Tampilkan postingan dengan label Akhlak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhlak. Tampilkan semua postingan
19 Februari 2016
Bolehkah Mengulangi Pandangan Pertama?
Sebagian
kalangan membolehkan seorang laki-laki memandang kembali kecantikan
wanita yang menarik hatinya pada pandangan pertama, dengan dalih bahwa
hal itu akan menjadi obat yang meringankan rasa suka dan penasaran yang
ada dalam hatinya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu memiliki jawaban yang bagus untuk masalah tersebut. Beliau menyebutkan sepuluh perkara sebagai bantahan atas pendapat itu.
Pertama,
Allah
Ta’ala menyuruh untuk menjaga pandangan, dan Dia tidak pernah menjadikan
kesembuhan penyakit yang ada dalam hati dengan sesuatu yang Dia telah
haramkan.
Kedua,
Nabi ﷺ
pernah ditanya tentang pandangan yang terjadi secara kebetulan, dan
beliau mengetahui bahwa pandangan pertama itu memiliki pengaruh di hati,
namun beliau menyuruh mengobatinya dengan memalingkan pandangan bukan
justru mengulanginya.
Ketiga,
Beliau ﷺ
secara jelas menyebutkan bahwa pandangan pertama adalah untuk orang yang
memandang, dan pandangan kedua bukanlah bagiannya. Sangat mustahil jika
penyakitnya ada pada (pandangan) yang menjadi bagiannya, sementara
obatnya berada dalam perkara yang bukan bagiannya.
Keempat,
Yang
sangat nampak adalah bertambah kuatnya urusan itu dengan pandangan
kedua, bukan justru semakin berkurang. Dan fakta membuktikan akan hal
tersebut.
Kelima,
Barangkali saja dia akan melihat lebih dari apa yang ada dalam bayangan dirinya, sehingga bertambahlah rasa sakitnya.
Keenam,
Iblis akan
menungganginya pada pandangan keduanya itu, dia akan menjadikan indah
apa yang sebenarnya tidak indah hingga sempurnalah bencana itu.
Ketujuh,
Orang itu
tidak akan ditolong dari kesulitannya jika dia berpaling dari perintah
syariat dan justru mengobatinya dengan pekara yang diharamkan atasnya.
Bahkan sangat layak jika pertolongan itu dipalingkan darinya.
Kedelapan,
Pandangan
pertama adalah panah beracun dari panah-panah Iblis, dan sudah dimaklumi
bahwa pandangan kedua lebih keras racunnya. Maka bagaimana racun akan
diobati dengan racun?!
Kesembilan,
Orang yang berada dalam situasi ini (yaitu menjaga pandangan dari yang diharamkan), dia sedang berinteraksi dengan Allah ‘Azza wa Jalla
untuk meninggalkan sesuatu yang dia sukai untuk mencari keridhaan
Allah. Ketika dia memandang yang kedua kalinya, dia ingin memastikan
kembali keadaan wanita yang dilihatnya pada pandangan pertama. Jika
ternyata wanita itu tidak sebagaimana yang dia inginkan, dia akan
meninggalkan pandangan tersebut. Kalau demikian keadaannya, maka
pandangan yang dia tinggalkan itu semata-mata karena tidak sesuai dengan
apa yang dia harapkan, bukan karena Allah Ta’ala. Maka dimanakah
interaksinya terhadap Allah Ta’ala dengan meninggalkan sesuatu yang
disukai dirinya karena mengharapkan ridhaNya?
Kesepuluh,
Penjelasannya
akan lebih terang dengan permisalan berikut ini; Jika engkau menunggang
kuda baru dan dia berjalan menuju jalan sempit yang tidak bisa dimasuki
dan tidak mungkin baginya berputar untuk keluar, jika kuda itu ingin
memaksa masuk maka engkau harus mencegahnya. Jika dia telah masuk
selangkah atau dua langkah, bersegeralah untuk menariknya mundur sebelum
dia benar-benar memasukinya. Jika engkau bisa menariknya mundur,
urusannya akan mudah. Jika engkau berlambat-lambat hingga dia masuk dan
engkau menggiringnya lebih dalam, kemudian engkau berusaha menariknya
dengan ekornya maka urusan itu akan menjadi parah dan sulit baginya
keluar. Apakah orang yang berakal akan mengatakan bahwa jalan untuk
membebaskannya adalah dengan menggiringnya masuk?! Demikian pula dengan
pandangan jika telah memberikan pengaruh pada hati. Jika orang itu
bersegera memutuskan penyakit itu semenjak awal, akan mudahlah
mengobatinya. Jika dia mengulangi pandangan dan lebih dalam lagi
memandangi keindahan obyeknya serta memindahkannya ke dalam hati yang
kosong dan mengukir di dalamnya, maka bersemayamlah rasa cinta itu.[1]
Dan benarlah Allah Ta’ala dalam firmanNya,
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِم وَيَحْفَظُوْا
فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أزْكىَ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا
يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci
bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur ayat 30).
Rasulullah ﷺ bersabda dalam wasiatnya kepada Ali radhiyallahu ‘anhu,
يَا عَلِيُّ لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ
“Wahai
Ali, janganlah engkau mengikutkan satu pandangan dengan pandangan
(berikutnya), karena pandangan pertama untukmu dan yang kedua bukan
untukmu.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dalam kitab Ash-Shahih, beliau ﷺ bersabda,
كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ
: فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الِاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا
الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Telah
ditetapkan untuk seeorang anak Adam bagiannya dari zina. Dia pasti akan
mendapatkannya. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga
zinanya adalah mendengar, kedua lisan zinanya adalah berbicara, tangan
zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah melangkah. Hati
berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkannya
atau mendustakannya.” (HR. Muslim, dan diriwayatkan Al-Bukhary dengan redaksi yang mendekati maknanya).
Nabi ﷺ memulai dengan menyebutkan zina mata, karena dari matalah bermula hingga terjadilah zina hati, tangan, kaki dan kemaluan.
Dan dalam sebuah hadits diriwayatkan,
إِنَّ النَّظْرَةَ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومٌ
“Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah Iblis.” (Diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dengan sanad yang dha’if).
Wallahu a’lam.
————————
Footnotes :
[1] Disadur dari kitab Raudhah Al-Muhibbîn wa Nuzhah Al-Musytâqqîn, hal. 94-95
04 Februari 2016
Alangkah Indahnya Sifat Qona’ah
Alangkah indahnya sifat qonâ’ah… Yaitu merasa cukup dan ridha dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepada dirinya.
Orang yang
komitmen dengan sifat ini, dia akan menggapai kebahagiaan.
Kalau saja
manusia menghiasi diri mereka dengan sifat ini, niscaya akan hilang dari
mereka sifat dengki dan hasad. Karena banyak perselisihan dan
perpecahan yang terjadi di antara manusia disebabkan oleh dunia dan
berlomba-lomba kepada dunia itu. Tidaklah melemah agama yang ada dalam
hati-hati manusia melainkan disebabkan oleh terjerumusnya mereka kepada
gemerlapnya dunia dan keindahannya. Benarlah Rasulullah ﷺ ketika beliau
bersabda,
وَاللهِ
مَا الفقرُ أخشَى عَليكم، وَلكنِي أخشَى أن تُبسَطَ الدُنيا عَليكم؛ كمَا
بُسِطت علىَ مَن كانَ قَبلكم فتنافسُوهَا كمَا تَنافسُوهَا وَتُهلِككم كمَا
أهْلكتهُم
“Demi
Allah, tidaklah kemiskinan yang aku takutkan atas kalian, akan tetapi
aku khawatir jika dunia dilapangkan kepada kalian sebagaimana dahulu
pernah dilapangkan kepada orang-orang sebelum kamu, kalian
berlomba-lomba kepadanya sebagaimana mereka berlomba-lomba, hingga
akhirnya dunia itu membinasakan kalian sebagaimana dia telah
membinasakan mereka.” (HR. Al-Bukhary).
Karenanya, diantara doa Nabi ﷺ adalah,
اللهُمَّ
إنِي أعُوذ بِكَ مِن قلبٍ لاَ يَخشَعُ، وَمِن دُعَاءٍ لاَ يُسْمَعُ، وَمِن
نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ، وَمِن عِلمٍ لاَ يَنفعُ، أعُوذ بِكَ مِن هَؤلاَءِ
الأربَع
“Ya
Allah, aku berlindung kepadaMu dari hati yang tidak khusyu’, dari doa
yang tidak didengarkan, dari jiwa yang tidak pernah puas dan dari ilmu
yang tidak bermanfaat. Aku berlindung kepadaMu dari empat perkara itu.” (HR. At-Tirmidzi, no. 3482, dishahihkan Al-Albani).
Berkata Imam an-Nawawi rahimahullahu,
“Perkataan beliau ﷺ : ‘Dari jiwa yang tidak pernah puas’, yaitu memohon
perlindungan dari kerakusan, ketamakan, keserakahan dan ketergantungan
jiwa dengan impian-impian yang jauh.” (Syarh Shahîh Muslim, XVII/41).
Wallahu a’lam.
16 Januari 2016
Suka Ketenaran dan Pujian
Mencari
ketenaran dan popularitas tercela dalam semua keadaannya. Seorang mukmin
adalah orang yang rendah hati, tidak menyukai ketenaran. Termasuk
perkara yang sangat merusak pribadi seseorang dalam usahanya untuk
menuju kepada Rabb-nya adalah cintanya terhadap popularitas, ingin
dimuliakan manusia dan suka jika pribadinya memiliki ketokohan di
kalangan mereka.
At-Tirmidzi meriwayatkan dalam kitab Al-Jâmi’ dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
“Tidaklah
dua serigala lapar yang dilepaskan dalam kumpulan kambing lebih
berbahaya untuk kambing-kambing itu daripada ketamakan seseorang
terhadap harta dan kedudukan dalam agamanya.” (Dishahihkan Al-Albani dalam Shahîh Al-Jâmi’ no. 5620).
Dan
diantara peyakit besar dalam cinta ketenaran dan kemuliaan tersebut
adalah mencari-cari pujian manusia untuk dirinya, entah itu dalam
persoalan kebenaran atau kebatilan.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالتَّمَادُحَ فَإِنَّهُ الذَّبْحُ
“Jauhilah oleh kalian saling memuji, karena pujian itu adalah sembelihan.” (Dihasankan Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahîhah no. 1196 dan 1284).
Cinta
ketenaran dan popularitas adalah penyakit yang sangat halus dan
tersembunyi dalam jiwa. Penyakit yang akan menghancurkan hati yang
sering tidak disadari oleh seorang hamba kecuali setelah ia melangkah
jauh di dalamnya hingga akhirnya sulit baginya memperbaiki apa yang
telah dirusak oleh penyakit tersebut.
Berkata Bisyr bin al-Harits rahimahullahu, “Tidak akan mendapatkan manisnya akhirat seseorang yang suka dikenali oleh manusia.” (At-Tawâdhu’ wa Al-Khumûl, Ibn Abi ad-Dunia, hal. 72).
Berkata Ayyub as-Sakhtiyani rahimahullahu, “Tidak mungkin seorang hamba benar-benar jujur, dan dia masih suka ketenaran.” (Siyar A’lâm An-Nubalâ’, adz-Dzahabi, VI/20).
Berkata Imam adz-Dzahabi rahimahullahu,
“Selayaknya seorang berilmu berbicara dengan niat dan tujuan yang
benar. Jika ucapannya membuatnya kagum, hendaknya dia diam. Jika diam
membuat kagum, hendaknya dia berbicara. Dan jangan pernah berhenti untuk
introspeksi diri, karena diri itu menyukai popularitas dan pujian.” (Siyar A’lâm An-Nubalâ’, IV/494).
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahîh,
dari ‘Âmir bin Sa’ad, ia berkata : Dahulu Sa’ad bin Abi Waqqash
menggembala unta-untanya. Ia didatangi oleh putranya, Umar. Ketika Sa’ad
melihatnya, ia berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari keburukan
penunggang ini.” Umar turun dari tunggangannya dan berkata, “Engkau diam
bersama unta dan kambingmu, dan engkau biarkan manusia memperebutkan
kekuasaan di antara mereka?” Sa’ad memukulnya di dadanya dan berkata,
“Diamlah! Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ
Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang bertakwa, kaya dan tersembunyi.”
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullahu berkata “Al-Khafiy
adalah orang yang tidak menampakkan dirinya. Tidak mempedulikan untuk
menampilkan dirinya di hadapan manusia, ditunjuk dengan jari atau
diperbincangkan manusia. Engkau akan dapatkan dia dari rumahnya ke
masjid, dari masjidnya ke rumah, dari rumahnya ke kerabat atau
saudaranya, dia menyembunyikan dirinya.” (Syarh Riyâdh Ash-Shâlihîn, hal. 629).
Al-Fudhail bin 'Iyadh bernasehat untuk diri-diri kita, “Jika
engkau mampu untuk tidak dikenali, lakukanlah. Apa bebanmu jika engkau tidak
dikenal? Apa bebanmu jika engkau tidak dipuji? Apa bebanmu hina dalam
pandangan manusia jika engkau terpuji di sisi Allah ‘azza wa jalla?”
(At-Tawâdhu’ wa Al-Khumûl oleh Abu Bakr Al-Qurasyi, hal. 43).
Semoga Allah menjaga kita dari keburukan syaitan dan keburukan diri-diri kita sendiri.
13 Mei 2015
Komitmen terhadap Perjanjian dan Kesepakatan
Diantara
sifat yang ditanamkan Islam, dipuji al-Quran dan berkonsekuensi pada
pahala yang besar adalah setia dan komitmen terhadap perjanjian dan
kesepakatan yang telah dibuat.
Imam ar-Raghib al-Ishfahani rahimahullahu
menjelaskan bahwa kesetiaan adalah sebuah sifat yang mesti ada bagi
kemanusiaan, yang menunjukkan pada kemuliaan pribadi seseorang. Ia juga
berkata, “Kesetiaan adalah kekhususan bagi manusia. Siapa yang hilang
darinya sifat tersebut maka ia telah lepas dari sifat kemanusiaannya
sebagaimana halnya kejujuran. Allah telah menjadikan (sikap komitmen
terhadap) perjanjian termasuk bagian keimanan, dan menjadikannya sebagai
penopang bagi urusan-urusan manusia. Manusia butuh kepada kerjasama.
Dan kerjasama itu tidak mungkin terwujud kecuali dengan menjaga
kesepakatan dan kesetiaan. Kalau bukan karena hal itu, niscaya hati-hati
manusia akan lari dan rusaklah penghidupan. Karena itulah Allah
memperingatkan tentang pentingnya urusan ini…” (Adz Dzarî’ah ilâ Makârim asy Syarî’ah, hal. 292)
Ia kemudian mengutip beberapa dalil diantaranya firman Allah Ta’ala,
والموفون بعهدهم إذا عاهدوا
“Dan orang-orang yang menepati janjinya jika ia berjanji.” (QS. Al-Baqarah : 177).
FirmanNya tentang sifat-sifat orang-orang mukmin yang beruntung,
والذين لأماناتهم وعهدهم راعون
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mukminun : 8).
Dan firmanNya tentang penduduk negeri-negeri yang dibinasakan,
وما وجدنا لأكثرهم من عهد
“Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji.” (QS. Al-A’raf : 102).
Diantara hadits yang sangat penting dalam perkara ini adalah hadits yang diriwayatkan ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
المسلمون على شروطهم، إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما
“Kaum
muslimin wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati. Kecuali
persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Sabda beliau : “Kaum muslimin wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati”,
yaitu komitmen diatasnya dan tidak mangkir darinya. Seorang muslim
menunaikan seluruh hak dan kewajibannya, dan tidak lari darinya. Tidak
mencari-cari alasan untuk menggugurkannya atau lepas darinya. Bahkan,
agama dan imannya mengajarkan dia untuk menunaikan hak-hak dan setia
dengan perjanjian dan kesepakatan.
Sabda
beliau tersebut merupakan kaedah yang mengumpulkan antara muru’ah,
amanah, agama dan kejujuran seseorang. Sebagaimana dikatakan dalam
pepatah Arab : “Manusia diikat dengan ucapan lisannya, dan hewan diikiat
dengan tali”. Jika seorang manusia mengucapkan satu kata perjanjian,
dia wajib komitmen dengannya. Jika dia menetapkan atau menyepakati
persyaratan tertentu pada saat ini, kemudian dia abaikan kemudian, maka
yang seperti ini haram. Kalau setiap manusia boleh seenaknya mengabaikan
persyaratan-persyaratan yang dibuat atau disepakati antar mereka,
niscaya tidak akan pernah tegak urusan-urusan kehidupan ini.
Maka
selayaknya seorang muslim memperhatikan dirinya, untuk menjaga hak-hak
dan komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat, baik dalam
rumahnya, lingkungannya, tempat kerjanya, jama’ah dakwahnya, kampungnya
dan di negerinya.
Waspadalah dari sifat khianat karena hal itu merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
المكر والخديعة والخيانة في النار
“Perbuatan makar, tipu daya dan pengkhianatan tempatnya di neraka.” (Shahih al-Jami’, no. 6726).
Wallahul musta’an.
12 Juni 2014
Nonton Bola itu Boleh, Tapi...
Apa hukumnya menyaksikan pertandingan-pertandingan sepak bola?
Jawab :
Wajib bagi
seorang muslim untuk menjaga waktunya dan menyibukkan dirinya dengan
perkara yang bermanfaat bagi dirinya di dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ
“Dua nikmat yang banyak manusia tertipu padanya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” HR. Al-Bukhary.
Seorang muslim akan ditanya pada hari Kiamat tentang perkara tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يٍسأل عن أربع .. ومنها: “وعن شبابه فيما أبلاه وعن عمره فيما أفناه
“Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba pada hari Kiamat hingga dia ditanya tentang empat perkara…”, diantaranya, “Tentang masa mudanya dalam hal apa dia pergunakan dan umurnya dalam hal apa dia habiskan.” HR. At-Tirmidzi.
Seorang
hamba akan ditanya tentang umurnya secara umum, dan tentang masa mudanya
secara khusus. Dan ini berlaku untuk segala hal yang mungkin dilakukan
seorang manusia dalam kehidupannya.
Hanya
saja, manusia boleh mengambil relaksasi bagi dirinya dalam perkara yang
mubah, baik itu dilakukan dengan dirinya sendiri atau disaksikan oleh
pandangannya. Diantaranya adalah menyaksikan pertandingan-pertandingan
jika apa yang ditonton itu selaras dengan beberapa aturan berikut, yaitu
:
1. Yang
melakukan perlombaan adalah laki-laki jika yang menyaksikannya itu
laki-laki, atau para wanita jika yang menyaksikannya seorang wanita
2. Mereka menutup aurat-auratnya
3.
Pertandingan itu tidak menyibukkannya dari kewajiban atau berbakti
kepada orang tua, atau suatu bentuk ketaatan jika telah tiba waktunya.
4. Hal itu
tidak membawa kepada sikap fanatisme kepada klub tertentu yang
mengantarkan pada kebencian atau permusuhan terhadap klub lainnya
5. Tidak membawanya kepada perkataan yang mengundang murka Allah seperti cacian, fitnah dan yang semacamnya
6. Hal itu
tidak berubah kepada sebuah bentuk kesia-siaan, yang dia habiskan
umurnya untuk perkara tersebut. Karena hal itu akan merusak hati
seseorang, akalnya dan menurunkan derajatnya di sisi orang-orang yang
berakal.
Tidak diragukan bahwa Syari’at ini adalah keringanan (rukhshah) dan juga kewajiban (‘azîmah).
Pernah dikatakan : “Berilah istirahat untuk hati, niscaya dia akan
memahami zikir”. Bersenang-senang termasuk keringanan-keringanan syar’i,
selama dia tidak berbalik dan menjadi perkara utama dalam tujuannya.
Wallahu a’lam.
Sumber : fatwa-fatwa Islamweb
09 Juni 2014
Hukum Menyaksikan Pertandingan Sepak Bola
Apa hukumnya menyaksikan pertandingan olah raga, semisal pertandingan Piala Dunia dan yang yang selainnya?
Jawab :
Pertandingan-pertandingan sepak bola dengan taruhan uang atau lainnya dari berbagai macam hadiah adalah haram, karena itu adalah judi. Tidak boleh mengambil hadiah (taruhan) perlombaan yaitu imbalan kecuali apa yang diizinkan Syari'at, yaitu pacuan kuda, onta dan memanah. Karenanya, menghadiri pertandingan-pertandingan itu haram, demikian pula menyaksikannya, bagi yang mengetahui bahwa pertandingan tersebut diadakan dengan taruhan, karena menghadirinya adalah pembenaran terhadap hal tersebut.
Adapun jika pertandingan itu tanpa adanya taruhan, dan tidak menyibukkan dari apa yang Allah wajibkan seperti shalat dan lain-lain, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti membuka aurat, atau bercampurnya laki-laki dan wanita, atau adanya alat-alat musik, tidak mengapa dengan pertandingan tersebut dan tidak mengapa pula menyaksikannya.
Wa billahi at-taufiq.
Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (XV/238)
02 Januari 2014
Bilakah Meninggalkan Keburukan Bernilai Pahala?
Seorang muslim ketika meninggalkan suatu keburukan, maka hal itu akan bernilai pahala baginya. Tapi ini tidaklah mutlak dalam setiap kejahatan atau keburukan yang dia tinggalkan. Karena orang yang meninggalkan keburukan dan tidak mengerjakannya terbagi pada tiga bagian, yaitu :
1. Orang yang meninggalkannya semata-mata karena Allah, mencari keridhaanNya. Yang seperti ini dicatat baginya satu pahala, karena apa yang dilakukannya itu termasuk amal dan niat sekaligus. Dalam sebuah redaksi hadits yang shahih disebutkan,
فإنما تركها من جرّائي
"Dia meninggalkannya semata-mata karena Aku." (HR. Muslim)
2. Terkadang seseorang meninggalkan satu keburukan karena lupa. Orang yang seperti ini tidak berpahala dan tidak juga berdosa karena dia tidak meniatkan keburukan dan tidak juga mengerjakan keburukan tersebut.
3. Kasus ketiga ketika seseorang meninggalkan keburukan atau kejahatannya karena kelemahan atau kemalasan setelah berusaha mendapatkan sebab-sebabnya dan melakukan sesuatu yang mendekatkan dia pada keburukan itu. Orang yang seperti sama seperti orang yang mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول فى النار، قيل : هذا القاتل فما بال المقتول؟ قال :إنه كان حريصًا على قتل صاحبه
"Jika dua orang muslim berjumpa dengan kedua pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh berada di Neraka."
Ditanyakan pada beliau, " Demikianlah orang yang membunuh, tapi mengapa dengan orang yang terbunuh?"
Beliau menjawab, "Dia juga sangat ingin membunuh kawannya." (HR. al-Bukhary dan Muslim)
Beliau menjawab, "Dia juga sangat ingin membunuh kawannya." (HR. al-Bukhary dan Muslim)
Wallahu a'lam.
(Dengan ringkas dari Tafsir Imam Ibnu Katsir rahimahullahu, III/379)
23 Desember 2013
Tidak Hadir Kerja dan Terlambat Tanpa Uzur
Saya bekerja di salah satu instansi pemerintah. Sebagaimana Anda ketahui, gaji saya tidak mencukupi untuk biaya hidup dan saya bekerja jam 5 sore sampai jam 11 malam. Saya bekerja (sebagai tambahan) pada siang hari dan saya berangkat kerja (ke kantor) pada jam 6 atau 6.30. Akan tetapi saya melaksanakan tugas yang dibebankan dengan sebaik mungkin. Pertanyaannya : Apakah haram "mencuri" waktu kerja resmi pemerintah sebagaimana yang dikatakan pimpinan saya? Dan apakah gaji yang saya ambil itu haram dan tidak ada keberkahan padanya? Saya berharap kesediaan Anda untuk memberikan faedah kepada saya tentang persoalan penting ini, dimana saya bingung dan khawatir jika gaji saya, walaupun kecil, adalah gaji yang haram dengan keadaan yang saya sebutkan, saya menunaikan pekerjaan saya dan bekerja tambahan dari pekerjaan resmi itu.
Jawab :
Anda wajib hadir di tempat kerja Anda sesuai dengan waktu-waktu resmi yang ditetapkan, dan tidak selayaknya Anda meninggalkan pekerjaan Anda tanpa izin dari pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wa bi_llahi at-taufiq.
Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
Jawab :
Anda wajib hadir di tempat kerja Anda sesuai dengan waktu-waktu resmi yang ditetapkan, dan tidak selayaknya Anda meninggalkan pekerjaan Anda tanpa izin dari pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wa bi_llahi at-taufiq.
Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
11 April 2013
Setia terhadap Perjanjian
Apa hukumnya setia dalam perjanjian dengan seorang Hindu jika dia diberikan jaminan/perjanjian dalam perkara yang tidak menyelisihi Syari'at Allah?
Jawab :
Setia terhadap perjanjian dalam perkara yang tidak menyelisihi Syari'at Allah hukumnya wajib. Allah Ta'ala berfirman,
وَأوْفُوا باِلعَهْدِ إنَّ العَهْدَ كَانَ مَسْؤوْلاً
"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabnya." (QS. al-Isra' ayat 34);
baik itu bersama orang-orang Hindu atau yang selain mereka, selama tidak datang dari mereka sesuatu yang merusak perjanjian atau menistakan Islam.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'.
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Abdul Aziz Aalu asy-Syaikh
Bakr bin Abdillah Abu Zaid
---------------------
Sumber : Fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Da'imah, al-Majmu'ah al-Ula, XII/45
http://www.alifta.net
---------------------
Sumber : Fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Da'imah, al-Majmu'ah al-Ula, XII/45
http://www.alifta.net
07 Januari 2013
Haram Hukumnya Menyakiti Pembantu
Sejauh mana keharusan taat kepada kedua orang tua? Apakah hal itu wajib dalam segala keadaan? Apakah keberadaan seorang pembantu wanita beragama Budha di rumah haram atau tidak? Khususnya dengan permintaan dari ibu. Apakah boleh membangkang kepada ibu dalam perkara ini? Bolehkah saya menyakiti si pembantu hingga akhirnya dia jenuh dan meminta kembali ke negaranya? Berikanlah petunjuk kepada saya, semoga Allah memberkahi Anda.
M. S. - Riyadh
*****
Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu :
Wajib bagi anak untuk berbakti kepada kedua orang tua, berbuat baik kepada mereka dan mentaati mereka dalam perkara yang ma'ruf. Karena Allah 'azza wa jalla memerintahkan hal itu dalam Kitab-Nya yang mulia di banyak ayat. Demikian pula rasul-Nya memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua dan menjadikan kedurhakaan terhadap keduanya termasuk dalam dosa-dosa besar.
Akan tetapi, tidak boleh mentaati keduanya dan yang selain keduanya dalam perkara maksiat, dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
إنما الطاعة في المعروف
"Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf."
Dan sabdanya,
لا طاعة للمخلوق في معصية الخالق
"Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam perkara maksiat kepada Al-Khaliq."
Adapun menggunakan jasa pembantu-pembantu kafir, baik itu Budha, Nasrani atau yang selainnya dari orang-orang kafir, maka hal itu tidak boleh di Jazirah ini, yaitu Jazirah Arab. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya dan berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang kafir dari Jazirah ini. Karena Jazirah ini adalah tanah Islam dan tempat terbitnya Risalah, sehingga tidak boleh berkumpul dua agama padanya. Tidak boleh juga mendatangkan orang kafir ke tanah ini kecuali untuk suatu kebutuhan yang dipandang perlu oleh penguasa untuk kemudian dikembalikan lagi ke negerinya.
Maka wajib bagi Anda dan ibu Anda mengembalikannya ke negaranya, dan tidak boleh Anda atau ibu Anda menyakitinya. Bahkan wajib memperlakukannya dengan baik hingga ia dikembalikan ke negaranya. Karena Allah 'azza wa jalla mengharamkan kezaliman atas hamba-hambaNya baik terhadap orang-orang kafir atau kaum muslimin. Dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة
"Takutlah kepada kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat."
dan sabdanya,
يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا
"Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku dan Aku menjadikannya haram atas diri-diri kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi."
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.
---------------------
Sumber :
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, jilid VI
http://www.binbaz.org.sa/mat/304
06 Desember 2012
Mempergunakan Dana Bantuan Tidak Sesuai dengan Kesepakatan
Pertanyaan :
Seorang wanita memberikan saya sejumlah uang dan berkata : "Sebagian uang itu ambillah untukmu, dan sebagiannya gunakan untuk perniagaan bersama salah seorang dari mereka (para pedagang)"; sementara saya tidak mendapatkan orang yang bisa mengolah dana tersebut dalam perniagaan, dan saya pun tidak mampu melakukannya karena kondisi pekerjaan saya. Kemudian (akhirnya) saya memerlukan seluruh dana tersebut (untuk keperluan lain) dan saya mempergunakannya tanpa sepengetahuan wanita tersebut. Sekarang saya tidak tahu apa yang mesti saya perbuat? Saya sangat berharap Anda memberikan faedah tentang masalah ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
*****
Jawab :
Anda wajib mengembalikan seluruh dana tersebut kepada wanita yang memberikannya, dan beritahukan apa yang telah Anda lakukan dengan dana tersebut, serta mohonlah agar dia memaafkan Anda. Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta
Ketua :
Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua :
Abdul Razzaq Afifi
Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
--------------------------
Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, XIV/hal. 23, fatwa no. 12530
05 Desember 2012
Bolehkah Melanggar Peraturan Lalu Lintas?
Apakah melanggar isyarat lampu lalu lintas dan lain-lainnya dari berbagai macam pelanggaran seperti melampaui batas kecepatan berkendaraan di dalam atau luar kota, parkir di area yang bukan tempat parkir khususnya di saat masuk waktu shalat, atau mengganggu pengendara lain dengan atau tanpa sebab dan lain-lain dari pelanggaran-pelanggaran peraturan lalu lintas; apakah yang seperti ini haram menurut hukum syari'at ataukah makruh? Berikan fatwa untuk kami dengan rasa syukur, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
***
Jawab :
Peraturan lalu lintas dibuat untuk kemaslahatan umum, untuk kaum muslimin. Yang wajib bagi seluruh pengemudi untuk mematuhi peraturan-peraturan tersebut. Karena dalam perkara itu ada maslahat untuk manusia, sementara menyelisihinya hanya akan menyebabkan terjadinya kecelakaan, mengganggu orang lain dan juga berbagai macam konsekuensi buruk lainnya. Adapun parkir di dekat masjid-masjid dalam tempo waktu yang singkat tanpa mengganggu kepentingan siapa pun dalam tradisi/kebiasaan yang sudah umum dikenal manusia, maka kami berharap hal itu tidak mengapa insyaallah. Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al Lajnah ad Da-imah li al buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta'
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota :
Abdul Aziz bin Abdullah Alu asy-Syaikh
Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih bin Fauzan al-Fauzan
---------------------
Sumber :
Fatawa al Lajnah ad Da-imah, XXIII hal. 469
Fatwa no. 15752
23 Juli 2012
Pegawai Tidur Saat Jam Kerja, Apakah Hal itu Merusak Puasanya?
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu ditanya :
Seorang pegawai tidur lebih sekali di perusahaan (tempat bekerja)nya saat jam kerja dan meninggalkan pekerjaannya; apakah yang seperti ini merusak puasanya?
******
Beliau menjawab :
Puasanya tidak rusak, karena tidak ada kaitannya antara meninggalkan pekerjaan dengan puasa. Akan tetapi wajib bagi seorang manusia yang mengemban sebuah amanah pekerjaan untuk mengerjakan amanah yang diberikan kepadanya itu, karena dia mengambil upah dan gaji untuk pekerjaannya tersebut. Dan pekerjaannya itu wajib dikerjakan sesuai dengan aturan yang bisa melepaskan tanggung jawabnya, sebagaimana dia menuntut gaji yang sempurna (tanpa dipotong).
Hanya saja, puasanya akan berkurang pahalanya karena perbuatan haramnya, yaitu tidurnya dia dari pekerjaan yang telah ditetapkan.
(Fatâwâ fî Ahkâm ash Shiyâm, hal. 171, pertanyaan no. 123)
12 Juli 2012
As-Salafiyyah Bukan Milik Kalangan Tertentu
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah yang telah berjanji melalui lisan rasul-Nya
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memenangkan firqah As-Salafiyyah, Ahlussunnah
wal Jama’ah, ath Tha-ifah al Manshurah.
Akhir-akhir
ini perkembangan dakwah Salafiyyah begitu menggembirakan dan telah menyentuh
banyak kalangan orang awam. Citra dakwah Salafiyyah yang dahulu (terkesan)
sangat eksklusif mulai luntur. Fitnah dan ribut-ribut antara kelompok-kelompok
dakwah Salafiyyah pun semakin berkurang dengan nikmat dan karunia-Nya. Kami sangat
bersyukur atas nikmat tersebut, walaupun sangat disesalkan, ternyata masih ada
saja sebagian kalangan yang menyibukkan dirinya dengan fitnah “tahdzir”
terhadap sesama pengikut manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dan melupakan kewajiban
dakwah bil hikmah terhadap sesama kaum muslimin. Untuk mereka, kami
persembahkan sedikit nasehat berikut ini, dari seorang anggota Hai-ah Kibar al
Ulama, Yang Mulia Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman al Muthlaq
hafidzhahullahu. Semoga nasehat ini bermanfaat bagi kami dan pembaca sekalian,
dengan memegang kuat prinsip yang sudah baku di kalangan Ahlussunnah, yaitu
menerima kebenaran darimana pun datangnya.
******
Berkata Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad al Muthlaq hafidzhahullahu tentang orang-orang tersebut :
"Wahai
saudaraku-saudaraku yang tercinta…
Mereka itu adalah orang-orang yang
mempersempit makna As-Salafiyyah. Mereka
adalah orang-orang yang mengambil bagian persangkaan, orang-orang yang tidak bisa
menerima taubat (seseorang), orang-orang yang memperbincangkan manusia dan tidak mau
menyebarkan kebaikan. Merekalah orang-orang yang lebih banyak memberikan
mudharat kepada As-Salafiyyah daripada kebaikan yang mereka berikan kepadanya.
Sungguh,
jika anda melihat pada para ulama Saudi maka berapakah jumlah mereka?!... Sementara orang-orang itu hanya menginginkan tiga atau empat ulama
saja, sementara yang lain 'bukan termasuk (ulama) Salaf'?!!
Ini
adalah musibah besar. Sungguh, jika anda melihat kepada ulama di dunia
Islam saat ini, anda akan mendapati bahwa pada diri mereka terdapat
kesalahan-kesalahan. Jika melihat kepada para ulama umat ini yang memberikan
pelayanan pada agama semisal Ibnu Hajar, an Nawawi, Ibnu Qudamah penulis kitab al-Mughni
dan kitab-kitab bermanfaat lain, Ibnu 'Aqiel, dan Ibnul Jauzi maka anda akan
mendapatkan bahwa mereka memiliki karya-karya yang bisa mengeluarkan mereka
dari As-Salafiyyah, karena terdapat beberapa kritikan di sana.
Orang-orang
yang menyempitkan makna As-Salafiyyah tersebut telah berbuat buruk pada umat ini.
Oleh karena itu , lihatlah kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, dan
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu, bagaimana keduanya
bermuamalah (berinteraksi) dengan manusia. Bagaimana keduanya memperindah akhlak-akhlak
mereka, bagaimana kedunya menerima para thullabul ‘ilmi (penuntut ilmu),
bagaimana keduanya menghormati para ulama? Apakah manhaj seperti ini ada pada
mereka (orang-orang yang mempersempit makna As-Salafiyyah itu)?! Tidak. Mereka tidak
ridho kecuali dari sejumlah kecil yang terbatas dengan hitungan jari jemari
dari para thullabul ‘ilmi, yang menyibukkan diri dengan memakan daging para
ulama dalam majelis-majelis mereka. Dan kadang memaksakan ucapan-ucapan mereka
kepada apa yang tidak terkandung di dalamnya, bahkan kadang mereka berdusta
atas nama mereka. Tidak ada dalam kamus mereka kata taubat. Mereka tidak
menerima seorang pun untuk kembali.
Mereka
mempersempit agama ini. Mereka bergembira dengan keluarnya manusia darinya, dan
tidak bergembira dengan menerima udzur manusia dan masuknya mereka kedalamnya. Ini
adalah sebuah musibah wahai saudaraku.
Lihatlah
wahai ikhwah fillah kepada kelembutan akhlak Syaikh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullahu dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu, bagaimana mereka
memberikan fatwa kepada seluruh generasi dunia Islam sekalipun mereka
berbeda-beda; di Eropa, Amerika, Afrika, Jepang, Indonesia dan Australia. Siapa
yang ridho dengan keputusan mereka? Siapa yang ridho? Anda akan mendapati
mereka menerima Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, dan Muhammad Ibn Utsaimin
rahimahullahu dan fulan dan fulan. Akan tetapi apakah mereka (manusia)
meridhai masyayikh mereka (orang-orang yang menyempitkan As-Salafiyyah)? Tidak Demi Allah, mereka tidak meridhainya. Mereka
tidak akan menerimanya.
Sesungguhya
tujuan mereka – mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufiq kepada
mereka dan memberikan hidayah kepada mereka – adalah mempersempit makna As-Salafiyyah dan membuat orang lari dari As-Salafiyyah. Mereka menjadikan As-Salafiyyah
sebagai sebuah makna sempit lagi terbatas. Kebanyakan perbuatan mereka adalah mengkafirkan
manusia, menfasikkan manusia, mengumpulkan kesalahan-kesalahan mereka, merusak
nama baik manusia, serta mencoreng kehormatan mereka".
Wallahul musta'an.
******
Sumber :
29 April 2012
Mengobati Penyakit Lemah Syahwat
Bolehkah
mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?
Jawab :
Alhamdulillah, boleh hukumnya
mencari pengobatan penyakit lemah syahwat. Karena hal itu tergolong penyakit,
dan secara umum syariat telah membolehkan pengobatan. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda :
"Wahai hamba Allah berobatlah,
sebab Allah telah menurunkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkan-Nya,
kecuali satu penyakit."
Para sahabat bertanya: "Apa gerangan penyakit itu
wahai Rasulullah?"
Beliau menjawab: "Penyakit pikun"
(Terjemah H.R Tirmidzi No:1961 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih XX/202)
Dalam hadits lain Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Tidaklah Allah turunkan satu
penyakit kecuali Allah turunkan juga obatnya. Sebagian orang ada yang
mengetahuinya dan sebagian lagi tidak mengetahuinya."
(H.R Ahmad No:3397, redaksi matan ini adalah riwayat beliau, dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari No:5246)
Obat dan pengobatannya harus
memenuhi persyaratan berikut ini :
Tidak menimbulkan efek samping yang
lebih besar bahayanya, seperti menimbulkan penyakit lain yang lebih parah atau
menyebabkan kematian. Sebab beberapa obat lemah syahwat dapat menimbulkan efek samping
seperti itu.
Tidak juga dengan perkara yang diharamkan, seperti khamar, najis dan
daging yang tidak halal dimakan. Jangan sampai membuka aurat. Jangan
mempergunakan sebelum konsultasi dengan dokter yang ahli lagi terpercaya.
Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
http://islamqa.com/idSyeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
14 April 2012
Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi
Pertanyaan :
Apa hukumnya menggunakan mobil pemerintah untuk keperluan pribadi?
Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu :
Mobil pemerintah atau selainnya dari fasilitas-fasilitas milik negara, seperti alat fotografi atau alat cetak dan yang lainnya, tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini karena fasilitas-fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum. Apabila seseorang menggunakannya untuk keperluannya sendiri, maka sungguh, hal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap masyarakat umum. Sesuatu yang dimiliki publik tidak boleh seorangpun menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Dalil akan hal ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkan ghulul (mencuri rampasan perang), yakni menjadikan barang rampasan perang untuk dirinya sendiri, karena itu milik umum.
Maka yang wajib atas mereka yang melihat seseorang menggunakan fasilitas negara atau mobil pemerintah untuk kepentingan pribadi, untuk menasihatinya dan menerangkan kepadanya bahwa ini haram. Apabila Allah 'Azza wa Jalla memberinya petunjuk, itu yang diharapkan. Dan apabila tidak, maka dilaporkan (kepada atasan). Karena ini merupakan bagian dari kerjasama di atas kebajikan dan ketakwaan. Dan telah shahih riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,
انصر أخاك ظالمًا أو مظلومًا
"Tolonglah saudaramu yang zalim dan terzalimi".
Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana caranya menolong yang zalim?"
Beliau bersabda,
تحجزه - أو تمنعه - من الظلم فإن ذلك نصره
"Cegahlah dia dari perbuatan zalimnya, itulah bentuk pertolonganmu kepadanya". [HR. Al Bukhary, hadits no. 6952].
***
Bagaimana jika pimpinan negara membolehkannya? Apakah tetap berdosa?
Jawab :
(Iya), walaupun pimpinan negara membolehkannya. Fasilitas-fasilitas tersebut bukan milik pemimpin negara bagaimana izinnya bisa dianggap?!
***
Sumber : Liqâ-ât Bâb al Maftûh [No. 238]
07 Agustus 2011
Majalah Porno dan Bahayanya
Oleh : Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
--ooooo--
Segala puji hanya milik Allah semata, dam sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya dan para sahabanya, dan selanjutnya :
Sesungguhnya kaum muslimin dewasa ini telah ditimpa oleh cobaan yang besar. Musibah-musibah telah mengepung mereka dari segala penjuru. Kebanyakan kaum muslimin pun telah terjerumus di dalammya. Kemungkaran di mana-mana dan manusia pun telah terang-terangan berbuat maksiat tanpa ada rasa takut dan malu.
24 Juli 2011
Tayangan Infotainment
Ketentuan Hukum :
1. Menceritakan aib, kejelekan, gosip dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/ atau khalayak hukumnya haram.
2. Upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, gosip dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/ atau khalayak hukumnya haram.
03 Februari 2011
Sikap Muslim Terhadap Hari Raya Orang Kafir
Sesungguhnya nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah Shubhaana wa ta'ala kepada hamba-Nya adalah nikmat Islam dan iman serta istiqomah di atas jalan yang lurus. Allah telah memberitahukan bahwa yang dimaksud jalan yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh hamba-hamba-Nya yang telah diberi nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhadaa dan sholihin (Qs. 4 :69).
Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh-musuh Islam sangat gigih berusaha memadamkan cahaya Islam, menjauhkan dan menyimpangkan ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi istiqomah. Hal ini diberitahukan sendiri oleh Allah di dalam firman-Nya, diantaranya, yang artinya:
“Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah Shubhaana wa ta'ala mendatangkan perintah-Nya. Sesungguh-Nya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. 2:109)
Firman Allah Shubhaana wa ta'ala yang lain, artinya: Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan”. Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan. (QS. 3:99)
“ Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta’ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi”. (QS. 3:149)
Salah satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan yang lurus) yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar mereka ke seluruh lapisan masyarakat serta dibuat kesan seolah-oleh hal itu merupakan hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap hari-hari besar orang kafir.Secara garis besar fatwa yang dimaksud adalah: Orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah Shubhaana wa ta'ala”. Demikian ucapan beliau rahimahullah! .
1. Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar mereka dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak di dalam perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk memperangatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar mereka dan tak perlu menghiraukannya.
2. Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara syar’i seperti: Seruan ke arah persatuan agama dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya simbol-simbol keagamaan mereka, baik berupa benda, ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat mereka, sehingga bisa menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya, sehingga akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
3. Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan atsar yang shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka, termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka. Ied di sini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan, termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.
4. Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak negatif, antara lain:
o Orang-orang kafir itu akan merasa senang dan lega dikarenakan sikap mendukung umat Islam atas kebatilan yang mereka lakukan.
o Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara bertahap tanpa terasa.
oYang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan.Ini sebagaimana yang difirmankan Allah, artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. 5:51)
5. Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah Shubhaana Wa Ta'ala sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah Shubhaana Wa Ta'ala . Dia telah melarang kita untuk tolong-menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah Shubhaana Wa Ta'ala , artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. 5:2) kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya o-rang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
6. Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk apapun yang intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir, seperti : iklan dan himbauan; menulis ucapan pada jam dinding atau fandel; menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata dan kenang-kenangan; membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat; membuat buku tulis; memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan, ataupun(yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka. Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
7. Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu penuh berkah (hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, di antaranya adalah seperti melakukan akad nikah, memulai bisnis, pembukaan proyek-proyek baru dan lain-lain. Keyakinan seperti ini adalah batil dan hari tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan keistimewaan di atas hari-hari yang lain.
8. Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping memberikan rasa gembira di hati mereka. Berkaitan dengan ini Ibnul Qayim rahimahullah pernah berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar dan simbol khusus orang kafir sudah disepakati keharamannya seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, dan yang semisalnya, meskipun orang yang mengucapkannya tidak terjerumus ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada peminum khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah”. Demikian ucapan beliau rahimahullah!
9. Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari rayanya sendiri termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan hijriyah yang telah disepakati oleh para shahabat, sebisa mungkin kita pertahan kan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14 abad), selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru hijriyah ini, tidak perlu dengan mangadakan perayaan-perayaan tertentu.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan dan laknat Allah. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah Shubhaana wa ta'ala dan menjadikan Dia sebagai penolong. (Al-Balagh Edisi 23/21 Dulqa'dah 1426H)
(Disarikan dari: Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang Perayaan tahun baru. Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Syakh Shalih bin Fauzan Al Fauzan )
http://www.wahdah.or.id/
Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh-musuh Islam sangat gigih berusaha memadamkan cahaya Islam, menjauhkan dan menyimpangkan ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi istiqomah. Hal ini diberitahukan sendiri oleh Allah di dalam firman-Nya, diantaranya, yang artinya:
“Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah Shubhaana wa ta'ala mendatangkan perintah-Nya. Sesungguh-Nya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. 2:109)
Firman Allah Shubhaana wa ta'ala yang lain, artinya: Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan”. Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan. (QS. 3:99)
“ Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta’ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi”. (QS. 3:149)
Salah satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan yang lurus) yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar mereka ke seluruh lapisan masyarakat serta dibuat kesan seolah-oleh hal itu merupakan hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap hari-hari besar orang kafir.Secara garis besar fatwa yang dimaksud adalah: Orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah Shubhaana wa ta'ala”. Demikian ucapan beliau rahimahullah! .
1. Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar mereka dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak di dalam perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk memperangatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar mereka dan tak perlu menghiraukannya.
2. Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara syar’i seperti: Seruan ke arah persatuan agama dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya simbol-simbol keagamaan mereka, baik berupa benda, ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat mereka, sehingga bisa menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya, sehingga akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
3. Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan atsar yang shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka, termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka. Ied di sini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan, termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.
4. Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak negatif, antara lain:
o Orang-orang kafir itu akan merasa senang dan lega dikarenakan sikap mendukung umat Islam atas kebatilan yang mereka lakukan.
o Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara bertahap tanpa terasa.
oYang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan.Ini sebagaimana yang difirmankan Allah, artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. 5:51)
5. Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah Shubhaana Wa Ta'ala sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah Shubhaana Wa Ta'ala . Dia telah melarang kita untuk tolong-menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah Shubhaana Wa Ta'ala , artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. 5:2) kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya o-rang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
6. Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk apapun yang intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir, seperti : iklan dan himbauan; menulis ucapan pada jam dinding atau fandel; menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata dan kenang-kenangan; membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat; membuat buku tulis; memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan, ataupun(yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka. Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
7. Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu penuh berkah (hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, di antaranya adalah seperti melakukan akad nikah, memulai bisnis, pembukaan proyek-proyek baru dan lain-lain. Keyakinan seperti ini adalah batil dan hari tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan keistimewaan di atas hari-hari yang lain.
8. Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping memberikan rasa gembira di hati mereka. Berkaitan dengan ini Ibnul Qayim rahimahullah pernah berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar dan simbol khusus orang kafir sudah disepakati keharamannya seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, dan yang semisalnya, meskipun orang yang mengucapkannya tidak terjerumus ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada peminum khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka Allah”. Demikian ucapan beliau rahimahullah!
9. Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari rayanya sendiri termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan hijriyah yang telah disepakati oleh para shahabat, sebisa mungkin kita pertahan kan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14 abad), selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru hijriyah ini, tidak perlu dengan mangadakan perayaan-perayaan tertentu.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan dan laknat Allah. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah Shubhaana wa ta'ala dan menjadikan Dia sebagai penolong. (Al-Balagh Edisi 23/21 Dulqa'dah 1426H)
(Disarikan dari: Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang Perayaan tahun baru. Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Syakh Shalih bin Fauzan Al Fauzan )
http://www.wahdah.or.id/

















