Sponsors

31 Oktober 2015

Laki-laki Tidaklah Seperti Perempuan

Allah Ta’ala telah menciptakan manusia dalam dua jenis. Dan Dia juga menyebutkan bahwa kedua jenis itu berbeda satu dari yang lainnya. Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَكَرُ كَالأُنْثىَ

Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (QS. Alu ‘Imran ayat 36).

Laki-laki tidak seperti wanita dalam sifat dan bentuk penciptaannya.

Laki-laki memiliki kesempurnaan dalam bentuk fisik dan kekuatan karakternya, sementara wanita lebih lemah darinya karena dia harus mengalami masa haid, kehamilan, melahirkan, menyusui, mengurus anak dan membina generasi umat.

Karena itulah wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam ‘alaihissalam; dia adalah bagian darinya, mengikuti urusannya dan menjadi perhiasan untuknya. Sementara laki-laki diamanahkan untuk mengurus wanita, menjaganya, menafkahinya dan anak-anak yang dilahirkan darinya.

Karena perbedaan itulah maka berbeda pula beberapa hukum syari’at yang dibebankan kepada kedua jenis manusia tersebut dalam urusan agama dan dunia. Laki-laki adalah “qawwâm” dalam rumah tangga dalam wujud pembinaan, penjagaan, pengayoman dan mengurusi nafkah keluarga. Laki-laki yang berkuasa dalam rumah tangga dan wanita tidak akan pernah bisa menyamainya dalam urusan itu atau lebih tinggi darinya.

Allah Ta’ala berfirman,

الرِجَالُ قَوَّامُونَ عَلىَ النِسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُم عَلىَ بَعْضٍ

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (QS. An-Nisa’ ayat 34).

Dan firmanNya,

وَلِلرِجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Dan laki-laki (suami) mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada wanita (istri).” (QS. Al-Baqarah ayat 228).

Hukum-hukum yang Allah khususkan untuk wanita itu sangat banyak yang bisa didapatkan dalam penjelasan fiqh ibadah, mu’amalat, pernikahan, warisan, pengadilan dan lain-lain. Termasuk di dalamnya persoalan yang berkenaan dengan sifat dakwah kaum muslimah.

Dakwah adalah satu bagian penting dalam agama ini. Hukumnya fardhu kifayah menurut jumhur ulama. Jika telah ada sekelompok umat yang bekerja untuk mengajak orang kepada agama Allah, mengajarkan mereka Islam yang hak, maka kewajiban tersebut gugur dari yang lainnya.

Hukum kewajiban dakwah berlaku umum untuk laki-laki dan wanita. Hanya saja, dalam aplikasinya tentu terdapat perbedaan yang mencolok dalam menjalankan misi mulia tersebut. Apalagi jika “dakwah” itu dipahami sebagai sebuah lembaga yang memiliki visi dan misi dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini atau harapkan dari pergerakan itu.


Kami tidak mengingkari pentingnya dakwah yang terorganisir rapi dalam usaha untuk mencapai sebagian tujuan yang diharapkan dari dakwah. Tapi kami ingkari jika tujuan suci itu terkotori oleh ambisi untuk mendapatkan kekuasaan, ketenaran dan kebanggaan di hadapan manusia.

Kami juga mengingkari jika tujuan suci itu akhirnya terkotori oleh usaha keras untuk mencapai kuantitas tertentu dengan mengabaikan kualitas kader dan mad’u dalam ilmu dan ibadah.

Kami juga ingkari dan sayangkan jika ternyata juga, banyak dari pergerakan (yang mengatasnamakan) dakwah itu (apalagi membawa nama “dakwah Salaf”) –sadar atau tanpa sadar- telah mengeksploitasi kaum muslimah untuk kepentingan sesaat mereka.

Benar, wanita memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam dakwah, tapi dakwah itu bukanlah “dakwah” yang justru menghilangkan jati diri wanita itu sebagai seorang muslimah.

Allah telah memerintahkan wanita untuk berdiam di rumahnya, dan diamnya di rumahnya adalah sebagai bentuk ibadahnya kepada Allah Ta’ala. Mewajibkan seorang muslimah keluar rumah untuk “berdakwah” (baca : berorganisasi) adalah sebuah kelancangan terhadap agama Allah.

Bagaimana mungkin mewajibkan seorang muslimah keluar rumah berdakwah, sementara Allah tidak pernah memerintahkan mengeluarkan mereka dari rumah-rumahnya kecuali dalam shalat Id saja. Bahkan izin untuk shalat berjamaah di masjid bagi seorang wanita pun masih disebutkan penekanan, bahwa rumahnya lebih baik dan utama bagi dirinya.

Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata : Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersamamu.

Beliau berkata,

قَد عَلِمتُ أنكِ تُحِبِّينَ الصَلاة مَعِي وَصَلاتكِ في بَيتكِ خيرٌ لكِ مِن صَلاتكِ في حُجرَتكِ وَصَلاتكِ في حُجْرَتك خيرٌ مِن صَلاتكِ في دَاركِ وصَلاتكِ في دَاركِ خيرٌ لكِ من صَلاتكِ في مَسْجدِ قومِكِ وصَلاتكِ في مَسجدِ قومِكِ خيرٌ لكِ مِن صَلاتكِ في مَسْجِدِي

Aku tahu bahwa engkau sangat ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di ruangan rumahmu. Dan shalatmu di ruangan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu. Dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu jauh lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”

Maka ia (Ummu Humaid) menyuruh dibuatkan untuknya tempat shalat di tempat yang paling dalam dan gelap di rumahnya, dan ia shalat di tempat itu hingga ia menjumpai Allah ‘azza wa jalla. (HR. Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Albani rahimahumullahu).

Dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia pernah mengomentari perbuatan para wanita di masanya. Aisyah berkata, “Andai Rasulullah ﷺ menjumpai apa yang dibuat oleh wanita, niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana wanita-wanita Bani Israil dilarang (ke masjid).” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Anehnya, para “aktivis dakwah muslimah” itu, benar mereka tidak keluar rumah untuk berjamaah di masjid, tapi setiap hari justru mereka keluar rumah untuk “dakwah”?! Wallâhul musta’ân.

Paling banter kita katakan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk dakwah (dakwah dalam makna sebenarnya, bukan dibungkus dengan kepentingan kelompok atau lembaga tertentu) adalah sebuah “keutamaan”. Tapi keutamaan itu semata-mata karena ada hajat penting untuk itu dan dengan syarat yang juga penting, yaitu tidak mengabaikan perkara yang lebih wajib berkait dengan hak suami dan urusan rumah tangga, dan dilakukan oleh wanita yang punya kapasitas ilmu memadai.[1]

Faktanya di banyak kelompok pergerakan Islam, semua kadernya dituntut harus keluar rumah hampir setiap harinya “atas nama dakwah”, bahkan tidak tersisa hari liburnya kecuali digunakan untuk kepentingan “dakwah”.

Miris rasanya ketika melihat para akhawat kita yang sudah terpolakan oleh tuntutan zaman atau keluarga untuk studi atau bekerja mencari penghasilan, kemudian mereka harus “dipaksa” lagi untuk menghabiskan waktu dan tenaganya mengurus “bentuk dakwah” yang Allah tidak pernah wajibkan atas mereka, bahkan tidak juga dianjurkan.

Fakta yang sangat nyata dalam pergerakan para akhawat aktivis, ketika salah seorang dari mereka mendapatkan hidayah untuk mengenal agama Allah, mereka justru didoktrin habis-habisan untuk menjadi aktivis dakwah diluar rumah, dan tidak dididik dan dibina untuk menjadi muslimah yang hebat di rumahnya.

Katakanlah seandainya memang para akhawat itu masih diberikan nasehat untuk menjadi muslimah yang baik dalam dirinya, hijabnya dan urusan rumahnya, tapi sangat aneh ketika nasehat itu disampaikan kemudian akhawat tersebut diberikan seabrek beban kegiatan dan aktivitas lembaga –sekali lagi mengatasnamakan Allah, Islam dan dakwah- sehingga waktunya habis hanya untuk mengurus lembaga, mengurus orang lain agar mendapatkan hidayah, dan yang menjadi korban adalah jatidirinya, rumahnya dan keluarganya. Lâ haula wa lâ quwwata illâ bi_llâh.

Sebagian aktivis dakwah berdalih untuk pembenaran aktivitas luar rumahnya dalam dakwah, bahwa para shahabiyat juga ikut berperang dan Rasulullah ﷺ tidak menegur mereka dengan perbuatan tersebut.(?!)

Pertanyaannya : siapa shahabiyah yang ikut berperang itu?

Dalam sirah nabawiyyah tidak dikenal wanita yang terlibat langsung dalam peperangan kecuali kisah Nusaibah bintu Ka’ab.

Riwayat kisah tersebut tidak sah[2]. Riwayat-riwayat shahih hanya menyebutkan tentang beberapa muslimah yang bertugas membantu mengobati dan memberi minum prajurit yang terluka.[3]

Andai para aktivis itu mau berdalih dengan kisah-kisah seperti ini, mestinya lebih layak mereka menyuruh para muslimah untuk menjadi dokter dan perawat. Tapi anehnya, mereka jadikan kisah itu untuk mengeluarkan para muslimah dari rumahnya demi “dakwah”.

Kalau pun diasumsikan riwayat tentang shahabiyah yang berperang itu shahih, maka itu terjadi karena sebuah kondisi yang darurat dan terjadi sebelum turunnya ayat perintah untuk berhijab. Rasulullah ﷺ tidak pernah mengikut sertakan wanita dalam peperangan, untuk membantu orang-orang terluka sekalipun, kecuali dalam perang Uhud. Pertimbangannya, wallahu a’lam, karena jaraknya yang dekat dari Madinah. Dan perlu diketahui, dalam perang Ahzab yang terjadi di kota Madinah beliau tidak mengikutsertakan satu orang pun dari kaum wanita dalam perang tersebut.

Allah telah menggugurkan kewajiban jihad dari kaum wanita. Karena Nabi ﷺ tidak pernah memberikan bendera perang kepada seorang wanita dan tidak pula para khalifah sesudahnya. Beliau bahkan tidak memberi sekedar anjuran bagi wanita untuk berperang dan tidak pula untuk kepentingan perang. Bahkan, memanfaatkan wanita dalam perang dan memperbanyak jumlah tentara dengan kaum wanita adalah tanda kelemahan umat dan rusaknya pemikiran mereka! (Hirâsah al-Fadhîlah, Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid rahimahullahu, hal. 77)

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki berperang sementara kami tidak berperang. Dan kami hanya mendapatkan setengah warisan?!” Maka Allah menurunkan,

وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُم عَلىَ بَعْضٍ

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain.” (QS. An-Nisa’ ayat 32)


Belajarlah dari Aisyah radhiyallaha ‘anha

Sebagaimana diketahui, Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah satu-satunya ummahatul mukminin, bahkan satu-satunya wanita, yang terlibat dalam fitnah perang di masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Keikutsertaan Aisyah tersebut dengan bujukan dari keponakannya, Abdullah bin Zubair dan orang-orang yang bersamanya. Dibayangkan kepadanya bahwa kepergiannya ke Basrah (Irak) itu adalah kemaslahatan bagi kaum muslimin, untuk mendamaikan perselisihan kaum muslimin dalam persoalan darah Khalifah Utsman. Aisyah turut serta dalam peristiwa itu untuk sebuah alasan yang baik dan terpuji, namun peristiwa itu akhirnya menjadi penyesalan terbesarnya dalam sisa hidupnya. Setiap kali ia membaca firman Allah,

وَقَرْنَ فيِ بُيُوتِكُنَّ

Dan berdiamlah kamu di rumahmu.” (QS. Al-Ahzab ayat 33), ia menangis hingga jilbabnya basah.

Apakah para wanita yang keluar atas nama dakwah itu lebih baik dari Aisyah? Apakah maslahat yang mereka tuntut sama seperti yang diharapkan dari keluarnya Aisyah? Aisyah keluar untuk mencegah pertumpahan darah kaum muslimin yang mereka itu adalah anak-anaknya dalam statusnya sebagai “ummul mukminin”, sementara para aktivis itu, untuk sebuah keadaan darurat seperti apa sehingga mereka halalkan wanita dikeluarkan dari rumahnya sementara Allah telah menyuruhnya untuk diam di rumah?!

Aisyah tidak pernah terlibat dalam perang. Ia hanya berharap bisa membantu mendamaikan antar kaum muslimin dan ia mengira bahwa keluarnya dia dari rumahnya adalah sebuah maslahat untuk tujuan tersebut. Tapi ia akhirnya menyadari kekeliruannya dan berharap andai saja hal itu tidak pernah terjadi. Semoga Allah merahmati Ummul Mukminin Aisyah.

Mendidik Wanita adalah Kewajiban Laki-laki

Allah telah mewajibkan kaum laki-laki untuk membina, mendidik dan mengajarkan kaum wanita dalam firmanNya,

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوا أنْفُسَكُم وَأَهْلِيْكُم نَارًا

Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim ayat 6).

Dan disebutkan dalam kitab ash-Shahîhain dari Abu Sa’id ia berkata : Para wanita berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah mengalahkan kami terhadap dirimu. Jadikan untuk kami satu hari dari dirimu.” Maka beliau menjanjikan mereka satu hari dimana beliau menjumpai mereka dan beliau menasehati mereka dan menjelaskan perintah (agama).

Di zaman ini, para wanita yang “terpelajar” itu justru begitu mendominasi dalam semua urusan menuntut ilmu dan dakwah. Namun, disadari atau tidak, “kehebatan” banyak aktivis “dakwah” wanita itulah yang justru semakin melemahkan kaum laki-laki. Di banyak pergerakan, kaum wanitalah yang justru lebih dominan, dan terkesan para lelaki itu bergantung kepada wanita dalam banyak urusan kelompok mereka, terkhusus berkait dengan jumlah pengikut. Hingga terkesan bahwa sebagian laki-laki itu menganggap urusan ilmu dan pemahaman agama istrinya bukan lagi menjadi tanggungjawabnya, dan ia cenderung hanya sibuk saja dengan urusan pekerjaannya dan sangat lemah dalam kualitas ilmu dan ibadahnya. Sekali lagi karena bergantung kepada aktivitas dakwah wanita di luar rumah!

Shalat berjamaah di masjid adalah salah satu bentuk pendekatan diri yang sangat agung kepada Allah Ta’ala. Namun toh demikian, shalatnya seorang wanita di rumahnya jauh lebih utama daripada shalatnya di masjid bersama jamaah, walaupun masjid itu adalah masjid Nabawi. Keutamaan itu berkait dengan pentingnya seorang wanita berdiam di rumahnya. Jika demikian keadaan wanita dengan shalat di masjid, maka bagaimana lagi hanya urusan dakwah yang fardhu kifayah, yang tidak mungkin kewajiban dakwah itu bagi seorang wanita bisa menandingi wajibnya melayani suami dan berkhidmat untuk rumah tangganya.

Karenanya kita katakan, keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk dakwah tidak lepas dari dua keadaan,

Pertama; hal itu menjadi sunnah dan dianggap sebagai sebuah syari’at bagi kaum muslimin. Maka tidak diragukan bahwa yang seperti ini adalah bid’ah yang tercela.

Kedua; hal itu terjadi untuk sebuah urusan yang bersifat kebetulan dan tidak sering dilakukan hingga menyita begitu banyak waktu dan tenaga, dan lebih dekat kepada sebuah kondisi yang sangat penting/darurat untuk menolak mafsadah/keburukan yang besar. Yang seperti ini tidak mengapa dilakukan, bahkan terkadang menjadi sebuah hal yang wajib.

Dari sini bisa dipahami perbedaan antara status dakwah (dakwah dalam makna yang sebenarnya, bukan kepentingan lembaga dakwah itu) yang dianggap sebagai sebuah sunnah/syari’at dan statusnya untuk menolak mafsadah.

Semoga Allah menjaga para muslimah dari kepentingan tersembunyi yang ingin mengeksploitasi diri dan agama mereka atas nama dakwah.

Wallahul musta’an.

———————

Footnotes :

[1] Diantarannya adalah perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, “Hukum asalnya adalah berdiam di rumah. Itulah hukum asalnya. Dan itulah yang paling selamat dan lebih utama dengan dalil firman Allah ‘azza wa jalla. Karena (diamnya di rumahnya) itu menjauhkannya dari fitnah. Akan tetapi, keluarnya dia untuk sebuah hajat dan keluarnya dia untuk berdakwah kepada Allah, belajar, silaturrahim, menjenguk orang sakit atau memberi takziyah kepada orang yang ditimpa musibah, semua ini tidak mengapa dan disyari’atkan. Yang dbenci adalah keluarnya dia tanpa ada hajat penting…” (Fatâ Nûr ‘alâ ad-Darb, no. 128).

Dakwah yang beliau maksud adalah dakwah yang murni dakwah. Bukan aktivitas organisasi yang kemudian disebut sebagai “dakwah” yang menguras seluruh waktu, tenaga dan pikiran seorang wanita yang lemah hingga mengabaikan kewajibannya dalam rumah.

Beliau menyebut bolehnya keluar itu untuk sebuah hajat atau darurat. Dan sifat darurat ditetapkan dengan kadarnya, bukan justru dimudah-mudahkan hingga semua urusan dianggap sebagai hajat dan darurat.

[2] Disebutkan dalam Sirah Ibn Hisyam (III/32) dengan sanad munqathi’ (terputus) dan dalam Maghazi al-Waqidi (I/268), sementara al-Waqidi dha’îf jiddan (sangat lemah). Silahkan rujuk ke as-Sîrah an-Nabawiyyah ash-Shahîhah, II/390.

[3] Fathul Bâry (VI/78, VII/366), Syarh an-Nawawî ‘alâ Shahîh Muslim (XII/189). Para ulama menjelaskan bahwa riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bolehnya memanfaatkan jasa para wanita dalam kondisi darurat untuk mengobati dan merawat prajurit yang terluka jika keadaan aman dari fitnah mereka dengan tetap menjaga hijabnya. Dan mereka boleh mempertahankan diri dengan berperang jika musuh datang mengganggu mereka.

0 tanggapan:

Posting Komentar