"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

23 September 2012

Shalat di Belakang Orang yang Bacaannya tidak Baik

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 6431

Seorang laki-laki masuk ke masjid dan mendapatkan jamaah telah selesai melaksanakan shalat dan ada kelompok lain yang sedang mengerjakan shalat (berjamaah). Akan tetapi, imam mereka seorang yang ummiy, tidak bisa membaca dan menulis. Laki-laki ini telah membaca (menghafalkan) Kitab Allah dan merasa berat untuk ikut shalat bersama mereka. Apakah dia mesti ikut shalat bersama mereka atau tidak? Dan jika dia ikut shalat bersama mereka karena ingin mendapat shalat berjamaah, apakah shalatnya sah?

***

Jika orang yang ummiy itu tidak keliru saat membaca surat al-Fatihah dengan sebuah kekeliruan yang bisa mengubah makna dan menjaga thuma'ninah dalam shalatnya, maka dia boleh ikut shalat bersamanya untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah. Jika tidak, dia boleh mencari orang lain yang akan shalat bersamanya untuk menjaga shalat berjamaah jika hal itu memungkinkan. Wa bi_Llahi at taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Al Lajnah ad Da-imah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta'

Ketua : 

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua :

Abdul Razzaq 'Afifi

Anggota :

Abdullah bin Ghudayyan

-------------------------

http://www.alifta.net/Fatawa

16 September 2012

Apakah Kotoran Kuku bisa Menghalangi Sahnya Wudhu Seseorang?

Apakah kotoran yang berada di kuku bisa menghalangi sahnya wudhu?

*****

Kuku wajib dipotong sebelum berlalu 40 malam. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan waktu bagi manusia untuk memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak dan mencukur kumis; agar tidak membiarkannya lebih dari 40 malam. Demikianlah yang telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Shahih Muslim (no. 258).

Maka, wajib bagi laki-laki dan wanita untuk memperhatikan urusan ini, dan tidak membiarkan kuku, kumis, rambut kemaluan, bulu ketiak lebih dari 40 malam. Wudhunya tetap sah dan tidak batal dengan kotoran yang ada di kuku, karena kotoran itu sedikit dan dimaafkan.

Silahkan dilihat : Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah Syaikh Ibn Bâz rahimahullâhu (X/50).

--------------

Sumber : http://www.islamqa.info/ar/   

09 September 2012

Darah Keruh sebelum Haid

Saya menggunakan spiral. Karena itu, tiga hari sebelum keluar haid yang biasanya, keluar darah keruh. Apakah hal itu dapat merusak puasa dan saya harus mengqadha'nya atau tidak?

******

Alhamdulillah...

Syaikh Muhammad Utsaimin rahimahullahu berkata, "Kalau darah keruh ini termasuk permulaan haid, maka ia termasuk haid. Hal itu dapat diketahui dengan rasa sakit dan melilit yang biasanya terjadi saat datang bulan. Adapun kalau darah keruh tersebut keluar setelah haid, maka ditunggu sampai hilang. Karena darah keruh yang bersambung dengan haid termasuk haid. Berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu anha ;

لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء

“Jangan tergesa-gesa (bersuci) sampai kalian melihat cairan putih.” (Risâlah fi ad Dimâ’ ath Thabi’iyyah, hal. 59)

Dari sini, kalau telah jelas bagi Anda bahwa darah keruh ini termasuk permulaan haid, maka ia termasuk haid, sehingga Anda tinggalkan puasa dan shalat, kemudian Anda mengqadha' puasa setelah suci.

Wallahu a'lam.

------------------------

Sumber : http://islamqa.info/