"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

04 Mei 2016

Adab Meminjam Buku

Meminjamkan buku termasuk salah satu sarana untuk menyebarkan ilmu. Namun perlu diperhatikan beberapa adab berikut ini,
  • Berterima kasih kepada orang yang meminjamkan buku dan mendoakan kebaikan untuknya
  • Tidak boleh buku itu berada di tangan peminjam dalam waktu yang lama tanpa ada hajat yang penting [1]
  • Buku yang dipinjam adalah buku yang bermanfaat dan tidak berbahaya
  • Wajib bagi peminjam untuk segera mengembalikan buku yang dipinjamnya [2]
  • Tidak boleh memperbaiki/memperbagus sesuatu dari buku yang dipinjam tanpa izin pemiliknya. Demikian juga tidak boleh menuliskan sesuatu padanya kecuali jika diketahui bahwa pemiliknya ridha dengan hal tersebut
  • Tidak boleh meminjamkan lagi buku itu ke orang lain tanpa seizin pemiliknya
  • Peminjam harus memeriksa buku pinjamannya sebelum membawanya dan sebelum mengembalikannya untuk memastikan bahwa buku dalam keadaan baik

(Sumber : Muntaqâ al Âdâb asy Syar’iyyah, Mâjid bin Su’ûd Âlu ‘Ausyan)

———————————

Footnotes :

[1] Disebutkan dalam biografi al-Khatib al-Baghdadi rahimahullahu bahwa seseorang memintanya untuk meminjamkannya sebuah buku. Al-Khatib berkata padanya, “Engkau memiliki waktu 3 hari.” Orang itu berkata, “Waktu itu tidak cukup.” Al-Khatib berkata, “Aku telah menghitung lembaran-lembarannya. Jika engkau ingin menyalinnya maka 3 hari cukup. Jika engkau ingin membacanya maka 3 hari cukup. Jika engkau ingin lebih dari itu, maka saya lebih berhak dengan buku saya ini.”

[2] Dahulu sebagian Salaf tidak meminjamkan buku kecuali dengan jaminan. Abu Hafsh Umar bin Utsman al-Janazi pernah bersyair,

إذا أعرت كتاباً فخذ # على ذلك رهناً وخلّ الحياء
فإنك لم تتهمْ مستعيرًا # ولكــــــن لتذكر منه الأداء

Jika engkau meminjamkan buku, maka ambillah # untuk hal itu jaminan dan tinggalkan rasa malu

Karena sungguh engkau tidak menuduh orang yang meminjam # akan tetapi mengingatkannya untuk menunaikan amanah

17 April 2016

Hukum Memakai Cincin Besi

Dibolehkan menggunakan cincin yang terbuat dari besi dengan dalil hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ berkata kepada laki-laki yang akan menikahi wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi ﷺ,

التمس ولو خاتماً من حديد

Dapatkan walau hanya cincin (yang terbuat) dari besi.”;

Yaitu sebagai maharnya.

Adapun hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu tentang seorang laki-laki yang menggunakan cincin dari besi dan kemudian beliau ﷺ bersabda,

ما لي أرى عليك حلية أهل النار

Mengapa aku melihat padamu perhiasan penduduk neraka?!”;

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, namun dengan sanad yang dha’if (lemah).

Dengan ini telah jelas bahwa pendapat yang kuat adalah tidak dimakruhkan mengenakan cincin dari besi.

Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, “Tidak mengapa memakai jam dan cincin dari besi dengan dalil yang shahih dari Nabi ﷺ dalam ash-Shahîhain bahwa beliau berkata kepada seorang laki-laki yang akan melamar : ‘Dapatkan walau hanya cincin (yang terbuat) dari besi’. Adapun apa yang diriwayatkan dari beliau untuk menghindari perkara tersebut maka riwayat tersebut adalah syâdz (ganjil, bersendirian), menyelisihi hadits shahih ini.” (Fatâwâ Islâmiyyah, IV/255).

02 Januari 2016

Adab Tidur dalam Islam

Diantara adab dan sunnah Nabi ﷺ dalam tidur adalah perkara-perkara berikut ini,

1. Bersegera tidur malam dan tidak begadang kecuali untuk hajat yang penting. Dari Abu Barzah bahwa Rasulullah ﷺ benci tidur sebelum Isya dan bercakap-cakap setelahnya. (HR. Al-Bukhary).

2. Berwudhu sebelum tidur. Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim bahwa Nabi ﷺ bersabda,

إذا أتيت مضجعك فتوضأ وضوءك للصلاة ثم اضطجع على شقك الأيمن

Jika engkau mendatangimu tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan sisi badan kananmu…

3. Membersihkan tempat tidur dengan kain. Al-Bukhary meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,

إذا أوى أحدكم إلى فراشه فلينفض فراشه بداخلة إزاره فإنه لا يدري ما خلفه عليه

Jika salah seorang kamu mendatangi ranjangnya, maka hendaknya ia mengibas ranjangnya dengan bagian dalam kainnya[1], karena ia tidak tahu apa yang ia tinggalkan padanya[2].”

4. Berbaring dengan sisi kanan badan.

5. Berzikir sebelum tidur;

- Diantaranya dengan mengumpulkan dua telapak tangannya, meniup pada keduanya dan membaca al-Mu’awwidzatain[3] dan Qul huwallâhu ahad masing-masing tiga kali serta mengusapkan kedua tangan itu ke wajahnya dan bagian tubuh yang mampu dijangkau. (HR. Al-Bukhary & Muslim).

- Membaca ayat Kursi. (HR. Al-Bukhary).

- Membaca doa,

باسمك اللهم أموت وأحيا

Bismika_llâhumma amûtu wa ahyâ.

Dengan nama-Mu ya Allah, aku mati dan hidup.” (HR. Al-Bukhary & Muslim).

- Membaca doa,

اللهم إني أسلمت وجهي إليك وفوضت أمري إليك والجأت ظهري إليك رغبة ورهبة إليك لا ملجأ ولا منجا منك إلا إليك، اللهم آمنت بكتابك الذي أنزلت وبنبيك الذي أرسلت

Allâhumma aslamtu wajhî ilaik, wa fawwadhtu amrî ilaik, wa alja”tu dzhahrî ilaik, raghbatan wa rahbatan ilaik, lâ malja-a wa lâ manjâ minka illâ ilaik. Allâhumma âmantu bi kitâbika_lladzî anzalta, wa bi nabiyyika_lladzî arsalta.

Ya Allah, sesungguhnya aku memasrahkan wajahku kepadaMu menyerahkan urusanku kepadaMu, menyandarkan punggungku kepadaMu, karena berharap dan takut kepadaMu, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan dari (azab dan murka)-Mu kecuali (kembali) kepadaMu. Ya Allah, aku beriman kepada Kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada nabi-Mu yang Engkau utus.” (HR. A-Bukhary & Muslim)

Dan zikir-zikir lainnya yang shahih[4] diriwayatkan dari Nabi ﷺ .

————————————

Footnotes :

[1] Para ulama menyebutkan bahwa perintah beliau untuk menggunakan bagian dalam kain sarung agar bagian luarnya tetap bersih. Karena pakaian di masa itu sangat sedikit, dan umumnya seseorang hanya memiliki satu pasang pakaian untuk menutupi tubuh bagian atas dan bagian bawahnya.

[2] Yaitu dia tidak tahu hal-hal berbahaya apa yang mungkin ada di ranjang itu saat dia pergi darinya seperti ular, kalajengking dan hewan-hewan kecil lainnya.

[3] Al-mu’awwidzatain yaitu surat an-Nas dan al-Falaq.

[4] Silahkan rujuk ke buku doa dan zikir yang sesuai sunnah seperti buku saku yang ditulis oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani.

09 Desember 2015

Mengundang & Melayani Tamu

Saat mengundang seseorang ke rumah kita, ada adab-adab yang harus diperhatikan dan dijaga oleh kita sebagai tuan rumah. Demikian pula saat melayaninya sebagai tamu di rumah kita. Berikut adalah hal-hal penting yang selayaknya diamalkan berkenaan dengan perkara tersebut,

1. Hendaknya mengundang orang-orang shalih yang bertakwa dan bukannya justru mengundang orang-orang fasik. Nabi ﷺ bersabda,

لا تصاحب إلا مؤمنًا ولا يأكل طعامك إلا تقيٌّ

Jangan engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin dan jangan menyantap hidanganmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Al-Bukhary).

2. Tidak mengkhususkan undangan hanya untuk orang-orang kaya tanpa menyertakan orang-orang miskin. Nabi ﷺ bersabda,

شر الطعام طعام الوليمة، يدعى إليها الأغنياء دون الفقراء

Seburuk-buruk makanan adalah makanan resepsi. Diundang padanya orang-orang kaya tanpa menyertakan orang-orang fakir.” (Hadits muttafaq ‘alaihi).

3. Tidak memaksudkan undangan tersebut untuk kesombongan dan kebanggaan. Hendaknya Anda meniatkan undangan itu untuk meneladani Nabi ﷺ dan memberi kebahagiaan kepada saudara-saudara muslim.

4. Jangan membiarkan tamu bekerja melayani Anda di rumah Anda sendiri, karena hal itu sama sekali tidak termasuk dalam etika kesopanan.

5. Jangan menampakkan kejenuhan di hadapan tamu. Perlihatkan padanya kebahagiaan Anda atas kunjungannya, dengan wajah yang berseri dan ucapan yang baik.

6. Bersegeralah menghidangkan jamuan untuk tamu karena hal itu termasuk dalam memuliakan tamu.

7. Jangan terburu-buru membereskan makanan dari meja sebelum tamu Anda selesai dari hajatnya.

8. Dianjurkan mengantar tamu sampai ke pintu, karena hal itu termasuk dalam kesempurnaan pelayanan Anda terhadap tamu.



08 Desember 2015

Adab Berkunjung & Bertamu

Berikut ini adalah beberapa adab yang harus dijaga oleh seorang muslim saat diundang, bertamu dan berkunjung ke rumah orang lain :

1. Memenuhi undangan dan tidak menunda-nundanya kecuali karena uzur. Dalam hadits shahih, Nabi ﷺ bersabda,

من دُعي إلى عُرسٍ أو نحوه فليُجب

Siapa yang diundang kepada sebuah resepsi atau yang semacamnya hendaknya dia memenuhinya.” (HR. Muslim).

2. Tidak membeda-bedakan antara undangan yang datang dari orang kaya atau orang miskin. Tidak memenuhi undangan orang miskin akan melukai perasaannya.

3. Jangan terlambat memenuhi undangan hanya karena alasan sedang berpuasa. Bahkan seharusnya ia tetap datang. Nabi ﷺ bersabda,

من دُعي إلى طعامٍ وهو صائمٌ فليُجب، فإن شاء طَعِمَ وإن شاء تَرَكَ

Siapa yang diundang kepada jamuan makan sementara ia sedang  berpuasa, hendaknya ia penuhi undangan itu. Jika dia mau dia boleh makan, jika tidak, dia boleh tinggalkan.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani)


4. Jika telah membuat janji berkunjung, jangan sampai membuat orang yang mengundang menunggu lama kehadiran diri Anda, dan jangan pula datang terlalu cepat hingga membuatnya kaget karena belum mempersiapkan diri untuk menyambut Anda.

5. Jika Anda bertamu dan menginap di rumahnya, maka jangan menginap lebih dari tiga hari. Kecuali jika tuan rumah mendesak untuk tetap tinggal lebih dari tiga hari tersebut.

6. Pergi dengan hati yang lapang dan memaafkan kekurangan yang dia dapatkan dari pelayanan tuan rumah.

7. Mendoakan orang yang menjamunya setelah selesai makan. Diantara doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam persoalan ini adalah,

اللهُمّ بَارِكْ لَهُم فِيْمَا رَزَقْتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارْحَمْهُم

Allâhumma bârik lahum fîmâ razaqtahum, wa_ghfir lahum, wa_rhamhum.

Ya Allah, berkahi mereka dalam rezki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan sayangi mereka.” (HR. Muslim).

Jika berkait dengan undangan berbuka puasa, disunnahkan mendoakan orang yang menjamu dengan doa,

أفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَائِمُوْنَ وَأكَلَ طَعَامَكُمُ الأبْرَارُ وصَلَّتْ عَلَيْكُمُ المَلاَئِكَةُ

Afthara ‘indakum ash shâ-imûn, wa akala tha’âmukum al abrâr, wa shallat ‘alaikum al malâ-ikah.

Telah berbuka pada kalian orang-orang yang berpuasa, telah menyantap makanan kalian orang-orang yang shalih, dan mudah-mudahan malaikat bershalawat atas kalian.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan an-Nasa’i dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah, dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abî Dâwûd).

07 Juni 2015

Adab Buang Hajat dalam Islam

Agama kita adalah agama yang sempurna. Tidaklah dia meninggalkan sesuatu yang dibutuhkan manusia dalam urusan agama atau dunianya melainkan telah dijelaskan. Diantaranya adalah adab-adab dalam buang hajat, yang dengannya Allah memuliakan manusia dari hewan.


Diantara adab-adab buang hajat adalah sebagai berikut :


- Jika seorang muslim akan memasuki kamar kecil maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan :

بسم الله، أعوذ بالله من الخبث والخبائث

Bismi_Llâh, a’ûdzu bi_Llâhi min_alkhubutsi wa_lkhabâ-its


(Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki maupun setan perempuan).


Saat masuk, dia mendahulukan kaki kiri, dan saat keluar mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan :

غفرانك

Ghufrânaka


(Aku memohon ampunan-Mu ya Allah).

Jika seorang muslim buang hajat di tempat terbuka (bukan di tempat yang disediakan khusus untuk kamar kecil), maka dia harus menjauhi orang-orang untuk berada di tempat yang sepi dan menutup dirinya dari pandangan manusia baik dengan tembok, pohon dan lain-lain. Tidak dibolehkan baginya menghadap kiblat atau membelakanginya karena Nabi ﷺ melarang hal tersebut[1]. Wajib juga baginya menjaga diri, badan dan pakaiannya dari percikan air kencing agar dipastikan bahwa muslim tersebut melaksanakan shalat dalam keadaan suci dan bebas dari najis. Tidak menjaga diri dari dari najis air kencing ini merupakan salah satu dari sebab-sebab terjadinya azab kubur.[2]
 
Tidak dibolehkan juga menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan juga tidak boleh buang air di jalan-jalan manusia, tempat bernaung mereka dan tempat-tempat sumber air dan penampungan air mereka. Nabi ﷺ melarang keras hal tersebut[3] karena akan menyakiti dan membahayakan kesehatan manusia.


Tidak selayaknya pula seorang muslim masuk kamar kecil dengan membawa sesuatu yang berisi tulisan al-Quran atau dzikir. Jika dia khawatir barang itu akan hilang, boleh membawanya masuk dan ditutupi dengan sesuatu (dimasukkan dalam kantongan, tas dan sebagainya).


Demikian pula tidak boleh bercakap-cakap saat buang hajat. Disebutkan dalam hadits bahwa Allah sangat murka dengan perbuatan itu[4]. Begitu juga haram membaca al-Quran dalam kamar kecil.


- Jika telah telah menyelesaikan hajatnya, maka dia wajib membersihkan tempat keluarnya kotoran dengan air (istinja’) atau batu dan yang semacamnya (istijmar).


Istijmar adalah bersuci dengan menggunakan batu atau yang semacamnya seperti tisu, kain kasar dan lain-lain yang bisa membersihkan tempat keluarnya kotoran tersebut. Disyaratkan tiga kali usapan dalam istijmar atau lebih dari itu jika diperlukan. Tidak boleh beristijmar dengan tulang atau kotoran binatang ternak (yang telah mengering) karena Nabi ﷺ melarangnya.[5]


Demikianlah beberapa perkara yang mesti diperhatikan berkait dengan adab dalam buang hajat. Segala puji bagi Allah atas karunia agama yang sempurna ini. Semoga Allah berkenan menguatkan kita diatas agama ini menganugerahkan kesabaran dalam mempelajari hukum-hukumnya dan mengamalkan syari’atnya. Amin!

----------------------------------------


Footnotes :


[1] Hadits muttafaq ‘alaihi 
[2] Hadits muttafaq ‘alaihi 
[3] HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah 
[4] HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah 
[5] HR. Muslim


Sumber : al-Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan

06 Maret 2015

Haramnya Sutra bagi Kaum Laki-laki

Haram bagi seorang laki-laki muslim mengenakan sutra murni.

Diantara dalil-dalil pengharamannya adalah,

1. Hadits Anas, bahwa Nabi ﷺ bersabda,

لا تلبسوا الحرير فإنه من لبسه فى الدنيا لم يلبسه فى الآخرة

Janganlah kalian mengenakan sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, dia tidak akan mengenakannya di akhirat.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

2. Dari Umar bin Al-Khattab bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

إنما يلبس الحرير فى الدنيا من لا خلاق له فى الآخرة

Yang mengenakan sutra di dunia hanyalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

3. Dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم

Diharamkan pakaian sutra dan emas untuk laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanita mereka.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Dibolehkan mengenakan pakaian yang terdapat sutra padanya namun tidak melebihi lebar empat jari.
Dalam hadits Abu Utsman ia berkata : Umar bin Al-Khattab menulis surat kepada kami ketika kami berada di Azerbaijan bahwa “Nabi ﷺ melarang mengenakan sutra kecuali seperti ini, dan Nabi ﷺ membariskan dua jarinya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa “Beliau melarang mengenakan sutra kecuali sekedar tempat selebar dua, tiga atau empat jari.”

Dibolehkan Sutra dalam Kondisi Darurat

Jumhur ulama memandang bolehnya memakai kain sutra untuk sebuah kondisi yang dikategorikan darurat, seperti untuk pengobatan penyakit.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi ﷺ memberi keringanan untuk Az-Zubair dan Abdurrahman mengenakan sutra karena penyakit gatal yang ada pada keduanya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Tidak Boleh Menjadikan Sutra sebagai Alas Tempat Duduk

Dengan dalil hadits Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ melarang kami minum di wadah emas dan perak, makan padanya, mengenakan sutra dan duduk diatasnya.” (HR. Al-Bukhary).

Wallahu a’lam.

04 Maret 2015

Etika dalam Menelepon

Diantara adab yang perlu diperhatikan dalam menelepon agar tidak terjatuh dalam perkara-perkara yang dilarang oleh Syari’at Islam adalah sebagai berikut :

1. Memilih waktu yang cocok, karena setiap orang memiliki kesibukannya masing-masing, dan setiap orang juga memiliki waktu tidur dan istirahat.

2. Tidak memperpanjang pembicaraan tanpa ada hajat yang penting karena dikhawatirkan orang yang dihubungi memiliki kesibukan atau telah memiliki janji.

3. Seorang wanita tidak boleh secara sengaja merendahkan atau membagus-baguskan suaranya ketika berbicara dengan seorang laki-laki untuk sebuah kepentingan atau memperpanjang pembicaraan dengannya. Allah Ta’ala berfirman,

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فىِ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab ayat 32).

4. Yang menelpon memulai pembicaraan dengan salam, karena dia yang “datang” kepada orang yang diajak berbicara. Demikian pula, ia menutup pembicaraan teleponnya dengan salam.

5. Tidak boleh menggunakan telepon orang lain kecuali setelah meminta izin, walaupun ada hajat untuk hal tersebut.

6. Tidak boleh merekam pembicaraan orang lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuannya, apapun isi pembicaraannya, karena hal itu termasuk dalam pengkhianatan dan membuka rahasia. Jika pembicaraan itu tersebar, maka hal itu menambah dosa pengkhianatan dan merusak amanah. Masuk dalam perkara ini, penyadapan terhadap pembicaraan manusia dan apa yang terjadi diantara mereka. Yang seperti ini haram dan tidak boleh dilakukan.

7. Tidak boleh menggunakan telepon/handphone dalam hubungan haram antara dua lawan jenis. Telepon adalah anugerah Allah yang Dia berikan untuk keperluan kita, dan bukanlah termasuk dalam etika menjadikannya sebagai sarana untuk mencari-cari aib kaum muslimin, merusak kehormatan mereka dan menjerumuskan wanita-wanita mereka kepada kehinaan. Yang seperti ini hukumnya haram dan pelakunya layak untuk mendapatkan sanksi.

(Sumber : Muntaqâ al Âdâb asy Syar’iyyah)

23 November 2014

Isbal dalam Pakaian

Isbal dalam pakaian bermakna memanjangkan atau mengulurkan kain, baik itu celana, sarung atau gamis, hingga melewati mata kaki.

Yang seperti ini terlarang dalam Syari'at. Namun sangat disayangkan, karena kejahilan yang merajalela, banyak orang yang justru terjatuh pada larangan tersebut.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإزَارِ فَفِي النَارِ

"Apa yang melewati mata kaki dari pakaian, maka tempatnya adalah neraka." (HR. Al-Bukhary).

Jika mengulurkan kain tersebut disertai dengan kesombongan, maka dosanya lebih besar lagi. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إلىَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءِ

"Allah tidak akan memandang pada Hari Kiamat kepada orang yang menyeret kainnya dengan kesombongan." (Hadits muttafaq 'alaihi).

Dalam Shahih Muslim disebutkan,

مَنْ جَرَّ إزَارَهُ لا يُرِيْدُ بِذَلِكَ إلا المَخِيْلَة فَإنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ

"Siapa yang menyeret kain sarungnya, dia tidak menginginkan dengan itu kecuali kesombongan, maka sungguh Allah tidak akan memandang kepadanya pada Hari Kiamat."

Maksud kedua hadits tersebut bahwa Allah tidak akan memandang kepadanya dengan pandangan rahmat pada Hari Kiamat, sebagai balasan atas kesombongannya tersebut.

Hukum larangan ini berlaku untuk kaum laki-laki. Adapun wanita, mereka diperintahkan untuk memanjangkan kainnya satu hasta dari betisnya untuk menutupi auratnya agar tidak tersingkap.

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang panjang kain seseorang, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bertanya kepada beliau, "Lalu bagaimana dengan pakian seorang wanita, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hendaknya ia mengulurkannya satu jengkal." Ummu Salamah berkata, "Jika demikian, maka ia akan tersingkap?!" Beliau berkata, "(Ulurkan) satu hasta saja, dan jangan lebih dari itu." (HR. At-Tirmidzi).

Wallahu a'lam.

24 Oktober 2014

Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam

Kebiasaan yang umum di kalangan kaum muslimin saat ini adalah saling mengucapkan selamat berkenaan dengan datangnya tahun baru Hijriah.

Kebiasaan seperti ini sebenarnya bukanlah suatu sunnah yang dianjurkan, dan bukan pula sebuah ibadah yang akan berpahala jika dilakukan.

Penanggalan yang kita kenal sebagai Penanggalan Hijriah belum ada di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, walaupun bangsa Arab sudah sejak lama memiliki bulan-bulan yang kita kenal sebagai bulan-bulan Hijriah (Muharram, Shafar, Rabi'ul Awwal, dan seterusnya).

Penanggalan Hijriah dalam sejarah Islam baru dimulai pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibnul Khattab radhiyallahu 'anhu, dan itupun semata-mata untuk tujuan administrasi, bukan untuk dirayakan atau dijadikan sebagai hari peringatan.

Umar dan para shahabat radhiyallahu 'anhum menetapkan tahun terjadinya hijrah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai permulaan tahun Islam (dengan memulainya dari bulan Muharram walaupun sebenarnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhijrah pada bulan Rabi'ul Awwal), dan mereka tidak pernah memperingati dan merayakan hari hijrahnya beliau, tidak juga hari hari kelahiran beliau, hari terjadinya Isra' Mi'raj atau hari kemenangan pada perang Badar.

Peringatan-peringatan seperti ini adalah perkara baru yang diada-adakan dalam agama Allah dan sama sekali tidak memberikan manfaat sedikitpun untuk Islam dan kaum muslimin kecuali hanya perkara seremonial atau sebuah ritual yang tidak memiliki makna yang besar. Faktanya, banyak dari orang awam dari kaum muslimin yang begitu peduli dengan perayaan-perayaan tersebut, tapi di sisi lain, mayoritas mereka tidak menjaga shalatnya wajibnya, tidak mengenal al-Quran kecuali pada saat-saat tertentu dan tidak mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang hak kecuali sedikit. Itupun ditambah lagi dengan sebagian ritual yang jelas-jelas mengandung unsur kesyirikan dan khurafat, seperti kirab kerbau di Solo atau berebut tumpeng raksasa yang diyakini memiliki berkah di beberapa daerah.

Sudah saatnya setiap aktivis Islam, tokoh-tokoh agama dan setiap individu yang memiliki kepedulian terhadap agama ini untuk kembali mengoreksi cara beragama mereka dan masyarakatnya. Agar jangan sampai ajaran Islam yang hak justru menjadi asing di tengah-tengah para pemeluknya, berganti dengan ritual-ritual baru yang tidak dikenal oleh para pendahulunya. Benarlah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,

 بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ كَمَا بَدَأَ غَرِيْبًا فَطُوْبىَ لِلغُرَبَاءِ

"Islam bermula dalam keadaan asing, dan dia akan kembali menjadi asing sebagaimana permulaannya. Maka berbahagialah orang-orang yang asing." (HR. Muslim).

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Lembaga Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya : Apakah boleh mengucapkan selamat untuk non-muslim dengan datangnya tahun baru Masehi, dan (apakah boleh mengucapkan selamat) untuk tahun baru Hijriah dan hari kelahiran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?

Mereka menjawab : Tidak boleh mengucapkan selamat untuk peringatan-peringatan tersebut, karena memperingatinya bukanlah perkara yang disyari'atkan. (fatwa no. 20795)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu ditanya tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru Hijriah dan jawaban apa yang mesti disampaikan sebagai balasan; beliau menjawab :

Jika seseorang mengucapkan selamat padamu, balaslah ucapan itu, dan jangan engkau mendahului seseorang untuk mengucapkan selamat tersebut. Inilah sikap yang benar dalam masalah ini.  Jika misalkan seseorang mengucapkan padamu : "Kami ucapkan selamat untukmu dengan datangnya tahun baru ini", katakan padanya : "Semoga Allah menganugerahkanmu kebaikan dan menjadikan tahun ini sebagai tahun kebaikan dan keberkahan". Akan tetapi, jangan engkau memulai (mengucapkannya kepada) orang-orang. Karena saya tidak mengetahui bahwa para Salaf dahulu mengucapkan selamat dengan datangnya tahun baru. Bahkan selayaknya diketahui bahwa para Salaf tidak menjadikan Muharram sebagai awal tahun baru kecuali di masa Khilafahnya Umar ibnu Khattab radhiyallahu 'anhu. (CD al-Liqa' asy-Syahri wa al-Bab al-Maftuh, pertanyaan no. 835, melalui website Islam Tanya-Jawab Syaikh al-Munajjid hafidzhahullahu)

Menjawab tersebut dibolehkan karena menjawab ucapan selamat adalah perkara yang tidak mengapa selama hal itu hanya dimaksudkan sebagai doa secara mutlak, bukan lafaz ucapan yang dianggap ibadah dalam melakukannya.

Wallahu a'lam.

 .

05 April 2014

Nama yang Disandarkan kepada kata "Ad-Din"

Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama atau sifat yang disandarkan kepada kata "ad-Din" atau "al-Islam", seperti Nuruddin, Dhiyauddin, Saiful Islam, Nurul Islam dan yang semacamnya, karena agungnya kedudukan dua kata tersebut.

Menyandarkan diri kepadanya dalam penamaan adalah perkara yang sangat jauh dan membawa kepada kedustaan. Karenanya, sebagian ulama menyebutkan pengharamannya. Mayoritas ulama memandang kemakruhannya. Karena nama-nama itu memberikan makna yang tidak benar, yang tidak pantas disebutkan.

Dahulu, penyandaran nama atau sifat seperti ini dimaksudkan sebagai gelar tambahan dalam sebuah nama, namun kemudian digunakan sebagai nama.

Imam an-Nawawi rahimahullahu membenci gelar yang diberikan orang-orang kepadanya, yaitu Muhyiddin (yang menghidupkan agama). Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu membenci penggelaran dirinya sebagai Taqiyyuddin (Yang bertakwa dalam agama).

Karenanya, tidak layak seorang muslim memberi nama anak-anaknya dengan nama-nama seperti ini karena unsur pensucian yang tidak layak bagi seorang manusia tidak pernah mengetahui bagaimana kedudukannya yang sebenarnya di sisi Allah dalam iman dan amal shalih. Semoga Allah mengampuni.

(Sumber : Tasmiyatul Maulud, Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullahu)

04 Februari 2014

Adab-Adab Menguap

Disunnahkan dalam Islam ketika seseorang menguap untuk menahannya dan tidak melepaskannya begitu saja karena menguap berasal dari syaitan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

التثاؤب من الشيطان فإذا تثاءب أحدكم فليرده ما استطاع فإن أحدكم إذا قال : هاه، ضحك الشيطان

"Menguap itu dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian menguap maka tolaklah semampunya. Karena sungguh, jika salah seorang kalian mengucapkan : 'haah', maka syaitan tertawa." (HR. al-Bukhary, no. 3289)

Jika dia tidak mampu menahan atau menolaknya, maka hendaknya dia menutupinya dengan kainnya atau tangannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إذا تثاءب أحدكم فى الصلاة فليضع يده على فيه فإن الشيطان يدخل مع التثاؤب

"Jika salah seorang kalian menguap dalam shalat, hendaknya dia menaruh tangannya di mulutnya, karena syaitan akan masuk bersama menguap itu." (HR. Muslim, no. 2995)

Termasuk dalam adab menguap ketika dia tidak mampu menahan atau menolaknya untuk menyembunyikan suaranya. Dalam hadits disebutkan,

إذا تثاءب أحدكم فليرده ما استطاع ولا يقولنّ هاه هاه، فإنما ذلك الشيطان يضحك منه

"Jika salah seorang kalian menguap, maka tolaklah semampunya dan jangan sekali-kali mengatakan : 'haah,, haah'. Yang demikian itu berasal dari syaitan, dia tertawa karenanya." (HR. Ahmad, Shahih al-Jami' no. 426)

Sebagian orang terjatuh dalam kesalahan ketika dia ber-ta'awwudz (memohon perlindungan) dari syaitan saat menguap. Yang seperti ini tidak pernah disyari'atkan dan dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

16 Oktober 2013

Mengubah Nama Selesai Melaksanakan Haji

Apa hukumnya mengubah nama sebagaimana umumnya para jamaah haji Indonesia, karena mereka mengubah nama di Makkah al-Mukarramah atau al-Madinah al-Munawwarah. Apakah hal itu sunnah atau bukan?

Jawab :

Dahulu Nabi shallallahu 'alahi wasallam mengubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik. Jika mengubah nama-nama jamaah haji Indonesia itu untuk alasan tersebut, bukan karena selesainya mereka dari haji atau karena ziarah ke Masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka hal itu dibolehkan. Adapun jika itu dilakukan karena keberadaan mereka di Makkah atau Madinah, atau selesainya mereka dari haji -misalkan- maka perkara itu adalah bid'ah, bukan sunnah. Wa bi_llahi at-taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil :
Abdul Razzaq Afifi

Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud


Sumber :

Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, II/515 fatwa no. 3323

11 Agustus 2013

Apakah Menutup Kepala dalam Shalat termasuk Sunnah?

Apakah menutup kepala dengan peci atau sejenis di dalam shalat termasuk sunnah?

*****

Alhamdulillah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَا بَنِيْ ءَادَمَ خُذوْا زيْنتكمْ عِندَ كلِ مَسْجدِ

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid." (QS. 7:31)

Jika memakai penutup kepala termasuk perhiasan menurut adat dan kebiasaan daerah setempat maka dianjurkan memakainya. Jika tidak maka tidaklah dianjurkan memakainya. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
http://islamqa.info/ar

20 Mei 2013

Adab-Adab Islam dalam Buang Hajat

Di antara keagungan syariat Islam yang penuh berkah ini adalah tidak tersisa satu kebaikan pun, besar maupun kecil, kecuali telah diperintahkan dan dianjurkan oleh syariat. Dan tidak ada satupun keburukan, yang besar maupun kecil, kecuali dilarang olehnya. Sungguh sebuah syariat yang sangat sempurna dan indah dari segala sisi. Hal itu membuat takjub orang-orang non muslim terhadap Dien ini. Hingga salah seorang kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu: "Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatunya hingga masalah khira'ah (adab buang hajat)." Salman pun berkata: "Benar katamu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil." (Terjemah HR At-Tirmidzi no:16, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dan imam-imam lainnya)

Syariat Islam mengajarkan beberapa adab-adab dan hukum-hukum yang mesti diperhatikan saat buang hajat, di antaranya:

1- Tidak menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiblat dan bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika salah seorang dari kamu duduk untuk buang hajatnya, janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat." (Terjemah HR. Muslim no:389)

2- Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja' dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum)." (Terjemah HR. Al-Bukhari no: 150)

3- Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan, namun gunakanlah tangan kiri. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Jika salah seorang kamu membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan kanannya." (Terjemah HR. Al-Bukhari no:5199)

4- Menurut Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat. Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya. Dan boleh membuang hajat sambil berdiri jika aman dari percikan air seni.

5- Menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat. Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika buang hajat adalah dinding atau pagar kebun kurma (yakni dibalik tanah tinggi atau dinding kebun kurma). (HR. Muslim 517)

Jika seorang muslim berada di tanah lapang lalu terdesak buang hajat sementara ia tidak menemukan sesuatu sebagai penghalang, hendaklah ia menjauh dari orang lain. Dalilnya adalah riwayat Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Ketika saya menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah lawatan, beliau terdesak buang hajat. Beliau pun menjauh dari tepi jalan." (Terjemah HR. At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

6- Tidak membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air. Sebab tempat buang air tentunya lebih tertutup. Berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata: "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak buang hajat, beliau tidak akan menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang air." (Terjemah HR. At-Tirmidzi no: 14)

Jika ia buang air di toilet, janganlah ia menyingkap pakaiannya kecuali setelah mengunci pintu dan tersembunyi dari pandangan orang lain. Dari poin di atas Anda tentu dapat mengetahui bahwa kebiasaan yang sering dilakukan orang di negera-negara Barat, yaitu buang air kecil sambil berdiri di tempat-tempat terbuka dalam toilet-toilet umum, adalah kebiasaan yang bertentangan dengan norma dan etika, sopan santun dan akhlak yang mulia. Membuat risih setiap orang yang masih memiliki fitrah lurus dan akal sehat. Tega-teganya seseorang membuka auratnya di hadapan manusia, padahal Allah telah meletakkan kemaluannya itu di tempat yang tersembunyi, yaitu di selangkangan antara kedua kakinya! Dan Allah telah memerintahkan manusia supaya menutupnya, bahkan semua orang yang berakal menyepakati perintah Allah tersebut. Dan termasuk kekeliruan juga adalah membangun kamar-kamar kecil dalam bentuk terbuka seperti itu, sehingga masing-masing orang yang buang air di situ bisa melihat orang yang buang hajat di kanan kirinya! Sangat jauh berbeda dengan kebiasaan hewan-hewan ternak yang menabir diri ketika buang kotoran besar atau kecil.

7- Di antara adab-adab yang dituntunkan oleh Syariat Islam kepada kaum muslimin adalah membaca zikir-zikir tertentu ketika memasuki kamar kecil dan keluar darinya. Adab ini sangat sesuai dengan kondisi dan tempat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita doa ketika masuk ke kamar kecil: "Bismillaah, Allaahumma innii a'uudzubika minal khubutsi wal khabaa-its" (Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan).

Kita juga diajarkan agar berlindung kepada Allah dari setiap perkara yang buruk dan dari gangguan setan laki-laki maupun perempuan.

Ketika keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan: "Ghufraanaka" (Aku memohon ampunan-Mu!).

8- Bersungguh-sungguh menghilangkan najis setelah selesai buang hajat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh perkara bersuci ini. Beliau bersabda, "Kebanyakan siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni" (Terjemah HR. Ibnu Majah no: 342)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa ia bercerita: Suatu kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati dua kuburan lalu berkata, "Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena melakukan dosa besar. Salah seorang dari keduanya karena tidak beristinja' setelah buang air, dan satunya lagi berjalan ke sana kemari untuk mengadu domba." (Terjemah HR. Al-Bukhari no:5592)

9- Hendaklah mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih sesuai dengan kebutuhan. Dalilnya adalah riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membersihkan kemaluannya sebanyak tiga kali. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Kamipun melakukan petunjuk beliau dan kami dapati hal itu sebagai obat dan kesucian." (Terjemah HR. Ibnu Majah no:350)

10- Tidak beristijmar (bersuci dengan cara mengusap) dengan menggunakan tulang dan kotoran hewan yang telah mengering. Akan tetapi gunakanlah kain, batu dan sejenisnya. Dalilnya adalah riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa ia pernah membawakan tempat air Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk wudhu' dan buang hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul dengan membawa tempat air itu, Rasulullah berkata, "Siapakah itu?"

"Saya, Abu Hurairah!", jawabnya.

Rasulullah berkata, "Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa tulang dan kotoran hewan."

Akupun membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai buang hajat aku bertanya, "Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?" beliau menjawab: "Karena keduanya adalah makanan bangsa jin!" (Terjemah HR. Al-Bukhari no:3571)

11- Dilarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir). Dalilnya hadits Jabir radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir). (H.R Muslim no:423)

Karena perbuatan tersebut dapat mengotori air dan mengganggu orang-orang yang menggunakannya.

12- Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat mengganggu mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jauhilah dua perkara yang mendatangkan kutukan!" Mereka bertanya, "Apa itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh." (Terjemah HR. Abu Dawud no:23)

13- Dilarang mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab salam sementara ia berada di tempat buang hajat. Sebagai bentuk pengagungan kepada Allah agar namaNya tidak disebut di tempat-tempat kotor. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu ia mengisahkan bahwa seorang lelaki berjalan melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu tengah buang air kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau. Setelah selesai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya, "Jika engkau melihatku dalam keadaan demikian (sedang buang hajat) janganlah ucapkan salam kepadaku, sebab aku tidak akan menjawab salammu itu." (Terjemah HR. Ibnu Majah no:346)

Jumhur ulama berpendapat makruh berbicara di dalam WC tanpa keperluan.

*****

Itulah beberapa adab dan aspek hukum dalam syariat Islam berkenaan dengan permasalahan yang dilakukan orang setiap hari, yaitu buang hajat. Syariat Islam telah mengatur dan mejelaskannya sedemikian rupa. Bagaimana pula dengan permasalahan-permasalahan yang lebih besar daripadanya! Saudara se-Islam, pernahkah Anda dapatkan agama atau syariat di dunia ini yang menetapkan aturan-aturan seperti itu? Demi Allah, hal itu cukup sebagai bukti penegasan kesempurnaan dan keindahan Dienul Islam serta wajibnya kita mengikutinya. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq bagi kita semua kepada kebaikan dan mengkaruniakan hidayah kepada kebenaran. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad.

____________________

@ Disadur dari jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam Islam Tanya & Jawab

15 Januari 2013

Jangan Mengambil Banyak Guru bagi Penuntut Ilmu Pemula

Pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu :

"Jazakumullahu khairan, Syaikh... Apakah seorang penuntut ilmu harus mengambil seorang syaikh (guru) tertentu yang dia belajar bersama syaikh tersebut, ataukah boleh mengambil banyak guru?"


Beliau menjawab :

Dalam pandangan saya, dia mengambil seorang syaikh selama dia masih di permulaan menuntut ilmu. Karena para masyayikh, terkadang berbeda-beda pendapat mereka dalam satu persoalan tertentu. Jika dia masih baru dalam menuntut ilmu, maka hal itu akan mengganggunya. Karenanya, ambillah satu orang guru yang dia ingin untuk membacakan ilmu (qira'ah) kepadanya. Mungkin saja baginya mengambil guru lainnya, tapi dalam cabang ilmu yang berbeda. Misalkan, dia memiliki guru dalam nahwu, guru dalam fiqh, guru dalam aqidah, guru dalam tauhid dan yang semacamnya.

Adapun  mengambil dua guru dalam fiqh, saya tidak menganjurkan hal tersebut, demikian juga dalam bidang aqidah, bukan nahwu. Nahwu urusannya mudah, walaupun seandainya dia mengambil dua orang guru dan keduanya berselisih terhadapnya (dalam sebuah persoalan) bukanlah hal yang terlalu penting. Yang terpenting adalah persoalan-persoalan amaliah agama, jangan sampai dia mengambil dua orang guru dalam satu cabang ilmu, agar jangan sampai pendapat keduanya berselisih sehingga dia berada dalam kebimbangan.

Karenanya, aku katakan kepada seorang penuntut ilmu pemula; jangan pernah merujuk kepada kitab-kitab yang membahas perselisihan ulama. Jangan membaca (kitab-kitab) seperti "Al-Mughni" atau "Al-Majmu'" oleh Imam An-Nawawi, atau yang selainnya yang membahas perselisihan ulama selama dia masih di permulaan menuntut ilmu. Karena urusan ini akan menjadi kabur baginya, dia akan berada dalam kebimbangan dan maklumatnya akan bercampur aduk. Jadi, selama dia masih di permulaan menuntut ilmu ini, ambillah seorang guru, sebuah kitab, dan jangan mengambil lebih dari satu guru dalam sebuah cabang ilmu.

-------------------------

Sumber :

Fatawa Nur 'alaa ad-Darb.
http://www.ibnothaimeen.com

02 Januari 2013

Adab dalam Memberi Salam dan Meminta Izin

Termasuk dalam petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah memberi salam saat datang kepada suatu kaum dan saat akan pergi, dan beliau memerintahkan untuk menyebarkan salam.

Beliau pernah bersabda,

يسلم الصغير على الكبير والمارّ على القاعد والراكب على الماشي والقليل على الكثير

"Anak-anak memberi salam kepada orang dewasa, orang yang lewat memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan, dan orang yang sedikit memberi salam kepada yang banyak." (HR. Al-Baihaqi)

Termasuk dalam kebiasaan beliau untuk memulai memberi salam kepada orang yang dijumpainya. Jika seseorang memberi salam kepadanya, maka beliau akan membalasnya dengan salam yang sama atau yang lebih baik, dengan segera tanpa menundanya kecuali jika memiliki uzur seperti shalat atau buang hajat.

Beliau berkata saat memulai salam, "Assalamu 'alaikum warahmatullah." (HR. Al-Bukhary), dan membenci jika orang yang memulai salam mengatakan, "'Alaikassalam."
Jika menjawab salam, maka beliau akan berkata, "Wa 'alaikassalam."; dengan menggunakan "wa".

Termasuk dalam petunjuknya jika memberi salam kepada kumpulan orang yang banyak -yang kiranya ucapan salam sekali saja tidak akan menjangkau seluruhnya- adalah memberi salam sebanyak 3 kali.


Termasuk juga dalam sunnahnya bagi orang yang masuk masjid untuk memulainya dengan dua raka'at Tahiyatul Masjid, kemudian setelah itu datang dan memberi salam kepada orang-orang.

Sama sekali beliau tidak pernah menjawab salam dengan tangan, kepala ataupun jari kecuali dalam shalat, maka beliau akan menjawab salam tersebut dengan isyarat.

Beliau pernah lewat di kumpulan anak-anak dan memberi salam kepada mereka. Beliau juga pernah lewat di kumpulan kaum wanita dan memberi salam kepada mereka. Dan dahulu para Shahabat beranjak pergi selesai Shalat Jumat dan melewati seorang nenek tua di jalanan, dan mereka memberi salam kepadanya.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga menitipkan salam untuk orang yang tidak ada di tempat, dan juga menerima titipan salam. Jika ada orang yang menyampaikan salam dari orang lain maka beliau akan menjawab,

وعلى المبَلِّغ

"(Salam) juga untuk yang menyampaikan."

Pernah ditanyakan kepada beliau, "Seseorang berjumpa dengan saudaranya; apakah dia membungkuk untuknya?"
Beliau menjawab, "Tidak."
"Apakah dia memeluknya dan menciumnya?"
"Tidak."
"Apakah dia menjabat tangannya?"
Beliau menjawab, "Iya." (Terjemah HR. At-Tirmidzi)

Bukan termasuk sunnahnya mengejutkan keluarga dengan datang di waktu malam untuk mencari aib-aib mereka. Beliau selalu memberi salam kepada mereka. Jika beliau masuk, beliau yang akan memulai bertanya atau bertanya tentang keadaan mereka.

Jika beliau datang kepada keluarganya di waktu malam, beliau akan memberi salam dengan salam yang bisa didengarkan orang yang dalam keadaan bangun dan tidak membuat terbangun orang yang sedang tidur.

Termasuk dalam petunjuknya bahwa seseorang yang meminta izin, jika ditanyakan padanya, "Siapa?", maka yang ditanya menjawab, "Fulan bin Fulan" (yaitu menyebut nama), atau menyebut kuniyahnya atau gelarnya; dan jangan sekali-kali mengatakan, "Saya."

Jika beliau meminta izin, maka beliau akan meminta izin sebanyak 3 kali. Jika tidak diizinkan, beliau akan kembali.

Beliau mengajarkan sahabat-sahabatnya untuk memberi salam sebelum meminta izin.

Dan kebiasaan beliau jika mendatangi rumah seseorang, maka beliau tidak akan berdiri menghadap pintu, akan tetapi berdiri di sisi kanannya atau kirinya. Beliau bersabda,

إنما جعل الاستئذان من أجل البصر

"Meminta izin itu disyariatkan disebabkan oleh pandangan." (HR. Al-Baihaqi)

-----------------------

Sumber :

Hadyu Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam fi 'Ibaadaatihi wa Mu'aamalaatihi wa Akhlaaqihi, dengan mengutip dari Zaad al-Ma'aad, II/371