Tampilkan postingan dengan label Al-Quran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Quran. Tampilkan semua postingan
21 Oktober 2016
Nâsikh dan Mansûkh
An-naskh adalah diangkatnya sebuah hukum syar’i dengan sebuah dalil syar’i yang datang belakangan.
Hal itu
berarti bahwa sebuah hukum syar’i yang diamalkan, datang setelahnya
sebuah hukum lainnya sebagai pengganti, yang menghapus hukum sebelumnya
dan menggantikan posisinya.
Contoh terkenal dari an-naskh
adalah dihapusnya hukum halalnya khamr (minuman keras) digantikan
dengan pengharamannya saat tiba waktu shalat, kemudian hukum itu dihapus
lagi dengan pengharaman secara mutlak dengan firmanNya,
يَا
أيُّهَا الَذِيْنَ آمنُوا إنَّمَا الخمْرُ وَالمَيْسِرُ وَالأنصَابُ
وَالأزلامُ رجْسٌ مِن عَمَلِ الشَيْطانِ فَاجْتنِبُوهُ لَعَلكمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah ayat 90).
Ilmu ini
memiliki peranan penting dalam tafsir dan fatwa, karena seorang yang
jahil tentang persoalan ini sangat mungkin akan menghukumi dengan
sesuatu yang mansûkh (hukum yang dihapus) dan meninggalkan hukum
nâsikh-nya yang merupakan penggantinya.
Berkata Ali bin Abi Thalib kepada seorang tukang cerita (qâshshin) –atau seorang hakim (qâdhin), “Apakah engkau mengetahui an-nâsikh dan al-mansûkh?” Ia menjawab,
“Allahu a’lam.” Ali berkata, “Engkau telah binasa dan membinasakan
(orang lain)!” (Al-Itqân, II/326)
An-naskh terbagi kepada empat bagian :
1. Naskh Al-Quran dengan Al-Quran. Contohnya adalah naskh hukum khamr yang telah disebutkan.
2. Naskh Sunnah dengan Sunnah. Seperti perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
كنتُ نهيتكم عنْ زيَارَةِ القُبُور ألا فَزُوروها
“Dahulu aku melarang kamu menziarahi kubur. Maka (sekarang) ziarahilah kubur!” (HR. Muslim dan Ahmad).
3. Naskh Sunnah dengan Al-Quran. Seperti firman Allah Ta’ala,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المَسْجِدِ الحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُم شَطْرَهُ
“Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah ayat 144).
Ayat ini adalah naskh bagi apa yang telah ditetapkan dengan Sunnah untuk menghadap ke Baitul Maqdis saat shalat.
4. Naskh Al-Quran dengan Sunnah. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
لا وصية لوارثٍ
“Tidak ada wasiat bagi orang yang mewarisi.” (HR. Abu Dawud).
Hadits adalah nâsikh (penghapus hukum) bagi firman Allah Ta’ala,
كُتِبَ
عَليْكمْ إذَا حَضَرَ أحَدَكمُ المَوْتُ إنْ ترَكَ خَيْرًا الوَصيَّةُ
للوَالِدَيْنِ والأقْرَبِيْنَ بالمَعْرُوفِ حَقًّا عَلىَ المُتَّقيْنَ
“Diwajibkan
atas kamu apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,
jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan
karib-kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang
yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah ayat 180)
05 September 2016
Pengertian Tafsîr
Tafsir adalah ilmu yang dengannya dipahami Kitabullah yang diturunkan kepada nabiNya ﷺ, dijelaskan makna-maknanya dan diambil kesimpulan hukum dan hikmahnya.
Tafsir
termasuk cabang ilmu Al-Quran yang paling agung, karena ilmu ini
menyingkap makna-makna dan tujuan dari Al-Quran yang merupakan jalan
kebahagiaan umat di dunia dan akhirat.
Tafsir terbagi dua,
- Tafsir bil ma’tsûr, yang bersandar kepada apa yang ada dalam Al-Quran, Sunnah dan perkataan para Shahabat dalam menjelaskan Kalam Allah Ta’ala.
- Tafsir bir ra’yi, yang difokuskan pada kaedah-kaedah bahasa dan sumber-sumber ijtihad yang disepakati di kalangan ulama, tanpa mengabaikan sumber-sumber tafsir bil ma’tsur.
Adapun para mufassirun (ahli tafsir) maka yang paling pertama dari mereka tentu saja adalah Rasulullah ﷺ, kemudian jumlah yang banyak dari kalangan ulama-ulama Shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Yang paling masyhur diantara mereka sepuluh orang, yaitu Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun yang empat, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid
bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy’ari dan Abdullah bin Az-Zubair.
Setelah mereka adalah generasi Tabi’in, yang memiliki beberapa “madrasah”. Setiap madrasah mengambil dari salah seorang tokoh Shahabat. Madrasah-madrasah itu adalah,
- Madrasah Makkah, yang mengambil dari Abdullah bin Az-Zubair
- Madrasah Madinah, mengambil dari Ubay bin Ka’ab, dan
- Madrasah Irak, mengambil dari Abdullah bin Mas’ud
Setelah
generasi Tabi’in, berikutnya adalah generasi Atbâ' At-Tabi’in dan
orang-orang yang mengambil ilmu dari mereka. Masa mereka diistilahkan
dengan ‘ashr at-tadwîn (masa pembukuan).
Kemudian mulailah Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari (wafat 310 H) menulis kitabnya Jâmi’ Al-Bayân,
yang merupakan tafsir terbesar. Yang datang setelah Ibnu Jarir selalu
merujuk kepada kitabnya. Ibnu Jarir Ath-Thabari digelari sebagai Syaikh Al-Mufassirin (guru para ahli tafsir).
Setelah
itu, bermunculan kitab-kitab tafsir yang banyak dan beragam, dan hal itu
tidak berhenti seiring dengan perkembangan zaman. Dan untuk sebagian
besarnya, para mufassir yang datang belakangan akan banyak merujuk
kepada kitab-kitab tafsir besar terdahulu dari para ulama Salaf,
khususnya dalam hal yang berkait dengan aqidah dan ibadah.
16 Juli 2016
Rasm Al-Mushaf
Yang dimaksud rasm al-mushaf
adalah kaedah-kaedah imla'iyah (penulisan) yang dengannya al-Quran ditulis.
Kaedah-kaedah ini -yaitu yang ditulis di masa Utsman radhiyallahu 'anhu- sebagiannya berbeda dari kaedah penulisan bahasa Arab
modern.
Kaum
muslimin telah berpegang dengan metode penulisan yang ada pada
mushaf-mushaf Utsmani yang berjumlah enam buah. Mereka komitmen
dengannya tanpa ada perubahan hingga masa kita sekarang. Kecuali pada
beberapa tambahan dalam pemberian titik dan tanda baca (syakl), perkara yang tidak ada pada masa Utsman radhiyallahu 'anhu.
Kemudian datanglah proses percetakan modern, pemberian nomor pada ayat, pemberian kode warna tanpa menyentuh kaedah-kaedah penulisan
yang khusus untuk mushaf al-Quran.
Pandangan ulama berbeda-beda seputar persoalan wajibnya komitmen dengan rasm tersebut;
Sebagian memandang bahwa rasm al-mushaf adalah tauqîfi, tidak boleh menyelisihinya.
Sebagian
besar memandang bahwa hal itu bersifat ijtihad, akan tetapi wajib
komitmen dengannya untuk mencegah munculnya fitnah dan mengantisipasi
bahaya perubahan metode penulisan dari masa ke masa.
Kelompok
ketiga berpendapat bahwa perkara ini adalah ijtihad dan boleh
menyelisihinya, bahkan wajib, untuk memudahkan umat dan sejalan dengan
kaedah-kaedah imla’ yang mereka pelajari pada masanya.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, tidak boleh menulis atau mencetak mushaf tanpa menggunakan kaedah penulisan yang telah disepakati oleh para Shahabat.
Berkata Imam As-Suyuthi rahimahullahu dalam Al-Itqân fi 'Ulum Al-Qurân (I/250), "Mereka telah berijma' atas wajibnya mengikuti rasm mushaf-mushaf Utsmani dalam waqf dan ibdâl, dalam itsbât dan hazf, dan dalam washl dan qath'."
Wallahu a'lam.
14 Mei 2016
Pengertian Ayat dan Surat
Ayat (Al-Âyah)
Al-âyah adalah sekelompok dari kata-kata yang memiliki permulaan dan potongan yang berada dalam surat-surat al-Quran al-Karim.
Tidak ada jalan untuk mengetahui permulaan dan akhir ayat kecuali dengan ketentuan Syari’at (tauqîfî).
Tidak ada padanya lowongan untuk qiyas atau pendapat, dengan dalil
sederhana bahwa para ulama menganggap ( المص ) dalam surat al-A’raf
sebagai satu ayat, sementara yang sepertinya dalam surat ar-Ra’ad ( المر
) tidak dianggap sebagai satu ayat.
Karena
itu, para ulama berselisih tentang jumlah ayat-ayat al-Quran, walaupun
mereka bersepakat bahwa ayat al-Quran berjumlah lebih dari 6.000 ayat.
Pendapat yang kuat (rajih) -wallahu a'lam- bahwa ayat-ayat al-Quran berjumlah 6.236 ayat.
Adapun urutan ayat dan penempatannya dalam suatu surat maka hal itu adalah perkara tauqîfî. Nabi ﷺ telah menetapkannya sesuai dengan petunjuk Jibril ‘alaihissalam.
Surat (As-Sûrah)
Yaitu satu kumpulan yang berdiri sendiri dari ayat-ayat al-Quran, yang memiliki permulaan dan pengakhiran.
Para ulama berselisih tentang urutan surat-surat al-Quran apakah hal itu tauqîfî dengan dalil atau tauqîfî dengan ijtihad?[1].
Terlepas dari perselisihan itu, yang wajib adalah menghormati
urutan-urutan tersebut dalam penulisan mushaf al-Quran. Karena para
Shahabat radhiyallahu ‘anhum telah ber-ijma’ (bersepakat) tentang hal itu, dan menyelisihinya hanya akan membawa kepada fitnah.
Adapun dalam tilawah (bacaan), maka memelihara urutan tersebut bersifat sunnah (dianjurkan) dan tidak wajib.
——————
[1] Silahkan rujuk ke Manâhil al ‘Irfân, I/hal. 244 dan yang selanjutnya.
03 April 2016
Pengumpulan Al-Quran (Jam’ al Qur-an)
Yang
dimaksudkan pengumpulan al-Quran adalah salah satu dari dua perkara
berikut; pengumpulannya di dada dalam bentuk hafalan, dan pengumpulannya
pada tulisan dalam bentuk pembukuan.
Nabi ﷺ
adalah yang pertama kali mengumpulkan al-Quran seluruhnya dengan
hafalan beliau, dan dihafalkan pula oleh sebagian besar Shahabat,
seluruhnya atau sebagiannya, dan dari merekalah kaum muslimin menerima
al-Quran tersebut dalam bentuk hafalan secara turun temurun dari
generasi ke generasi hingga zaman kita sekarang ini.
Adapun pengumpulan al-Quran dalam bentuk pembukuan (tadwin), maka al-Quran tidak pernah terkumpul dalam satu mushaf (buku) pada masa Nabi ﷺ,
dikarenakan al-Quran belum turun seluruhnya kecuali di saat-saat
terakhir menjelang masa kematian beliau.
Dahulu, ketika wahyu turun, beliau
hanya akan memanggil salah seorang dari para pencatat wahyu untuk menuliskannya
pada apa yang mungkin didapatkan dari tulang hewan, pelepah kurma atau
batu. Sebagian shahabat juga menulis ayat-ayat al-Quran itu untuk
dirinya sendiri setelah mengambilnya dari Nabi ﷺ secara langsung (talaqqi).
Alasan lainnya juga adalah karena para shahabat di masa itu memiliki perhatian yang besar terhadap hafalan melebihi perhatian mereka terhadap tulisan.
Pada masa Khilafah Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, di tahun 11 H, terjadi Perang Yamamah antara kaum muslimin dengan para pengikut Musailamah al-Kadzdzab. Dalam perang itu, terbunuh lebih dari 70 orang penghafal-penghafal al-Quran.
Umar radhiyallahu ‘anhu
akhirnya datang kepada Khalifah mengusulkan agar al-Quran dikumpulkan dalam satu mushaf agar al-Quran itu
tidak hilang dengan wafatnya para penghafalnya. Abu Bakr awalnya ragu dengan hal itu dan khawatir jika ia telah menambah sesuatu melebihi apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ dalam agama ini. Ia terus dalam kebimbangan hingga akhirnya Allah melapangkan hatinya untuk menerima saran tersebut dan Abu Bakr kemudian
membebankan Zaid bin Tsabit untuk mengerjakan tugas penting itu.
Zaid bin Tsabit al-Anshari radhiyallahu 'anhu adalah seorang pencatat wahyu di masa Rasulullah ﷺ, dan ia menyaksikan penyodoran hafalan terakhir Nabi ﷺ kepada Jibril. Ia adalah seorang yang cerdas, terpercaya, dan dipersaksikan tentang kemahirannya (itqan) dalam hafalan al-Quran, huruf-hurufnya dan qira'ahnya, dan juga dalam i'rab serta bahasanya.
Walaupun ia telah menghafalkan al-Quran seluruhnya, namun Zaid
tetap mencari dan mengumpulkan semua apa yang pernah ditulis pada masa Nabi ﷺ
dan menyalinnya kembali dalam lembaran-lembaran dan diurutkan sebagaimana ketetapan akhir yang ia saksikan bersama Nabi ﷺ. Ia tidak menyalin
ayat-ayat tersebut kecuali setelah dipersaksikan oleh dua orang bahwa
mereka telah menulisnya atau mendengarnya langsung dari Nabi ﷺ. Akhirnya, selesailah satu naskah sempurna dari mushaf al-Quran yang mulia tersebut.
Mushaf tersebut berada di tangan Abu Bakr, kemudian di tangan Khalifah Umar, dan setelah kematian Umar, berada di tangan Ummul Mukmin Hafshah, hingga akhirnya dibakar setelah kematiannya, radhiyallahu 'anha.
Ketika penaklukan negeri-negeri semakin meluas, dan para shahabat telah berpencar di banyak negeri; maka setiap penduduk negeri akan membaca mushaf al-Quran dengan qira'ah shahabat yang datang ke negeri mereka. Di negeri Syam, mereka membacanya dengan qira'ah Ubay bin Ka'ab, di Kufah dengan qira'ahnya Abdullah bin Mas'ud, dan di Bashrah dengan qira'ahnya Abu Musa al-Asy'ari.
Pada masa penaklukan Azerbaijan dan Armenia (tahun 25 H), berkumpullah sebagian orang dari negeri Syam dan Iraq. Mereka saling membacakan al-Quran dan berselisih padanya. Hampir saja terjadi fitnah di antara mereka karena perbedaan qira'ah. Hal itu diketahui oleh seorang shahabat, Hudzaifah bin al-Yaman yang ikut dalam penaklukan tersebut. Ia sangat terguncang dengan peristiwa dan kembali ke Madinah. Ia mengadukan hal itu kepada Khalifah Utsman dan memintanya untuk menutup pintu fitnah tersebut.
Utsman radhiyallahu ‘anhu
lalu mengirim surat kepada Hafshah yang isinya : "Kirimkan kepada kami mushaf itu dan akan kami salin ke beberapa mushaf kemudian kami akan kembalikan kepadamu." Dan Hafshah mengirimkannya kepada Utsman.
Utsman kemudian menugaskan kembali Zaid bin Tsabit, dan dibantu oleh tiga orang lainnya yaitu Sa'id bin al-'Ash, Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam dan Abdullah bin az-Zubair.
Mereka bertugas menyalin kembali mushaf al-Quran yang pernah
dituliskan pada masa Abu Bakr.
Berkata Zaid : Ketika kami sampai pada ayat,
إِنَّ آيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوْتُ
Berkata Zaid : Saya membaca (التابوه)
Sa'id membaca (التابوت).
Kami membawanya kepada Utsman dan ia menulisnya (التابوت); karena bacaan itu adalah bacaan (lughah) Quraisy yang dengannya al-Quran diturunkan.
Ketika Zaid menyelesaikan penulisan mushaf, ia melakukan pengecekan terakhir dan ia tidak dapatkan firman Allah,
مِنَ المُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيْلاً
Ia tidak mendapatkannya pada kaum Muhajirin dan tidak juga pada kaum Anshar. Hingga akhirnya ia dapatkan pada seorang shahabat, Khuzaimah bin Tsabit.
Ia kembali mengulangi bacaan untuk mengecek kelengkapan mushaf tersebut dan ia tidak mendapatkan firman Allah,
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُوْلٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالمُؤْمِنِيْنَ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ
Ia kembali mencarinya pada kaum Muhajirin dan tidak mendapatkannya. Demikian juga pada kaum Anshar, dan ia tidak mendapatkannya. Hingga akhirnya ia mendapatkannya pada seorang laki-laki lain yang juga bernama Khuzaimah. Ia pun menuliskannya seperti itu kemudian mengeceknya kembali untuk ketiga kalinya dan tidak mendapatkan sesuatu.
Utsman kemudian mencocokkannya dengan mushaf yang ada pada Hafshah dan tidak mendapatkan perbedaan pada keduanya dan hatinya pun menjadi tenang, radhiyallahu 'anhu.
Terdapat perbedaan riwayat tentang jumlah mushaf yang ditulis pada masa Utsman. Yang masyhur, jumlahnya 5 buah. Riwayat lain mengatakan 4 dan 7 mushaf.
Utsman mengirim mushaf-mushaf itu ke Makkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah dan Kufah, serta menyisakan satu buah di Madinah yang dikenal sebagai Mushaf al-Imam. Utsman
lalu memerintahkan untuk membakar atau menimbun seluruh lembaran-lembaran mushaf yang
selain itu yang ada di tangan-tangan manusia karena kekhawatiran
terjadinya kekeliruan dan perselisihan di umat ini berkait dengan kitab
sucinya.
Semua itu terjadi dengan keterlibatan para shahabat senior lainnya, dengan persetujuan mereka dan ijma' (kesepakatan) mereka, radhiyallahu 'anhum.
03 November 2015
Al-Qira’at
Al-Quran adalah wahyu yang diturunkan. Diterima oleh Rasulullah ﷺ dari Jibril, dari Rabb Yang Maha Mulia, Allah subhanahu wa ta'ala.
Al-Quran ini tidak diambil setelah beliau ﷺ kecuali dengan metode talaqqi (periwayatan secara langsung). Nabi ﷺ telah membacakan kepada para Shahabat yang mulia beberapa qira’ah (bacaan) yang berbeda-beda, yang beliau mengambilnya langsung dari Jibril 'alaihissalam. Qira’ah-qira’ah ini diambil dan diriwayatkan oleh manusia –setelah generasi Shahabat- secara turun temurun dari generasi ke generasi, hingga akhirnya terkumpul dan terbatas pada nama beberapa orang yang mereka adalah silsilah periwayatan yang bersambung dalam talaqqi dan penyampaiannya (al-adâ’). Sedikit pun mereka tidak memiliki wewenang dalam menambah sesuatu atau mengurangi, karena semua qira’ah ini turun dari sisi Allah Ta’ala.
Berikut adalah sedikit penjelasan tentang epuluh qira'ah yang diterima dan diakui tersebut :
Al-Quran ini tidak diambil setelah beliau ﷺ kecuali dengan metode talaqqi (periwayatan secara langsung). Nabi ﷺ telah membacakan kepada para Shahabat yang mulia beberapa qira’ah (bacaan) yang berbeda-beda, yang beliau mengambilnya langsung dari Jibril 'alaihissalam. Qira’ah-qira’ah ini diambil dan diriwayatkan oleh manusia –setelah generasi Shahabat- secara turun temurun dari generasi ke generasi, hingga akhirnya terkumpul dan terbatas pada nama beberapa orang yang mereka adalah silsilah periwayatan yang bersambung dalam talaqqi dan penyampaiannya (al-adâ’). Sedikit pun mereka tidak memiliki wewenang dalam menambah sesuatu atau mengurangi, karena semua qira’ah ini turun dari sisi Allah Ta’ala.
Para ulama telah menetapkan beberapa syarat bagi diterimanya suatu qira’ah dalam periwayatan, yaitu,
- Tulisannya (rasm) sesuai dengan rasm Mushaf Utsmani, yaitu mushaf yang ditulis oleh komite yang dibentuk oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu untuk menyalin kembali mushaf al-Quran
- Selaras dengan kaedah-kaedah bahasa Arab
- Sanad/jalan periwayatannya adalah mutawatir, diriwayatkan oleh jamaah yang berjumlah banyak, dari jamaah yang sepertinya, yang mustahil mereka akan bersepakat dalam kedustaan
Berikut adalah sedikit penjelasan tentang epuluh qira'ah yang diterima dan diakui tersebut :
Pertama :
Qira’ah yang disepakati bahwa riwayatnya kuat dan mutawatir.
Yang telah disepakati dalam masalah ini yaitu 7 qira’ah yang dikenal
sebagai al Qirâ-ât as Sab’. Ketujuh qira’ah tersebut adalah yang dinisbatkan kepada para imam berikut,
- Nafi', yaitu Nafi' bin Abdirrahman bin Abi Nu’aim al-Laitsi (w. 169 H), imam penduduk Madinah. Ia mengambil qira’ah dari Abu Ja’far al-Qârri, dari 70 orang ahli Madinah. Dan dari Nafi', qira'ahnya diambil oleh Qâlûn (Isa bin Minâ bin Wardan al-Madani, wafat tahun 220 H) dan Warasy (Utsman bin Sa'id bin Abdullah al-Mishri, imam ahli qira'ah Mesir di masanya, wafat tahun 197 H)
- Ibnu Katsir, yaitu Abdullah bin Katsir ad-Dâri al-Makki (w. 120 H), imam para qurra’ (penghafal al-Quran) di Makkah. Ia mengambil bacaannya dari al-Mughirah bin Syihab dari Utsman bin ‘Affan.
- Abu 'Amr bin al-Alâ', Zabban bin al-'Ala' bin 'Ammar at-Tamimi al-Bashri (w. 154 H), imam dalam bahasa dan adab dan juga salah seorang imam qira'ah sab'ah. Ia meriwayatkan bacaannya dari Mujahid dan Sa’id bin Jubair (keduanya murid Ibnu Abbas)
- Ibnu ‘Amir (Abdullah bin ‘Amir al-Yahshabi, Abu Imran, wafat tahun 118 H), imam para qurra’ di Syam. Bertahun-tahun ia mengimami kaum muslimin di al-Jami al-Umawi, Damaskus, dan Khalifah Umar bin Abdil Aziz bermakmum di belakangnya. Ia mengambil qira’ahnya dari al-Mughirah bin Syihab dari Utsman.
- ‘Ashim bin Abi an-Nujud al-Kufi al-Asadi (w. 127 H), yang mengambil qira’ah dari Ibnu Mas’ud, imam ahli qira'ah di Kufah. Darinya qira’ah itu diambil oleh Hafsh bin Sulaiman (qari' penduduk Kufah dan murid 'Ashim yang paling mengenal qira'ah 'Ashim, wafat 180 H), Syu'bah bin 'Ayyasy al-Asadi (193 H) dan lainnya.
- Hamzah bin Habib al-Kufi (w. 156 H). Ia sempat menjumpai masa kehidupan beberapa shahabat, dan barangkali saja ia pernah melihat mereka. Diantara tokoh yang mengambil qira'ah darinya adalah Khallad bin Khalid asy-Syaibani (seorang yang tsiqah dan imam dalam qira'ah dan) dan Khalaf bin Hisyam al-Asadi al-Baghdadi (w. 229 H) yang mengambil qira'ah dari Salim bin Isa dan Abdurrahman bin Hammad, dari Hamzah. Khalaf telah memilih untuk dirinya sebuah qira'ah yang ia riwayatkan secara tersendiri, sehingga ia dianggap bagian dari sepuluh qira'ah yang diakui.
- Al-Kisa’i, yaitu Ali bin Hamzah al-Kisa’i an-Nahwi al-Kufi (w. 189 H), imam dalam bahasa dan nahwu, dan salah satu imam ahli qira'ah. Telah meriwayatkan darinya jumlah yang sangat banyak.
Kedua :
Qira’ah yang diperselisihkan tentang status mutawatirnya, yaitu tiga qira’ah
yang menyempurnakan qira’ah yang tujuh diatas menjadi sepuluh. Ketiganya
adalah,
- Abu Ja’far al-Madani, Yazîd bin al-Qa’qâ’ al-Makhzumi al-Qârri (w. 130 H), imam ahli Madinah dalam qira'ah
- Ya’qub al-Bashri, Abu Muhammad Ya’qub bin Ishaq al-Hadhrami al-Bashri (w. 205 H), pakar qira'ah kota Bashrah
- Khalaf al-Baghdadi, Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab bin Khalaf (w. 229 H), yang telah disebutkan biografinya
Seperti yang
telah dijelaskan, pendapat yang benar dan terpilih bahwa
qira’ah-qira’ah ini juga mutawatir dan diamalkan. Para ulama ushul, para fuqaha' dan lain-lain telah bersepakat bahwa tidak ada qira'ah yang mutawatir yang lebih dari sepuluh qira'ah ini.
Kesimpulannya, tujuh qira'ah adalah mutawatir dengan kesepakatan para ulama, tiga qira'ah adalah qira'ah yang benar dan diterima menurut pendapat yang kuat dan terpilih, sementara empat bacaan yang selebihnya adalah qira'ah yang syâdzdzah menurut kesepakatan ulama. Keempat qira'ah itu adalah riwayat para imam berikut ini,
- Muhammad bin Abdirrahman bin Muhaishin al-Makki (w. 123 H)
- Yahya bin al-Mubarak al-Yazidi (w. 202 H)
- Al-Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri (w. 115 H), dan
- Sulaiman bin Mihran al-A'masy al-Kufi (w. 148 H)
Wallahu a'lam.
11 Mei 2015
Ayat-Ayat Makkiyah & Madaniyyah
Ayat-ayat al-Quran terbagi dalam dua bagian;
Pertama, al-Makki, yaitu apa yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum hijrahnya ke Madinah, walaupun ayat itu turun di luar Makkah.
Kedua, al-Madani, yaitu apa yang turun setelah hijrah ke Madinah, walaupun turunnya diluar Madinah.
Ayat-ayat
Makkiyah umumnya berbicara tentang perbaikan aqidah, akhlak yang mulia,
dan memberantas segala macam bentuk syirik dan paganisme serta
akhlak-akhlak jahiliyah. Demikian pula ayat-ayat Makkiyah banyak
berbicara tentang kisah-kisah para nabi dan umat-umat terdahulu, dengan
tujuan untuk mengokohkan hati orang-orang mukmin dan menjelaskan bahwa
akhir yang baik untuk orang-orang bertakwa dan keburukan akan menimpa
orang-orang yang kafir dan membangkang.
Adapun
ayat-ayat Madaniyah didominasi oleh perincian hukum-hukum syar’i dengan
segala konsekuensinya, baik yang berkait dengan ibadah, mu’amalah dan
segala hal yang diperlukan dalam pembinaan masyarakat Islam dan
urusan-urusan internal maupun eksternal.
Yang perlu
dipahami, walaupun ada ciri-ciri tertentu yang menjadi pembeda antara
ayat-ayat Makkiyah atau Madaniyah, akan tetapi data akurat dalam
membedakan keduanya adalah melalui jalan periwayatan, yaitu apa yang
dinukil kepada kita dari hadits-hadits nabawi dan perkataan para
Shahabat dan Tabi’in.
04 Mei 2015
Asbabun Nuzul
Sabab an-Nuzûl adalah suatu perkara yang turun berkenaan dengannya satu atau beberapa ayat yang berbicara tentangnya dan menjelaskan tentang hukumnya.
Dengan definisi ini maka sabab an-nuzul adalah kejadian yang terjadi di zaman Nabi ﷺ,
atau pertanyaan yang ditujukan pada beliau, maka turunlah satu ayat
atau beberapa ayat dari Allah Ta’ala menjelaskan apa yang berkait dengan
kejadian tersebut, atau jawaban dari pertanyaan.
Mengetahui sebab turunnya ayat memiliki beberapa manfaat, diantaranya yang terpenting;
- Mengetahui secara pasti hikmah Allah dalam apa yang Dia syari’atkan dengan turunnya ayat tersebut. Ketika melihat peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat itu, memberikan faedah untuk komitmen dengan tasyri’ (pensyari’atan) yang menjadi sebab turunnya ayat dan tidak berpaling darinya.
- Membantu dalam memahami makna ayat dan menolak syubhat tentangnya.
- Mengenali orang-orang yang turun pada mereka ayat-ayat tersebut, yang dengannya akan menjadi sebab mulianya kedudukan orang baik dan rendahnya kedudukan orang jahat.
Memudahkan menghafalkan ayat karena terkaitnya makna ayat dalam hafalan seseorang dengan peristiwa tertentu.
30 Maret 2015
Apa yang Dimaksud "Wahyu"?
Menurut istilah syar'i , wahyu adalah pemberitahuan Allah kepada orang yang dipilihnya
dari para hamba, segala apa yang Dia kehendaki untuk diketahui hamba
tersebut dari berbagai macam petunjuk dan ilmu, akan tetapi hal itu
terjadi dengan cara yang tersembunyi, yang tidak umum dikenal manusia.
Penyampaian
wahyu memiliki tiga metode; dalam bentuk ilham, mimpi atau dengan
diutusnya malaikat. Metode ketiga inilah yang digunakan dalam
penyampaian al-Quran. Untuk salah satu dari dua cara yang pertama,
malaikat turun kepada Nabi ﷺ sebagaimana yang dijelaskan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ia bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana wahyu itu datang kepadamu?” Beliau menjawab,
أحيانًا يأتيني مثل صلصلة الجرس وهو أشده عليّ فيفصم عني وقد وعيت ما قاله، وأحيانًا يتمثل لي الملك رجلاً فيكلمني فأعي ما يقول
“Terkadang wahyu itu datang kepadaku seperti gemerincing lonceng, dan itulah yang paling berat untukku. Tiba-tiba
hal itu lepas dariku dan aku telah memahami darinya apa yang Dia
ucapkan. Dan terkadang, Malaikat datang kepadaku dalam rupa seorang
manusia, dia berbicara padaku dan aku memahami apa yang dia sampaikan.” (HR. al-Bukhary)
20 Februari 2015
Turunnya Al-Quran Al-Karim
Al-Quran memiliki fase-fase diturunkan;
Pertama,
turunnya ke al-Lauh al-Mahfudzh ketika Allah menciptakan al-Lauh
al-Mahfudzh. Al-Quran sebelum itu berada pada ilmu Allah yang azali.
Kedua, turunnya dari al-Lauh al-Mahfudzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia.
Ketiga, turunnya dari Baitul ‘Izzah kepada Nabi ﷺ.
Fase
ketiga turunnya al-Quran terjadi secara bertahap dan berangsung-angsur
selama 23 tahun, dengan tujuan untuk mengokohkannya dalam hati Nabi ﷺ melalui perjumpaannya dengan Malaikat Jibril, di sela-sela apa yang
diturunkan padanya dari ayat-ayat yang memerintahkan untuk bersabar dan
menggembirakannya dengan kemenangan.
Tujuan lainnya adalah untuk
membantu orang-orang mukmin dalam menghafal dan menjaga Kitab Allah
secara bertahap, agar juga turunnya ayat sejalan dengan suatu kejadian
atau peristiwa untuk memberikan solusi atas masalah yang ada dan
mengajarkan umat bagaimana seharusnya berinteraksi dengannya. Dan
terakhir, bertujuan untuk menetapkan hukum-hukum Syari’at (tasyri’) secara bertahap dan berjenjang.
Yang pertama kali diturunkan kepada Nabi ﷺ dari al-Quran adalah firman Allah,
اقْرَأْ
بِاسْمِ رَبّكَ الَذِيْ خَلَقَ، خَلَقَ الإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ، اقْرَأ
وَرَبّكَ الأكْرَمُ، الَذِيْ عَلّمَ بِالقَلَمِ، عَلّمَ الإنْسَانَ مَالَمْ
يَعْلَمْ
“Bacalah
dengan menyebut nama Rabb-mu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan
manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabb-mulah Yang Maha Pemurah.
Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan al-qalam (tulis baca). Dia
mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq ayat 1-5)
Dan yang terakhir diturunkan adalah firmanNya,
وَاتّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيْهِ إلىَ اللهِ ثُمّ تُوَفّىَ كُلّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُوْنَ
“Dan
peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu
itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri
diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya,
sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah ayat 281);
27 Desember 2014
Al-Qur'an adalah Kalam Allah ﷻ
Al-Quran adalah manhaj ilahi yang abadi,
yang Dia turunkan untuk menjadi undang-undang penutup seluruh risalah,
agar petunjuk dan ajarannya cocok untuk setiap masa dan tempat, mencakup
seluruh aspek kehidupan. Allah Ta’ala berfirman,
إِنّ
هَذَا القُرْآنَ يَفْدِيْ لِلتِي هِيَ أقْوَمُ وَيُبَشّرُ المُؤْمِنِيْنَ
الذيْنَ يَعْمَلُوْنَ الصَالِحَاتِ أنّ لَهُمْ أجْرًا كَبِيْرًا
“Sesungguhnya al-Quran ini memberikan
petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira
kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal shalih bahwa bagi mereka
ada pahala yang besar.” (QS. Al-Isra’ ayat 9)
Selayaknya bagi seorang muslim yang membaca al-Quran untuk membacanya dengan tadabbur dan tafakkur, kemudian mengamalkannya.
كِتَابٌ أنْزَلْنَاهُ إلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكّرَ أولُوا الألْبَابِ
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami
turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan
ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai
pikiran.” (QS. Shad ayat 29)
Berikut adalah ringkasan tentang
definisi al-Quran dan ilmu-ilmunya, agar membantu memahami tujuan
diturunkannya al-Quran, memotivasi diri dalam menuntut ilmu, agar setiap
kita mengerti bahwa apa yang kita ketahui sangatlah sedikit dan
mengetahui bahwa tidaklah mudah menjadi ulama.
Al-Quran
Al-Quran adalah kalamullah yang merupakan mukjizat, diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan bahasa Arab, dengan perantaraan Jibril ‘alaihissalam,
yang dinukilkan kepada kita dengan riwayat yang mutawatir, membacanya
adalah ibadah, yang terkumpul diantara dua sampul mushaf, dimulai dengan
surat al-Fâtihah dan ditutup dengan surat an-Nâs.
Definisi tersebut memberikan penjelasan bahwa al-Quran adalah Kalam
(ucapan) Allah Ta’ala dan merupakan mukjizat yang tidak mungkin seorang
pun bisa mendatangkan yang sepertinya selain Allah. Al-Quran telah
diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melalui penyampaian wahyu, tidak dengan cara lainnya, dan wahyu itu disampaikan dengan perantaraan Jibril ‘alaihissalam. Al-Quran dinukil sampai kepada kita dengan jalan periwayatan yang qath’iy ats tsubût
(pasti dan kuat). Sekedar membacanya adalah ibadah. Seluruhnya
tepelihara diantara dua sampul mushaf, tidak ada sesuatupun yang hilang
atau berubah, namun hal itu tidak mencakup apa yang ada diantara dua
sampul mushaf dari pengantar-pengantar, daftar isi dan lain-lain, akan
tetapi hanya terbatas pada apa yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan
berakhir dengan surat an-Nas.
02 Maret 2014
Jenis-Jenis Naskh dalam Al-Quran
An-Naskh adalah diangkatnya sebuah hukum syar'i dengan sebuah dalil syar'i yang datang belakangan.
Terdapat beberapa jenis naskh dalam al-Quran, yaitu :
Terdapat beberapa jenis naskh dalam al-Quran, yaitu :
1. Naskh bacaan dan hukumnya.
Contohnya adalah dihapusnya ayat sepuluh kali penyusuan. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ia mengatakan, "Diantara apa yang pernah diturunkan dari al-Quran adalah sepuluh kali penyusuan yang bisa mengharamkan, kemudian dinasakh dengan lima kali penyusuan..." (HR. Muslim).
2. Naskh bacaan dan tetapnya hukum.
Contohnya adalah ayat tentang rajam bagi pezina yang telah menikah.
Berkata Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan untuknya al-Kitab. Dan diantara apa yang Allah turunkan adalah ayat tentang rajam. Kami membacanya dan kami memahaminya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengamalkan rajam tersebut dan kami pun melakukannya sesudahnya. Aku khawatir jika masa semakin panjang atas manusia, akan ada yang berkata : 'Demi Allah, kami tidak dapatkan ayat rajam dalam Kitab Allah!' Mereka pun akhirnya sesat karena meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Rajam dalam Kitab Allah adalah hak adanya bagi orang yang berzina jika dia telah menikah dari laki-laki maupun perempuan, jika telah ada saksi, atau karena kehamilan atau pengakuan." (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
3. Naskh hukum dan tetapnya bacaan.
Inilah yang terbanyak dalam al-Quran dari ayat-ayat yang dinasakh (mansukh).
Diantaranya adalah perintah untuk mengurung para pezina di rumah.
Allah Ta'ala berfirman,
وَاللاَّتيِ يَأْتِيْنَ الفَاحِشَةَ مِن نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أرْبَعَةً مِنكُمْ فَإنْ شَهِدُوا فَأمْسِكوْهُنَّ فىِ البُيُوتِ حتىَّ يَتَوَفَّاهُنَّ المَوتُ أوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya." (QS. An-Nisa ayat 15)
Dalam hadits yang diriwayatkan Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
خذوا عني خذوا عني، قد جعل الله لهنّ سبيلاً، البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة، والثيب بالثيب جلد مائة والرجم
"Ambillah dariku, ambillah dariku!. Sungguh Allah telah menjadikan jalan keluar bagi wanita-wanita itu. Pelaku yang belum menikah dengan yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. Pelaku yang telah menikah dengan yang telah menikah dicambuk seratus kali dan rajam." (HR. Muslim).
(Silahkan dirujuk : Al-Itqan fi 'Ulum al Quran oleh as-Suyuthi dan Manahil al 'Irfan oleh az-Zarqani)
25 Februari 2013
Apa yang Mesti Dilakukan terhadap Lembaran Mushaf yang Terbuang?
Pertanyaan :
Sering saya melihat lembaran-lembaran koran atau majalah di jalan-jalan, yang jika dibuka saya akan dapatkan padanya lafdzul jalalah (tulisan "Allah) atau ayat-ayat Quran. Apakah wajib jika saya melihat lembaran-lembaran tersebut untuk berhenti saat berkendaraan dan mengumpulkannya?
Jawab :
Jika Anda melihat sesuatu dari lembaran-lembaran yang terbuang di jalanan atau yang lainnya dan padanya ada sebutan nama Allah atau sesuatu dari al-Quran, wajib bagi Anda untuk mengambilnya dan mengangkatnya dari tempat yang hina tersebut dan memindahkannya ke tempat yang bersih dan terpelihara atau membakarnya.
(Fatwa no. 19620)
*****
Pertanyaan :
Saya memiliki mushaf, yang lembarannya sudah sobek, apa yang mesti saya lakukan padanya? Apakah boleh saya menguburkannya di tanah atau tidak?
Jawab :
Anda boleh menguburkannya di tanah dari sebuah masjid tertentu, dan boleh juga Anda membakarnya dengan mengikuti perbuatan Utsman radhiyallahu 'anhu.
(Fatwa no. 968)
------------------------
Sumber: www.alifta.net
16 Februari 2013
Memberi Upah untuk Mengajarkan Al-Quran
Apa hukumnya upah para guru yang mengajarkan Kitabullah kepada manusia?
*****
Jawab :
Hukum upah para guru yang mengajarkan manusia Kitab Allah tidaklah mengapa, dengan keumuman dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
إن أحق ما أخذتمْ عليه أجرًا كتاب الله
"Sesungguhnya, yang paling berhak untuk kalian ambil atasnya upah adalah Kitab Allah." [1]
Wa bi_Llahi at taufiq. [2]
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua,
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua,
Abdul Razzaq 'Afifi
Anggota,
Abdullah bin Qu'ud
Abdullah bin Ghudayyan
-------------------------
[1] HR. Al-Bukhary, no. 5737, Kitab ath-Thibb
[2] Fatawa al-Lajnah, al-Majmu'ah al-Ula, IV/130
www.alifta.net
07 Februari 2013
Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu
Apakah sah bagi seseorang membaca al-Quran tanpa berwudhu? Apa dalilnya? Apakah ada perselisihan dalam masalah ini? Manakah pendapat yang paling kuat?
*****
Jawab :
Boleh bagi seorang muslim membaca al-Quran tanpa menyentuh mushaf sementara dia dalam keadaan berhadats kecil tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. Karena tidak ada dalam Syari'at dalil yang melarang hal itu dan hukum asalnya adalah boleh, akan tetapi membacanya dalam keadaan wudhu lebih utama.
Wa bi_Llahi at taufiq.
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'.
(al-Majmu'ah al-Ula, IV/hal. 114, fatwa no. 4588)
www.alifta.net
Siapakah yang Memberi Nama Surat-Surat Al-Quran?
Siapakah yang menamakan surat-surat al-Quran? Apakah itu Rasul shallallahu 'alaihi wasallam ataukah siapa?
*****
Jawab :
Kami tidak mengetahui dalil dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan penamaan surat-surat Al-Quran seluruhnya. Akan tetapi, terdapat dalam beberapa hadits shahih penamaan sebagiannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti al-Baqarah dan Alu Imran. Adapun surat-surat lainnya, yang nampak penamaan itu datang dari para Shahabat radhiyallahu 'anhum. Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآل وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua,
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua,
Abdul Razzaq Afifi
Anggota,
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
------------------------
Sumber : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters




















