"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

23 Juli 2016

Operasi Bedah Mayat

Berdasarkan atas kondisi darurat yang dibutuhkan dalam pembedahan jasad orang yang telah meninggal dunia dan konsekuensi dari hal tersebut adalah maslahat yang dibangun diatas mafsadat rusaknya kehormatan seorang manusia yang telah meninggal dunia, maka Majelis al-Majma’ al-Fiqhi di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami (Liga Muslim se-dunia) menetapkan hal-hal berikut :

Pertama : Pembedahan jasad mayat dibolehkan untuk salah satu dari tujuan-tujuan berikut ini:
  1. Proses otopsi dalam perkara pidana untuk mengetahui sebab-sebab kematian atau kejahatan yang dilakukan ketika hakim memiliki masalah untuk mengetahui sebab-sebab kematian dan otopsi merupakan jalan untuk mengetahui perkara tersebut.
  2. Untuk mengenali penyakit yang dengan pembedahan itu bisa dilakukan tindakan pencegahan atau pengobatan yang semestinya terhadap penyakit tersebut.
  3. Studi kedokteran sebagaimana yang ada di fakultas-fakultas kedokteran.
Kedua : Dalam pembedahan untuk kepentingan pembelajaran maka wajib diperhatikan aturan-aturan berikut :
  1. Jika jasad tersebut adalah milik orang yang dikenali (memiliki identitas) maka disyaratkan bahwa orang tersebut telah memberi izin pembedahan jasadnya sebelum kematiannya, atau diizinkan oleh ahli warisnya setelah kematiannya. Dan tidak dibenarkan pembedahan terhadap jasad orang yang ma’shum (terpelihara) darahnya (dalam pandangan Syari’at) kecuali untuk sebuah kondisi darurat.
  2. Dalam pembedahan, wajib membatasinya pada hal yang diperlukan agar jangan sampai membawa pada tindakan pelecehan terhadap jasad orang yang telah meninggal.
  3. Jasad seorang wanita tidak boleh ditangani pembedahannya selain dokter-dokter wanita kecuali jika mereka tidak didapatkan.
Ketiga : Dalam semua kasus diatas, wajib menguburkan bagian-bagian tubuh yang dibedah.

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليمًا كثيرًا والحمد لله رب العالمين

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua :
Abdullah Umar Nashif

Keanggotaan :

Muhammad bin Jubair

Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid (Menyelisihi. Saya tidak sepakat terhadap bolehnya pembedahan jasad seorang muslim untuk tujuan pendidikan dan penelitian penyakit)

Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam

Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan (Saya tidak sepakat tentang pembedahan jasad seorang muslim untuk tujuan studi kedokteran dan saya memiliki penjelasan rinci mengenai persoalan ini)

Muhammad bin Abdullah bin Subail (Bersikap hati-hati tentang pembedahan jasad muslim pada poin C pasal pertama)

Mushtafa Ahmad az-Zarqa’

Muhammad Mahmud ash-Shawwaf

Abul Hasan Ali al-Hasani an-Nadwi

Muhammad Rasyid Raghib Qabbani

Muhammad Syadzili an-Naifar

Abu Bakr Joumi

Dr. Ahmad Fahmi Abu Sinnah

Muhammad al-Habib bin al-Khoujah

Muhammad Salim bin Abdul Wadood

Dr. Thalal Umar Bafaqih

Sumber : Qararat Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami, Simposium X di Makkah, Shafar 1408 H/Oktober 1987 M.

27 Maret 2016

Penggunaan Obat-obatan yang Mengandung Alkohol

Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (Dewan Fiqh Islam) dibawah naungan Rabithah al-‘Alam al-Islamy (Liga Muslim se-Dunia) pada pertemuannya yang ke XVI di Makkah al-Mukarramah (1422 H/2002 M) telah mengeluarkan fatwa tentang obat-obatan yang mengandung alkohol, dengan mempertimbangkan kaedah-kaedah Syariat yang mengangkat kesulitan, menghilangkan kemudharatan sesuai dengan kadarnya, dan bahwasannya keadaan yang sangat darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan, serta kaedah “menanggung mudharat yang paling ringan untuk menolak mudharat yang terbesarnya”; maka mereka menetapkan keputusan berikut ini;

1. Tidak boleh menggunakan khamr (arak) sebagai obat dalam keadaan apapun, dengan dalil sabda Rasulullah ,

إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم

Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian”, HR. al-Bukhary dalam ash-Shahih.

Dan sabdanya,

إن الله أنزل الداء وجعل لكل داءٍ دواءً فتداووا ولا تتداووا بحرامٍ

Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram”, HR. Abu Dawud dalam as-Sunan, Ibnu as-Sunni dan Abu Nu’aim.

Dan sabdanya kepada Thariq bin Suwaid ketika ia bertanya tentang khamr yang dicampur dalam obat,

إن ذلك ليس بشفاء ولكنه داءٌ

Yang demikian itu bukan kesembuhan, akan tetapi penyakit”, HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya dan Abu Nu’aim.

2. Dibolehkan penggunaan obat-obat yang mengandung alkohol pada kadar penggunaan yang diperlukan sesuai dengan aturan industri farmasi yang belum memiliki alternatif lainnya. Dengan syarat, obat tersebut diresepkan oleh seorang dokter yang adil. Sebagaimana dibolehkan penggunaan alkohol sebagai pembersih luka bagian luar tubuh, pembunuh bakteri dan juga penggunaannya dalam krim dan minyak untuk penggunaan luar.

3. Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami mewasiatkan kepada industri-industri farmasi, apotek-apotek di negeri-negeri Islam, dan juga para pengimpor obat-obatan; agar mereka berusaha keras untuk menjauhkan alkohol dari obat-obatan dan menggunakan alternatif-alternatif lainnya.

4. Sebagaimana al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami juga berwasiat kepada para dokter untuk tidak memberikan resep obat-obatan yang mengandung alkohol sesuai dengan kemungkinannya.


Yang bertanda tangan :

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah Âlu asy-Syaikh (Mufti Kerajaan Saudi)

Wakil :
Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki (Saudi)

Sekjen :
Dr. Shalih bin Zâbin al-Marzuqi (Saudi)

Keanggotaan :
Muhammad bin Ibrahim bin Jubair (Saudi), Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan (Saudi), Dr. Muhammad Rasyîd Râghib al-Qubbani (Mufti Lebanon), Dr. Musthafa Cherits (Mufti Bosnia Herzegovina), Dr. Nashr Farîd Wâshil (Mufti Mesir saat itu), Dr. ash-Shiddiq Muhammad al-Amin adh-Dharir (Sudan), Muhammad al-Habib bin al-Khoujah (Mufti Tunisia), Muhammad Sâlim bin Abdul Wadood (Mauritania), Muhammad bin Abdullah as-Subail (Saudi), Dr. Ridhaullah Muhammad Idris al-Mubarakfuri (India), Dr. Abdul Karim Zaidan (Irak), Muhammad Taqi al-Utsmani (Pakistan), Dr. Wahbah Mustafa az-Zuhaili (Mesir), Dr. Yusuf bin Abdullah al-Qaradhawi (Qatar), Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id (Mesir)

(Sumber : Qarârât al-Majma' al-Fiqhi al-Islâmi, terbitan Rabithah)

13 Maret 2016

Pemeriksaan Medis terhadap Pasien Wanita

Majelis al-Majma’ al-Fiqh al-Islami ad-Dauli (International Islamic Fiqh Academy)*, pada pertemuannya yang ke VIII di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam sejak tanggal 1-7 Muharram 1414 H bertepatan tanggal 21-27 Juni 1993, setelah menelaah pembahasan yang disodorkan kepada al-Majma’ berkenaan dengan persoalan pemeriksaan medis oleh seorang laki-laki terhadap wanita, dan setelah mendengarkan kepada diskusi yang berlangsung seputar permasalahan ini, maka Majelis menetapkan sebagai berikut :

Hukum asalnya ketika terdapat seorang dokter spesialis wanita, maka dialah yang melakukan pemeriksaan medis terhadap pasien wanita. Jika hal itu tidak terpenuhi, yang memeriksa pasien adalah dokter wanita non-muslim yang terpercaya. Jika hal itu tidak terpenuhi, pasien bisa ditangani oleh seorang dokter muslim. Jika tidak terdapat dokter muslim, posisinya bisa digantikan oleh dokter non-muslim. Dengan syarat, dokter tersebut menyingkap bagian tubuh wanita sesuai dengan kadar kebutuhan dalam  mendiagnosa penyakit dan pengobatannya, dan tidak boleh lebih dari hal tersebut, menjaga pandangan sekemampuannya, dan proses pengobatan itu dilakukan dengan kehadiran mahram atau suami atau seorang wanita terpercaya agar terhindar dari khulwah (berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram).
 
Al-Majma’ juga mewasiatkan berikut ini :

Pihak berwenang dalam bidang kesehatan hendaknya berusaha keras untuk memotivasi kaum wanita untuk berpartisipasi dalam bidang ilmu kedokteran dan mengambil spesialisasi dalam cabang-cabang ilmu tersebut. Khususnya penyakit-penyakit  yang berkait dengan wanita dan kelahiran, mengingat sedikitnya wanita yang bergelut dalam profesi ini hingga kita tidak perlu membuatkan kaedah-kaedah pengecualian (seperti ini). Wallahul muwaffiq.

(Majalah Al-Majma’, I/49)

Sumber : Islam Today

-------------------------- 

* Dibawah naungan Organisasi Kerjasama Islam (OIC)

03 Maret 2016

Transplantasi Organ Tubuh Manusia

Majelis Hai-ah Kibar al Ulama’ dalam pertemuannya yang diselenggarakan di kota Thaif pada 25 Syawwal-6 Dzulqi’dah 1402 H telah membahas tentang hukum memindahkan anggota tubuh seseorang kepada orang lain berdasarkan pertanyaan yang datang kepada Sekretariat Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan, dan diantaranya pertanyaan yang datang dari Dr. Nizah Fatih, Direktur Pelaksana Tugas, Penasehat dan Pengawas Administrasi di Rumah Sakit Raja Faishal, pada suratnya tertanggal 15/8/1401. Dan juga pertanyaan yang datang dari Syaikh Abdul Malik bin Mahmud, Ketua Pengadilan Tinggi di Nigeria; yang keduanya ditujukan kepada Sekretariat Umum Hai-ah Kibar al Ulama dari Yang Mulia Ketua Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan, pada suratnya yang bernomor 1427 tanggal 16/6/1402 H, dan no. B/590 tanggal 1/5/1402 H, untuk disodorkan kepada Majelis.

Majelis telah mempelajari kembali keputusannya no. 47 tanggal 20/8/1396 H tentang hukum bedah jasad seorang manusia yang telah wafat, dan keputusannya no. 62 tanggal 25/10/1398 H tentang hukum mencangkok kornea mata, dan keputusannya no. 65 tanggal 7/2/1369 H tentang hukum donor darah dan pendirian bank darah, dan kemudian memperhatikan kepada pembahasan yang telah disiapkan oleh Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa tentang hukum memindahkan darah atau satu anggota tubuh atau sebagiannya dari seseorang kepada orang lain. Dan setelah melalui diskusi dan pemaparan pandangan, Majelis menetapkan dengan ijma’ (kesepakatan) tentang bolehnya memindahkan anggota tubuh atau sebagiannya dari seorang muslim yang masih hidup atau seorang dzimmi kepada dirinya jika ada hajat akan hal itu, tidak membahayakan saat mencabutnya dan dominan dalam persangkaan akan suksesnya operasi pemasangan anggota tubuh tersebut.
 
Sebagaimana juga Majelis menetapkan dengan suara mayoritas hal-hal berikut ini,

1.  Boleh memindahkan satu potongan tubuh atau sebagiannya dari seorang manusia yang telah wafat kepada seorang muslim jika ada hajat untuk hal itu, aman dari fitnah jika dilakukan pencangkokan dari orang mati yang diambil bagian tubuhnya dan besar kemungkinan suksesnya operasi pemasangan anggota tubuh tersebut.

2. Dibolehkan bagi seorang manusia yang masih hidup mendonorkan pemindahan satu anggota tubuhnya atau sebagiannya kepada seorang muslim yang sangat membutuhkannya.

Wa bi_Llahi at-taufiq.

Hai-ah Kibar al Ulama

Ketua Majelis : Abdul Razzaq Afifi

Anggota :

Muhammad bin Ali al-Harakan
Abdullah bin Muhammad bin Humaid (Tidak hadir karena sakit)
Sulaiman bin Ubaid
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Tawaqquf)
Rasyid bin Khunain (Saya memandang perlunya disyaratkan izin seorang muslim sebelum kematiannya atas apa yang bakal dipindahkan dari anggota tubuhnya setelah kematiannya)
Abdul Aziz bin Shalih (Berhalangan hadir)
Abdullah bin Khayyath
Ibrahim bin Muhammad Alu asy-Syaikh
Muhammad bin Jubair
Abdul Majid Hasan
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih bin Ghusun
Shalih bin Luhaidan
Abdullah bin Qu’ud (Tawaqquf kecuali apa yang disepakati oleh Majelis)

(Sumber : Islamtoday)

21 Februari 2016

Hukum Bunga Bank

Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami dibawah naungan Organisasi Konferensi Islam* dalam pertemuannya yang kedua di Jeddah, 10-16 Rabi’ul Akhir 1406 H/22-28 Desember 1985 M; setelah disodorkan padanya beberapa makalah tentang transaksi perbankan modern, dan setelah menelaah dan mendiskusikannya, maka nampaklah berbagai keburukan transaksi tersebut yang berdampak pada sistem dan stabilitas perekonomian dunia, khususnya di dunia ketiga. Dan setelah menelaah akibat buruk yang ditimbulkan oleh sistem tersebut karena pengabaian terhadap aturan yang ada dalam Kitab Allah yang mengharamkan riba secara parsial maupun global, dan mengajak untuk bertaubat darinya serta mengajak kepada sistem perekonomian untuk pengembalian modal pokok pinjaman tanpa ada tambahan atau pengurangan, sedikit ataupun banyak, dan juga ancaman berupa perang terbuka dari Allah dan rasulNya terhadap orang-orang yang memakan riba, maka Majelis memutuskan beberapa hal berikut ini :

1. Setiap tambahan atau bunga terhadap pembayaran hutang yang jatuh tempo yang tidak sanggup dibayar oleh peminjam sebagai dispensasi atas penangguhan pembayaran, dan demikian juga tambahan atau bunga terhadap pinjaman yang diterapkan sejak permulaan akad kesepakatan; kedua bentuk transaksi ini adalah riba yang diharamkan.
 
2. Alternatif yang bisa menjamin perputaran uang dan membantu pergerakan ekonomi dalam bentuknya yang diridhai Islam adalah transaksi yang selaras dengan hukum-hukum Syari’at.

3. Majelis menetapkan pentingnya mengajak pemerintahan-pemerintahan Islam (kepada persoalan ini) dan membuka peluang pendirian perbankan Syari’ah di setiap negeri Islam demi untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, agar seorang muslim tidak hidup dalam sebuah hal yang kontradiktif antara realita (yang ada) dan konsekuensi (dari berpegang terhadap) ajaran aqidahnya.

Wallahu a’lam

(Sumber : Islamtoday)

—————————

* Sekarang bernama Organisasi Kerjasama Islam (OIC)

30 Januari 2016

Kaligrafi Ayat Al-Quran dalam Bentuk Gambar Burung

Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (Lembaga Fiqh Islam) dibawah naungan Rabithah al-‘Alam al-Islami (Liga Muslim se-Dunia), dalam pertemuannya yang ke XII di Makkah al-Mukarramah pada hari Sabtu, 15 Rajab 1410/10 Februari 1990 – Sabtu, 22 Rajab 1410/17 Februari 1990, telah membahas persoalan penulisan satu ayat atau beberapa ayat al-Qur’an al-Karim dalam bentuk gambar burung.

Majelis menetapkan dengan ijma’ bahwasannya tidak boleh melakukan hal tersebut, karena hal itu mempermainkan, meremehkan dan menghinakan Kalâm (firman) Allah subhanahu wa ta’ala.


Ketua : Abdul Azîz bin Abdullâh bin Bâz (Mufti Saudi)

Wakil : Dr. Abdullâh Umar Nashîf (Saudi)

Keanggotaan : Muhammad ibn Jubair (Saudi), Abdurrahman Hamzah al-Marzûqî (Saudi), Dr. Bakr Abdullâh Abû Zaid (Saudi), Abdullâh ibn Abdurrahmân al-Bassâm (Saudi), Shâlih bin Fauzân al-Fauzân (Saudi), Muhammad ibn Abdullâh as-Subail (Saudi), Mustafâ Ahmad az-Zarqâ (Suriah), Muhammad Ahmad as-Sawwâf (Iraq), Dr. Yûsuf bin Abdullâh al-Qaradhâwi (Qatar), Dr. Muhammad Rasyîd Râghib al-Qabbâni (Mufti Lebanon), Abû Bakr Joumi (Nigeria), Dr. Ahmad Fahmî Abû Sinnah (Mesir), Dr. Muhammad al-Habîb ibnul Khaoujah (Mufti Tunisia), Mabrûk Mas’ûd al-Awâdi (Aljazair), Dr. Talâl Umar Bâfaqieh (Saudi).

(Sumber : ar.themwl.org/)

06 Oktober 2015

Asuransi Kesehatan

Nadwah (simposium) Majma’ al-Fiqh al-Islami di India (Islamic Fiqh Academy India) memutuskan dalam persoalan asuransi kesehatan sebagai berikut,

Syari’at tidak membolehkan perjudian (qimâr) dengan segala bentuknya. Dan asuransi kesehatan yang berkembang pada hari ini masuk dalam kategori perjudian ditinjau dari hasil akhir (sistem tersebut), yaitu mengubah maksud pengobatan dari bentuk pelayanan kepada komersialisasi yang mendatangkan keuntungan. Dengan kenyataan ini maka al-Majma’ menetapkan hal-hal berikut ini,

Pertama; Asuransi kesehatan sama seperti jenis-jenis asuransi lainnya, yang mengandung perkara-perkara yang diharamkan dalam tinjauan syar’i. Tidak boleh memanfaatkannya dalam kondisi normal. Dan tidak ada perbedaan hukum antara lembaga-lembaga asuransi pemerintah atau swasta.

Kedua; Dalam kondisi terpaksa yang diatur oleh undang-undang (negara), asuransi kesehatan itu boleh, akan tetapi wajib bagi orang yang mampu jika mengambil manfaat pengobatan melebihi dana (premi yang dibayarkan) untuk bersedekah sesuai dengan nilai dana tersebut tanpa meniatkan pahala (dari sedekah itu).

Ketiga; Memungkinkan untuk menyediakan alternatif islami bagi asuransi kesehatan. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk mendirikan lembaga yang seperti itu, yang bertujuan untuk mengobati dan membantu orang-orang yang membutuhkan.

Ketetapan no. 64 (15/2), tahun 1427 H/2006 M

03 September 2015

Transplantasi Kornea Mata

Pada simposium ke XIII oleh Majelis Hai’ah Kibar al-Ulama yang dilaksanakan di kota Thaif pada pertengahan akhir dari bulan Syawal 1398 H, Majelis telah menelaah pembahasan pencangkokan kornea dari mata seorang manusia ke orang lain, yang disiapkan oleh Komite Riset Ilmiah dan Fatwa. Dengan didasari ide yang disampaikan Ketua Umum Sekretariat Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan dalam suratnya no. D/1/2/4572, setelah beliau menelaah apa yang disebutkan oleh para ahli penyakit mata dan pengobatannya tentang prosentase keberhasilan operasi tersebut, yaitu antara 50% sampai 95% sesuai dengan kondisi dan keadaan pasien, dan setelah mempelajari, mendiskusikan dan saling bertukar pandangan, maka Majelis dengan suara mayoritas menetapkan hal-hal berikut :

Pertama : Boleh memindahkan kornea mata dari seorang manusia setelah memastikan kematiannya, kepada mata seorang muslim yang sangat membutuhkannya, dan dengan asumsi yang dominan akan kesuksesan operasi tersebut selama hal itu tidak dilarang oleh para wali keluarga si pasien. Yang demikian ini atas dasar kaedah : Mewujudkan yang terbesar dari dua maslahat dengan menanggung resiko terkecil dari dua kemudharatan, serta mendahulukan maslahat orang hidup atas orangyang sudah wafat. Karena diharapkan dari orang hidup tersebut kemampuannya untuk dapat melihat kembali dan memanfaatkannya bagi kepentingan diri dan umat. Dan tidak ada sesuatu pun yang luput dari orang mati yang diambil kornea matanya, karena matanya akan hancur dan lebur menjadi tanah, dan tidak ada unsur perusakan jasad yang nyata dalam pengambilan kornea tersebut, karena matanya telah tertutup dan kelopak atasnya telah terkatup ke bagian bawahnya.

Kedua : Boleh mencangkok kornea yang masih baik dari mata seseorang yang direkomendasikan secara medis dengan alasan bahaya yang akan terjadi jika kornea itu tetap ada, kemudian dipindahkan ke orang lain yang membutuhkannya. Pencangkokan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kesehatan pemilik kornea dan tidak ada kemudharatan yang bisa didapatkan orang yang dipindahkan padanya kornea tersebut. Pencangkokan kornea ke orang lain juga merupakan manfaat bagi orang itu, dan yang seperti ini adalah perintah Syariat dan kewajiban kemanusiaan.

Wa bi_llahi at-taufiq.


Hai-ah Kibâr al ‘Ulamâ (Dewan Ulama-ulama Besar) Kerajaan Saudi Arabia

Pimpinan Sidang : Muhammad bin Ali al-Harakan

Anggota Sidang :

Muhammad bin Jubair (Saya memandang bolehnya pencangkokan kornea secara mutlak)
Abdul Majid Hasan (Saya memandang bolehnya pencangkokan kornea secara mutlak)
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Tawaqquf)
Abdullah al-Khayyath
Abdullah bin Muhammad bin Humaid
Abdul Razzaq Afifi
Sulaiman bin Ubaid
Abdullah bin Ghudayyan
Ibrahim bin Muhammad Alu asy-Syaikh
Rasyid bin Khunain
Shalih bin Ghusun
Abdullah bin Mani’
Abdullah bin Qu’ud (Tawaqquf dalam persoalan pencangkokan dari seorang muslim yang sudah meninggal dunia)
Abdul Aziz bin Shalih (Berhalangan hadir)
Shalih bin Luhaidan

(Buhûts Hai-ah Kibâr al ‘Ulamâ)

Sumber : islamtoday

23 Agustus 2015

Sutrah yang Selayaknya ada Antara Orang Shalat dan Kuburan

Dalam pertemuan ke XVI Majelis Hai’ah Kibar al-Ulama yang diselenggarakan di kota Thaif, yang dimulai pada hari Sabtu, 12 Syawwal sesuai kalender Ummul Qura tahun 1400 H sampai 21 Syawwal, membahas persoalan sutrah (pembatas shalat) yang selayaknya ada diantara orang shalat dengan kuburan yang ada di depannya, dengan landasan apa yang telah ditetapkan pada pertemuan ke XV. Ketika Majelis mempelajari surat Yang Mulia Ketua Umum Komite Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Haiah Kibar al-Ulama no. 5/1/3084 tertanggal 12/10/1399 H, yang redaksinya sebagai berikut :

Dengan melihat kondisi bagian utara Masjid Ibnu Abbas di Thaif yang tidak terpisahkan dari kuburan yang terletak di sebelah baratnya kecuali hanya sebuah dinding masjid, sementara pintu-pintu dan jendela-jendela sebelah barat menghadap ke arah kuburan, maka mereka menyampaikan persoalan ini kepada Majelis untuk meminta pendapat dan menuliskan surat kepada Pemerintah untuk membuatkan jalan yang akan memisahkan antara masjid dan kuburan. (selesai);

Majelis dalam pertemuan itu memandang perlunya Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa menyiapkan pembahasan seputar persoalan : Sutrah apa yang mencukupi, yang wajib ada antara orang shalat dengan kuburan yang ada di depannya. Ketika Majelis menelaah pembahasan tersebut dan mendengarkan kepada perkataan dan pendapat para ulama tentang persoalan ini, dan memperhatikan realita yang ada di Masjid Ibnu Abbas di Thaif serta kuburan yang terletak di hadapan kiblat orang shalat di bagian utaranya; sebagian anggota Majelis memandang bahwa dinding masjid tidak mencukupi sebagai sutrah bagi orang yang shalat di dalamnya. Karenanya, selayaknya dibuatkan dinding lainnya yang khusus untuk kuburan, dibuatkan jalan untuk pejalan kaki diantara keduanya, dan dipindahkan kuburan yang berada di jalan tersebut jika padanya masih terdapat sisa dari tulang belulang jenazah.
 
Sementara anggota lainnya berpendapat bahwa dinding bagian depan masjid telah mencukupi sebagai sutrah bagi orang yang shalat di dalamnya, karena orang yang shalat menghadap dinding, dan dinding itu disandarkan pada masjid bukan pada kuburan. Dikarenakan juga bahwa pembuatan dinding lain dan pembukaan jalan antara kuburan dan dinding masjid akan berkonsekuensi pada pembongkaran kubur tanpa ada hal darurat yang mengharuskan hal tersebut. Akan tetapi, selayaknya ditutup dua pintu yang berada di dinding itu, dan ditinggikan jendela-jendela yang ada padanya sehingga orang shalat tidak melihat kuburan, dan dibuatkan pintu di bagian kecil dari dinding, bukan di depannya yang berada kuburan, untuk tempat masuknya imam saat Jumat dan tempat masuknya jenazah untuk dishalatkan.

Dengan pendapat terakhir yang merupakan pendapat mayoritas anggota Majelis, maka ditetapkanlah keputusan sesuai dengan pandangan mereka. Wallâhul muwaffiq.

Washallallâhu wasallam ‘alâ abdihî wa rasûlihî Muhammad.

Haiah Kibar al-Ulama

Ketua Majelis :
Abdul Razzaq Afifi

Anggota :
Abdul Aziz bin Baz, Abdullah bin Muhammad bin Humaid, Abdullah Khayyath, Sulaiman bin Ubaid, Abdul Aziz bin Shalih, Muhammad bin Ali al-Harakan, Rasyid bin Khunain, Muhammad bin Jubair, Ibrahim bin Muhammad Alu asy-Syaikh, Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Ghushun, Abdul Majid Hasan, Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Mani’, Shalih bin Luhaidan.

(Buhûts Hai-ah Kibâr al ‘Ulamâ)

Sumber : Islam Today

15 Agustus 2015

Apa Makna "Fi Sabilillah" bagi Orang yang Berhak Menerima Zakat

Haiah Kibar al-Ulama' dalam simposium V di kota Thaif pada 5/8/1394 H - 22/8/1394 H telah menelaah sebuah pembahasan yang telah disiapkan oleh Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa tentang apa yang dimaksud dengan firman Allah dalam ayat penyaluran zakat : "fi sabilillah"? Apakah yang dimaksudkan adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah dan peralatan yang mesti mereka miliki, ataukah ayat itu berlaku umum untuk semua bentuk-bentuk kebaikan?

Setelah mempelajari pembahasan tersebut dan meneliti perkataan para ulama dalam masalah ini, serta mendiskusikan dalil-dalil kelompok yang menafsirkan "fi sabilillah" dalam ayat adalah para pejuang di jalan Allah dan peralatan perang yang mereka butuhkan, dan juga dalil-dalil kelompok yang memperluas makna ayat tersebut dan tidak membatasinya hanya kepada para pejuang sehingga (mereka) memasukkan juga dalam makna ayat itu membangun masjid dan jembatan, mengajarkan ilmu dan mempelajarinya, mengutus da'i dan para penyuluh, dan lain-lainnya dari amal-amal kebajikan; maka mayoritas anggota Majelis mengambil perkataan jumhur ulama dari kalangan ahli tafsir, ahli hadits dan fuqaha', bahwa yang dimaksudkan dengan firmanNya, "wa fi sabilillah" adalah para pejuang yang rela dengan keikutsertaan mereka dalam perangnya serta apa yang mereka perlukan dari persiapan perang.

Jika orang-orang yang berperang itu tidak ada, maka zakat tersebut seluruhnya disalurkan untuk kelompok-kelompok lain (yang berhak menerima zakat) dan tidak boleh menyalurkannya dalam sesuatupun dari fasilitas-fasilitas umum, kecuali jika tidak ada yang berhak menerimanya dari orang-orang fakir dan miskin serta kelompok lainnya (yang berhak menerima) yang disebutkan dalam ayat yang mulia.

Wa billah at-taufiq.

Haiah Kibar al-Ulama (Dewan Ulama-ulama Besar Kerajaan Arab Saudi)

Ketua Majelis :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Anggota :
Abdullah bin Muhammad bin Humaid
Abdul Razzaq 'Afifi
Shalih bin Luhaidan
Muhammad al-Harakan (menyelisihi dan memiliki pandangan lain)
Abdullah Khayyath (menyelisihi dan memiliki pandangan lain)
Abdul Majid Hasan (menyelisihi dan memiliki pandangan lain)
Abdul Aziz bin Shalih (menyelisihi dan memiliki pandangan lain)
Shalih bin Ghushun (menyelisihi dan memiliki pandangan lain)
Abdullah bin Mani' (menyelisihi dan memiliki pandangan lain)
Sulaiman bin Ubaid
Muhammad bin Jubair
Abdullah Ghudayyan
Rasyid bin Khunain
Ibrahim bin Muhammad Alu asy-Syaikh

01 Agustus 2015

Seorang Muslim Harus Dikuburkan di Pemakaman Khusus Kaum Muslimin

Sekelompok jamaah kaum muslimin di Brussel, Belgia, merasa terhormat untuk meminta pada Anda fatwa berkenaan dengan penguburan orang-orang muslim di pemakaman Nasrani atau selainnya. Kami telah memutuskan untuk membuat pemakaman Islam di negeri ini, karena Pemerintah Belgia telah meminta dari kami fatwa, (dan) dikarenakan Anda semua telah mengerahkan usaha kalian untuk menyebarkan agama ini. Sambil menunggu jawaban kalian, terimalah dari kami, wahai Mufti, rasa hormat terbesar kami.

Jawab :

Wajib menguburkan orang-orang mati dari kaum muslimin di pemakaman tersendiri untuk mereka dan tidak boleh menguburkan mereka di pemakaman non-muslim.

Berkata Imam asy-Syirazi dalam "al-Muhadzdzab", "Tidak dikuburkan seorang kafir di pemakaman kaum muslimin, dan tidak dikuburkan seorang muslim di pemakaman orang-orang kafir."

Berkata Imam an-Nawawi dalam "al-Majmu'", "Telah bersepakat sahabat-sahabat kami, semoga Allah merahmati mereka, bahwa tidak boleh dikuburkan seorang muslim di pemakaman orang-orang kafir dan tidak dikuburkan seorang kafir di pemakaman kaum muslimin."

Dari itu, telah jelas wajibnya mengkhususkan sebuah tempat untuk menguburkan orang-orang mati dari kaum muslimin di pemakaman yang khusus untuk mereka.

Wa bi_llahi at-taufiq.

Al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), fatwa no. 10508

Kompleks pemakaman Baqi' di Kota Madinah
 

14 Juni 2015

Mengamalkan Ru’yah dalam Penetapan Hilal Ramadhan

Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami* dalam simposiumnya yang ke IV bertempat di Kantor Pusat Rabithah al-Alam al-Islami di Makkah al-Mukarramah pada 7-17 Rabi’ul Akhir 1401 H telah menelaah surat Lembaga Dakwah Islam di Singapura yang bertanggal 16 Syawwal 1399 bertepatan dengan 8 Agustus 1979 yang ditujukan kepada Pelaksana tugas Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia di sana yang isinya menyebutkan tentang perselisihan antara Lembaga tersebut dengan Majelis Islam Singapura tentang penentuan permulaan dan akhir Ramadhan pada tahun 1399 H bertepatan dengan tahun 1979 M, dimana Lembaga memandang bahwa permulaan dan akhir Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah syar’i yang selaras dengan keumuman dalil-dalil syar’i, sementara Majelis Islam Singapura memandang bahwa hal itu ditetapkan dengan perhitungan hisab astronomi. Mereka beralasan dengan perkataannya : “berkait dengan negara-negara di wilayah Asia, dimana langitnya selalu tertutup awan –dan secara khusus Singapura-, maka tempat-tempat untuk melihat hilal sebagian besarnya akan terhalang dari ru’yah tersebut. Yang seperti ini tergolong sebagai uzur yang mesti terjadi, dan karenanya wajib untuk memperkirakannya dengan jalan hisab”.

Setelah para anggota Majelis al-Fiqhi al-Islami mempelajari persoalan ini diatas landasan dalil-dalil syar’i, maka Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami mendukung pendapat Lembaga Dakwah Islam karena jelasnya dalil-dalil syar’i dalam pendapat tersebut.

Majelis juga menetapkan bahwa untuk kondisi yang ada di tempat-tempat seperti Singapura dan sebagian wilayah Asia dan yang lainnya, dimana langitnya tertutup mendung yang menghalangi dari ru’yah, maka kaum muslimin di daerah-daerah tersebut dan yang semacamnya hendaknya mengambil perkataan orang yang mereka percayai dari negeri-negeri Islam yang bertumpu pada ru’yah hilal dengan pandangan mata dan tidak menggunakan hisab dalam bentuk apapun, demi untuk mengamalkan sabdanya ﷺ,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

Berpuasalah dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah (menyelesaikan Ramadhan) dengan melihatnya. Jika (penglihatan) kalian tertutupi oleh awan, sempurnakanlah hitungan menjadi tigapuluh.”

Dan sabdanya ﷺ,

لا تصوموا حتى تروا الهلال أو تكملوا العدة، ولا تفطروا حتى تروا الهلال أو تكملوا العدة

Jangan berpuasa hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitungan (Sya’ban menjadi tigapuluh). Dan janganlah kalian berbuka (menyelesaikan puasa Ramadhan) hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitungan (Ramadhan menjadi tigapuluh).”;
Dan hadits-hadits lain yang semakna dengan keduanya.


(Sumber : Taudhîh al-Ahkâm min Bulûgh al-Marâm, II/650-651)


————————

* Al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami adalah sebuah lembaga fiqh Islam internasional di bawah naungan Rabithah al-‘Alam al-Islami (Liga Muslim se-Dunia) yang berkantor pusat di Kota Makkah, Saudi Arabia

27 Maret 2015

Hukum Pengkafiran & Terorisme

Majelis Hai-ah Kibâr al Ulamâ dalam pertemuannya yang ke-49 di kota Tha’if, yang dimulai tanggal 2/4/1419 H, telah mempelajari apa yang terjadi di banyak negeri-negeri Islam dan lainnya dari kasus-kasus pengkafiran dan teror bom, serta akibat yang ditimbulkannya dengan tertumpahnya darah dan hancurnya infrastruktur. Melihat akan pentingnya perkara ini dengan segala konsekuensi lenyapnya nyawa-nyawa yang tidak berdosa dan jiwa-jiwa yang terpelihara, ketakutan masyarakat dan goncangnya stabilitas keamanan; maka Majelis memandang perlu untuk mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan hukum dari perkara tersebut, sebagai nasehat untuk Allah dan untuk hamba-hambaNya; sebagai tanggung jawab moril dan juga untuk menyingkirkan syubhat pemahaman pada sebagian orang yang terjerumus dalam syubhat tersebut; kami katakan dengan taufîq Allah :

Pertama : takfîr (pengkafiran) adalah hukum syar’i yang rujukannya adalah Allah dan rasul-Nya. Sebagaimana penghalalan, pengharaman, dan perihal mewajibkan adalah hak Allah dan rasul-Nya, maka demikian juga dengan takfir. Tidak setiap apa yang disifatkan sebagai kekufuran –baik berupa perkataan atau perbuatan– bisa menjadi kufur akbar yang mengeluarkan dari agama.

Ketika rujukan hukum pengkafiran itu dikembalikan kepada Allah dan rasul-Nya, maka tidak boleh kita mengkafirkan kecuali siapa yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah akan kekafirannya dengan petunjuk yang jelas, tidak cukup hanya dengan syubhat dan persangkaan belaka, karena konsekuensinya membawa kepada hukum yang sangat berbahaya. Jika saja hukuman had bisa dibatalkan dengan syubhat –walaupun sebenarnya konsekuensinya lebih ringan daripada pengkafiran-, maka vonis pengkafiran tersebut lebih layak untuk ditolak dengan syubhat-syubhat tertentu. Karena itulah Nabi ﷺ telah memperingatkan tentang bahayanya menuduh kafir terhadap seseorang yang sebenarnya tidak kafir. Beliau bersabda,

أيما امرئٍ قال لأخيه : يا كافر فقد باء بها أحدهما، إن كان كما قال وإلا رجعت عليه

“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya : ‘kafir!’, maka perkataan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Entah seperti yang ia tuduhkan; jika tidak, tuduhan itu akan kembali kepadanya.

Telah disebutkan dalam al-Kitab dan as-Sunnah apa yang bisa dipahami bahwa suatu perkataan, perbuatan atau keyakinan tertentu adalah kekufuran, namun orang yang disifatkan dengannya tidak menjadi kafir, disebabkan oleh sesuatu yang menghalanginya dari kekafiran tersebut.

Dan hukum yang seperti ini –sebagaimana hukum-hukum yang lainnya-, tidak akan terwujud kecuali dengan sebab-sebab dan syarat-syaratnya, serta tidak adanya mawâni’ (penghalang-penghalang). Sebagaimana hukum warisan, sebabnya adalah kekerabatan –sebagai contoh kasusnya-; seseorang bisa jadi tidak mewarisi dengan kekerabatan tersebut disebabkan oleh sebuah penghalang, seperti perbedaan agama. Demikian juga kekufuran. Seorang mukmin dipaksa untuk kafir, dan dia tidak kafir dengannya. Mungkin saja seorang mukmin mengucapkan satu kalimat kekufuran dalam situasi yang sangat gembira atau sangat marah, namun dia tidak serta merta menjadi kafir karena tidak adanya niat untuk hal itu. Sebagaimana dalam kisah orang yang mengucapkan : ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku, dan aku adalah rabb-Mu’; dia telah berbuat kesalahan karena kegembiraan yang sangat besar.

Tergesa-gesa dalam mengkafirkan, konsekuensinya adalah perkara-perkara yang sangat berbahaya, seperti : dihalalkannya darah dan harta, hilangnya hak waris, batalnya pernikahan, dan lain-lain yang konsekuensinya juga adalah murtad. Maka bagaimana mungkin seorang mukmin melakukannya dengan hanya sebuah syubhat yang kecil.

Jika pengkafiran tersebut ditujukan terhadap para penguasa, maka perkaranya lebih besar lagi. Karena hal itu akan membawa kepada pembangkangan dan pemberontakan bersenjata terhadap mereka, terjadinya kekacauan, tertumpahnya darah, serta kerusakan bagi rakyat dan negara. Karena itulah Nabi ﷺ melarang memberontak terhadap para penguasa. Dan beliau bersabda,

إلا أن تروا كفرًا بواحًا عندكم فيه من الله برهان

“Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang sangat nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah.

Sabda beliau :“Kecuali jika kalian melihat”, memberikan faedah bahwa perbuatan tersebut tidak cukup hanya dengan sekedar persangkaan dan isu belaka. Sabda beliau :“Kekufuran”, yaitu tidak cukup hanya dengan kefasikan sebesar apapun kefasikan tersebut, seperti kezaliman, meminum khamr, berjudi, dan suka mementingkan diri sendiri yang diharamkan. Sabda beliau :“Yang sangat nyata”, yaitu tidak cukup sebuah kekufuran yang tidak nyata dan jelas. Sabda beliau:”Kalian memiliki bukti dari Allah”, yaitu mesti disertai dengan dalil yang jelas, yang dalil tersebut shahîh ats-tsubût (dipastikan keshahihannya) dan sharîh ad-dalâlah (jelas petunjuk dalilnya). Maka tidak cukup hanya dengan sebuah dalil yang lemah sanadnya dan tidak jelas petunjuk dalilnya (ghâmidh ad-dalâlah). Sabda beliau : “Dari Allah”, yaitu tidak ada artinya  perkataan seorang yang berilmu –sebesar apapun kedudukannya dalam ilmu dan amanah– jika perkatannya tersebut tidak dilandasi oleh dalil yang sharîh (jelas) dan shahîh dari Kitab Allah atau Sunnah rasul-Nya ﷺ. Kaedah-kaedah ini menunjukkan betapa berbahayanya perkara tersebut.

Kesimpulannya : terburu-buru dalam mengkafirkan sangat besar bahayanya. Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya) : “Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. Al-A’raf : 33)

Kedua : akibat yang muncul dari keyakinan yang salah tersebut adalah dihalalkannya darah dan kehormatan, perampokan asset-asset pribadi dan umum, pengeboman gedung dan kendaraan, serta penghancuran infrastruktur. Seluruh perbuatan ini dan yang semisalnya diharamkan syari’at dengan ijmâ’ (konsensus) kaum muslimin. Karena hal tersebut telah merusak kehormatan jiwa-jiwa yang terpelihara, merusak kehormatan harta benda, merusak stabilitas keamanan, ketenangan, dan kedamaian manusia dalam kehidupan mereka, serta merusak fasilitas-fasilitas umum yang sangat dibutuhkan oleh orang banyak.

Islam telah memelihara untuk kaum muslimin harta-harta, darah-darah dan tubuh-tubuh mereka; mengharamkan kezaliman terhadap hal-hal tersebut dan sangat ketat dalam menjaganya. Itulah salah satu wasiat terakhir yang disampaikan Nabi ﷺ untuk ummatnya. Beliau bersabda dalam khutbah Haji Wada’,

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرامٌ كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا في بلدكم هذا، ثم قال : ألا هل بلغت؟ اللهم اشهد

“Sesungguhnya darah-darah, harta-harta, dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas diri-diri kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, dalam bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini”. Kemudian beliau bersabda :“Ketahuilah! Apakah aku telah sampaikan? Ya Allah, saksikanlah!” (Hadits Muttafaq ‘alaihi).

Beliau bersabda,

كل المسلم على المسلم حرامٌ دمه وماله وعرضه

“Setiap muslim atas muslim lainnya, diharamkan darah, harta dan kehormatannnya.

Beliau juga bersabda,

اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة

“Jauhilah kezaliman! Karena kezaliman itu adalah kegelapan di hari kiamat kelak.

Allah Ta’ala telah mengancam orang yang membunuh jiwa yang ma’shum dengan ancaman yang sangat  keras. Allah berfirman tentang hak seorang mukmin (artinya) : “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa’ : 93).

Dan Allah berfirman tentang hak seorang kafir yang memiliki dzimmah (jaminan perlindungan) dalam kasus pembunuhan yang tidak disengaja (artinya) : “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. (QS. An Nisa’ : 92).

Jika saja seorang kafir yang memiliki jaminan keamanan terbunuh dengan tidak sengaja memiliki diyat dan kaffarat (yang harus dibayarkan kepada keluarganya), maka bagaimana jika dia dibunuh dengan sengaja. Sungguh kejahatan dan dosanya sangatlah besar. Telah shahih dari Rasulullah ﷺ (sabdanya),

من قتل معاهدًا لم يرح رائحة الجنة

“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahad, niscaya dia tidak akan mencium bau surga.

Ketiga : Majelis ini, ketika menjelaskan hukum mengkafirkan manusia tanpa bukti dari Kitab Allah dan Sunnah rasul-Nya serta berbahayanya persoalan tersebut dengan segala konsekuensi keburukan dan dosa; maka Majelis mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Dan apa yang terjadi di sebagian negara dari kasus-kasus  tumpahnya darah orang-orang yang tidak berdosa, pengeboman gedung-gedung, kendaraan, sarana-sarana umum dan pribadi, serta perusakan infrastruktur adalah tindakan kejahatan dan Islam berlepas diri darinya. Demikian juga setiap muslim yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya berlepas diri darinya. Tindakan ini hanyalah perbuatan orang yang memiliki ideologi yang menyimpang dan aqidah yang sesat. Dialah yang akan memikul dosa dan kejahatannya. Perbuatannya tersebut tidak bisa dibebankan kepada Islam, dan tidak juga kepada kaum muslimin yang mengambil petunjuk dengan petunjuk Islam, yang komitmen kepada al-Kitab dan as-Sunnah, yang berpegang teguh kepada tali Allah yang kokoh. Perbuatan ini hanyalah kerusakan dan kejahatan semata yang dibenci oleh syari’at dan fitrah. Karena itulah nash-nash syari’at telah mengharamkannya dan memperingatkan bahayanya bergaul dengan para pelakunya.

Allah Ta’ala berfirman (artinya) : “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya :’Bertakwalah kepada Allah’, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya. (QS. Al-Baqarah : 204-206).

Wajib bagi seluruh kaum muslimin di mana pun mereka berada untuk saling berwasiat diatas kebenaran, saling bernasehat dan tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, ber-amar ma’ruf nahi munkar dengan penuh hikmah dan pengajaran yang baik, serta berdiskusi dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah subhânahu wa ta’âla (yang artinya) : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah : 2).

FirmanNya subhânahu (artinya), “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 71).
 
Dan firmanNya ’azza wa jalla (artinya), “Demi masa. Sesungguuhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS. Al-‘Ashr : 1-3).
 
Dan Nabi ﷺ bersabda,

الدين النصيحة، قيل : لمن يا رسول الله؟ قال : لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين

“Agama itu adalah nasehat. Ditanyakan: “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum muslimin dan untuk seluruh kaum muslimin.

Beliau juga bersabda,

مثل المؤمنين فى توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد، إذا اشتكى منه عضوٌ تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى

“Perumpaman orang-orang mukmin dalam cinta, kasih sayang dan kelembutan mereka ibarat satu tubuh. Jika satu anggota tubuh merasa sakit, maka seluruh tubuh akan ikut merasakan tidak bisa tidur dan demam.

Dan ayat-ayat serta hadits-hadits yang semakna sangatlah banyak.

Akhirnya kami bermohon kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang husnâ dan sifat-sifat-Nya yang mulia agar Dia mencegah segala keburukan dari kaum muslimin; menunjuki penguasa-penguasa kaum muslimin kepada apa yang terbaik bagi para hamba dan seluruh negeri serta (membantu mereka) memberantas kerusakan dan para perusak, menolong agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya, dan memperbaiki keadaan kaum muslimin di setiap tempat, serta menolong kebenaran dengan perantaraan mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang berhak dan berkuasa atas hal tersebut. Dan shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya.

Ketua Majelis : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Anggota : Shalih bin Muhammad al Luhaydan – Abdullah bin Sulaiman bin Mani’ – Muhammad bin Shalih al Utsaimin – Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh – Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh – Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at Turky – Dr. Abdul Wahhab bin Ibrahim Abu Sulaiman – Rasyid bin Shalih bin Khunain – Abdullah bin Abdurrahman al Ghudayyan – Abdullah bin Shalih al Bassam – Nashir bin Hamad ar Rasyid – Muhammad bin Sulaiman al Badr – Muhammad bin Zaid Alu Sulaiman – Dr. Shalih bin Abdurrahman al Athram – Muhammad bin Ibrahim bin Jubair – Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan – Hasan bin Ja’far al ‘Atamy – Muhammad bin Abdullah as Subail – Abdurrahman bin Hamzah al Marzuqy – Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid.

——————

(Majalah al Buhûts al Islâmiyyah, no. 56, hal. 362-375)

01 Maret 2015

Hukum Air Najis yang Telah Disterilkan

Keputusan Hai-ah Kibar Al ‘Ulama no. 64 pada tanggal 25 Syawwal 1398 H.

Setelah melalui pembahasan dan diskusi, Majelis menetapkan sebagai berikut :

Dengan berlandaskan atas apa yang disebutkan oleh para ulama bahwa air banyak yang telah bercampur najis dapat berubah menjadi suci jika hilang perubahan tersebut dengan sendirinya, atau jika ditambahkan air suci lainnya, atau hilang perubahannya tersebut dikarenakan air yang telah lama mengendap atau pengaruh sinar matahari atau karena tiupan angin dan yang semacamnya; karena (kaedah mengatakan) “hilangnya suatu hukum dikarenakan hilangnya sebabnya”;

Dan (dengan melihat) bahwa air najis mungkin dibersihkan dari najisnya dengan beberapa metode, dan teknik penyulingan dan sterilisasi dari najis yang mengenai air dengan metode penyulingan modern adalah sarana terbaik dalam membersihkan air dengan menggunakan banyak sarana/sebab untuk membersihkan air tersebut dari najis sebagaimana yang dipersaksikan dan diakui oleh para ahli dalam masalah ini, yang tidak diragukan tentang pekerjaan, keahlian dan pengalaman mereka; maka Majelis memandang bahwa air tersebut adalah suci setelah disterilkan dengan metode sterilisasi yang sempurna dimana air itu kembali kepada bentuk aslinya, tidak nampak padanya perubahan yang disebabkan oleh najis dalam rasa, warna dan bau. Air tersebut boleh digunakan untuk menghilangkan hadats dan kotoran, dan kesucian (thaharah) bisa terwujud dengannya. Demikian juga air itu boleh diminum kecuali jika terdapat hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan dalam penggunaannya, maka saat itu air tersebut tidak boleh diminum untuk menjaga keselamatan jiwa, semata-mata karena bahayanya (bagi kesehatan jika diminum) bukan karena najisnya.

Majelis menetapkan keputusan ini dengan tetap memandang baik jika tidak menggunakan air tersebut untuk keperluan minum selama hal itu memungkinkan, sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjaga kesehatan, melindungi dari bahaya dan menghindarkan sesuatu yang menjijikkan dalam pandangan jiwa dan naluri manusia.

Wallahul muwaffiq.

(Sumber : Taudhîh Al Ahkâm min Bulûgh Al Marâm)

29 November 2014

Hukum Pernikahan Beda Agama

Setelah menelaah dan mempelajari surat yang dikirimkan beberapa organisasi Islam di Singapura berkait penolakan mereka terhadap Piagam Hak-hak Wanita yang membolehkan pernikahan muslim/muslimah dengan non-muslim, maka Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (Dewan Fiqh Islam Internasional) dibawah naungan Rabithah al-‘Alam al-Islami (Liga Muslim se-Dunia) pada Pertemuan ke IV mereka di Makkah al-Mukarramah pada bulan Rabi’ul Akhir 1401/Februari 1981, menetapkan dengan ijma’ beberapa hal berikut ini yang kami nukilkan dari kumpulan fatwa-fatwa Majma’:

Pertama : Pernikahan seorang laki-laki kafir dengan seorang wanita muslimah adalah haram dengan kesepakatan ulama, tidak ada keraguan dalam masalah ini dengan konsekuensi dalil-dalil syar’i. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُنْكِحُوا المُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.” (QS. 2:221).

Allah berfirman,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلىَ الكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَهُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَا أنْفَقُوا

Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan.” (QS. 60:10).

Pengulangan dalam firman-Nya :”Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” dengan penekanan akan keharamannya serta pemutusan hubungan antara wanita mukminah dengan orang musyrik; juga firman Allah : ”Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan”, merupakan perintah untuk mengembalikan mahar yang telah diberikan kepada istrinya jika sang istri masuk Islam. Jadi tidak terkumpul padanya dua kerugian; kehilangan istri dan harta.

Jika saja seorang wanita musyrik menjadi haram dan menjadi tidak halal bagi seorang laki-laki kafir dengan ke-Islaman sang istri, maka bagaimana bisa dikatakan bolehnya pernikahan seorang kafir terhadap wanita muslimah? Bahkan Allah membolehkan menikahi wanita musyrik setelah dia masuk Islam – sementara dia merupakan istri seorang kafir- karena suaminya itu tidak halal baginya setelah ke-Islamannya. Saat itulah boleh bagi seorang muslim menikahinya setelah selesai iddahnya sebagaimana yang disebutkan Allah,

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُم أنْ تَنْكِحُوهُنَّ إذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أجُوْرَهُنَّ

Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya.” (QS. 60:10).

Kedua : Tidak boleh seorang muslim menikahi seorang wanita musyrik dengan dalil firman Allah,

وَلاَ تَنْكِحُوا المُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman.” (QS. 2 : 221), serta firman-Nya,

وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. 60:10)

Umar telah menceraikan dua istrinya yang musyrik ketika ayat ini turun. Berkata Ibnu Qudamah al-Hanbali :”Tidak ada perselisihan tentang haramnya menikahi wanita-wanita kafir selain Ahli Kitab bagi seorang muslim”.

Adapun wanita-wanita muhshanat (yang menjaga kehormatan diri) dari kalangan Ahli Kitab, maka seorang laki-laki muslim boleh menikahi mereka, dan tidak ada perselisihan ulama dalam masalah ini. Hanya saja sekte Imamiyah menyebutkan pengharamannya.

Yang lebih pantas bagi seorang muslim tidak menikahi wanita Ahli Kitab jika terdapat wanita muslimah yang merdeka. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : ”Makruh menikahi mereka sementara ada wanita-wanita muslimah merdeka (yang bisa dinikahi)”. Ia juga berkata dalam al-Ikhtiyârât :”Al-Qadhi dan mayoritas ulama berpendapat demikian dengan dalil perkataan Ibnu Umar kepada orang-orang yang menikahi wanita-wanita Ahli Kita : Ceraikan mereka. mereka pun melakukannya kecuali Hudzaifah, namun akhirnya ia pun melakukannya. Karena kapan seorang muslim menikahi wanita Ahli Kitab, barangkali saja hatinya akan cenderung kepada istrinya dan terfitnah dengannya, atau mereka dianugerahi anak dan anak tersebut akan cenderung kepada ibunya, wallâhu a’lam.

Sumber : Qaraaraat al-Majma' al-Fiqhi al-Islami di bawah naungan Rabithah al-'Alam al-Islami

29 Juni 2014

Yang Menjadi Rujukan adalah Munculnya Hilal, Bukan Hisab

Apakah seorang muslim boleh berpatokan kepada perhitungan ilmu falak dalam menetapkan awal Ramadhan ataukah harus melalui ru'yat hilal?

Jawab :

Syariat Islam adalah syariat yang mudah dan hukumnya universal berlaku bagi seluruh makhluk, manusia mapun jin, seusai dengan tingkatan mereka masing-masing, ada yang berpengetahuan ada pula yang awam, ada yang badui ada pula yang modern. Oleh karena itu Allah memudahkan jalan untuk mengetahui waktu-waktu ibadah. Allah telah menetapkan waktu memulai dan mengakhiri sebuah ibadah dengan tanda-tanda yang dapat diketahui semua tingkatan. Terbenamnya matahari merupakan pertanda masuknya waktu shalat Maghrib dan berakhirnya waktu shalat Ashar. Hilangnya cahaya kemerah-merahan di ufuk merupakan pertanda masuknya waktu shalat Isya'. Munculnya hilal setelah menghilang di akhir bulan sebagai pertanda dimulainya perhitungan bulan qamariyah yang baru dan berakhirnya perhitungan bulan sebelumnya. Allah Ta'ala tidaklah mengharuskan kita mengetahui awal bulan dengan cara yang hanya diketahui segelintir orang saja, yaitu ilmu nujum atau ilmu falak. Oleh sebab itu dalam nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah menjadikan ru'yah hilal sebagai pertanda dimulainya puasa bulan Ramadhan bagi kaum muslimin dan berhari raya dengan melihat hilal Syawal. Demikian pula dalam menetapkan Hari Raya 'Iedul Adha dan hari Arafah. Allah berfirman,

 فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Barangsiapa di antara kamu ada yang melihat hilal maka berpuasalah." (QS. 2:185)

Dalam ayat lain Allah berfirman,

يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الأهِلَّةَ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah :"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;. (QS. 2:189)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غمّ عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

"Jika kamu lihat melihat hilal (Ramadhan), maka berpuasalah kamu, jika kamu melihat hilal (Syawal), maka berhari rayalah kamu. Jika terhalang olehmu genapkanlah bilangan bulan tiga puluh hari." (HR. Al-Bukhary)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menetapkan awal puasa Ramadhan dengan ru'yah hilal Ramadhan. Dan menetapkan 'Iedul Fitri dengan ru'yat hilal Syawal. Beliau sama sekali tidak mengaitkannya dengan ilmu astronomi ataupun peredaran bintang. Itulah yang diamalkan pada zaman Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, zaman Khulafaur Rasyidin, imam yang empat dan masa tiga generasi yang ditetapkan Nabi sebagai generasi yang paling baik dan utama. Merujuk penetapan bulan Qamariyah kepada ilmu perbintangan sebagai pertanda dimulainya dan berakhirnya sebuah ibadah - bukan dengan ru'yah- merupakan bid'ah yang tidak ada kebaikan di dalamnya. Sama sekali tidak ada sandaran dalil syar'inya. Sementara kebaikan hanya dapat di raih dengan meniti sunnah kaum Salaf dalam hal-hal agama, adapun keburukan adalah akibat perbuatan bid'ah yang diada-adakan dalam agama. Semoga Allah melindungi kita semua dari segala bentuk fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.

(Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, X/106)

16 Maret 2014

Orang yang Tidak Berhukum dengan Apa yang Diturunkan Allah

Orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah; apakah dia seorang muslim ataukah kafir kufur akbar dan diterima amal-amalnya?

Jawab :

Allah Ta'ala berfirman,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أنْزَلَ اللهُ فَأولَئِكَ هُمُ الكَافِرُوْنَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah ayat 44)

Firman-Nya,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أنْزَلَ اللهُ فَأولَئِكَ هُمُ الظَالِمُوْنَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Maidah ayat 45)

Dan firman-Nya,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أنْزَلَ اللهُ فَأولَئِكَ هُمُ الفَاسِقُوْنَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Maidah ayat 47)

Akan tetapi, jika dia menghalalkan hal itu dan meyakini kebolehannya maka dia kafir kufur akbar (kafir besar), dzhulm akbar (kezaliman besar) dan fisq akbar (kefasikan besar) yang mengeluarkan dari agama.

Adapun jika dia melakukannya karena disuap atau tendensi lainnya dan dia meyakini haramnya perkara tersebut maka dia berdosa, dianggap telah melakukan kekafiran kufur ashghar (kafir kecil), kezaliman dzhulm ashghar dan kefasikan fisq ashghar yang tidak mengeluarkannya dari agama, sebagaimana yang telah dijelaskan para ulama dalam tafsir ayat-ayat yang disebutkan.

Wa bi_llahi at-taufiq.

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (fatwa no. 5741 pertanyaan ke 11)