Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami dibawah
naungan Organisasi Konferensi Islam* dalam pertemuannya yang kedua di
Jeddah, 10-16 Rabi’ul Akhir 1406 H/22-28 Desember 1985 M; setelah
disodorkan padanya beberapa makalah tentang transaksi perbankan modern,
dan setelah menelaah dan mendiskusikannya, maka nampaklah berbagai
keburukan transaksi tersebut yang berdampak pada sistem dan stabilitas
perekonomian dunia, khususnya di dunia ketiga. Dan setelah menelaah
akibat buruk yang ditimbulkan oleh sistem tersebut karena pengabaian
terhadap aturan yang ada dalam Kitab Allah yang mengharamkan riba secara
parsial maupun global, dan mengajak untuk bertaubat darinya serta
mengajak kepada sistem perekonomian untuk pengembalian modal pokok
pinjaman tanpa ada tambahan atau pengurangan, sedikit ataupun banyak,
dan juga ancaman berupa perang terbuka dari Allah dan rasulNya terhadap
orang-orang yang memakan riba, maka Majelis memutuskan beberapa hal
berikut ini :
1. Setiap
tambahan atau bunga terhadap pembayaran hutang yang jatuh tempo yang
tidak sanggup dibayar oleh peminjam sebagai dispensasi atas penangguhan
pembayaran, dan demikian juga tambahan atau bunga terhadap pinjaman yang
diterapkan sejak permulaan akad kesepakatan; kedua bentuk transaksi ini
adalah riba yang diharamkan.
21 Februari 2016
Hukum Bunga Bank
2.
Alternatif yang bisa menjamin perputaran uang dan membantu pergerakan
ekonomi dalam bentuknya yang diridhai Islam adalah transaksi yang
selaras dengan hukum-hukum Syari’at.
3. Majelis
menetapkan pentingnya mengajak pemerintahan-pemerintahan Islam (kepada
persoalan ini) dan membuka peluang pendirian perbankan Syari’ah di
setiap negeri Islam demi untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, agar
seorang muslim tidak hidup dalam sebuah hal yang kontradiktif antara
realita (yang ada) dan konsekuensi (dari berpegang terhadap) ajaran
aqidahnya.
Wallahu a’lam
(Sumber : Islamtoday)
—————————
* Sekarang bernama Organisasi Kerjasama Islam (OIC)
0 tanggapan:
Posting Komentar