Sponsors

23 September 2012

Shalat di Belakang Orang yang Bacaannya tidak Baik

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 6431

Seorang laki-laki masuk ke masjid dan mendapatkan jamaah telah selesai melaksanakan shalat dan ada kelompok lain yang sedang mengerjakan shalat (berjamaah). Akan tetapi, imam mereka seorang yang ummiy, tidak bisa membaca dan menulis. Laki-laki ini telah membaca (menghafalkan) Kitab Allah dan merasa berat untuk ikut shalat bersama mereka. Apakah dia mesti ikut shalat bersama mereka atau tidak? Dan jika dia ikut shalat bersama mereka karena ingin mendapat shalat berjamaah, apakah shalatnya sah?

***

Jika orang yang ummiy itu tidak keliru saat membaca surat al-Fatihah dengan sebuah kekeliruan yang bisa mengubah makna dan menjaga thuma'ninah dalam shalatnya, maka dia boleh ikut shalat bersamanya untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah. Jika tidak, dia boleh mencari orang lain yang akan shalat bersamanya untuk menjaga shalat berjamaah jika hal itu memungkinkan. Wa bi_Llahi at taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Al Lajnah ad Da-imah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta'

Ketua : 

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua :

Abdul Razzaq 'Afifi

Anggota :

Abdullah bin Ghudayyan

-------------------------

http://www.alifta.net/Fatawa

0 tanggapan:

Posting Komentar