Sponsors

22 Juli 2014

Kewajiban Zakat Tidak Berkait dengan Bulan Ramadhan

Kapankah zakat menjadi wajib? Kapan waktu wajibnya dan siapa yang berhak menerimanya?

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu asy-Syaikh hafidzhahullahu, Mufti Kerajaan Saudi saat ini :

Zakat mal menjadi wajib jika seorang muslim telah memiliki nishabnya dan terpenuhi masa setahun (haul), dan pemiliknya adalah seorang yang merdeka.

Kadar nishabnya adalah 20 mitsqal untuk emas, yaitu mendekati nilai 92 gram. Dan nishab perak adalah 200 dirham, yaitu mendekati 56 Riyal Saudi. Kapan seseorang itu memiliki nishab dan telah genap setahun dari kepemilikannya terhadap barang tersebut, maka wajiblah zakat, yaitu 1/40. Misalkan dalam 100 Riyal, wajib 2,5 Riyal. Dalam 1000 Riyal, wajib 25 Riyal. Demikian seterusnya.

Waktu wajibnya adalah sesuai dengan kepemilikan nishab. Jika dia memilikinya nishabnya di bulan Muharram maka dia wajib mengeluarkan zakatnya pada bulan yang sama di tahun berikutnya, dan seterusnya.

Kewajiban zakat ini tidak berkait dengan Ramadhan. Kaum muslimin bersemangat mengeluarkan zakat malnya di bulan Ramadhan semata-mata karena ganjaran pahala yang berlipat di bulan itu. Namun siapa yang telah sempurna (hitungan) tahun zakatnya diluar bulan Ramadhan, dia wajib mengeluarkannya saat itu dan tidak menundanya sampai ke bulan Ramadhan. Jika dia menyegerakannya sebelum genap haulnya agar bertepatan dengan bulan Ramadhan, maka hal itu tidak mengapa insyaallahu.

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat, merekalah yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah ayat 60).

(www.alifta.net)

0 tanggapan:

Posting Komentar