Bagaimanakah caranya menetapkan awal bulan qamariyah? Apakah disyaratkan batas waktu tertentu bagi bulan baru di atas ufuk?
Jawab :
Hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menjelaskan bahwa bilamana hilal telah terlihat oleh seorang
yang terpercaya setelah terbenamnya matahari pada malam
30 Sya'ban atau malam 30 Ramadhan, maka ru'yahnya dianggap sah. Dengan
cara tersebut dapat ditetapkan awal setiap bulan Qamariyah tanpa perlu
mengetahui batas waktu terbitnya hilal setelah terbenam matahari, baik
hanya selama dua puluh detik atau lebih kurang dari itu. Karena belum
diketahui satupun hadits yang menjelaskan batasan waktu tertentu
munculnya bulan sabit baru setelah terbenamnya matahari.
Wallahu a'lam.
(Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, X/91)
0 tanggapan:
Posting Komentar