"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

26 November 2016

Pembagian Tauhid Bukanlah Bid'ah Ibnu Taimiyyah

Sebuah fitnah yang sering dilontarkan oleh orang-orang yang membenci dakwah Salafiyyah adalah perkataan mereka bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu (wafat tahun 728 H) adalah orang yang pertama kali membagi tauhid menjadi tiga bagian; Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Al-Asma' wa Ash-Shifat. Mereka mengatakan bahwa pembagian tersebut adalah bid'ah yang tidak dikenal di kalangan para Salaf sebelum datangnya Ibnu Taimiyah.

Perkataan ini merupakan bukti akan dangkalnya ilmu dan pengetahuan orang-orang tersebut. Dan untuk sebagian besarnya kami yakin hanya menukil dari perkataan sebagian tokoh mereka yang dilandasi oleh sikap fanatisme terhadap mazhab atau golongan tertentu.
Bahkan, kitab-kitab para Salaf telah menyebutkan pembagian tersebut baik dengan penyebutan yang sangat jelas atau dalam bentuk isyarat kepada hal itu. Berikut kami kutipkan sebagian perkataan para imam dan ulama sebelum generasi Ibnu Taimiyah yang menyebutkan pembagian tauhid secara jelas.

*****

1. Abu Hanifah An-Nu'man bin Tsabit rahimahullahu (wafat tahun 150 H)

Beliau -semoga Allah merahmatinya- berkata dalam kitab "Al-Fiqh Al-Absath" hal. 51, "Dan Allah dimintai dari arah (yang Dia berada di) atas, dan bukannya arah bawah; karena arah bawah sama sekali tidak termasuk dalam sifat Rububiyah dan Uluhiyah."

2. Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu (wafat tahun 310 H)

Beliau berkata dalam kitab tafsirnya yang terkenal, "Jami' Al-Bayan fi Ta'wil Aay Al-Quran", dalam tafsir Surat Muhammad ayat 19, "Allah Yang Maha Tinggi penyebutan-Nya berfirman kepada nabi-Nya; Ketahuilah wahai Muhammad, bahwasannya tidak ada sesembahan yang layak dan pantas baginya sifat Uluhiyah, yang boleh bagimu dan bagi para makhluk untuk beribadah kepadanya kecuali Allah yang Dia adalah Pencipta seluruh makhluk, Pemilik segala sesuatu, yang beriman kepada-Nya segala sesuatu yang selain Dia terhadap sifat Rububiyah-Nya..."

3. Imam Al-Muhaddits Al-Hafidz Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu (wafat tahun 354 H)

Imam Ibnu Hibban rahimahullahu berkata dalam mukaddimah kitabnya "Raudhah Al-'Uqala' wa Nuzhah Al-Fudhala'"; "Segala pujia bagi Allah yang bersendirian dengan keesaan uluhiyah-Nya, yang berbangga dengan keagungan rububiyah-Nya, yang memegang jiwa-jiwa seluruh alam dengan ajal-ajalnya dan (memegang) alam ini dengan segala keadaan dan perubahannya, yang menganugerahkan kepada mereka berbagai macam karunia-Nya, yang melimpahkan kepada mereka kesempurnaan nikmat-Nya. Dzat yang telah menciptakan para makhluk di saat Dia menginginkannya tanpa ada penolong dan pemberi petunjuk. Yang telah menciptakan manusia sebagaimana yang Dia inginkan tanpa penyerupaan dan kesamaan. Maka berlakulah hal itu atas mereka dengan qudrah (kekuasaan) dan masyi'ah (keinginan)-Nya, dan terwujud dengan 'izzah (kemuliaan) dan iradah (kehendak)-Nya..."

4. Imam Abu Abdillah Ubaidillah bin Muhammad bin Baththah Al-Ukbari rahimahullahu (wafat tahun 387 H)

Beliau berkata dalam kitabnya "Al-Ibanah 'an Al-Firqah An-Najiyah wa Mujanabah Al-Firaq Al-Madzmumah" hal. 693-694, "... Yang demikian itu, bahwa prinsip keimanan kepada Allah yang wajib diimani para hamba dalam menetapkan keimanan terhadap-Nya ada tiga macam;

Pertama; Seorang hamba meyakini rabbaniyah-Nya yang dengan hal itu dia menyelisihi ahli Ta'thil yang tidak menetapkan (meyakini adanya) Pencipta.

Kedua; Meyakini wahdaniyyah (keesaan)-Nya yang dengannya dia menyelisihi mazhab-mazhab para pelaku kesyirikan, yang mengakui adanya Pencipta namun mereka mempersekutukan-Nya dengan yang lain dalam ibadah.

Ketiga; Meyakini bahwa Dia disifatkan dengan dengan sifat-sifat yang tidak boleh, melainkan Dia harus disifatkan dengan-Nya dari sifat-sifat; ilmu, kekuasaan (qudrah), kebijaksanaan (hikmah) dan segenap apa yang Dia sifatkan tentang Diri-Nya dalam Kitab-Nya.

Karena kita telah mengetahui  bahwa sebagian besar dari orang-orang yang mengakui-Nya dan mengesakan-Nya dengan ucapan yang mutlak, dia terkadang menyimpang dalam (iman kepada) sifat-sifat-Nya sehingga penyimpangannya itu menjadi cela dalam tauhidnya.

Dan karena juga, kita telah mendapatkan Allah Ta'ala telah berbicara kepada hamba-Nya dengan mengajak mereka kepada keyakinan dan mengimani setiap hal dari tiga perkara ini."

5. Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi rahimahullahu (wafat tahun 671 H)

Beliau menyatakan dalam kitab tafsirnya, Al-Jami' li Ahkam Al-Quran (I/72), "Allah adalah nama bagi sebuah Wujud yang Hak, yang mengumpulkan seluruh sifat-sifat ilahiyyah, yang disifatkan dengan sifat-sifat rububiyah, yang bersendirian dengan wujud yang hakiki, tiada ilah (yang hak) selain Dia subhanahu."

Nah, setelah semua pemaparan ini, adakah fitnah itu masih harus terus dihembuskan hanya karena kebencian kepada kepada dakwah Salafiyyah? 

Semoga Allah selalu membimbing kita dijalan kebenaran yang diridhai-Nya. Amin.

-----------------------

Sumber : Al-Qoul As-Sadid fi Ar-Radd 'ala Man Ankara Taqsim At-Tauhid, Syaikh Dr. Abdul Razzaq bin Abdul Muhsin Al-'Abbad.

05 November 2016

Prinsip Aqidah Salaf dalam Interaksi terhadap Ahli Bid'ah

Di antara prinsip pokok aqidah As-Salaf Ash-Shalih, Ahlussunnah wal Jama’ah adalah; mereka membenci Ahlul-Ahwaa’ wal-Bida’, yang melakukan bid’ah dalam agama ini.

Ahlussunnah tidak mencintai mereka, tidak bersahabat dengan mereka, tidak mendengar perkataan mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak berdebat dengan mereka dalam agama ini, memelihara telinga dari mendengarkan kebatilan-kebatilan mereka, serta menjelaskan dan memperingatkan umat akan keburukan mereka.

Berikut ini adalah beberapa wasiat para ulama dalam memperingatkan umat dari bahaya Ahli Bid’ah :
  • Berkata Amirul mukminin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Akan ada orang-orang yang mendebat kalian dengan syubhat-syubhat Al-Qur’an. Bantahlah mereka dengan as-Sunnah. Karena Ashabus-Sunnah, merekalah yang paling paham dengan Al-Qur’an.” [1]
  • Berkata Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Jangan kalian duduk bersama para pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah). Karena duduk bersama mereka akan membuat hati berpenyakit.” [2] 
  • Berkata Imam Ahmad bin Sinan Al-Qoththon rahimahullah, “Tidaklah ada di dunia ini seorang mubtadi’, melainkan dia membenci Ahli Hadits. Jika seseorang berbuat bid’ah, akan dicabut dari hatinya manisnya hadits.” [3]
  • Pernah dikatakan kepada Imam Ahmad : Disebutkan kepada Ibnu Qutailah di Mekkah tentang Ahli Hadits, ia berkomentar : Ahli Hadits adalah kaum yang buruk! Maka Imam Ahmad berdiri dan berkata, “Zindiq, zindiq, zindiq …”, sampai ia masuk ke dalam rumahnya. [4]
  • Al-Imam Abdullah bin Al-Mubarak berdoa, “Ya Allah … jangan Engkau beri kekuatan bagi Ahli Bid’ah dalam diriku hingga hatiku mencintainya!” [5]
  • Berkata Amirul Mukminin fil-Hadits, Sufyan Ats-Tsaury, “Barangsiapa memberikan pendengarannya kepada seorang Ahli Bid’ah sementara ia tahu orang itu adalah Ahli Bid’ah, maka akan dicabut dari dirinya ‘ishmah, dan ia diserahkan kepada dirinya sendiri.” [6]
  • Berkata Imam Al-Auza’iy, “Jangan berikan kesempatan kepada Ahli Bid’ah untuk berdebat, yang akan mewariskan keragu-raguan dalam hati-hati kalian.” [7]
  • Berkata Imam Ahlussunnah, Ahmad bin Hanbal, “Tidak sepantasnya Ahlul Bida’ wal-Ahwaa’ dijadikan penolong dalam urusan-urusan kaum muslimin. Karena yang demikian adalah kemudharatan besar bagi agama.” [8]
  • Diriwayatkan dari Ayyub As-Sakhtiyaniy bahwasannya ia berkata, “Tidaklah bertambah kesungguhan Ahli Bid’ah melainkan akan semakin menjauhkannya dari Allah. Dan Ahli Bid’ah ini dinamakan Khawarij.” Ia juga berkata, “Sesungguhnya Khawarij itu berbeda dalam nama, tetapi mereka satu (sepakat) dalam (mengangkat) senjata (terhadap penguasa).” [9]
  • Dari Ja’far bin Muhammad : Saya mendengar Qutaibah berkata, “Jika engkau melihat seseorang mencintai Ahli Hadits, seperti Yahya bin Sa’id, Abdurrahman bin Mahdy, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahoyah … -dan ia menyebut beberapa nama-; maka sungguh ia berada diatas Sunnah. Barangsiapa yang menyelisihi mereka, ketahuilah bahwa dia adalah seorang mubtadi’!” [10]
  • Berkata Imam Adz-Dzahaby, ”Jika engkau melihat seorang mutakallim mubtadi’ berkata, ’Jauhkan kami dari al-Kitab dan hadits-hadits, dan berikan kami akal (logika)’, ketahuilah bahwa dia adalah Abu Jahl! Jika engkau melihat seorang penganut at-tauhidy (wihdatul wujud) berkata, ’Jauhkan kami dari dalil naqli dan akal, dan berikan kami cita rasa dan cinta’, ketahuilah bahwa dia adalah Iblis yang muncul dalam rupa manusia, atau telah masuk dalam dirinya. Jika engkau takut, larilah darinya! Jika tidak, bergumullah dengannya, duduki dadanya, bacakan padanya ayat Kursi, dan cekiklah lehernya!!” [11]       
Semoga Allah Yang Maha Mulia melindungi kaum muslimin dari bahaya dan keburukan Ahli Bid'ah. Amin.

________________________________

Footnotes :

[1]   Riwayat Imam Al-Laalikaa’i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad, dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah
 
[2]   Riwayat Imam Al-Laalikaa’i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad, dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah
 
[3]   At-Tadzkirah, Imam An-Nawawy
 
[4]   Syarhus-Sunnah, Imam Al-Barbahaary
 
[5]   Imam  Al-Laalikaa’i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad
 
[6]   Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’
 
[7]   Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’
 
[8]   Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul Jauzy
 
[9] Al-I’tisham oleh Asy-Syaathiby dan Al-Bida’ oleh Ibnu Wadhdhah
 
[10] Imam  Al-Laalikaa’i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad
 
[11] Siyar A’laam An-Nubalaa’, Adz Dzahabi

27 Juli 2016

Tidak Ada Persatuan Tanpa Aqidah yang Benar

Mungkinkah bersatu dengan perbedaan dalam aqidah dan manhaj?

Jawab :

Tidak mungkin bersatu dengan perbedaan aqidah dan manhaj. Sebaik-baik contoh untuk itu adalah keadaan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasul ﷺ, dimana mereka bercerai-berai dan saling menjauh. Ketika mereka masuk ke dalam Islam, di bawah bendera tauhid, aqidah mereka menjadi satu, manhaj mereka satu, maka bersatulah kalimat mereka dan tegaklah negara mereka.

Allah telah mengingatkan mereka tentang hal itu dalam firmanNya,

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً

Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati-hati kamu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.” (QS. Alu Imran ayat 103).

Allah Ta’ala berfirman kepada nabiNya,

لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Anfal ayat 63).

Allah subhânah tidak akan menyatukan hati orang-orang kafir, murtad dan firqah-firqah (aliran-aliran) sesat untuk selamanya. Allah hanya akan menyatukan hati orang-orang mukmin yang bertauhid.

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan munafik yang menyelisihi manhaj dan aqidah Islam,

تَحْسَبُهُمْ جَمِيعاً وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْقِلُونَ

Kamu kira hati mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah-belah. Yang demikian itu karena sungguh mereka adalah kaum yang tiada mengerti.” (QS. Al-Hasyr ayat).

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِيْنَ إلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

Mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu.” (QS. Hud ayat 118-119).

Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu”, mereka adalah pengikut aqidah yang benar dan manhaj yang benar. Merekalah yang selamat dari perselisihan.

Orang-orang yang berusaha menyatukan manusia dengan kerusakan aqidah (mereka) dan perbedaan manhaj, dia telah mengusahakan perkara yang mustahil, karena mengumpulkan dua hal yang berlawanan adalah perkara mustahil.

Tidak akan mempersatukan hati, tidak akan mempersatukan kalimat kecuali oleh kalimat tauhid, jika diketahui maknanya dan diamalkan konsekuensinya secara lahir maupun batin, bukan sekedar mengucapkannya dan menyelisihi konsekuensinya. (karena jika demikian halnya) saat itu dia tidak akan bermanfaat.

Oleh : Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, anggota Haiah Kibar al-Ulama Kerajaan Arab Saudi.


(Dari kitab : Al Ajwibah al Mufîdah ‘an As-ilah al Manâhij al Jadîdah)

01 Mei 2016

Mereka tidak Mengkafirkan Kaum Muslimin

Diantara prinsip dasar aqidah as-Salaf ash-Shalih, Ahlussunnah wal Jama’ah, bahwa mereka tidak mengkafirkan individu tertentu dari kaum muslimin yang melakukan sesuatu yang berkonsekuensi pada kekafiran, kecuali setelah ditegakkannya hujjah (argumen); terpenuhi syarat-syaratnya, hilang penghalang-penghalangnya (al mawâni’) dan tidak ada lagi syubhat (kesamaran) dalam diri seorang jahil atau memiliki ta’wil/penafsiran (muta-awwil).

Dan sudah dipahami, bahwa hal ini hanya pada perkara-perkara samar/tersembunyi yang butuh kepada penjelasan, bukan pada persoalan-persoalan yang sudah sangat jelas, seperti mengingkari wujud Allah Ta’ala, mendustakan Rasul , atau mengingkari risalah atau penutup kenabiannya.

Ahlussunnah tidak mengkafirkan orang yang dalam keadaan dipaksa (mukrah), jika hatinya tetap tenang dalam keimanan.

Demikian juga, mereka tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum muslimin dengan setiap dosa, walaupun dosa-dosa itu merupakan dosa-dosa besar (kabâ-ir adz dzunûb) yang selain syirik. Ahlussunnah tidak memvonis kafir kepada para pelaku dosa besar. Mereka hanya menghukuminya dengan sifat kefasikan atau berkurangnya iman selama dia tidak menghalalkan dosanya tersebut. Karena Allah Ta’ala berfirman,

إنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَد افْتَرىَ إثْمًا عَظِيْمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain itu bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ ayat 48).

Dan firmanNya,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِيْنَ أسْرَفُوا عَلىَ أنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوا مِن رَحْمَةِ اللهِ إنَّ اللهَ يَغْفِرُوا الذُنُوْبَ جَمِيْعًا إنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Katakanlah : Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar ayat 53).

Ahlussunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorang pun karena sebuah dosa yang tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa dosa itu adalah sebuah kekufuran. Jika orang tersebut meninggal dalam keadaan demikian, maka urusannya dikembalikan kepada Allah Ta’ala, jika Dia menghendaki Dia akan menyiksanya, dan jika Dia menghendaki maka Dia akan mengampuninya.

Hal ini menyelisihi firqah-firqah sesat yang menghukumi para pelaku dosa besar dengan kekafiran seperti keyakinan sekte Khawarij, atau berada pada satu diantara dua status (al-manzilah bainal manzilatain), bukan muslim dan bukan kafir sebagaimana yang diyakini Mu’tazilah.
 
Nabi telah memperingatkan dari bahaya mengkafirkan tersebut. Beliau bersabda,

أيما امرئٍ قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما، إن كان كما قال وإلا رجعت عليه

Siapa saja yang berkata kepada saudaranya: Hai kafir!, maka perkataan itu kembali kepada salah satu dari keduanya. Jika benar seperti yang orang itu katakan, atau jika tidak benar, perkataan itu kembali kepadanya.” (HR. Muslim).

Beliau bersabda,

من دعا رجلاً بالكفر أو قال عدو الله وليس كذلك إلا حار عليه

Siapa yang memanggil seseorang dengan kekafiran, atau dia mengatakan: Musuh Allah!, dan orang itu tidaklah demikian, melainkan hal itu akan kembali kepada yang mengucapkan.” (HR. Muslim).

Beliau juga bersabda,

ومن رمى مؤمنًا بكفلرٍ فهو كقتله

Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan vonis kekafiran, maka itu seperti membunuhnya.” (HR. Al-Bukhary).

Dan beliau bersabda,

إذا قال الرجل لأخيه يا كافر فقد باء به أحدهما

Jika seorang laki-laki berkata kepada saudaranya: Hai kafir!, maka perkataan itu kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Al-Bukhary).

Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan antara hukum mutlak terhadap para pelaku bid’ah dan maksiat atau kekafiran, serta hukum terhadap individu tertentu –orang yang telah pasti keislamannya dengan yakin- bahwasannya dia adalah seorang pendosa, seorang fasik atau seorang yang kafir. Mereka tidak menghukuminya dengan vonis-vonis tersebut hingga jelas baginya kebenaran, yaitu dengan menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat. Ini dalam perkara-perkara yang tersembunyi dan samar, bukan dalam perkara-perkara yang jelas.

Dan mereka tidak mengkafirkan individu tertentu kecuali jika telah terpenuhi padanya syarat-syarat (asy syurûth) dan hilang penghalang-penghalangnya (al mawâni’).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Dahulu ada dua orang dari Bani Israil yang saling bersaudara. Salah satunya suka melakukan dosa, sementara yanng lainnya rajin beribadah. Ahli ibadah itu selalu melihat yang lainnya melakukan dosa, maka ia berkata : Berhentilah! Suatu hari ia mendapatkannya sedang melakukan dosa dan ia berkata padanya : Berhentilah! Orang itu menjawab : Biarkan aku dengan Rabb-ku! Apakah engkau diutus untuk mengawasi aku?! Maka ahli ibadah itu berkata : Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu! – atau (perkatannya) : Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga!… Mereka  akhirnya diwafatkan dan keduanya berkumpul di sisi Rabb semesta alam. Allah berkata kepada ahli ibadah : Apakah engkau mengetahui tentang Aku ataukah engkau berkuasa atas apa yang ada di Tangan-Ku?! Dan Dia berkata kepada si pendosa : Pergilah, dan masuklah ke dalam Surga dengan rahmat-Ku. Dan Dia berkata kepada yanng lainnya : Bawalah dia ke dalam Neraka!
Berkata Abu Hurairah : “Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya, dia berbicara dengan satu kata yang menghancurkan dunia dan akhiratnya!” (Terjemah HR. Abu Dawud).

Kekafiran adalah lawan dari keimanan. Hanya saja, kekafiran dalam istilah Syari’at terbagi dua; jika disebutkan kata “kekafiran” dalam dalil-dalil maka terkadang yang dimaksudkan adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah (agama), dan terkadang dimaksudkan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari millah. Yang demikian itu karena kekafiran memiliki cabang-cabang sebagaimana keimanan juga memiliki cabang.

(Sumber : Al Wajîz fî ‘Aqîdah as Salaf ash Shâlih)

06 Maret 2016

As-Salafiyyah

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan As-Salafiyyah (Manhaj Salaf) dan bagaimana pendapat Anda tentangnya?

Jawab :
 
As-Salafiyyah adalah penisbatan kepada “as-Salaf”.

As-Salaf adalah para Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para Imam yang berada diatas al-Huda (petunjuk) dari kalangan Tiga Generasi Pertama radhiyallahu ‘anhum, yang dipersaksikan akan kebaikan mereka oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya,

خير الناس قرني ثم الذين يلونهم، ثم الذين يلونهم، ثم يجيء أقوام تسبق شهادة أحدهم يمينه ويمينه شهادته

Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang datang sesudahnya, kemudian yang datang sesudahnya. Setelah itu akan datang orang-orang yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya, al-Bukhary dan Muslim.

Salafiyyun adalah bentuk jama’ (plural) dari “salafy”, nisbat kepada as-Salaf. Maknanya telah disebutkan. Merekalah orang-orang yang berjalan diatas minhaj (jalan/metode) as-Salaf dalam ittiba’ (mengikuti) al-Kitab dan as-Sunnah, berdakwah kepada keduanya dan mengamalkan keduanya. Dengan itulah mereka menjadi Ahlussunnah wal Jama’ah.

و بالله التوفيق، و صلى الله على نبينا محمد و آله و صحبه و سلم

Al-Lajnah ad-Dâ’imah li al-Buhûts al-‘Ilmiyyah wa al-Iftâ’ (Lembaga Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.


(Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, Majmu’ah Tsaniyah, II/243, fatwa no. 1361)


14 Februari 2016

Siapakah Mereka Para Salaf?

Berikut ini adalah seorang penanya wanita dari Riyadh, memiliki beberapa pertanyaan. Ia berkata pada pertanyaan pertama : Saya pernah mendengar tentang as-Salaf. Syaikh yang mulia, siapakah mereka para Salaf?

Jawab :

“As-Salaf” maknanya adalah orang-orang yang terdahulu. Setiap orang yang mendahului orang yang lainnya, maka itu adalah salafnya. Akan tetapi, jika disebutkan istilah “As-Salaf” secara mutlak, maka yang dimaksudkan dengannya adalah tiga generasi yang diutamakan; para Sahabat, Tabi’in dan para pengikut Tabi’in. Merekalah As-Salaf ash-Shalih.

Siapa yang datang setelah mereka, dan berjalan diatas manhaj (metode/jalan) mereka, maka dia juga seperti mereka berada diatas thariqah (jalan) para as-Salaf walaupun dia datang belakangan dari masa (kehidupan) mereka. Karena “As-Salafiyyah” dimaksudkan sebagai manhaj yang ditempuh oleh as-Salaf ash-Shalih radhiyallahu ‘anhum sebagaimana yang disabdakan Nabi ,
 
إن أمتي ستفترق على ثلاثة وسبعين فرقة كلها فى النار إلا واحدة وهي الجماعة

Sesungguhnya umatku akan terpecah kepada 73 golongan, seluruhnya di neraka kecuali satu golongan, yaitu al-Jama’ah.”

Dalam redaksi lain,

من كان على مثل ما أنا عليه و أصحابي

(Yang selamat adalah) orang yang berada diatas apa yang aku dan sahabat-sahabatku berada diatasnya.”

Dengan landasan ini, as-Salafiyyah berkait dengan makna. Setiap orang yang berada diatas manhaj para Sahabat, Tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka dia adalah “Salafy”, walaupun dia berada di masa kita sekarang, yaitu abad XIV Hijri.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu.

(Sumber : Fatâwâ Nûr ‘ala ad-Darb)

29 Januari 2016

Enggan Mengatakan Dirinya Seorang Salafy

Pertanyaan :

Sebagian ikhwah da'i kami mengatakan : "Saya enggan untuk mengatakan : Saya salafy", khawatir jika manusia akan melihat padanya dengan pandangan hizbiyyah. Apakah ucapan ini benar? Ataukah wajib bagi saya menjelaskan kepada manusia tentang Salafiyyah?

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahu menjelaskan :

Telah terjadi diskusi antara saya dan seorang penulis Islam yang mereka itu bersama kita diatas al-Kitab dan as-Sunnah. Saya berharap saudara-saudara kami penuntut ilmu untuk mengingat diskusi ini, karena buahnya sangatlah penting.

Saya berkata padanya : "Jika seseorang bertanya kepadamu : Apakah mazhabmu? Bagaimana jawabanmu?"

Ia menjawab : "Muslim."

Saya katakan : "Jawaban itu salah!"

Ia bertanya : "Mengapa?"

Saya katakan : "Jika ada yang bertanya padamu : Apakah agamamu?"

Ia mengatakan : "Saya muslim."

Saya jelaskan : "Saya, pertama tadi tidak bertanya tentang agamamu. Saya bertanya tentang mazhabmu. Anda mengetahui bahwa di dunia Islam hari ini, terdapat mazhab-mazhab yang sangat banyak sekali. Anda bersama kami dalam menghukumi sebagiannya bukanlah bagian dari Islam ini secara mutlak, seperti (sekte-sekte) Duruz –misalkan-, Isma'iliyyah, 'Alawiyyah dan yang semacamnya. Walaupun demikian, mereka semua mengatakan : 'Kami muslim'. Disana ada saja sebagian kelompok yang tidak mengatakan bahwa sekte-sekte itu telah keluar dari Islam. Namun tidak diragukan bahwa dia masuk dalam sekte-sekte sesat yang dalam banyak persoalan telah keluar dari ajaran al-Kitab dan as-Sunnah, seperti Mu'tazilah, Khawarij, Murji'ah, Jabariyah dan yang semacamnya. Bagaimana pendapatmu, apakah yang seperti ini ada padamu pada hari ini atau tidak?"
Ia berkata : "Iya…"

Saya berkata : "Jika kita bertanya kepada seseorang dari mereka : Apa mazhabmu?; niscaya dia akan menjawab dengan hati-hati : Saya muslim! ... Anda muslim dan dia pun muslim. Jadi, kami ingin Anda menjelaskan dalam jawabanmu itu tentang mazhabmu setelah Islammu dan agamamu."

Ia menjawab : "Kalau begitu, mazhabku adalah al-Kitab adan as-Sunnah."

Saya katakan : "Jawaban ini juga tidaklah cukup!"

Ia bertanya : "Mengapa?"

Saya katakan : "Karena orang-orang yang telah kita sebutkan tadi, mereka akan mengatakan tentang diri-diri mereka bahwa mereka adalah kaum muslimin, dan tidak seorang pun akan berkata : Saya tidak berada diatas al-Kitab dan as-Sunnah! Misalkan saja, apakah Syi'ah mengatakan : 'Kami berseberangan dengan al-Kitab dan as-Sunnah?' Bahkan mereka akan mengatakan : 'Kami berada diatas al-Kitab dan as-Sunnah… Kalianlah yang telah menyimpang dari al-Kitab dan as-Sunnah!'

Maka, tidak cukup, wahai Ustadz, untuk mengatakan : Saya muslim diatas al-Kitab dan as-Sunnah. Tidak boleh tidak, harus ada tambahan lain. Bagaimana pendapat Anda, apakah boleh kita memahami al-Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman baru, ataukah kita wajib komitmen dalam memahami al-Kitab dan as-Sunnah menurut pemahaman as-Salaf ash-Shalih?"

Ia menjawab : "Mesti seperti itu."

Saya bertanya : "Apakah Anda meyakini bahwa pengikut-pengikut mazhab-mazhab lain, mereka yang keluar dari Islam dan mendakwakan Islam, dan orang yang masih berada dalam lingkaran Islam akan tetapi dia menyimpang pada sebagian hukum-hukumnya; apakah Anda meyakini bahwa mereka mengatakan bersama Anda dan saya : Kita berada diatas al-Kitab dan as-Sunnah, dan diatas manhaj as-Salaf ash-Shalih?"

Ia menjawab : "Tidak. Mereka tidak bersama kita."

Saya katakan : "Kalau demikian, Anda tidak cukup mengatakan : Saya berada diatas al-Kitab dan as-Sunnah. Mesti ada tambahan lain."

Ia berkata : "Benar."

Saya berkata : "Kalau begitu, Anda akan mengatakan : 'Diatas al-Kitab dan as-Sunnah, dan diatas manhaj as-Salaf ash-Shalih'. Sekarang, kita akan datang kepada sebuah kata ringkas. Saya katakan padanya, dan ia adalah seorang sastrawan dan penulis, apakah ada satu kalimat dalam bahasa Arab yang bisa mengumpulkan untuk kita isyarat seluruh kata-kata itu; muslim, diatas al-Kitab dan as-Sunnah, dan manhaj as-Salaf ash-Shalih, misalkan : Saya Salafy?"

Ia menjawab : "Memang seperti itu…"

(Jawaban) saya pun jatuh di tangannya. Inilah jawabannya. Jika seseorang mengingkarimu, katakanlah padanya seperti ucapan ini yang telah kami sebutkan : "Engkau siapa?" Dia akan menjawabmu : "Muslim." … dan sempurnakan diskusi itu bersamanya…

Subhânaka_Llâhumma wa bihamdik, asy-hadu an lâ ilâha illâ Anta, astaghfiruka wa atûbu ilaik.


(Dari rekaman kaset berjudul : Hukm Ta'addud al Jamâ'ât al Hizbiyyah)

13 Januari 2016

Makna As-Salaf & As-Salafiyyah

As-Salaf menurut bahasa adalah apa yang sudah berlalu. As-Salaf adalah kelompok orang yang terdahulu, yaitu satu kaum yang sudah mendahului dalam kehidupan ini.

Dalam kamus, as-Salaf yaitu siapa yang telah mendahuluimu dari bapak-bapakmu dan kerabatmu yang mereka itu lebih tua darimu dalam usia dan keutamaan. [1]

Dalam istilah, jika disebutkan as-Salaf dalam pandangan ulama aqidah maka definisi mereka akan beredar pada makna Shahabat, atau Shahabat dan Tabi’in, atau Shahabat, Tabi’in dan para pengikut mereka dari kalangan generasi terbaik; para imam yang dipersaksikan imamahnya mereka, keutamaan, ittiba’ kepada Sunnah dan ketokohannya dalam Sunnah, menjauhi bid’ah dan kewaspadaan mereka darinya, yang telah disepakati oleh umat ini akan kepemimpinan mereka dan agungnya urusan mereka dalam agama ini. Karena itu, generasi awal umat ini disebut as-Salaf ash-Shalih.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يُشاقِقِ الرَسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لهُ الهُدَى وَيَتّبعْ غَيْرَ سَبِيْلِ المُؤْمِنِيْنَ نُوَلّهِ مَا تَوَلىَّ وَنُصْلِهِ جَهَنّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa ayat 115)

Juga firmanNya,

وَالسَابِقُونَ الأوَّلُوْنَ مِنَ المُهَاجِريْنَ وَالأنْصَارِ وَالذِيْنَ اتّبَعُوهُمْ بإحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِيْ تَحْتهَا الأنْهَارُ خالِدِيْنَ فِيْهَا أبَدًا ذلِكَ الفَوْزُ العَظِيْمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah ayat 100)

Dan Rasulullah bersabda,

خير الناس قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم

Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang datang setelah mereka, kemudian yang datang setelah mereka.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Rasulullah , para Shahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, merekalah Salaf umat ini. Dan setiap orang yang mengajak kepada seperti apa yang didakwahkan oleh Rasulullah , para Shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka dia berada diatas manhaj (metode/jalan) para Salaf.


Batasan zaman bukanlah syarat dalam masalah ini. Bahkan, yang menjadi syarat adalah keselarasan dengan al-Kitab dan as-Sunnah dalam aqidah, hukum dan akhlak sesuai dengan pemahaman Salaf. Siapa saja yang sejalan dengan al-Kitab dan as-Sunnah maka dia termasuk pengikut as-Salaf, walaupun berjauhan tempat dan zaman antara dirinya dengan mereka. Siapa yang menyelisihi mereka, maka dia bukan bagian mereka walaupun dia hidup diantara mereka.

Makna istilah Salaf dimaksudkan atas siapa saja yang mengikuti dan meneladani as-Salaf ash-Shalih, yang berjalan diatas jalan mereka pada sepanjang masa. “Salafy” adalah penisbatan kepada mereka, untuk membedakan antara dirinya dengan siapa saja yang menyelisihi manhaj para Salaf dan mengikuti yang selain jalan mereka.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يُشاقِقِ الرَسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لهُ الهُدَى وَيَتّبعْ غَيْرَ سَبِيْلِ المُؤْمِنِيْنَ نُوَلّهِ مَا تَوَلىَّ وَنُصْلِهِ جَهَنّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa ayat 115).
Dan tidak ada kelapangan bagi seorang muslim kecuali berbangga dengan penisbatan dirinya kepada mereka.

Kata “As-Salafiyyah” telah menjadi sebuah nama untuk thariqah (jalan/metode)nya para as-Salaf ash-Shalih dalam mempelajari Islam ini, memahami dan mengamalkannya. Dengan ini, paham as-Salafiyyah dimaksudkan atas setiap orang yang komitmen dengan Kitab Allah, dan apa yang shahih dari Sunnah Rasul , komitmen yang sempurna menurut pemahaman para Salaf. [2]

———————

[1] Silahkan rujuk ke Tâjul ‘Arûs, Lisânul ‘Arab dan al-Qâmûs al-Muhîth
[2]
Disadur dari al-Wajîz fî Aqîdah as-Salaf ash-Shâlih, Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah

25 November 2015

Atas Nama “Mashlahat Dakwah”

Diantara tipuan syaitan terhadap sebagian aktivis dakwah adalah pelegalan hal-hal yang menyimpang dari prinsip dasar keyakinan agama mereka atas nama mashlahat dan kepentingan dakwah!

Atas nama mashlahat dakwah, gambar dan foto tokoh yang dibanggakan dalam suatu jama’ah boleh dipajang dengan berbagai macam gaya dan bentuknya. Padahal banyak para ustadznya dan kader dakwah sejatinya yang masih menganggap tabu persoalan foto, tapi anehnya sepertinya tidak ada masalah jika berkait dengan kepentingan pencitraan lembaga dan tokohnya.

Atas nama kepentingan dakwah, dibenarkan berkawan dan bermesraan dengan siapa saja selama dia masih muslim tanpa peduli bagaimana prinsip dasar aqidah dan manhajnya.

Atas nama dakwah, para aktivis wanitanya diharuskan keluar rumah untuk ikut andil dalam memperjuangkan “dakwah” (baca : jamaah/lembaga/organisasi) walaupun itu harus mengorbankan rumahnya[1]. Kami tidak berbicara tentang wanita yang keluar untuk belajar dan menuntut ilmu syar’i dalam batas-batas yang diperlukan dan tidak menyita waktu dan tenaganya. Yang kami bicarakan adalah eksploitasi para akhawat untuk bekerja mati-matian demi kepentingan rekrutmen kader untuk mencapai jumlah tertentu demi kebanggaan dan ketenaran!

Atas nama kemashlahatan dakwah, majelis ilmu tidak lagi dianggap penting dan efektif kalau tidak bisa mengumpulkan banyak massa yang akan direkrut menjadi kadernya.

Atas nama kepentingan dakwah pula kualitas kader tidak lagi menjadi perhatian penting karena semuanya diharuskan sibuk untuk memperbanyak jumlah.

Atas nama dakwah, ketulusan dalam berjuang harus ternoda oleh semangat untuk pencitraan lembaga dan para ustadznya agar dikenal di kalangan masyarakat. Lagi-lagi untuk sebuah kepentingan.

Atas nama kepentingan dakwah, para kader diarahkan untuk bepartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dengan mendukung calon tertentu. Tidak ada yang salah jika tujuannya memang benar untuk kemashlahatan Islam dan kaum muslimin. Tapi kalau dukungan itu dengan imbalan pemberian “bantuan materi” si calon?! Kami jadi ragu, jangan-jangan dukungan itu hanya untuk mashlahat jamaah si pendukung calon tersebut.

Agama ini adalah agama rabbânî yang Allah telah menjadikan tujuannya adalah sebaik-baik tujuan. Dan Dia menjadikan sarana untuk mewujudkan tujuan tersebut sebagai sarana yang mulia dan terhormat.

Allah tidak akan mungkin menjadikan kemenangan dakwah ini tegak diatas manhaj yang bukan berasal dari manhaj dakwah Nabi ﷺ.

Penggunaan wasilah dan sarana apa saja yang menyelisihi manhaj rabbânî yang telah digariskan oleh Rasulullah ﷺ dalam dakwah beliau adalah bentuk penyimpangan dari jalan kebenaran dan pelecehan terhadapnya. Bahkan, walaupun sebagian wasilah itu bisa mendatangkan sedikit manfaat menarik dalam pandangan para pengikut dakwah tersebut.

Para ulama kita dahulu telah menetapkan sebuah kaedah penting, bahwa “akhir umat ini tidak akan pernah baik kecuali dengan perkara yang telah menjadikan baik generasi awalnya”.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahu ditanya, “Apakah wajib mendapatkan sebagian mashlahat, baik yang bersifat wajib kifa’i atau ‘aini, jika jalan menuju kepada mashlahat tersebut terdapat perkara-perkara yang menyimpang dan diharamkan?”

Beliau rahimahullahu menjawab,

“Tidak boleh! Karena tidak ada dalam Islam kaedah yang mengatakan ‘tujuan membolehkan segala cara’. Bahkan Islam telah menyebutkan lebih dari satu dalil dalam Kitab-Nya dan sunnah nabiNya – ﷺ – bahwa rezki yang telah Allah tetapkan untuk seseorang, tidak boleh seorang muslim mencari jalan untuk mendapatkannya dengan jalan yang diharamkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits (riwayat) al-Hakim dan lainnya dari sabda Nabi ﷺ,

إِنَّ مَا عِنْدَ الله لَا يُنَالُ بِالحَرَامِ

Apa yang berada di sisi Allah tidak boleh didapatkan dengan cara yang haram.’

Rezki yang berasal dari Allah, yang dia itu tidak seperti kedudukan shalat dan yang semacamnya dari kewajiban-kewajiban yang fardhu ‘ain, rezki itu diusahakan seorang muslim semata-mata untuk memelihara dirinya dari meminta-minta kepada manusia. Andai ia mencukupkan diri dengan rezki yang halal dan tidak berusaha yang selain itu, ia tidak dianggap sebagai orang yang lalai, karena mencari rezki sebagaimana yang kami sebutkan semata-mata agar seorang manusia bisa menjaga dirinya dari meminta-minta kepada manusia.

Jika saja usaha untuk mendapatkan rezki itu tidak boleh dengan cara yang haram dengan dalil hadits yang sudah dikenal, yaitu sabdanya, ‘Apa yang di sisi Allah tidak boleh diusahakan dengan cara yang haram’; maka lebih pantas lagi, dan lebih layak lagi bahwasannya tidak dibolehkan seorang muslim, bahkan seluruh muslim, dan bahkan sebuah jamaah Islam, yang ingin mendakwahi manusia untuk mengamalkan Kitab Allah dan sunnah Rasulullah ﷺ; sangat layak bagi mereka untuk tidak menghalalkan sebagian perkara yang diharamkan untuk mewujudkan sebagian dari tujuan-tujuan mereka. Karena hal itu kebalikan dari firman Allah tabâraka wa ta’âlâ seperti,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.’ (QS. Ath-Thalaq ayat 2 & 3).

Itu dari satu sisi.

Di sisi lain, kita berbeda dari seluruh jamaah-jamaah dan kelompok-kelompok. Kita bukanlah kelompok (hizb), dan kita bukanlah koalisi (gabungan beberapa kelompok)… Kita adalah kaum muslimin, dan kita berusaha untuk berjalan dalam Islam kita ini di atas manhaj para Salafush shalih kita, radhiyallâhu ‘anhum ‘ajma’în.

Setiap kita mengetahui dengan pasti bahwa mereka suatu waktu dahulu tidak pernah terlintas dalam benak mereka, apalagi untuk mewujudkan itu dalam kehidupan mereka, bahwa mereka akan menghalalkan sebagian perkara haram demi untuk mewujudkan sebagian tujuan-tujuan islami… Bagaimana bisa (itu dilegalkan)?! Sementara ayat tadi mengatakan,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.’ (QS. Ath-Thalaq ayat 2 & 3).

Lisan orang yang mengucapkan bolehnya melakukan sebagian pelanggaran untuk mewujudkan sebagian tujuan-tujuan syar’i; ucapan mereka itu bertolak belakang dengan ayat tersebut. Yaitu ucapan mereka bahwa ‘siapa yang bertakwa kepada Allah di masa kini, yang ingin menerapkan hukum-hukum Allah seluruhnya, maka dakwahnya akan sangat terbatas dan sempit. Karenanya telah menjadi keharusan untuk melanggar sebagian perkara yang tidak diizinkan Rasul sehingga kita bisa melebarkan dakwah ini!

Saya katakan, di sana ada peringatan yang mengingatkan tentang adanya keburukan yang berbahaya jika para pengemban dakwah kebenaran tidak memperbaiki urusan mereka sebelum dia menjadi semakin runyam. Yaitu kami mendengar dari waktu ke waktu bahwa mereka selalu saja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang banyak dalam jalan yang mereka sebut sebagai penyebaran dakwah!”[2]


Penggunaan istilah “mashlahat dakwah” pada saat ini dalam banyak kasus adalah pemutar balikan fakta untuk kepentingan tertentu dari orang-orang yang menggunakannya. Seorang da’i dalam pergerakan Islam besar di abad ini pernah memperingatkan bahaya dari penggunaan istilah tersebut. Beliau berkata, semoga Allah mengampuni dan merahmatinya, “(Ungkapan) mashlahat dakwah telah berubah menjadi berhala yang dipuja oleh para pengikut dakwah dan mereka mulai melupakan manhaj dakwah yang prinsip. Wajib bagi para pengikut dakwah untuk istiqamah diatas jalan dakwah tersebut dan benar-benar teliti menempuh jalan itu, tanpa harus menoleh kepada hasil-hasil yang terkadang mengganggu pikiran mereka bahwa padanya ada bahaya yang akan mengancam dakwah dan para pengikutnya… Satu-satunya bahaya yang wajib mereka khawatirkan adalah bahaya penyimpangan dari manhaj dikarenakan oleh salah satu dari sebab-sebab, baik penyimpangan itu banyak atau sedikit. Allah lebih tahu dari mereka persoalan mashlahat dan mereka tidak dibebankan untuk hal itu. Mereka hanya dibebankan satu perkara, yaitu jangan sekali-kali menyimpang dari manhaj, jangan sekali-kali melenceng dari jalan ini![3]

Kami tidak pernah mengingkari istilah mashlahat dakwah. Yang kami ingkari adalah penggunaan istilah itu untuk kepentingan yang selain kepentingan Islam dan kaum muslimin. Tidak boleh memanfaatkan istilah “mashlahat dakwah” untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok yang sempit. Sehingga digambarkan kepada para pengikutnya bahwa kepentingan pribadi dan kelompoknya itulah dia mashlahat dan kepentingan dakwah atau sebaliknya. Sebagaimana juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah yang mulia.

Kita telah berkomitmen terhadap diri-diri kita bahwa kita tidak akan melakukan perkara yang diharamkan, tidak akan meninggalkan apa yang diwajibkan, dan tidak akan melakukan bid’ah demi untuk mashlahat dakwah! Karena Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kita untuk istiqamah![4]

Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ

Maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadaNya dan mohonlah ampun kepadaNya.” (QS. Fushshilat ayat 6).

Dan Dia berfirman mengajak kepada sikap istiqamah,

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلاَّ تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنتُمْ تُوعَدُونَ، نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ، نُزُلا مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيمٍ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami ialah Allah dan mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan), ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih, dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu’. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan di akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Fushshilat ayat 30-32).

—————————

Footnotes :

[1] Para ulama membolehkan seorang wanita yang memilliki kapasitas ilmu syar’i untuk keluar rumah berdakwah di kalangan wanita, mengajarkan mereka urusan agamanya. Tapi dengan syarat hal itu dilakukan dengan izin suami dan tidak mengabaikan urusan rumah, suami dan anak-anak. Anehnya di zaman ini, seorang muslimah baru saja mengenal Islam, dan waktu, tenaga dan pikirannya dieksploitasi habis-habisan untuk mengurus dan memperjuangkan kepentingan lembaga yang mereka sebut “dakwah”!!

[2] Rekaman no. 401 dari Silsilah al-Hudâ wa an-Nûr

[3] Afrâh ar-Rûh, Sayyid Quthb rahimahullahu

[4] Al-Makhraj min al-Fitnah, Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullahu

16 November 2015

Pembunuhan dan Peledakan di Negeri-negeri Kafir

Pertanyaan untuk Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzhahullahu :

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Apakah pembunuhan dan aksi peledakan pada fasilitas pemerintah di negara-negara kafir adalah sebuah keharusan dan termasuk jihad?

Beliau menjawab :

Pembunuhan dan perusakan adalah tindakan yang tidak dibolehkan, karena itu akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin, pembunuhan dan pengusiran.

Rasul ﷺ ketika beliau di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan untuk menahan diri.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّواْ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. An-Nisa’ ayat 77).

Beliau diperintahkan menahan diri untuk tidak memerangi orang-orang kafir karena beliau belum memiliki kemampuan untuk memerangi mereka.

Kalau seandainya mereka (kaum muslimin) membunuh seorang kafir, niscaya orang-orang kafir akan memerangi mereka sampai tidak tersisa seorang pun, menghabisi mereka hingga tidak tersisa seorang pun. Karena orang kafir lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin berada dalam kekuasaan mereka. Pembunuhan orang kafir akan berakibat pada pembunuhan orang-orang muslim yang hidup di negeri tersebut, sebagaimana yang kalian saksikan dan dengarkan sekarang. Yang seperti ini bukanlah bagian dari dakwah, dan bukan pula termasuk jihad fi sabilillah.

Demikian pula perusakan dan peledakan, itu hanya akan membawa keburukan kepada kaum muslimin sebagaimana yang telah terjadi. Dan ketika Rasul ﷺ telah berhijrah, dan beliau memiliki tentara dan orang-orang yang membelanya, maka saat itulah beliau diperintahkan berjihad terhadap orang-orang kafir.

Apakah Rasul ﷺ dan para shahabat ketika mereka dahulu berada di Makkah, apakah mereka melakukan tindakan-tindakan teror itu? Sekali-kali tidak! Bahkan mereka dilarang melakukannya.

Apakah mereka menghancurkan harta benda milik orang-orang kafir ketika mereka berada di Makkah? Sekali-kali tidak! Mereka dilarang melakukannya, dan hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan.

Adapun peperangan, itu hanya terjadi di Madinah ketika Islam telah memiliki sebuah negara.”





(Fatâwâ al A-immah fî an Nawâzil al Mudalhamah, hal. 41-42)