"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

12 Juni 2016

Hadits Maudhû’

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa hadits mardûd secara garis besar disebabkan dua hal pokok, yaitu disebabkan oleh as-saqth fi al-isnâd (السقط من الإسناد) dan ath-tha’n fi ar-râwi (الطعن فى الراوي).

Perkara-perkara yang disebabkan oleh as-saqth fi al-isnâd telah selesai dijelaskan, alhamdulillah.

Sekarang kita masuk ke pembahasan kedua, yaitu hadits mardûd disebabkan oleh ath-tha’n fi ar-râwi.

Yang dimaksudkan ath-tha’n fi ar-râwi adalah celaan terhadap diri seorang perawi dengan ungkapan-ungkapan tertentu, yang menilai kapasitas diri sang perawi dari sisi ‘adâlah dan agamanya, atau dari sisi dhabth dan hafalannya.

Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya celaan pada diri perawi ada 10 macam. Lima diantaranya berkait dengan al-‘adâlah, dan lima lainnya berkait dengan adh-dhabth.

Yang berkait dengan al-‘adâlah yaitu,
  1. Al-kadzib
  2. At-tuhmah bi al-kadzib
  3. Al-fisq
  4. Al-bid’ah
  5. Al-jahâlah, yaitu jahâlah al-‘ain
Dan yang berkait dengan adh-dhabth yaitu,
  1. Fuhsy al-ghalath
  2. Suu al-hifzh
  3. Al-ghaflah
  4. Katsrah al-auhâm
  5. Mukhâlafah at-tsiqât
Kita akan sebutkan pembahasan tersebut satu persatu dan dimulai dengan yang paling buruknya yaitu celaan yang disebabkan oleh kedustaan (الكذب).

Hadits Maudhû’

Jika sebab celaan pada diri perawi adalah karena berdusta atas nama Rasulullah ﷺ  (الكذب على رسول الله), maka haditsnya disebut al-maudhû’ (الموضوع).

Definisi

Menurut bahasa berasal dari kata (وَضَعَ الشَيْء) yaitu (حَطَّهُ) atau menjatuhkannya.

Dalam istilah, hadits maudhu’ adalah hadits yang dusta, dipalsukan, dibuat dan disandarkan kepada Rasulullah ﷺ.

Hadits maudhu’ adalah hadits dha’if yang paling buruk. Sebagian ulama bahkan menjadikannya dalam sebuah pembahasan tersendiri, bukan bagian dari hadits-hadits dha’if.

Hukum Meriwayatkan Hadits Maudhu’

Para ulama bersepakat bahwa tidak halal bagi seseorang meriwayatkan hadits maudhu’ kecuali dengan penjelasan tentang kepalsuannya.

Nabi ﷺ bersabda,

من حَدَّثَ عني بحَديثٍ يُرَى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكَاذِبَيْنِ

Barangsiapa menyampaikan dariku sebuah hadits yang ia memperkirakan bahwa itu adalah kedustaan, maka dia salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim).

Dalam membuat hadits maudhu’, para pelakunya menggunakan dua metode, yaitu; membuatkan sebuah ucapan yang datang dari dirinya sendiri, kemudian membuatkan sanadnya dan meriwayatkannya.

Atau dengan mengambil perkataan sebagian ahli hikmah atau yang selain mereka, kemudian si pemalsu hadits membuatkan sanad untuk perkataan tersebut yang sampai kepada Nabi ﷺ.

Bagaimana Mengetahui Kepalsuan sebuah Hadits?

Hadits maudhu bisa dikenali tanpa melihat kepada sanadnya dengan beberapa perkara, diantaranya,

1. Pengakuan si pemalsu hadits, seperti pengakuan Abu ‘Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa ia telah memalsukan hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat dalam al-Quran, dari Ibnu Abbas.

Atau yang setara dengan pengakuan tersebut, seperti seseorang yang menyampaikan sebuah hadits dari seorang syaikh, dan ketika ditanya tentang waktu kelahiran syaikhnya, ia menyebutkan tahun wafatnya sebelum kelahiran orang tersebut. Dan hadits itu tidak dikenali kecuali dari jalan periwayatannya.

2. Tanda atau indikator yang terdapat pada diri perawi, seperti misalkan perawi seorang penganut mazhab Rafidhah, dan ia meriwayatkan hadits tentang keutamaan ahlul bait.

3. Tanda yang terdapat pada matan (al-marwi), seperti hadits yang mengandung kerancuan makna dalam redaksinya, atau menyelisihi indera, atau menyelisihi dalil yang jelas dalam al-Quran.





(Sumber : Taysîr Musthalah Al-Hadîts, Dr. Mahmud Ath-Thahhan)

20 Maret 2016

Hadits Mu’an’an & Hadits Mu-annan

Telah dijelaskan enam jenis hadits mardûd yang disebabkan oleh saqth min al-isnâd (gugurnya perawi dari sanad), yaitu mu’allaq, mursal, mu’dhal, munqathi’, mudallas dan mursal khafiy. Namun terdapat jenis periwayatan yang diperselisihkan apakah dia masuk dalam jenis munqathi’ (sanad yang terputus) atau muttashil (sanad yang bersambung). Keduanya adalah al mu’an’an (المعنعن) dan al mu-annan (المؤنن).

1. Al Mu’an’an

Menurut istilah adalah perkataan seorang perawi,

فلان عن فلان

“Fulan dari fulan.”

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah rahimahullahu (no. 1005), ia berkata,

حدثنا عثمان بن أبي شيبة، ثنا معاوية بن هشام، ثنا سفيان، عن أسامة بن زيد، عن عثمان بن عروة، عن عروة، عن عائشة قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله وملائكته يصلون على ميامن الصفوف

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah bin Hisyam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Usamah bin Zaid, dari Utsman bin Urwah, dari Urwah, dari Aisyah ia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat untuk shaf-shaf yang kanan.”

Ulama berselisih apakah hadits mu’an’an termasuk hadits munqathi’ atau muttashil?

Pendapat yang paling benar yang merupakan pendapat jumhur ahli hadits, para fuqaha’ dan pakar ushul, hadits mu’an’an adalah hadits muttashil dengan beberapa syarat. Mereka bersepakat dalam dua syarat dan berselisih pada syarat yang selainnya.

Dua syarat yang mereka sepakati adalah,

1. Pelaku mu’an’an (al-mu’an’in) bukanlah seorang mudallis

2. Memungkinkan adanya perjumpaan antara satu dengan lainnya (yaitu antara pelaku mu’an’an dengan orang yang ia riwayatkan haditsnya secara ‘an’anah)

Mazhab Muslim dalam Shahihnya mencukupkan dengan dua syarat tersebut.

Adapun syarat-syarat tambahan yang diperselisihkan adalah,

a. Kepastian perjumpaan (tsubût al liqâ) antara pelaku mu’an’an dengan orang yang ia riwayatkan haditsnya secara ‘an’anah. Ini adalah mazhab Al-Bukhary, Ibnul Madini dan para ahli tahqiq dari kalangan muhadditsin

b. Lamanya masa persahabatan (thûl ash shuhbah). Ini adalah pendapat Abul Muzhaffar as-Sam’ani

c. Pengetahuannya tentang periwayatan dari orang yang ia riwayatkan secara ‘an’anah, dan ini adalah pendapat Abu ‘Amr ad-Dânî

2. Al Mu-annan

Yaitu perkataan seorang perawi,

حدثنا فلان أنَّ فلانًا قال

“Telah menceritakan kepada kami fulan, bahwa fulan berkata…”

Hukumnya

Imam Ahmad dan sebagian ulama berpendapat bahwa riwayat mu-annan adalah munqathi’ sampai nampak jelas bersambung sanad tersebut.

Sementara jumhur berpendapat bahwa (أنَّ) sama seperti (عن), dia adalah hadits muttashil dengan syarat-syarat yang sama disebutkan pada pembahasan al-mu’an’an.

Wallahu a’lam.

(dari kitab Taysîr Musthalah Al-Hadîts, Dr. Mahmud Ath-Thahhan)

01 Februari 2016

Hadits Al-Mursal Al-Khafiy

Jenis kedua dari jenis saqth khafiy dari sebab-sebab tertolaknya sebuah hadits disebabkan gugurnya seseorang atau beberapa perawi dalam sebuah sanad adalah al-mursal al-khafiy.

Menurut istilah, mursal khafiy (المرسل الخفيّ) adalah sebuah kasus dimana seorang perawi meriwayatkan sebuah riwayat dari seseorang yang pernah ia jumpai atau hidup semasa dengannya, yang riwayat itu tidak pernah ia dengarkan dari orang tersebut, dan dalam periwayatan ia menggunakan istilah yang mengandung kemungkinan pendengaran secara langsung atau yang semacamnya, seperti perkataannya: “Ia berkata.”

Contoh dari kasus ini adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari jalan periwayatan 'Umar bin 'Abdil 'Aziz, dari 'Uqbah bin ‘Amir secara marfu’,

رحم الله حارس الحرس

Semoga Allah merahmati orang yang menjaga (perkemahan) pasukan.”

'Umar bin 'Abdil 'Aziz tidak pernah berjumpa dengan 'Uqbah, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Mizzi rahimahullahu dalam kitab Al-Athrâf.


Dengan Apa Diketahui Irsal Khafiy?


Irsal khafiy bisa diketahui dengan salah satu dari tiga perkara,
  1. Pernyataan sebagian imam/ulama bahwa si perawi tidak pernah berjumpa dengan orang yang ia sampaikan hadits darinya, atau tidak pernah mendengarkannya secara mutlak
  2. Perawi tersebut mengabarkan sendiri tentang dirinya bahwa ia tidak pernah berjumpa dengan orang itu atau belum pernah mendengarkan sesuatu pun darinya
  3. Datangnya hadits tersebut dari jalan periwayatan yang lain; padanya terdapat tambahan perawi lain antara si perawi dengan orang yang ia riwayatkan darinya hadits tersebut
Bentuk ketiga diperselisihkan oleh para ulama, karena ia bisa saja masuk dalam jenis al-mazîd fî muttashil al-asânîd (insyaallah akan datang penjelasannya pada tempatnya)

Hukum Mursal Khafiy

Mursal khafiy termasuk hadits dha’if karena masuk dalam jenis hadits munqathi’. Jika telah jelas bentuk inqitha’ dalam sanadnya, maka hukumnya adalah hukum munqathi’.

20 Januari 2016

Hadits Al-Mudallas

Telah dijelaskan pada pembahasan terdahulu, hadits mardûd (yang tertolak) secara garis besar disebabkan oleh dua hal; yang pertama adalah perawi yang gugur dalam sanad (as saqth min al isnâd), dan yang kedua adalah celaan pada diri sang perawi (ath tha’n fi ar râwi).

As-saqth min al-isnâd terbagi kepada saqth dzhâhir dan saqth khafiy.

Diantara bentuk saqth dzhâhir adalah al-mu’allaq, al-mu’dhal, al-mursal dan al-munqathi’, dan penjelasannya telah berlalu, alhamdulillah.

Adapun saqth khafiy, maka dia terbagi dua bagian yaitu al-mudallas dan al-mursal al-khafiy.

Berikut adalah penjelasannya dan kita mulai dengan pembahasan jenis pertama, al-mudallas.

Al-mudallas (المُدَلَّس) berasal dari kata “tadlîs” yang bermakna menyembunyikan aib suatu barang dari calon pembeli. Asal kata tadlîs diambil dari kata “ad-dalas” yang bermakna gelap atau campuran kegelapan. Seakan-akan al-mudallis (pelaku tadlîs) ingin menggelapkan perkara sebenarnya yang ada pada hadits sehingga hadits tersebut menjadi kabur (mudallas).

Menurut istilah, al-mudallas adalah menyembunyikan aib dalam sanad dan memperbagus lahirnya.

Penjelasannya; seorang mudallis menutupi aib dalam sanad, yaitu inqithâ’ yang terdapat dalam sanad, dengan menggugurkan nama syaikhnya dan meriwayatkannya langsung dari syaikh syaikhnya (guru dari gurunya), dan dia membuat siasat untuk menyembunyikan hal itu; membaguskan lahir sanadnya yaitu dengan menunjukkan kepada orang yang melihat sanad tersebut seakan-akan sanad itu bersambung (muttashil), tidak ada perawi yang gugur.

Pembagian Tadlîs

Tadlîs secara garis besar terbagi dua;

1. Tadlîs al-isnâd dan
2. Tadlîs asy-syuyûkh.

Tadlîs al-Isnâd (تدليس الاسناد)

Tadlîs al-isnâd adalah sebuah kasus dimana seorang perawi meriwayatkan sesuatu (hadits) yang tidak pernah dia dengarkan dari orang yang pernah dia dengarkan periwayatannya (dalam hadits-hadits lainnya), tanpa secara tegas menyebutkan bahwa dia pernah mendengarkan (hadits) itu darinya.

Untuk lebih jelasnya; seorang perawi pernah mendengarkan sebagian hadits dari seorang syaikh. Kemudian dia meriwayatkan dari syaikh tersebut sebuah hadits, yang sebenarnya hadits itu tidak pernah dia dengarkan langsung dari syaikh itu, namun dia dengarkan dari syaikh yang lain, yang mendengarkannya dari syaikh pertama tadi. Si perawi kemudian menggugurkan nama syaikh kedua dan meriwayatkannya langsung dari syaikh pertama dengan redaksi yang mengandung kemungkinan terjadinya pendengaran tersebut atau yang semacamnya, seperti perkatannya : “Berkata Syaikh” atau “Dari Syaikh”, untuk memperdayai orang lain bahwa ia telah mendengarkannya secara langsung. Akan tetapi ia tidak secara jelas menyebutkan bahwa ia mendengarkan hadits itu dari syaikh tersebut. Dia tidak mengatakan dengan redaksi periwayatan yang jelas seperti : “Saya mendengar” atau “Telah menceritakan kepadaku”, yang tujuannya agar jangan sampai ia menjadi seorang perawi yang berstatus “kadzdzâb” (pendusta). Syaikh yang digugurkan dalam sanad bisa satu atau lebih dari satu orang.

Contoh dari mudallas adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Hakim dengan sanadnya sampai kepada Ali bin Khasyram ia berkata : “Telah berkata kepada kami Ibnu ‘Uyainah dari az-Zuhri…” Ditanyakan pada Ibnu ‘Uyainah : “Engkau mendengarnya dari az-Zuhri?” Ia menjawab : “Tidak, dan tidak juga dari orang yang mendengarkannya dari az-Zuhri… Telah menceritakan kepadaku Abdurrazzaq, dari Ma’mar, dari az-Zuhri…”

Dalam contoh sanad tersebut, Ibnu ‘Uyainah telah menggugurkan dua perawi antara dirinya dengan az-Zuhri.

Tadlîs at-Taswiyah (تدليس التسوية)

Jenis tadlîs seperti ini sebenarnya termasuk dalam jenis tadlîs al-isnâd.

Tadlîs at-taswiyah[1] adalah riwayat seorang perawi dari syaikhnya, kemudian ia menggugurkan nama seorang perawi dha’if (lemah) diantara dua perawi tsiqah (terpercaya) yang salah satunya pernah berjumpa dengan yang lainnya.

Gambarannya : seorang tsiqah meriwayatkan sebuah hadits dari seorang perawi dha’if, dari seorang yang tsiqah. Dan kedua perawi tsiqah tersebut pernah saling berjumpa. Maka datanglah perawi mudallis yang telah mendengarkan hadits dari tsiqah pertama, ia menghilangkan/menggugurkan perawi dha’if yang berada dalam sanad dan menyambungkan sanad dari syaikhnya yang tsiqah tadi meriwayatkan dari tsiqah yang kedua dengan menggunakan redaksi periwayatan yang mengandung kemungkinan tersebut. Maka jadilah seluruh sanad diriwayatkan semuanya oleh perawi-perawi yang tsiqah.

Jenis tadlis seperti ini adalah jenis yang paling buruk, karena tsiqah yang pertama bisa saja orang yang tidak dikenali sebagai orang yang suka melakukan tadlis, sehingga orang yang melihat sanad itu akan mengira bahwa tsiqah tersebut benar-benar meriwayatkannya dari orang yang tsiqah juga, sehingga akhirnya dihukumi sebagai hadits shahih. Yang seperti ini adalah bentuk penipuan yang sangat buruk.

Diantara para perawi yang terkenal suka melakukan tadlis seperti ini adalah Baqiyyah ibnul Walid dan al-Walid bin Muslim.

Contohnya :

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dalam al-‘Ilal, ia berkata : Saya mendengar ayahku –dan ia menyebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ishaq ibnu Rahoyah, dari Baqiyyah ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Abu Wahb al-Asadi, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, hadits,

لا تحمدوا إسلام المرء حتى تعرفوا عقدة رأيه

Janganlah kamu memuji Islam seseorang hingga kamu mengetahui tentang pokok pemikirannya

Ibnu Abi Hatim berkata : Ayahku berkata : Hadits ini memiliki perkara yang sedikit orang memahaminya. Hadits ini diriwayatkan oleh Ubaidullah bin ‘Amr, dari Ishaq bin Abi Farwah[2], dari Nafi’[3], dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ.

Ubaidullah bin ‘Amr tsiqah. Kuniyahnya Abu Wahb, berasal dari Bani Asad (al-Asadi). Maka Baqiyyah menggunakan kuniyahnya dan menisbatkannya kepada Bani Asad agar tidak ada yang mengenalinya, sehingga ketika Baqiyyah menggugurkan Ishaq bin Abi Farwah (yang dha’if), tidak ada yang menyadarinya.

Tadlîs asy-Syuyûkh (تدليس الشيوخ)

Tadlîs asy-syuyûkh adalah seorang perawi meriwayatkan dari syaikhnya sebuah hadits yang ia dengarkan langsung darinya, dan ia menyebutkan nama syaikhnya tersebut, atau kuniyahnya, atau menisbatkannya atau mensifatkannya dengan nama, kuniyah, penisbatan atau sifat yang syaikh tersebut tidak terkenal dengannya yang memang tujuannya agar ia tidak dikenali.

Jadi pada hakikatnya, dalam kasus ini tidak ada perawi yang digugurkan dan sanad tetap bersambung, namun ada usaha untuk menutupi nama syaikh yang sebenarnya, kuniyahnya atau sifatnya.

Itulah yang diinginkan oleh mudallis (pelaku tadlîs); mensifatkan gurunya dengan sesuatu yang tidak atau kurang dikenali agar tidak dikenali.

Hal ini ia lakukan dikarenakan aib yang bisa merusak reputasinya sebagai perawi hadits, seperti status “lemah” (dha’f) yang ada pada diri syaikh, atau karena usia syaikhnya yang lebih muda dari si perawi dan lain-lain.

Contohnya adalah perkataan Abu Bakr bin Mujahid, seorang imam ahli qira’ah. Ia meriwayatkan dari Abu Bakr Abdullah bin Abu Dawud as-Sijistani dan berkata, “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah…”; dan ia meriwayatkan dari Abu Bakr Muhammad bin al-Hasan an-Naqqasy dan berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sanad…”, dengan menisbatkannya kepada nama kakeknya.



Hukum Tadlîs

Tadlîs al-isnâd sangatlah dibenci. Banyak ulama yang mencelanya. Syu’bah adalah salah satu imam yang sangat membenci perbuatan tersebut. Diantara perkataan Syu’bah tentang tadlîs adalah : “Tadlîs adalah saudara kedustaan.”

Tadlîs at-taswiyah lebih buruk statusnya dari tadlîs al-isnâd. Al-Iraqi mengatakan tentang perbuatan ini : “Tadlîs taswiyah merupakan cela/aib bagi orang yang sengaja melakukannya.”

Adapun tadlîs asy-syuyûkh, maka statusnya lebih ringan daripada tadlîs al-isnâd, karena mudallis tidak menggugurkan seorang pun dari sanad. Para ulama membenci tadlîs jenis ini disebabkan pengabaian terhadap riwayat dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya dari sanad terhadap orang yang mendengarkan riwayat tersebut. Berat tidaknya status ketidak-sukaan ulama terhadap tadlîs jenis ini akan berbeda sesuai dengan motif si pelaku tadlîs.

(Taysîr Mushthalah al Hadîts, ath-Thahhan)

————————

Footnotes :
[1] Dari kata ( سَوَّى/يُسَوِّي ) yang bermakna menyama-ratakan
[2] Dha’if
[3] Ubaidullah tsiqah sebagaimana disebutkan, Nafi’ seorang tabi’i yang tsiqah.

27 Desember 2015

Hadits Munqathi’

Menurut istilah, hadits al-munqathi’ (المنقطع) adalah hadits yang tidak bersambung sanadnya, dalam bentuk apapun.

Penjelasan

Dari definisi diatas, munqathi’ mencakup semua hadits yang terputus sanadnya di bagian manapun, baik sejak permulaan sanad, di akhirnya, atau di pertengahannya, sehingga masuk pula di dalamnya hadits-hadits mursal, mu’allaq dan mu’dhal.

Namun, para ulama mushthalah generasi terakhir mengkhususkan munqathi’ untuk sanad yang tidak masuk dalam definisi atau bentuk mursal, mu’allaq atau mu’dhal. Demikian juga definisi yang umum digunakan di kalangan generasi awal para ulama mushthalah.

Dengan ini dipahami bahwa munqathi’ adalah istilah umum untuk semua jenis inqithâ’ dalam sanad kecuali dalam tiga bentuk, yaitu : hilangnya permulaan sanad, atau hilangnya akhir sanad atau gugurnya dua perawi secara berurutan di bagian manapun dari sanad.

Kemudian yang perlu dipahami juga, terputusnya sanad dalam istilah munqathi’ bisa terjadi di satu tempat dari sanad, dan bisa juga lebih dari itu; dua atau tiga tempat.

Contoh Hadits Munqathi'

روى عبد الرزاق عن الثوري عن أبي إسحاق عن زيد بن يثيعٍ عن حذيفة مرفوعًا : إن وليتموها أبا بكرٍ فقويٌّ أمينٌ

Diriwayatkan Abdurrazzaq, dari ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, dari Yazid bin Yutsai’, dari Hudzaifah secara marfu’, “Jika kalian mengangkat Abu Bakr, maka ia adalah seorang yang kuat lagi amanah.”

Riwayat ini telah hilang/gugur dalam sanadnya seorang perawi di pertengahan sanad, yaitu Syuraik, yang gugur diantara ats-Tsauri dan Abu Ishaq.

Ats-Tsauri tidak pernah mendengar dari Abu Ishaq secara langsung, dan hanya mendengarkannya dari Syuraik, dan Syuraik mendengarkannya dari Abu Ishaq.

Jenis inqithâ’ seperti ini tidak masuk dalam definisi mursal, mu’allaq dan tidak juga mu’dhal. Dan inilah yang dimaksud sebagai hadits munqathi’ dalam pembahasan kita ini.


Hukum Hadits Munqathi'

Hadits munqathi’ dha’if dengan kesepakatan ulama karena tidak terpenuhinya satu syarat dari syarat-syarat diterimanya sebuah hadits, yaitu ittishâl as-sanad (sanad yang bersambung), dan juga karena ketidak tahuan tentang status perawi yang hilang dalam sanad.

01 Desember 2015

Hadits Mu’dhal

Hadits al-mu’dhal (المعضل) menurut istilah adalah hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berurutan.

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam kitab Ma’rifah Ulûm al Hadîts (hal. 46) dengan sanadnya sampai kepada al-Qa’nabi, dari Malik bahwa telah sampai kepadanya bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah bersabda,

للمملوك طعامه وكسوته بالمعروف، ولا يُكلف من العمل إلا ما يطيق

Hak seorang hamba sahaya adalah makanan dan pakaiannya dengan cara yang ma’ruf, serta tidak dibebani pekerjaan kecuali apa yang dalam kemampuan.”

Berkata al-Hakim : Hadits ini mu’dhal dari Malik. Ia meriwayatkannya seperti itu dalam kitab al-Muwaththa’.

Hadits tersebut mu’dhal karena gugur secara berurutan dua orang perawi antara Malik dan Abu Hurairah. Kita bisa mengetahui hilangnya nama dua perawi tersebut dari riwayat hadits yang ada pada selain kitab al-Muwaththa’, yaitu “… dari Malik, dari Muhammad bin ‘Ijlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah.” (Ma’rifah Ulûm al Hadîts, hal. 47)


Hukum Mu'dhal

Hadits mu’dhal adalah hadits dha’if, dan bahkan statusnya lebih buruk daripada munqathi’ dan mursal, karena banyaknya perawi yang hilang dalam sanadnya.

Antara Mu’dhal dan Mu’allaq

1. Mu’dhal memiliki kesamaan dengan mu’allaq dalam satu bentuk, yaitu ketika dihapuskan dari permulaan sanadnya dua orang perawi secara berurutan. Dalam kasus ini, hadits tersebut adalah hadits mu’dhal sekaligus mu’allaq.

2. Mu’dhal dan mu’allaq akan berbeda dalam dua bentuk berikut ini;

- Jika dihilangkan pada pertengahan sanad dua orang perawi secara berurutan, maka ini disebut mu’dhal dan bukan mu’allaq.

- Jika dihapuskan seorang perawi pada permulaan sanad, maka ini adalah mu’allaq dan bukan mu’dhal.

(Sumber : Taysîr Mushthalah al Hadîts, ath-Thahhan)

27 Oktober 2015

Hadits Mursal

Menurut istilah, hadits al-mursal (المُرسل) adalah hadits yang gugur pada akhir sanadnya perawi yang setelah Tabi’iy.[1]

Perawi yang setelah tabi’iy adalah shahabiy[2]. Akhir dari sebuah sanad adalah penghujungnya yang padanya terdapat nama shahabat.

Contoh

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dalam Kitâb al Buyû’, ia berkata,

حدثني محمد بن رافع، ثنا حُجين، ثنا الليث، عن عُقيل، عن ابن شهاب، عن سعيد بن المسيب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزابنة

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi’, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hujain, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami al-Laits, dari ‘Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin al-Musayyib, bahwa Rasulullah melarang jual beli muzâbanah.[3]

Sa’id bin al-Musayyib adalah seorang Tabi’in senior. Ia telah meriwayatkan hadits ini dari Nabi tanpa menyebutkan perantara antara dirinya dengan Nabi . Ia telah menghilangkan perawi yang berada di akhir sanad, yaitu perawi yang setelah tabi’i. Minimal, as-saqth (yang gugur) dalam sanad tersebut adalah seorang shahabat, dan kemungkinan juga terdapat yang lainnya, yaitu tabi’i yang seperti Ibnul Musayyib.



Hukum Hadits Mursal

Pada asalnya, hadits mursal adalah hadits lemah yang tertolak, karena hilangnya salah satu syarat diterimanya sebuah hadits yaitu ittishâl as-sanad (sanad yang bersambung), dan juga karena ketidakjelasan (jahâlah) keadaan perawi yang gugur dari sanad, karena bisa jadi perawi tersebut adalah bukan seorang shahabat.

Akan tetapi, para ulama dari kalangan ahli hadits dan yang selain mereka berselisih tentang hukum mursal. Jenis inqithâ’ (terputusnya sanad) ini berbeda dengan yang lainnya yang terjadi dalam sanad. Karena yang hilang/gugur dari sanadnya umumnya adalah seorang shahabat, dan seluruh shahabat adalah orang-orang yang terpercaya, dan tidak disebutkannya nama mereka dalam sanad sama sekali tidak menjadi celaan bagi ‘adâlah mereka.

Perselisihan para ulama tentang hukum hadits mursal bisa disimpulkan dalam tiga pendapat berikut,

1. Dha’if dan tertolak, menurut pendapat mayoritas para ahli hadits, ulama ushul dan ahli fiqh. Alasan mereka adalah dikarenakan jahâlah pada diri perawi yang tidak dsebutkan dalam sanad, dan juga kemungkinan bahwa ia bukanlah seorang shahabat.

2. Shahih dan bisa dijadikan hujjah, menurut pendapat sebagian ulama, termasuk para imam; Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Tetapi dengan syarat, mursil (orang yang melakukan irsâl) adalah seorang yang tsiqah (sangat terpercaya), dan dia tidak meriwayatakan hadits mursal tersebut kecuali dari orang yang tsiqah. Alasan mereka bahwa seorang tabi’in tsiqah tidak mungkin mengatakan : “Bersabda Rasulullah ” kecuali jika dia mendengarnya dari seorang yang tsiqah.

3. Diterima dengan beberapa syarat. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan beberapa ulama.

Syarat-syarat tersebut ada empat; tiga pada diri perawi yang meriwayatkan mursal tersebut dan satu pada haditsnya yang mursal. Yaitu,

a. Yang meriwayatkan hadits mursal tersebut adalah dari kalangan kibâr at-tâbi’în (tabi’in senior)

b. Jika dia menyebutkan perawi yang dia riwayatkan mursal itu darinya, maka dia akan menyebutkan nama seorang yang tsiqah. Jika dia ditanya tentang perawi yang dia gugurkan dalam sanad, maka dia akan menyebutkan nama seorang yang tsiqah.

c. Jika para perawi yang huffadz dan terpercaya ikut meriwayatkan hadits bersamanya, maka mereka tidak menyelisihinya dalam riwayat tersebut. Dalam makna, bahwa perawi itu adalah seorang yang dhabth-nya sempurna.

d. Ditambahkan pada ketiga syarat tersebut hal-hal berikut ini :

- Haditsnya diriwayatkan dari jalan periwayatan yang lain secara musnad (bersambung)

- Atau, haditsnya diriwayatkan dari jalan periwayatan yang lain secara mursal, yang dia mengambilnya dari para perawi yang lain, yang bukan perawi-perawi orang yang meriwayatkan mursal pertama

- Atau, haditsnya selaras dengan perkataan/pendapat seorang shahabat

- Atau, banyak dari para ulama yang telah berfatwa dengan konsekuensi hadits tersebut

Mursal Shahâbiy (المرسل الصحابيّ)

Mursal shahâbiy adalah hadits yang diriwayatkan seorang shahabat dari perkataan Nabi atau perbuatan beliau, namun shahabat itu tidak pernah mendengarkannya secara langsung atau menyaksikannya. Entah karena usianya yang masih kecil, atau keterlambatan keislamannya, atau ketidakhadirannya pada kejadian tertentu. Yang seperti ini sangat banyak dari para shahabat kecil (shighâr ash shahâbah) semisal Ibnu Abbas, Ibnu az-Zubair dan lain-lain.

Hukum Mursal Shahâbiy

Pendapat yang paling shahih dan masyhur yang dipegang oleh jumhur ulama bahwa hadits mursal yang diriwayatkan seorang shahabat adalah hadits shahih dan bisa dijadikan hujjah (dalil). Karena, riwayat seorang shahabat dari seorang tabi’in sangatlah jarang, dan andai pun seorang shahabat meriwayatkannya dari seorang tabi’in, dia pasti akan menjelaskannya. Jika shahabat itu tidak menjelaskannya dan berkata : “Bersabda Rasulullah …”, maka hukum asalnya ia mendengarkannya dari shahabat lainnya. Dan dihapuskannya nama shahabat dari sebuah sanad tidaklah berpengaruh pada keshahihan suatu riwayat.
 
Wallahu a’lam.

———————–

Footnotes :

[1] Tabi’iy (التابعيّ) adalah orang yang berjumpa dengan shahabat Nabi  dalam keadaan muslim dan wafat diatas Islamnya. Bentuk jama’nya adalah tâbi’ûn/tâbi’în (التابعون)

[2] Shahabiy (الصحابيّ) adalah orang yang berjumpa dengan Nabi dalam keadaan muslim dan wafat diatas Islamnya, walaupun sempat diselingi oleh kemurtadan. Bentuk jama’nya adalah shahâbah (الصحابة)

[3] Muzabanah adalah jual beli sesuatu tanpa memiliki kejelasan tentang kadar takaran atau timbangannya, hanya dengan perkiraan dan persangkaan

(Sumber : Taysîr Mushthalah al Hadîts, ath-Thahhan)

03 Oktober 2015

Hadits Mu’allaq

Seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, hadits mardûd (yang tertolak) secara garis besar disebabkan oleh dua hal; yang pertama adalah perawi yang gugur dalam sanad (as saqth min al isnâd), dan yang kedua adalah celaan pada diri sang perawi (ath tha’n fi ar râwi).

As-saqth min al-isnâd terbagi kepada saqth dzhâhir dan saqth khafiy. Dan diantara bentuk saqth dzhâhir adalah al-mu’allaq.

Hadits al-mu’allaq (المعلق) adalah hadits yang gugur sejak permulaan sanadnya seorang perawi atau lebih secara berurutan.

Permulaan sanad adalah ujung yang terdekatnya dari arah kita, yaitu syaikh (guru) dari penulis buku. Disebut “permulaan sanad” karena kita memulai membaca hadits dengannya.

Diantara bentuk-bentuk hadits mu’allaq adalah;

1. Dihapus seluruh sanad kemudian dikatakan –misalkan- : Bersabda Rasulullah

2. Diantaranya juga adalah dengan menghapus/menggugurkan seluruh sanad kecuali nama shahabat atau shahabat dan tabi’i.

Contoh hadits mu’allaq adalah hadits yang diriwayatkan al-Bukhary dalam permulaan bâb mâ yudzkar fî al fakhidz (bab : Apa yang Disebutkan tentang Paha). Al-Bukhary berkata : "Dan berkata Abu Musa : Nabi menutup kedua lututnya ketika Utsman datang."

Hadits ini disebut mu’allaq karena al-Bukhary menghapus seluruh sanadnya kecuali nama shahabat, yaitu Abu Musa al-Asy’ari.

Hukum Hadits Mu'allaq

Hadits mu’allaq tertolak karena ia kehilangan salah satu syarat dari syarat-syarat diterimanya sebuah hadits, yaitu bersambungnya sanad (ittishâl as sanad), dengan hilangnya/gugurnya penyebutan seorang perawi atau lebih dari sanad sementara kita tidak mengetahui keadaan/status dari perawi tersebut.

Hadits-hadits Mu'allaq dalam Kitab ash-Shahihain

Hukum tertolaknya hadits mu'allaq berlaku untuk hadits-hadits secara mutlak. Namun, jika kasus itu ada pada sebuah kitab yang penulisnya komitmen hanya menuliskan hadits-hadits shahih saja seperti kitab Shahih al-Bukhary atau Shahih Muslim, maka yang seperti ini memiliki hukum tersendiri.

1. Hadits yang disebutkan dengan redaksi "al-jazm" (memastikan) seperti "berkata" ( قاَل ), "menyebutkan" ( ذَكر ), "menceritakan" ( حَكى ), maka yang seperti ini dipastikan keshahihannya dari orang yang mengucapkannya.

2. Jika disebutkan dengan redaksi "at-tamridh" (bentuk pasif) seperti "dikatakan" ( قِيلَ ), "disebutkan" ( ذُكِرَ ), "diceritakan" ( حُكِيَ ), maka ini tidak dihukumi keshahihannya kepada orang yang mengucapkannya. Perkataan itu bisa saja shahih, hasan atau dha'if, namun tidak ada hadits yang sangat lemah karena keberadaannya dalam kitab yang disebut sebagai "ash-shahih". Untuk memastikan keshahihannya adalah dengan mencari sanad dari riwayat tersebut dan menghukuminya dengan kekuatan atau kelemahan sanad itu.

Wallahu a'lam.

(Syaikh Dr. Muhammad ath-Thahhan, Taysir al-Mushthalah)

18 Agustus 2015

Hadits Dha’îf

Ad-dha’îf adalah lawan kata dari al-qawiyy (kuat).

Menurut istilah, hadits dha’if adalah hadits yang tidak mengumpulkan sifat hadits hasan, karena hilangnya salah satu dari syarat-syaratnya.

Istilah dha'if adalah istilah umum yang digunakan untuk semua jenis hadits yang tertolak keshahihannya (al-khabar al-mardûd).

Hadits dha’if memiliki tingkatan yang berbeda-beda selaras dengan kelemahan perawinya, sebagaimana halnya dalam hadits shahih. Diantaranya ada hadits yang adh-dha’îf jiddan, diantaranya adalah al-wâhiy, diantaranya adalah al-munkar, dan yang paling buruknya adalah al-maudhû’ (palsu).

Contoh dari hadits dha’if adalah hadits yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dari jalan “Hakim al-Atsram” dari Abu Tamimah al-Hujaimi, dari Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda,

من أتى حائضًا أو امرأةً فى دبرها أو كاهنًا فقد كفر بما أنزل على محمدٍ

Siapa yang mendatangi (menggauli) wanita haid, atau mendatangi wanita di duburnya, atau mendatangi dukun, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

At-Tirmidzi mengatakan setelah meriwayatkan hadits ini : “Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari haditsnya Hakim al-Atsram, dari Abu Tamimah al-Hujaimi, dari Abu Hurairah.”

Kemudian ia berkata : “Muhammad (yaitu Imam al-Bukhary) mendha’ifkan hadits ini dari sisi sanadnya.”

Hadits ini dilemahkan karena padanya terdapat rawi yang bernama Hakim al-Atsram yang dianggap lemah oleh para ulama. Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar tentang orang ini : “Padanya ada kelemahan.”

Hukum Meriwayatkan Hadits Dha’if

Menurut para ulama hadits dan yang selain mereka, boleh meriwayatkan hadits-hadits dha’if, dan mengabaikan sanadnya tanpa penjelasan kelemahannya –selain hadits maudhu’ yang tidak boleh meriwayatkannya kecuali dengan penjelasan kepalsuannya- dengan dua syarat, yaitu :

1. Tidak berkait dengan aqidah, seperti sifat-sifat Allah

2. Tidak berkait dengan penjelasan hukum-hukum Syari’at yang berkait dengan halal dan haram
Yaitu, boleh meriwayatkannya dalam perkara yang seperti nasehat, targhîb dan tarhîb, kisah dan yang semacamnya. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian imam seperti Sufyan ats-Tsauri, Abdurrahman bin Mahdi dan Ahmad bin Hanbal.

Yang perlu diperhatikan, jika Anda meriwayatkannya tanpa penyebutan sanad, selayaknya tidak mengatakan : “Bersabda Rasulullah …”. Akan tetapi, ucapkanlah : “Diriwayatkan dari Rasulullah …”, atau “Telah sampai kepada kami dari beliau…”, dan yang semacamnya.

Tujuannya, agar jangan sampai memastikan penisbatan hadits tersebut kepada Rasulullah sementara Anda mengetahui kelemahannya.

Hukum Mengamalkan Hadits Dha’if

Ulama berselisih tentang masalah ini. Jumhur ulama mengatakan bolehnya mengamalkan hadits dha’if dalam keutamaan-keutamaan amal (fadhâ-il al a’mâl), akan tetapi dengan tiga syarat, yaitu :

1. Kelemahannya tidak terlalu berat

2. Hadits itu memiliki asal dalam hadits shahih yang bisa diamalkan

3. Tidak meyakini kebenarannya dari Rasulullah saat mengamalkannya, yaitu dengan mengambil prinsip kehati-hatian

Kitab-kitab yang Masyhur dalam Penjelasan Hadits-hadits Dha’if

Untuk kitab yang ditulis berkait dengan penjelasan para perawi yang dha’if seperti kitab adh-Dhu’afâ’ oleh Ibnu Hibban dan Mîzân al-I’tidâl oleh adz-Dzahabi.

Sementara kitab yang ditulis dalam beberapa jenis hadits dha’if secara khusus seperti kitab al-Marâsil oleh Abu Dawud dan kitab al-‘Ilal oleh ad-Daruquthni.

(Taysîr Mushthalah al Hadîts, ath-Thahhan)

26 Juli 2015

Al-Khabar Al-Mardûd

Sebagaimana yang pernah dibahas, jika ditinjau dari sisi kekuatan dan kelemahan periwayatannya, khabar al-Ahad (baik itu yang masyhur, ‘aziz atau gharib) terbagi dua yaitu maqbûl (diterima) dan mardûd (tertolak).

Maqbul adalah apa yang dikuatkan tentang kebenaran orang yang menyampaikan berita tersebut.

Sementara mardud adalah yang tidak dipastikan tentang kebenaran orang yang menyampaikan berita tersebut, dikarenakan hilangnya sebuah atau beberapa syarat bagi diterimanya sebuah hadits sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan hadits shahih.

Para ulama membagi al-khabar al-mardûd kepada banyak bagian dan memberikan nama atau istilah tersendiri untuk kebanyakan dari pembagian tersebut. Sebagian darinya tidak diberikan nama atau istilah khusus, tapi mereka namakan dengan sebutan umum, yaitu dha’îf (lemah).

Sebab-sebab tertolaknya sebuah hadits sangatlah banyak, namun secara garis besar hal itu kembali kepada salah satu dari dua sebab utama, yaitu :

1. Perawi yang gugur (saqth) dalam sanad, dan 
2. Celaan (tha’n) pada diri sang perawi.


As-Saqth min Al-Isnâd

Yang dimaksud “as-saqth min al-isnâd” adalah terputusnya mata rantai sanad dengan gugurnya seorang perawi atau lebih, dengan kesengajaan atau tanpa sengaja dari perbuatan sebagian perawi, sejak permulaan sanad, atau diakhirnya, atau di pertengahannya, baik secara jelas (dzhâhir) maupun tersembunyi (khafiy).

Pembagiannya

a. Saqth dzhâhir

Jenis ini bisa dikenali dan diketahui oleh siapa saja, baik para imam ataupun orang yang selain mereka yang berkecimpung dalam ilmu hadits. Jenis ini bisa dketahui dengan tidak bertemunya antara perawi dengan syaikhnya, entah karena sang perawi tidak menjumpai masa syaikh tersebut, atau ia menjumpai masanya akan tetapi tidak pernah berkumpul bersamanya.

Karenanya, orang yang meneliti sanad hadits butuh kepada pengetahuan tentang masa kehidupan para perawi, karena hal itu akan memberikan penjelasan tentang tahun kelahiran mereka, tahun wafatnya, masa menuntut ilmu dan perjalanannya dalam mencari ilmu, dan lain-lain.

Para ulama hadits memberikan istilah kepada jenis saqth ini dengan empat nama, sesuai dengan tempat terjadinya saqth tersebut atau jumlah perawi yang digugurkan. Nama-nama itu adalah :

b. Saqth khafiy

Jenis ini tidak bisa dikenali dan diketahui kecuali oleh para imam yang pakar dan ahli dalam meneliti jalan-jalan periwayatan hadits dan ‘illah (penyakit tersembunyi) yang berada dalam sanad.

Jenis ini memiliki dua nama, yaitu :

1. Al Mudallas
2. Al Mursal al Khafiy

* * *


Ath-Tha’n fi Ar-Râwi

Yang dimaksud ath-tha’n fi ar-râwi adalah celaan terhadap perawi secara lisan, dan pembicaraan tentang dirinya dari sisi ‘adâlah[1] dan agamanya, atau dari sisi dhabth[2] dan hafalannya.

Sebab-sebab terjadinya celaan terhadap seorang perawi ada sepuluh. Lima bagiannya berkait dengan ‘adâlah, yaitu :

1. Al Kadzib  
2. At Tuhmah bi al Kadzib  
3. Al Fisq  
4. Al Bid’ah  
5. Al Jahâlah

Sementara lima lainnya berkait dengan dhabth, yaitu :

1. Fuhsy al Ghalath  
2. Sû-u al Hifdzh  
3. Al Ghaflah  
4. Katsrah al Auhâm
5. Mukhâlafah ats Tsiqât

Insyaallah, masing-masing istilah ini akan dibahas satu-persatu sesuai dengan urutannya pada tulisan-tulisan berikutnya.

——————–

[1] ‘Adâlah perawi, yaitu bahwa seorang perawi memiliki sifat-sifat sebagai seorang muslim, baligh, berakal, tidak fasik dan tidak melanggar murû’ah (hal-hal yang berkait dengan etika dan kepantasan)

[2] Dhabth perawi, yaitu bahwa seorang perawi memiliki dhabth yang sempurna, entah dhabth shadr ataupun dhabth kitab.

Dhabth shadr adalah kemampuan seorang perawi menyebutkan hafalannya kapan saja dia inginkan atau kapan diminta.

Dhabth kitab adalah ketelitian seorang perawi dalam menjaga bukunya sampai dia menyampaikan hadits-haditsnya.

24 Mei 2015

Al-Muhkam & Mukhtalaf Al-Hadits

1. Definisi Al-Muhkam

Al-Muhkam menurut istilah adalah hadits maqbul yang selamat dari hadits kontradiktif yang sepertinya.

Hadits-hadits pada umumnya berasal dari jenis ini. Adapun yang “kontradiktif” (muta’âridhah mukhtalifah) sangatlah sedikit jika dilihat dari jumlah hadits-hadits yang ada.

2. Definisi Mukhtalaf Al-Hadits

Yaitu hadits maqbul yang kontradiktif dengan hadits yang semisalnya, dengan kemungkinan mengumpulkan/memadukan (jam’) antara kedua hadits tersebut.

Penjelasannya : Mukhtalaf al-Hadits adalah hadits shahih atau hasan yang kemudian datang hadits lain sepertinya yang sama dalam level dan kekuatannya, akan tetapi secara lahir kontradiksi dalam makna. Dan mungkin bagi para pakar hadits mengumpulkan petunjuk dari kedua hadits tersebut dengan metode yang benar dan diterima.

Contoh :

لا عدوى ولا طيرة

Hadits :“Tidak ada penyakit menular dan tidak ada thiyarah…” (HR. Al-Bukhary dan Muslim),[1] dan hadits :

فِرّ من المجذوم فرارك من الأسد

Larilah dari orang yang berpenyakit kusta sebagaimana larimu dari singa.” (HR. Al-Bukhary)

Kedua hadits ini adalah hadits shahih yang secara lahir nampaknya bertentangan. Hadits pertama meniadakan penyakit menular (‘adwâ), dan hadits kedua menetapkan adanya hal tersebut.

Para ulama telah memadukan makna kedua hadits ini dan menjelaskan makna keduanya dengan beberapa metode, diantaranya apa yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullahu berikut ini :

Kita katakan bahwa penyakit menular “tidak ada” dengan dalil lain dari sabdanya,

لا يعدي شيئٌ شيئًا

Sesuatu tidak akan menularkan sesuatu yang lain.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

Dan sabda beliau kepada orang yang mengatakan bahwa onta kudisan yang berada dan bercampur dengan onta yang sehat, dan akhirnya menularkan penyakitnya kepada yang sehat;

فمن أعدى الأول؟

Siapakah yang menularkan penyakit kepada yang pertama?” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Maksudnya, bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang memberikan penyakit kepada onta kedua sebagaimana Dia memberikannya kepada yang pertama.

Adapun perintah untuk lari dari orang yang berpenyakit kusta, maka ini dari sisi sadd adz-dzarâ-i’ (tindakan preventif/pencegahan), agar jangan sampai penyakit itu terjadi secara kebetulan kepada orang sehat yang bercampur dengan orang yang sakit dengan takdir/ketetapan dari Allah Ta’ala, bukan karena “penularan”. Sehingga akhirnya dia menyangka bahwa hal itu terjadi disebabkan bercampurnya dia dengan orang tersebut, dan meyakini bahwa “penularan” sebagai satu-satunya sebab terjadinya dan jatuhlah dia ke dalam dosa.

Apa yang mesti dilakukan jika mendapatkan dua hadits maqbul yang kontradiktif?
 
Dia wajib mengikuti metode berikut ini :

1. Jika memungkinkan men-jama’ (memadukan) antara kedua hadits tersebut, wajib untuk melakukannya, dan wajib diamalkan.

2. Jika tidak memungkinkan men-jama’ antara keduanya dari salah satu metode yang ada, maka,

a. Jika diketahui salah satunya nâsikh, itulah yang diambil dan diamalkan, dan kita tinggalkan yang mansûkh.

b. Jika persoalan naskh itu tidak diketahui, kita men-tarjîh salah satunya dengan salah satu dari metode tarjih yang mencapai 50 metode atau bahkan lebih, kemudian kita amalkan yang rajih.

c. Jika tidak mungkin mentarjih salah satunya atas yang lainnya, dan ini sangatlah langka, kita mengambil langkah “tawaqquf”, yaitu tidak mengamalkan keduanya sampai ada hal yang bisa merajihkan salah satunya.

(Sumber : Taysîr Mushthalah al-Hadîts, Dr. Mahmud ath-Thahhan)

—————————

[1] Thiyarah adalah merasa sial dengan sesuatu yang dilihat, didengarkan atau dikerjakan.

08 Mei 2015

Nâsikh & Mansûkh dalam Hadits

Definisi an-Naskh

Menurut bahasa, an-naskh memiliki makna “menghilangkan” atau “menyalin/memindahkan”.

Menurut istilah, an-naskh adalah mengangkat/menghilangkan hukum syari’at yang terdahulu dengan sebuah hukum syari’at yang datang belakangan.

Mengenal nâsikh dan mansûkh dalam hadits termasuk pengetahuan yang sangat penting dan rumit. Imam az-Zuhri rahimahullahu pernah mengatakan : “Yang paling menyulitkan dan menyusahkan bagi para fuqaha’ adalah mengetahui nasikh sebuah hadits dari yang mansukhnya.”

Dengan apa diketahui hadits nasikh dari yang mansukh?

Perkara ini bisa diketahui dengan beberapa hal berikut ini :

1. Dengan penjelasan langsung dari Rasulullah ﷺ. Seperti hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim,

كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها فإنها تذكر الآخرة

Dahulu aku melarang kamu menziarahi kubur, maka sekarang ziarahilah kubur karena sungguh hal itu akan mengingatkan kepada akhirat.”

2. Dengan perkataan seorang shahabat. Seperti perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu,

كان آخر الأمرين من رسول الله صلى الله عليه وسلم ترك الوضوء مما مسّت النار

“Yang terakhir dari dua perkara dari (sunnah) Rasulullah ﷺ adalah tidak berwudhu dari sesuatu yang disentuh api (dimasak).” (HR. Abu Dawud dan lain-lain)

3. Dengan mengetahui masa/waktu kejadian. Seperti hadits Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu secara marfu’,

أفطر الحاجم والمحجوم

Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.” (HR. Abu Dawud).

Hadits ini dinasakh dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وهو محرم، واحتجم وهو صائم



“Bahwa Nabi ﷺ berbekam sementara beliau dalam keadaan berihram, dan berbekam dalam keadaan puasa.” (HR. Al-Bukhary)


Disebutkan pada sebagian jalan periwayatan bahwa hadits Syaddad terjadi pada masa penaklukan Makkah, sementara Ibnu Abbas menemani Rasulullah ﷺ pada haji Wada’.

4. Dengan petunjuk ijma’ (dalâlah al ijmâ). Seperti hadits,

من شرب الخمر فاجلدوه، فإن عاد فى الرابعة فاقتلوه

Siapa yang meminum arak, cambuklah dia. Jika dia mengulanginya yang keempat kali, bunuhlah!” (HR. Abu Dawud).

Berkata an-Nawawi rahimahullahu, “Ijma’ telah menunjukkan bahwa hadits itu telah dinasakh.”

Ijma’ tidak bisa menasakh, dan tidak dinasakh. Akan tetapi menunjukkan kepada nasakh (yadullu 'alâ nâsikh).

(Taysîr Mushthalah al Hadîts)

14 Maret 2015

Hadits Shahîh li Ghairih & Hasan li Ghairih

Hadits shahîh li ghairih adalah hadits hasan li dzâtihi jika diriwayatkan dari jalan lain yang sepertinya atau lebih kuat darinya.
 
Disebut “shahîh li ghairih” karena keshahihannya tidak datang dari sanad hadits itu sendiri, tetapi dengan kumpulan/gabungan hadits lainnya dengannya. Gambarannya sebagai berikut :

Hasan li dzâtihi + hasan li dzâtihi = shahîh li ghairihi

Derajatnya

Hadits shahîh li ghairih lebih tinggi levelnya daripada hasan li dzâtihi, dan dibawah level hadits shahîh li dzâtihi.

Contoh

Hadits Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لو لا أن أشقّ على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاةٍ

Kalau aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak pada setiap shalat.”

Berkata Ibnu ash-Shalah : “Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah termasuk orang-orang yang dikenal dengan kejujuran dan kebersihannya. Akan tetapi, ia bukan termasuk ahlul it’qân (yang pakar dalam keshahihan hadits) hingga sebagian ulama melemahkannya dari sisi buruknya hafalan. Sebagian menganggapnya tsiqah (sangat terpercaya) karena kejujuran dan kemuliaannya. Haditsnya dari sisi ini adalah hasan. Ketika hadits itu digabungkan dengan periwayatan dari jalan lain, maka hilanglah apa yang tadinya kami khawatirkan darinya dalam perkara buruknya hafalannya. Dengan itu, tertutuplah kekurangan kecil tersebut, dan shahihlah sanad itu dan masuk dalam derajat shahih.” (Ulûm al Hadîts, hal. 31-32)

Sementara hadits hasan li ghairih adalah hadits dha’îf (lemah) jika berbilang jalan-jalan periwayatannya, dan sebab kelemahannya itu bukan karena kefasikan perawinya atau kedustaannya.
 
Dengan definisi tersebut, hadits dha’if bisa naik kepada level “hasan li ghairih” dengan dua perkara, yaitu,

1. Diriwayatkan dari satu jalan yang lain atau lebih, dengan syarat bahwa jalan periwayatan lain itu sama sepertinya atau lebih kuat darinya.

2. Sebab kelemahan haditsnya adalah karena buruknya hafalan perawi, atau karena inqithâ’ (terputus) dalam sanadnya, atau jahâlah (ketidak-jelasan status) pada perawi-perawinya.

Hadits ini disebut hasan li ghairih karena status “hasan”nya tidak datang dari sanad hadits itu sendiri, akan tetapi dengan hadits lain yang digabungkan kepadanya. Gambaran mudahnya adalah sebagai berikut :

Dha’if + dha’if = hasan li ghairih

Derajatnya

Hadits hasan li ghairih lebih rendah levelnya daripada hadits hasan li dzâtihi.

Dengan landasan ini, jika terjadi kontradiksi antara hadits hasan li dzâtihi dengan hadits hasan li ghairih, didahulukan hadits hasan li dzâtihi.

Hukumnya

Hadits hasan li ghairih termasuk hadits maqbûl yang diamalkan.

Contohnya

Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan ia hasankan, dari jalan Syu’bah, dari ‘Ashim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya,

أن امرأةً من بني فزارة تزوّجت على نعلين، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أرضيتِ من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، قال: فأجاز

bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar dua alas kaki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah engkau rela terhadap diri dan hartamu dengan dua alas kaki?” Ia menjawab : “Iya.” Maka beliau pun membolehkannya.

Berkata at-Tirmidzi : “Dalam bab ini (diriwayatkan juga) dari Umar, Abu Hurairah, Sahl bin Sa’ad, Abu Sa’id, Anas, A’isyah, Jabir dan Abu Hadrad al-Aslami.”

‘Ashim adalah seorang perawi yang dha’if karena buruknya hafalannya (sû-u al hifdzh). At-Tirmidzi menghasankan haditsnya karena telah diriwayatkan lebih dari satu jalan.

(Sumber : Taysîr Mushthalah al-Hadîts, Dr. Mahmud ath-Thahhan)