Sponsors

13 Mei 2012

Memajang Foto di Facebook

Assalamu'alaikum.wr.wb

Bismillah...
Bagaimana hukumnya memajang foto ikhwan di facebook??

Anjar-Cikarang, Bekasi



Jawab :

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...

Untuk membahas persoalan ini harus kembali kepada persoalan yang banyak diributkan di zaman modern ini tentang hukum foto.

Ulama di zaman sekarang berbeda pendapat tentang hukum foto. Sebagian mengharamkan secara mutlak, sementara sebagian lainnya membolehkannya.


Para ulama yang memandang bolehnya foto menyebutkan beberapa syarat untuk pembolehan tersebut, yaitu :

  1. Tujuan foto tersebut untuk perkara yang mubah, seperti penggunaannya untuk paspor, SIM dan yang semacamnya
  2. Tidak ada campur tangan orang yang memotret untuk merubah atau memperindah gambar tersebut
  3. Gambar foto tersebut bukanlah gambar yang diharamkan seperti gambar wanita yang bertabarruj dan yang semacamnya 

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu :

"Gambar fotografi yang kita melihatnya dimana alat tersebut  mengeluarkan gambar secara otomatis, dan tidak ada campur tangan secara langsung dari manusia (dalam pembuatan gambar secara manual); kami memandang bahwa yang seperti ini tidak termasuk gambar yang diharamkan. Yang seperti hanyalah memindahkan gambar yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan dengan perantara alat tersebut. Dia berbentuk cetakan, bukan perbuatan hamba dari sisi penggambaran (secara manual). Hadits-hadits yang menyebutkan (pengharaman gambar) hanya berlaku pada gambar yang dilakukan (dilukis secara langsung) oleh seorang hamba dan menandingi ciptaan Allah.

Hal ini bisa lebih jelas bagi Anda, jika seseorang menuliskan sebuah surat untuk Anda dan dia mencetaknya melalui alat fotografi, maka gambar yang keluar bukanlah berasal dari orang yang mengaktifkan dan menggerakkan alat tersebut. Karena orang yang menggunakan alat tersebut bisa saja tidak mengenal tulis-menulis. Semua orang mengetahui bahwa yang ini adalah tulisan orang yang pertama, sementara yang kedua sama sekali tidak ada campur tangannya.
Akan tetapi jika dia membuat gambar fotografi tersebut untuk tujuan haram, maka itupun menjadi haram dengan pengharaman sarananya". (Majmu Fatawa asy Syaikh al Utsaimin, II, pertanyaan no. 318)

Karenanya, menurut kami tidak masalah memajang foto tersebut jika ada maslahat yang jelas (seperti untuk menunjukkan identitas yang sebenarnya, foto-foto suatu kegiatan yang perlu dipublikasikan dan lain-lain), serta tidak menimbulkan fitnah atau kerusakan.

Adapun wanita, sama sekali tidak ada alasan untuk membolehkan memajang fotonya karena fitnah yang ditimbulkan sangat jelas, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Wallahu a'lam.

0 tanggapan:

Posting Komentar