Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
20 November 2016
Pembicaraan Antar Lawan Jenis untuk Sebuah Hajat
Apa
hukumnya pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko pakaian atau
penjahit? Kami berharap kata-kata nasehat yang baik untuk kaum wanita.
Jawab :
Pembicaraan
seorang wanita dengan pemilik toko, yaitu pembicaraan yang sebatas
hajat dan tidak ada fitnah padanya, tidaklah mengapa. Sejak dahulu para
wanita berbicara kepada kaum laki-laki dalam berbagai keperluan dan
urusan pada batasan-batasan yang dibutuhkan.
Adapun
jika pembicaraan itu disertai dengan tawa, candaan dan suara-suara yang
mengundang fitnah, maka hal itu haram, tidak boleh dilakukan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman kepada istri-istri nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa aalihi wasallam, -radhiyallahu 'anhunna;
وَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَع الَذِيْ فىْ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوْفًا
"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang
baik." (QS. Al-Ahzab ayat 32)
Makna
"perkataan yang baik" adalah apa yang dianggap baik oleh manusia dalam
batasan keperluan. Adapun yang lebih dari itu, yaitu dengan tertawa,
bercanda, suara yang mengundang fitnah dan lain-lainnya, atau dengan
membuka wajahnya, menyingkap kedua lengan atau kedua telapak tangannya;
semua ini adalah perkara-perkara yang haram, mungkar dan termasuk
sebab-sebab yang membawa kepada fitnah, serta membawa kepada jatuاnya
(seseorang) kepada perbuatan keji (zina).
Wajib bagi seorang wanita muslimah yang takut kepada Allah 'azza wa jalla
untuk bertakwa kepada Allah, dan jangan pernah berbicara kepada
laki-laki dengan ucapan yang membangkitkan keinginan (buruk) mereka
terhadap dirinya, yang menjadikan fitnah bagi hati-hati mereka, serta
(wajib) menjauhi perkara ini. Jika dia memiliki keperluan untuk pergi ke
toko atau suatu tempat yang padanya ada laki-laki, maka hendaknya dia
berhijab, menutup diri dan beradab dengan adab-adab Islam. Jika dia
berbicara kepada laki-laki, maka berbicaralah dengan pembicaraan yang
baik yang tidak ada padanya fitnah dan keraguan.
(Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, hafidzhahullahu)
----------------------------
Sumber : Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, III/156-157
02 Agustus 2016
Darah Istihadhah
Darah istihadhah
adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid
dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika
sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.
Sifat
darah istihadhah umumnya berwarna merah segar seperti darah pada
umumnya, encer, dan tidak berbau. Keluarnya darah ini tidak diketahui batasannya,
dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya
mengering.
Wanita
yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci,
sehingga ia tetap wajib mengerjakan shalat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya.
Al-Bukhary dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
جَاءت
فاطمةُ بنت اَبِى حبيش اِلى النَبِيُّ صلى الله علَيه وسلم وقالَت ياَرسول
الله انِى امراَة اُسْتَحاض فلا اَطْهر، اَفَأدَع الصلاَةَ؟ فقال رسول
الله صلّى اللهُ علَيه وسلّم: لاَ، اِنَما ذلك عِرْقٌ ولَيس بِالْحَيْضة
فاِذَا اَقبلتِ الْحيضةُ فاتركى الصلاَة، فإذَا ذهب قدرها فاَغسلى عنْكِ
الدَّم وصلِّى
Fatimah
binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami
istihadhah sehingga aku tidak dalam keadaan suci, apakah aku mesti
meninggalkan shalat?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak, sesungguhnya itu
hanyalah urat (pada rahim yang terbuka) dan bukan haid. Karenanya, jika
haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya
telah habis, cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Keluarnya
darah istihadah pada seorang wanita terjadi secara terus-menerus. Bisa terjadi selamanya, bisa pula berhenti dalam
beberapa waktu.
Jika darah
itu keluar terus-menerus dalam masa yang lama, apakah yang bisa
dijadikan patokan dalam membedakan darah haid dengan darah istihadhah?
Kasus istihadhah pada seorang wanita bisa dibagi dalam tiga kondisi;
Pertama ;
wanita tersebut memiliki masa haid yang jelas sebelum mengalami
istihadhah. Kondisi yang seperti ini dikembalikan kepada masa haidnya
yang sudah dikenalinya pada masa sebelum terjadinya istihadhah; dia menjalani
masa haidnya pada hari-hari itu, dan selebihnya darah yang masih keluar
setelah masa kebiasaan haidnya dianggap sebagai istihadhah.
Nabi ﷺ berkata Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha,
امكثي قدر ما كانت تحبسكِ حيضتك ثم اغتسلي وصلي
“Berdiamlah dalam kadar masa yang dahulu engkau haid, kemudian (jika telah selesai) mandi dan shalatlah.” (HR. Muslim).
Kedua;
dia tidak memiliki kebiasaan masa haid yang dikenali, akan tetapi dia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah. Darah
haidnya kental, kehitaman dan berbau, sementara darah lainnya berwarna
merah cerah, encer dan tidak berbau. Dalam kondisi ini, wanita tersebut
melalui masa haidnya sesuai dengan keadaan darah haid yang keluar dan
selebihnya darah yang tidak memiliki sifat-sifat darah haid dianggap
sebagai darah istihadhah, dia tetap wajib shalat, puasa dan suami boleh menggaulinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fatimah bintu Abi
Hubaisy,
إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف، فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي
“Jika
darah itu darah haid, maka darahnya kehitaman dan dikenali, tahanlah
dirimu dari melakukan shalat. Sedangkan jika keadaan darahnya yang
selain itu, maka berwudhulah dan kerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud dam An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Pada sanad
dan matan hadist ini terdapat kelemahan, akan tetapi para ulama telah
mengamalkan makna hadits tersebut. Yang seperti ini lebih utama daripada mengembalikan
hukum wanita tersebut kepada kebiasaan yang umum terjadi pada kaum
wanita.
Ketiga;
seorang wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas dan juga tidak
ada sesuatu yang membantunya untuk membedakan antara darah haid dengan
darah lainnya.
Dalam
kasus ini, wanita tersebut menjalani masa haidnya selama enam atau tujuh
hari setiap bulannya, mengikuti kebiasaan haid umumnya kaum wanita di
negerinya. Nabi ﷺ bersabda kepada Hamnah bintu Jahsy,
إنما
هي ركضة من الشيطان فتحيضي ستة أيام أو سبعة أيام ثم اغتسلي، فإذا
استنقأتِ فصلي أربعةً وعشرين أو ثلاثةً وعشرين، وصومي وصلي فإن ذلك يجزئك،
وكذلك فافعلي كما تحيض النساء
“Sesungguhnya
darah tersebut adalah dari syaitan, maka jalanilah masa haidmu enam
atau tujuh hari kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih (selesai
dari haid), shalatlah (dalam masa) 24 atau 23 hari, puasa dan shalatlah,
karena yang demikian itu telah mencukupimu. Lakukan seperti itu
sebagaimana (umumnya) para wanita menjalani masa haid.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini diriwayatkan An-Nasa’i
dari kisahnya Ummu Habibah).
Apa yang mesti dilakukan seorang wanita yang mengalami istihadhah dalam masa sucinya?
1. Wajib baginya mandi setelah selesai masa haidnya sesuai dengan perbedaan masa haid dalam penjelasan yang telah disebutkan.
2.
Membersihkan dan mencuci kemaluannya setiap kali akan melaksanakan
shalat, memakai pembalut untuk mencegah jatuhnya darah dan berwudhu pada
setiap shalat.
Nabi ﷺ bersabda tentang wanita yang mengalami istihadhah,
تدع الصلاة أيام أقرائها ثم تغتسل وتتوضأ عند كل صلاة
“Dia
meninggalkan shalat selama masa keluarnya darah, kemudian mandi dan
berwudhu pada setiap shalat.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu
Majah. Berkata At-Tirmidzi, “Hadits hasan”).
Beliau ﷺ juga bersabda,
أنعت لك الكرسف فإنه يذهب الدم
“Aku
nasehatkan untuk menggunakan kapas, karena hal itu bisa membersihkan
darah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Sayangnya, nasehat beliau ini sudah ditinggalkan oleh sebagian wanita-wanita muslimah di zaman sekarang.
01 Maret 2016
Jadilah Seperti yang Diinginkan Allah & Rasul-Nya
Seorang wanita muslimah pengikut dakwah Salaf…
Tidaklah menjadi syarat dia harus mengenal jama’ah-jama’ah dan kelompok-kelompok kaum muslimin.
Tidaklah menjadi syarat dia harus selalu menyebut perkataan-perkataan para ulama Salaf.
Bukanlah kemestian dia harus mengetahui peringatan tentang bahaya fulan ini dan fulan itu.
Bukanlah menjadi syarat dia harus mengenal semua ulama dakwah Salafiyyah.
Tidak juga menjadi syarat dia harus mengetahui semua problematika yang ada di umat ini.
Bukan menjadi keharusan dia berpuasa Ayyamul Bidh, puasa Senin dan Kamis, atau shalat malam setiap harinya…
Cukup
baginya menjaga shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menjaga kehormatan
dirinya dan suaminya serta memberikan perhatian penuh terhadap rumah
dan anak-anaknya.
Dia jadikan rumahnya sebagai istananya, suaminya sebagai pemimpinnya dan anak-anaknya sebagai tanggung jawabnya.
Rasulullah
ﷺ tidak menyebutkan kecuali dia menjadi seorang yang penyayang terhadap
anak-anaknya, menjaga kehormatan suaminya dalam persoalan dirinya dan
harta suaminya, dengan tetap menjaga kewajiban-kewajibannya terhadap
Rabb-nya.
Allah Ta’ala berfirman,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Wanita-wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An-Nisa’ ayat 34).
Nabi ﷺ bersabda,
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
“Dan seorang istri adalah penanggung jawab terhadap rumah tangga suaminya dan anak suaminya. Dia akan ditanya tentang mereka.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Nabi ﷺ juga bersabda,
إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحفظت فرجها وأطاعت زوجها قيل لها ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت
“Jika
seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, memelihara
kemaluannya dan mentaati suaminya, dikatakan padanya (pada hari Kiamat) :
Masuklah surga dari pintu mana saja yang engkau sukai!” (HR. Ahmad).
Beliau ﷺ bersabda,
أيما امرأة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة
“Wanita mana saja yang meninggal dunia dan suaminya ridha terhadapnya, niscaya dia akan masuk surga.” (HR. At-Tirmidzi).
Ditanyakan kepada Nabi ﷺ, “Wanita bagaimanakah yang terbaik?” Beliau bersabda,
التي تسره إذا نظر، وتطيعه إذا أمر، ولا تخالفه في نفسها وماله بما يكره
“Wanita
yang membuat suaminya senang jika memandang, yang mentaati suaminya
jika dia menyuruh, dan tidak menyelisihi suaminya dalam persoalan
dirinya dan harta suaminya dengan sesuatu yang suaminya benci.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).
Beliau ﷺ bersabda,
ألا
أخبركم بنسائكم مِن أهل الجنة ؟ الودود ، الولود ، العؤود على زوجها ،
التي إذا غضبت جاءت حتى تضع يدها في يدِ زوجها و تقول : لا أذوق غمضاً حتى
ترضى
“Tidakkah aku kabarkan kepada kalian tentang wanita-wanita
kalian penghuni surga? Wanita yang penyayang, beranak, memberi manfaat
kepada suaminya. Yang jika dia marah, dia akan datang menaruh tangannya
di tangan suaminya dan berkata : Aku tidak akan bisa tidur hingga engkau
ridha!” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan Al-Albani).
Beliau ﷺ bersabda,
ألا أخبرك بخير ما يكتنز المرء؟ المرأة الصالحة؛ إذا نظر إليها سرته، وإذا أمرها أطاعته، وإذا غاب عنها حفظته
“Tidakkah
aku kabarkan perkara terbaik yang menjadi simpanan seseorang? Yaitu
istri yang shalihah; jika dia memandang kepadanya, istrinya itu
membuatnya bahagia, jika dia menyuruhnya, dia mentaatinya, dan jika dia
tidak bersamanya, maka dia akan menjaga kehormatan suaminya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).
Dan beliau ﷺ memuji wanita-wanita Quraisy dengan sifat-sifat mereka yang,
أحناه على ولد في صغره وأرعاه على زوج في ذات يده
“Sangat penyayang terhadap anak di masa kecilnya dan menjaga hak suami dalam penghasilannya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Orang-orang
yang suka mengeksploitasi kaum muslimah untuk kepentingan jama’ahnya,
kalian menginginkan para muslimah kita menjadi seperti apa?! Memiliki
kepedulian besar terhadap orang lain kemudian mengorbankan diri, rumah
dan keluarganya?!
Tidak
diingkari seorang wanita yang harus bekerja karena sebuah kebutuhan…
Tidak diingkari juga sebagian wanita memiliki kapasitas ilmu syar’i yang
mumpuni dan mengajarkan ilmunya kepada sesama golongannya.
Tapi
perkara keluarnya wanita dan terlibatnya dia dalam dakwah yang dilakukan
secara sistematis dan terstruktur untuk kepentingan tertentu dari sebuah
kelompok adalah bid’ah haraki yang tidak pernah dikenal dalam dakwah
Salafiyyah.
Kaum
muslimah dieksploitasi waktu dan tenaganya hanya untuk kepentingan
kelompok yang sering mengatasnamakan Allah dan Islam, mengatasnamakan
“mashlahat kaum muslimin dan mashlahat dakwah”!
Untuk Saudari muslimah,
Jangan biarkan mereka menipu Anda dengan memanfaatkan perasaan, semangat dan keuletan pribadi Anda sebagai seorang wanita.
Sadari apa tujuan utama penciptaan Anda…
Sadari kewajiban mendasar Anda dalam Islam…
Dan jangan
ikut campur dalam urusan yang menjadi tugas utama kaum laki-laki dalam
agama Allah ini, untuk memperjuangkannya dan memenangkannya dengan izin
Allah. Agar mereka benar-benar menjadi laki-laki pejuang, dan tidak ada
lagi kelompok “dakwah” yang hobi “memanfaatkan” kaum muslimah untuk
kepentingan dan ambisi tertentu dari tokoh atau golongan mereka.
Kalau Anda
ingin mengabdi pada Islam, ingin berbuat untuk Islam, maka perjuangan utama Anda sebagai muslimah berada dalam rumahmu… ya, dalam rumahmu.
Bekerja dan berbuatlah yang terbaik dalam rumahmu untuk Allah dan agamaNya.
Semoga Allah menguatkan Anda semua diatas Islam dan Sunnah sampai ajal menjemput. Amin.
08 Februari 2016
Wanita yang Haram Dinikahi karena Penyusuan
Diharamkan bagi seorang laki-laki menikahi wanita yang keduanya pernah menyusu pada satu ibu susu.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأمَّهَاتُكُمُ اللاَتِي أرْضَعْنَكُم وَأخَوَاتُكُم مِنَ الرَضَاعَةِ
“(Dan diharamkan atas kamu menikahi) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan.” (QS. An-Nisa’ ayat 23).
Dan Nabi ﷺ bersabda,
الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة
“Penyusuan mengharamkan (pernikahan) seperti apa yang diharamkan oleh (sebab) kelahiran.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Dengan ini bisa dipahami, pengharaman menikahi seorang wanita karena penyusuan sama seperti diharamkannya menikahi seorang wanita disebabkan oleh pertalian nasab/garis keturunan, yaitu dengan menjadikan status wanita yang menyusui sama seperti seorang ibu.
Wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki yang disebabkan oleh penyusuan tersebut adalah sebagai berikut,
1. Wanita yang menyusui dan ibunya. (karena mereka berstatus sebagai ibunya dan neneknya)
2. Anak-anak perempuan dari ibu susu, baik yang dilahirkan sebelum kelahirannya atau sesudahnya. (karena mereka adalah saudarinya)
3. Saudara perempuan ibu susu. (karena ia adalah bibinya dari pihak ibu susunya)
4. Anak perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki ibu susunya. (karena mereka adalah anak saudari dan saudaranya)
5. Ibu dari suami ibu susu yang air susunya datang darinya disebabkan kehamilan yang terjadi darinya. (karena wanita itu adalah neneknya)
6. Saudara perempuan suami ibu susu. (karena ia adalah bibinya dari pihak ayah susu)
7. Anak perempuan dari suami ibu susu, walaupun dari istri lainnya. (karena ia adalah saudarinya dari pihak ayah susunya)
8. Istri lain dari bapak susunya. (karena mereka adalah istri ayahnya)
9. Istri anak susu haram dinikahi oleh suami ibu susunya. (karena ia adalah istri anaknya).
Sebab pengharaman ini adalah air susu yang keluar dari seorang ibu karena kehamilan dari suaminya. Jika bayi tumbuh dari air susu itu, maka dia menjadi bagian dari kedua pasangan suami istri tersebut.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ menyuruhnya untuk mengizinkan masuk Aflah, saudara Abul Qu’ais yang merupakan paman susu Aisyah. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua istri, salah satunya menyusui seorang anak laki-laki, dan yang lainnya menyusui anak perempuan. Ditanyakan padanya, “Apakah boleh anak laki-laki itu menikahi anak perempuan tersebut?” Ia menjawab, “Tidak boleh, (karena) benihnya satu.” (Riwayat Malik, At-Tirmidzi dan lain-lain dengan sanad yang shahih sampai ke Ibnu Abbas).
Maksud perkataan Ibnu Abbas, bahwa air susu yang keluar dari kedua wanita tersebut disebabkan oleh kehamilan yang berasal dari satu orang.
Jika bayi yang menyusu adalah anak perempuan, maka dia haram dinikahi oleh suami dari ibu yang menyusuinya (karena ia adalah ayahnya), saudara dari ibu susunya (karena ia adalah pamannya), bapak dari ayah dan ibu susunya (karena ia adalah kakeknya), dan seterusnya.
Hukum pengharaman ini hanya berlaku bagi si bayi yang menyusu, dan tidak berkonsekuensi pada seorang pun dari kerabatnya. Karenanya, saudari sesusuannya bukanlah saudari untuk saudara kandungnya yang lain. Kaedahnya dalam masalah ini : “semua orang yang berkumpul pada satu air susu, maka mereka semua menjadi bersaudara”.
Maka, misalkan, saudara kandung anak susu itu yang tidak ikut menyusu bersama mereka, dia boleh menikahi anak perempuan ibu susu saudaranya, karena wanita itu seorang ajnabî (bukan mahram) walaupun dia adalah saudara sesusuan bagi saudara kandungnya.
Wallahu a’lam.
(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)
24 Januari 2016
Wanita yang Haram Dinikahi karena Ikatan Perkawinan
Yaitu
wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki karena
terjadinya ikatan pernikahan yang berkait dengan dirinya, ayahnya atau anaknya. Status pengharaman ini berlaku untuk
selamanya. Dan wanita-wanita tersebut ada empat golongan;
1. Istri Ayah
Para ulama
berijma’ bahwa wanita yang telah dinikahi oleh ayah dalam sebuah akad
pernikahan, walaupun belum digauli, maka wanita itu tidak halal untuk
anaknya untuk selamanya. Demikian juga dengan istri anak, diharamkan
atas ayahnya menikahinya untuk selamanya, walaupun belum digauli.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
ia berkata : Dahulu orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang
diharamkan (dalam pernikahan) kecuali istri ayah dan mengumpulkan antara
dua bersaudari. Maka Allah ‘azza wa jalla menurunkan,
وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آباؤُكُم مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.”
Dan (firmanNya),
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ
“Dan (diharamkan atas kamu) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS. An-Nisa ayat 23, diriwayatkan oleh Imam ath-Thabari dalam tafsirnya dengan sanad yang shahih).
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma
ia berkata : Saya menemui paman saya dan bersamanya ada bendera
(perang). Aku bertanya, “Kemana engkau pergi?” Ia menjawab, “Aku diutus
oleh Rasulullah ﷺ kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya,
dan beliau memerintahkan aku untuk membunuhnya dan merampas hartanya.”
(HR. Abu Dawud, Ad-Darimi, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
2. Ibu dari Istri
Ibu dari
istri haram atas laki-laki tersebut hanya dengan sekedar akad nikah,
walaupun istri itu belum digauli. Demikian pendapat jumhur ulama.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُم
“Dan (diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu (mertua).” (QS. An-Nisa’ ayat 23).
Masuk dalam kategori ini adalah ibu dari ibu istrinya dan ibu dari ayah istrinya.
3. Anak Perempuan Istri
Disyaratkan
dalam pengharaman anak perempuan istri ini adalah jika ibunya telah
digauli. Adapun jika telah terjadi akad dan belum digauli, anak tersebut
halal untuk dinikahi jika telah terjadi perceraian.
Allah Ta’ala berfirman,
وَرَبَائِبُكُمُ
اللَّاتِي فِى حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
“Dan (diharamkan atas kamu) anak-anak perempuan istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya.” (QS. An-Nisa’ ayat 23).
Masuk dalam pembahasan ini adalah anak perempuan dari anak-anak istri, baik dari anak yang laki-lakinya maupun perempuan.
4. Istri Anak Kandung
Tidak dihalalkan bagi seorang laki-laki menikahi istri anak kandungnya walaupun hanya dengan sekedar terjadinya akad pernikahan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’ ayat 23).
Masuk dalam pembahasan ayat tersebut adalah istri dari anak susu, karena Nabi ﷺ bersabda,
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Diharamkan dari persusuan seperti apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Al-Bukhary).
Untuk
memudahkan permasalahan ini kaedahnya adalah : “Semua kerabat wanita
yang terjalin dari pernikahan halal bagi si laki-laki kecuali empat;
istri ayahnya, ibu istrinya, anak perempuan dari istri yang telah
digaulinya dan istri anak kandungnya”.
Faedah :
Istri ayah
dan istri anak, anak-anak perempuan mereka berdua (anak dari suami yang
lain, bukan anak kandungnya) tidak diharamkan bagi seorang laki-laki.
Karenanya, boleh baginya menikahi putri dari istri ayahnya, sebagaimana
boleh bagi seorang laki-laki menikahi putri dari istri anaknya. Dan
perkara ini adalah kesepakatan para ulama.
Wallahu a’lam.
(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)
22 Januari 2016
Wanita yang Haram Dinikahi karena Nasab
Wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki secara garis besar terbagi dua, yaitu;
1. Yang diharamkan untuk selamanya.
2. Yang
diharamkan untuk waktu tertentu. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi
wanita-wanita tersebut untuk sebuah keadaan tertentu, dan jika keadaan
itu telah berakhir, dia boleh menikahi mereka.
Wanita-wanita
yang diharamkan untuk selamanya disebabkan oleh satu dari tiga perkara;
pengharaman karena nasab (garis keturunan), hubungan pernikahan dan karena penyusuan.
Pada pembahasan ini kita akan membahas bagian pertama dari wanita-wanita yang diharamkan dinikahi karena nasab.
Mereka adalah tujuh golongan wanita berikut ini,
1. Ibu;
yaitu wanita yang memiliki keterkaitan dengan seorang laki-laki dalam
hal kelahiran, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu kandungnya,
ibu dari ayahnya dan ibu dari kakeknya baik dari sisi ayah maupun ibu
dan seterusnya (buyut dan yang diatasnya).
2. Anak
perempuan; yaitu wanita yang disandarkan kepada seorang laki-laki karena
kelahiran, seperti putri kandung, putri dari anak-anak perempuannya dan
putri dari anak-anak laki-lakinya dan seterusnya ke bawah (cicit dan
yang dibawahnya).
3. Saudari perempuan, baik saudari seayah seibu, saudari seayah ataupun saudari seibu.
4. Saudari
ayah, dan seterusnya yang diatasnya. Sehingga masuk dalam golongan ini
saudari ayah dari ayahnya dan saudari ayah dari ibunya.
5. Saudari ibu, yaitu saudari-saudari ibunya dan saudari-saudari ibu dari ayahnya (bibi ayahnya dari pihak ibu).
6. Putri saudara laki-laki, dan
7. Putri
saudara perempuan; yang mencakup semua anak-anak perempuan dari
saudara/saudarinya dari semua arah seterusnya hingga ke bawah (anak
perempuan dari keponakan perempuan tersebut, anak perempuan dari
anaknya, dan seterusnya).
Ketujuh jenis wanita ini haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya dengan kesepakatan para ulama.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
berkata, “Diharamkan karena nasab tujuh golongan dan diharamkan karena
sebab pernikahan tujuh golongan.”; kemudian ia membaca firman Allah,
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ … إلخ
“Diharamkan
atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara
perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara
perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu,
anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu…” (dan seterusnya dalam QS. An-Nisa’ ayat 23).
Kaedah
dalam permasalahan ini adalah : “Semua kerabat wanita dari seorang
laki-laki karena pertalian nasab diharamkan atasnya kecuali empat, yaitu
putri saudara ayahnya, putri saudara ibunya, putri saudari ayahnya dan
putri saudari ibunya”.
Keempat jenis wanita itulah yang telah Allah izinkan untuk rasul-Nya dalam firmanNya,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي
آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ
عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ
وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
“Hai
Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang
telah kamu berikan mas kawinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari
saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu.” (QS. Al-Ahzab ayat 50).
—————–
(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)
20 Desember 2015
Darah Nifas
Nifas
adalah darah yang keluar dari seorang wanita saat melahirkan dan setelah
melahirkan. Darah nifas merupakan darah yang tertahan dan tidak bisa
keluar dari rahim selama masa kehamilan.
Tidak ada batasan minimal bagi masa nifasnya seorang wanita. Adapun batas maksimalnya adalah 40 hari menurut mayoritas ulama.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
ia berkata, “Dahulu para wanita di masa Rasulullah ﷺ berdiam setelah
nifasnya (melahirkan) selama 40 hari atau 40 malam.” (Diriwayatkan oleh
Abu Dawud no. 307, At-Tirmidzi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648. Hadits yang memiliki kelemahan dalam sanadnya, dan diperselihkan tentang layak tidaknya untuk naik ke level “hasan”, namun
mayoritas ulama mengamalkan isi hadits ini).
Berkata Imam at-Tirmidzi rahimahullahu, “Telah bersepakat para ulama dari kalangan
Shahabat, Tabi’in dan orang-orang yang datang setelah mereka bahwa
wanita-wanita yang nifas meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali
jika dia melihat dirinya suci sebelum itu, maka dia mandi dan
melaksanakan shalat.”
Para ulama
juga bersepakat bahwa hukum wanita yang menjalani masa nifas sama
dengan wanita haid dalam semua perkara yang dihalalkan atau diharamkan,
kecuali dalam persoalan ‘iddah. Karena ‘iddahnya wanita nifas telah
berakhir dengan melahirkan bayinya.
Jika
seorang wanita hamil keguguran, hukum nifas berlaku atasnya jika janin
yang gugur itu telah berbentuk manusia dan darah tetap keluar setelah
itu. Masa yang memungkinkan untuk melihat bentuk tersebut adalah pada
masa 3 bulan kehamilan. Minimalnya dalam masa 81 hari.
Jika
wanita yang keguguran tersebut hanya mengeluarkan gumpalan darah yang
belum berbentuk manusia, hal itu tidak dianggap sebagai darah nifas dan
tidak berlaku baginya hukum-hukum nifas. Tetap wajib baginya shalat,
puasa Ramadhan dan suami tetap boleh menggaulinya.
Begitupun dalam kasus nifas pada kelahiran bedah (caesar),
hukumnya sama dengan wanita-wanita yang mengalami nifas karena
persalinan normal. Jika dia melihat darah keluar dari kemaluannya, dia
tetap wajib meninggalkan shalat, puasa dan tidak digauli suami hingga
dia suci. Sebaliknya hukum-hukum tersebut tidak berlaku jika tidak ada
darah yang keluar darinya.
Walahu a’lam.
06 Desember 2015
Menuntut Ilmu Syar’i bagi Muslimah
Tidak
diragukan bahwa ilmu penting bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun
perempuan. Dengan ilmu seorang muslim beribadah kepada Rabb-nya diatas
kebenaran dan petunjuk yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala.
Namun,
ilmu sangat luas dan bertingkat-tingkat. Seorang muslim, laki-laki
maupun perempuan dituntut untuk mempelajari dan mengetahui ilmu yang
dengannya dia bisa menegakkan agamanya, seperti persoalan thaharah,
shalat, puasa dan sebagainya.
Sebagian
ilmu terkadang tidak dibutuhkan kecuali di saat tertentu ketika muslim
itu akan menunaikan kewajibannya, seperti ibadah haji.
Yang
paling besar tanggungjawabnya terhadap persoalan menuntut ilmu dan
mengajarkannya adalah kaum laki-laki, karena merekalah yang
bertanggungjawab terhadap urusan keluarga perempuannya. Laki-laki juga
lebih mudah keluar rumah untuk urusan penghidupan dan menuntut ilmu,
tidak sebagaimana keadaan perempuan yang dituntut untuk berdiam di rumah
karena tanggungjawabnya yang besar dalam rumah dan juga karena
statusnya sebagai fitnah bagi kaum laki-laki. (Baca juga : Wanita adalah aurat)
Karenanya,
bukanlah hal yang dianjurkan dalam Islam untuk secara sengaja
mengeluarkan kaum wanita dari rumahnya untuk dakwah dan menuntut ilmu
tanpa ada hajat yang memang “penting” untuk hal tersebut.
Setinggi-tingginya
ilmu yang dimiliki seorang wanita, tanggungjawabnya terhadap rumah,
suami dan anak-anaknya tidak mungkin diabaikan dengan dalih untuk
menambah ilmu dan mengajarkan ilmu kepada sesama kaum wanita.
Ya,
terkadang memang dibutuhkan beberapa orang wanita yang memiliki
kompetensi dalam ilmu untuk sebuah hajat yang dibutuhkan komunitas
wanita di masyarakat kita, tapi jika sampai secara sengaja memotivasi
dan memobilisasi kaum muslimah keluar rumah untuk menuntut ilmu yang
melebihi hajat yang diperlukan untuk menunaikan kewajiban, maka hal itu
bukanlah sunnah para as-Salaf ash-Shalih. Apalagi jika para muslimah
diharuskan hadir di majelis-majelisnya kaum laki-laki.
Katakanlah
seandainya pun ada hijab yang membatasi antara dua jenis manusia
tersebut, tapi fitnah wanita tidaklah hilang hanya karena adanya hijab
itu. Mereka masih nampak dan mungkin saja bercampur saat diluar ruangan.
Kami tidak ingkari jika itu dilakukan dalam momen tertentu, tapi jika
dilakukan rutin pada setiap hari atau pekannya, sangat jelas hal itu
akan membawa pada kemungkaran yang lain lagi.
Para ulama
menyebutkan bolehnya seorang wanita hadir dalam shalat berjamaah jika
keluarnya itu tidak mendatangkan fitnah untuk dirinya dan orang lain.
(Lihat diantaranya perkataan Imam asy-Syaukani dalam Nail al-Authâr, III/140-141).
Dan berkata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahu,
“Sepantasnya seorang wanita tidak keluar rumah jika hal itu
memungkinkan baginya. Andai ia selamat dalam persoalan dirinya (saat
keluar rumah), belum tentu manusia akan selamat dari (fitnah)nya. Jika
ia terpaksa harus keluar rumah, ia keluar dengan izin suami dalam
penampilan yang sederhana, mengambil jalannya di tempat-tempat yang
kosong bukan jalan-jalan besar dan pasar, menjaga agar suaranya tidak
terdengar dan berjalan di pinggiran jalan bukan di tengah-tengahnya.” (Kitab Ahkâm an-Nisâ’, hal. 39).
Berikut adalah kutipan nasehat Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzhahullahu
ketika beliau ditanya tentang para wanita membaca al-Quran secara
berjamaah di masjid untuk pengajaran dan mengulang-ulangi hafalan; maka
beliau menjawab, “Demi Allah, tidak diragukan bahwa wanita (berdiam) di
rumah. Baik dalam urusan shalat atau mempelajari al-Quran. Diamnya
mereka di rumah –tidak diragukan- bahwa itulah hukum asalnya. Adapun
jika kita biasakan mereka keluar (dengan dalih) untuk mempelajari
al-Quran, saya tidak tahu bagaimana hal itu?!… Yang seperti ini
menjadikan mereka nantinya tidak akan peduli lagi untuk berdiam di
rumah… Saya memandang bahwa pengajaran kaum wanita dilakukan di rumah,
shalat mereka di rumah; itulah hukum asalnya dan lebih selamat untuk
mereka… Sekarang ini, mereka (kaum laki-laki) membiarkan para wanitanya
dan mengeluarkan mereka dari rumah-rumahnya,,, dengan kendaraan dan
pergi (begitu saja)… Wanita suka keluar, datang dan pergi (sesuka
hatinya)… Sekarang kalian telah membuka pintu kesempatan itu untuk
mereka. Mereka akhirnya tidak terbiasa lagi dengan rumah. Tidak
menginginkan (diam di) rumah. Dengan dalih bahwa mereka mau belajar…
Saya tidak mengerti bagaimana itu (bisa terjadi)!… Saya memandang bahwa
perkara ini selayaknya ditinggalkan, dan para wanita berdiam di rumah.
Apa yang telah mereka pelajari telah mencukupi insyaallah, dan
tidak ada hajatnya mereka berlebihan memperdalam ilmu di majelis ta’lim
dan (sebagainya)…” (Rekaman fatwa dalam situs web Syaikh al-Fauzan, no.
8485, dinukil dari “Hukm Khurûj al-Mar’ah li ad-Da’wah” hal. 80).
Syaikh
tentu saja tidak mengingkari pentingnya ilmu bagi kaum wanita. Yang
beliau ingkari adalah ketika niat suci itu telah membawa kepada
kebiasaan baru para wanita untuk suka keluar rumah dan tidak betah lagi
berdiam dalam rumahnya. Cukuplah bagi seorang wanita memiliki ilmu
syar’i yang dengannya ia melaksakanan kewajiban-kewajiban ibadahnya
kepada Rabb-nya, dan selebihnya hendaknya ia beribadah kepada Allah
dengan berdiam dalam rumah, melayani suami, mengurus urusan rumah dan
anak-anaknya.
Mungkin
akan ada yang mengatakan, “Kebutuhan telah sangat mendesak bagi para
wanita untuk belajar dan mendakwahi kaum wanita, sementara berdiam di
rumah tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan tersebut. Kepada siapa kita
akan meninggalkan kaum wanita untuk belajar agamanya? Apakah kita akan
membiarkan mereka dalam kesyirikan? Apakah kita akan biarkan mereka
dalam bid’ah? Apakah…?”
Kami jawab
: Sungguh aneh! Bagaimana dahulu para wanita shahabiyat yang mulia itu
belajar?! Bagaimana keadaan generasi wanita Islam sepanjang masa sebelum
datangnya masa modern ini yang mengajarkan kebebasan bagi para wanita
untuk keluar rumah?!
Orang yang
beribadah kepada Allah diatas ilmu dan memahami sifat-sifatNya yang
mulia akan meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah Maha Mengetahui
dan Maha Bijaksana. Dia akan mengadakan untuk para wanita orang yang
akan mengajarkan mereka dan mendatangkan kepada mereka ilmu, walaupun
mereka berada di rumahnya! Dan itu sangat nampak di zaman sekarang.
Ceramah dan pengajaran oleh para ulama senior dan para da’i bisa diikuti
oleh para wanita dari rumahnya tanpa harus meninggalkan keluarganya.
Adapun rekaman ceramah dan pelajaran agama dari para ulama dan para da’i
begitu banyak tersebar dan mudah didapatkan. Saking banyaknya,
seseorang tidak memiliki waktu untuk mengumpulkan seluruhnya! Bahkan
umurnya habis, ceramah dan pelajaran itu tidak bisa dia selesaikan!
Bukanlah
termasuk kebenaran mencampakkan diri dan keluarga kepada kebinasaan
dengan menyelisihi petunjuk para Salaf hanya demi untuk menyelamatkan
orang lain!
Semoga Allah menjaga kita dari keburukan diri-diri kita sendiri.
Semua
orang mungkin saja berniat baik dan ingin berbuat kebaikan. Tapi
hendaknya setiap kita waspada agar jangan sampai dakwah kebaikan itu
akan berujung pada keburukan baru yang tidak kita harapkan hanya karena
karena kita selalu longgar dalam menerapkan aturan-aturan Allah atas
nama niat baik, mashlahat dan kepentingan dakwah.
Wallahul musta’an.
29 November 2015
Pembicaraan Seorang Wanita dengan Lelaki yang Bukan Mahram
Apa hukumnya pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko pakaian atau
penjahit? Kami berharap kata-kata nasehat yang baik untuk kaum wanita.
Jawab :
Pembicaraan seorang wanita dengan pemilik
toko, yaitu pembicaraan yang sebatas hajat dan tidak ada fitnah padanya,
tidaklah mengapa. Sejak dahulu para wanita berbicara kepada kaum
laki-laki dalam berbagai keperluan dan urusan pada batasan-batasan yang
dibutuhkan.
Adapun jika pembicaraan itu disertai dengan tawa, candaan dan
suara-suara yang mengundang fitnah, maka hal itu haram, tidak boleh
dilakukan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada istri-istri nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam, -radhiyallahu ‘anhunna,
وَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَع الَذِيْ فىْ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab ayat 32).
Makna “perkataan yang baik” adalah apa yang dianggap baik oleh
manusia dalam batasan keperluan. Adapun yang lebih dari itu, yaitu
dengan tertawa, bercanda, suara yang mengundang fitnah dan lain-lainnya,
atau dengan membuka wajahnya, menyingkap kedua lengan atau kedua
telapak tangannya; semua ini adalah perkara-perkara yang haram, mungkar
dan termasuk sebab-sebab yang membawa kepada fitnah, serta membawa
kepada jatuhnya (seseorang) kepada perbuatan keji (zina).
Wajib bagi seorang wanita muslimah yang takut kepada Allah ‘azza wa jalla untuk
bertakwa kepada Allah, dan jangan pernah berbicara kepada laki-laki
dengan ucapan yang membangkitkan keinginan (buruk) mereka terhadap
dirinya, yang menjadikan fitnah bagi hati-hati mereka, serta (wajib)
menjauhi perkara ini. Jika dia memiliki keperluan untuk pergi ke toko
atau suatu tempat yang padanya ada laki-laki, maka hendaknya dia
berhijab, menutup diri dan beradab dengan adab-adab Islam. Jika dia
berbicara kepada laki-laki, maka berbicaralah dengan pembicaraan yang
baik yang tidak ada padanya fitnah dan keraguan.
(Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, hafidzhahullahu)
—————————
Sumber : Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, III/156-157
31 Oktober 2015
Laki-laki Tidaklah Seperti Perempuan
Allah
Ta’ala telah menciptakan manusia dalam dua jenis. Dan Dia juga
menyebutkan bahwa kedua jenis itu berbeda satu dari yang lainnya. Allah
berfirman,
وَلَيْسَ الذَكَرُ كَالأُنْثىَ
“Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (QS. Alu ‘Imran ayat 36).
Laki-laki tidak seperti wanita dalam sifat dan bentuk penciptaannya.
Laki-laki
memiliki kesempurnaan dalam bentuk fisik dan kekuatan karakternya,
sementara wanita lebih lemah darinya karena dia harus mengalami masa
haid, kehamilan, melahirkan, menyusui, mengurus anak dan membina
generasi umat.
Karena itulah wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam ‘alaihissalam;
dia adalah bagian darinya, mengikuti urusannya dan menjadi perhiasan
untuknya. Sementara laki-laki diamanahkan untuk mengurus wanita,
menjaganya, menafkahinya dan anak-anak yang dilahirkan darinya.
Karena
perbedaan itulah maka berbeda pula beberapa hukum syari’at yang
dibebankan kepada kedua jenis manusia tersebut dalam urusan agama dan
dunia. Laki-laki adalah “qawwâm” dalam rumah tangga dalam wujud
pembinaan, penjagaan, pengayoman dan mengurusi nafkah keluarga.
Laki-laki yang berkuasa dalam rumah tangga dan wanita tidak akan pernah
bisa menyamainya dalam urusan itu atau lebih tinggi darinya.
Allah Ta’ala berfirman,
الرِجَالُ قَوَّامُونَ عَلىَ النِسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُم عَلىَ بَعْضٍ
“Kaum
laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (QS. An-Nisa’ ayat 34).
Dan firmanNya,
وَلِلرِجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Dan laki-laki (suami) mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada wanita (istri).” (QS. Al-Baqarah ayat 228).
Hukum-hukum
yang Allah khususkan untuk wanita itu sangat banyak yang bisa
didapatkan dalam penjelasan fiqh ibadah, mu’amalat, pernikahan, warisan,
pengadilan dan lain-lain. Termasuk di dalamnya persoalan yang berkenaan
dengan sifat dakwah kaum muslimah.
Dakwah
adalah satu bagian penting dalam agama ini. Hukumnya fardhu kifayah
menurut jumhur ulama. Jika telah ada sekelompok umat yang bekerja untuk
mengajak orang kepada agama Allah, mengajarkan mereka Islam yang hak,
maka kewajiban tersebut gugur dari yang lainnya.
Hukum kewajiban dakwah berlaku umum untuk
laki-laki dan wanita. Hanya saja, dalam aplikasinya tentu terdapat
perbedaan yang mencolok dalam menjalankan misi mulia tersebut. Apalagi
jika “dakwah” itu dipahami sebagai sebuah lembaga yang memiliki visi dan
misi dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini atau harapkan dari
pergerakan itu.
Kami tidak
mengingkari pentingnya dakwah yang terorganisir rapi dalam usaha untuk
mencapai sebagian tujuan yang diharapkan dari dakwah. Tapi kami ingkari
jika tujuan suci itu terkotori oleh ambisi untuk mendapatkan kekuasaan,
ketenaran dan kebanggaan di hadapan manusia.
Kami juga
mengingkari jika tujuan suci itu akhirnya terkotori oleh usaha keras
untuk mencapai kuantitas tertentu dengan mengabaikan kualitas kader dan
mad’u dalam ilmu dan ibadah.
Kami juga
ingkari dan sayangkan jika ternyata juga, banyak dari pergerakan (yang
mengatasnamakan) dakwah itu (apalagi membawa nama “dakwah Salaf”) –sadar
atau tanpa sadar- telah mengeksploitasi kaum muslimah untuk kepentingan
sesaat mereka.
Benar,
wanita memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam dakwah, tapi
dakwah itu bukanlah “dakwah” yang justru menghilangkan jati diri wanita
itu sebagai seorang muslimah.
Allah
telah memerintahkan wanita untuk berdiam di rumahnya, dan diamnya di
rumahnya adalah sebagai bentuk ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Mewajibkan
seorang muslimah keluar rumah untuk “berdakwah” (baca : berorganisasi)
adalah sebuah kelancangan terhadap agama Allah.
Bagaimana
mungkin mewajibkan seorang muslimah keluar rumah berdakwah, sementara
Allah tidak pernah memerintahkan mengeluarkan mereka dari rumah-rumahnya
kecuali dalam shalat Id saja. Bahkan izin untuk shalat berjamaah di
masjid bagi seorang wanita pun masih disebutkan penekanan, bahwa
rumahnya lebih baik dan utama bagi dirinya.
Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata : Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersamamu.
Beliau berkata,
قَد
عَلِمتُ أنكِ تُحِبِّينَ الصَلاة مَعِي وَصَلاتكِ في بَيتكِ خيرٌ لكِ مِن
صَلاتكِ في حُجرَتكِ وَصَلاتكِ في حُجْرَتك خيرٌ مِن صَلاتكِ في دَاركِ
وصَلاتكِ في دَاركِ خيرٌ لكِ من صَلاتكِ في مَسْجدِ قومِكِ وصَلاتكِ في
مَسجدِ قومِكِ خيرٌ لكِ مِن صَلاتكِ في مَسْجِدِي
“Aku
tahu bahwa engkau sangat ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di
kamarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di ruangan rumahmu. Dan
shalatmu di ruangan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu. Dan
shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Dan
shalatmu di masjid kaummu jauh lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”
Maka
ia (Ummu Humaid) menyuruh dibuatkan untuknya tempat shalat di tempat
yang paling dalam dan gelap di rumahnya, dan ia shalat di tempat itu
hingga ia menjumpai Allah ‘azza wa jalla. (HR. Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Albani rahimahumullahu).
Dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
bahwa ia pernah mengomentari perbuatan para wanita di masanya. Aisyah
berkata, “Andai Rasulullah ﷺ menjumpai apa yang dibuat oleh wanita,
niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana wanita-wanita Bani
Israil dilarang (ke masjid).” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Anehnya,
para “aktivis dakwah muslimah” itu, benar mereka tidak keluar rumah
untuk berjamaah di masjid, tapi setiap hari justru mereka keluar rumah
untuk “dakwah”?! Wallâhul musta’ân.
Paling
banter kita katakan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk
dakwah (dakwah dalam makna sebenarnya, bukan dibungkus dengan
kepentingan kelompok atau lembaga tertentu) adalah sebuah “keutamaan”.
Tapi keutamaan itu semata-mata karena ada hajat penting untuk itu dan
dengan syarat yang juga penting, yaitu tidak mengabaikan perkara yang
lebih wajib berkait dengan hak suami dan urusan rumah tangga, dan
dilakukan oleh wanita yang punya kapasitas ilmu memadai.[1]
Faktanya
di banyak kelompok pergerakan Islam, semua kadernya dituntut harus
keluar rumah hampir setiap harinya “atas nama dakwah”, bahkan tidak
tersisa hari liburnya kecuali digunakan untuk kepentingan “dakwah”.
Miris
rasanya ketika melihat para akhawat kita yang sudah terpolakan oleh
tuntutan zaman atau keluarga untuk studi atau bekerja mencari
penghasilan, kemudian mereka harus “dipaksa” lagi untuk menghabiskan
waktu dan tenaganya mengurus “bentuk dakwah” yang Allah tidak pernah
wajibkan atas mereka, bahkan tidak juga dianjurkan.
Fakta yang
sangat nyata dalam pergerakan para akhawat aktivis, ketika salah
seorang dari mereka mendapatkan hidayah untuk mengenal agama Allah,
mereka justru didoktrin habis-habisan untuk menjadi aktivis dakwah
diluar rumah, dan tidak dididik dan dibina untuk menjadi muslimah yang
hebat di rumahnya.
Katakanlah
seandainya memang para akhawat itu masih diberikan nasehat untuk
menjadi muslimah yang baik dalam dirinya, hijabnya dan urusan rumahnya,
tapi sangat aneh ketika nasehat itu disampaikan kemudian akhawat
tersebut diberikan seabrek beban kegiatan dan aktivitas lembaga –sekali
lagi mengatasnamakan Allah, Islam dan dakwah- sehingga waktunya habis
hanya untuk mengurus lembaga, mengurus orang lain agar mendapatkan
hidayah, dan yang menjadi korban adalah jatidirinya, rumahnya dan
keluarganya. Lâ haula wa lâ quwwata illâ bi_llâh.
Sebagian
aktivis dakwah berdalih untuk pembenaran aktivitas luar rumahnya dalam
dakwah, bahwa para shahabiyat juga ikut berperang dan Rasulullah ﷺ tidak
menegur mereka dengan perbuatan tersebut.(?!)
Pertanyaannya : siapa shahabiyah yang ikut berperang itu?
Dalam sirah nabawiyyah tidak dikenal wanita yang terlibat langsung dalam peperangan kecuali kisah Nusaibah bintu Ka’ab.
Riwayat kisah tersebut tidak sah[2].
Riwayat-riwayat shahih hanya menyebutkan tentang beberapa muslimah yang
bertugas membantu mengobati dan memberi minum prajurit yang terluka.[3]
Andai para
aktivis itu mau berdalih dengan kisah-kisah seperti ini, mestinya lebih
layak mereka menyuruh para muslimah untuk menjadi dokter dan perawat.
Tapi anehnya, mereka jadikan kisah itu untuk mengeluarkan para muslimah
dari rumahnya demi “dakwah”.
Kalau pun
diasumsikan riwayat tentang shahabiyah yang berperang itu shahih, maka
itu terjadi karena sebuah kondisi yang darurat dan terjadi sebelum
turunnya ayat perintah untuk berhijab. Rasulullah ﷺ tidak pernah
mengikut sertakan wanita dalam peperangan, untuk membantu orang-orang
terluka sekalipun, kecuali dalam perang Uhud. Pertimbangannya, wallahu a’lam,
karena jaraknya yang dekat dari Madinah. Dan perlu diketahui, dalam
perang Ahzab yang terjadi di kota Madinah beliau tidak mengikutsertakan
satu orang pun dari kaum wanita dalam perang tersebut.
Allah
telah menggugurkan kewajiban jihad dari kaum wanita. Karena Nabi ﷺ tidak
pernah memberikan bendera perang kepada seorang wanita dan tidak pula
para khalifah sesudahnya. Beliau bahkan tidak memberi sekedar anjuran
bagi wanita untuk berperang dan tidak pula untuk kepentingan perang.
Bahkan, memanfaatkan wanita dalam perang dan memperbanyak jumlah tentara
dengan kaum wanita adalah tanda kelemahan umat dan rusaknya pemikiran
mereka! (Hirâsah al-Fadhîlah, Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid rahimahullahu, hal. 77)
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha
ia berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki berperang sementara kami
tidak berperang. Dan kami hanya mendapatkan setengah warisan?!” Maka
Allah menurunkan,
وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُم عَلىَ بَعْضٍ
“Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada
sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain.” (QS. An-Nisa’ ayat
32)
Belajarlah dari Aisyah radhiyallaha ‘anha
Sebagaimana diketahui, Aisyah radhiyallahu ‘anha
adalah satu-satunya ummahatul mukminin, bahkan satu-satunya wanita,
yang terlibat dalam fitnah perang di masa pemerintahan Khalifah Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Keikutsertaan Aisyah tersebut
dengan bujukan dari keponakannya, Abdullah bin Zubair dan orang-orang
yang bersamanya. Dibayangkan kepadanya bahwa kepergiannya ke Basrah
(Irak) itu adalah kemaslahatan bagi kaum muslimin, untuk mendamaikan
perselisihan kaum muslimin dalam persoalan darah Khalifah Utsman. Aisyah
turut serta dalam peristiwa itu untuk sebuah alasan yang baik dan
terpuji, namun peristiwa itu akhirnya menjadi penyesalan terbesarnya
dalam sisa hidupnya. Setiap kali ia membaca firman Allah,
وَقَرْنَ فيِ بُيُوتِكُنَّ
“Dan berdiamlah kamu di rumahmu.” (QS. Al-Ahzab ayat 33), ia menangis hingga jilbabnya basah.
Apakah
para wanita yang keluar atas nama dakwah itu lebih baik dari Aisyah?
Apakah maslahat yang mereka tuntut sama seperti yang diharapkan dari
keluarnya Aisyah? Aisyah keluar untuk mencegah pertumpahan darah kaum
muslimin yang mereka itu adalah anak-anaknya dalam statusnya sebagai
“ummul mukminin”, sementara para aktivis itu, untuk sebuah keadaan
darurat seperti apa sehingga mereka halalkan wanita dikeluarkan dari
rumahnya sementara Allah telah menyuruhnya untuk diam di rumah?!
Aisyah
tidak pernah terlibat dalam perang. Ia hanya berharap bisa membantu
mendamaikan antar kaum muslimin dan ia mengira bahwa keluarnya dia dari
rumahnya adalah sebuah maslahat untuk tujuan tersebut. Tapi ia akhirnya
menyadari kekeliruannya dan berharap andai saja hal itu tidak pernah
terjadi. Semoga Allah merahmati Ummul Mukminin Aisyah.
Mendidik Wanita adalah Kewajiban Laki-laki
Allah telah mewajibkan kaum laki-laki untuk membina, mendidik dan mengajarkan kaum wanita dalam firmanNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوا أنْفُسَكُم وَأَهْلِيْكُم نَارًا
“Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim ayat 6).
Dan disebutkan dalam kitab ash-Shahîhain
dari Abu Sa’id ia berkata : Para wanita berkata, “Wahai Rasulullah,
kaum laki-laki telah mengalahkan kami terhadap dirimu. Jadikan untuk
kami satu hari dari dirimu.” Maka beliau menjanjikan mereka satu hari
dimana beliau menjumpai mereka dan beliau menasehati mereka dan
menjelaskan perintah (agama).
Di zaman
ini, para wanita yang “terpelajar” itu justru begitu mendominasi dalam
semua urusan menuntut ilmu dan dakwah. Namun, disadari atau tidak,
“kehebatan” banyak aktivis “dakwah” wanita itulah yang justru semakin
melemahkan kaum laki-laki. Di banyak pergerakan, kaum wanitalah yang
justru lebih dominan, dan terkesan para lelaki itu bergantung kepada
wanita dalam banyak urusan kelompok mereka, terkhusus berkait dengan
jumlah pengikut. Hingga terkesan bahwa sebagian laki-laki itu menganggap
urusan ilmu dan pemahaman agama istrinya bukan lagi menjadi
tanggungjawabnya, dan ia cenderung hanya sibuk saja dengan urusan
pekerjaannya dan sangat lemah dalam kualitas ilmu dan ibadahnya. Sekali
lagi karena bergantung kepada aktivitas dakwah wanita di luar rumah!
Shalat
berjamaah di masjid adalah salah satu bentuk pendekatan diri yang sangat
agung kepada Allah Ta’ala. Namun toh demikian, shalatnya seorang wanita
di rumahnya jauh lebih utama daripada shalatnya di masjid bersama
jamaah, walaupun masjid itu adalah masjid Nabawi. Keutamaan itu berkait
dengan pentingnya seorang wanita berdiam di rumahnya. Jika demikian
keadaan wanita dengan shalat di masjid, maka bagaimana lagi hanya urusan
dakwah yang fardhu kifayah, yang tidak mungkin kewajiban dakwah itu
bagi seorang wanita bisa menandingi wajibnya melayani suami dan
berkhidmat untuk rumah tangganya.
Karenanya kita katakan, keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk dakwah tidak lepas dari dua keadaan,
Pertama;
hal itu menjadi sunnah dan dianggap sebagai sebuah syari’at bagi kaum
muslimin. Maka tidak diragukan bahwa yang seperti ini adalah bid’ah yang
tercela.
Kedua;
hal itu terjadi untuk sebuah urusan yang bersifat kebetulan dan tidak
sering dilakukan hingga menyita begitu banyak waktu dan tenaga, dan
lebih dekat kepada sebuah kondisi yang sangat penting/darurat untuk
menolak mafsadah/keburukan yang besar. Yang seperti ini tidak mengapa
dilakukan, bahkan terkadang menjadi sebuah hal yang wajib.
Dari sini
bisa dipahami perbedaan antara status dakwah (dakwah dalam makna yang
sebenarnya, bukan kepentingan lembaga dakwah itu) yang dianggap sebagai
sebuah sunnah/syari’at dan statusnya untuk menolak mafsadah.
Semoga
Allah menjaga para muslimah dari kepentingan tersembunyi yang ingin
mengeksploitasi diri dan agama mereka atas nama dakwah.
Wallahul musta’an.
———————
Footnotes :
[1] Diantarannya adalah perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu,
“Hukum asalnya adalah berdiam di rumah. Itulah hukum asalnya. Dan
itulah yang paling selamat dan lebih utama dengan dalil firman Allah ‘azza wa jalla.
Karena (diamnya di rumahnya) itu menjauhkannya dari fitnah. Akan
tetapi, keluarnya dia untuk sebuah hajat dan keluarnya dia untuk
berdakwah kepada Allah, belajar, silaturrahim, menjenguk orang sakit
atau memberi takziyah kepada orang yang ditimpa musibah, semua ini tidak
mengapa dan disyari’atkan. Yang dbenci adalah keluarnya dia tanpa ada
hajat penting…” (Fatâwâ Nûr ‘alâ ad-Darb, no. 128).
Dakwah
yang beliau maksud adalah dakwah yang murni dakwah. Bukan aktivitas
organisasi yang kemudian disebut sebagai “dakwah” yang menguras seluruh
waktu, tenaga dan pikiran seorang wanita yang lemah hingga mengabaikan
kewajibannya dalam rumah.
Beliau
menyebut bolehnya keluar itu untuk sebuah hajat atau darurat. Dan sifat
darurat ditetapkan dengan kadarnya, bukan justru dimudah-mudahkan hingga
semua urusan dianggap sebagai hajat dan darurat.
[2] Disebutkan dalam Sirah Ibn Hisyam (III/32) dengan sanad munqathi’ (terputus) dan dalam Maghazi al-Waqidi (I/268), sementara al-Waqidi dha’îf jiddan (sangat lemah). Silahkan rujuk ke as-Sîrah an-Nabawiyyah ash-Shahîhah, II/390.
[3] Fathul Bâry (VI/78, VII/366), Syarh an-Nawawî ‘alâ Shahîh Muslim
(XII/189). Para ulama menjelaskan bahwa riwayat-riwayat tersebut
menunjukkan bolehnya memanfaatkan jasa para wanita dalam kondisi darurat
untuk mengobati dan merawat prajurit yang terluka jika keadaan aman
dari fitnah mereka dengan tetap menjaga hijabnya. Dan mereka boleh
mempertahankan diri dengan berperang jika musuh datang mengganggu
mereka.



















