Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan
22 Desember 2013
Adakah Dalil Mengucapkan Niat sebelum Shalat?
Adakah dalil mengucapkan niat sebelum shalat? Jika tidak ada, apakah termasuk bid'ah? Jika tidak ada, bagaimana saya menjelaskan kepada keluarga agar tidak mengucapkannya? Karena kami semua mempelajari niat tersebut dari buku Tuntunan Shalat.
Eka Yuliana (ekayuliana@xxxxx.com)
Jawab :
Tidak ada dalil satu pun dari al-Quran atau Sunnah yang memerintahkan atau menganjurkan untuk mengucapkan niat sebelum shalat atau ibadah-ibadah lainnya. Hal itu tidak pernah juga dinukil dari para Shahabat, Tabi'in, bahkan dari para Imam mazhab yang empat. Perbuatan ini termasuk bid'ah yang mungkar, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,
من أحدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ
"Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka perkara itu tertolak." (HR. al-Bukhary dan Muslim)
Dalam riwayat lain,
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو ردّ
"Barangsiapa mengerjakan satu amalan (ibadah) yang tidak ada perintah kami padanya, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim)
Kewajiban kita terhadap orang yang masih mengamalkannya adalah bernasehat dengan cara yang baik. Sampaikan persoalan ini kepada keluarga dengan mencari kesempatan yang tepat, dengan diskusi yang baik dan ajaklah mereka untuk berpikir sederhana bahwa agama ini milik Allah. Dia yang berhak mengatur tentang urusan agama ini. Itulah keistimewaan Allah yang tidak bisa ditandingi oleh siapapun. Kalau setiap orang bebas untuk berbicara tentang agama Allah ini tanpa ilmu, menambah atau mengurangi ibadah dengan semau hawa nafsunya, apalagi keistimewaan yang tersisa Rabb semesta alam?
Kaedah umumnya bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali apa yang diperintahkan. Adapun dalam urusan duniawi, maka hukum asalnya adalah mubah (boleh/halal) kecuali apa yang dilarang. Barangkali saja dengan logika sederhana ini mereka bisa menerima argumen yang Saudari sampaikan tentang masalah ini.
Semoga Allah memberkahi Saudari dan keluarga.
01 Agustus 2013
Haid Dua Kali Sebulan
Pak Ustadz, saya ingin bertanya. Saya menggunakan KB IUD spiral. Adat haid 7 hari. Sejak pake KB tersebut, saya selalu mendapatkan haid 2x sebulan dengan waktu 12 hari, dengan haid 2 jeda seminggu dari haid 1. Pertanyaannya, bolehkah saya puasa dan shalat pada saat waktu haid 2 dengan jumlah darah yang banyak? Apakah darah pada haid ke 2 bisa dikatakan darah istihadhah? Terima kasih atas infonya.
Regards,
Oktaviani Dewi, Jakarta (oktaviani8310@xxxxx.com)
Jawab :
Haid merupakan ketetapan Allah atas anak-anak perempuan keturunan Adam 'alaihissalam. Yang terbaik bagi wanita tentu saja adalah apa yang telah Allah tetapkan untuknya sesuai dengan fitrahnya. Penggunaan alat kontrasepsi dibolehkan selama tidak mendatangkan bahaya yang jelas bagi pemakainya.
Dalam kasus Saudari, hal itu sangat umum dan "wajar" bagi wanita yang menggunakan alat kontrasepsi. Hampir tidak ada yang bebas dari efek sampingnya. Termasuk perubahan siklus haid yang Saudari alami. Perubahan siklus haid tersebut tidak dihukumi sebagai istihadhah selama darah yang keluar itu memang darah haid dan memiliki ciri-ciri darah haid sebagaimana yang Saudari ketahui dari kebiasaan sejak baligh. Karenanya, Saudari tetap wajib berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat lima waktu saat haid itu tidak ada, dan sebaliknya, wajib meninggalkan puasa, shalat dan tidak berhubungan badan saat darah itu keluar. Sekali lagi, selama dipastikan bahwa itu adalah darah haid dengan ciri-cirinya yang sudah dikenali. Darah istihadhah adalah darah biasa, tidak memiliki ciri-ciri darah haid yang kental, kehitaman dan berbau. Kalau dipastikan Saudari mengalami istihadhah, Saudari tetap wajib melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan tidak menolak suami di tempat tidur. Wallahu a'lam.
Regards,
Oktaviani Dewi, Jakarta (oktaviani8310@xxxxx.com)
Jawab :
Haid merupakan ketetapan Allah atas anak-anak perempuan keturunan Adam 'alaihissalam. Yang terbaik bagi wanita tentu saja adalah apa yang telah Allah tetapkan untuknya sesuai dengan fitrahnya. Penggunaan alat kontrasepsi dibolehkan selama tidak mendatangkan bahaya yang jelas bagi pemakainya.
Dalam kasus Saudari, hal itu sangat umum dan "wajar" bagi wanita yang menggunakan alat kontrasepsi. Hampir tidak ada yang bebas dari efek sampingnya. Termasuk perubahan siklus haid yang Saudari alami. Perubahan siklus haid tersebut tidak dihukumi sebagai istihadhah selama darah yang keluar itu memang darah haid dan memiliki ciri-ciri darah haid sebagaimana yang Saudari ketahui dari kebiasaan sejak baligh. Karenanya, Saudari tetap wajib berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat lima waktu saat haid itu tidak ada, dan sebaliknya, wajib meninggalkan puasa, shalat dan tidak berhubungan badan saat darah itu keluar. Sekali lagi, selama dipastikan bahwa itu adalah darah haid dengan ciri-cirinya yang sudah dikenali. Darah istihadhah adalah darah biasa, tidak memiliki ciri-ciri darah haid yang kental, kehitaman dan berbau. Kalau dipastikan Saudari mengalami istihadhah, Saudari tetap wajib melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan tidak menolak suami di tempat tidur. Wallahu a'lam.
04 Maret 2013
07 Januari 2013
13 Mei 2012
Memajang Foto di Facebook
Assalamu'alaikum.wr.wb
Bismillah...
Bagaimana hukumnya memajang foto ikhwan di facebook??
Bismillah...
Bagaimana hukumnya memajang foto ikhwan di facebook??
Anjar-Cikarang, Bekasi
Jawab :
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...
Untuk membahas persoalan ini harus kembali kepada persoalan yang banyak diributkan di zaman modern ini tentang hukum foto.
Ulama di zaman sekarang berbeda pendapat tentang hukum foto. Sebagian mengharamkan secara mutlak, sementara sebagian lainnya membolehkannya.
Para ulama yang memandang bolehnya foto menyebutkan beberapa syarat untuk pembolehan tersebut, yaitu :
- Tujuan foto tersebut untuk perkara yang mubah, seperti penggunaannya untuk paspor, SIM dan yang semacamnya
- Tidak ada campur tangan orang yang memotret untuk merubah atau memperindah gambar tersebut
- Gambar foto tersebut bukanlah gambar yang diharamkan seperti gambar wanita yang bertabarruj dan yang semacamnya
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu :
"Gambar fotografi yang kita melihatnya dimana alat tersebut mengeluarkan gambar secara otomatis, dan tidak ada campur tangan secara langsung dari manusia (dalam pembuatan gambar secara manual); kami memandang bahwa yang seperti ini tidak termasuk gambar yang diharamkan. Yang seperti hanyalah memindahkan gambar yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan dengan perantara alat tersebut. Dia berbentuk cetakan, bukan perbuatan hamba dari sisi penggambaran (secara manual). Hadits-hadits yang menyebutkan (pengharaman gambar) hanya berlaku pada gambar yang dilakukan (dilukis secara langsung) oleh seorang hamba dan menandingi ciptaan Allah.
Hal ini bisa lebih jelas bagi Anda, jika seseorang menuliskan sebuah surat untuk Anda dan dia mencetaknya melalui alat fotografi, maka gambar yang keluar bukanlah berasal dari orang yang mengaktifkan dan menggerakkan alat tersebut. Karena orang yang menggunakan alat tersebut bisa saja tidak mengenal tulis-menulis. Semua orang mengetahui bahwa yang ini adalah tulisan orang yang pertama, sementara yang kedua sama sekali tidak ada campur tangannya.
Akan tetapi jika dia membuat gambar fotografi tersebut untuk tujuan haram, maka itupun menjadi haram dengan pengharaman sarananya". (Majmu Fatawa asy Syaikh al Utsaimin, II, pertanyaan no. 318)
Karenanya, menurut kami tidak masalah memajang foto tersebut jika ada maslahat yang jelas (seperti untuk menunjukkan identitas yang sebenarnya, foto-foto suatu kegiatan yang perlu dipublikasikan dan lain-lain), serta tidak menimbulkan fitnah atau kerusakan.
Adapun wanita, sama sekali tidak ada alasan untuk membolehkan memajang fotonya karena fitnah yang ditimbulkan sangat jelas, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Wallahu a'lam.
Wallahu a'lam.
15 April 2012
Hukum Jual Beli Mata Uang Asing
Assalamualaikum ,
Ustadz, mohon penjelasannya tentang hukumnya halal atau haram mengenai bisnis FOREX (foreign exchanger) atau jual beli mata uang asing secara online?
Terima kasih atas penjelasannya.
Ustadz, mohon penjelasannya tentang hukumnya halal atau haram mengenai bisnis FOREX (foreign exchanger) atau jual beli mata uang asing secara online?
Terima kasih atas penjelasannya.
Anjar-Bekasi
Jawab :
Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Dalam istlah fiqh, pertukaran atau jual beli mata uang disebut ash-Sharf (pertukaran uang, currency exchange). Mata uang yang ada di zaman sekarang mengambil hukum emas dan perak, karena memiliki kesamaan dalam ‘illah (sebab) ribanya yaitu nilai/harga (ats tsamaniyyah). Persoalan jual beli mata uang termasuk persoalan yang sangat pelik dalam fiqh Islam, karena persyaratan at taqâbudh (serah terima secara tunai di majelis akad)
Secara umum, jual beli mata uang dibolehkan jika memenuhi syarat-syaratnya yaitu;
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama (at tasâwi) dalam hal berat atau takaran, dan dilakukan secara secara tunai (at-taqâbudh), yang diserah terimakan di majelis akad
- Apabila berlainan jenis maka boleh berbeda dalam takarannya (at tafâdhul), tapi harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan (al hulûl) dan diserah terimakan secara tunai (at taqâbudh)
Contohnya, jika dijual emas dengan emas, perak dengan perak, atau mata uang Rupiah dengan Rupiah, maka wajib saat itu at tasâwi dalam takarannya dan at taqâbudh di majelis akad.
Jika dijual emas dengan perak, atau mata uang Rupiah dengan Dollar Amerika, maka saat itu hanya wajib satu hal,yaitu at taqâbudh di majelis akad dengan nilai tukar yang berlaku saat itu juga.
Persoalan jual beli mata uang termasuk persoalan yang sangat pelik dalam fiqh Islam, karena persyaratan at taqâbudh (serah terima secara tunai di majelis akad) yang diistilahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan
يدًا بيدٍ
"Dari tangan ke tangan".
Para ulama kontemporer telah menyebutkan dalam berbagai macam ketetapan fiqh bahwa bukti catatan transaksi bank memiliki kedudukan yang sama dengan at taqâbudh. Diantara syarat-syarat terpenting dalam perdagangan mata uang tersebut adalah;
- Transaksi berlangsung saat itu juga tanpa ada penundaan.
- Kedua mata uang yang berbeda itu telah tercatat dan tersimpan di rekening masing-masing dari pihak pembeli dan penjual dengan nilai tukar yang berlaku saat itu.
- Tidak boleh mengambil bunga dari transaksi tersebut dalam bentuk apapun.
Sistem jual beli online -sebatas yang kami ketahui- tidak bisa memenuhi syarat at taqâbudh, terlebih dengan begitu cepatnya perubahan kurs mata uang pada setiap saatnya. Karenanya kami memandang bahwa hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan syarat-syarat yang telah jelas disebutkan dalam pembolehan jual beli mata uang. Wallahu a’lam.
Silahkan dirujuk;
- al Mulakhkhas al Fiqhi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan
- Taudhîh al Ahkâm min Bulûgh al Marâm, Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman al Bassam
- http://islamqa.com/en/ref/106094
07 April 2012
Mengikuti Perlombaan dengan Membayar Sejumlah Uang
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz.. apa hukumnya mengikuti perlombaan2 yang bersifat keagamaan? Bagaimana hukumnya kalau peserta diwajibkan membayar sejumlah uang sbg persyaratan mengikuti lomba tsb?.. Terima kasih.
Ahmad-Makassar
--000--
Jawab :
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Perlombaan semacam itu, jika Anda membayar sesuatu yang kemudian Anda bisa memperoleh hadiah atau mungkin tidak mendapatkannya, yang seperti ini tidak boleh diikuti. Demikian pula apa yang banyak kita dapatkan di berbagai media elektronik dan cetak yang memberikan semacam pertanyaan atau kuis, kemudian orang-orang akan menghubungi mereka atau mengirim SMS yang otomatis mereka akan membayar biaya pulsanya yang sudah ditentukan, dan pemenangnya akan mengambil hadiahnya; yang seperti ini juga tidak boleh diikuti dan termasuk dalam "maisir" (judi).
Adapun jika seseorang berkata, 'Hafalkan al Quran! -atau Hafalkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Siapa yang menghafalkan dan hafalannya bagus, maka dia akan mendapatkan hadiah dariku'; yang seperti ini tidak mengapa. Wallahu a'lam.













