"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

Tampilkan postingan dengan label Firqah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Firqah. Tampilkan semua postingan

29 Februari 2016

Firqah Al-Murji’ah

Al-Irjâ’ menurut bahasa memiliki beberapa makna diantaranya adalah harapan (al amal), rasa takut (al khauf), penundaan (at ta’khîr), pemberian harapan (i’thâ’ ar rajâ’).

Menurut istilah, para ulama berbeda pendapat tentang makna sebenarnya dari kata al-Irja’.

Sebagian mengatakan bahwa al-irja’ menurut istilah kembali kepada makna bahasanya, yaitu bermakna penundaan, yaitu penundaan atau mengakhirkan amal dari level keimanan dan menjadikannya pada level kedua, yang bermakna bahwa amal itu bukanlah bagian dari definisi iman. Iman mencakup amalan dari sisi majaz, sementara hakikat sebenarnya adalah sekedar pembenaran (at tashdîq).

Sebagian lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan al-irja’ adalah menunda hukum pelaku dosa besar hingga hari Kiamat nanti, dan tidak divonis dengan hukum tertentu dalam kehidupan dunia ini.

Sebagian lagi mengaitkannya dengan fitnah yang terjadi diantara para Shahabat, yaitu menunda atau mengembalikan perkara yang terjadi antara Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, atau antara Ali dan Mu’awiyah kepada Allah Ta’ala, serta tidak menghukumi salah satu diantara mereka dengan keimanan atau kekafiran.

Pondasi yang Dibangun diatasnya Mazhab Murji’ah

Pondasi itu adalah perselisihan tentang hakikat keimanan; iman itu terdiri dari apa, apa saja batasan maknanya, apakah iman hanya perbuatan hati saja, ataukah dia perbuatan hati dan lisan, dan amalan tidak termasuk bagian dari hakikat iman tersebut, yang konsekuensinya iman itu tidak akan bertambah dan berkurang. Itulah poin-poin terpenting yang menjadi pembahasan firqah-firqah Murji’ah.

- Sebagian besar firqah-firqah Murji’ah berpendapat bahwa iman hanyalah apa yang ada di dalam hati, dan tidak akan membahayakannya apa yang nampak dari amal perbuatannya bahkan walaupun hal itu berupa kekafiran dan pembangkangan. Inilah mazhab al-Jahm bin Shafwan. Dalam pandangannya, pengakuan dengan lisan dan amalan bukanlah perkara penting karena hal itu bukanlah bagian dari hakikat keimanan.

- Al-Karramiyyah berpendapat bahwa iman adalah ucapan dengan lisan, dan tidak akan berbahaya setelahnya menyembunyikan keyakinan apapun bahkan walaupun hal itu berupa kekafiran.

- Sementara Abu Hanifah rahimahullahu berpendapat bahwa iman adalah pembenaran dengan hati dan ucapan dengan lisan, satu dengan yang lainnya akan saling membutuhkan. Siapa yang membenarkan dengan hatinya dan terang-terangan mendustakan dengan lisannya, maka ia tidak disebut sebagai mukmin. Diatas keyakinan inilah tegak mazhab Hanafi, dan inilah pemahaman Murji’ah yang paling dekat kepada Ahlussunnah karena mereka sepakat dengan Ahlussunnah bahwa pelaku maksiat berada dalam kehendak (masyî-ah) Allah dan dia tidak keluar dari keimanannya.

Bagaimana Pemahaman Irja’ itu Muncul?

Al-irja’ pada permulaannya dimaksudkan –dalam sebagian definisinya- sebuah sikap yang diambil oleh orang-orang yang menginginkan keselamatan, menjauhkan perselisihan dan meninggalkan pertikaian dalam urusan-urusan politik dan keagamaan, khususnya yang berkait dengan hukum-hukum akhirat; tentang keimanan, kekafiran, surga dan neraka, demikian pula yang berkait dengan perkara tentang Ali, Utsman, Thalhah, az-Zubair, Ummul Mukminin Aisyah dan apa yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah.

Setelah terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu dan kemunculan Khawarij dan Syi’ah, maka mulailah pemahaman irja’ berkembang secara bertahap.

Bagaimana Pemahaman Irja’ Berkembang menjadi sebuah Mazhab?

Ketika terjadi perselisihan tentang hukum pelaku dosa besar dan perselisihan tentang kedudukan amal dalam iman, maka muncullah sekelompok orang yang membawa pemahaman irja’ kepada sikap ekstrim dan melampaui batas yang tercela. Maka mulailah pemahaman irja’ terbentuk dalam sifatnya sebagai sebuah mazhab. Mereka menetapkan bahwa pelaku dosa besar memiliki iman yang sempurna, maksiat tidak akan membahayakan iman dan ketaatan tidak akan bermanfaat bagi kekafiran, iman itu tempatnya di hati sehingga tidak akan membahayakan seseorang apapun yang dilakukannya sesudah itu. Walaupun dia melafalkan kekafiran dan pembangkangan, imannya tetap sempurna dan tidak tergoyahkan.

Tidak diragukan bahwa keyakinan seperti ini adalah pemahaman yang buruk dan sikap melampaui batas. Para penganut paham irja’ dalam level ini adalah orang-orang yang sangat tercela dan mazhab mereka akan membawa manusia kepada kemalasan, menghalalkan segala cara dan bersandar secara keliru kepada sifat pengampun Allah Ta’ala tanpa mau beramal.

Siapa yang Pertama Kali Berbicara tentang Irja’?

Para ulama menyebutkan bahwa al-Hasan bin Muhammad bin al-Hanafiyyah adalah orang yang pertama kali menyebutkan tentang pemahaman irja’ di kota Madinah, khususnya yang berkait dengan Ali, Utsman, Thalhah dan az-Zubair ketika manusia memperbincang pribadi-pribadi yang mulia itu dan al-Hasan berdiam diri. Kemudian ia berkata, “Aku telah mendengarkan pembicaraan kalian, dan aku tidak melihat sesuatu yang lebih pantas selain menunda/mendiamkan (perkara) Ali, Utsman, Thalhah dan az-Zubair. Tidak memberikan wala’ (loyalitas) kepada mereka dan tidak juga berlepas diri.”

Akan tetapi, al-Hasan telah menyesali perkataannya tersebut dan berandai-andai kalau saja ia telah meninggal sebelum mengucapkannya. Perkataannya inilah yang menjadi jalan pembuka untuk tumbuhnya pemahaman irja’. Perkataannya itu sampai kepada ayahnya, Muhammad bin al-Hanafiyyah, dan ia pun memukul al-Hasan sampai melukainya dan berkata, “Engkau tidak membela ayahmu, Ali?!”

Orang-orang yang mengambil perkataan itu dari al-Hasan tidak pernah mau melihat kepada penyesalan al-Hasan. Perkataan itu menyebar di kalangan manusia dan berjumpa dengan hawa nafsu dalam jiwa-jiwa beberapa kalangan dan menjadikannya sebagai sebuah keyakinan.

Pendapat lain mengatakan bahwa yang pertama kali berbicara tentang irja’ dalam bentuk ekstrimnya adalah seseorang yang disebut Dzirr bin Abdillah al-Hamadani dari masa generasi Tabi’in. Para ulama di masa itu telah mengecam Dzirr, bahkan sebagian mereka tidak menjawab salamnya karena ia mengeluarkan amal dari definisi iman.

Pendapat lain : Yang pertama mengadakan pemikiran irja’ adalah seorang laki-laki di Irak yang bernama Qais bin ‘Amr al-Madhiri.

Pendapat lain : Yang pertama mengadakan bid’ah ini adalah Hammad bin Abi Sulaiman, guru Abu Hanifah dan murid dari Ibrahim an-Nakha’i, rahimahumullahu. Dan pemikiran itu tersebar di kalangan penduduk Kufah, Irak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa yang pertama kali menyebutkan irja’ di kalangan penduduk Kufah adalah Hammad.

Pemahaman irja’ para imam inilah yang dikenal sebagai irja’nya para ahli fiqh (irja-ul fuqaha’).

Pendapat lainnya lagi mengatakan bahwa yang pertama kali berbicara tentang irja’ adalah seseorang yang bernama Salim al-Afthas.

Yang nampak, wallahu a’lam, pendapat-pendapat itu tidaklah saling berjauhan karena mereka hidup dalam masa yang sama.

Siapa Tokoh-Tokoh Besar Murji’ah?

Yang kami maksudkan adalah kalangan Murji’ah ekstrim yang dengannya Murji’ah dikenal sebagai sebuah firqah/sekte sesat dan keyakinannya bertolak belakang dengan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.

Mereka adalah al-Jahm bin Shafwan, Abul Husain ash-Shalihi, Yunus as-Samri, Abu Tsauban, al-Husain bin Muhammad an-Najjar, Ghailan ad-Dimasyqi, Muhammad bin Syabib, Bisry al-Mirrisi, Muhammad bin Karram, Muqatil bin Sulaiman yang menyerupakan Allah ‘azza wa jalla dengan makhlukNya, dan yang serupa dengannya, yaitu al-Jawaribi. Keduanya termasuk golongan musyabbihah ekstrim.

Prinsip-Prinsip Keyakinan Murji’ah

1. Iman menurut mereka adalah pembenaran (at-tashdîq) dengan ucapan, atau pengetahuan (al-ma’rifah), atau pengakuan (al-iqrâr). Amal tidaklah masuk dalam hakikat keimanan, dan bukan bagian darinya, walaupun sebenarnya mereka tidak mengabaikan sepenuhnya kedudukan amal dalam iman, kecuali pandangan sesatnya al-Jahm bin Shafwan.

2. Iman tidak bertambah dan tidak berkurang, karena pembenaran terhadap sesuatu dan pemastiannya tidak akan memberikan tambahan apapun atau pengurangan. Karenanya, menurut mereka, para pelaku maksiat memiliki iman yang sempurna dengan kesempurnaan pembenaran mereka (at-tashdiq), dan mereka dipastikan tidak akan masuk neraka di akhirat nanti.

3. Sebagian sekte mereka meyakini bahwa manusialah yang menciptakan perbuatan mereka sendiri.

4. Mereka juga mengimani bahwa Allah tidak dapat dilihat di akhirat nanti.

5. Al-Imâmah (kepemimpinan) bukanlah perkara wajib dalam pandangan mereka. Kalau imamah itu mesti ditegakkan, maka ia bisa dijabat oleh siapapun walaupun bukan berasal dari Quraisy.

6. Diantara keyakinan Murji’ah bahwa kufur kepada Allah adalah kejahilan tentang Dia. Itulah perkataan al-Jahm. Dan iman itu hanyalah mengenal Allah (ma’rifah) saja dan iman itu tidak terbagi-bagi.

7. Mereka juga meyakini bahwa surga dan neraka tidaklah kekal. Demikian juga dengan penghuni keduanya, dan tidak ada keabadian pada keduanya.

8. Sebagian mereka berkeyakinan bahwa setiap maksiat adalah dosa besar, dan sebagian mereka juga berpendapat bahwa ampunan Allah terhadap dosa-dosa dengan taubat adalah bentuk keutamaan yang datang dari Allah dan sebagian mengatakannya sebagai sebuah keharusan.

9. Sebagian mereka membolehkan terjadinya perbuatan dosa besar dari para nabi ‘alaihimussalam.

10. Sebagian mereka juga menetapkan mungkinnya melihat Allah di akhirat, sementara sebagian lainnya menolaknya sebagaimana pandangan Mu’tazilah.

11. Mereka berselisih dalam pandangan tentang perkataan bahwa al-Quran adalah makhluk. Sebagian mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk, sebagian berpendapat bukan makhluk dan sebagian lagi mengambil sikap diam (tawaqquf).

12. Mereka juga berbeda pendapat tentang masalah takdir. Sebagian menolaknya dan sebagian menetapkannya.

13. Dan mereka juga berbeda pendapat dalam persoalan al-asmâ’ wa ash-shifât (nama-nama dan sifat-sifat Allah). Sebagian Murji’ah mengikuti pendapatnya Abdullah bin Kullab, dan sebagian lainnya mengikuti metode Mu’tazilah.

Wallahu a’lam.

----------------------

Sumber bacaan : Firaq Mu’âshirah Tantasib ilâ al Islâm, Syaikh Dr. Ghalib bin Ali ‘Awaji

13 Februari 2016

Firqah Al-Asyâ’irah


Firqah Asyâ’irah atau sekte Asy’ari adalah sebuah firqah ahli kalam yang disandarkan kepada Abul Hasan al-Asy’ari yang membelot dari paham Mu’tazilah. Dalam menetapkan Aqidah Islam, Asya’irah menggunakan metode-metode akal dan kalam sebagai sarana untuk meruntuhkan argumen lawan-lawannya dari kalangan Mu’tazilah, ahli filsafat dan lain-lain, dengan mengikuti prinsip pemikiran Ibnu Kullab.

Sejarah Berdiri

Sekte ini didirikan oleh Abul Hasan al-Asy’ari, yaitu Ali bin Isma’il, dari keturunan Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu. Dilahirkan di Bashrah tahun 270 H dan kehidupan ilmiahnya dilalui dalam tiga fase :

Fase pertama, ia hidup dalam asuhan Abu Ali al-Jubba’i, tokoh besar Mu’tazilah pada masanya. Abul Hasan mengambil ilmu darinya hingga menjadi orang kepercayaannya. Dan Abul Hasan terus memegang kepemimpinan Mu’tazilah selama 40 tahun.

Fase kedua, ia mulai mengkritisi pemikiran Mu’tazilah yang dibelanya selama ini. Setelah berdiam di rumahnya selama 15 hari untuk berpikir, mengkaji dan beristikharah kepada Allah, jiwanya pun tenang dan mengumumkan bahwa dirinya berlepas dari pemikiran i’tizâl, dan ia menetapkan sebuah mazhab baru dalam menta’wil nash (dalil) dengan apa yang disangkanya sesuai dengan rasio. Dalam mazhab barunya itu, Abul Hasan mengikuti metode yang dipegangi oleh Abdullah bin Sa’id bin Kullab dalam penetapan sifat-sifat Allah yang tujuh dengan metode akal, yaitu al-hayâh (kehidupan), al-‘ilm (pengetahuan), al-irâdah (kehendak), al-qudrah (kekuasaan), as-sam’u (pendengaran), al-bashar (penglihatan) dan al-kalâm (berbicara). Adapun sifat-sifat khabariyah (yang bersandar pada khabar/berita tanpa ada peluang akal dalam menetapkannya) seperti al-wajh (wajah), al-yadain (dua tangan) dan yang semacamnya, ia menta’wilnya kepada apa yang disangkanya bisa sejalan dengan akal. Inilah fase yang pemahaman Abul Hasan masih diwarisi oleh pengikut-pengikut firqah Asya’irah sampai hari ini.

Fase ketiga, menetapkan seluruh sifat-sifat Allah tanpa takyîf, tanpa tasybîh, tanpa ta’thîl dan tanpa tahrîf. Pada fase ini ia menulis kitab “Al-Ibânah ‘an Ushûl ad-Diyânah” dimana ia mengungkapkan tentang keutamaan aqidah Salaf dan manhaj mereka, yang salah satu pembawa panjinya adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Tidak cukup dengan itu, bahkan ia meninggalkan tulisan yang begitu banyak untuk membela Sunnah dan menjelaskan tentang aqidah yang diperkirakan berjumlah 68 judul buku.

Abul Hasan rahimahullahu wafat pada tahun 324 H dan dimakamkan di Baghdad. Pada hari kematiannya diumumkan : Pada hari ini, telah wafat pembela Sunnah!

Sepeninggal Abul Hasan al-Asy’ari, dan dibawah kepemimpinan imam-imam mazhab dan peletak pondasi dasar pemikirannya, mazhab Asy’ari mengalami beberapa fase perubahan, yang membuat pemikiran-pemikiran dan metode-metode mereka dalam prinsip-prinsip keyakinan mazhab menjadi bermacam-macam. Hal itu terjadi karena mazhab ini memang sejak awalnya tidak dibangun diatas landasan manhaj yang kokoh, yang jelas prinsip aqidahnya, dan tidak juga memiliki prinsip bagaimana berinteraksi dengan dalil-dalil syar’i. Mazhab Asy’ari terombang-ambing pendirian dan ijtihad mereka antara penyesuaian dengan mazhab Salaf dan membantah Mu’tazilah tapi dengan menggunakan metode ilmu kalam untuk menguatkan aqidah dan menolak pemikiran Mu’tazilah. Diantara fenomena besar dalam ragam perubahan mazhab ini adalah :
 
- Dekat dengan ahli kalam dan penganut mazhab i’tizal
- Masuk kepada pemikiran tasawuf, dan bersinggungannya mazhab Asya’ri dengan tasawuf
- Masuk kepada pemikiran filsafat dan menjadikannya sebagai bagian dari mazhab

Diantara Imam-Imam Besar Mazhab Asy’ari

1. Al-Qâdhi Abu Bakr al-Bâqillâni, Muhammad bin ath-Thayyib bin Muhammad bin Ja’far (328-403 H). Seorang pembesar ulama ahli kalam. Ia meringkas tulisan-tulisan ilmiah al-Asy’ari dan berbicara tentang pengantar dalil-dalil akal dalam persoalan tauhid dan sangat ekstrim dalam pembahasannya karena perkara ini tidak pernah disebutkan dalam al-Kitab maupun Sunnah. Kemudian akhirnya ia sampai ke mazhab Salaf, kembali kepadanya dan menetapkan seluruh sifat-sifat Alah menurut hakikatnya dan menolak seluruh jenis ta’wil yang digunakan oleh ahli ta’wil dalam bukunya Tamhîd al Awâ-il wa Talkhîsh ad Dalâ-il. Ia dilahirkan di Bashrah, bermukim dan wafat di Baghdad. Diantara kitab-kitab yang ditulisnya : I’jâz al Qur-ân, al Inshâf, Manâqib al A-immah, Daqâ-iq al Kalâm, al Milal wa an Nihal, al Istibshâr dan Kasyf Asrâr al Bâthinah.

2. Abu Ishâq asy-Syîrâzi, Ibrâhim bin Ali bin Yûsuf al-Fairûz Âbâdi asy-Syîrâzi (393-476 H). Dilahirkan di Fairuzabad, Persia dan berpindah ke Syiraz, kemudian Bashrah dan darinya ke Baghdad. Terkenal dengan keahliannya dalam fiqh Syafi’i dan ilmu kalam dan menjadi rujukan bagi para penuntut ilmu dan mufti umat di masanya. Terkenal dengan kekuatan argumennya dalam berdebat. Al-Wazir Nizham al-Mulk membangunkan untuknya Madrasah Nizhamiyah di tepian Sungai Tigris, dan disitulah ia mengajar dan mengelola madrasah tersebut.

Asy-Syirazi hidup dalam kefakiran dan bersabar. Seorang yang sangat baik dalam bermajelis, murah senyum, fasih, pakar dalam debat dan menyusun sya’ir. Wafat di Baghdad dan dishalatkan oleh al-Muqtadi al-Abbasi. Diantara buku-bukunya : at Tanbîh, al-Muhadzdzab (dalam fiqh), at Tabshirah (dalam pokok-pokok mazhab Syafi’i), Thabaqât al Fuqahâ’, al Luma’ (dalam ushul fiqh dan penjelasannya) dan lain-lain.

3. Abu Ishâq al-Isfirâyîni, Ibrâhîm bin Muhammad bin Ibrâhîm bin Mihrân (w. 418 H). Abu Ishaq adalah seorang alim dalam fiqh dan ushul. Ia digelari Rukn ad-Dîn, dan ia yang pertama digelari dengannya dari kalangan ahli fiqh. Tumbuh besar di Isfirayin (antara Naisabur dan Jurjan), kemudian pergi ke Naisabur dan dibuatkan untuknya sebuah madrasah besar dan ia mengajar di sana. Kemudian ia pergi ke Khurasan dan sebagian negeri di Irak, dan mulailah namanya dikenal di penjuru dunia Islam saat itu. Ia telah menuliskan sebuah buku besar dalam ilmu kalam yang diberi judul al Jâmi’ fî Ushûl ad Dîn wa ar Radd ‘alâ al Mulhidîn. Abu Ishaq wafat pada hari Asyura’ tahun 418 H di Naisabur dalam usia lebih dari 80 tahun. Jenazahnya dipindahkan ke Isfirayin dan dimakamkan di sana.

4. Imâm al-Haramain, Abul Ma’âli al-Juwaini, Abdul Malik bin Abdillâh bin Yûsuf bin Muhammad al-Juwaini (419-478 H), seorang ahli fiqh mazhab Syafi’i. Dilahirkan di Juwain, Naisabur, kemudian berkelana ke Baghdad, kemudian ke Makkah dan berdiam di sana selama 4 tahun. Setelah itu ia pergi ke Madinah, berfatwa dan mengajar. Kemudian kembali ke Naisabur dan al-Wazir Nizham a-Mulk membuatkan untuknya Madrasah Nizhamiyah. Majelisnya dihadiri oleh pembesar-pembesar ulama. Ia tetap dengan posisinya itu selama 30 tahun tanpa ada tandingan. Menjadi pendukung kuat dan pembela mazhab Asy’ariyah dan namanya disebut di seluruh penjuru. Hanya saja, diakhir hayatnya ia kembali ke mazhab Salaf. Ia berkata dalam risalahnya, an-Nizhamiyyah, “Yang kami ridhai dalam pendapat dan kami imani Allah dengannya dalam aqidah adalah mengikuti Salaf umat ini dengan dalil yang sangat jelas bahwa ijma’ umat ini adalah hujjah.”

Abul Ma’ali rahimahullahu wafat di Naisabur dan saat itu ia memiliki 400 murid. Diantara buku-bukunya : al Aqîdah an Nizhâmiyyah fî al Arkân al Islâmiyyah, al Burhân fî Ushûl al Fiqh, Nihâyah al Mathlab fî Dirâyah al Mazhab (dalam fiqh Syafi’i) dan asy Syâmil fî Ushûl ad Dîn.

5. Abu Hâmid al-Ghazâli, Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazâli ath-Thûsi (450-505 H), Hujjatul Islam. Dilahirkan dan wafat di Thabiran, daerah Thus, Khurasan. Ia berkelana ke Naisabur, kemudian ke Baghdad, Hejaz, negeri Syam dan Mesir, kemudian kembali lagi ke negerinya.

Al-Ghazali tidak menempuh metode al-Baqillani, bahkan ia menyelisihi al-Asy’ari dalam sebagian pendapat, khususnya yang berkait dengan muqaddimah ‘aqliyyah dalam berdalil. Ia mencela ilmu kalam dan menjelaskan bahwa ilmu kalam tidak memberikan keyakinan sebagaimana yang ia sebutkan dalam al Munqidz min adh Dhalâl dan at Tafriqah baina al Imân wa az Zandaqah. Ia berkata, “Kalau kami tinggalkan bermanis-manis muka, niscaya kami akan berterus terang bahwa masuk dalam ilmu kalam adalah haram!” Ia kemudian cenderung kepada tasawuf dan meyakini bahwa itulah satu-satunya jalan kepada ma’rifah. Di akhir hayatnya, ia kembali kepada Sunnah di sela-sela pengkajiannya terhadap Shahîh al-Bukhâry.

6. Al-Imam al-Fakr ar-Râzy, Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Hasan bin al-Husain at-Taimi ath-Thabaristâni ar-Râzi, digelari Fakhruddin, yang dikenal dengan nama Ibnul Khathîb al-Faqîh asy-Syâfi’i. Ialah yang menjadi “juru bicara” mazhab al-Asy’ari di fase terakhirnya, dimana ia mencampur adukkan ilmu kalam dengan filsafat. Ia sangat membela akal dan mendahulukannya di atas dalil-dalil syar’i. Hanya saja, ia akhirnya memahami tentang lemahnya akal manusia dan berwasiat dengan sebuah wasiat yang memberikan petunjuk akan baiknya aqidahnya. Di akhir hidupnya, ia menekankan pentingnya mengikuti manhaj para Salaf, dan mengumumkan bahwa itulah manhaj yang paling selamat.

Pokok Aqidah dan Pemikiran Mazhab Asy'ari

Diantara pokok-pokok aqidah yang diyakini oleh mazhab Asy’ari adalah sebagai berikut :

1. Sumber talaqqî dalam mazhab Asy’ari adalah al-Kitab dan as-Sunnah sesuai dengan konsekuensi kaedah-kaedah ilmu Kalam. Karenanya, mereka lebih mendahulukan akal daripada dalil ketika terjadi kontradiksi.

2. Mereka tidak berhujjah dengan hadits Ahad dalam perkara aqidah karena hal itu menurut mereka tidak memberikan al-‘ilm al-yaqînî (ilmu yang yakin tanpa ada keraguan).

3. Mazhab Asy’ari menyelisihi aqidah Salaf dalam penetapan wujud Allah Ta’ala. Mereka sepakat dengan para ahli filsafat dan ahli kalam dalam berdalil tentang wujud Allah dengan perkataan mereka: “Alam ini adalah hâdits (sesuatu yang baru dan diadakan). Maka tidak boleh tidak, alam ini harus memiliki muhdits qadîm (Dzat yang mengadakannya, yang memiliki sifat qadîm/terdahulu tanpa permulaan). Dan yang terkhusus dari sifat al-Qadîm adalah mukhâlafatuhu li al-hawâdits (berbeda dari segala apa yang ada) dan tidak bercampurnya Dia pada hawâdits tersebut. Termasuk dalam sifat mukhâlafah-nya li al-hawâdits adalah : Dia bukan materi, bukan jasad, tidak berada di arah atau tempat tertentu.” (astaghfirullah!)

Konsekuensi dari perkataan ini, mereka membangun diatasnya prinsip-prinsip keyakinan yang rusak yang tidak terbatas seperti pengingkaran mereka terhadap sifat-sifat ar-ridhâ (keridhaan), al-ghadhab (marah) dan al-istiwâ’ (bersemayam diatas ‘Arsy), dengan dalih menolak bercampurnya “al-hawâdits” pada “al-Qadîm” demi untuk membantah pemahaman tentang qadîm-nya alam ini. Sementara metode para Salaf adalah metode al-Quran dalam berdalil tentang wujudnya al-Khaliq subhanahu wa ta’ala.

4. Tauhid menurut Asy’ari adalah meniadakan berbilangnya Dzat dan menolak pembagian, susunan dan potongan. Dalam perkara ini mereka mengatakan : Sesungguhnya Allah itu Esa dalam Dzat-Nya tidak ada pembagian untuk-Nya, Esa dalam sifat-sifatNya tidak ada yang serupa dengan-Nya dan Esa dalam perbuatan-Nya tidak ada sekutu bagi-Nya. Karenanya, mereka menafsirkan al-Ilâh sebagai al-Khâliq (Pencipta) atau al-Qâdir (Yang berkuasa) dalam penciptaan. Dan mereka mengingkari sifat-sifat wajah, dua tangan dan mata, karena hal-hal itu –menurut mereka- membawa kepada pemahaman tentang adanya susunan dan bagian-bagian. Dengan ini, mazhab Asy’ari hanya menjadikan tauhid terbatas pada penetapan tauhid rububiyah Allah ‘azza wa jalla tanpa uluhiyyah-Nya dan menta’wil sebagian sifat-sifatNya.

Mereka juga meyakini wajibnya menta’wil sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, dua tangan, mata, tangan kanan, telapak kaki dan jari-jari, dan juga sifat al-‘uluww (ketinggian) dan al-istiwâ’. Ulama-ulama mereka yang belakangan cenderung kepada mazhab tafwîdh, yaitu menyerahkan makna-makna sifat-sifat tersebut kepada Allah Ta’ala dengan keyakinan bahwa hal itu merupakan kewajiban sebagai konsekuensi dari pensucian Allah Ta’ala. Tidak cukup dengan itu, mereka bahkan juga melebar dalam masalah ta’wil hingga mencakup sebagian besar dalil-dalil tentang keimanan, khususnya yang berkait dengan bertambah dan berkurangnya iman, serta persoalan kema’shuman para nabi.
 
5. Mazhab Asy’ari dalam persoalan iman berada diantara pemikiran Murji’ah yang mengatakan cukup mengucapkan syahadatain untuk sahnya iman seseorang tanpa perlu adanya amal, dan antara pemikiran Jahmiyah yang mengatakan cukup dengan pembenaran dalam hati. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amal dan keyakinan hati, dan menyelisihi dalil-dalil al-Quran yang sangat banyak.

6. Mazhab Asy’ari bimbang dalam persoalan takfîr (vonis kafir). Terkadang mereka mengatakan: Kami tidak mengkafirkan seorang pun; terkadang mereka mengatakan: Kami tidak mengkafirkan kecuali siapa yang kami kafirkan; dan terkadang mereka mengatakan tentang perkara-perkara yang mewajibkan vonis fasik dan bid’ah atau perkara-perkara yang tidak berkonsekuensi pada vonis kafir dan bid’ah.

Adapun Ahlussunnah wal Jama’ah memandang bahwa takfir adalah hak Allah yang tidak dijatuhkan kecuali kepada yang berhak sesuai dengan pandangan syar’i. Dan tidak ada keraguan untuk menetapkannya kepada orang yang telah pasti kekufurannya dengan adanya syarat-syarat takfir dan hilangnya penghalang-penghalang untuk jatuhnya vonis tersebut.

7. Mereka mengatakan bahwa al-Quran bukanlah Kalâm Allah menurut hakikatnya, akan tetapi ia adalah kalâm nafsî, dan bahwa kitab-kitab yang diturunkan adalah makhluk.

8. Mereka mengatakan bahwa Allah bisa dilihat. Allah ada dan bisa dillihat dengan pandangan. Akan tetapi, mereka beranggapan bahwa pandangan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan arah, tempat, bentuk dan saling berhadapan, karena yang demikian itu adalah perkara yang mustahil. Pendapat mereka ini meniadakan sifat ketinggian Allah dan arahnya, bahkan meniadakan penglihatan itu sendiri.

9. Pelaku dosa besar jika keluar dari dunia ini tanpa taubat maka hukumnya dikembalikan kepada Allah; Dia akan mengampuninya dengan kasih sayangNya, atau diberikan syafa’at oleh Nabi ﷺ . Hal ini selaras dengan mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah.

10. Mazhab Asy’ari meyakini bahwa kemampuan (qudrah) seorang hamba  tidak memiliki pengaruh terhadap apa yang ada dalam kemampuannya itu (perbuatannya), tidak pula pada salah satu dari sifat-sifatNya. Dan Allah memperjalankan sebuah kebiasaan (perbuatan) dengan menciptakan apa yang dalam kemampuannya itu, selaras dengannya. Dengan demikian, perbuatan hamba tersebut adalah ciptaan (khalq) dari Allah Ta’ala, dan usaha (kasb) dari hamba untuk terjadinya hal itu yang sejalan dengan kemampuannya.

11. Mazhab Asy’ari sejalan dengan Ahlussunnah dalam iman tentang alam barzakh dan perkara-perkara akhirat; mahsyar, timbangan, shirât, syafa’at, surga dan neraka.

12. Mereka juga sejalan dalam persoalan para Shahabat, urutan khilafah mereka, dan apa yang terjadi diantara mereka adalah perkara ijtihad yang bersumber dari mereka. Karenanya, wajib menahan diri untuk berbicara tentang perselisihan yang terjadi diantara para Shahabat, karena celaan terhadap mereka akan berkonsekuensi pada kekufuran, atau bid’ah atau kefasikan. Mereka juga memandang bahwa khilafah untuk Quraisy, boleh shalat di belakang imam yang baik maupun jahat, tidak boleh memberontak terhadap para penguasa yang zalim, dan perkara-perkara ibadah dan mu’amalah lainnya.

(Sumber : Al-Mausû’ah al-Muyassarah fî al-Adyân wa al-Madzâhib wa al-Ahzâb al-Mu’âshirah, WAMY, cet. tahun 1424, Saudi Arabia)

12 Oktober 2015

Firqah Al-Mu'tazilah

Sebelum munculnya Mu’tazilah sebagai sebuah firqah (sekte) pemikiran di tangan Washil bin Atha’, telah terjadi perdebatan yang merupakan bibit awal pemikiran Mu’tazilah. Perdebatan tersebut beredar pada persoalan-persoalan berikut,
  1. Perkataan bahwa manusia sepenuhnya bebas dan dialah yang menciptakan perbuatannya sendiri. Pendapat ini dimunculkan oleh Ma’bad al-Juhani yang ikut dalam pemberontakan Abdurrahman bin al-Asy’ats terhadap pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ma’bad dibunuh oleh al-Hajjaj pada tahun 80 H setelah gagalnya pemberontakan tersebut. Pendapat ini pula yang disebutkan oleh Ghailan ad-Dimasyqi pada masa Umar bin Abdil Aziz, dan ia dibunuh oleh Hisyam bin Abdil Malik.
  2. Perkataan bahwa al-Quran adalah makhluk dan penolakan terhadap sifat-sifat Allah Ta’ala. Pemikiran ini dibawa oleh al-Jahm bin Shofwan, dan ia dibunuh oleh Salim bin Ahwaz di Merv pada tahun 128 H.
  3. Diantara orang-orang yang mendakwakan penolakannya terhadap sifat-sifat Allah adalah al-Ja’ad bin Dirham yang dibunuh oleh Khalid bin Abdillah al-Qusari, gubernur Bani Umayyah di Kufah.
Setelah itu, muncullah Mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran melalui Washil bin ‘Atha al-Ghazzal (80-131 H) yang dahulunya merupakan murid al-Hasan al-Bashri, kemudian ia berpisah dari majelis al-Hasan setelah mengemukakan pendapatnya bahwa pelaku dosa besar berada pada satu diantara dua kedudukan/status (manzilah baina al manzilatain) yaitu bukan mukmin dan bukan pula kafir, dan dia kekal di Neraka jika belum bertaubat sebelum kematiannya. Firqah Mu’tazilah yang dinisbatkan pada Washil bin 'Atha disebut al-Washiliyah.

Karena prinsipnya yang sangat mengagungkan akal dalam memahami persoalan-persoalan aqidah, Mu’tazilah terpecah ke dalam banyak sekte walaupun semuanya sepakat dalam 5 prinsip pokoknya yang akan dijelaskan. Setiap sekte akan datang dengan bid’ah baru yang membuatnya berbeda dari sekte lainnya, dan menisbatkan dirinya dengan tokohnya.

Pada masa pemerintahan Abbasiyah, Mu’tazilah muncul di masa pemerintahan al-Ma’mun, ketika ia menganut paham tersebut melalui Bisyr al-Mirrisi, Tsumamah bin Asyras dan Ahmad bin Abi Du’ad. Nama terakhir ini merupakan seorang tokoh bid’ah mazhab i’tizâl di zamannya, biang dari munculnya fitnah perkataan bahwa al-Quran adalah makhluk dan menjabat hakim agung di masa al-Mu’tashim.

Di masa fitnah tersebut, Imam Ahmad telah menolak perintah al-Ma’mun untuk mengakui bid’ah ini. Ia akhirnya dipenjara, disiksa dan dicambuk pada masa al-Mu’tashim setelah wafatnya al-Ma’mun. Imam Ahmad berdiam di penjara selama dua setengah tahun dan kemudian dikembalikan ke rumahnya. Beliau berstatus sebagai "tahanan rumah" sepanjang pemerintahan al-Mu’tashim dan putranya, al-Watsiq.

Ketika al-Mutawakkil memangku jabatan khilafah (232 H), ia membela Ahlussunnah, memuliakan Imam Ahmad dan menghentikan masa kekuasaan Mu’tazilah dalam pemerintahan dan usaha mereka untuk memaksakan aqidahnya dengan kekuatan selama masa 14 tahun.

Pada masa kerajaan Syiah, Bani Buwaih tahun 334 H di Persia, semakin eratlah hubungan antara Syiah dan Mu’tazilah. Mu’tazilah semakin mendapatkan tempat di bawah naungan kerajaan ini. Ditunjuklah al-Qadhi Abdul Jabbar, tokoh senior Mu’tazilah di masanya sebagai qadhi (hakim) Ray pada tahun 360 H dengan perintah ash-Shahib bin Abbad, perdana menteri Mu’ayyid ad-Daulah al-Buwaihi, dan ia tergolong penganut Rafidhah dan sekaligus penganut paham Mu'tazilah.

Setelah itu, hampir saja pemikiran i’tizâl hilang sebagai sebuah pemikiran tersendiri, selain apa yang diambil dan diyakini oleh sebagian sekte-sekte Syiah dan lainnya dari pemikiran-pemikiran mereka.

Pada masa sekarang, pemikiran i’tizal kembali dihidupkan oleh sebagian penulis dan pemikir yang tergolong dalam neo-Mu’tazilah yang sangat mengagungkan dan memuliakan akal/logika.

Pokok Utama Keyakinan Mu'tazilah

Pada permulaannya, Mu’tazilah datang dengan dua pemikiran bid’ah;

Pertama, perkataan bahwa seorang manusia memiliki pilihan secara mutlak  dalam setiap perbuatannya, dan dialah yang menciptakan perbuatannya itu. Diantara tokoh yang sangat menonjol dalam pemikiran ini pada permulaannya adalah Ghailan ad-Dimasyqi di masa pemerintahan Umar bin Abdil Aziz hingga masa Hisyam bin Abdil Malik. Ia dibunuh oleh Hisyam disebabkan bid’ahnya tersebut.

Kedua, perkataan bahwa pelaku dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, akan tetapi fasik. Dia berada diantara dua kedudukan (manzilah baina al-manzilatain). Demikianlah keadaannya di dunia. Adapun di Akhirat, maka dia tidak akan pernah masuk Surga karena dia tidak beramal dengan amal ahli Surga, bahkan dia kekal dalam Neraka. Menurut mereka, tidak ada halangan untuk menyebut orang itu “muslim” dari sisi lahirnya dan mengucapkan syahadatain, akan tetapi dia tidak bisa disebut “mukmin”.

Kemudian setelah itu, Mu’tazilah menetapkan dan menyepakati mazhab mereka dalam lima prisip dasar yaitu at-tauhîd, al-‘adl (keadilan), al-wa’d wa al-wa’îd (janji dan ancaman), al-manzilah baina al-manzilatain dan al-amr bil ma’rûf wa an-nahy ‘anil munkar.

1. At-Tauhîd

Ringkasnya menurut pandangan bid’ah mereka; Allah Ta’ala harus disucikan dari penyerupaan dengan makhlukNya, tidak ada seorang pun yang menandingi Dia dalam kekuasaanNya dan tidak berlaku baginya apa yang berlaku bagi para hamba. Ungkapan seperti ini adalah kebenaran, akan tetapi mereka membangun diatasnya keyakinan yang batil, diantaranya bahwa Allah tidak bisa dilihat pada Hari Kiamat karena konsekuensinya adalah menafikan (meniadakan) sifat, dan sifat itu bukanlah sesuatu selain Dzat-Nya, karena –menurut mereka- jika tidak demikian, maka Dzat yang qadim (terdahulu tanpa permulaan) tersebut akan berbilang. Karenanya mereka tergolong kelompok yang mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala. Demikian juga, dengan pemikiran batilnya itu mereka mengambil kesimpulan bahwa al-Quran adalah makhluk ciptaan Allah karena mereka menafikan dariNya sifat al-Kalam (berbicara).

2. Al-‘Adl

Maknanya menurut mereka bahwa Allah tidak menciptakan perbuatan para hamba, dan Dia juga tidak menyukai kerusakan. Bahkan, para hamba itu melakukan apa yang mereka perintahkan sendiri dan berhenti dari apa yang mereka larang sendiri dengan qudrah (kemampuan) yang Allah jadikan dan adakan dalam diri-diri mereka. Dia tidak memerintahkan kecuali dengan apa yang Dia inginkan dan tidak melarang kecuali dari apa yang Dia benci. Dia adalah pelindung bagi setiap kebaikan yang diperintahkanNya dan berlepas dari setiap keburukan yang dilarangNya. Dia tidak membebankan kepada para hamba kecuali apa yang mereka mampu dan Dia tidak menginginkan dari mereka selain apa yang ada dalam upaya dan kemampuan mereka. Pendapat seperti ini muncul karena rancunya mereka dalam membedakan antara iradah (kehendak) Allah al-kauniyyah dan iradahNya yang syar'i (al-iradah as-syar’iyyah).

3. Al-Wa’d wa Al-Wa’îd

Yang mereka maksudkan dengan prinsip ini bahwa Allah akan memberi balasan kebaikan kepada orang yang melakukan kebaikan dan membalas pelaku keburukan dengan keburukan, dan Dia sekali-kali tidak akan mengampuni bagi pelaku dosa besar kecuali jika dia bertaubat.

4. Al-Manzilah baina Al-Manzilatain

Yaitu keyakinan mereka bahwa pelaku dosa besar berada pada satu kedudukan antara iman dan kekafiran, bukan mukmin dan bukan pula seorang yang kafir. Aqidah ini telah ditetapkan sejak permulaan oleh syaikh Mu’tazilah, Washil bin Atha’.

5. A-Amr bi Al-Ma’rûf wa An-Nahy ‘an Al-Munkar

Mereka telah menetapkan wajibnya perkara ini bagi orang-orang mukmin dalam rangka menyebarkan dakwah Islam, hidayah bagi orang yang sesat dan petunjuk bagi orang yang lalai, setiap orang sesuai dengan kemampuannya; yang memiliki penjelasan dengan penjelasannya, seorang alim dengan ilmunya, yang memiliki senjata dengan senjatanya, dan seterusnya. Akan tetapi, hakikat dari prinsip ini sebenarnya adalah perkataan mereka tentang wajibnya memberontak terhadap penguasa muslim jika dia telah menyelisihi dan menyimpang dari kebenaran!

Diantara prinsip pokok aqidah Mu’tazilah adalah bersandar sepenuhnya kepada akal dalam berargumen terhadap aqidah yang mereka yakini. Dan diantara akibat buruknya dari perkara ini, mereka menghukumi baik buruknya sesuatu dengan akal mereka. Demikian pula mereka menta’wil (menafsirkan) sifat-sifat Allah dengan apa yang mereka anggap cocok dengan akalnya. Dan sudah dimaklumi bahwa Mu’tazilah menafikan seluruh sifat-sifat Allah Ta’ala.
 
Karena pengagungan terhadap akal itu juga sehingga tokoh-tokoh mereka berani mencaci para pembesar Shahabat dan menuduh mereka berdusta. Washil bin Atha’ mendakwakan bahwa salah satu dari dua kelompok yang terlibat dalam perang Jamal adalah fasik. Entah kelompok Ali bin Abi Thalib, Ammar bin Yasir, al-Hasan, al-Husain dan Abu Ayyub, atau kelompok Aisyah, Thalhah dan az-Zubair. Mereka bahkan menolak persaksian para Shahabat yang mulia tersebut dengan mengatakan, “Persaksian mereka tidak diterima!”.

Disebabkan oleh ketergantungan mereka kepada akal dan jauhnya mereka dari dalil-dalil shahih yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah, mereka pun terpecah kedalam banyak firqah (sekte).

Demikianlah Mu’tazilah, mereka telah mengubah agama ini kepada kumpulan persoalan rasio dan argumen-argumen mantiq, disebabkan pengaruh besar yang masuk dalam keyakinan mereka yang berasal dari filsafat Yunani, terkhusus mantiq Arsitoteles.

Wallahu a’lam.

------------------------

Sumber tulisan : Al Mausû’ah al Muyassarah fî al Adyân wa al Madzâhib wa al Ahzâb al Mu’âshirah, WAMY, cet. tahun 1424.

02 November 2014

Syi’ah Imamiyah (Itsna ‘Asyariyah)

Syi’ah Imamiyah (Al-Itsna 'Asyariyyah) adalah firqah yang menyempal dari kaum muslimin yang mendakwakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang paling berhak mewariskan khilafah setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Disebut “Imamiyah” karena mereka menjadikan persoalan imamah (kepemimpinan) sebagai prinsip dasar aqidah mereka. Disebut “Itsna 'Asyariyyah” karena mereka mengimani 12 imam yang imam terakhirnya bersembunyi dalam sebuah gua di Samarra, Irak, menurut dakwaan mereka.


Tokoh-tokoh Penting Syiah Imamiyah
  • Tokoh yang paling penting dan terkenal dalam sejarah Syiah Imamiyah adalah Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi Yaman yang menampakkan diri sebagai penganut Islam. Ia kemudian memindahkan beberapa aqidah Yahudinya ke dalam ajaran Tasyayyu’ (kecenderungan kepada aqidah Syiah). Diantaranya adalah perkataannya dalam aqidah Yahudi bahwa Yusya bin Nun adalah wasiat Musa ‘alaihissalam, dan dalam Islam ia mengatakan bahwa Ali adalah wasiat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Saba’ berpindah ke Madinah kemudian ke Mesir, Kufah, Fusthat dan Bashrah. Ia berkata kepada Ali, “Engkau adalah Engkau”, yaitu engkau adalah Allah, hingga menjadikan Ali berkeinginan untuk membunuhnya. Ibnu Abbas menasehatinya untuk tidak melakukan hal tersebut dan akhirnya Ali membuangnya ke Mada’in, Persia.
  • Al-Kulaini, pemilik kitab Al-Kâfî yang kedudukannya di mereka seperti Shahîh al-Bukhâry di kalangan Ahlussunnah. Mereka mengatakan bahwa padanya terdapat 16.199 hadits.
  • Al-Haaj Mirza Husain bin Muhammad Taqiy an-Nuri ath-Thibrisi (w. 1320 H), pemilik kitab Fashl al Khithâb fî Itsbât Tahrîf Kitâb Rabb al Arbâb. Dalam kitab ini ia mengatakan bahwa al-Quran telah ditambah dan dikurangi.
  • Ayatullah al-Mamaqani, pemilik kitab Tanqîh al Maqâl fî Ahwâl ar Rijâl. Tokoh ini dianggap sebagai imam al-Jarh wa at-Ta’dîl. Dalam bukunya itu ia menyebut Abu Bakr dan Umar sebagai al-Jibt wa ath-Thâghût.
  • Abu Ja’far ath-Thusi, pemilik kitab Tahdzîb al Ahkâm.
  • Muhammad bin Murtadha yang dikenal sebagai Mulla Muhsin al-Kasyi, pemilik kitab Wasâ-il asy Syî’ah ilâ Ahâdîts asy Syarî’ah.
  • Muhammad Baqir bin Asy-Syaikh Muhammad Taqiy yang dikenal sebagai al-Majlisi, pemilik kitab Bihâr al Anwâr fî Ahâdîts an Nabiy wa al A-immah al Athhâr.
  • Fathullah al-Kasyani, pemilik kitab Minhâj ash Shâdiqîn.
  • Ayatullah al-Khomeini, seorang tokoh Syiah kontemporer yang memimpin Revolusi Syiah di Iran dan memegang tampuk kekuasaan. Ia memiliki kitab Kasyf al Asrâr dan al Hukûmah al Islâmiyyah.

Siapakah 12 Imam yang diyakini Syiah Imamiyah?
  • Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mereka gelari al-Murtadha. Ali dibunuh dengan cara khianat oleh seorang pengikut Khawarij, Abdurrahman bin Muljam di Masjid Kufah dan wafat pada 17 Ramadhan 40 H.
  • Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, digelari al-Mujtaba (3-50 H)
  • Al-Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, yang mereka gelari asy-Syahid (4-61 H)
  • Ali Zainul Abidin bin al-Husain (38-95 H), mereka gelari as-Sajjad.
  • Muhammad (digelari : Al-Baqir) bin Ali Zainul Abidin (57-114 H)
  • Ja’far (ash-Shadiq) bin Muhammad al-Baqir (83-148 H)
  • Musa (al-Kadzhim) bin Ja’far ash-Shadiq (128-183 H)
  • Ali (ar-Ridha) bin Musa al-Kadzhim (148-203 H)
  • Muhammad al-Jawwad bin Ali ar-Ridha (195-220 H) yang mereka gelari at-Taqiy.
  • Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawwad (212-254 H) yang digelari an-Naqiy.
  • Al-Hasan al-Askari bin Ali al-Hadi (232-260 H) yang digelari az-Zakiy.
  • Muhammad al-Mahdi bin al-Hasan al-Askari (256-…) dan mereka gelari al-Hujjah al-Qa’im al-Muntadzhar. Mereka mengatakan bahwa Imam kedua belas telah bersembunyi dalam sebuah gua di rumah ayahnya dan tidak kembali. Mereka berselisih tentang umurnya saat ia bersembunyi. Sebagian mengatakan  4 tahun dan sebagian berpendapat 8 tahun. Hanya saja, banyak dari para peneliti mengatakan bahwa tokoh ini hanyalah fiktif dan tidak pernah ada. Syiah sengaja membuat tokoh fiktif ini untuk menyelamatkan konsep imamah mereka.



Beberapa Konsep Pemikiran dan Keyakinan Syiah Imamiyah
  • Al-Imamah (Kepemimpinan). Wajib bagi seorang imam sebelumnya untuk menunjuk dan menyebutkan nama imam setelahnya, bukan sekedar sifat. Mereka berdalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan tentang imamahnya Ali sepeninggal beliau pada hari Ghadir Khum. Kejadian ini diingkari kebenarannya oleh ulama-ulama hadits dan sejarawan dari kalangan Ahlussunnah.
  • Al-‘Ishmah (Kema’shuman). Imam-imam Ahlul Bait yang 12 –dalam pandangan mereka- ma’shum dari kesalahan dan lupa, dari dosa-dosa besar maupun kecil.
  • Al-‘Ilmu al-Ladunni. Setiap imam telah menerima ilmu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dengannya Syari’at menjadi sempurna. Rasul telah menyampaikan kepada mereka rahasia-rahasia Syari’at yang akan mereka jelaskan kepada manusia sesuai dengan kondisi zamannya.
  • Ar-Raj’ah, yaitu keyakinan mereka bahwa Muhammad bin al-Hasan al-Askari akan kembali di akhir zaman ketika Allah telah izinkan dia untuk keluar.
  • Taqiyyah. Mereka meyakini bahwa taqiyyah merupakan salah satu prinsip dasar agama mereka. Siapa yang meninggalkannya ibarat orang yang meninggalkan shalat. Taqiyyah wajib dan tidak boleh dihapuskan sampai al-Qa’im keluar dari persembunyiannya. Siapa yang meninggalkannya sebelum keluarnya al-Qa’im, maka dia telah keluar dari agama Allah dan agama Imamiyah.
  • Mut’ah. Mereka memandang bahwa mut’ah terhadap wanita adalah sebaik-baik tradisi dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling afdhal. Mereka berdalil dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 24. Mut’ah telah diharamkan dalam ajaran Islam sampai Hari Kiamat nanti.
  • Mereka meyakini adanya mushaf yang disebut sebagai Mushaf Fathimah. Al-Kulaini meriwayatkan dalam kitabnya al-Kafi (hal. 57 cet. 1278 H) dari Ja’far ash-Shadiq, “Dan sungguh pada kami ada Mushaf Fathimah ‘alaihassalam.” Ia berkata : Aku bertanya : Apakah Mushaf Fathimah itu? Beliau menjawab, “Sebuah mushaf padanya ada yang seperti Quran kalian ini tiga kali lipatnya. Demi Allah, tidak ada di dalamnya satu huruf pun dari Quran kalian!”
  • Al-Bara’ah. Yaitu berlepas diri dari tiga khalifah (Abu Bakr, Umar dan Utsman) dan mensifatkan mereka dengan seburuk-buruk sifat. Karena mereka, menurut Syi’ah, telah merampas khilafah dari Ali yang berhak dengan khilafah tersebut. Syiah Imamiyah juga mencela banyak shahabat dengan cacian dan kutukan, dan tidak segan-segan mencaci kehormatan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha.
  • Ied Ghadir Khum, yaitu hari raya mereka yang jatuh pada 18 Dzulhijjah. Mereka lebih memuliakannya daripada Idul Fitri dan Idul Adha, dan menamakannya ‘Ied al-Akbar (Hari Raya Besar). Mereka meyakini bahwa hari itu adalah hari dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatkan khilafah untuk Ali radhiyallahu ‘anhu.
  • Mereka juga mengagungkan ‘Ied Nairuz yang merupakan salah satu hari raya orang-orang Persia penyembah api. Sebagian mereka mengatakan bahwa mandi pada hari Nairuz adalah sunnah.
  • Mereka juga memiliki perayaan pada hari kesembilan di bulan Rabi’ul Awwal, yaitu ‘Ied Bapak mereka “Baba Syuja’uddin”, gelar yang mereka berikan untuk Abu Lu’lu’ah al-Majusi yang telah membunuh Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.
  • Mereka juga memiliki perayaan duka cita, ratapan, menampar-nampar pipi dan dada serta perbuatan-perbuatan haram lainnya di hari kesepuluh bulan Muharram (Asyura’). Mereka meyakini bahwa hal itu adalah qurbah kepada Allah Ta’ala dan menghapuskan dosa dan kesalahan. Siapa yang melihat perbuatan mereka di tempat-tempat yang mereka sucikan di Karbala, Najaf dan Qum, niscaya ia akan melihat hal-hal yang sangat aneh dan bertentangan dengan akal sehat.


Aqidah Syiah Membahayakan Umat Islam

Syiah Imamiyah saat ini tersebar luas di Iran dan terpusat disana. Mereka juga memiliki populasi yang besar di Irak. Mereka memiliki pengikut yang kuat di Pakistan, Lebanon dan juga Suriah yang secara khusus memiliki hubungan yang sangat dekat dengan sekte Nushairiyah, sebuah sekte Syiah yang sangat ekstrim.

Saat ini, dengan kerja keras dan dukungan penuh dari perwakilan-perwakilan kedutaan Iran di berbagai negara, mereka terus berusaha menyebar luaskan pemahaman dan aqidah sesatnya dengan memanfaatkan kebodohan dan kejahilan sebagian besar umat ini. Wajib bagi setiap muslim untuk mewaspadai gerakan mereka karena setiap orang yang mau membaca sejarah Islam, maka dia akan mendapatkan bahwa hampir-hampir tidak ada revolusi atau gerakan pembangkangan terhadap sebuah negara Islam melainkan Syiah dengan bermacam-macam sektenya berada dibalik gerakan tersebut. Wallahul musta’an.

(Sumber : Al Mausû’ah al Muyassarah fî al Adyân wa al Madzâhib wa al Ahzâb al Mu’âshirah, WAMY, cet. tahun 1424 H)

18 Oktober 2014

Firqah Khawârij

Khawarij adalah sebuah firqah besar yang berwujud gerakan pemberontakan yang sangat ekstrim dalam sejarah Islam, yang telah cukup menyibukkan negeri-negeri Islam dalam masa yang panjang, bahkan mereka masih memiliki wujud kekuatan di masa sekarang. Mereka telah berhasil menancapkan kekuatan politiknya di beberapa bagian dunia Islam, di Oman, Hadramaut, Zanjibar (di Tanzania saat ini) dan daerah tetangganya di barat Afrika. Prinsip pemikiran mereka masih eksis hingga saat dalam wujud mazhab firqah/sekte Ibadhiyah yang tersebar di daerah-daerah tersebut. Dan bukan rahasia lagi bahwa sebagian pemikiran Khawarij yanng berkait dengan pengkafiran para pelaku dosa dan pengkafiran para penguasa muslim masih dianut dan diyakini sebagian kalangan hingga saat ini.

Definisi Khawarij

Asy-Syahrastani mendefiniskan Khawarij dengan definisi yang sangat umum dengan perkataannya : “Setiap orang yang memberontak kepada imam yang hak yang telah disepakati oleh jamaah (kaum muslimin) dinamakan Khârijî, baik pemberontakan itu terjadi di masa Shahabat terhadap para Khulafa Rasyidun, atau setelahnya terhadap orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dan para penguasa di setiap masa.”

Khawarij muncul pertama kali sebagai sebuah kelompok yang memiliki kekuatan pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, dengan membai’at Abdullah bin Wahb ar-Rasiby sebagai Amirul Mu’minin tandingan pada tanggal 10 Syawwal tahun 37 H di Harura’, Irak. Berkata Syaikhul Islam, ”Bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam dan yang paling jelas celaan terhadapnya dalam sunnah dan atsar adalah bid’ah Haruriyyah (Khawarij) yang membangkang…”. (Majmu’ Fatawa, XIX/ 71)

Beliau juga berkata :”Merekalah yang pertama kali mengkafirkan Ahli Kiblat dengan alasan dosa, bahkan dengan sesuatu yang mereka anggap sebagai dosa. Mereka halalkan darah-darah Ahli Kiblat dengan perkara tersebut…”. (lihat juga : Majmu’ Fataawa, XIII/ 20, 32; al Milal wan Nihal oleh Ibnu Hazm, I/ 91)

Nama-nama Khawarij

Khawarij memiliki banyak nama dan gelar, baik yang berasal dari mereka sendiri atau dari lawan-lawan mereka. Diantara nama-nama yang disebutkan para Salaf yaitu :

1. Khawârij. Nama yang paling dikenal dan paling sering digunakan. Hampir-hampir nama atau gelar yang selain ini tidak dikenal kecuali dengan nama “Khawarij”. Dan nama ini mencakup semua sektenya.

2. Al-Harûriyah. Nisbat kepada sebuah tempat dimana generasi pertama mereka berpisah untuk pertama kali dari kaum muslimin dibawah kepemimpinan Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu dan mereka menuju ke tempat ini, yaitu sebuah kampung di dekat Kufah yang disebut Harura’.

3. Al-Mâriqah, yang bermakna pembangkang, dikarenakan pembangkangan dan pemberontakan mereka terhadap Imam Ali.

4. Al-Muhakkimah. Termasuk nama yang disematkan kepada mereka di awal kemunculannya. Nama ini muncul disebabkan pengingkaran mereka terhadap pengangkatan dua orang sebagai hakim pemutus perkara antara pihak Ali dan Mu’awiyah, dan juga slogan yang sering mereka dengungkan : “Tidak ada hukum kecuali milik Allah!”

Firqah-firqah Khawarij

Secara garis besar, Imam Ibnul Jauzi telah menyebutkannya dengan perkataan beliau,

Harûriyah (Khawarij) terbagi menjadi dua belas kelompok. Pertama; al-Azâriqah, mereka berkata : Kami tidak tahu seorangpun yang mukmin. Dan mereka mengkafirkan kaum muslimin (ahli kiblat), kecuali orang yang sepaham dengan mereka. Kedua : al-Ibâdhiyah, mereka berkata : Siapa yang menerima pendapat kita adalah orang mukmin dan siapa yang berpaling adalah orang munafik. Ketiga : ats-Tsa`labiyah, mereka berkata : Sesungguhnya Allah tidak menetapkan qadha’ dan qadar. Keempat : al-Hâzimiyyah, mereka berkata: Kami tidak tahu apa iman itu. Dan semua makhluk akan diberi uzur (dimaafkan karena ketidaktahuannya). Kelima : Khalafiyah, mereka berkata : Pria dan wanita yang meninggalkan jihad berarti telah kafir. Keenam : al-Mujarromiyah, mereka berpendapat : Seseorang tidak boleh menyentuh orang lain , karena dia tidak tahu yang suci dengan najis. Dan janganlah dia makan bersama orang itu hingga orang itu bertaubat dan mandi. Ketujuh: al-Kanziyah, mereka berpendapat : Tidak pantas bagi seseorang untuk memberikan hartanya kepada orang lain, karena mungkin dia bukan orang yang berhak menerimanya. Dan hendaklah dia menyimpan harta itu hingga muncul para pengikut kebenaran. Kedelapan: asy-Syimrakiyah, mereka berpendapat : Tidak mengapa menyentuh wanita yang bukan mahram, karena mereka adalah rahmat. Kesembilan: al-Akhnasiyah, mereka berpendapat : Orang yang mati tidak akan mendapat kebaikan dan kejelekan setelah matinya. Kesepuluh: al-Muhakkimah, mereka berpendapat ; siapa yang berhukum kepada makhluk adalah kafir. Kesebelas : Mu`tazilah dari kalangan Khawarij, mereka berkata: Samar bagi kami masalah Ali dan Muawiyah, maka kami berlepas diri dari dua kelompok itu. Kedua belas: al-Maimuniyah, mereka berpendapat: Tidak ada imam kecuali dengan restu orang-orang yang kami cintai.” (Talbis Iblis hal. 32-33).
 
Sebab Pemberontakan Khawarij

Pendapat yang paling kuat bahwa sebab utama pembangkangan dan pemberontakan mereka terkumpul pada perkara-perkara berikut :

1. Perselisihan seputar persoalan Khilafah

Inilah yang bisa dikatakan sebagai sebab utama pembangkangan mereka. Khawarij memiliki pandangan tersendiri tentang imam (penguasa) dan syarat-syarat yang mereka tetapkan sangatlah ketat dan kaku. Penguasa-penguasa yang ada dalam pandangan mereka tidak berhak dengan khilafah (atau kekuasaan secara umum) karena tidak terpenuhinya syarat-syarat mereka tersebut.

2. Persoalan Tahkim

Mereka telah memaksa Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu untuk menerima tahkim. Ketika tahkim itu telah terjadi, mereka justru meminta Ali untuk rujuk dari perkara tersebut, bahkan mengharuskannya untuk mengumumkan kembali keislamannya karena dianggap telah murtad. Permintaan mereka ini ditolak oleh Ali radhiyallahu ‘anhu.

3. Kezaliman Penguasa dan Tersebarnya Kemungkaran

Inilah yang selalu didengung-dengungkan Khawarij dalam ceramah-ceramah dan tulisan-tulisan mereka; para penguasa telah berlaku zalim dan kemungkaran telah merajalela. Kenyataannya, ketika mereka memberontak dan mengangkat senjata, mereka justru lebih memperburuk keadaan dari kemungkaran yang sudah ada.

Masih ada hal lain yang melatarbelakangi pemberontakan Khawarij, yaitu faktor ekonomi. Seperti kisahnya Dzul Khuwaishirah bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam yang mempertanyakan keadilan beliau dalam pembagian emas, dan juga pemberontakan mereka terhadap Utsman, dimana mereka mencuri harta baitul mal setelah membunuh Utsman radhiyallahu ‘anhu.

Beberapa Keyakinan Khawarij dalam Timbangan

1. Ghuluw (Ekstrim) dalam Beragama

Tidak diragukan bahwa Khawarij adalah orang-orang yang taat dan ahli ibadah. Mereka sangat keras dalam memegang prinsip agama (yang sebagiannya menurut penafsiran mereka sendiri) dan ketat dalam menjaga diri untuk tidak jatuh kepada maksiat dan segala hal yang menyelisihi Islam. Bahkan hal itu telah menjadi ciri khas mereka. Yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

يقرءون القرآن ليس قراءتكم إلى قراءتهم بشىء، ولا صيامكم إلى صيامهم بشىء

Mereka membaca al-Quran, tidaklah bacaan kalian itu lebih bernilai dibanding bacaan mereka, demikian pula puasa kalian dibanding puasa mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad)

Dari Jundub al-Azdi ia berkata, “Ketika kami pergi kepada Khawarij dan kami bersama  Ali bin Abi Thalib, kami sampai ke perkemahan mereka dan mereka berdengung seperti dengungan lebah (yang datang) dari bacaan Quran (mereka).” (Talbis Iblis, oleh Ibnul Jauzi, hal. 93)

Demikianlah keadaan Khawarij. Orang-orang yang ahli puasa, shalat dan membaca al-Quran, akan tetapi mereka melampaui sikap pertengahan dan sampai ke level yang sangat ekstrim yang menjadikan mereka menyelisihi prinsip-prinsip Islam, seperti mengkafirkan pelaku dosa besar. Berkata Imam al-Bukhary dalam Shahihnya : Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memandang mereka sebagai seburuk-buruk makhluk. Ia berkata, “Mereka pergi (mengambil) ayat-ayat yang diturunkan kepada orang-orang kafir, kemudian mereka jadikan (terapkan) kepada orang-orang mukmin.” (Shahih al-Bukhary, bab : Qatlu al Khawârij wa al Mulhidîn ba’da Iqâmah al Hujjah ‘alaihim)

Diantara mereka ada yang sampai kepada level memvonis orang yang melakukan dosa, walaupun dosa kecil, sebagai seorang yang kafir, murtad dan kekal di Neraka. Begitu pula dengan pandangan mereka tentang pemberontakan terhadap penguasa walaupun dengan sebab yang sangat sepele dan menganggap pemberontakan tersebut sebagai bentuk penegakan syari’at Allah.

Termasuk dalam penyimpangan yang disebabkan sikap ekstrim dalam beragama ini yang mengeluarkan mereka dari batasan-batasan agama dan tujuannya yang mulia adalah ketika mereka mengkafirkan setiap orang yang menyelisihi pendapat mereka, menghalalkan darahnya, dan bahkan sebagian mereka –seperti sekte Azariqah- menghalalkan membunuh wanita dan anak-anak.

2. Berlepas diri dari Ketaatan dan Menghalalkan Darah Kaum Muslimin

Ketika Khawarij berpisah dari kaum muslimin, maka mereka memiliki ciri tersendiri dalam pandangan-pandangan mereka yang dengannya mereka berpisah dari kaum muslimin. Dan mereka menganggapnya sebagai agama yang tidak akan diterima di sisi Allah selain itu. Siapa yang menyelisihi mereka dalam hal itu maka dia telah keluar dari agama dan mereka mewajibkan berlepas diri dari orang tersebut. Sebagian mereka sampai pada level memerangi serta menghalalkan darah. Diantara contohnya adalah ketika mereka membunuh Abdullah bin Khabbab bin al-Arats tanpa sebab apapun selain bahwa dia menyelisihi mereka dalam pendapat.

3. Keteguhan dan Semangat Mereka dalam Membela Mazhabnya

Inilah salah satu ciri Khawarij yang patut dipuji. Hanya saja, mereka tidak membatasi sifat itu pada batasan yang masuk akal. Mereka melampauinya hingga terjatuh pada perkara yang justru berlawanan dengan prinsip tersebut.

Karena fanatisme dan semangat mereka yang begitu tinggi, mereka tidak peduli dengan segala resiko yang mesti diterima dalam memperjuangkan dan membela keyakinannya. Semua ini tumbuh dari keyakinan bahwa mazhabnya adalah kebenaran hakiki yang tidak boleh berpaling darinya dan Allah tidak menerima yang selain itu. Perkara yang membuat mereka mustahil untuk bisa bertemu dengan seorang pun dari kaum muslimin dalam pemikiran tersebut. Karenanya, menerima uzur dari orang yang menyelisihi mereka adalah perkara yang sangat aneh dalam manhaj dan tabiat mereka. Karena itu pula mereka sibuk membunuhi orang Islam, namun membiarkan penyembah berhala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.

Penutup

Sebagai penutup tulisan ringkas tentang firqah ini, berikut adalah sebuah kisah tentang taubatnya seorang Khawarij. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al Lâlika`i, setelah beliau membawakan sanadnya, beliau berkata: Muhammad bin Ya`qub al-Hasham berkata : Pernah ada dua orang Khawarij thawaf di Baitullah, maka salah seorang berkata kepada temannya, “Tidak ada yang masuk Surga dari semua yang ada ini kecuali hanya aku dan engkau saja”. Maka temannya berkata, “Apakah Surga diciptakan Allah seluas langit dan bumi hanya akan ditempati oleh aku dan engkau?” Temannya berkata, “Betul”. Maka temannya tadi berkata, ”Kalau begitu, ambillah Surga itu untukmu”. Maka orang itupun meninggalkan paham Khawarijnya. (Syarh Ushûl I`tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ`ah, VII, no. 2317)

01 Februari 2014

Firqah Al-Jahmiyah

Al-Jahmiyyah adalah sebuah firqah/sekte ahli Kalam yang menisbatkan diri kepada Islam, memiliki ideologi dan pemikiran aqidah tersendiri, yang menyelisihi aqidah orang-orang yang menapaki jalan para as-Salaf ash-Shalih, terutama yang berkait nama-nama dan sifat-sifat Rabb Yang Maha Mulia.

Jahmiyyah berasal dari nama pendirinya, yaitu al-Jahm bin Shafwan at-Tirmidzi, berasal dari Khurasan dan muncul pada abad kedua Hijri. Ia adalah seorang penganut aqidah Jabariyah, orang yang pertama mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk dan menolak sifat-sifat Allah Ta’ala.

Al-Jahm dikenal sebagai orang yang suka dan banyak berdebat. Hanya saja, ia tidak memiliki pemahaman tentang ilmu hadits dan bukan pula orang yang memiliki perhatian kepada ilmu tersebut dikarenakan kesukaan dan kesibukannya terhadap ilmu Kalam. Karenanya, para ulama Salaf sangat membencinya dan mencampakkan pemikiran-pemikirannya walaupun di sisi lain, ia diakui sebagai orang yang –secara lahir- suka memperjuangkan al-haq dan menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.

Al-Jahm dibunuh oleh seorang penguasa Bani Umayyah disebabkan oleh aqidahnya yang sesat pada tahun 130 H. Pendapat yang lain mengatakan: tahun 132 H.

Berkembangnya Pemikiran Jahmiyah

Pemikiran al-Jahm bin Shafwan tegak diatas bid’ah ahli Kalam dan berbagai pemikiran yang menyimpang dari Aqidah Salafiyyah dengan pengaruh yang sangat kuat dari berbagai macam ideologi sesat yang ada pada masa itu.
 
Awal kemunculannya adalah di negeri Tirmidz tempat kelahiran al-Jahm dan kemudian tersebar ke seluruh Khurasan[1]. Pemikiran ini terus berkembang dan tersebar hingga kalangan orang-orang awam dan bahkan tokoh-tokoh besar yang membela pemikiran tersebut, dan ditulislah kitab-kitab untuk tujuan itu. Pemikiran ini bahkan merasuk ke banyak orang dengan berbagai tingkatannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan tingkatan-tingkatan Jahmiyah dan sejauh mana pengaruhnya terhadap manusia. Beliau membaginya kepada tiga tingkatan:
  1. Jahmiyah ekstrim yang menolak nama-nama dan sifat-sifat Allah. Jika disebutkan salah satu dari al-Asma’ al-Husna, maka mereka akan mengatakan bahwa itu adalah majaz (kiasan)
  2. Tingkatan kedua dari Jahmiyah adalah penganut ajaran Mu’tazilah dan yang semisalnya. Mereka menerima dan mengakui nama-nama Allah secara umum, tapi menolak sifat-sifatNya
  3. Tingkatan ketiga adalah sekelompok orang yang menetapkan sifat-sifat Allah dan menyelisihi Jahmiyah, tetapi dalam diri mereka terdapat sesuatu dari pemikiran Jahmiyah tersebut. Merekalah kelompok yang menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah secara global, namun masih menolak beberapa nama dan sifat serta menta’wilnya (menafsirkannya kepada yang bukan maknanya).[2]
Aqidah Jahmiyah

Sekte Jahmiyah memiliki pemikiran dan pandangan aqidah yang sangat banyak dan butuh kepada pembahasan yang khusus dan mendetail. Namun, dalam tulisan singkat ini, kami sebutkan beberapa hal penting yang diimani oleh para penganut paham sesat ini;
  1. Mazhab mereka dalam tauhid, yaitu mengingkari seluruh nama-nama Allah dan sifat-sifatNya serta menganggap nama-nama sebagai majaz
  2. Mereka mengimani aqidah jabr dan irja’ [3]
  3. Mengingkari sebagian besar perkara yang berkait dengan Hari Akhir, seperti shirat (jembatan diatas Jahannam), mizan (timbangan), melihat Allah pada Hari Kiamat nanti, azab kubur dan juga pendapat mereka bahwa Surga dan Neraka tidak kekal
  4. Iman mereka bahwa Allah tidak berbicara dengan pembicaraan yang layak bagi KeagunganNya dan bercabang darinya keyakinan mereka bahwa al-Quran adalah makhluk
  5. Iman menurut mereka adalah ma’rifah (mengenal) Allah
  6. Mereka menolak arah ketinggian dalam sifat-sifat Allah, dan
  7. Ucapan mereka bahwa Allah dekat kepada para hamba dengan Dzat-Nya, dan bahwa Dia bersatu dengan setiap makhlukNya. Keyakinan inilah yang menjadi pondasi dasar bagi penganut mazhab ittihadiyah dan hululiyah [4] dalam menegakkan keyakinan sesatnya
Demikianlah sekilas apa yang bisa kami jelaskan tentang mazhab Jahmiyah. Mungkin akan muncul pertanyaan; apakah pemikiran seperti ini ada di zaman sekarang?

Pemikiran-pemikiran Jahmiyah masih ada dan hidup di zaman kita ini, dan senantiasa pertarungan antara pengikut al-haq dan pengikut kebatilan akan terus berlanjut, walaupun pada sebagian masa, nama-nama itu akan berubah, terutama ketika muncul generasi baru yang berusaha menghidupkan pemikiran sesat Jahmiyah dengan mengatas namakan pembaharuan dan kebebasan.

Diantara contoh pemikiran Jahmiyah yang masih ada dan terus diperjuangkan sebagian kalangan “cendekiawan muslim”; keyakinan bahwa ma’rifah (mengenal) wujud Allah telah mencukupi dari banyak beramal shalih, atau keyakinan bahwa Surga dan Neraka belum ada untuk saat ini, atau dakwaan mereka bahwa Allah tidak disifatkan dengan sifat-sifat tertentu, atau keyakinan bahwa Allah ada tanpa arah dan lain sebagainya yang diimani dan diyakini oleh sebagian orang pada zaman ini, yang dahulu merupakan pemikiran dan ajaran sesat sekte yang disebut Jahmiyah. Semoga Allah melindungi kita dan umat ini dari kesesatan.

--------------------------------

Footnotes :
  1. Khurasan adalah nama untuk sebuah kawasan luas yang saat ini terbagi pada beberapa negara, yaitu Iran, Afghanistan dan Turkmenistan. Sebagian besar wilayahnya sekarang berada di Iran
  2. At-Tis’iniyyah oleh Syaikhul Islam, dalam kumpulan Majmu’ Fatawa beliau
  3. Aqidah Jabr yaitu keyakinan mereka dalam persoalan takdir bahwa para hamba berada dalam keterpaksaan dan tidak memiliki pilihan dan usaha. Aqidah Irja’ mereka yaitu tidak mensyaratkan adanya amal shalih bagi sempurnanya iman seseorang
  4. Mazhab Ittihadiyah dan Hululiyah yaitu keyakinan bahwa Rabb Yang Mulia bersatu dengan makhluk ciptaanNya. Maha Suci Allah dari keyakinan sesat mereka
(Sumber : Firaq Mu’âshirah Tantasib ilâ al Islâm, Syaikh Dr. Ghalib bin Ali Awaji, Jilid III, cet. Maktabah Ashriyah Dzahabiyah, Jeddah)

www.wahdahpalu.or.id 

13 November 2013

Syi'ah Tidak Mampu Menjawab

Pertanyaan Pertama

Apakah Anda beriman kepada takdir?

Jika Anda mengatakan “Iya”, saya katakan kepada Anda : “Mengapa Anda menyakiti diri dengan memukul-mukul badan, berteriak dan menangisi al-Husain?”

Jika Anda mengatakan bahwa Anda tidak beriman kepada takdir, selesailah urusan ini dengan pembangkangan Anda terhadap takdir dan ketidak ridhaan Anda terhadap hikmah Allah Ta’ala.

Pertanyaan Kedua

Termasuk dalam keyakinan Anda adalah apa yang Anda dan seluruh Syiah lakukan pada hari Asyura’.

Jika Anda mengatakan Allah dan rasul-Nya memerintahkan itu, maka dimanakah dalilnya?

Jika Anda mengatakan tidak ada seorang pun yang menyuruhnya, maka saya katakan ini adalah perkara bid’ah.

Jika Anda mengatakan bahwa Ahlul Bait menyuruhmu untuk melakukan itu, maka saya akan meminta darimu, siapa dari mereka yang pernah melakukannya?

Jika Anda mengatakan : Saya hanya mengungkapkan kecintaan saya kepada Ahlul Bait... Maka saya akan mengatakan : Kalau demikian keadaannya, maka setiap “orang-orang yang bersorban” (ulama-ulama, tokoh-tokoh dan pembesar-pembesar Syiah) sebenarnya membenci Ahlul Bait, karena kami tidak pernah melihat mereka menampar-nampar pipi. Demikian pula sesama Ahlul Bait saling membenci diantara mereka, karena tidak ada seorang pun diantara mereka yang menampar atau melukai diri untuk meratapi yang lainnya.

Pertanyaan Ketiga

Apakah keluarnya al-Husain ke Karbala dan terbunuhnya beliau merupakan kemuliaan untuk Islam dan kaum muslimin atau sebaliknya, kehinaan untuk Islam dan kaum muslimin?

Jika Anda mengatakan untuk kemuliaan Islam dan kaum muslimin, saya katakan, mengapa kalian menangisi hari yang merupakan kemuliaan Islam dan kaum muslimin? Apakah kemenangan Islam itu telah menyakiti Anda?

Jika Anda mengatakan itu merupakan kehinaan untuk Islam dan kaum muslimin, saya katakan : Apakah kita akan menyebut al-Husain sebagai orang yang menghinakan Islam dan kaum muslimin?
Karena al-Husain dalam keyakinan Anda mengetahui yang ghaib, yang dengannya tentu saja ia telah mengetahui bahwa ia akan menghinakan Islam dan kaum muslimin…

Pertanyaan Keempat

Manfaat apa yang didapatkan al-Husain dari perginya dia ke Karbala dan terbunuh disana?

Jika Anda mengatakan dia keluar untuk melawan kezaliman, maka saya katakan : Mengapa ayahnya, Ali bin Abi Thalib tidak keluar untuk melawan orang-orang yang telah menzaliminya?

Apakah al-Husain lebih mengetahui daripada ayahnya? Ataukah ayahnya tidak pernah mengalami kezaliman itu? Ataukah Ali bukanlah seorang yang pemberani untuk melawan kezaliman?

Mengapa pula saudaranya, al-Hasan tidak keluar memerangi Mu’awiyah? Bahkan ia berdamai dengannya dan menyerahkan kepemimpinan negeri dan kaum muslimin kepadanya. Siapakah diantara ketiga orang ini yang benar?

Pertanyaan Kelima

Mengapa al-Husain membawa serta bersamanya keluarga wanita dan anak-anaknya menuju Karbala’?

Jika Anda mengatakan bahwa dia tidak pernah tahu menahu apa yang bakal terjadi terhadap diri mereka… Saya katakan : Anda telah mencampakkan ‘ishmah (kema’shuman) dari dirinya yang kalian katakan bahwa al-Husain mengetahui perkara yang ghaib.

Jika Anda mengatakan bahwa al-Husain tahu tentang hal tersebut, maka saya katakan : Apakah al-Husain keluar menuju Karbala untuk membunuh anak-anaknya? Radhiyallahu ‘anhum

Pertanyaan Keenam

Jika Anda mengatakan bahwa al-Husain keluar untuk menyelamatkan Islam seperti yang digembar gemborkan oleh ulama-ulama Anda, saya akan tanyakan kepada Anda : Apakah Islam sudah menyimpang pada masa pemerintahan al-Hasan? Apakah Islam telah menyimpang pada masa pemerintahan Ali?!

Mengapa keduanya tidak keluar untuk mengembalikan Islam seperti semula?

Pilihannya : entah Anda mempersaksikan keadilan para Khalifah yang tiga sebelum Ali, kejujuran mereka dan keridhaan Ali terhadap mereka semua, atau justru Anda mempersaksikan pengkhianatan Ali dan putranya al-Hasan terhadap Islam sehingga perlu diselamatkan oleh al-Husain…

Pertanyaan Ketujuh

Siapakah yang membunuh al-Husain?

Jika Anda mengatakan : Yazid bin Mu’awiyah, saya akan menuntut Anda dengan sebuah dalil yang shahih dari kitab-kitabmu (dan Anda tidak perlu susah payah mencari, karena tidak ada dalil yang shahih dalam kitab-kitabmu yang menyebutkan bahwa Yazid membunuh atau menyuruh membunuh al-Husain).

Jika Anda mengatakan bahwa yang membunuhnya adalah Syamr bin Dzil Jausyan, maka saya katakan padamu : ”Mengapa Anda melaknat Yazid?”

Jika Anda mengatakan al-Husain terbunuh di masa pemerintahan Yazid, maka saya katakan bahwa Imam Anda yang ghaib (yang bersembunyi di gua) bertanggung jawab terhadap setiap darah muslim yang tumpah. Di masanya, Iraq, Palestina, dan Afghanistan terjajah dan Syiah pun diserang, sementara dia berlepas diri dan tidak berbuat apapun…

(Dalam keyakinan Syiah, Imam yang ghaib itulah penguasa yang hakiki di alam semesta ini).

Pertanyaan Kedelapan

Manakah yang lebih berat bagi Islam dan kaum muslimin, kematian Nabi ﷺ atau terbunuhnya al-Husain?

Jika Anda mengatakan kematian Nabi ﷺ, saya tanyakan : Mengapa kami tidak melihat kalian menampar dan memukul-mukul tubuh untuk beliau?

Jika kalian mengatakan terbunuhnya al-Husain lebih berat dan buruk, maka akan jelaslah bagi manusia bahwa Nabi yang mulia tidak memiliki kedudukan berarti dalam pandangan kalian, dan kalian lebih mengutamakan al-Husain daripada beliau.

Pertanyaan Kesembilan

Al-Husain radhiyallahu ‘anhu dalam keyakinan Syiah mengetahui yang ghaib. Apakah dia keluar bersama keluarganya untuk bunuh diri?

Jika Anda mengatakan “Iya”, Anda telah menuduhnya bunuh diri dan membunuh anak-anaknya.
Jika Anda mengatakan “Tidak”, maka Anda telah menggugurkan kema’shuman dan keimamahannya..

Pertanyaan Kesepuluh

Ulama-ulama kalian mengatakan bahwa para Imam Syiah memiliki “wilayah takwiniyah” (kekuasaan di alam raya) yang tunduk dibawahnya seluruh apa yang ada di alam ini. Apakah Syamr, pembunuh al-Husain radhiyallahu ‘anhu juga tunduk kepada “wilayah takwiniyah” tersebut?

Jika Anda mengatakan “Iya”, maka itu bermakna bahwa al-Husain mati bunuh diri karena dia tidak mempergunakan “wilayah takwiniyah” yang ada pada dirinya.

Jika kalian mengatakan “Tidak”, Syamr tidak tunduk kepadanya, maka Anda telah mendustakan seluruh ulama Anda yang telah bersepakat tentang perkataan mengenai “wilayah takwiniyah” tersebut.

Pertanyaan Kesebelas

Mengapa kami melihat orang-orang yang menampar pipi, berteriak-teriak, mencambuk dirinya dengan rantai dan memukul kepalanya dengan pedang; mereka itu adalah kalian orang-orang awam… Sementara kami melihat “Orang-orang bersorban” tidak pernah melakukan hal tersebut?

Jika Anda mengatakan ucapanku tidak benar, karena mereka juga melakukan itu; menampar, melukai diri, merayap dan seterusnya seperti yang kalian lakukan… maka saya menuntut bukti dari Anda!

Jika Anda mengatakan: “Iya, dan itulah realitanya”… maka saya akan tinggalkan seribu tanda tanya di kepala Anda mempertanyakan loyalitas dan kecintaan mereka terhadap Ahlul Bait.

Pertanyaan Keduabelas

Kalian, pada setiap Hari Asyura’ di setiap tahunnya selalu mendengung-dengungkan untuk membalas dendam atas pembunuhan al-Husain!

Pertanyaannya : Mengapa para Imam Syiah tidak pernah membalas dendam mereka terhadap pembunuh ayahnya (al-Husain) sebagaimana yang kalian klaim? Apakah kalian lebih berani daripada mereka?

Jika kalian mengatakan: “Kami lebih pemberani”, maka selesailah urusan ini.

Jika kalian mengatakan bahwa para Imam tidak mampu melakukannya karena situasi politik tertentu, maka saya katakan kepada kalian : Dimanakah “wilayah takwiniyah” yang tunduk kepadanya seluruh apa yang ada di alam ini?! Ataukah itu hanyalah sebuah khurafat yang ada di kepala kalian?

Kemudian, siapa juga orang yang akan kalian tuntut untuk membalaskan dendam al-Husain darinya?!

Pertanyaan Ketigabelas

Pertanyaan ini ditujukan kepada Mahdi Syiah yang kabur bersembunyi: Mengapa Anda lari sampai saat ini? Apakah Anda takut terhadap seseorang? Ataukah Anda hanyalah sebuah kebohongan? Dan apakah benar Anda akan keluar dengan sebuah al-Quran baru yang bukan al-Quran kami sekarang?

Jika Anda mengatakan : Saya tidak takut!… Saya katakan : Kalau begitu, apalagi yang Anda tunggu untuk keluar?

Jika Anda mengatakan : Saya menunggu perintah Allah… Maka saya meminta darimu dalil, karena Nabi ﷺ tidak meninggalkan sesuatu perkara melainkan telah beliau jelaskan kepada kami. Kecuali jika Anda mencela Nabi dalam perkara ini, maka itu urusan Anda sendiri.

Jika saya berjumpa denganmu wahai Imam, saya akan memintamu untuk mengadakan forum debat antara saya dengan Anda di ruangan para pembela Ahlul Bait, di atas balkon!!!

Wahai Pengikut Syiah…

Saya tidak menuntutmu kecuali satu hal saja; gunakan akalmu dan berpikirlah!! Jangan Anda menyerahkannya kepada “Orang-orang bersorban” untuk berpikir mewakilimu dan menentukan arah hidupmu. Cukuplah orang-orang itu telah mencuri hartamu, yang mungkin saja dia juga telah mencuri kehormatanmu… Maka jagalah akalmu dan berpikirlah!!