Jenis kedua dari jenis saqth khafiy dari sebab-sebab tertolaknya sebuah hadits disebabkan gugurnya seseorang atau beberapa perawi dalam sebuah sanad adalah al-mursal al-khafiy.
Menurut istilah, mursal khafiy
(المرسل الخفيّ) adalah sebuah kasus dimana seorang perawi meriwayatkan sebuah riwayat
dari seseorang yang pernah ia jumpai atau hidup semasa dengannya, yang riwayat
itu tidak pernah ia dengarkan dari orang tersebut, dan dalam periwayatan ia
menggunakan istilah yang mengandung kemungkinan pendengaran secara
langsung atau yang semacamnya, seperti perkataannya: “Ia berkata.”
Contoh
dari kasus ini adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari jalan
periwayatan 'Umar bin 'Abdil 'Aziz, dari 'Uqbah bin ‘Amir secara marfu’,
رحم الله حارس الحرس
“Semoga Allah merahmati orang yang menjaga (perkemahan) pasukan.”
'Umar bin 'Abdil 'Aziz tidak pernah berjumpa dengan 'Uqbah, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Mizzi rahimahullahu dalam kitab Al-Athrâf.
Dengan Apa Diketahui Irsal Khafiy?
Irsal khafiy bisa diketahui dengan salah satu dari tiga perkara,
- Pernyataan sebagian imam/ulama bahwa si perawi tidak pernah berjumpa dengan orang yang ia sampaikan hadits darinya, atau tidak pernah mendengarkannya secara mutlak
- Perawi tersebut mengabarkan sendiri tentang dirinya bahwa ia tidak pernah berjumpa dengan orang itu atau belum pernah mendengarkan sesuatu pun darinya
- Datangnya hadits tersebut dari jalan periwayatan yang lain; padanya terdapat tambahan perawi lain antara si perawi dengan orang yang ia riwayatkan darinya hadits tersebut
Bentuk ketiga diperselisihkan oleh para ulama, karena ia bisa saja masuk dalam jenis al-mazîd fî muttashil al-asânîd (insyaallah akan datang penjelasannya pada tempatnya)
Hukum Mursal Khafiy
Mursal khafiy termasuk hadits dha’if karena masuk dalam jenis hadits munqathi’. Jika telah jelas bentuk inqitha’ dalam sanadnya, maka hukumnya adalah hukum munqathi’.
0 tanggapan:
Posting Komentar