Sponsors

06 Oktober 2015

Asuransi Kesehatan

Nadwah (simposium) Majma’ al-Fiqh al-Islami di India (Islamic Fiqh Academy India) memutuskan dalam persoalan asuransi kesehatan sebagai berikut,

Syari’at tidak membolehkan perjudian (qimâr) dengan segala bentuknya. Dan asuransi kesehatan yang berkembang pada hari ini masuk dalam kategori perjudian ditinjau dari hasil akhir (sistem tersebut), yaitu mengubah maksud pengobatan dari bentuk pelayanan kepada komersialisasi yang mendatangkan keuntungan. Dengan kenyataan ini maka al-Majma’ menetapkan hal-hal berikut ini,

Pertama; Asuransi kesehatan sama seperti jenis-jenis asuransi lainnya, yang mengandung perkara-perkara yang diharamkan dalam tinjauan syar’i. Tidak boleh memanfaatkannya dalam kondisi normal. Dan tidak ada perbedaan hukum antara lembaga-lembaga asuransi pemerintah atau swasta.

Kedua; Dalam kondisi terpaksa yang diatur oleh undang-undang (negara), asuransi kesehatan itu boleh, akan tetapi wajib bagi orang yang mampu jika mengambil manfaat pengobatan melebihi dana (premi yang dibayarkan) untuk bersedekah sesuai dengan nilai dana tersebut tanpa meniatkan pahala (dari sedekah itu).

Ketiga; Memungkinkan untuk menyediakan alternatif islami bagi asuransi kesehatan. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk mendirikan lembaga yang seperti itu, yang bertujuan untuk mengobati dan membantu orang-orang yang membutuhkan.

Ketetapan no. 64 (15/2), tahun 1427 H/2006 M

0 tanggapan:

Posting Komentar