Tampilkan postingan dengan label Firqah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Firqah. Tampilkan semua postingan
29 Februari 2016
Firqah Al-Murji’ah
Al-Irjâ’ menurut bahasa memiliki beberapa makna diantaranya adalah harapan (al amal), rasa takut (al khauf), penundaan (at ta’khîr), pemberian harapan (i’thâ’ ar rajâ’).
Menurut istilah, para ulama berbeda pendapat tentang makna sebenarnya dari kata al-Irja’.
Sebagian mengatakan bahwa al-irja’
menurut istilah kembali kepada makna bahasanya, yaitu bermakna
penundaan, yaitu penundaan atau mengakhirkan amal dari level keimanan
dan menjadikannya pada level kedua, yang bermakna bahwa amal itu
bukanlah bagian dari definisi iman. Iman mencakup amalan dari sisi
majaz, sementara hakikat sebenarnya adalah sekedar pembenaran (at tashdîq).
Sebagian lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan al-irja’
adalah menunda hukum pelaku dosa besar hingga hari Kiamat nanti,
dan tidak divonis dengan hukum tertentu dalam kehidupan dunia ini.
Sebagian
lagi mengaitkannya dengan fitnah yang terjadi diantara para Shahabat,
yaitu menunda atau mengembalikan perkara yang terjadi antara Utsman dan
Ali radhiyallahu ‘anhuma, atau antara Ali dan Mu’awiyah kepada
Allah Ta’ala, serta tidak menghukumi salah satu diantara mereka dengan
keimanan atau kekafiran.
Pondasi yang Dibangun diatasnya Mazhab Murji’ah
Pondasi
itu adalah perselisihan tentang hakikat keimanan; iman itu terdiri dari
apa, apa saja batasan maknanya, apakah iman hanya perbuatan hati saja,
ataukah dia perbuatan hati dan lisan, dan amalan tidak termasuk bagian
dari hakikat iman tersebut, yang konsekuensinya iman itu tidak akan
bertambah dan berkurang. Itulah poin-poin terpenting yang menjadi
pembahasan firqah-firqah Murji’ah.
- Sebagian
besar firqah-firqah Murji’ah berpendapat bahwa iman hanyalah apa yang
ada di dalam hati, dan tidak akan membahayakannya apa yang nampak dari
amal perbuatannya bahkan walaupun hal itu berupa kekafiran dan
pembangkangan. Inilah mazhab al-Jahm bin Shafwan. Dalam pandangannya,
pengakuan dengan lisan dan amalan bukanlah perkara penting karena hal
itu bukanlah bagian dari hakikat keimanan.
-
Al-Karramiyyah berpendapat bahwa iman adalah ucapan dengan lisan, dan
tidak akan berbahaya setelahnya menyembunyikan keyakinan apapun bahkan
walaupun hal itu berupa kekafiran.
- Sementara Abu Hanifah rahimahullahu
berpendapat bahwa iman adalah pembenaran dengan hati dan ucapan dengan
lisan, satu dengan yang lainnya akan saling membutuhkan. Siapa yang
membenarkan dengan hatinya dan terang-terangan mendustakan dengan
lisannya, maka ia tidak disebut sebagai mukmin. Diatas keyakinan inilah
tegak mazhab Hanafi, dan inilah pemahaman Murji’ah yang paling dekat
kepada Ahlussunnah karena mereka sepakat dengan Ahlussunnah bahwa pelaku
maksiat berada dalam kehendak (masyî-ah) Allah dan dia tidak keluar dari keimanannya.
Bagaimana Pemahaman Irja’ itu Muncul?
Al-irja’
pada permulaannya dimaksudkan –dalam sebagian definisinya- sebuah sikap
yang diambil oleh orang-orang yang menginginkan keselamatan, menjauhkan
perselisihan dan meninggalkan pertikaian dalam urusan-urusan politik
dan keagamaan, khususnya yang berkait dengan hukum-hukum akhirat;
tentang keimanan, kekafiran, surga dan neraka, demikian pula yang
berkait dengan perkara tentang Ali, Utsman, Thalhah, az-Zubair, Ummul
Mukminin Aisyah dan apa yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah.
Setelah terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu dan kemunculan Khawarij dan Syi’ah, maka mulailah pemahaman irja’ berkembang secara bertahap.
Bagaimana Pemahaman Irja’ Berkembang menjadi sebuah Mazhab?
Ketika
terjadi perselisihan tentang hukum pelaku dosa besar dan perselisihan
tentang kedudukan amal dalam iman, maka muncullah sekelompok orang yang
membawa pemahaman irja’ kepada sikap ekstrim dan melampaui batas yang tercela. Maka mulailah pemahaman irja’
terbentuk dalam sifatnya sebagai sebuah mazhab. Mereka menetapkan bahwa
pelaku dosa besar memiliki iman yang sempurna, maksiat tidak akan
membahayakan iman dan ketaatan tidak akan bermanfaat bagi kekafiran,
iman itu tempatnya di hati sehingga tidak akan membahayakan seseorang
apapun yang dilakukannya sesudah itu. Walaupun dia melafalkan kekafiran
dan pembangkangan, imannya tetap sempurna dan tidak tergoyahkan.
Tidak diragukan bahwa keyakinan seperti ini adalah pemahaman yang buruk dan sikap melampaui batas. Para penganut paham irja’
dalam level ini adalah orang-orang yang sangat tercela dan mazhab
mereka akan membawa manusia kepada kemalasan, menghalalkan segala cara
dan bersandar secara keliru kepada sifat pengampun Allah Ta’ala tanpa
mau beramal.
Siapa yang Pertama Kali Berbicara tentang Irja’?
Para ulama
menyebutkan bahwa al-Hasan bin Muhammad bin al-Hanafiyyah adalah orang
yang pertama kali menyebutkan tentang pemahaman irja’ di kota
Madinah, khususnya yang berkait dengan Ali, Utsman, Thalhah dan
az-Zubair ketika manusia memperbincang pribadi-pribadi yang mulia itu
dan al-Hasan berdiam diri. Kemudian ia berkata, “Aku telah mendengarkan
pembicaraan kalian, dan aku tidak melihat sesuatu yang lebih pantas
selain menunda/mendiamkan (perkara) Ali, Utsman, Thalhah dan az-Zubair.
Tidak memberikan wala’ (loyalitas) kepada mereka dan tidak juga berlepas diri.”
Akan
tetapi, al-Hasan telah menyesali perkataannya tersebut dan
berandai-andai kalau saja ia telah meninggal sebelum mengucapkannya.
Perkataannya inilah yang menjadi jalan pembuka untuk tumbuhnya pemahaman
irja’. Perkataannya itu sampai kepada ayahnya, Muhammad bin
al-Hanafiyyah, dan ia pun memukul al-Hasan sampai melukainya dan
berkata, “Engkau tidak membela ayahmu, Ali?!”
Orang-orang
yang mengambil perkataan itu dari al-Hasan tidak pernah mau melihat
kepada penyesalan al-Hasan. Perkataan itu menyebar di kalangan manusia
dan berjumpa dengan hawa nafsu dalam jiwa-jiwa beberapa kalangan dan
menjadikannya sebagai sebuah keyakinan.
Pendapat lain mengatakan bahwa yang pertama kali berbicara tentang irja’
dalam bentuk ekstrimnya adalah seseorang yang disebut Dzirr bin
Abdillah al-Hamadani dari masa generasi Tabi’in. Para ulama di masa itu
telah mengecam Dzirr, bahkan sebagian mereka tidak menjawab salamnya
karena ia mengeluarkan amal dari definisi iman.
Pendapat lain : Yang pertama mengadakan pemikiran irja’ adalah seorang laki-laki di Irak yang bernama Qais bin ‘Amr al-Madhiri.
Pendapat
lain : Yang pertama mengadakan bid’ah ini adalah Hammad bin Abi
Sulaiman, guru Abu Hanifah dan murid dari Ibrahim an-Nakha’i, rahimahumullahu.
Dan pemikiran itu tersebar di kalangan penduduk Kufah, Irak. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa yang pertama kali menyebutkan irja’ di kalangan penduduk Kufah adalah Hammad.
Pemahaman irja’ para imam inilah yang dikenal sebagai irja’nya para ahli fiqh (irja-ul fuqaha’).
Pendapat lainnya lagi mengatakan bahwa yang pertama kali berbicara tentang irja’ adalah seseorang yang bernama Salim al-Afthas.
Yang nampak, wallahu a’lam, pendapat-pendapat itu tidaklah saling berjauhan karena mereka hidup dalam masa yang sama.
Siapa Tokoh-Tokoh Besar Murji’ah?
Yang kami
maksudkan adalah kalangan Murji’ah ekstrim yang dengannya Murji’ah
dikenal sebagai sebuah firqah/sekte sesat dan keyakinannya bertolak
belakang dengan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.
Mereka
adalah al-Jahm bin Shafwan, Abul Husain ash-Shalihi, Yunus as-Samri, Abu
Tsauban, al-Husain bin Muhammad an-Najjar, Ghailan ad-Dimasyqi,
Muhammad bin Syabib, Bisry al-Mirrisi, Muhammad bin Karram, Muqatil bin
Sulaiman yang menyerupakan Allah ‘azza wa jalla dengan makhlukNya, dan yang serupa dengannya, yaitu al-Jawaribi. Keduanya termasuk golongan musyabbihah ekstrim.
Prinsip-Prinsip Keyakinan Murji’ah
1. Iman menurut mereka adalah pembenaran (at-tashdîq) dengan ucapan, atau pengetahuan (al-ma’rifah), atau pengakuan (al-iqrâr).
Amal tidaklah masuk dalam hakikat keimanan, dan bukan bagian darinya,
walaupun sebenarnya mereka tidak mengabaikan sepenuhnya kedudukan amal
dalam iman, kecuali pandangan sesatnya al-Jahm bin Shafwan.
2. Iman
tidak bertambah dan tidak berkurang, karena pembenaran terhadap sesuatu
dan pemastiannya tidak akan memberikan tambahan apapun atau pengurangan.
Karenanya, menurut mereka, para pelaku maksiat memiliki iman yang
sempurna dengan kesempurnaan pembenaran mereka (at-tashdiq), dan mereka dipastikan tidak akan masuk neraka di akhirat nanti.
3. Sebagian sekte mereka meyakini bahwa manusialah yang menciptakan perbuatan mereka sendiri.
4. Mereka juga mengimani bahwa Allah tidak dapat dilihat di akhirat nanti.
5. Al-Imâmah
(kepemimpinan) bukanlah perkara wajib dalam pandangan mereka. Kalau
imamah itu mesti ditegakkan, maka ia bisa dijabat oleh siapapun walaupun
bukan berasal dari Quraisy.
6.
Diantara keyakinan Murji’ah bahwa kufur kepada Allah adalah kejahilan
tentang Dia. Itulah perkataan al-Jahm. Dan iman itu hanyalah mengenal
Allah (ma’rifah) saja dan iman itu tidak terbagi-bagi.
7. Mereka
juga meyakini bahwa surga dan neraka tidaklah kekal. Demikian juga
dengan penghuni keduanya, dan tidak ada keabadian pada keduanya.
8.
Sebagian mereka berkeyakinan bahwa setiap maksiat adalah dosa besar, dan
sebagian mereka juga berpendapat bahwa ampunan Allah terhadap dosa-dosa
dengan taubat adalah bentuk keutamaan yang datang dari Allah dan
sebagian mengatakannya sebagai sebuah keharusan.
9. Sebagian mereka membolehkan terjadinya perbuatan dosa besar dari para nabi ‘alaihimussalam.
10.
Sebagian mereka juga menetapkan mungkinnya melihat Allah di akhirat,
sementara sebagian lainnya menolaknya sebagaimana pandangan Mu’tazilah.
11. Mereka
berselisih dalam pandangan tentang perkataan bahwa al-Quran adalah
makhluk. Sebagian mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk, sebagian
berpendapat bukan makhluk dan sebagian lagi mengambil sikap diam (tawaqquf).
12. Mereka juga berbeda pendapat tentang masalah takdir. Sebagian menolaknya dan sebagian menetapkannya.
13. Dan mereka juga berbeda pendapat dalam persoalan al-asmâ’ wa ash-shifât
(nama-nama dan sifat-sifat Allah). Sebagian Murji’ah mengikuti
pendapatnya Abdullah bin Kullab, dan sebagian lainnya mengikuti metode
Mu’tazilah.
Wallahu a’lam.
----------------------
Sumber bacaan : Firaq Mu’âshirah Tantasib ilâ al Islâm, Syaikh Dr. Ghalib bin Ali ‘Awaji
13 Februari 2016
Firqah Al-Asyâ’irah
Firqah
Asyâ’irah atau sekte Asy’ari adalah sebuah firqah ahli kalam yang
disandarkan kepada Abul Hasan al-Asy’ari yang membelot dari paham
Mu’tazilah. Dalam menetapkan Aqidah Islam, Asya’irah menggunakan
metode-metode akal dan kalam sebagai sarana untuk meruntuhkan argumen
lawan-lawannya dari kalangan Mu’tazilah, ahli filsafat dan lain-lain,
dengan mengikuti prinsip pemikiran Ibnu Kullab.
Sejarah Berdiri
Sekte ini didirikan oleh Abul Hasan al-Asy’ari, yaitu Ali bin Isma’il, dari keturunan Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu. Dilahirkan di Bashrah tahun 270 H dan kehidupan ilmiahnya dilalui dalam tiga fase :
Fase
pertama, ia hidup dalam asuhan Abu Ali al-Jubba’i, tokoh besar
Mu’tazilah pada masanya. Abul Hasan mengambil ilmu darinya hingga
menjadi orang kepercayaannya. Dan Abul Hasan terus memegang kepemimpinan
Mu’tazilah selama 40 tahun.
Fase
kedua, ia mulai mengkritisi pemikiran Mu’tazilah yang dibelanya selama
ini. Setelah berdiam di rumahnya selama 15 hari untuk berpikir, mengkaji
dan beristikharah kepada Allah, jiwanya pun tenang dan mengumumkan
bahwa dirinya berlepas dari pemikiran i’tizâl, dan ia menetapkan sebuah mazhab baru dalam menta’wil nash
(dalil) dengan apa yang disangkanya sesuai dengan rasio. Dalam mazhab
barunya itu, Abul Hasan mengikuti metode yang dipegangi oleh Abdullah
bin Sa’id bin Kullab dalam penetapan sifat-sifat Allah yang tujuh dengan
metode akal, yaitu al-hayâh (kehidupan), al-‘ilm (pengetahuan), al-irâdah (kehendak), al-qudrah (kekuasaan), as-sam’u (pendengaran), al-bashar (penglihatan) dan al-kalâm (berbicara). Adapun sifat-sifat khabariyah (yang bersandar pada khabar/berita tanpa ada peluang akal dalam menetapkannya) seperti al-wajh (wajah), al-yadain
(dua tangan) dan yang semacamnya, ia menta’wilnya kepada apa yang
disangkanya bisa sejalan dengan akal. Inilah fase yang pemahaman Abul
Hasan masih diwarisi oleh pengikut-pengikut firqah Asya’irah sampai hari
ini.
Fase ketiga, menetapkan seluruh sifat-sifat Allah tanpa takyîf, tanpa tasybîh, tanpa ta’thîl dan tanpa tahrîf. Pada fase ini ia menulis kitab “Al-Ibânah ‘an Ushûl ad-Diyânah”
dimana ia mengungkapkan tentang keutamaan aqidah Salaf dan manhaj
mereka, yang salah satu pembawa panjinya adalah Imam Ahmad bin Hanbal.
Tidak cukup dengan itu, bahkan ia meninggalkan tulisan yang begitu
banyak untuk membela Sunnah dan menjelaskan tentang aqidah yang
diperkirakan berjumlah 68 judul buku.
Abul Hasan rahimahullahu wafat pada tahun 324 H dan dimakamkan di Baghdad. Pada hari kematiannya diumumkan : Pada hari ini, telah wafat pembela Sunnah!
Sepeninggal
Abul Hasan al-Asy’ari, dan dibawah kepemimpinan imam-imam mazhab dan
peletak pondasi dasar pemikirannya, mazhab Asy’ari mengalami beberapa
fase perubahan, yang membuat pemikiran-pemikiran dan metode-metode
mereka dalam prinsip-prinsip keyakinan mazhab menjadi bermacam-macam.
Hal itu terjadi karena mazhab ini memang sejak awalnya tidak dibangun
diatas landasan manhaj yang kokoh, yang jelas prinsip aqidahnya, dan
tidak juga memiliki prinsip bagaimana berinteraksi dengan dalil-dalil
syar’i. Mazhab Asy’ari terombang-ambing pendirian dan ijtihad mereka
antara penyesuaian dengan mazhab Salaf dan membantah Mu’tazilah tapi
dengan menggunakan metode ilmu kalam untuk menguatkan aqidah dan menolak
pemikiran Mu’tazilah. Diantara fenomena besar dalam ragam perubahan
mazhab ini adalah :
- Dekat dengan ahli kalam dan penganut mazhab i’tizal
- Masuk kepada pemikiran tasawuf, dan bersinggungannya mazhab Asya’ri dengan tasawuf
- Masuk kepada pemikiran filsafat dan menjadikannya sebagai bagian dari mazhab
- Masuk kepada pemikiran tasawuf, dan bersinggungannya mazhab Asya’ri dengan tasawuf
- Masuk kepada pemikiran filsafat dan menjadikannya sebagai bagian dari mazhab
Diantara Imam-Imam Besar Mazhab Asy’ari
1.
Al-Qâdhi Abu Bakr al-Bâqillâni, Muhammad bin ath-Thayyib bin Muhammad
bin Ja’far (328-403 H). Seorang pembesar ulama ahli kalam. Ia meringkas
tulisan-tulisan ilmiah al-Asy’ari dan berbicara tentang pengantar
dalil-dalil akal dalam persoalan tauhid dan sangat ekstrim dalam
pembahasannya karena perkara ini tidak pernah disebutkan dalam al-Kitab
maupun Sunnah. Kemudian akhirnya ia sampai ke mazhab Salaf, kembali
kepadanya dan menetapkan seluruh sifat-sifat Alah menurut hakikatnya dan
menolak seluruh jenis ta’wil yang digunakan oleh ahli ta’wil dalam
bukunya Tamhîd al Awâ-il wa Talkhîsh ad Dalâ-il. Ia dilahirkan di
Bashrah, bermukim dan wafat di Baghdad. Diantara kitab-kitab yang ditulisnya : I’jâz al Qur-ân, al Inshâf, Manâqib al A-immah, Daqâ-iq al Kalâm, al Milal wa an Nihal, al Istibshâr dan Kasyf Asrâr al Bâthinah.
2. Abu
Ishâq asy-Syîrâzi, Ibrâhim bin Ali bin Yûsuf al-Fairûz Âbâdi asy-Syîrâzi
(393-476 H). Dilahirkan di Fairuzabad, Persia dan berpindah ke Syiraz,
kemudian Bashrah dan darinya ke Baghdad. Terkenal dengan keahliannya dalam
fiqh Syafi’i dan ilmu kalam dan menjadi rujukan bagi para penuntut
ilmu dan mufti umat di masanya. Terkenal dengan kekuatan argumennya
dalam berdebat. Al-Wazir Nizham al-Mulk membangunkan untuknya Madrasah
Nizhamiyah di tepian Sungai Tigris, dan disitulah ia mengajar dan
mengelola madrasah tersebut.
Asy-Syirazi hidup
dalam kefakiran dan bersabar. Seorang yang sangat baik dalam
bermajelis, murah senyum, fasih, pakar dalam debat dan menyusun sya’ir.
Wafat di Baghdad dan dishalatkan oleh al-Muqtadi al-Abbasi. Diantara
buku-bukunya : at Tanbîh, al-Muhadzdzab (dalam fiqh), at Tabshirah (dalam pokok-pokok mazhab Syafi’i), Thabaqât al Fuqahâ’, al Luma’ (dalam ushul fiqh dan penjelasannya) dan lain-lain.
3. Abu
Ishâq al-Isfirâyîni, Ibrâhîm bin Muhammad bin Ibrâhîm bin Mihrân (w. 418
H). Abu Ishaq adalah seorang alim dalam fiqh dan ushul. Ia digelari Rukn ad-Dîn,
dan ia yang pertama digelari dengannya dari kalangan ahli fiqh. Tumbuh
besar di Isfirayin (antara Naisabur dan Jurjan), kemudian pergi ke
Naisabur dan dibuatkan untuknya sebuah madrasah besar dan ia mengajar di
sana. Kemudian ia pergi ke Khurasan dan sebagian negeri di Irak, dan
mulailah namanya dikenal di penjuru dunia Islam saat itu. Ia telah
menuliskan sebuah buku besar dalam ilmu kalam yang diberi judul al Jâmi’ fî Ushûl ad Dîn wa ar Radd ‘alâ al Mulhidîn.
Abu Ishaq wafat pada hari Asyura’ tahun 418 H di Naisabur dalam usia
lebih dari 80 tahun. Jenazahnya dipindahkan ke Isfirayin dan dimakamkan
di sana.
4. Imâm
al-Haramain, Abul Ma’âli al-Juwaini, Abdul Malik bin Abdillâh bin Yûsuf
bin Muhammad al-Juwaini (419-478 H), seorang ahli fiqh mazhab Syafi’i.
Dilahirkan di Juwain, Naisabur, kemudian berkelana ke Baghdad, kemudian
ke Makkah dan berdiam di sana selama 4 tahun. Setelah itu ia pergi ke
Madinah, berfatwa dan mengajar. Kemudian kembali ke Naisabur dan
al-Wazir Nizham a-Mulk membuatkan untuknya Madrasah Nizhamiyah.
Majelisnya dihadiri oleh pembesar-pembesar ulama. Ia tetap dengan
posisinya itu selama 30 tahun tanpa ada tandingan. Menjadi pendukung kuat dan pembela
mazhab Asy’ariyah dan namanya disebut di seluruh penjuru. Hanya saja,
diakhir hayatnya ia kembali ke mazhab Salaf. Ia berkata dalam
risalahnya, an-Nizhamiyyah, “Yang kami ridhai dalam pendapat dan
kami imani Allah dengannya dalam aqidah adalah mengikuti Salaf umat ini
dengan dalil yang sangat jelas bahwa ijma’ umat ini adalah hujjah.”
Abul Ma’ali rahimahullahu wafat di Naisabur dan saat itu ia memiliki 400 murid. Diantara buku-bukunya : al Aqîdah an Nizhâmiyyah fî al Arkân al Islâmiyyah, al Burhân fî Ushûl al Fiqh, Nihâyah al Mathlab fî Dirâyah al Mazhab (dalam fiqh Syafi’i) dan asy Syâmil fî Ushûl ad Dîn.
5. Abu
Hâmid al-Ghazâli, Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazâli
ath-Thûsi (450-505 H), Hujjatul Islam. Dilahirkan dan wafat di Thabiran,
daerah Thus, Khurasan. Ia berkelana ke Naisabur, kemudian ke Baghdad,
Hejaz, negeri Syam dan Mesir, kemudian kembali lagi ke negerinya.
Al-Ghazali
tidak menempuh metode al-Baqillani, bahkan ia menyelisihi al-Asy’ari
dalam sebagian pendapat, khususnya yang berkait dengan muqaddimah ‘aqliyyah
dalam berdalil. Ia mencela ilmu kalam dan menjelaskan bahwa ilmu kalam
tidak memberikan keyakinan sebagaimana yang ia sebutkan dalam al Munqidz min adh Dhalâl dan at Tafriqah baina al Imân wa az Zandaqah.
Ia berkata, “Kalau kami tinggalkan bermanis-manis muka, niscaya kami
akan berterus terang bahwa masuk dalam ilmu kalam adalah haram!” Ia
kemudian cenderung kepada tasawuf dan meyakini bahwa itulah satu-satunya
jalan kepada ma’rifah. Di akhir hayatnya, ia kembali kepada Sunnah di
sela-sela pengkajiannya terhadap Shahîh al-Bukhâry.
6. Al-Imam
al-Fakr ar-Râzy, Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Hasan bin
al-Husain at-Taimi ath-Thabaristâni ar-Râzi, digelari Fakhruddin,
yang dikenal dengan nama Ibnul Khathîb al-Faqîh asy-Syâfi’i. Ialah yang
menjadi “juru bicara” mazhab al-Asy’ari di fase terakhirnya, dimana ia
mencampur adukkan ilmu kalam dengan filsafat. Ia sangat membela akal dan
mendahulukannya di atas dalil-dalil syar’i. Hanya saja, ia akhirnya
memahami tentang lemahnya akal manusia dan berwasiat dengan sebuah
wasiat yang memberikan petunjuk akan baiknya aqidahnya. Di akhir
hidupnya, ia menekankan pentingnya mengikuti manhaj para Salaf, dan
mengumumkan bahwa itulah manhaj yang paling selamat.
Pokok Aqidah dan Pemikiran Mazhab Asy'ari
Diantara pokok-pokok aqidah yang diyakini oleh mazhab Asy’ari adalah sebagai berikut :
1. Sumber
talaqqî dalam mazhab Asy’ari adalah al-Kitab dan as-Sunnah sesuai dengan
konsekuensi kaedah-kaedah ilmu Kalam. Karenanya, mereka lebih
mendahulukan akal daripada dalil ketika terjadi kontradiksi.
2. Mereka tidak berhujjah dengan hadits Ahad dalam perkara aqidah karena hal itu menurut mereka tidak memberikan al-‘ilm al-yaqînî (ilmu yang yakin tanpa ada keraguan).
3. Mazhab
Asy’ari menyelisihi aqidah Salaf dalam penetapan wujud Allah Ta’ala.
Mereka sepakat dengan para ahli filsafat dan ahli kalam dalam berdalil
tentang wujud Allah dengan perkataan mereka: “Alam ini adalah hâdits (sesuatu yang baru dan diadakan). Maka tidak boleh tidak, alam ini harus memiliki muhdits qadîm (Dzat yang mengadakannya, yang memiliki sifat qadîm/terdahulu tanpa permulaan). Dan yang terkhusus dari sifat al-Qadîm adalah mukhâlafatuhu li al-hawâdits (berbeda dari segala apa yang ada) dan tidak bercampurnya Dia pada hawâdits tersebut. Termasuk dalam sifat mukhâlafah-nya li al-hawâdits adalah : Dia bukan materi, bukan jasad, tidak berada di arah atau tempat tertentu.” (astaghfirullah!)
Konsekuensi
dari perkataan ini, mereka membangun diatasnya prinsip-prinsip
keyakinan yang rusak yang tidak terbatas seperti pengingkaran mereka
terhadap sifat-sifat ar-ridhâ (keridhaan), al-ghadhab (marah) dan al-istiwâ’ (bersemayam diatas ‘Arsy), dengan dalih menolak bercampurnya “al-hawâdits” pada “al-Qadîm” demi untuk membantah pemahaman tentang qadîm-nya alam ini. Sementara metode para Salaf adalah metode al-Quran dalam berdalil tentang wujudnya al-Khaliq subhanahu wa ta’ala.
4. Tauhid
menurut Asy’ari adalah meniadakan berbilangnya Dzat dan menolak
pembagian, susunan dan potongan. Dalam perkara ini mereka mengatakan :
Sesungguhnya Allah itu Esa dalam Dzat-Nya tidak ada pembagian untuk-Nya,
Esa dalam sifat-sifatNya tidak ada yang serupa dengan-Nya dan Esa dalam
perbuatan-Nya tidak ada sekutu bagi-Nya. Karenanya, mereka menafsirkan al-Ilâh sebagai al-Khâliq (Pencipta) atau al-Qâdir
(Yang berkuasa) dalam penciptaan. Dan mereka mengingkari sifat-sifat
wajah, dua tangan dan mata, karena hal-hal itu –menurut mereka- membawa
kepada pemahaman tentang adanya susunan dan bagian-bagian. Dengan ini,
mazhab Asy’ari hanya menjadikan tauhid terbatas pada penetapan tauhid
rububiyah Allah ‘azza wa jalla tanpa uluhiyyah-Nya dan menta’wil sebagian sifat-sifatNya.
Mereka juga meyakini wajibnya menta’wil sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, dua tangan, mata, tangan kanan, telapak kaki dan jari-jari, dan juga sifat al-‘uluww (ketinggian) dan al-istiwâ’. Ulama-ulama mereka yang belakangan cenderung kepada mazhab tafwîdh,
yaitu menyerahkan makna-makna sifat-sifat tersebut kepada Allah Ta’ala
dengan keyakinan bahwa hal itu merupakan kewajiban sebagai konsekuensi
dari pensucian Allah Ta’ala. Tidak cukup dengan itu, mereka bahkan juga
melebar dalam masalah ta’wil hingga mencakup sebagian besar dalil-dalil
tentang keimanan, khususnya yang berkait dengan bertambah dan
berkurangnya iman, serta persoalan kema’shuman para nabi.
5. Mazhab
Asy’ari dalam persoalan iman berada diantara pemikiran Murji’ah yang
mengatakan cukup mengucapkan syahadatain untuk sahnya iman seseorang
tanpa perlu adanya amal, dan antara pemikiran Jahmiyah yang mengatakan
cukup dengan pembenaran dalam hati. Hal ini sangat bertentangan dengan
prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengatakan bahwa iman adalah
ucapan, amal dan keyakinan hati, dan menyelisihi dalil-dalil al-Quran
yang sangat banyak.
6. Mazhab Asy’ari bimbang dalam persoalan takfîr
(vonis kafir). Terkadang mereka mengatakan: Kami tidak mengkafirkan
seorang pun; terkadang mereka mengatakan: Kami tidak mengkafirkan
kecuali siapa yang kami kafirkan; dan terkadang mereka mengatakan
tentang perkara-perkara yang mewajibkan vonis fasik dan bid’ah atau
perkara-perkara yang tidak berkonsekuensi pada vonis kafir dan bid’ah.
Adapun
Ahlussunnah wal Jama’ah memandang bahwa takfir adalah hak Allah yang
tidak dijatuhkan kecuali kepada yang berhak sesuai dengan pandangan
syar’i. Dan tidak ada keraguan untuk menetapkannya kepada orang yang
telah pasti kekufurannya dengan adanya syarat-syarat takfir dan
hilangnya penghalang-penghalang untuk jatuhnya vonis tersebut.
7. Mereka mengatakan bahwa al-Quran bukanlah Kalâm Allah menurut hakikatnya, akan tetapi ia adalah kalâm nafsî, dan bahwa kitab-kitab yang diturunkan adalah makhluk.
8. Mereka
mengatakan bahwa Allah bisa dilihat. Allah ada dan bisa dillihat dengan
pandangan. Akan tetapi, mereka beranggapan bahwa pandangan tersebut
tidak boleh dikaitkan dengan arah, tempat, bentuk dan saling berhadapan,
karena yang demikian itu adalah perkara yang mustahil. Pendapat mereka
ini meniadakan sifat ketinggian Allah dan arahnya, bahkan meniadakan
penglihatan itu sendiri.
9. Pelaku
dosa besar jika keluar dari dunia ini tanpa taubat maka hukumnya
dikembalikan kepada Allah; Dia akan mengampuninya dengan kasih
sayangNya, atau diberikan syafa’at oleh Nabi ﷺ . Hal ini selaras dengan mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah.
10. Mazhab Asy’ari meyakini bahwa kemampuan (qudrah)
seorang hamba tidak memiliki pengaruh terhadap apa yang ada dalam
kemampuannya itu (perbuatannya), tidak pula pada salah satu dari
sifat-sifatNya. Dan Allah memperjalankan sebuah kebiasaan (perbuatan)
dengan menciptakan apa yang dalam kemampuannya itu, selaras dengannya.
Dengan demikian, perbuatan hamba tersebut adalah ciptaan (khalq) dari Allah Ta’ala, dan usaha (kasb) dari hamba untuk terjadinya hal itu yang sejalan dengan kemampuannya.
11. Mazhab Asy’ari sejalan dengan Ahlussunnah dalam iman tentang alam barzakh dan perkara-perkara akhirat; mahsyar, timbangan, shirât, syafa’at, surga dan neraka.
12. Mereka
juga sejalan dalam persoalan para Shahabat, urutan khilafah mereka, dan
apa yang terjadi diantara mereka adalah perkara ijtihad yang bersumber
dari mereka. Karenanya, wajib menahan diri untuk berbicara tentang
perselisihan yang terjadi diantara para Shahabat, karena celaan terhadap
mereka akan berkonsekuensi pada kekufuran, atau bid’ah atau kefasikan.
Mereka juga memandang bahwa khilafah untuk Quraisy, boleh shalat di
belakang imam yang baik maupun jahat, tidak boleh memberontak terhadap
para penguasa yang zalim, dan perkara-perkara ibadah dan mu’amalah
lainnya.
(Sumber : Al-Mausû’ah al-Muyassarah fî al-Adyân wa al-Madzâhib wa al-Ahzâb al-Mu’âshirah, WAMY, cet. tahun 1424, Saudi Arabia)
12 Oktober 2015
Firqah Al-Mu'tazilah
Sebelum munculnya Mu’tazilah sebagai sebuah firqah
(sekte) pemikiran di tangan Washil bin Atha’, telah terjadi perdebatan
yang merupakan bibit awal pemikiran Mu’tazilah. Perdebatan tersebut
beredar pada persoalan-persoalan berikut,
- Perkataan bahwa manusia sepenuhnya bebas dan dialah yang menciptakan perbuatannya sendiri. Pendapat ini dimunculkan oleh Ma’bad al-Juhani yang ikut dalam pemberontakan Abdurrahman bin al-Asy’ats terhadap pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ma’bad dibunuh oleh al-Hajjaj pada tahun 80 H setelah gagalnya pemberontakan tersebut. Pendapat ini pula yang disebutkan oleh Ghailan ad-Dimasyqi pada masa Umar bin Abdil Aziz, dan ia dibunuh oleh Hisyam bin Abdil Malik.
- Perkataan bahwa al-Quran adalah makhluk dan penolakan terhadap sifat-sifat Allah Ta’ala. Pemikiran ini dibawa oleh al-Jahm bin Shofwan, dan ia dibunuh oleh Salim bin Ahwaz di Merv pada tahun 128 H.
- Diantara orang-orang yang mendakwakan penolakannya terhadap sifat-sifat Allah adalah al-Ja’ad bin Dirham yang dibunuh oleh Khalid bin Abdillah al-Qusari, gubernur Bani Umayyah di Kufah.
Setelah
itu, muncullah Mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran melalui Washil
bin ‘Atha al-Ghazzal (80-131 H) yang dahulunya merupakan murid al-Hasan
al-Bashri, kemudian ia berpisah dari majelis al-Hasan setelah
mengemukakan pendapatnya bahwa pelaku dosa besar berada pada satu
diantara dua kedudukan/status (manzilah baina al manzilatain) yaitu bukan
mukmin dan bukan pula kafir, dan dia kekal di Neraka jika belum
bertaubat sebelum kematiannya. Firqah Mu’tazilah yang dinisbatkan
pada Washil bin 'Atha disebut al-Washiliyah.
Karena
prinsipnya yang sangat mengagungkan akal dalam memahami
persoalan-persoalan aqidah, Mu’tazilah terpecah ke dalam banyak sekte
walaupun semuanya sepakat dalam 5 prinsip pokoknya yang akan dijelaskan.
Setiap sekte akan datang dengan bid’ah baru yang membuatnya berbeda
dari sekte lainnya, dan menisbatkan dirinya dengan tokohnya.
Pada masa pemerintahan Abbasiyah, Mu’tazilah muncul di masa pemerintahan al-Ma’mun,
ketika ia menganut paham tersebut melalui Bisyr al-Mirrisi, Tsumamah bin
Asyras dan Ahmad bin Abi Du’ad. Nama terakhir ini merupakan seorang
tokoh bid’ah mazhab i’tizâl di zamannya, biang dari munculnya fitnah perkataan bahwa al-Quran adalah makhluk dan menjabat hakim agung di masa al-Mu’tashim.
Di masa
fitnah tersebut, Imam Ahmad telah menolak perintah al-Ma’mun untuk
mengakui bid’ah ini. Ia akhirnya dipenjara, disiksa dan dicambuk
pada masa al-Mu’tashim setelah wafatnya al-Ma’mun. Imam Ahmad berdiam di
penjara selama dua setengah tahun dan kemudian dikembalikan ke
rumahnya. Beliau berstatus sebagai "tahanan rumah" sepanjang pemerintahan
al-Mu’tashim dan putranya, al-Watsiq.
Ketika
al-Mutawakkil memangku jabatan khilafah (232 H), ia membela Ahlussunnah,
memuliakan Imam Ahmad dan menghentikan masa kekuasaan Mu’tazilah dalam
pemerintahan dan usaha mereka untuk memaksakan aqidahnya dengan kekuatan
selama masa 14 tahun.
Pada masa
kerajaan Syiah, Bani Buwaih tahun 334 H di Persia, semakin eratlah
hubungan antara Syiah dan Mu’tazilah. Mu’tazilah semakin mendapatkan
tempat di bawah naungan kerajaan ini. Ditunjuklah al-Qadhi Abdul Jabbar,
tokoh senior Mu’tazilah di masanya sebagai qadhi (hakim) Ray
pada tahun 360 H dengan perintah ash-Shahib bin Abbad, perdana menteri
Mu’ayyid ad-Daulah al-Buwaihi, dan ia tergolong penganut Rafidhah dan sekaligus penganut paham Mu'tazilah.
Setelah itu, hampir saja pemikiran i’tizâl
hilang sebagai sebuah pemikiran tersendiri, selain apa yang diambil dan
diyakini oleh sebagian sekte-sekte Syiah dan lainnya dari
pemikiran-pemikiran mereka.
Pada masa sekarang, pemikiran i’tizal
kembali dihidupkan oleh sebagian penulis dan pemikir yang tergolong
dalam neo-Mu’tazilah yang sangat mengagungkan dan memuliakan
akal/logika.
Pokok Utama Keyakinan Mu'tazilah
Pada permulaannya, Mu’tazilah datang dengan dua pemikiran bid’ah;
Pertama,
perkataan bahwa seorang manusia memiliki pilihan secara mutlak dalam
setiap perbuatannya, dan dialah yang menciptakan perbuatannya itu.
Diantara tokoh yang sangat menonjol dalam pemikiran ini pada
permulaannya adalah Ghailan ad-Dimasyqi di masa pemerintahan Umar bin
Abdil Aziz hingga masa Hisyam bin Abdil Malik. Ia dibunuh oleh Hisyam
disebabkan bid’ahnya tersebut.
Kedua, perkataan bahwa pelaku dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, akan tetapi fasik. Dia berada diantara dua kedudukan (manzilah baina al-manzilatain).
Demikianlah keadaannya di dunia. Adapun di Akhirat, maka dia tidak akan
pernah masuk Surga karena dia tidak beramal dengan amal ahli Surga,
bahkan dia kekal dalam Neraka. Menurut mereka, tidak ada halangan untuk
menyebut orang itu “muslim” dari sisi lahirnya dan mengucapkan syahadatain, akan tetapi dia tidak bisa disebut “mukmin”.
Kemudian setelah itu, Mu’tazilah menetapkan dan menyepakati mazhab mereka dalam lima prisip dasar yaitu at-tauhîd, al-‘adl (keadilan), al-wa’d wa al-wa’îd (janji dan ancaman), al-manzilah baina al-manzilatain dan al-amr bil ma’rûf wa an-nahy ‘anil munkar.
1. At-Tauhîd
Ringkasnya
menurut pandangan bid’ah mereka; Allah Ta’ala harus disucikan dari
penyerupaan dengan makhlukNya, tidak ada seorang pun yang menandingi Dia
dalam kekuasaanNya dan tidak berlaku baginya apa yang berlaku bagi para hamba. Ungkapan seperti ini adalah kebenaran, akan tetapi mereka membangun
diatasnya keyakinan yang batil, diantaranya bahwa Allah tidak bisa
dilihat pada Hari Kiamat karena konsekuensinya adalah menafikan
(meniadakan) sifat, dan sifat itu bukanlah sesuatu selain Dzat-Nya,
karena –menurut mereka- jika tidak demikian, maka Dzat yang qadim
(terdahulu tanpa permulaan) tersebut akan berbilang. Karenanya mereka
tergolong kelompok yang mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala. Demikian
juga, dengan pemikiran batilnya itu mereka mengambil kesimpulan bahwa
al-Quran adalah makhluk ciptaan Allah karena mereka menafikan dariNya
sifat al-Kalam (berbicara).
2. Al-‘Adl
Maknanya
menurut mereka bahwa Allah tidak menciptakan perbuatan para hamba, dan
Dia juga tidak menyukai kerusakan. Bahkan, para hamba itu melakukan apa
yang mereka perintahkan sendiri dan berhenti dari apa yang mereka larang
sendiri dengan qudrah (kemampuan) yang Allah jadikan dan adakan
dalam diri-diri mereka. Dia tidak memerintahkan kecuali dengan apa yang
Dia inginkan dan tidak melarang kecuali dari apa yang Dia benci. Dia
adalah pelindung bagi setiap kebaikan yang diperintahkanNya dan berlepas dari setiap keburukan yang dilarangNya. Dia tidak membebankan
kepada para hamba kecuali apa yang mereka mampu dan Dia tidak
menginginkan dari mereka selain apa yang ada dalam upaya dan kemampuan
mereka. Pendapat seperti ini muncul karena rancunya mereka dalam
membedakan antara iradah (kehendak) Allah al-kauniyyah dan iradahNya yang syar'i (al-iradah as-syar’iyyah).
3. Al-Wa’d wa Al-Wa’îd
Yang
mereka maksudkan dengan prinsip ini bahwa Allah akan memberi balasan
kebaikan kepada orang yang melakukan kebaikan dan membalas pelaku
keburukan dengan keburukan, dan Dia sekali-kali tidak akan mengampuni bagi pelaku
dosa besar kecuali jika dia bertaubat.
4. Al-Manzilah baina Al-Manzilatain
Yaitu
keyakinan mereka bahwa pelaku dosa besar berada pada satu kedudukan
antara iman dan kekafiran, bukan mukmin dan bukan pula seorang yang
kafir. Aqidah ini telah ditetapkan sejak permulaan oleh syaikh
Mu’tazilah, Washil bin Atha’.
5. A-Amr bi Al-Ma’rûf wa An-Nahy ‘an Al-Munkar
Mereka
telah menetapkan wajibnya perkara ini bagi orang-orang mukmin dalam
rangka menyebarkan dakwah Islam, hidayah bagi orang yang sesat dan
petunjuk bagi orang yang lalai, setiap orang sesuai dengan kemampuannya;
yang memiliki penjelasan dengan penjelasannya, seorang alim dengan
ilmunya, yang memiliki senjata dengan senjatanya, dan seterusnya. Akan
tetapi, hakikat dari prinsip ini sebenarnya adalah perkataan mereka
tentang wajibnya memberontak terhadap penguasa muslim jika dia telah
menyelisihi dan menyimpang dari kebenaran!
Diantara
prinsip pokok aqidah Mu’tazilah adalah bersandar sepenuhnya kepada akal
dalam berargumen terhadap aqidah yang mereka yakini. Dan diantara akibat
buruknya dari perkara ini, mereka menghukumi baik buruknya sesuatu
dengan akal mereka. Demikian pula mereka menta’wil (menafsirkan)
sifat-sifat Allah dengan apa yang mereka anggap cocok dengan akalnya.
Dan sudah dimaklumi bahwa Mu’tazilah menafikan seluruh sifat-sifat Allah
Ta’ala.
Karena pengagungan terhadap akal itu juga sehingga tokoh-tokoh mereka berani
mencaci para pembesar Shahabat dan menuduh mereka berdusta. Washil bin
Atha’ mendakwakan bahwa salah satu dari dua kelompok yang terlibat dalam
perang Jamal adalah fasik. Entah kelompok Ali bin Abi Thalib, Ammar bin
Yasir, al-Hasan, al-Husain dan Abu Ayyub, atau kelompok Aisyah, Thalhah
dan az-Zubair. Mereka bahkan menolak persaksian para Shahabat yang
mulia tersebut dengan mengatakan, “Persaksian mereka tidak diterima!”.
Disebabkan
oleh ketergantungan mereka kepada akal dan jauhnya mereka dari
dalil-dalil shahih yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah, mereka
pun terpecah kedalam banyak firqah (sekte).
Demikianlah
Mu’tazilah, mereka telah mengubah agama ini kepada kumpulan persoalan
rasio dan argumen-argumen mantiq, disebabkan pengaruh besar yang masuk
dalam keyakinan mereka yang berasal dari filsafat Yunani, terkhusus
mantiq Arsitoteles.
Wallahu a’lam.
------------------------
Sumber tulisan : Al Mausû’ah al Muyassarah fî al Adyân wa al Madzâhib wa al Ahzâb al Mu’âshirah, WAMY, cet. tahun 1424.
02 November 2014
Syi’ah Imamiyah (Itsna ‘Asyariyah)
Syi’ah Imamiyah (Al-Itsna 'Asyariyyah) adalah firqah yang menyempal dari kaum muslimin yang mendakwakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang paling berhak mewariskan khilafah setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Disebut “Imamiyah” karena mereka menjadikan persoalan imamah (kepemimpinan)
sebagai prinsip dasar aqidah mereka. Disebut “Itsna 'Asyariyyah” karena
mereka mengimani 12 imam yang imam terakhirnya bersembunyi dalam sebuah
gua di Samarra, Irak, menurut dakwaan mereka.
Tokoh-tokoh Penting Syiah Imamiyah
- Tokoh yang paling penting dan terkenal dalam sejarah Syiah Imamiyah adalah Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi Yaman yang menampakkan diri sebagai penganut Islam. Ia kemudian memindahkan beberapa aqidah Yahudinya ke dalam ajaran Tasyayyu’ (kecenderungan kepada aqidah Syiah). Diantaranya adalah perkataannya dalam aqidah Yahudi bahwa Yusya bin Nun adalah wasiat Musa ‘alaihissalam, dan dalam Islam ia mengatakan bahwa Ali adalah wasiat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Saba’ berpindah ke Madinah kemudian ke Mesir, Kufah, Fusthat dan Bashrah. Ia berkata kepada Ali, “Engkau adalah Engkau”, yaitu engkau adalah Allah, hingga menjadikan Ali berkeinginan untuk membunuhnya. Ibnu Abbas menasehatinya untuk tidak melakukan hal tersebut dan akhirnya Ali membuangnya ke Mada’in, Persia.
- Al-Kulaini, pemilik kitab Al-Kâfî yang kedudukannya di mereka seperti Shahîh al-Bukhâry di kalangan Ahlussunnah. Mereka mengatakan bahwa padanya terdapat 16.199 hadits.
- Al-Haaj Mirza Husain bin Muhammad Taqiy an-Nuri ath-Thibrisi (w. 1320 H), pemilik kitab Fashl al Khithâb fî Itsbât Tahrîf Kitâb Rabb al Arbâb. Dalam kitab ini ia mengatakan bahwa al-Quran telah ditambah dan dikurangi.
- Ayatullah al-Mamaqani, pemilik kitab Tanqîh al Maqâl fî Ahwâl ar Rijâl. Tokoh ini dianggap sebagai imam al-Jarh wa at-Ta’dîl. Dalam bukunya itu ia menyebut Abu Bakr dan Umar sebagai al-Jibt wa ath-Thâghût.
- Abu Ja’far ath-Thusi, pemilik kitab Tahdzîb al Ahkâm.
- Muhammad bin Murtadha yang dikenal sebagai Mulla Muhsin al-Kasyi, pemilik kitab Wasâ-il asy Syî’ah ilâ Ahâdîts asy Syarî’ah.
- Muhammad Baqir bin Asy-Syaikh Muhammad Taqiy yang dikenal sebagai al-Majlisi, pemilik kitab Bihâr al Anwâr fî Ahâdîts an Nabiy wa al A-immah al Athhâr.
- Fathullah al-Kasyani, pemilik kitab Minhâj ash Shâdiqîn.
- Ayatullah al-Khomeini, seorang tokoh Syiah kontemporer yang memimpin Revolusi Syiah di Iran dan memegang tampuk kekuasaan. Ia memiliki kitab Kasyf al Asrâr dan al Hukûmah al Islâmiyyah.
Siapakah 12 Imam yang diyakini Syiah Imamiyah?
- Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mereka gelari al-Murtadha. Ali dibunuh dengan cara khianat oleh seorang pengikut Khawarij, Abdurrahman bin Muljam di Masjid Kufah dan wafat pada 17 Ramadhan 40 H.
- Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, digelari al-Mujtaba (3-50 H)
- Al-Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, yang mereka gelari asy-Syahid (4-61 H)
- Ali Zainul Abidin bin al-Husain (38-95 H), mereka gelari as-Sajjad.
- Muhammad (digelari : Al-Baqir) bin Ali Zainul Abidin (57-114 H)
- Ja’far (ash-Shadiq) bin Muhammad al-Baqir (83-148 H)
- Musa (al-Kadzhim) bin Ja’far ash-Shadiq (128-183 H)
- Ali (ar-Ridha) bin Musa al-Kadzhim (148-203 H)
- Muhammad al-Jawwad bin Ali ar-Ridha (195-220 H) yang mereka gelari at-Taqiy.
- Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawwad (212-254 H) yang digelari an-Naqiy.
- Al-Hasan al-Askari bin Ali al-Hadi (232-260 H) yang digelari az-Zakiy.
- Muhammad al-Mahdi bin al-Hasan al-Askari (256-…) dan mereka gelari al-Hujjah al-Qa’im al-Muntadzhar. Mereka mengatakan bahwa Imam kedua belas telah bersembunyi dalam sebuah gua di rumah ayahnya dan tidak kembali. Mereka berselisih tentang umurnya saat ia bersembunyi. Sebagian mengatakan 4 tahun dan sebagian berpendapat 8 tahun. Hanya saja, banyak dari para peneliti mengatakan bahwa tokoh ini hanyalah fiktif dan tidak pernah ada. Syiah sengaja membuat tokoh fiktif ini untuk menyelamatkan konsep imamah mereka.
Beberapa Konsep Pemikiran dan Keyakinan Syiah Imamiyah
- Al-Imamah (Kepemimpinan). Wajib bagi seorang imam sebelumnya untuk menunjuk dan menyebutkan nama imam setelahnya, bukan sekedar sifat. Mereka berdalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan tentang imamahnya Ali sepeninggal beliau pada hari Ghadir Khum. Kejadian ini diingkari kebenarannya oleh ulama-ulama hadits dan sejarawan dari kalangan Ahlussunnah.
- Al-‘Ishmah (Kema’shuman). Imam-imam Ahlul Bait yang 12 –dalam pandangan mereka- ma’shum dari kesalahan dan lupa, dari dosa-dosa besar maupun kecil.
- Al-‘Ilmu al-Ladunni. Setiap imam telah menerima ilmu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dengannya Syari’at menjadi sempurna. Rasul telah menyampaikan kepada mereka rahasia-rahasia Syari’at yang akan mereka jelaskan kepada manusia sesuai dengan kondisi zamannya.
- Ar-Raj’ah, yaitu keyakinan mereka bahwa Muhammad bin al-Hasan al-Askari akan kembali di akhir zaman ketika Allah telah izinkan dia untuk keluar.
- Taqiyyah. Mereka meyakini bahwa taqiyyah merupakan salah satu prinsip dasar agama mereka. Siapa yang meninggalkannya ibarat orang yang meninggalkan shalat. Taqiyyah wajib dan tidak boleh dihapuskan sampai al-Qa’im keluar dari persembunyiannya. Siapa yang meninggalkannya sebelum keluarnya al-Qa’im, maka dia telah keluar dari agama Allah dan agama Imamiyah.
- Mut’ah. Mereka memandang bahwa mut’ah terhadap wanita adalah sebaik-baik tradisi dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling afdhal. Mereka berdalil dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 24. Mut’ah telah diharamkan dalam ajaran Islam sampai Hari Kiamat nanti.
- Mereka meyakini adanya mushaf yang disebut sebagai Mushaf Fathimah. Al-Kulaini meriwayatkan dalam kitabnya al-Kafi (hal. 57 cet. 1278 H) dari Ja’far ash-Shadiq, “Dan sungguh pada kami ada Mushaf Fathimah ‘alaihassalam.” Ia berkata : Aku bertanya : Apakah Mushaf Fathimah itu? Beliau menjawab, “Sebuah mushaf padanya ada yang seperti Quran kalian ini tiga kali lipatnya. Demi Allah, tidak ada di dalamnya satu huruf pun dari Quran kalian!”
- Al-Bara’ah. Yaitu berlepas diri dari tiga khalifah (Abu Bakr, Umar dan Utsman) dan mensifatkan mereka dengan seburuk-buruk sifat. Karena mereka, menurut Syi’ah, telah merampas khilafah dari Ali yang berhak dengan khilafah tersebut. Syiah Imamiyah juga mencela banyak shahabat dengan cacian dan kutukan, dan tidak segan-segan mencaci kehormatan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha.
- Ied Ghadir Khum, yaitu hari raya mereka yang jatuh pada 18 Dzulhijjah. Mereka lebih memuliakannya daripada Idul Fitri dan Idul Adha, dan menamakannya ‘Ied al-Akbar (Hari Raya Besar). Mereka meyakini bahwa hari itu adalah hari dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatkan khilafah untuk Ali radhiyallahu ‘anhu.
- Mereka juga mengagungkan ‘Ied Nairuz yang merupakan salah satu hari raya orang-orang Persia penyembah api. Sebagian mereka mengatakan bahwa mandi pada hari Nairuz adalah sunnah.
- Mereka juga memiliki perayaan pada hari kesembilan di bulan Rabi’ul Awwal, yaitu ‘Ied Bapak mereka “Baba Syuja’uddin”, gelar yang mereka berikan untuk Abu Lu’lu’ah al-Majusi yang telah membunuh Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.
- Mereka juga memiliki perayaan duka cita, ratapan, menampar-nampar pipi dan dada serta perbuatan-perbuatan haram lainnya di hari kesepuluh bulan Muharram (Asyura’). Mereka meyakini bahwa hal itu adalah qurbah kepada Allah Ta’ala dan menghapuskan dosa dan kesalahan. Siapa yang melihat perbuatan mereka di tempat-tempat yang mereka sucikan di Karbala, Najaf dan Qum, niscaya ia akan melihat hal-hal yang sangat aneh dan bertentangan dengan akal sehat.
Aqidah Syiah Membahayakan Umat Islam
Syiah
Imamiyah saat ini tersebar luas di Iran dan terpusat disana. Mereka juga
memiliki populasi yang besar di Irak. Mereka memiliki pengikut yang
kuat di Pakistan, Lebanon dan juga Suriah yang secara khusus memiliki
hubungan yang sangat dekat dengan sekte Nushairiyah, sebuah sekte Syiah
yang sangat ekstrim.
Saat ini,
dengan kerja keras dan dukungan penuh dari perwakilan-perwakilan
kedutaan Iran di berbagai negara, mereka terus berusaha menyebar luaskan
pemahaman dan aqidah sesatnya dengan memanfaatkan kebodohan dan
kejahilan sebagian besar umat ini. Wajib bagi setiap muslim untuk
mewaspadai gerakan mereka karena setiap orang yang mau membaca sejarah
Islam, maka dia akan mendapatkan bahwa hampir-hampir tidak ada revolusi
atau gerakan pembangkangan terhadap sebuah negara Islam melainkan Syiah
dengan bermacam-macam sektenya berada dibalik gerakan tersebut. Wallahul musta’an.
(Sumber : Al Mausû’ah al Muyassarah fî al Adyân wa al Madzâhib wa al Ahzâb al Mu’âshirah, WAMY, cet. tahun 1424 H)
18 Oktober 2014
Firqah Khawârij
Khawarij
adalah sebuah firqah besar yang berwujud gerakan pemberontakan yang
sangat ekstrim dalam sejarah Islam, yang telah cukup menyibukkan
negeri-negeri Islam dalam masa yang panjang, bahkan mereka masih
memiliki wujud kekuatan di masa sekarang. Mereka telah berhasil
menancapkan kekuatan politiknya di beberapa bagian dunia Islam, di Oman,
Hadramaut, Zanjibar (di Tanzania saat ini) dan daerah tetangganya di
barat Afrika. Prinsip pemikiran mereka masih eksis hingga saat dalam
wujud mazhab firqah/sekte Ibadhiyah yang tersebar di daerah-daerah
tersebut. Dan bukan rahasia lagi bahwa sebagian pemikiran Khawarij yanng
berkait dengan pengkafiran para pelaku dosa dan pengkafiran para
penguasa muslim masih dianut dan diyakini sebagian kalangan hingga saat
ini.
Definisi Khawarij
Asy-Syahrastani
mendefiniskan Khawarij dengan definisi yang sangat umum dengan
perkataannya : “Setiap orang yang memberontak kepada imam yang hak yang
telah disepakati oleh jamaah (kaum muslimin) dinamakan Khârijî,
baik pemberontakan itu terjadi di masa Shahabat terhadap para Khulafa
Rasyidun, atau setelahnya terhadap orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik dan para penguasa di setiap masa.”
Khawarij
muncul pertama kali sebagai sebuah kelompok yang memiliki kekuatan pada
masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, dengan membai’at Abdullah
bin Wahb ar-Rasiby sebagai Amirul Mu’minin tandingan pada
tanggal 10 Syawwal tahun 37 H di Harura’, Irak. Berkata Syaikhul Islam,
”Bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam dan yang paling jelas
celaan terhadapnya dalam sunnah dan atsar adalah bid’ah Haruriyyah (Khawarij) yang membangkang…”. (Majmu’ Fatawa, XIX/ 71)
Beliau
juga berkata :”Merekalah yang pertama kali mengkafirkan Ahli Kiblat
dengan alasan dosa, bahkan dengan sesuatu yang mereka anggap sebagai
dosa. Mereka halalkan darah-darah Ahli Kiblat dengan perkara tersebut…”.
(lihat juga : Majmu’ Fataawa, XIII/ 20, 32; al Milal wan Nihal oleh Ibnu Hazm, I/ 91)
Nama-nama Khawarij
Khawarij
memiliki banyak nama dan gelar, baik yang berasal dari mereka sendiri
atau dari lawan-lawan mereka. Diantara nama-nama yang disebutkan para
Salaf yaitu :
1.
Khawârij. Nama yang paling dikenal dan paling sering digunakan.
Hampir-hampir nama atau gelar yang selain ini tidak dikenal kecuali
dengan nama “Khawarij”. Dan nama ini mencakup semua sektenya.
2.
Al-Harûriyah. Nisbat kepada sebuah tempat dimana generasi pertama mereka
berpisah untuk pertama kali dari kaum muslimin dibawah kepemimpinan
Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu dan mereka menuju ke tempat ini, yaitu sebuah kampung di dekat Kufah yang disebut Harura’.
3. Al-Mâriqah, yang bermakna pembangkang, dikarenakan pembangkangan dan pemberontakan mereka terhadap Imam Ali.
4.
Al-Muhakkimah. Termasuk nama yang disematkan kepada mereka di awal
kemunculannya. Nama ini muncul disebabkan pengingkaran mereka terhadap
pengangkatan dua orang sebagai hakim pemutus perkara antara pihak Ali
dan Mu’awiyah, dan juga slogan yang sering mereka dengungkan : “Tidak
ada hukum kecuali milik Allah!”
Firqah-firqah Khawarij
Secara garis besar, Imam Ibnul Jauzi telah menyebutkannya dengan perkataan beliau,
“Harûriyah (Khawarij) terbagi menjadi dua belas kelompok. Pertama; al-Azâriqah,
mereka berkata : Kami tidak tahu seorangpun yang mukmin. Dan mereka
mengkafirkan kaum muslimin (ahli kiblat), kecuali orang yang sepaham
dengan mereka. Kedua : al-Ibâdhiyah, mereka berkata : Siapa yang menerima pendapat kita adalah orang mukmin dan siapa yang berpaling adalah orang munafik. Ketiga : ats-Tsa`labiyah, mereka berkata : Sesungguhnya Allah tidak menetapkan qadha’ dan qadar. Keempat : al-Hâzimiyyah, mereka berkata: Kami tidak tahu apa iman itu. Dan semua makhluk akan diberi uzur (dimaafkan karena ketidaktahuannya). Kelima : Khalafiyah, mereka berkata : Pria dan wanita yang meninggalkan jihad berarti telah kafir. Keenam : al-Mujarromiyah,
mereka berpendapat : Seseorang tidak boleh menyentuh orang lain ,
karena dia tidak tahu yang suci dengan najis. Dan janganlah dia makan
bersama orang itu hingga orang itu bertaubat dan mandi. Ketujuh: al-Kanziyah,
mereka berpendapat : Tidak pantas bagi seseorang untuk memberikan
hartanya kepada orang lain, karena mungkin dia bukan orang yang berhak
menerimanya. Dan hendaklah dia menyimpan harta itu hingga muncul para
pengikut kebenaran. Kedelapan: asy-Syimrakiyah, mereka berpendapat : Tidak mengapa menyentuh wanita yang bukan mahram, karena mereka adalah rahmat. Kesembilan: al-Akhnasiyah, mereka berpendapat : Orang yang mati tidak akan mendapat kebaikan dan kejelekan setelah matinya. Kesepuluh: al-Muhakkimah, mereka berpendapat ; siapa yang berhukum kepada makhluk adalah kafir. Kesebelas : Mu`tazilah dari kalangan Khawarij, mereka berkata: Samar bagi kami masalah Ali dan Muawiyah, maka kami berlepas diri dari dua kelompok itu. Kedua belas: al-Maimuniyah, mereka berpendapat: Tidak ada imam kecuali dengan restu orang-orang yang kami cintai.” (Talbis Iblis hal. 32-33).
Sebab Pemberontakan Khawarij
Pendapat yang paling kuat bahwa sebab utama pembangkangan dan pemberontakan mereka terkumpul pada perkara-perkara berikut :
1. Perselisihan seputar persoalan Khilafah
Inilah
yang bisa dikatakan sebagai sebab utama pembangkangan mereka. Khawarij
memiliki pandangan tersendiri tentang imam (penguasa) dan syarat-syarat
yang mereka tetapkan sangatlah ketat dan kaku. Penguasa-penguasa yang
ada dalam pandangan mereka tidak berhak dengan khilafah (atau kekuasaan
secara umum) karena tidak terpenuhinya syarat-syarat mereka tersebut.
2. Persoalan Tahkim
Mereka telah memaksa Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu
untuk menerima tahkim. Ketika tahkim itu telah terjadi, mereka justru
meminta Ali untuk rujuk dari perkara tersebut, bahkan mengharuskannya
untuk mengumumkan kembali keislamannya karena dianggap telah murtad.
Permintaan mereka ini ditolak oleh Ali radhiyallahu ‘anhu.
3. Kezaliman Penguasa dan Tersebarnya Kemungkaran
Inilah
yang selalu didengung-dengungkan Khawarij dalam ceramah-ceramah dan
tulisan-tulisan mereka; para penguasa telah berlaku zalim dan
kemungkaran telah merajalela. Kenyataannya, ketika mereka memberontak
dan mengangkat senjata, mereka justru lebih memperburuk keadaan dari
kemungkaran yang sudah ada.
Masih ada
hal lain yang melatarbelakangi pemberontakan Khawarij, yaitu faktor
ekonomi. Seperti kisahnya Dzul Khuwaishirah bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam
yang mempertanyakan keadilan beliau dalam pembagian emas, dan juga
pemberontakan mereka terhadap Utsman, dimana mereka mencuri harta baitul mal setelah membunuh Utsman radhiyallahu ‘anhu.
Beberapa Keyakinan Khawarij dalam Timbangan
1. Ghuluw (Ekstrim) dalam Beragama
Tidak
diragukan bahwa Khawarij adalah orang-orang yang taat dan ahli ibadah.
Mereka sangat keras dalam memegang prinsip agama (yang sebagiannya
menurut penafsiran mereka sendiri) dan ketat dalam menjaga diri untuk
tidak jatuh kepada maksiat dan segala hal yang menyelisihi Islam. Bahkan
hal itu telah menjadi ciri khas mereka. Yang menunjukkan hal ini adalah
perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
يقرءون القرآن ليس قراءتكم إلى قراءتهم بشىء، ولا صيامكم إلى صيامهم بشىء
“Mereka
membaca al-Quran, tidaklah bacaan kalian itu lebih bernilai dibanding
bacaan mereka, demikian pula puasa kalian dibanding puasa mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad)
Dari
Jundub al-Azdi ia berkata, “Ketika kami pergi kepada Khawarij dan kami
bersama Ali bin Abi Thalib, kami sampai ke perkemahan mereka dan mereka
berdengung seperti dengungan lebah (yang datang) dari bacaan Quran
(mereka).” (Talbis Iblis, oleh Ibnul Jauzi, hal. 93)
Demikianlah
keadaan Khawarij. Orang-orang yang ahli puasa, shalat dan membaca
al-Quran, akan tetapi mereka melampaui sikap pertengahan dan sampai ke
level yang sangat ekstrim yang menjadikan mereka menyelisihi
prinsip-prinsip Islam, seperti mengkafirkan pelaku dosa besar. Berkata
Imam al-Bukhary dalam Shahihnya : Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma
memandang mereka sebagai seburuk-buruk makhluk. Ia berkata, “Mereka
pergi (mengambil) ayat-ayat yang diturunkan kepada orang-orang kafir,
kemudian mereka jadikan (terapkan) kepada orang-orang mukmin.” (Shahih
al-Bukhary, bab : Qatlu al Khawârij wa al Mulhidîn ba’da Iqâmah al Hujjah ‘alaihim)
Diantara
mereka ada yang sampai kepada level memvonis orang yang melakukan dosa,
walaupun dosa kecil, sebagai seorang yang kafir, murtad dan kekal di
Neraka. Begitu pula dengan pandangan mereka tentang pemberontakan
terhadap penguasa walaupun dengan sebab yang sangat sepele dan
menganggap pemberontakan tersebut sebagai bentuk penegakan syari’at
Allah.
Termasuk
dalam penyimpangan yang disebabkan sikap ekstrim dalam beragama ini yang
mengeluarkan mereka dari batasan-batasan agama dan tujuannya yang mulia
adalah ketika mereka mengkafirkan setiap orang yang menyelisihi
pendapat mereka, menghalalkan darahnya, dan bahkan sebagian mereka
–seperti sekte Azariqah- menghalalkan membunuh wanita dan anak-anak.
2. Berlepas diri dari Ketaatan dan Menghalalkan Darah Kaum Muslimin
Ketika
Khawarij berpisah dari kaum muslimin, maka mereka memiliki ciri
tersendiri dalam pandangan-pandangan mereka yang dengannya mereka
berpisah dari kaum muslimin. Dan mereka menganggapnya sebagai agama yang
tidak akan diterima di sisi Allah selain itu. Siapa yang menyelisihi
mereka dalam hal itu maka dia telah keluar dari agama dan mereka
mewajibkan berlepas diri dari orang tersebut. Sebagian mereka sampai
pada level memerangi serta menghalalkan darah. Diantara contohnya adalah
ketika mereka membunuh Abdullah bin Khabbab bin al-Arats tanpa sebab
apapun selain bahwa dia menyelisihi mereka dalam pendapat.
3. Keteguhan dan Semangat Mereka dalam Membela Mazhabnya
Inilah
salah satu ciri Khawarij yang patut dipuji. Hanya saja, mereka tidak
membatasi sifat itu pada batasan yang masuk akal. Mereka melampauinya
hingga terjatuh pada perkara yang justru berlawanan dengan prinsip
tersebut.
Karena
fanatisme dan semangat mereka yang begitu tinggi, mereka tidak peduli
dengan segala resiko yang mesti diterima dalam memperjuangkan dan
membela keyakinannya. Semua ini tumbuh dari keyakinan bahwa mazhabnya
adalah kebenaran hakiki yang tidak boleh berpaling darinya dan Allah
tidak menerima yang selain itu. Perkara yang membuat mereka mustahil
untuk bisa bertemu dengan seorang pun dari kaum muslimin dalam pemikiran
tersebut. Karenanya, menerima uzur dari orang yang menyelisihi mereka
adalah perkara yang sangat aneh dalam manhaj dan tabiat mereka. Karena
itu pula mereka sibuk membunuhi orang Islam, namun membiarkan penyembah
berhala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
Penutup
Sebagai
penutup tulisan ringkas tentang firqah ini, berikut adalah sebuah kisah
tentang taubatnya seorang Khawarij. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al
Lâlika`i, setelah beliau membawakan sanadnya, beliau berkata: Muhammad
bin Ya`qub al-Hasham berkata : Pernah ada dua orang Khawarij thawaf di
Baitullah, maka salah seorang berkata kepada temannya, “Tidak ada yang
masuk Surga dari semua yang ada ini kecuali hanya aku dan engkau saja”.
Maka temannya berkata, “Apakah Surga diciptakan Allah seluas langit dan
bumi hanya akan ditempati oleh aku dan engkau?” Temannya berkata,
“Betul”. Maka temannya tadi berkata, ”Kalau begitu, ambillah Surga itu
untukmu”. Maka orang itupun meninggalkan paham Khawarijnya. (Syarh Ushûl I`tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ`ah, VII, no. 2317)
01 Februari 2014
Firqah Al-Jahmiyah
Al-Jahmiyyah adalah sebuah firqah/sekte
ahli Kalam yang menisbatkan diri kepada Islam, memiliki ideologi dan
pemikiran aqidah tersendiri, yang menyelisihi aqidah orang-orang yang
menapaki jalan para as-Salaf ash-Shalih, terutama yang berkait nama-nama dan sifat-sifat Rabb Yang Maha Mulia.
www.wahdahpalu.or.id
Jahmiyyah
berasal dari nama pendirinya, yaitu al-Jahm bin Shafwan at-Tirmidzi,
berasal dari Khurasan dan muncul pada abad kedua Hijri. Ia adalah
seorang penganut aqidah Jabariyah, orang yang pertama mengatakan bahwa
al-Quran adalah makhluk dan menolak sifat-sifat Allah Ta’ala.
Al-Jahm
dikenal sebagai orang yang suka dan banyak berdebat. Hanya saja, ia
tidak memiliki pemahaman tentang ilmu hadits dan bukan pula orang yang
memiliki perhatian kepada ilmu tersebut dikarenakan kesukaan dan
kesibukannya terhadap ilmu Kalam. Karenanya, para ulama Salaf sangat
membencinya dan mencampakkan pemikiran-pemikirannya walaupun di sisi
lain, ia diakui sebagai orang yang –secara lahir- suka memperjuangkan
al-haq dan menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Al-Jahm
dibunuh oleh seorang penguasa Bani Umayyah disebabkan oleh aqidahnya
yang sesat pada tahun 130 H. Pendapat yang lain mengatakan: tahun 132 H.
Berkembangnya Pemikiran Jahmiyah
Pemikiran
al-Jahm bin Shafwan tegak diatas bid’ah ahli Kalam dan berbagai
pemikiran yang menyimpang dari Aqidah Salafiyyah dengan pengaruh yang
sangat kuat dari berbagai macam ideologi sesat yang ada pada masa itu.
Awal
kemunculannya adalah di negeri Tirmidz tempat kelahiran al-Jahm dan
kemudian tersebar ke seluruh Khurasan[1]. Pemikiran ini terus berkembang
dan tersebar hingga kalangan orang-orang awam dan bahkan tokoh-tokoh
besar yang membela pemikiran tersebut, dan ditulislah kitab-kitab untuk
tujuan itu. Pemikiran ini bahkan merasuk ke banyak orang dengan berbagai
tingkatannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan
tingkatan-tingkatan Jahmiyah dan sejauh mana pengaruhnya terhadap
manusia. Beliau membaginya kepada tiga tingkatan:
- Jahmiyah ekstrim yang menolak nama-nama dan sifat-sifat Allah. Jika disebutkan salah satu dari al-Asma’ al-Husna, maka mereka akan mengatakan bahwa itu adalah majaz (kiasan)
- Tingkatan kedua dari Jahmiyah adalah penganut ajaran Mu’tazilah dan yang semisalnya. Mereka menerima dan mengakui nama-nama Allah secara umum, tapi menolak sifat-sifatNya
- Tingkatan ketiga adalah sekelompok orang yang menetapkan sifat-sifat Allah dan menyelisihi Jahmiyah, tetapi dalam diri mereka terdapat sesuatu dari pemikiran Jahmiyah tersebut. Merekalah kelompok yang menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah secara global, namun masih menolak beberapa nama dan sifat serta menta’wilnya (menafsirkannya kepada yang bukan maknanya).[2]
Aqidah Jahmiyah
Sekte
Jahmiyah memiliki pemikiran dan pandangan aqidah yang sangat banyak dan
butuh kepada pembahasan yang khusus dan mendetail. Namun, dalam tulisan
singkat ini, kami sebutkan beberapa hal penting yang diimani oleh para
penganut paham sesat ini;
- Mazhab mereka dalam tauhid, yaitu mengingkari seluruh nama-nama Allah dan sifat-sifatNya serta menganggap nama-nama sebagai majaz
- Mereka mengimani aqidah jabr dan irja’ [3]
- Mengingkari sebagian besar perkara yang berkait dengan Hari Akhir, seperti shirat (jembatan diatas Jahannam), mizan (timbangan), melihat Allah pada Hari Kiamat nanti, azab kubur dan juga pendapat mereka bahwa Surga dan Neraka tidak kekal
- Iman mereka bahwa Allah tidak berbicara dengan pembicaraan yang layak bagi KeagunganNya dan bercabang darinya keyakinan mereka bahwa al-Quran adalah makhluk
- Iman menurut mereka adalah ma’rifah (mengenal) Allah
- Mereka menolak arah ketinggian dalam sifat-sifat Allah, dan
- Ucapan mereka bahwa Allah dekat kepada para hamba dengan Dzat-Nya, dan bahwa Dia bersatu dengan setiap makhlukNya. Keyakinan inilah yang menjadi pondasi dasar bagi penganut mazhab ittihadiyah dan hululiyah [4] dalam menegakkan keyakinan sesatnya
Demikianlah
sekilas apa yang bisa kami jelaskan tentang mazhab Jahmiyah. Mungkin
akan muncul pertanyaan; apakah pemikiran seperti ini ada di zaman
sekarang?
Pemikiran-pemikiran
Jahmiyah masih ada dan hidup di zaman kita ini, dan senantiasa
pertarungan antara pengikut al-haq dan pengikut kebatilan akan terus
berlanjut, walaupun pada sebagian masa, nama-nama itu akan berubah,
terutama ketika muncul generasi baru yang berusaha menghidupkan
pemikiran sesat Jahmiyah dengan mengatas namakan pembaharuan dan
kebebasan.
Diantara
contoh pemikiran Jahmiyah yang masih ada dan terus diperjuangkan
sebagian kalangan “cendekiawan muslim”; keyakinan bahwa ma’rifah
(mengenal) wujud Allah telah mencukupi dari banyak beramal shalih, atau
keyakinan bahwa Surga dan Neraka belum ada untuk saat ini, atau dakwaan
mereka bahwa Allah tidak disifatkan dengan sifat-sifat tertentu, atau
keyakinan bahwa Allah ada tanpa arah dan lain sebagainya yang diimani
dan diyakini oleh sebagian orang pada zaman ini, yang dahulu merupakan
pemikiran dan ajaran sesat sekte yang disebut Jahmiyah. Semoga Allah
melindungi kita dan umat ini dari kesesatan.
--------------------------------
Footnotes :
- Khurasan adalah nama untuk sebuah kawasan luas yang saat ini terbagi pada beberapa negara, yaitu Iran, Afghanistan dan Turkmenistan. Sebagian besar wilayahnya sekarang berada di Iran
- At-Tis’iniyyah oleh Syaikhul Islam, dalam kumpulan Majmu’ Fatawa beliau
- Aqidah Jabr yaitu keyakinan mereka dalam persoalan takdir bahwa para hamba berada dalam keterpaksaan dan tidak memiliki pilihan dan usaha. Aqidah Irja’ mereka yaitu tidak mensyaratkan adanya amal shalih bagi sempurnanya iman seseorang
- Mazhab Ittihadiyah dan Hululiyah yaitu keyakinan bahwa Rabb Yang Mulia bersatu dengan makhluk ciptaanNya. Maha Suci Allah dari keyakinan sesat mereka
www.wahdahpalu.or.id
13 November 2013
Syi'ah Tidak Mampu Menjawab
Pertanyaan Pertama
Apakah Anda beriman kepada takdir?
Jika Anda mengatakan “Iya”, saya katakan kepada Anda : “Mengapa Anda menyakiti diri dengan memukul-mukul badan, berteriak dan menangisi al-Husain?”
Jika Anda mengatakan bahwa Anda tidak beriman kepada takdir, selesailah urusan ini dengan pembangkangan Anda terhadap takdir dan ketidak ridhaan Anda terhadap hikmah Allah Ta’ala.
Pertanyaan Kedua
Termasuk dalam keyakinan Anda adalah apa yang Anda dan seluruh Syiah lakukan pada hari Asyura’.
Jika Anda mengatakan Allah dan rasul-Nya memerintahkan itu, maka dimanakah dalilnya?
Jika Anda mengatakan tidak ada seorang pun yang menyuruhnya, maka saya katakan ini adalah perkara bid’ah.
Jika Anda mengatakan bahwa Ahlul Bait menyuruhmu untuk melakukan itu, maka saya akan meminta darimu, siapa dari mereka yang pernah melakukannya?
Jika Anda mengatakan : Saya hanya mengungkapkan kecintaan saya kepada Ahlul Bait... Maka saya akan mengatakan : Kalau demikian keadaannya, maka setiap “orang-orang yang bersorban” (ulama-ulama, tokoh-tokoh dan pembesar-pembesar Syiah) sebenarnya membenci Ahlul Bait, karena kami tidak pernah melihat mereka menampar-nampar pipi. Demikian pula sesama Ahlul Bait saling membenci diantara mereka, karena tidak ada seorang pun diantara mereka yang menampar atau melukai diri untuk meratapi yang lainnya.
Pertanyaan Ketiga
Apakah keluarnya al-Husain ke Karbala
dan terbunuhnya beliau merupakan kemuliaan untuk Islam dan kaum muslimin
atau sebaliknya, kehinaan untuk Islam dan kaum muslimin?
Jika Anda mengatakan untuk kemuliaan Islam dan kaum muslimin, saya katakan, mengapa kalian menangisi hari yang merupakan kemuliaan Islam dan kaum muslimin? Apakah kemenangan Islam itu telah menyakiti Anda?
Jika Anda mengatakan itu merupakan kehinaan untuk Islam dan kaum muslimin, saya katakan : Apakah kita akan menyebut al-Husain sebagai orang yang menghinakan Islam dan kaum muslimin?
Karena al-Husain dalam keyakinan Anda
mengetahui yang ghaib, yang dengannya tentu saja ia telah mengetahui
bahwa ia akan menghinakan Islam dan kaum muslimin…
Pertanyaan Keempat
Manfaat apa yang didapatkan al-Husain dari perginya dia ke Karbala dan terbunuh disana?
Jika Anda mengatakan dia keluar untuk melawan kezaliman, maka saya katakan : Mengapa ayahnya, Ali bin Abi Thalib tidak keluar untuk melawan orang-orang yang telah menzaliminya?
Apakah al-Husain lebih mengetahui daripada ayahnya? Ataukah ayahnya tidak pernah mengalami kezaliman itu? Ataukah Ali bukanlah seorang yang pemberani untuk melawan kezaliman?
Mengapa pula saudaranya, al-Hasan tidak keluar memerangi Mu’awiyah? Bahkan ia berdamai dengannya dan menyerahkan kepemimpinan negeri dan kaum muslimin kepadanya. Siapakah diantara ketiga orang ini yang benar?
Pertanyaan Kelima
Mengapa al-Husain membawa serta bersamanya keluarga wanita dan anak-anaknya menuju Karbala’?
Jika Anda mengatakan bahwa dia tidak pernah tahu menahu apa yang bakal terjadi terhadap diri mereka… Saya katakan : Anda telah mencampakkan ‘ishmah (kema’shuman) dari dirinya yang kalian katakan bahwa al-Husain mengetahui perkara yang ghaib.
Jika Anda mengatakan bahwa al-Husain tahu tentang hal tersebut, maka saya katakan : Apakah al-Husain keluar menuju Karbala untuk membunuh anak-anaknya? Radhiyallahu ‘anhum…
Pertanyaan Keenam
Jika Anda mengatakan bahwa al-Husain
keluar untuk menyelamatkan Islam seperti yang digembar gemborkan oleh
ulama-ulama Anda, saya akan tanyakan kepada Anda : Apakah Islam sudah
menyimpang pada masa pemerintahan al-Hasan? Apakah Islam telah
menyimpang pada masa pemerintahan Ali?!
Mengapa keduanya tidak keluar untuk mengembalikan Islam seperti semula?
Pilihannya : entah Anda mempersaksikan keadilan para Khalifah yang tiga sebelum Ali, kejujuran mereka dan keridhaan Ali terhadap mereka semua, atau justru Anda mempersaksikan pengkhianatan Ali dan putranya al-Hasan terhadap Islam sehingga perlu diselamatkan oleh al-Husain…
Pertanyaan Ketujuh
Siapakah yang membunuh al-Husain?
Jika Anda mengatakan : Yazid bin Mu’awiyah, saya akan menuntut Anda dengan sebuah dalil yang shahih dari kitab-kitabmu (dan Anda tidak perlu susah payah mencari, karena tidak ada dalil yang shahih dalam kitab-kitabmu yang menyebutkan bahwa Yazid membunuh atau menyuruh membunuh al-Husain).
Jika Anda mengatakan bahwa yang membunuhnya adalah Syamr bin Dzil Jausyan, maka saya katakan padamu : ”Mengapa Anda melaknat Yazid?”
Jika Anda mengatakan al-Husain terbunuh di masa pemerintahan Yazid, maka saya katakan bahwa Imam Anda yang ghaib (yang bersembunyi di gua) bertanggung jawab terhadap setiap darah muslim yang tumpah. Di masanya, Iraq, Palestina, dan Afghanistan terjajah dan Syiah pun diserang, sementara dia berlepas diri dan tidak berbuat apapun…
(Dalam keyakinan Syiah, Imam yang ghaib itulah penguasa yang hakiki di alam semesta ini).
Pertanyaan Kedelapan
Manakah yang lebih berat bagi Islam dan kaum muslimin, kematian Nabi ﷺ atau terbunuhnya al-Husain?
Jika Anda mengatakan kematian Nabi ﷺ, saya tanyakan : Mengapa kami tidak melihat kalian menampar dan memukul-mukul tubuh untuk beliau?
Jika kalian mengatakan terbunuhnya al-Husain lebih berat dan buruk, maka akan jelaslah bagi manusia bahwa Nabi yang mulia tidak memiliki kedudukan berarti dalam pandangan kalian, dan kalian lebih mengutamakan al-Husain daripada beliau.
Pertanyaan Kesembilan
Al-Husain radhiyallahu ‘anhu dalam keyakinan Syiah mengetahui yang ghaib. Apakah dia keluar bersama keluarganya untuk bunuh diri?
Jika Anda mengatakan “Iya”, Anda telah menuduhnya bunuh diri dan membunuh anak-anaknya.
Jika Anda mengatakan “Tidak”, maka Anda telah menggugurkan kema’shuman dan keimamahannya..
Pertanyaan Kesepuluh
Ulama-ulama kalian mengatakan bahwa para Imam Syiah memiliki “wilayah takwiniyah” (kekuasaan di alam raya) yang tunduk dibawahnya seluruh apa yang ada di alam ini. Apakah Syamr, pembunuh al-Husain radhiyallahu ‘anhu juga tunduk kepada “wilayah takwiniyah” tersebut?
Jika Anda mengatakan “Iya”, maka itu bermakna bahwa al-Husain mati bunuh diri karena dia tidak mempergunakan “wilayah takwiniyah” yang ada pada dirinya.
Jika kalian mengatakan “Tidak”, Syamr tidak tunduk kepadanya, maka Anda telah mendustakan seluruh ulama Anda yang telah bersepakat tentang perkataan mengenai “wilayah takwiniyah” tersebut.
Pertanyaan Kesebelas
Mengapa kami melihat orang-orang yang
menampar pipi, berteriak-teriak, mencambuk dirinya dengan rantai dan
memukul kepalanya dengan pedang; mereka itu adalah kalian orang-orang
awam… Sementara kami melihat “Orang-orang bersorban” tidak pernah
melakukan hal tersebut?
Jika Anda mengatakan ucapanku tidak benar, karena mereka juga melakukan itu; menampar, melukai diri, merayap dan seterusnya seperti yang kalian lakukan… maka saya menuntut bukti dari Anda!
Jika Anda mengatakan: “Iya, dan itulah realitanya”… maka saya akan tinggalkan seribu tanda tanya di kepala Anda mempertanyakan loyalitas dan kecintaan mereka terhadap Ahlul Bait.
Pertanyaan Keduabelas
Kalian, pada setiap Hari Asyura’ di
setiap tahunnya selalu mendengung-dengungkan untuk membalas dendam atas
pembunuhan al-Husain!
Pertanyaannya : Mengapa para Imam Syiah tidak pernah membalas dendam mereka terhadap pembunuh ayahnya (al-Husain) sebagaimana yang kalian klaim? Apakah kalian lebih berani daripada mereka?
Jika kalian mengatakan: “Kami lebih pemberani”, maka selesailah urusan ini.
Jika kalian mengatakan bahwa para Imam tidak mampu melakukannya karena situasi politik tertentu, maka saya katakan kepada kalian : Dimanakah “wilayah takwiniyah” yang tunduk kepadanya seluruh apa yang ada di alam ini?! Ataukah itu hanyalah sebuah khurafat yang ada di kepala kalian?
Kemudian, siapa juga orang yang akan kalian tuntut untuk membalaskan dendam al-Husain darinya?!
Pertanyaan Ketigabelas
Pertanyaan ini ditujukan kepada Mahdi
Syiah yang kabur bersembunyi: Mengapa Anda lari sampai saat ini? Apakah
Anda takut terhadap seseorang? Ataukah Anda hanyalah sebuah kebohongan?
Dan apakah benar Anda akan keluar dengan sebuah al-Quran baru yang bukan
al-Quran kami sekarang?
Jika Anda mengatakan : Saya tidak takut!… Saya katakan : Kalau begitu, apalagi yang Anda tunggu untuk keluar?
Jika Anda mengatakan : Saya menunggu perintah Allah… Maka saya meminta darimu dalil, karena Nabi ﷺ tidak meninggalkan sesuatu perkara melainkan telah beliau jelaskan kepada kami. Kecuali jika Anda mencela Nabi dalam perkara ini, maka itu urusan Anda sendiri.
Jika saya berjumpa denganmu wahai Imam, saya akan memintamu untuk mengadakan forum debat antara saya dengan Anda di ruangan para pembela Ahlul Bait, di atas balkon!!!
Saya tidak menuntutmu kecuali satu hal
saja; gunakan akalmu dan berpikirlah!! Jangan Anda menyerahkannya kepada
“Orang-orang bersorban” untuk berpikir mewakilimu dan menentukan arah
hidupmu. Cukuplah orang-orang itu telah mencuri hartamu, yang mungkin
saja dia juga telah mencuri kehormatanmu… Maka jagalah akalmu dan
berpikirlah!!













