Sponsors

21 Februari 2016

Hukum Bunga Bank

Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami dibawah naungan Organisasi Konferensi Islam* dalam pertemuannya yang kedua di Jeddah, 10-16 Rabi’ul Akhir 1406 H/22-28 Desember 1985 M; setelah disodorkan padanya beberapa makalah tentang transaksi perbankan modern, dan setelah menelaah dan mendiskusikannya, maka nampaklah berbagai keburukan transaksi tersebut yang berdampak pada sistem dan stabilitas perekonomian dunia, khususnya di dunia ketiga. Dan setelah menelaah akibat buruk yang ditimbulkan oleh sistem tersebut karena pengabaian terhadap aturan yang ada dalam Kitab Allah yang mengharamkan riba secara parsial maupun global, dan mengajak untuk bertaubat darinya serta mengajak kepada sistem perekonomian untuk pengembalian modal pokok pinjaman tanpa ada tambahan atau pengurangan, sedikit ataupun banyak, dan juga ancaman berupa perang terbuka dari Allah dan rasulNya terhadap orang-orang yang memakan riba, maka Majelis memutuskan beberapa hal berikut ini :

1. Setiap tambahan atau bunga terhadap pembayaran hutang yang jatuh tempo yang tidak sanggup dibayar oleh peminjam sebagai dispensasi atas penangguhan pembayaran, dan demikian juga tambahan atau bunga terhadap pinjaman yang diterapkan sejak permulaan akad kesepakatan; kedua bentuk transaksi ini adalah riba yang diharamkan.
 

2. Alternatif yang bisa menjamin perputaran uang dan membantu pergerakan ekonomi dalam bentuknya yang diridhai Islam adalah transaksi yang selaras dengan hukum-hukum Syari’at.

3. Majelis menetapkan pentingnya mengajak pemerintahan-pemerintahan Islam (kepada persoalan ini) dan membuka peluang pendirian perbankan Syari’ah di setiap negeri Islam demi untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, agar seorang muslim tidak hidup dalam sebuah hal yang kontradiktif antara realita (yang ada) dan konsekuensi (dari berpegang terhadap) ajaran aqidahnya.

Wallahu a’lam

(Sumber : Islamtoday)

—————————

* Sekarang bernama Organisasi Kerjasama Islam (OIC)

0 tanggapan:

Posting Komentar