"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

20 November 2016

Pembicaraan Antar Lawan Jenis untuk Sebuah Hajat

Apa hukumnya pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko pakaian atau penjahit? Kami berharap kata-kata nasehat yang baik untuk kaum wanita.

Jawab :

Pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko, yaitu pembicaraan yang sebatas hajat dan tidak ada fitnah padanya, tidaklah mengapa. Sejak dahulu para wanita berbicara kepada kaum laki-laki dalam berbagai keperluan dan urusan pada batasan-batasan yang dibutuhkan.

Adapun jika pembicaraan itu disertai dengan tawa, candaan dan suara-suara yang mengundang fitnah, maka hal itu haram, tidak boleh dilakukan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman kepada istri-istri nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa aalihi wasallam, -radhiyallahu 'anhunna;

وَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَع الَذِيْ فىْ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوْفًا

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab ayat 32)

Makna "perkataan yang baik" adalah apa yang dianggap baik oleh manusia dalam batasan keperluan. Adapun yang lebih dari itu, yaitu dengan tertawa, bercanda, suara yang mengundang fitnah dan lain-lainnya, atau dengan membuka wajahnya, menyingkap kedua lengan atau kedua telapak tangannya; semua ini adalah perkara-perkara yang haram, mungkar dan termasuk sebab-sebab yang membawa kepada fitnah, serta membawa kepada jatuاnya (seseorang) kepada perbuatan keji (zina).

Wajib bagi seorang wanita muslimah yang takut kepada Allah 'azza wa jalla untuk bertakwa kepada Allah, dan jangan pernah berbicara kepada laki-laki dengan ucapan yang membangkitkan keinginan (buruk) mereka terhadap dirinya, yang menjadikan fitnah bagi hati-hati mereka, serta (wajib) menjauhi perkara ini. Jika dia memiliki keperluan untuk pergi ke toko atau suatu tempat yang padanya ada laki-laki, maka hendaknya dia berhijab, menutup diri dan beradab dengan adab-adab Islam. Jika dia berbicara kepada laki-laki, maka berbicaralah dengan pembicaraan yang baik yang tidak ada padanya fitnah dan keraguan.

(Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, hafidzhahullahu)
 
----------------------------

Sumber : Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, III/156-157

02 Agustus 2016

Darah Istihadhah

Darah istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.

Sifat darah istihadhah umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Keluarnya darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap wajib mengerjakan shalat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya.

Al-Bukhary dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

جَاءت فاطمةُ بنت اَبِى حبيش اِلى النَبِيُّ صلى الله علَيه وسلم وقالَت ياَرسول الله انِى امراَة اُسْتَحاض فلا اَطْهر، اَفَأدَع الصلاَةَ؟ فقال رسول الله صلّى اللهُ علَيه وسلّم: لاَ، اِنَما ذلك عِرْقٌ ولَيس بِالْحَيْضة فاِذَا اَقبلتِ الْحيضةُ فاتركى الصلاَة، فإذَا ذهب قدرها فاَغسلى عنْكِ الدَّم وصلِّى

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadhah sehingga aku tidak dalam keadaan suci, apakah aku mesti meninggalkan shalat?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak, sesungguhnya itu hanyalah urat (pada rahim yang terbuka) dan bukan haid. Karenanya, jika haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”

Keluarnya darah istihadah pada seorang wanita terjadi secara terus-menerus. Bisa terjadi selamanya, bisa pula berhenti dalam beberapa waktu.

Jika darah itu keluar terus-menerus dalam masa yang lama, apakah yang bisa dijadikan patokan dalam membedakan darah haid dengan darah istihadhah?

Kasus istihadhah pada seorang wanita bisa dibagi dalam tiga kondisi;

Pertama ; wanita tersebut memiliki masa haid yang jelas sebelum mengalami istihadhah. Kondisi yang seperti ini dikembalikan kepada masa haidnya yang sudah dikenalinya pada masa sebelum terjadinya istihadhah; dia menjalani masa haidnya pada hari-hari itu, dan selebihnya darah yang masih keluar setelah masa kebiasaan haidnya dianggap sebagai istihadhah.

Nabi ﷺ berkata Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha,

امكثي قدر ما كانت تحبسكِ حيضتك ثم اغتسلي وصلي

Berdiamlah dalam kadar masa yang dahulu engkau haid, kemudian (jika telah selesai) mandi dan shalatlah.” (HR. Muslim).

Kedua; dia tidak memiliki kebiasaan masa haid yang dikenali, akan tetapi dia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah. Darah haidnya kental, kehitaman dan berbau, sementara darah lainnya berwarna merah cerah, encer dan tidak berbau. Dalam kondisi ini, wanita tersebut melalui masa haidnya sesuai dengan keadaan darah haid yang keluar dan selebihnya darah yang tidak memiliki sifat-sifat darah haid dianggap sebagai darah istihadhah, dia tetap wajib shalat, puasa dan suami boleh menggaulinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy,

إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف، فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي

“Jika darah itu darah haid, maka darahnya kehitaman dan dikenali, tahanlah dirimu dari melakukan shalat. Sedangkan jika keadaan darahnya yang selain itu, maka berwudhulah dan kerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud dam An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Pada sanad dan matan hadist ini terdapat kelemahan, akan tetapi para ulama telah mengamalkan makna hadits tersebut. Yang seperti ini lebih utama daripada mengembalikan hukum wanita tersebut kepada kebiasaan yang umum terjadi pada kaum wanita.

Ketiga; seorang wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas dan juga tidak ada sesuatu yang membantunya untuk membedakan antara darah haid dengan darah lainnya.

Dalam kasus ini, wanita tersebut menjalani masa haidnya selama enam atau tujuh hari setiap bulannya, mengikuti kebiasaan haid umumnya kaum wanita di negerinya. Nabi ﷺ bersabda kepada Hamnah bintu Jahsy,

إنما هي ركضة من الشيطان فتحيضي ستة أيام أو سبعة أيام ثم اغتسلي، فإذا استنقأتِ فصلي أربعةً وعشرين أو ثلاثةً وعشرين، وصومي وصلي فإن ذلك يجزئك، وكذلك فافعلي كما تحيض النساء

“Sesungguhnya darah tersebut adalah dari syaitan, maka jalanilah masa haidmu enam atau tujuh hari kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih (selesai dari haid), shalatlah (dalam masa) 24 atau 23 hari, puasa dan shalatlah, karena yang demikian itu telah mencukupimu. Lakukan seperti itu sebagaimana (umumnya) para wanita menjalani masa haid.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini diriwayatkan An-Nasa’i dari kisahnya Ummu Habibah).


Apa yang mesti dilakukan seorang wanita yang mengalami istihadhah dalam masa sucinya?

1. Wajib baginya mandi setelah selesai masa haidnya sesuai dengan perbedaan masa haid dalam penjelasan yang telah disebutkan.

2. Membersihkan dan mencuci kemaluannya setiap kali akan melaksanakan shalat, memakai pembalut untuk mencegah jatuhnya darah dan berwudhu pada setiap shalat.

Nabi ﷺ bersabda tentang wanita yang mengalami istihadhah,

تدع الصلاة أيام أقرائها ثم تغتسل وتتوضأ عند كل صلاة

“Dia meninggalkan shalat selama masa keluarnya darah, kemudian mandi dan berwudhu pada setiap shalat.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Berkata At-Tirmidzi, “Hadits hasan”).

Beliau ﷺ juga bersabda,
أنعت لك الكرسف فإنه يذهب الدم

“Aku nasehatkan untuk menggunakan kapas, karena hal itu bisa membersihkan darah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sayangnya, nasehat beliau ini sudah ditinggalkan oleh sebagian wanita-wanita muslimah di zaman sekarang.

Wallahu a’lam.

01 Maret 2016

Jadilah Seperti yang Diinginkan Allah & Rasul-Nya

Seorang wanita muslimah pengikut dakwah Salaf…

Tidaklah menjadi syarat dia harus mengenal jama’ah-jama’ah dan kelompok-kelompok kaum muslimin.

Tidaklah menjadi syarat dia harus selalu menyebut perkataan-perkataan para ulama Salaf.

Bukanlah kemestian dia harus mengetahui peringatan tentang bahaya fulan ini dan fulan itu.

Bukanlah menjadi syarat dia harus mengenal semua ulama dakwah Salafiyyah.

Tidak juga menjadi syarat dia harus mengetahui semua problematika yang ada di umat ini.

Bukan menjadi keharusan dia berpuasa Ayyamul Bidh, puasa Senin dan Kamis, atau shalat malam setiap harinya…

Cukup baginya menjaga shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menjaga kehormatan dirinya dan suaminya serta memberikan perhatian penuh terhadap rumah dan anak-anaknya.

Dia jadikan rumahnya sebagai istananya, suaminya sebagai pemimpinnya dan anak-anaknya sebagai tanggung jawabnya.

Rasulullah ﷺ tidak menyebutkan kecuali dia menjadi seorang yang penyayang terhadap anak-anaknya, menjaga kehormatan suaminya dalam persoalan dirinya dan harta suaminya, dengan tetap menjaga kewajiban-kewajibannya terhadap Rabb-nya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Wanita-wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An-Nisa’ ayat 34).

Nabi ﷺ bersabda,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

Dan seorang istri adalah penanggung jawab terhadap rumah tangga suaminya dan anak suaminya. Dia akan ditanya tentang mereka.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Nabi ﷺ juga bersabda,

إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحفظت فرجها وأطاعت زوجها قيل لها ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت

Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya dan mentaati suaminya, dikatakan padanya (pada hari Kiamat) : Masuklah surga dari pintu mana saja yang engkau sukai!” (HR. Ahmad).

Beliau ﷺ bersabda,

أيما امرأة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة

Wanita mana saja yang meninggal dunia dan suaminya ridha terhadapnya, niscaya dia akan masuk surga.” (HR. At-Tirmidzi).

Ditanyakan kepada Nabi ﷺ, “Wanita bagaimanakah yang terbaik?” Beliau bersabda,

التي تسره إذا نظر، وتطيعه إذا أمر، ولا تخالفه في نفسها وماله بما يكره

Wanita yang membuat suaminya senang jika memandang, yang mentaati suaminya jika dia menyuruh, dan tidak menyelisihi suaminya dalam persoalan dirinya dan harta suaminya dengan sesuatu yang suaminya benci.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).

Beliau ﷺ bersabda,

ألا أخبركم بنسائكم مِن أهل الجنة ؟ الودود ، الولود ، العؤود على زوجها ، التي إذا غضبت جاءت حتى تضع يدها في يدِ زوجها و تقول : لا أذوق غمضاً حتى ترضى

Tidakkah aku kabarkan kepada kalian tentang wanita-wanita kalian penghuni surga? Wanita yang penyayang, beranak, memberi manfaat kepada suaminya. Yang jika dia marah, dia akan datang menaruh tangannya di tangan suaminya dan berkata : Aku tidak akan bisa tidur hingga engkau ridha!” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan Al-Albani).

Beliau ﷺ bersabda,

ألا أخبرك بخير ما يكتنز المرء؟ المرأة الصالحة؛ إذا نظر إليها سرته، وإذا أمرها أطاعته، وإذا غاب عنها حفظته

Tidakkah aku kabarkan perkara terbaik yang menjadi simpanan seseorang? Yaitu istri yang shalihah; jika dia memandang kepadanya, istrinya itu membuatnya bahagia, jika dia menyuruhnya, dia mentaatinya, dan jika dia tidak bersamanya, maka dia akan menjaga kehormatan suaminya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dan beliau ﷺ memuji wanita-wanita Quraisy dengan sifat-sifat mereka yang,

أحناه على ولد في صغره وأرعاه على زوج في ذات يده

Sangat penyayang terhadap anak di masa kecilnya dan menjaga hak suami dalam penghasilannya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Orang-orang yang suka mengeksploitasi kaum muslimah untuk kepentingan jama’ahnya, kalian menginginkan para muslimah kita menjadi seperti apa?! Memiliki kepedulian besar terhadap orang lain kemudian mengorbankan diri, rumah dan keluarganya?!

Tidak diingkari seorang wanita yang harus bekerja karena sebuah kebutuhan… Tidak diingkari juga sebagian wanita memiliki kapasitas ilmu syar’i yang mumpuni dan mengajarkan ilmunya kepada sesama golongannya.

Tapi perkara keluarnya wanita dan terlibatnya dia dalam dakwah yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk kepentingan tertentu dari sebuah kelompok adalah bid’ah haraki yang tidak pernah dikenal dalam dakwah Salafiyyah.

Kaum muslimah dieksploitasi waktu dan tenaganya hanya untuk kepentingan kelompok yang sering mengatasnamakan Allah dan Islam, mengatasnamakan “mashlahat kaum muslimin dan mashlahat dakwah”!


Untuk Saudari muslimah,

Jangan biarkan mereka menipu Anda dengan memanfaatkan perasaan, semangat dan keuletan pribadi Anda sebagai seorang wanita.

Sadari apa tujuan utama penciptaan Anda…

Sadari kewajiban mendasar Anda dalam Islam…

Dan jangan ikut campur dalam urusan yang menjadi tugas utama kaum laki-laki dalam agama Allah ini, untuk memperjuangkannya dan memenangkannya dengan izin Allah. Agar mereka benar-benar menjadi laki-laki pejuang, dan tidak ada lagi kelompok “dakwah” yang hobi “memanfaatkan” kaum muslimah untuk kepentingan dan ambisi tertentu dari tokoh atau golongan mereka.

Kalau Anda ingin mengabdi pada Islam, ingin berbuat untuk Islam, maka perjuangan utama Anda sebagai muslimah berada dalam rumahmu… ya, dalam rumahmu.

Bekerja dan berbuatlah yang terbaik dalam rumahmu untuk Allah dan agamaNya.

Semoga Allah menguatkan Anda semua diatas Islam dan Sunnah sampai ajal menjemput. Amin.

08 Februari 2016

Wanita yang Haram Dinikahi karena Penyusuan

Diharamkan bagi seorang laki-laki menikahi wanita yang keduanya pernah menyusu pada satu ibu susu.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأمَّهَاتُكُمُ اللاَتِي أرْضَعْنَكُم وَأخَوَاتُكُم مِنَ الرَضَاعَةِ

(Dan diharamkan atas kamu menikahi) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan.” (QS. An-Nisa’ ayat 23).

Dan Nabi ﷺ bersabda,

الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة

Penyusuan mengharamkan (pernikahan) seperti apa yang diharamkan oleh (sebab) kelahiran.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dengan ini bisa dipahami, pengharaman menikahi seorang wanita karena penyusuan sama seperti diharamkannya menikahi seorang wanita disebabkan oleh pertalian nasab/garis keturunan, yaitu dengan menjadikan status wanita yang menyusui sama seperti seorang ibu.


Wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki yang disebabkan oleh penyusuan tersebut adalah sebagai berikut,

1. Wanita yang menyusui dan ibunya. (karena mereka berstatus sebagai ibunya dan neneknya)

2. Anak-anak perempuan dari ibu susu, baik yang dilahirkan sebelum kelahirannya atau sesudahnya. (karena mereka adalah saudarinya)

3. Saudara perempuan ibu susu. (karena ia adalah bibinya dari pihak ibu susunya)

4. Anak perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki ibu susunya. (karena mereka adalah anak saudari dan saudaranya)

5. Ibu dari suami ibu susu yang air susunya datang darinya disebabkan kehamilan yang terjadi darinya. (karena wanita itu adalah neneknya)

6. Saudara perempuan suami ibu susu. (karena ia adalah bibinya dari pihak ayah susu)

7. Anak perempuan dari suami ibu susu, walaupun dari istri lainnya. (karena ia adalah saudarinya dari pihak ayah susunya)

8. Istri lain dari bapak susunya. (karena mereka adalah istri ayahnya)

9. Istri anak susu haram dinikahi oleh suami ibu susunya. (karena ia adalah istri anaknya).

Sebab pengharaman ini adalah air susu yang keluar dari seorang ibu karena kehamilan dari suaminya. Jika bayi tumbuh dari air susu itu, maka dia menjadi bagian dari kedua pasangan suami istri tersebut.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ menyuruhnya untuk mengizinkan masuk Aflah, saudara Abul Qu’ais yang merupakan paman susu Aisyah. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua istri, salah satunya menyusui seorang anak laki-laki, dan yang lainnya menyusui anak perempuan. Ditanyakan padanya, “Apakah boleh anak laki-laki itu menikahi anak perempuan tersebut?” Ia menjawab, “Tidak boleh, (karena) benihnya satu.” (Riwayat Malik, At-Tirmidzi dan lain-lain dengan sanad yang shahih sampai ke Ibnu Abbas).

Maksud perkataan Ibnu Abbas, bahwa air susu yang keluar dari kedua wanita tersebut disebabkan oleh kehamilan yang berasal dari satu orang.


Jika bayi yang menyusu adalah anak perempuan, maka dia haram dinikahi oleh suami dari ibu yang menyusuinya (karena ia adalah ayahnya), saudara dari ibu susunya (karena ia adalah pamannya), bapak dari ayah dan ibu susunya (karena ia adalah kakeknya), dan seterusnya.


Hukum pengharaman ini hanya berlaku bagi si bayi yang menyusu, dan tidak berkonsekuensi pada seorang pun dari kerabatnya. Karenanya, saudari sesusuannya bukanlah saudari untuk saudara kandungnya yang lain. Kaedahnya dalam masalah ini : “semua orang yang berkumpul pada satu air susu, maka mereka semua menjadi bersaudara”.

Maka, misalkan, saudara kandung anak susu itu yang tidak ikut menyusu bersama mereka, dia boleh menikahi anak perempuan ibu susu saudaranya, karena wanita itu seorang ajnabî (bukan mahram) walaupun dia adalah saudara sesusuan bagi saudara kandungnya.

Wallahu a’lam.


(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)

24 Januari 2016

Wanita yang Haram Dinikahi karena Ikatan Perkawinan

Yaitu wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki karena terjadinya ikatan pernikahan yang berkait dengan dirinya, ayahnya atau anaknya. Status pengharaman ini berlaku untuk selamanya. Dan wanita-wanita tersebut ada empat golongan;

1. Istri Ayah

Para ulama berijma’ bahwa wanita yang telah dinikahi oleh ayah dalam sebuah akad pernikahan, walaupun belum digauli, maka wanita itu tidak halal untuk anaknya untuk selamanya. Demikian juga dengan istri anak, diharamkan atas ayahnya menikahinya untuk selamanya, walaupun belum digauli.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata : Dahulu orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang diharamkan (dalam pernikahan) kecuali istri ayah dan mengumpulkan antara dua bersaudari. Maka Allah ‘azza wa jalla menurunkan,

وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آباؤُكُم مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.”

Dan (firmanNya),

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ

Dan (diharamkan atas kamu) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS. An-Nisa ayat 23, diriwayatkan oleh Imam ath-Thabari dalam tafsirnya dengan sanad yang shahih).

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma ia berkata : Saya menemui paman saya dan bersamanya ada bendera (perang). Aku bertanya, “Kemana engkau pergi?” Ia menjawab, “Aku diutus oleh Rasulullah ﷺ kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkan aku untuk membunuhnya dan merampas hartanya.” (HR. Abu Dawud, Ad-Darimi, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

2. Ibu dari Istri

Ibu dari istri haram atas laki-laki tersebut hanya dengan sekedar akad nikah, walaupun istri itu belum digauli. Demikian pendapat jumhur ulama.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُم

Dan (diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu (mertua).” (QS. An-Nisa’ ayat 23).

Masuk dalam kategori ini adalah ibu dari ibu istrinya dan ibu dari ayah istrinya.

3. Anak Perempuan Istri

Disyaratkan dalam pengharaman anak perempuan istri ini adalah jika ibunya telah digauli. Adapun jika telah terjadi akad dan belum digauli, anak tersebut halal untuk dinikahi jika telah terjadi perceraian.

Allah Ta’ala berfirman,

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِى حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Dan (diharamkan atas kamu) anak-anak perempuan istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya.” (QS. An-Nisa’ ayat 23).

Masuk dalam pembahasan ini adalah anak perempuan dari anak-anak istri, baik  dari anak yang laki-lakinya maupun perempuan.

4. Istri Anak Kandung

Tidak dihalalkan bagi seorang laki-laki menikahi istri anak kandungnya walaupun hanya dengan sekedar terjadinya akad pernikahan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’ ayat 23).

Masuk dalam pembahasan ayat tersebut adalah istri dari anak susu, karena Nabi ﷺ bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Diharamkan dari persusuan seperti apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Al-Bukhary).

Untuk memudahkan permasalahan ini kaedahnya adalah : “Semua kerabat wanita yang terjalin dari pernikahan halal bagi si laki-laki kecuali empat; istri ayahnya, ibu istrinya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya dan istri anak kandungnya”.

Faedah :

Istri ayah dan istri anak, anak-anak perempuan mereka berdua (anak dari suami yang lain, bukan anak kandungnya) tidak diharamkan bagi seorang laki-laki. Karenanya, boleh baginya menikahi putri dari istri ayahnya, sebagaimana boleh bagi seorang laki-laki menikahi putri dari istri anaknya. Dan perkara ini adalah kesepakatan para ulama.

Wallahu a’lam.

(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)

22 Januari 2016

Wanita yang Haram Dinikahi karena Nasab

Wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki secara garis besar terbagi dua, yaitu;

1. Yang diharamkan untuk selamanya.

2. Yang diharamkan untuk waktu tertentu. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita-wanita tersebut untuk sebuah keadaan tertentu, dan jika keadaan itu telah berakhir, dia boleh menikahi mereka.

Wanita-wanita yang diharamkan untuk selamanya disebabkan oleh satu dari tiga perkara; pengharaman karena nasab (garis keturunan), hubungan pernikahan dan karena penyusuan.

Pada pembahasan ini kita akan membahas bagian pertama dari wanita-wanita yang diharamkan dinikahi karena nasab.

Mereka adalah tujuh golongan wanita berikut ini,

1. Ibu; yaitu wanita yang memiliki keterkaitan dengan seorang laki-laki dalam hal kelahiran, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu kandungnya, ibu dari ayahnya dan ibu dari kakeknya baik dari sisi ayah maupun ibu dan seterusnya (buyut dan yang diatasnya).

2. Anak perempuan; yaitu wanita yang disandarkan kepada seorang laki-laki karena kelahiran, seperti putri kandung, putri dari anak-anak perempuannya dan putri dari anak-anak laki-lakinya dan seterusnya ke bawah (cicit dan yang dibawahnya).

3. Saudari perempuan, baik saudari seayah seibu, saudari seayah ataupun saudari seibu.

4. Saudari ayah, dan seterusnya yang diatasnya. Sehingga masuk dalam golongan ini saudari ayah dari ayahnya dan saudari ayah dari ibunya.

5. Saudari ibu, yaitu saudari-saudari ibunya dan saudari-saudari ibu dari ayahnya (bibi ayahnya dari pihak ibu).

6. Putri saudara laki-laki, dan

7. Putri saudara perempuan; yang mencakup semua anak-anak perempuan dari saudara/saudarinya dari semua arah seterusnya hingga ke bawah (anak perempuan dari keponakan perempuan tersebut, anak perempuan dari anaknya, dan seterusnya).

Ketujuh jenis wanita ini haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya dengan kesepakatan para ulama.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Diharamkan karena nasab tujuh golongan dan diharamkan karena sebab pernikahan tujuh golongan.”; kemudian ia membaca firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ … إلخ

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu…” (dan seterusnya dalam QS. An-Nisa’ ayat 23).

Kaedah dalam permasalahan ini adalah : “Semua kerabat wanita dari seorang laki-laki karena pertalian nasab diharamkan atasnya kecuali empat, yaitu putri saudara ayahnya, putri saudara ibunya, putri saudari ayahnya dan putri saudari ibunya”.

Keempat jenis wanita itulah yang telah Allah izinkan untuk rasul-Nya dalam firmanNya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu.” (QS. Al-Ahzab ayat 50).

—————–

(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)

20 Desember 2015

Darah Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari seorang wanita saat melahirkan dan setelah melahirkan. Darah nifas merupakan darah yang tertahan dan tidak bisa keluar dari rahim selama masa kehamilan.

Tidak ada batasan minimal bagi masa nifasnya seorang wanita. Adapun batas maksimalnya adalah 40 hari menurut mayoritas ulama.


Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Dahulu para wanita di masa Rasulullah ﷺ berdiam setelah nifasnya (melahirkan) selama 40 hari atau 40 malam.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 307, At-Tirmidzi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648. Hadits yang memiliki kelemahan dalam sanadnya, dan diperselihkan tentang layak tidaknya untuk naik ke level “hasan”, namun mayoritas ulama mengamalkan isi hadits ini).


Berkata Imam at-Tirmidzi rahimahullahu, “Telah bersepakat para ulama dari kalangan Shahabat, Tabi’in dan orang-orang yang datang setelah mereka bahwa wanita-wanita yang nifas meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali jika dia melihat dirinya suci sebelum itu, maka dia mandi dan melaksanakan shalat.”

Para ulama juga bersepakat bahwa hukum wanita yang menjalani masa nifas sama dengan wanita haid dalam semua perkara yang dihalalkan atau diharamkan, kecuali dalam persoalan ‘iddah. Karena ‘iddahnya wanita nifas telah berakhir dengan melahirkan bayinya.
 
Jika seorang wanita hamil keguguran, hukum nifas berlaku atasnya jika janin yang gugur itu telah berbentuk manusia dan darah tetap keluar setelah itu. Masa yang memungkinkan untuk melihat bentuk tersebut adalah pada masa 3 bulan kehamilan. Minimalnya dalam masa 81 hari.

Jika wanita yang keguguran tersebut hanya mengeluarkan gumpalan darah yang belum berbentuk manusia, hal itu tidak dianggap sebagai darah nifas dan tidak berlaku baginya hukum-hukum nifas. Tetap wajib baginya shalat, puasa Ramadhan dan suami tetap boleh menggaulinya.

Begitupun dalam kasus nifas pada kelahiran bedah (caesar), hukumnya sama dengan wanita-wanita yang mengalami nifas karena persalinan normal. Jika dia melihat darah keluar dari kemaluannya, dia tetap wajib meninggalkan shalat, puasa dan tidak digauli suami hingga dia suci. Sebaliknya hukum-hukum tersebut tidak berlaku jika tidak ada darah yang keluar darinya.

Walahu a’lam.

06 Desember 2015

Menuntut Ilmu Syar’i bagi Muslimah

Tidak diragukan bahwa ilmu penting bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan ilmu seorang muslim beribadah kepada Rabb-nya diatas kebenaran dan petunjuk yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala.

Namun, ilmu sangat luas dan bertingkat-tingkat. Seorang muslim, laki-laki maupun perempuan dituntut untuk mempelajari dan mengetahui ilmu yang dengannya dia bisa menegakkan agamanya, seperti persoalan thaharah, shalat, puasa dan sebagainya.

Sebagian ilmu terkadang tidak dibutuhkan kecuali di saat tertentu ketika muslim itu akan menunaikan kewajibannya, seperti ibadah haji.

Yang paling besar tanggungjawabnya terhadap persoalan menuntut ilmu dan mengajarkannya adalah kaum laki-laki, karena merekalah yang bertanggungjawab terhadap urusan keluarga perempuannya. Laki-laki juga lebih mudah keluar rumah untuk urusan penghidupan dan menuntut ilmu, tidak sebagaimana keadaan perempuan yang dituntut untuk berdiam di rumah karena tanggungjawabnya yang besar dalam rumah dan juga karena statusnya sebagai fitnah bagi kaum laki-laki. (Baca juga : Wanita adalah aurat)

Karenanya, bukanlah hal yang dianjurkan dalam Islam untuk secara sengaja mengeluarkan kaum wanita dari rumahnya untuk dakwah dan menuntut ilmu tanpa ada hajat yang memang “penting” untuk hal tersebut.

Setinggi-tingginya ilmu yang dimiliki seorang wanita, tanggungjawabnya terhadap rumah, suami dan anak-anaknya tidak mungkin diabaikan dengan dalih untuk menambah ilmu dan mengajarkan ilmu kepada sesama kaum wanita.

Ya, terkadang memang dibutuhkan beberapa orang wanita yang memiliki kompetensi dalam ilmu untuk sebuah hajat yang dibutuhkan komunitas wanita di masyarakat kita, tapi jika sampai secara sengaja memotivasi dan memobilisasi kaum muslimah keluar rumah untuk menuntut ilmu yang melebihi hajat yang diperlukan untuk menunaikan kewajiban, maka hal itu bukanlah sunnah para as-Salaf ash-Shalih. Apalagi jika para muslimah diharuskan hadir di majelis-majelisnya kaum laki-laki.

Katakanlah seandainya pun ada hijab yang membatasi antara dua jenis manusia tersebut, tapi fitnah wanita tidaklah hilang hanya karena adanya hijab itu. Mereka masih nampak dan mungkin saja bercampur saat diluar ruangan. Kami tidak ingkari jika itu dilakukan dalam momen tertentu, tapi jika dilakukan rutin pada setiap hari atau pekannya, sangat jelas hal itu akan membawa pada kemungkaran yang lain lagi.

Para ulama menyebutkan bolehnya seorang wanita hadir dalam shalat berjamaah jika keluarnya itu tidak mendatangkan fitnah untuk dirinya dan orang lain. (Lihat diantaranya perkataan Imam asy-Syaukani dalam Nail al-Authâr, III/140-141).

Dan berkata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahu, “Sepantasnya seorang wanita tidak keluar rumah jika hal itu memungkinkan baginya. Andai ia selamat dalam persoalan dirinya (saat keluar rumah), belum tentu manusia akan selamat dari (fitnah)nya. Jika ia terpaksa harus keluar rumah, ia keluar dengan izin suami dalam penampilan yang sederhana, mengambil jalannya di tempat-tempat yang kosong bukan jalan-jalan besar dan pasar, menjaga agar suaranya tidak terdengar dan berjalan di pinggiran jalan bukan di tengah-tengahnya.” (Kitab Ahkâm an-Nisâ’, hal. 39).

Berikut adalah kutipan nasehat Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzhahullahu ketika beliau ditanya tentang para wanita membaca al-Quran secara berjamaah di masjid untuk pengajaran dan mengulang-ulangi hafalan; maka beliau menjawab, “Demi Allah, tidak diragukan bahwa wanita (berdiam) di rumah. Baik dalam urusan shalat atau mempelajari al-Quran. Diamnya mereka di rumah –tidak diragukan- bahwa itulah hukum asalnya. Adapun jika kita biasakan mereka keluar (dengan dalih) untuk mempelajari al-Quran, saya tidak tahu bagaimana hal itu?!… Yang seperti ini menjadikan mereka nantinya tidak akan peduli lagi untuk berdiam di rumah… Saya memandang bahwa pengajaran kaum wanita dilakukan di rumah, shalat mereka di rumah; itulah hukum asalnya dan lebih selamat untuk mereka… Sekarang ini, mereka (kaum laki-laki) membiarkan para wanitanya dan mengeluarkan mereka dari rumah-rumahnya,,, dengan kendaraan dan pergi (begitu saja)… Wanita suka keluar, datang dan pergi (sesuka hatinya)… Sekarang kalian telah membuka pintu kesempatan itu untuk mereka. Mereka akhirnya tidak terbiasa lagi dengan rumah. Tidak menginginkan (diam di) rumah. Dengan dalih bahwa mereka mau belajar… Saya tidak mengerti bagaimana itu (bisa terjadi)!… Saya memandang bahwa perkara ini selayaknya ditinggalkan, dan para wanita berdiam di rumah. Apa yang telah mereka pelajari telah mencukupi insyaallah, dan tidak ada hajatnya mereka berlebihan memperdalam ilmu di majelis ta’lim dan (sebagainya)…” (Rekaman fatwa dalam situs web Syaikh al-Fauzan, no. 8485, dinukil dari “Hukm Khurûj al-Mar’ah li ad-Da’wah” hal. 80).

Syaikh tentu saja tidak mengingkari pentingnya ilmu bagi kaum wanita. Yang beliau ingkari adalah ketika niat suci itu telah membawa kepada kebiasaan baru para wanita untuk suka keluar rumah dan tidak betah lagi berdiam dalam rumahnya. Cukuplah bagi seorang wanita memiliki ilmu syar’i yang dengannya ia melaksakanan kewajiban-kewajiban ibadahnya kepada Rabb-nya, dan selebihnya hendaknya ia beribadah kepada Allah dengan berdiam dalam rumah, melayani suami, mengurus urusan rumah dan anak-anaknya.

Mungkin akan ada yang mengatakan, “Kebutuhan telah sangat mendesak bagi para wanita untuk belajar dan mendakwahi kaum wanita, sementara berdiam di rumah tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan tersebut. Kepada siapa kita akan meninggalkan kaum wanita untuk belajar agamanya? Apakah kita akan membiarkan mereka dalam kesyirikan? Apakah kita akan biarkan mereka dalam bid’ah? Apakah…?”

Kami jawab : Sungguh aneh! Bagaimana dahulu para wanita shahabiyat yang mulia itu belajar?! Bagaimana keadaan generasi wanita Islam sepanjang masa sebelum datangnya masa modern ini yang mengajarkan kebebasan bagi para wanita untuk keluar rumah?!

Orang yang beribadah kepada Allah diatas ilmu dan memahami sifat-sifatNya yang mulia akan meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Dia akan mengadakan untuk para wanita orang yang akan mengajarkan mereka dan mendatangkan kepada mereka ilmu, walaupun mereka berada di rumahnya! Dan itu sangat nampak di zaman sekarang. Ceramah dan pengajaran oleh para ulama senior dan para da’i bisa diikuti oleh para wanita dari rumahnya tanpa harus meninggalkan keluarganya. Adapun rekaman ceramah dan pelajaran agama dari para ulama dan para da’i begitu banyak tersebar dan mudah didapatkan. Saking banyaknya, seseorang tidak memiliki waktu untuk mengumpulkan seluruhnya! Bahkan umurnya habis, ceramah dan pelajaran itu tidak bisa dia selesaikan!

Bukanlah termasuk kebenaran mencampakkan diri dan keluarga kepada kebinasaan dengan menyelisihi petunjuk para Salaf hanya demi untuk menyelamatkan orang lain!

Semoga Allah menjaga kita dari keburukan diri-diri kita sendiri.

Semua orang mungkin saja berniat baik dan ingin berbuat kebaikan. Tapi hendaknya setiap kita waspada agar jangan sampai dakwah kebaikan itu akan berujung pada keburukan baru yang tidak kita harapkan hanya karena karena kita selalu longgar dalam menerapkan aturan-aturan Allah atas nama niat baik, mashlahat dan kepentingan dakwah.

Wallahul musta’an.

29 November 2015

Pembicaraan Seorang Wanita dengan Lelaki yang Bukan Mahram

Apa hukumnya pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko pakaian atau penjahit? Kami berharap kata-kata nasehat yang baik untuk kaum wanita.

Jawab :

Pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko, yaitu pembicaraan yang sebatas hajat dan tidak ada fitnah padanya, tidaklah mengapa. Sejak dahulu para wanita berbicara kepada kaum laki-laki dalam berbagai keperluan dan urusan pada batasan-batasan yang dibutuhkan.

Adapun jika pembicaraan itu disertai dengan tawa, candaan dan suara-suara yang mengundang fitnah, maka hal itu haram, tidak boleh dilakukan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada istri-istri nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam, -radhiyallahu ‘anhunna,

وَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَع الَذِيْ فىْ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوْفًا

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab ayat 32).

Makna “perkataan yang baik” adalah apa yang dianggap baik oleh manusia dalam batasan keperluan. Adapun yang lebih dari itu, yaitu dengan tertawa, bercanda, suara yang mengundang fitnah dan lain-lainnya, atau dengan membuka wajahnya, menyingkap kedua lengan atau kedua telapak tangannya; semua ini adalah perkara-perkara yang haram, mungkar dan termasuk sebab-sebab yang membawa kepada fitnah, serta membawa kepada jatuhnya (seseorang) kepada perbuatan keji (zina).

Wajib bagi seorang wanita muslimah yang takut kepada Allah ‘azza wa jalla untuk bertakwa kepada Allah, dan jangan pernah berbicara kepada laki-laki dengan ucapan yang membangkitkan keinginan (buruk) mereka terhadap dirinya, yang menjadikan fitnah bagi hati-hati mereka, serta (wajib) menjauhi perkara ini. Jika dia memiliki keperluan untuk pergi ke toko atau suatu tempat yang padanya ada laki-laki, maka hendaknya dia berhijab, menutup diri dan beradab dengan adab-adab Islam. Jika dia berbicara kepada laki-laki, maka berbicaralah dengan pembicaraan yang baik yang tidak ada padanya fitnah dan keraguan.

(Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, hafidzhahullahu)

————————— 

Sumber : Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, III/156-157

31 Oktober 2015

Laki-laki Tidaklah Seperti Perempuan

Allah Ta’ala telah menciptakan manusia dalam dua jenis. Dan Dia juga menyebutkan bahwa kedua jenis itu berbeda satu dari yang lainnya. Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَكَرُ كَالأُنْثىَ

Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (QS. Alu ‘Imran ayat 36).

Laki-laki tidak seperti wanita dalam sifat dan bentuk penciptaannya.

Laki-laki memiliki kesempurnaan dalam bentuk fisik dan kekuatan karakternya, sementara wanita lebih lemah darinya karena dia harus mengalami masa haid, kehamilan, melahirkan, menyusui, mengurus anak dan membina generasi umat.

Karena itulah wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam ‘alaihissalam; dia adalah bagian darinya, mengikuti urusannya dan menjadi perhiasan untuknya. Sementara laki-laki diamanahkan untuk mengurus wanita, menjaganya, menafkahinya dan anak-anak yang dilahirkan darinya.

Karena perbedaan itulah maka berbeda pula beberapa hukum syari’at yang dibebankan kepada kedua jenis manusia tersebut dalam urusan agama dan dunia. Laki-laki adalah “qawwâm” dalam rumah tangga dalam wujud pembinaan, penjagaan, pengayoman dan mengurusi nafkah keluarga. Laki-laki yang berkuasa dalam rumah tangga dan wanita tidak akan pernah bisa menyamainya dalam urusan itu atau lebih tinggi darinya.

Allah Ta’ala berfirman,

الرِجَالُ قَوَّامُونَ عَلىَ النِسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُم عَلىَ بَعْضٍ

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (QS. An-Nisa’ ayat 34).

Dan firmanNya,

وَلِلرِجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Dan laki-laki (suami) mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada wanita (istri).” (QS. Al-Baqarah ayat 228).

Hukum-hukum yang Allah khususkan untuk wanita itu sangat banyak yang bisa didapatkan dalam penjelasan fiqh ibadah, mu’amalat, pernikahan, warisan, pengadilan dan lain-lain. Termasuk di dalamnya persoalan yang berkenaan dengan sifat dakwah kaum muslimah.

Dakwah adalah satu bagian penting dalam agama ini. Hukumnya fardhu kifayah menurut jumhur ulama. Jika telah ada sekelompok umat yang bekerja untuk mengajak orang kepada agama Allah, mengajarkan mereka Islam yang hak, maka kewajiban tersebut gugur dari yang lainnya.

Hukum kewajiban dakwah berlaku umum untuk laki-laki dan wanita. Hanya saja, dalam aplikasinya tentu terdapat perbedaan yang mencolok dalam menjalankan misi mulia tersebut. Apalagi jika “dakwah” itu dipahami sebagai sebuah lembaga yang memiliki visi dan misi dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini atau harapkan dari pergerakan itu.


Kami tidak mengingkari pentingnya dakwah yang terorganisir rapi dalam usaha untuk mencapai sebagian tujuan yang diharapkan dari dakwah. Tapi kami ingkari jika tujuan suci itu terkotori oleh ambisi untuk mendapatkan kekuasaan, ketenaran dan kebanggaan di hadapan manusia.

Kami juga mengingkari jika tujuan suci itu akhirnya terkotori oleh usaha keras untuk mencapai kuantitas tertentu dengan mengabaikan kualitas kader dan mad’u dalam ilmu dan ibadah.

Kami juga ingkari dan sayangkan jika ternyata juga, banyak dari pergerakan (yang mengatasnamakan) dakwah itu (apalagi membawa nama “dakwah Salaf”) –sadar atau tanpa sadar- telah mengeksploitasi kaum muslimah untuk kepentingan sesaat mereka.

Benar, wanita memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam dakwah, tapi dakwah itu bukanlah “dakwah” yang justru menghilangkan jati diri wanita itu sebagai seorang muslimah.

Allah telah memerintahkan wanita untuk berdiam di rumahnya, dan diamnya di rumahnya adalah sebagai bentuk ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Mewajibkan seorang muslimah keluar rumah untuk “berdakwah” (baca : berorganisasi) adalah sebuah kelancangan terhadap agama Allah.

Bagaimana mungkin mewajibkan seorang muslimah keluar rumah berdakwah, sementara Allah tidak pernah memerintahkan mengeluarkan mereka dari rumah-rumahnya kecuali dalam shalat Id saja. Bahkan izin untuk shalat berjamaah di masjid bagi seorang wanita pun masih disebutkan penekanan, bahwa rumahnya lebih baik dan utama bagi dirinya.

Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata : Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersamamu.

Beliau berkata,

قَد عَلِمتُ أنكِ تُحِبِّينَ الصَلاة مَعِي وَصَلاتكِ في بَيتكِ خيرٌ لكِ مِن صَلاتكِ في حُجرَتكِ وَصَلاتكِ في حُجْرَتك خيرٌ مِن صَلاتكِ في دَاركِ وصَلاتكِ في دَاركِ خيرٌ لكِ من صَلاتكِ في مَسْجدِ قومِكِ وصَلاتكِ في مَسجدِ قومِكِ خيرٌ لكِ مِن صَلاتكِ في مَسْجِدِي

Aku tahu bahwa engkau sangat ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di ruangan rumahmu. Dan shalatmu di ruangan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu. Dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu jauh lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”

Maka ia (Ummu Humaid) menyuruh dibuatkan untuknya tempat shalat di tempat yang paling dalam dan gelap di rumahnya, dan ia shalat di tempat itu hingga ia menjumpai Allah ‘azza wa jalla. (HR. Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Albani rahimahumullahu).

Dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia pernah mengomentari perbuatan para wanita di masanya. Aisyah berkata, “Andai Rasulullah ﷺ menjumpai apa yang dibuat oleh wanita, niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana wanita-wanita Bani Israil dilarang (ke masjid).” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Anehnya, para “aktivis dakwah muslimah” itu, benar mereka tidak keluar rumah untuk berjamaah di masjid, tapi setiap hari justru mereka keluar rumah untuk “dakwah”?! Wallâhul musta’ân.

Paling banter kita katakan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk dakwah (dakwah dalam makna sebenarnya, bukan dibungkus dengan kepentingan kelompok atau lembaga tertentu) adalah sebuah “keutamaan”. Tapi keutamaan itu semata-mata karena ada hajat penting untuk itu dan dengan syarat yang juga penting, yaitu tidak mengabaikan perkara yang lebih wajib berkait dengan hak suami dan urusan rumah tangga, dan dilakukan oleh wanita yang punya kapasitas ilmu memadai.[1]

Faktanya di banyak kelompok pergerakan Islam, semua kadernya dituntut harus keluar rumah hampir setiap harinya “atas nama dakwah”, bahkan tidak tersisa hari liburnya kecuali digunakan untuk kepentingan “dakwah”.

Miris rasanya ketika melihat para akhawat kita yang sudah terpolakan oleh tuntutan zaman atau keluarga untuk studi atau bekerja mencari penghasilan, kemudian mereka harus “dipaksa” lagi untuk menghabiskan waktu dan tenaganya mengurus “bentuk dakwah” yang Allah tidak pernah wajibkan atas mereka, bahkan tidak juga dianjurkan.

Fakta yang sangat nyata dalam pergerakan para akhawat aktivis, ketika salah seorang dari mereka mendapatkan hidayah untuk mengenal agama Allah, mereka justru didoktrin habis-habisan untuk menjadi aktivis dakwah diluar rumah, dan tidak dididik dan dibina untuk menjadi muslimah yang hebat di rumahnya.

Katakanlah seandainya memang para akhawat itu masih diberikan nasehat untuk menjadi muslimah yang baik dalam dirinya, hijabnya dan urusan rumahnya, tapi sangat aneh ketika nasehat itu disampaikan kemudian akhawat tersebut diberikan seabrek beban kegiatan dan aktivitas lembaga –sekali lagi mengatasnamakan Allah, Islam dan dakwah- sehingga waktunya habis hanya untuk mengurus lembaga, mengurus orang lain agar mendapatkan hidayah, dan yang menjadi korban adalah jatidirinya, rumahnya dan keluarganya. Lâ haula wa lâ quwwata illâ bi_llâh.

Sebagian aktivis dakwah berdalih untuk pembenaran aktivitas luar rumahnya dalam dakwah, bahwa para shahabiyat juga ikut berperang dan Rasulullah ﷺ tidak menegur mereka dengan perbuatan tersebut.(?!)

Pertanyaannya : siapa shahabiyah yang ikut berperang itu?

Dalam sirah nabawiyyah tidak dikenal wanita yang terlibat langsung dalam peperangan kecuali kisah Nusaibah bintu Ka’ab.

Riwayat kisah tersebut tidak sah[2]. Riwayat-riwayat shahih hanya menyebutkan tentang beberapa muslimah yang bertugas membantu mengobati dan memberi minum prajurit yang terluka.[3]

Andai para aktivis itu mau berdalih dengan kisah-kisah seperti ini, mestinya lebih layak mereka menyuruh para muslimah untuk menjadi dokter dan perawat. Tapi anehnya, mereka jadikan kisah itu untuk mengeluarkan para muslimah dari rumahnya demi “dakwah”.

Kalau pun diasumsikan riwayat tentang shahabiyah yang berperang itu shahih, maka itu terjadi karena sebuah kondisi yang darurat dan terjadi sebelum turunnya ayat perintah untuk berhijab. Rasulullah ﷺ tidak pernah mengikut sertakan wanita dalam peperangan, untuk membantu orang-orang terluka sekalipun, kecuali dalam perang Uhud. Pertimbangannya, wallahu a’lam, karena jaraknya yang dekat dari Madinah. Dan perlu diketahui, dalam perang Ahzab yang terjadi di kota Madinah beliau tidak mengikutsertakan satu orang pun dari kaum wanita dalam perang tersebut.

Allah telah menggugurkan kewajiban jihad dari kaum wanita. Karena Nabi ﷺ tidak pernah memberikan bendera perang kepada seorang wanita dan tidak pula para khalifah sesudahnya. Beliau bahkan tidak memberi sekedar anjuran bagi wanita untuk berperang dan tidak pula untuk kepentingan perang. Bahkan, memanfaatkan wanita dalam perang dan memperbanyak jumlah tentara dengan kaum wanita adalah tanda kelemahan umat dan rusaknya pemikiran mereka! (Hirâsah al-Fadhîlah, Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid rahimahullahu, hal. 77)

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki berperang sementara kami tidak berperang. Dan kami hanya mendapatkan setengah warisan?!” Maka Allah menurunkan,

وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُم عَلىَ بَعْضٍ

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain.” (QS. An-Nisa’ ayat 32)


Belajarlah dari Aisyah radhiyallaha ‘anha

Sebagaimana diketahui, Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah satu-satunya ummahatul mukminin, bahkan satu-satunya wanita, yang terlibat dalam fitnah perang di masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Keikutsertaan Aisyah tersebut dengan bujukan dari keponakannya, Abdullah bin Zubair dan orang-orang yang bersamanya. Dibayangkan kepadanya bahwa kepergiannya ke Basrah (Irak) itu adalah kemaslahatan bagi kaum muslimin, untuk mendamaikan perselisihan kaum muslimin dalam persoalan darah Khalifah Utsman. Aisyah turut serta dalam peristiwa itu untuk sebuah alasan yang baik dan terpuji, namun peristiwa itu akhirnya menjadi penyesalan terbesarnya dalam sisa hidupnya. Setiap kali ia membaca firman Allah,

وَقَرْنَ فيِ بُيُوتِكُنَّ

Dan berdiamlah kamu di rumahmu.” (QS. Al-Ahzab ayat 33), ia menangis hingga jilbabnya basah.

Apakah para wanita yang keluar atas nama dakwah itu lebih baik dari Aisyah? Apakah maslahat yang mereka tuntut sama seperti yang diharapkan dari keluarnya Aisyah? Aisyah keluar untuk mencegah pertumpahan darah kaum muslimin yang mereka itu adalah anak-anaknya dalam statusnya sebagai “ummul mukminin”, sementara para aktivis itu, untuk sebuah keadaan darurat seperti apa sehingga mereka halalkan wanita dikeluarkan dari rumahnya sementara Allah telah menyuruhnya untuk diam di rumah?!

Aisyah tidak pernah terlibat dalam perang. Ia hanya berharap bisa membantu mendamaikan antar kaum muslimin dan ia mengira bahwa keluarnya dia dari rumahnya adalah sebuah maslahat untuk tujuan tersebut. Tapi ia akhirnya menyadari kekeliruannya dan berharap andai saja hal itu tidak pernah terjadi. Semoga Allah merahmati Ummul Mukminin Aisyah.

Mendidik Wanita adalah Kewajiban Laki-laki

Allah telah mewajibkan kaum laki-laki untuk membina, mendidik dan mengajarkan kaum wanita dalam firmanNya,

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوا أنْفُسَكُم وَأَهْلِيْكُم نَارًا

Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim ayat 6).

Dan disebutkan dalam kitab ash-Shahîhain dari Abu Sa’id ia berkata : Para wanita berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah mengalahkan kami terhadap dirimu. Jadikan untuk kami satu hari dari dirimu.” Maka beliau menjanjikan mereka satu hari dimana beliau menjumpai mereka dan beliau menasehati mereka dan menjelaskan perintah (agama).

Di zaman ini, para wanita yang “terpelajar” itu justru begitu mendominasi dalam semua urusan menuntut ilmu dan dakwah. Namun, disadari atau tidak, “kehebatan” banyak aktivis “dakwah” wanita itulah yang justru semakin melemahkan kaum laki-laki. Di banyak pergerakan, kaum wanitalah yang justru lebih dominan, dan terkesan para lelaki itu bergantung kepada wanita dalam banyak urusan kelompok mereka, terkhusus berkait dengan jumlah pengikut. Hingga terkesan bahwa sebagian laki-laki itu menganggap urusan ilmu dan pemahaman agama istrinya bukan lagi menjadi tanggungjawabnya, dan ia cenderung hanya sibuk saja dengan urusan pekerjaannya dan sangat lemah dalam kualitas ilmu dan ibadahnya. Sekali lagi karena bergantung kepada aktivitas dakwah wanita di luar rumah!

Shalat berjamaah di masjid adalah salah satu bentuk pendekatan diri yang sangat agung kepada Allah Ta’ala. Namun toh demikian, shalatnya seorang wanita di rumahnya jauh lebih utama daripada shalatnya di masjid bersama jamaah, walaupun masjid itu adalah masjid Nabawi. Keutamaan itu berkait dengan pentingnya seorang wanita berdiam di rumahnya. Jika demikian keadaan wanita dengan shalat di masjid, maka bagaimana lagi hanya urusan dakwah yang fardhu kifayah, yang tidak mungkin kewajiban dakwah itu bagi seorang wanita bisa menandingi wajibnya melayani suami dan berkhidmat untuk rumah tangganya.

Karenanya kita katakan, keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk dakwah tidak lepas dari dua keadaan,

Pertama; hal itu menjadi sunnah dan dianggap sebagai sebuah syari’at bagi kaum muslimin. Maka tidak diragukan bahwa yang seperti ini adalah bid’ah yang tercela.

Kedua; hal itu terjadi untuk sebuah urusan yang bersifat kebetulan dan tidak sering dilakukan hingga menyita begitu banyak waktu dan tenaga, dan lebih dekat kepada sebuah kondisi yang sangat penting/darurat untuk menolak mafsadah/keburukan yang besar. Yang seperti ini tidak mengapa dilakukan, bahkan terkadang menjadi sebuah hal yang wajib.

Dari sini bisa dipahami perbedaan antara status dakwah (dakwah dalam makna yang sebenarnya, bukan kepentingan lembaga dakwah itu) yang dianggap sebagai sebuah sunnah/syari’at dan statusnya untuk menolak mafsadah.

Semoga Allah menjaga para muslimah dari kepentingan tersembunyi yang ingin mengeksploitasi diri dan agama mereka atas nama dakwah.

Wallahul musta’an.

———————

Footnotes :

[1] Diantarannya adalah perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, “Hukum asalnya adalah berdiam di rumah. Itulah hukum asalnya. Dan itulah yang paling selamat dan lebih utama dengan dalil firman Allah ‘azza wa jalla. Karena (diamnya di rumahnya) itu menjauhkannya dari fitnah. Akan tetapi, keluarnya dia untuk sebuah hajat dan keluarnya dia untuk berdakwah kepada Allah, belajar, silaturrahim, menjenguk orang sakit atau memberi takziyah kepada orang yang ditimpa musibah, semua ini tidak mengapa dan disyari’atkan. Yang dbenci adalah keluarnya dia tanpa ada hajat penting…” (Fatâ Nûr ‘alâ ad-Darb, no. 128).

Dakwah yang beliau maksud adalah dakwah yang murni dakwah. Bukan aktivitas organisasi yang kemudian disebut sebagai “dakwah” yang menguras seluruh waktu, tenaga dan pikiran seorang wanita yang lemah hingga mengabaikan kewajibannya dalam rumah.

Beliau menyebut bolehnya keluar itu untuk sebuah hajat atau darurat. Dan sifat darurat ditetapkan dengan kadarnya, bukan justru dimudah-mudahkan hingga semua urusan dianggap sebagai hajat dan darurat.

[2] Disebutkan dalam Sirah Ibn Hisyam (III/32) dengan sanad munqathi’ (terputus) dan dalam Maghazi al-Waqidi (I/268), sementara al-Waqidi dha’îf jiddan (sangat lemah). Silahkan rujuk ke as-Sîrah an-Nabawiyyah ash-Shahîhah, II/390.

[3] Fathul Bâry (VI/78, VII/366), Syarh an-Nawawî ‘alâ Shahîh Muslim (XII/189). Para ulama menjelaskan bahwa riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bolehnya memanfaatkan jasa para wanita dalam kondisi darurat untuk mengobati dan merawat prajurit yang terluka jika keadaan aman dari fitnah mereka dengan tetap menjaga hijabnya. Dan mereka boleh mempertahankan diri dengan berperang jika musuh datang mengganggu mereka.