Sponsors

12 Juni 2014

Nonton Bola itu Boleh, Tapi...

Apa hukumnya menyaksikan pertandingan-pertandingan sepak bola?

Jawab :

Wajib bagi seorang muslim untuk menjaga waktunya dan menyibukkan dirinya dengan perkara yang bermanfaat bagi dirinya di dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ

Dua nikmat yang banyak manusia tertipu padanya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” HR. Al-Bukhary.

Seorang muslim akan ditanya pada hari Kiamat tentang perkara tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يٍسأل عن أربع .. ومنها: “وعن شبابه فيما أبلاه وعن عمره فيما أفناه

Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba pada hari Kiamat hingga dia ditanya tentang empat perkara…”, diantaranya, “Tentang masa mudanya dalam hal apa dia pergunakan dan umurnya dalam hal apa dia habiskan.” HR. At-Tirmidzi.

Seorang hamba akan ditanya tentang umurnya secara umum, dan tentang masa mudanya secara khusus. Dan ini berlaku untuk segala hal yang mungkin dilakukan seorang manusia dalam kehidupannya.

Hanya saja, manusia boleh mengambil relaksasi bagi dirinya dalam perkara yang mubah, baik itu dilakukan dengan dirinya sendiri atau disaksikan oleh pandangannya. Diantaranya adalah menyaksikan pertandingan-pertandingan jika apa yang ditonton itu selaras dengan beberapa aturan berikut, yaitu :

1. Yang melakukan perlombaan adalah laki-laki jika yang menyaksikannya itu laki-laki, atau para wanita jika yang menyaksikannya seorang wanita

2. Mereka menutup aurat-auratnya

3. Pertandingan itu tidak menyibukkannya dari kewajiban atau berbakti kepada orang tua, atau suatu bentuk ketaatan jika telah tiba waktunya.

4. Hal itu tidak membawa kepada sikap fanatisme kepada klub tertentu yang mengantarkan pada kebencian atau permusuhan terhadap klub lainnya

5. Tidak membawanya kepada perkataan yang mengundang murka Allah seperti cacian, fitnah dan yang semacamnya

6. Hal itu tidak berubah kepada sebuah bentuk kesia-siaan, yang dia habiskan umurnya untuk perkara tersebut. Karena hal itu akan merusak hati seseorang, akalnya dan menurunkan derajatnya di sisi orang-orang yang berakal.

Tidak diragukan bahwa Syari’at ini adalah keringanan (rukhshah) dan juga kewajiban (‘azîmah). Pernah dikatakan : “Berilah istirahat untuk hati, niscaya dia akan memahami zikir”. Bersenang-senang termasuk keringanan-keringanan syar’i, selama dia tidak berbalik dan menjadi perkara utama dalam tujuannya.

Wallahu a’lam.


Sumber : fatwa-fatwa Islamweb

0 tanggapan:

Posting Komentar