Sponsors

09 Juni 2014

Hukum Menyaksikan Pertandingan Sepak Bola

Apa hukumnya menyaksikan pertandingan olah raga, semisal pertandingan Piala Dunia dan yang yang selainnya?

Jawab :

Pertandingan-pertandingan sepak bola dengan taruhan uang atau lainnya dari berbagai macam hadiah adalah haram, karena itu adalah judi. Tidak boleh mengambil hadiah (taruhan) perlombaan yaitu imbalan kecuali apa yang diizinkan Syari'at, yaitu pacuan kuda, onta dan memanah. Karenanya, menghadiri pertandingan-pertandingan itu haram, demikian pula menyaksikannya, bagi yang mengetahui bahwa pertandingan tersebut diadakan dengan taruhan, karena menghadirinya adalah pembenaran terhadap hal tersebut.

Adapun jika pertandingan itu tanpa adanya taruhan, dan tidak menyibukkan dari apa yang Allah wajibkan seperti shalat dan lain-lain, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti membuka aurat, atau bercampurnya laki-laki dan wanita, atau adanya alat-alat musik, tidak mengapa dengan pertandingan tersebut dan tidak mengapa pula menyaksikannya.

Wa billahi at-taufiq.

Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (XV/238)

0 tanggapan:

Posting Komentar