Sponsors

23 November 2014

Isbal dalam Pakaian

Isbal dalam pakaian bermakna memanjangkan atau mengulurkan kain, baik itu celana, sarung atau gamis, hingga melewati mata kaki.

Yang seperti ini terlarang dalam Syari'at. Namun sangat disayangkan, karena kejahilan yang merajalela, banyak orang yang justru terjatuh pada larangan tersebut.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإزَارِ فَفِي النَارِ

"Apa yang melewati mata kaki dari pakaian, maka tempatnya adalah neraka." (HR. Al-Bukhary).

Jika mengulurkan kain tersebut disertai dengan kesombongan, maka dosanya lebih besar lagi. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إلىَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءِ

"Allah tidak akan memandang pada Hari Kiamat kepada orang yang menyeret kainnya dengan kesombongan." (Hadits muttafaq 'alaihi).

Dalam Shahih Muslim disebutkan,

مَنْ جَرَّ إزَارَهُ لا يُرِيْدُ بِذَلِكَ إلا المَخِيْلَة فَإنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ

"Siapa yang menyeret kain sarungnya, dia tidak menginginkan dengan itu kecuali kesombongan, maka sungguh Allah tidak akan memandang kepadanya pada Hari Kiamat."

Maksud kedua hadits tersebut bahwa Allah tidak akan memandang kepadanya dengan pandangan rahmat pada Hari Kiamat, sebagai balasan atas kesombongannya tersebut.

Hukum larangan ini berlaku untuk kaum laki-laki. Adapun wanita, mereka diperintahkan untuk memanjangkan kainnya satu hasta dari betisnya untuk menutupi auratnya agar tidak tersingkap.

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang panjang kain seseorang, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bertanya kepada beliau, "Lalu bagaimana dengan pakian seorang wanita, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hendaknya ia mengulurkannya satu jengkal." Ummu Salamah berkata, "Jika demikian, maka ia akan tersingkap?!" Beliau berkata, "(Ulurkan) satu hasta saja, dan jangan lebih dari itu." (HR. At-Tirmidzi).

Wallahu a'lam.

0 tanggapan:

Posting Komentar