Sponsors

16 Mei 2012

Makna Hadits "Qul Huwa_Llahu Ahad" Menyamai Sepertiga Al-Quran

Imam al Bukhary (hadits no. 6643) meriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa seorang laki-laki mendengar laki-laki lainnya membaca Qul huwa_llahu ahad dengan mengulang-ulanginya. Pagi harinya, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut. Seakan-akan orang itu meremehkannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ

"Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat itu menyamai sepertiga al Quran".


Imam Muslim (hadits no. 811) meriwayatkan dari Abu ad Darda’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِي لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ؟

"Apakah salah seorang dari kalian lemah untuk membaca sepertiga al Quran dalam satu malam?"

Mereka menjawab : “Bagaimana dia akan membaca sepertiga al Quran?”
Beliau bersabda :

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ

"Qul huwa_llahu ahad menyamai sepertiga al Quran".

Untuk memahami hadits-hadits ini, perlu dibedakan antara al jazâ’ dan al ijzâ’.
Al jazâ’ adalah balasan pahala yang Allah berikan atas sebuah ketaatan yang dikerjakan. Sementara al ijzâ’ adalah sesuatu hal yang menutupi dan mencukupi sesuatu yang lain.


Membaca Qul huwa_llahu ahad memiliki balasan pahala bacaan sepertiga al Quran, bukan mencukupi dari membaca sepertiga al Quran.

Misalkan saja, orang yang bernadzar untuk membaca sepertiga al Quran, tidak akan mencukupinya membaca Qul huwa_llahu ahad, karena bacaan surat tersebut hanya menyamai sepertiga al Quran dalam ganjaran dan balasan pahala, bukan mencukupi dalam bacaan sepertiga al Quran.

Yang sepertinya juga adalah membacanya tiga kali. Orang yang membacanya tiga kali dalam shalat, hal itu tidak akan mencukupinya dari membaca surat al Fatihah, walaupun bacaan Qul huwa_llahu ahad tiga kali memberikan pahala dan ganjaran membaca al Quran seluruhnya. Akan tetapi hal itu tidak bermakna bahwa dia mencukupi dari membaca al Fatihah.


Yang seperti ini juga contohnya dalam Syari’at adalah apa yang Allah berikan bagi orang yang shalat di al Masjid al Haram di Makkah; baginya pahala seratus ribu shalat. Apakah seseorang akan memahami bahwa keutamaan yang Allah berikan itu membuatnya tidak perlu lagi shalat bertahun-tahun hanya karena dia telah shalat sekali di al Masjid al Haram yang menyamai seratus ribu shalat di masjid lain?!... Itulah ganjarannya bagi orang yang shalat di masjid tersebut, adapun perkara mencukupinya, maka itu adalah hal yang berbeda.


Tidak ada seorang pun dari para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada hajat bagi kita untuk membaca al Quran dikarenakan Qul huwa_llahu ahad telah mencukupinya. Pendapat yang paling kuat dari para ulama mengenai keutamaan surat tersebut adalah karena al Quran diturunkan dan terbagi kepada tiga bagian besar; sepertiga berbicara tentang hukum-hukum Syari’at, sepertiga adalah janji dan ancaman, dan sepertiga lagi mengandung al asma’ dan ash shifat (nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala). Dan surat ini mengandung al asma’ wa ash shifat. Demikian perkataan Abul Abbas bin Suraij dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memandang baik pendapat ini dalam Majmu’ Fatawa (XVII/103).



Seorang muslim tentu saja tidak akan cukup baginya hanya mengetahui perkara al asma’ wa ash shifat tanpa dua perkara yang lainnya, yang berkait dengan hukum-hukum serta janji dan ancaman. Dan tidak akan mungkin dia memahami kedua perkara tersebut tanpa melihat dan menelaah seluruh isi dari Kitab Allah. Dan mustahil dia akan bisa memahami keduanya hanya dengan membaca surat Qul huwa_llahu ahad.


Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu :


"Pahala adalah jenis-jenis yang berbeda, sebagaimana harta juga adalah jenis-jenis yang berbeda yang terdiri dari makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, mata uang dan lain-lain. Jika seseorang memiliki salah satu jenis harta yang menyamai seribu Dinar –misalkan-, hal itu tidaklah mesti menjadikannya cukup dari jenis-jenis harta yang lain. Bahkan, jika dia memiliki harta berupa makanan, dia pasti akan membutuhkan pakaian, tempat tinggal dan lain-lain. Demikian juga jika dari jenis yang selain uang, dia pasti akan butuh kepada yang lainnya. Jika dia tidak memiliki selain uang, dia akan butuh kepada seluruh jenis yang dia perlukan macam dan manfaatnya.

Al Fatihah memiliki beberapa manfaat; pujian dan doa yang dibutuhkan manusia, yang tidak bisa digantikan kedudukannya oleh Qul huwa_llahu ahad, walaupun dia memiliki pahala yang besar, namun pahala besar tersebut hanya bisa diambil manfaatnya oleh pemiliknya bersama dengan pahala Fatihah al Kitab. Karena itu, jika dia shalat hanya dengan Qul huwa_llahu ahad tanpa al al Fatihah, shalatnya tidak sah. Bila diandaikan dia membaca al Quran seluruhnya selain al Fatihah, shalatnya tidak sah; karena makna-makna yang terkandung dalam al Fatihah teradapat padanya kebutuhan-kebutuhan pokok yang mesti ada dalam peribadatan". (Majmu Fatawa, XVII/131)


Wallahu a’lam.




@ Disarikan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid dalam www.islamqa.com



0 tanggapan:

Posting Komentar