Imam al Bukhary (hadits no. 6643) meriwayatkan
dari Abu Sa’id bahwa seorang laki-laki mendengar laki-laki lainnya membaca Qul
huwa_llahu ahad dengan mengulang-ulanginya. Pagi harinya, ia datang kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut.
Seakan-akan orang itu meremehkannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ
الْقُرْآنِ
"Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sesungguhnya
surat itu menyamai sepertiga al Quran".
Imam Muslim (hadits no. 811) meriwayatkan
dari Abu ad Darda’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau
bersabda :
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِي لَيْلَةٍ
ثُلُثَ الْقُرْآنِ ؟
"Apakah salah seorang dari kalian lemah untuk membaca sepertiga
al Quran dalam satu malam?"
Mereka menjawab : “Bagaimana dia
akan membaca sepertiga al Quran?”
Beliau bersabda :
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ
"Qul huwa_llahu ahad menyamai
sepertiga al Quran".
Untuk memahami hadits-hadits ini, perlu
dibedakan antara al jazâ’ dan al ijzâ’.
Al jazâ’ adalah balasan pahala yang Allah berikan atas sebuah
ketaatan yang dikerjakan. Sementara al ijzâ’ adalah sesuatu hal yang
menutupi dan mencukupi sesuatu yang lain.
Membaca Qul huwa_llahu ahad
memiliki balasan pahala bacaan sepertiga al Quran, bukan mencukupi dari membaca
sepertiga al Quran.
Misalkan saja, orang yang bernadzar untuk
membaca sepertiga al Quran, tidak akan mencukupinya membaca Qul huwa_llahu
ahad, karena bacaan surat tersebut hanya menyamai sepertiga al Quran dalam
ganjaran dan balasan pahala, bukan mencukupi dalam bacaan sepertiga al Quran.
Yang sepertinya juga adalah
membacanya tiga kali. Orang yang membacanya tiga kali dalam shalat, hal itu
tidak akan mencukupinya dari membaca surat al Fatihah, walaupun bacaan Qul
huwa_llahu ahad tiga kali memberikan pahala dan ganjaran membaca al Quran
seluruhnya. Akan tetapi hal itu tidak bermakna bahwa dia mencukupi dari membaca
al Fatihah.
Yang seperti ini juga contohnya dalam Syari’at
adalah apa yang Allah berikan bagi orang yang shalat di al Masjid al Haram di
Makkah; baginya pahala seratus ribu shalat. Apakah seseorang akan memahami
bahwa keutamaan yang Allah berikan itu membuatnya tidak perlu lagi shalat
bertahun-tahun hanya karena dia telah shalat sekali di al Masjid al Haram yang
menyamai seratus ribu shalat di masjid lain?!... Itulah ganjarannya bagi orang yang
shalat di masjid tersebut, adapun perkara mencukupinya, maka itu adalah hal
yang berbeda.
Tidak ada seorang pun dari para
ulama yang mengatakan bahwa tidak ada hajat bagi kita untuk membaca al Quran
dikarenakan Qul huwa_llahu ahad telah mencukupinya. Pendapat yang paling
kuat dari para ulama mengenai keutamaan surat tersebut adalah karena al Quran
diturunkan dan terbagi kepada tiga bagian besar; sepertiga berbicara tentang
hukum-hukum Syari’at, sepertiga adalah janji dan ancaman, dan sepertiga lagi
mengandung al asma’ dan ash shifat (nama-nama dan sifat-sifat Allah
Ta’ala). Dan surat ini mengandung al asma’ wa ash shifat. Demikian
perkataan Abul Abbas bin Suraij dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memandang baik
pendapat ini dalam Majmu’ Fatawa (XVII/103).
Seorang muslim tentu saja tidak akan
cukup baginya hanya mengetahui perkara al asma’ wa ash shifat tanpa dua
perkara yang lainnya, yang berkait dengan hukum-hukum serta janji dan ancaman.
Dan tidak akan mungkin dia memahami kedua perkara tersebut tanpa melihat dan
menelaah seluruh isi dari Kitab Allah. Dan mustahil dia akan bisa memahami
keduanya hanya dengan membaca surat Qul huwa_llahu ahad.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahu :
"Pahala adalah jenis-jenis yang
berbeda, sebagaimana harta juga adalah jenis-jenis yang berbeda yang terdiri
dari makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, mata uang dan lain-lain. Jika seseorang
memiliki salah satu jenis harta yang menyamai seribu Dinar –misalkan-, hal itu
tidaklah mesti menjadikannya cukup dari jenis-jenis harta yang lain. Bahkan,
jika dia memiliki harta berupa makanan, dia pasti akan membutuhkan pakaian,
tempat tinggal dan lain-lain. Demikian juga jika dari jenis yang selain uang,
dia pasti akan butuh kepada yang lainnya. Jika dia tidak memiliki selain uang,
dia akan butuh kepada seluruh jenis yang dia perlukan macam dan manfaatnya.
Al
Fatihah memiliki beberapa manfaat; pujian dan doa yang dibutuhkan manusia, yang
tidak bisa digantikan kedudukannya oleh Qul huwa_llahu ahad, walaupun
dia memiliki pahala yang besar, namun pahala besar tersebut hanya bisa diambil
manfaatnya oleh pemiliknya bersama dengan pahala Fatihah al Kitab.
Karena itu, jika dia shalat hanya dengan Qul huwa_llahu ahad tanpa al al
Fatihah, shalatnya tidak sah. Bila diandaikan dia membaca al Quran seluruhnya
selain al Fatihah, shalatnya tidak sah; karena makna-makna yang terkandung
dalam al Fatihah teradapat padanya kebutuhan-kebutuhan pokok yang mesti ada
dalam peribadatan". (Majmu Fatawa, XVII/131)
@ Disarikan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid dalam www.islamqa.com
0 tanggapan:
Posting Komentar