Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
03 Desember 2016
Termasuk Syirik Kecil : Riya’ dalam Amalan
Menurut istilah, riya’ adalah ketika
seorang manusia memperlihatkan amal shalih dihadapan orang lain, atau
membagus-baguskannya, atau memperlihatkan pada mereka tampilan yang
disukai agar mereka memujinya dan mengagungkannya dalam diri-diri
mereka.
Siapa yang
mengerjakan amalan karena mengharapkan Wajah Allah dan riya’ secara
bersamaan, maka dia telah mempersekutukan Allah bersama dengan yang
selain Dia dalam amalan tersebut.
Adapun
jika dia mengerjakannya dan tidak ada tujuan dari perbuatannya tersebut
selain untuk mendapatkan pujian manusia, maka pelakunya berada dalam
bahaya yang sangat besar. Sebagian ulama mengatakan bahwa dia telah
terjatuh pada kemunafikan dan kesyirikan yang mengeluarkannya dari
agama.
Riya’ memiliki beberapa bentuk, diantaranya :
1. Riya’ dengan amalan, seperti riya’nya seorang yang shalat dengan memanjangkan ruku dan sujudnya.
2. Riya’
dengan ucapan, seperti –misalkan- menyebutkan begitu banyak dalil untuk
menampakkan banyaknya ilmu yang dimiliki agar disebut sebagai seorang
yang berilmu.
3. Riya’ dengan penampilan, seperti membiarkan bekas sujud di dahi untuk riya’.
Sangat
banyak dalil yang menunjukkan haramnya riya’ dan buruknya balasan bagi
pelakunya, dan perbuatan itu bisa merusak amalan yang menyertainya.
Diriwayatkan oleh Mahmud bin Labid radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
إن أخوف ما أخاف عليكم الشرك الأصغر
“Sesungguhnya, sesuatu yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil!”
Mereka bertanya, “Apakah syirik kecil itu wahai Rasullullah?”
Beliau menjawab,
الرياء، يقول الله عز وجل لهم يوم القيامة إذا جزي الناس بأعمالهم : اذهبوا إلى الذين كنتم تراؤون فى الدنيا، هل تجدون عندهم جزاءً؟
“Riya’!
Allah akan berfirman kepada mereka pada Hari Kiamat jika manusia
dibalas dengan amal-amal perbuatan mereka : Pergilah kalian kepada yang
dahulu kalian berlaku riya di dunia! Apakah kalian mendapatkan pahala di
sisi mereka?” (HR. Ahmad)
Dalam riwayat lainnya, Mahmud berkata : Nabi ﷺ keluar dan berkata,
أيها الناس، إياكم وشرك السرائر
“Wahai manusia, jauhilah syirik tersembunyi!”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah syirik tersembunyi itu?”
Beliau menjawab,
يقوم الرجل فيصلي فيزين صلاته جاهدًا لما يرى من نظر الناس إليه، فذلك شرك السرائر
“Seorang
laki-laki berdiri shalat dan ia bersungguh-sungguh membagus-baguskan
shalatnya karena apa yang ia lihat dari pandangan manusia kepadanya.
Itulah syirik tersembunyi.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan Al-Albani)
Wallahul musta’an.
30 November 2016
Syirik Kecil (Asy-Syirk Al-Ashghar)
Syirik ashghar adalah setiap apa yang padanya terdapat jenis kesyirikan, akan tetapi tidak sampai pada level syirik akbar.
Hukumnya bisa disimpulkan sebagai berikut :
1. Syirik ashghar termasuk dosa-dosa besar (kabâir adz-dzunûb), bahkan termasuk dosa-dosa besar yang paling besarnya setelah pembatal-pembatal tauhid.
2. Syirik
ini sangat mungkin membesar yang membawa pelakunya sampai kepada level
syirik akbar yang mengeluarkannya dari Islam. Pelakunya berada pada
bahaya besar karena bisa membawanya dari melakukan syirik kecil hingga
mengeluarkannya dari Islam.
3. Syirik
ini jika menyertai suatu amal shalih maka dia akan membatalkan
pahalanya. Sebagaimana halnya riya’ dan keinginan duniawi semata-semata
dalam sebuah amal shalih yang dilakukan seorang manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meriwayatkan dari Rabb-nya ‘azza wa jalla,
أنا أغنى الشركاء عن الشرك، من عمل عملاً أشرك فيه معي غيري تركته وشركه
“Aku
adalah Dzat yang paling cukup dari sekutu. Siapa yang mengamalkan satu
amalan yang dia mempersekutukan Aku padanya bersama yang selain Aku,
niscaya Aku tinggalkan dia bersama sekutunya!” (HR. Muslim)
26 November 2016
Pembagian Tauhid Bukanlah Bid'ah Ibnu Taimiyyah
Sebuah
fitnah yang sering dilontarkan oleh orang-orang yang membenci dakwah
Salafiyyah adalah perkataan mereka bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu
(wafat tahun 728 H) adalah orang yang pertama kali membagi tauhid
menjadi tiga bagian; Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid
Al-Asma' wa Ash-Shifat. Mereka mengatakan bahwa pembagian tersebut
adalah bid'ah yang tidak dikenal di kalangan para Salaf sebelum
datangnya Ibnu Taimiyah.
Perkataan
ini merupakan bukti akan dangkalnya ilmu dan pengetahuan orang-orang
tersebut. Dan untuk sebagian besarnya kami yakin hanya menukil dari
perkataan sebagian tokoh mereka yang dilandasi oleh sikap fanatisme
terhadap mazhab atau golongan tertentu.
Bahkan, kitab-kitab para Salaf telah menyebutkan pembagian tersebut baik dengan penyebutan yang sangat jelas atau dalam bentuk isyarat kepada hal itu. Berikut kami kutipkan sebagian perkataan para imam dan ulama sebelum generasi Ibnu Taimiyah yang menyebutkan pembagian tauhid secara jelas.
Bahkan, kitab-kitab para Salaf telah menyebutkan pembagian tersebut baik dengan penyebutan yang sangat jelas atau dalam bentuk isyarat kepada hal itu. Berikut kami kutipkan sebagian perkataan para imam dan ulama sebelum generasi Ibnu Taimiyah yang menyebutkan pembagian tauhid secara jelas.
*****
1. Abu Hanifah An-Nu'man bin Tsabit rahimahullahu (wafat tahun 150 H)
Beliau -semoga Allah merahmatinya- berkata dalam kitab "Al-Fiqh Al-Absath"
hal. 51, "Dan Allah dimintai dari arah (yang Dia berada di) atas, dan
bukannya arah bawah; karena arah bawah sama sekali tidak termasuk dalam
sifat Rububiyah dan Uluhiyah."
2. Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu (wafat tahun 310 H)
Beliau berkata dalam kitab tafsirnya yang terkenal, "Jami' Al-Bayan fi Ta'wil Aay Al-Quran",
dalam tafsir Surat Muhammad ayat 19, "Allah Yang Maha Tinggi
penyebutan-Nya berfirman kepada nabi-Nya; Ketahuilah wahai Muhammad,
bahwasannya tidak ada sesembahan yang layak dan pantas baginya sifat
Uluhiyah, yang boleh bagimu dan bagi para makhluk untuk beribadah
kepadanya kecuali Allah yang Dia adalah Pencipta seluruh makhluk,
Pemilik segala sesuatu, yang beriman kepada-Nya segala sesuatu yang
selain Dia terhadap sifat Rububiyah-Nya..."
3. Imam Al-Muhaddits Al-Hafidz Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu (wafat tahun 354 H)
Imam Ibnu Hibban rahimahullahu berkata dalam mukaddimah kitabnya "Raudhah Al-'Uqala' wa Nuzhah Al-Fudhala'";
"Segala pujia bagi Allah yang bersendirian dengan keesaan uluhiyah-Nya,
yang berbangga dengan keagungan rububiyah-Nya, yang memegang jiwa-jiwa
seluruh alam dengan ajal-ajalnya dan (memegang) alam ini dengan segala
keadaan dan perubahannya, yang menganugerahkan kepada mereka berbagai
macam karunia-Nya, yang melimpahkan kepada mereka kesempurnaan
nikmat-Nya. Dzat yang telah menciptakan para makhluk di saat Dia
menginginkannya tanpa ada penolong dan pemberi petunjuk. Yang telah
menciptakan manusia sebagaimana yang Dia inginkan tanpa penyerupaan dan
kesamaan. Maka berlakulah hal itu atas mereka dengan qudrah (kekuasaan) dan masyi'ah (keinginan)-Nya, dan terwujud dengan 'izzah (kemuliaan) dan iradah (kehendak)-Nya..."
4. Imam Abu Abdillah Ubaidillah bin Muhammad bin Baththah Al-Ukbari rahimahullahu (wafat tahun 387 H)
Beliau berkata dalam kitabnya "Al-Ibanah 'an Al-Firqah An-Najiyah wa Mujanabah Al-Firaq Al-Madzmumah"
hal. 693-694, "... Yang demikian itu, bahwa prinsip keimanan kepada
Allah yang wajib diimani para hamba dalam menetapkan keimanan
terhadap-Nya ada tiga macam;
Pertama; Seorang hamba meyakini rabbaniyah-Nya yang dengan hal itu dia menyelisihi ahli Ta'thil yang tidak menetapkan (meyakini adanya) Pencipta.
Kedua;
Meyakini wahdaniyyah (keesaan)-Nya yang dengannya dia menyelisihi
mazhab-mazhab para pelaku kesyirikan, yang mengakui adanya Pencipta
namun mereka mempersekutukan-Nya dengan yang lain dalam ibadah.
Ketiga;
Meyakini bahwa Dia disifatkan dengan dengan sifat-sifat yang tidak
boleh, melainkan Dia harus disifatkan dengan-Nya dari sifat-sifat; ilmu,
kekuasaan (qudrah), kebijaksanaan (hikmah) dan segenap apa yang Dia sifatkan tentang Diri-Nya dalam Kitab-Nya.
Karena
kita telah mengetahui bahwa sebagian besar dari orang-orang yang
mengakui-Nya dan mengesakan-Nya dengan ucapan yang mutlak, dia terkadang
menyimpang dalam (iman kepada) sifat-sifat-Nya sehingga penyimpangannya
itu menjadi cela dalam tauhidnya.
Dan
karena juga, kita telah mendapatkan Allah Ta'ala telah berbicara kepada
hamba-Nya dengan mengajak mereka kepada keyakinan dan mengimani setiap
hal dari tiga perkara ini."
5. Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi rahimahullahu (wafat tahun 671 H)
Beliau menyatakan dalam kitab tafsirnya, Al-Jami' li Ahkam Al-Quran
(I/72), "Allah adalah nama bagi sebuah Wujud yang Hak, yang
mengumpulkan seluruh sifat-sifat ilahiyyah, yang disifatkan dengan
sifat-sifat rububiyah, yang bersendirian dengan wujud yang hakiki, tiada
ilah (yang hak) selain Dia subhanahu."
Nah,
setelah semua pemaparan ini, adakah fitnah itu masih harus terus
dihembuskan hanya karena kebencian kepada kepada dakwah Salafiyyah?
Semoga Allah selalu membimbing kita dijalan kebenaran yang diridhai-Nya. Amin.
-----------------------
Sumber : Al-Qoul As-Sadid fi Ar-Radd 'ala Man Ankara Taqsim At-Tauhid, Syaikh Dr. Abdul Razzaq bin Abdul Muhsin Al-'Abbad.
28 Oktober 2016
Tabarruk; Definisi & Pembagiannya
Definisi
Tabarruk (at-tabarruk)
adalah meminta keberkahan berupa tambahan kebaikan dan pahala, dan
setiap apa yang dibutuhkan oleh seorang hamba dalam urusan agama maupun
dunianya. Keberkahan tersebut diperoleh dengan sebab materinya yang
penuh keberkahan, atau masa dan tempat yang berkah, dan keberkahan itu
diketahui dengan dalil syar'i yang jelas atau diperoleh dengan cara yang
benar dari petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Kaedah Umum dalam Persoalan Tabarruk
- Keberkahan seluruhnya berasal dari Allah, sebagaimana rezki, kemenangan dan keafiatan berasal dari Allah. Karenanya, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah, dan mengharapkan keberkahan dari selain-Nya adalah kesyirikan.
- Apa yang disebutkan oleh Syari'at bahwa padanya ada keberkahan, baik itu orang, materi, ucapan ataupun perbuatan, maka semuanya itu semata-mata sebab untuk didapatkannya keberkahan dan bukan sumber dari keberkahan tersebut.
- Yang menunjukkan ada atau tidaknya keberkahan dengan sebab sesuatu atau pada sesuatu, maka itu adalah dalil syar'i, bukan yang selainnya.
Contoh untuk Tabarruk yang Masyru' (Disyari'atkan)
- Bertabarruk dengan diri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan peninggalan yang berasal dari diri/jasad beliau.
- Bertabarruk dengan perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan serta bentuk-bentuk yang disyari'atkan. Jika seorang muslim melakukan salah satunya untuk mencari kebaikan dengan sebabnya, mengikuti Sunnah dalam melakukannya, maka dia akan memperoleh kebaikan dan keberkahan sesuai dengan kadar niat dan usahanya. Diantaranya adalah dengan dzikir kepada Allah, membaca Al-Quran, termasuk juga diantaranya berkumpul saat makan, maka dari pinggiran nampan dan menjilat jari selesai makan.
- Tabarruk masyru' dengan tempat, seperti bertabarruk dengan masjid-masjid secara umum, dengan Al-Masjid Al-Haram, Al-Masjid An-Nabawi, Al-Masjid Al-Aqsha dan Masjid Quba' secara khusus karena keempat masjid ini memiliki keistimewaan tersendiri. Keberkahan tersebut diperoleh dengan shalat, beribadah dan beramal shalih di dalamnya, bukan dengan mengusap-usap dinding atau tempat-tempat tertentu dari masjid-masjid tersebut. Diantara tempat-tempat yang diberkahi adalah kota-kota Makkah dan Madinah serta negeri Syam.
- Tabarruk dengan zaman/masa, seperti bulan Ramadhan, Lailatul Qadr, sepertiga malam terakhir, hari Jum'at dan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.
- Tabarruk dengan beberapa jenis makanan atau minuman yang disebutkan dalil tentang keberkahannya seperti minyak zaitun, susu, kurma, habbah sauda' (jinten hitam), makan sahur, demikian juga seperti halnya madu dan air zam-zam.
Secara umum, sebab terbesar untuk keberkahan ini adalah iman dan ketakwaan. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَوْ أنَّ أهْلَ القُرَى ءَامَنُوْا وَاتَقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَمَاءِ وَالأرْضِ
"Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami
akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (QS. Al-A'raf ayat 96)
Tabarruk yang Terlarang
Yaitu
bertabarruk dengan sesuatu yang tidak memiliki dalil syar'i dalam
Al-Quran maupun Sunnah, atau ada dalil yang melarang untuk bertabarruk
dengannya, seperti bertabarruk dengan berthawaf di kuburan, berdoa
kepada orang-orang yang sudah wafat atau orang yang tidak berada di
tempat, bertabarruk dengan pohon-pohon, batu-batu, lautan, gunung, tanah
atau dinding kuburan (yang diklaim sebagai milik) para nabi dan
orang-orang shalih, demikian juga bertabarruk dengan diri/jasad
orang-orang alim dan shalih; yang seperti ini tidak boleh dilakukan,
karena keberkahan itu diambil dengan mengambil ilmu dari mereka dan
mengambil faedah dari petunjuk dan akhlak mereka.
(Disadur dari "Kalimat fi Asy-Syafa'ah wa Ath-Thiyarah wa At-Tabarruk wa At-Tama'im", Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd)
19 Agustus 2016
Ibadah Haji & Mentauhidkan Allah Ta'ala
Haji adalah salah satu rukun Islam dan telah diwajibkan semenjak masa Ibrahim ‘alaihissalam.
Akan tetapi, setelah berlalu masa yang
panjang, manusia mencampur-adukkan ibadah agung ini dengan ritual-ritual
kesyirikan hingga mereka membuatkan patung-patung dan berhala-berhala
di Baitullah Al-Haram, yang mereka tuju dalam doa-doa mereka dan mereka
jadikan sebagai wasilah (perantara) antara mereka dengan Allah Tabaraka wa ta’ala.
Keadaan itu berlangsung hingga Allah
mengutus rasul-Nya, Muhammad ﷺ, yang membersihkan Baitullah dari
noda-noda kesyirikan pada tahun ke 8 H.
Sebagian besar manasik haji berpusat di
di Baitullah Al-Haram yang merupakan rumah pertama yang dibangun untuk
beribadah hanya kepada Allah saja. Namun, masih ada tempat-tempat
lainnya yang dilalui seorang muslim dalam hajinya seperti Shafa dan
Marwah, Mina, Muzdalifah dan Arafat. Semuanya juga adalah tempat-tempat
untuk mentauhidkan Allah, untuk mengingat dan menyebut namaNya, jauh
dari segala bentuk kesyirikan.
Syi’ar-syi’ar tauhid sangat jelas nampak dalam ibadah haji. Tidak ada satu nusuk (ibadah) atau rukun dalam haji melainkan padanya terdapat tanda atau isyarat kepada mentauhidkan Al-Khaliq ‘Azza wa Jalla, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Bahkan pondasi yang dibangun diatasnya
Ka’bah adalah pondasi tauhid dan mencampakkan syirik dengan segala macam
bentuknya. Karenanya, Allah berfirman tentang nabiNya, Ibrahim ‘alaihissalam,
وَإِذْ
بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لّا تُشْرِكْ بِي
شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ
السُّجُود
“Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan) : Janganlah
kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini
bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat, dan
orang-orang yang ruku dan sujud!” (QS. Al-Hajj ayat 25).
Bahkan perintah itu sampai pada level dimana Allah tidak mengizinkan orang musyrik memasuki Al-Masjid Al-Haram.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mendekati al-Masjid al-Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah ayat 28).
Dari sini bisa dipahami, bahwa perintah
kewajiban haji tegak diatas asas mentauhidkan Allah Ta’ala dan
memurnikan segala bentuk dan jenis ibadah hanya untukNya semata;
semenjak dibangunnya Ka’bah Baitullah Al-Haram hingga diutusnya Muhammad
ﷺ.
Untuk memahami lebih jelasnya tentang
masalah ini, Allah telah menjelaskan kepada para hamba tujuan dari
pelaksanaan ibadah haji dalam surat Al-Hajj ketika Dia menyuruh Ibrahim
untuk membangun Ka’bah dan menyeru manusia untuk berhaji kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَذِّن
فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ
يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ، ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا
نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ، ذَلِكَ وَمَن
يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ
وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأَنْعَامُ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ،
حُنَفَاء لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ
فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاء فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي
بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ، ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ
اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan
kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru
yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian,
hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan
hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka
melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat
di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan
telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang
diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,
dengan ikhlas beribadah hanya kepada Allah, tidak mempersekutukan
sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu
dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar
oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj ayat 27-32).
Perhatikanlah bagaimana Allah Ta’ala
memerintahkan orang-orang yang berhaji di akhir ayat tersebut untuk
menjauhi kotoran syirik, memurnikan tauhid memberi gambaran tentang
buruknya akibat dari kesyirikan itu.
Alangkah indahnya Islam yang mengajarkan
umatnya untuk bertauhid dan menyelamatkan mereka dari dosa syirik, namun
sayang, sangat sedikit dari umat ini yang mau mengambil pelajaran dari Al-Quran, dan dari ibadah-ibadah yang dilaksanakannya.
07 Agustus 2016
Ibadah tanpa Tauhid tidak Disebut "Ibadah"
Ibadah yang diperintahkan Allah Ta’ala
tidaklah mungkin disebut ibadah kecuali dengan tauhid. Tidak akan mungkin sah sebuah
ibadah bersama syirik. Seseorang tidak disifatkan sebagai hamba
Allah yang sesungguhnya kecuali dengan mengaplikasikan tauhid dan
meng-Esa-kan Allah dalam ibadahnya. Siapa yang menyembah Allah dan
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain, maka dia bukanlah hamba
Allah yang sesungguhnya.
Mentauhidkan Allah, mengikhlaskan ibadah semata-mata untuk Allah dan tidak mempersekutukan-Nya adalah syarat utama bagi diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala. Ditambah lagi, ibadah tersebut mustahil bernilai dan diterima kecuali jika sesuai dengan aturan syari’at dan berada diatas Sunnah Rasulullah ﷺ.
Mentauhidkan Allah, mengikhlaskan ibadah semata-mata untuk Allah dan tidak mempersekutukan-Nya adalah syarat utama bagi diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala. Ditambah lagi, ibadah tersebut mustahil bernilai dan diterima kecuali jika sesuai dengan aturan syari’at dan berada diatas Sunnah Rasulullah ﷺ.
Dua syarat diterimanya amal ibadah di sisi Allah adalah;
1. Tidak disembah dan diibadahi kecuali Allah Ta’ala (tauhîd), dan
2. Dia tidak disembah dan diibadahi kecuali dengan apa yang diperintahkan-Nya melalui lisan rasul-Nya ﷺ (ittibâ’).
Allah Ta’ala berfirman,
بَلىَ مَنْ أسْلَمَ وَجْهَهُ لِلهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَليْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ
“Barangsiapa
yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka
baginya pahala pada sisi Rabb-nya dan tidak ada kekhawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqarah ayat 112)
Makna (أسلم وجهه); yaitu mengaplikasikan tauhid dan mengikhlaskan ibadahnya hanya untuk Allah semata.
Dan makna (وهو محسن); yaitu ber-ittiba’ (mengikuti petunjuk) Rasulullah ﷺ.
09 Mei 2016
Syirik dalam Menyembelih
Menyembelih pada asalnya terbagi kepada 4 bentuk;
1. Menyembelih hewan yang halal dikonsumsi untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dan mengagungkanNya, seperti qurban pada Idul Adha (al udhhiyah) dan saat haji tamattu’ dan qiran (diistilahkan dengan al hadyu).
Seperti juga menyembelih untuk bersedekah dengan dagingnya kepada
orang-orang fakir. Yang seperti ini disyari’atkan dan termasuk dalam
ibadah.
2.
Menyembelih hewan yang halal dikonsumsi untuk tamu, atau untuk walimah
pernikahan dan yang semacamnya. Yang seperti ini diperintahkan entah
dalam bentuk perintah wajib atau bersifat anjuran.
3.
Menyembelih hewan yang halal dikonsumsi untuk diperdagangkan dengan
menjual dagingnya, atau untuk dimakan, atau sebagai wujud kegembiraan
saat menempati rumah baru dan yang semacamnya. Yang seperti ini hukum
asalnya adalah mubah.
4.
Menyembelih untuk mendekatkan diri kepada makhluk, mengagungkannya dan
merendahkan diri kepadanya. Yang seperti ini adalah ibadah, seperti yang
sudah dijelaskan, dan tidak boleh bertaqarrub dengannya kepada selain
Allah Ta’ala. Siapa yang menyembelih dalam rangka untuk bertaqarrub
kepada makhluk dan mengagungkannya, maka ia telah terjatuh kepada syirik
akbar, sembelihannya haram dan tidak boleh dimakan. Sama saja makhluk
tersebut adalah seorang manusia, atau jin, atau dari kalangan malaikat,
atau berbentuk sebuah kubur dan lain-lain.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
“Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya.” (QS. Al-An’am ayat 162-163).
Berkata para ulama tafsir : “Nusuk adalah sembelihan.”
Dan firmanNya,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar ayat 2).
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah ﷺ,
لعن الله من ذبح لغير الله
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim).
Berkata Imam an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullahu dalam Syarh Shahih Muslim
(XIII/141) bahwa siapa yang menyembelih untuk selain Allah,
perbuatannya itu adalah haram. Kemudian ia berkata, “Disebutkan hal itu
oleh asy-Syafi’i, dan disepakati oleh sahabat-sahabat kami. Jika dia
memaksudkan bersama sembelihan itu pengagungan terhadap orang yang
disembelihkan untuknya yang selain Allah Ta’ala dan beribadah untuknya,
maka yang demikian itu adalah kekafiran. Jika yang menyembelih itu
muslim sebelum itu, maka dia menjadi murtad dengan sembelihan tersebut.”
Wallahul musta’an.
(Sumber : Tahdzîb Tashîl al Aqîdah al Islâmiyyah)
24 April 2016
Bahaya Syirik Akbar
Syirik akbar menurut bahasa akan selalu menunjukkan pada makna kesetaraan, lawan dari bersendirian.
Menurut
istilah, syirik akbar adalah ketika seorang hamba menjadikan sekutu bagi
Allah, menyetarakannya dengan Allah dalam rububiyyahNya, uluhiyyahNya
dan nama-nama serta sifat-sifatNya.
Hukumnya
Syirik
akbar adalah dosa dan kezaliman yang paling besar, karena syirik akbar
adalah memalingkan sesuatu yang murni hanya milik Allah –yaitu
peribadatan- kepada yang selain Dia, atau mensifatkan salah satu dari
makhlukNya dengan sesuatu dari sifat-sifatNya yang menjadi
kekhususanNya.
Karenanya, Syariat telah menetapkan konsekuensi yang tidak ringan dan hukuman yang berat dalam persoalan ini. Diantaranya,
1. Allah
tidak akan mengampuni dosa pelaku syirik akbar jika dia mati dalam
keadaan demikian dan tidak bertaubat sebelum kematiannya.
إنّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أنْ يُشْرَكَ بهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ
“Sesungguhnya
Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan
Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang
dikehendakiNya.” (QS. An-Nisa ayat 48 dan 116)
2. Pelakunya keluar dari Islam (murtad).
3. Allah tidak akan menerima amal seorang musyrik. Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang musyrik,
وَقَدِمْنَا إلىَ مَا عَمِلُوا مِن عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاْءً مَنْثُورًا
“Dan Kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan ayat 23).
لَئِنْ أشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنّ عَمَلُكَ وَلتكُوْننّ مِنَ الخَاسِريْنَ
“Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar ayat 65).
4. Haram menikahkan seorang muslimah kepada seorang musyrik, dan diharamkan pula seorang muslim menikahi wanita musyrik.
وَلا
تنْكِحُوا المُشْركاتِ حَتّى يُؤمِنّ وَلأمَةٌ مُؤمِنَةٌ خيْرٌ مِن
مُشْركَةٍ وَلَو أعْجَبَتْكمْ، وَلا تُنْكِحُوا المُشْركِينَ حتّى
يُؤمِنوا، وَلَعَبْدٌ مُؤمِنٌ خَيْرٌ مِن مُشْركٍ وَلَو أعْجَبَكُمْ
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari orang musyrik walaupun
dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah ayat 221).
5. Jika seorang pelaku syirik akbar meninggal dunia, maka dia tidak dishalatkan dan tidak dimakamkan di pekuburan kaum muslimin.
6. Haram baginya Surga dan ia kekal di Neraka. Allah berfirman,
إنّهُ مَن يُشْركْ باللهِ فَقَدْ حَرّمَ اللهُ عَلَيْه الجَنّةَ وَمَأوَاهُ النارُ وَمَا للظَالِمِيْنَ مِنْ أنْصَار
“Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka Allah pasti mengharamkan
atasnya Surga dan tempatnya adalah Neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang
zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah ayat 72)
06 April 2016
Menggunakan Jimat dari Ayat Al-Quran
Termasuk
dalam jimat yang umum digunakan sebagian orang adalah jimat yang
berisikan sebagian dari ayat-ayat Al-Quran atau doa-doa ruqyah yang
syar’i, dituliskan pada selembar kertas, dibungkus dengan sesuatu dan
digantungkan pada seseorang sebagai jimat pelindung atau terapi
penyembuhan.
Yang
seperti ini diperselisihkan oleh para ulama, yaitu menggantungkan jimat
yang berisi ayat-ayat al-Quran tersebut. Yang lebih selamat dan
hati-hati dalam masalah ini adalah melarang hal itu dengan beberapa
alasan. Diantaranya,
1. Hadits-hadits menyebutkan larangan secara umum tentang larangan menggantung jimat dan tidak mengecualikan sesuatu pun.
2. Membaca atau menggunakan ayat-ayat al-Quran, doa-doa dan dzikir-dzikir yang syar’i termasuk bagian dari isti’âdzah (memohon perlindungan) dan doa. Dengan ini, maka hal itu termasuk ibadah. Ibadah dalam Islam bersifat tauqîfî (paten, harus berlandaskan dalil). Tidak boleh mengadakan sebuah ibadah tanpa dalil yang shahih.
3.
Menggantung ayat-ayat al-Quran atau doa-doa dan dzikir-dzikir tersebut
akan mengantarkan kepada suatu bentuk penghinaan dan pelecehan. Karena
benda-benda yang digantungkan tersebut, yang bertuliskan ayat-ayat atau
doa-doa, akan dibawa masuk ke kamar kecil, terbawa oleh anak-anak dan
akan terkotori oleh najis dan yang semacamnya.
4. Tindakan preventif (sadd adz-dzarî’ah),
karena menggantungkan jimat dalam bentuk seperti ini akan membawa pada
ketergantungan hati kepada yang selain Allah, yang akan membawa
seseorang untuk menggantungkan jimat-jimat lainnya yang sudah jelas
keharamannya.
21 November 2015
Haram Menyentuh Tubuh Wanita dalam Ruqyah
Diantara
fenomena umum yang mulai nampak dalam metode pengobatan ruqyah adalah
ketika si peruqyah menyentuh pasien wanitanya dengan dalih untuk
mengusir jin. Perbuatan seperti ini haram karena wanita adalah aurat dan
melihat aurat diharamkan dalam Islam, dan lebih diharamkan lagi jika
sampai menyentuh aurat tersebut.
Dan hukum itu berlaku umum baik si peruqyah menyentuhnya dengan kaos tangan atau tanpanya.
Para ulama
di Al-Lajnah ad-Dâimah li al-Buhûts al-‘Ilmiyyah wa al-Iftâ’ (Lembaga
Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) ditanya tentang hukum
menyentuh badan wanita, baik tangannya, dahinya atau lehernya secara
langsung tanpa alas, dengan dalih untuk menekan dan mempersempit jin
yang ada padanya, terutama bahwa sentuhan yang seperti itu juga terjadi
dari para dokter di rumah sakit?
Mereka
menjawab, “Tidak boleh bagi peruqyah menyentuh sesuatu pun dari badan
wanita yang diruqyahnya, karena itu akan mendatangkan fitnah. Dia cukup
membaca tanpa harus menyentuh. Terdapat perbedaan antara pekerjaan
peruqyah dengan dokter. Karena dokter terkadang tidak memungkinkan
baginya melakukan tindakan medis kecuali dengan memegang tempat yang
akan diobati. Ini berbeda dengan seorang peruqyah karena yang dia
lakukan –yaitu membaca dan meniup- tidak mengharuskan adanya sentuhan.”
(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, I/90-91).
Berkata
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu, “Saya ingatkan
saudara-saudara saya yang meruqyah dengan bacaan dari perbuatan
meletakkan tangan-tangan mereka di badan wanita, baik secara langsung
atau dengan menggunakan alas. Jika Allah menghendaki kebaikan dari
bacaan mereka, maka itu akan terjadi tanpa harus memegang.” (Fatâwâ Nûr
‘ala ad-Darb, II/22, asy-Syamilah).
Maka
selayaknya seorang peruqyah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar
takwa dengan menjaga komitmennya terhadap perintah-perintah Allah dan
larangan-laranganNya. Waspadalah terhadap makar syaitan untuk
menjerumuskan manusia kepada fitnah dengan berbagai macam cara. Bahkan
dari jalan yang dianggap baik dalam pandangan seorang manusia, tapi
dengannya ia terjerumus kepada fitnah dalam agama dan dunianya. Jangan
sampai pengobatan syar’i itu terkotori oleh perkara-perkara mungkar yang
diharamkan Allah dengan menyingkap aurat dan menyentuh apa yang Dia
larang dan haramkan.
Wa billâhi at-taufîq.
20 Oktober 2015
Mengagungkan Tokoh Wali & Orang Shalih dengan Gambar
Sebagaimana
yang telah diketahui bahwa permulaan terjadinya syirik di muka bumi ini disebabkan oleh
sikap ghuluww (berlebihan) terhadap orang-orang shalih dengan menvisualisasikan
mereka dalam bentuk patung dan gambar sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh 'alaihissalam.
Karena besarnya bahaya patung dan gambar serta besarnya dosa orang yang membuatnya, maka dalil-dalil shahih sangat keras mengecam orang-orang yang
membuat gambar atau patung makhluk bernyawa yang menunjukkan haramnya
perkara tersebut dengan segala bentuknya.[1]
Diantara dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ ,
إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المصورون
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada Hari Kiamat adalah orang-orang membuat gambar/patung.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang laki-laki mendatanginya dan berkata, “Aku
orang yang suka menggambar gambar-gambar ini, berilah fatwa tentang
ini.” Ibnu Abbas berkata padanya, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
كل مصور فى النار يجعل بكل صورة صورها نفسًا فتعذبه فى جهنم
‘Setiap
orang yang menggambar berada di Neraka. Dijadikan untuknya nyawa pada
setiap gambar yang digambarnya, yang akan menyiksanya di Jahannam.’
Jika engkau mesti melakukannya, gambarlah pepohonan dan apa yang tidak memiliki nyawa.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Diriwayatkan
dari Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata kepada Abu al-Hayyaj
al-Asadi, “Tidakkah aku mengutusmu dengan apa yang dahulu aku diutus
oleh Rasulullah ﷺ ? Jangan engkau
biarkan sebuah gambar/patung melainkan engkau hancurkan, dan (jangan
biarkan) sebuah kubur yang tinggi melainkan engkau ratakan.” (HR.
Muslim).
Karenanya,
selayaknya seorang muslim tidak meremehkan persoalan gambar dengan
segala jenisnya, baik itu yang berbentuk tubuh seperti patung atau yang semacamnya yang memiliki bayangan atau apa yang ada pada dinding,
pahatan kayu dan lain-lain. Dan lebih besar lagi dosa berkait patung atau gambar tersebut jika dia adalah patung atau gambar seorang tokoh agama yang dihormati dan diagungkan yang memiliki kedudukan di hati-hati manusia.[2]
(Disadur dari Tahdzîb Tashîl al Aqîdah al Islâmiyyah)
——————
Footnotes :
[1]
Ulama di masa sekarang berbeda pendapat tentang hukum fotografi, yaitu
pengambilan gambar dengan menggunakan kamera. Sebagian tetap
mengharamkan kecuali apa yang dalam status darurat karena sangat
dibutuhkan, sementara sebagian lainnya memandang bahwa fotografi tidak
termasuk dalam jenis gambar yang diharamkan.
Demikian
pula sebagian ulama berpendapat bahwa gambar film video tidaklah masuk
kategori gambar yang diharamkan. Sementara sebagian lainnya tetap dengan
memandang keharamannya dengan keumuman dalil pelarangan, dan sebagian
mengecualikan apa yang padanya ada maslahat syar’i.
[2] Imam Ibnul Arabi al-Maliki menukil ijma’ (kesepakatan ulama) tentang haramnya gambar replika. (‘Âridhah al-Ahwadzi, VII/253, Kitab al-Libâs).
Sebagian ulama mengecualikan darinya permainan anak-anak jika gambarnya berbentuk umum, tidak digambarkan secara mendetail.
Yang menjadi patokan dalam pengharaman gambar/patung adalah kepala/wajah, dengan dalil hadits,
الصورة الرأس
“Gambar (yang diharamkan) adalah kepala (wajah).” (Diriwayatkan oleh al-Isma’iliy dalam Mu’jamnya, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah)
25 September 2015
Mendekatkan Diri kepada Allah dengan Menyembelih Qurban
Diantara hari-hari Allah yang sangat agung adalah “yaum an-nahr”, yaitu hari ke 10 di bulan Dzulhijjah, atau yang umum dikenal sebagai hari raya Idul Adha yang diberkahi.
Hari itu disebut dengan yaum an-nahr karena pada hari itulah orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji menyembelih al-hadyu (hewan qurban khusus dalam haji) dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia menyembelih al-udhiyah (hewan qurban) dalam rangka untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Yang Maha Esa.
Tujuan
dari qurban itu tidaklah semata-mata hanya ritual penyembelihan saja,
akan tetapi Dia mensyari’atkan ibadah tersebut agar para hamba menyebut
namaNya saat menyembelih. Karena Dia adalah al-Khaliq (Maha Pencipta)
dan ar-Razzaq (Maha pemberi rezki) yang memiliki seluruh perbendaharaan
langt dan bumi, Dia tidak butuh kepada daging dan darah dari hewan-hewan
tersebut. Yang Dia inginkan adalah keikhlasan dan memurnikan ibadah
hanya untukNya saat menyembelih, niat yang benar semata-mata mencari
keridhaanNya dan mengharapkan ganjaran pahala dariNya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ
أمَّةٍ جَعَلنَا مَنسَكًا لِيَذكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلىَ مَا رَزَقَهُم
مِن بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإلهُكُم إلهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أسْلِمُوا
وَبَشِّرِ المُخْبِتِينَ
“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dianugerahkan Allah kepada mereka. Maka Rabb-mu ialah Rabb Yang Maha
Esa, karena itu berserah dirilah kamu hanya kepadaNya. Dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj ayat 34).
Dan firmanNya,
لَنْ
يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا وَلاَ دِمَاؤُهَا وَلكِن يَنَالُهُ التَقْوىَ
مِنكُم كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُم لِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلىَ مَا هَدَاكُم
وَبَشِّرِ المُحْسِنِينَ
“Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai Allah, tetapi
ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapaiNya. Demikianlah Allah telah
menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap
hidayahNya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang
yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj ayat 37).
Menyembelih
adalah salah satu jenis ibadah yang dengannya kaum muslimin mendekatkan
diri-diri mereka kepada Allah Ta’ala, baik itu berupa al-hadyu, al-udhiyah,
aqiqah, nadzar dan lain-lainnya. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya,
ibadahnya seorang muslim dalam penyembelihan tidak boleh dipersembahkan
untuk yang selain Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لَلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
“Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya.” (QS. Al-An’am ayat 162-163).
firmanNya (وَنُسُكِي ) maknanya adalah “sembelihanku” sebagaimana disebutkan para ulama tafsir.
Diriwayatkan oleh Ali bin Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ telah menyampaikan kepadaku tentang empat kalimat,
لعن الله من ذبح لغير الله، ولعن الله من لعن والديه، ولعن الله من آوى محدثًا، ولعن الله من غير منار الأرض
“Allah
melaknat orang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang
melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang menyembunyikan pelaku
kejahatan dan Allah melaknat orang yang mengubah patok-patok tanah.” (HR. Muslim).
Keempat
perkara ini adalah perbuatan-perbuatan yang mendatangkan laknat Allah
Ta’ala, yaitu dijauhkannya orang tersebut dari rahmat dan kasih
sayangNya. Dan dari empat perkara itu, yang paling buruknya dan
berbahaya adalah menyembelih untuk selain Allah Ta’ala. Karena
menyembelih untuk selain Allah adalah syirik, sementara tiga perkara
lainnya adalah dosa-dosa besar yang tidak sampai pada level kesyirikan.
Setiap
sembelihan untuk yang selain Allah yang dilakukan dalam bentuk ibadah,
pemujaan dan pendekatan diri adalah syirik, sekecil apapun yang
dipersembahkan dalam penyembelihan tersebut.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab Az-Zuhd (hal. 32-33), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (I/203) dan lain-lain dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, dengan sanad yang shahih mauquf
sampai kepadanya, ia berkata, “Seorang laki-laki masuk surga disebabkan
oleh lalat dan seorang yang lainnya masuk neraka disebabkan oleh
lalat.” Mereka bertanya, “Bagaimana hal itu terjadi?” Ia berkata, “Dua
orang laki-laki dari masa sebelum kalian melewati satu kaum yang
memiliki berhala. Tidaklah seseorang melewati mereka kecuali akan
mempersembahkan sesuatu untuk berhala mereka. Mereka berkata kepada
salah satu dari keduanya, ‘Persembahkan sesuatu!’ Ia berkata, ‘Saya
tidak memiliki sesuatu.’ Mereka berkata, ‘Persembahkan walaupun hanya
seekor lalat.’ Maka ia berqurban dengan seekor lalat dan ia (dibolehkan)
pergi hingga akhirnya masuk neraka. Mereka berkata kepada yang satunya,
‘Berqurbanlah!’ Ia berkata, ‘Aku tidak akan persembahkan sesuatu qurban
kepada seorang pun selain Allah ‘azza wa jalla!’ Mereka akhirnya memenggal lehernya dan ia pun masuk surga.”
Perhatikanlah
bagaimana persembahan kecil yang tidak bernilai itu telah mengantarkan
seseorang kepada neraka Allah Ta’ala, karena orang itu telah melakukan
kesyirikan yang sangat besar dosanya di sisi Allah Ta’ala.
Berkata Imam asy-Syaukani rahimahullahu,
“Diantara keburukan-keburukan yang sangat besar, yang telah sampai pada
level melemparkan pelakunya ke belakang dinding Islam, dan
mencampakkannya dengan kepalanya dari kedudukan agama yang paling
tinggi; bahwa sebagian besar mereka datang dengan sebaik-baik apa yang
dimiliki dan dipelihara dari hewan-hewan ternak, kemudian disembelihnya
di sisi kubur tersebut untuk mendekatkan diri kepadanya, dengan
mengharapkan sesuatu yang tersembunyi hasilnya darinya?! Dia pun
menyembelih dengannya untuk selain Allah, dan beribadah dengannya untuk
sebuah berhala dari berhala-berhala.
Karena,
tidak ada perbedaan antara menyembelih untuk batu-batu yang dibangun dan
mereka menamakannya berhala dengan kubur seorang yang telah meninggal
dan kemudian mereka menamakannya makam. Sekedar berbeda dalam nama tidak
akan mencukupi dari kebenaran sedikitpun dan sama sekali tidak
berpengaruh pada penghalalan atau pengharaman. Karena siapa yang
menggunakan nama untuk khamr (arak) dengan nama yang selainnya
kemudian dia meminumnya, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang
meminumnya dan dia menamakannya dengan nama aslinya, tanpa ada
sedikitpun perselisihan diantara kaum muslimin seluruhnya!
Tidak
diragukan bahwa menyembelih adalah salah satu jenis ibadah yang
dengannya para hamba beribadah kepada Allah, sebagaimana halnya al-hadyu,
fidyah dan qurban. Orang yang mendekatkan diri kepada kuburan dengan
perbuatan-perbuatan ini dan orang yang menyembelih untuknya di sisinya,
dia tidak memiliki tujuan untuk hal tersebut melainkan untuk
mengagungkannya, memuliakannya, mengambil kebaikan darinya dan menolak
keburukan dengannya. Yang seperti ini tidak diragukan lagi adalah sebuah
ibadah! Cukuplah bagimu keburukan mendengarkan kabarnya, lâ haula wa lâ quwwata illâ bi_Llâhil ‘Aliyyil ‘Adzhîm, wa innâ li_Llâhi wa innâ ilaihi râji’ûn.” (Syarh ash-Shudûr fi Tahrîm Raf’i al-Qubûr, Imam asy-Syaukani rahimahullahu, dalam kumpulan kitab al-Jâmi’ al-Farîd, hal. 529-530).
Di negeri
kita dan dibanyak negeri kaum muslimin, tidak cukup hanya dengan
kuburan, sebagian orang bahkan mempersembahkan sembelihan dan berbagai
macam sesajen untuk gunung-gunung, lautan, jembatan dan berbagai tempat
yang dianggap keramat!! Wallâhul musta’ân…
Kesyirikan
begitu banyak tersebar di sekitar kita. Sepatutnya setiap kita waspada
dan bekerja keras untuk menyelamatkan diri, keluarga dan masyarakat dari
dosa-dosa syirik yang bisa mendatangkan murka Allah Ta’ala.
Semoga Allah melindungi kita dari kesyirikan, yang besar dan kecilnya, yang nampak dan yang tersembunyi. Amin!
Pembantaian ribuan ekor sapi untuk persembahan kepada berhala di Nepal
(Disadur dari kitab Durûs ‘Aqadiyyah Mustafâdah min Al-Hajj, oleh Syaikh Dr. Abdurrazzaq al-Badr hafidzhahullahu).
15 September 2015
Hajar Aswad Tidak Dapat Memberi Manfaat atau Menolak Keburukan
Saat akan
melakukan thawaf, disunnahkan untuk mengusap dan mencium Hajar Aswad, sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ. Itulah yang ditunjukkan dalil-dalil shahih dari Rasulullah ﷺ .
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, "Saya melihat Rasulullah ﷺ ketika datang ke Makkah, jika beliau telah mengusap ar-Rukn al-Aswad[1] maka yang pertama beliau lakukan dalam thawaf adalah berlari kecil tiga kali dari tujuh putaran." (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Muslim meriwayatkan dari Nafi', ia berkata : Saya melihat Ibnu Umar mengusap al-Hajar dengan tangannya kemudian ia mencium tangannya tersebut. Ia berkata, "Aku tidak pernah meninggalkannya semenjak aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya."
Muslim juga meriwayatkan dari Abu ath-Thufail radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Rasulullah ﷺ berthawaf di al-Bait (Ka'bah) dan beliau menyentuh ar-Rukn (yaitu Hajar Aswad) dengan tongkatnya serta mencium tongkat tersebut."
Dengan
itulah kaum muslimin dari masa ke masa menyentuh dan menciumi Hajar Aswad, demi untuk
ber-ittiba’ kepadanya, mengikuti petunjuknya dan berkomitmen terhadap
sunnahnya ﷺ. Bukan karena keyakinan mereka bahwa batu itu dapat memberi manfaat atau menolak keburukan.
Karena itulah, saat akan mencium Hajar Aswad, Amirul Mukminin Umar ibnul Khattab radhiyallahu ‘anhu
berkata, "Sesungguhnya aku sangat mengetahui bahwa engkau hanyalah
sebuah batu yang tidak dapat memberi manfaat atau keburukan. Kalau bukan
karena aku melihat Rasulullah ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu." (Riwayat al-Bukhary dan Muslim).
Berkata Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullahu, “Umar
mengatakan demikian karena manusia pada saat itu belum lama lepas dari
masa penyembahan berhala. Umar sangat khawatir kalau orang-orang jahil
sampai menyangka bahwa mengusap Hajar Aswad termasuk dalam pengagungan
terhadap sebagian batu, sebagaimana yang dilakukan bangsa Arab di masa
Jahiliyyah. Maka Umar ingin memberi pelajaran pada manusia bahwa
mengusapnya itu hanyalah sebagai ittiba’ (mengikuti petunjuk) terhadap
perbuatan Rasulullah ﷺ, bukan karena
batu tersebut bisa memberi manfaat atau keburukan dengan sendirinya,
sebagaimana keyakinan manusia terhadap berhala-berhala.” (Perkataan ini
dinukil oleh al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, III/ 463)
Demikianlah pemahaman para Shahabat, Salaf umat ini, tentang Hajar Aswad.
Hajar Aswad adalah sebuah batu yang sangat mulia dan wajib dimuliakan. Namun, pemuliaan dan pengagungan tersebut tidak menjadikan seorang muslim berkeyakinan keliru terhadapnya. Hajar Aswad tetaplah sebuah batu yang tidak dapat memberi manfaat sedikitpun atau menolak keburukan.
Nah, bagaimana lagi jika batu itu adalah yang selain Hajar Aswad?!
Alangkah banyaknya orang-orang awam dari umat ini yang masih meyakini keberkahan pada benda-benda tertentu, atau meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat menolak keburukan dari dirinya. Hingga akhirnya ia pun terjatuh pada kesyirikan yang sangat dimurkai Allah Ta'ala.
Semoga Allah melindungi kita semua dari keburukan syirik dan para pelaku kesyirikan.
Dibaca juga : Thawaf di Baitullah adalah Ibadah
---------------------
Footnotes :
[1] Ka'bah -dalam bentuknya yang sekarang- memiliki empat rukun (pilar), yaitu rukn al-Hajar al-Aswad, rukn al-Yamaani, rukn al-Gharbi (barat) dan rukn asy-Syaami atau asy-Syamaali (utara). Dua yang pertama kadang diistilahkan sebagai "dua rukn Yamaani" karena mengarah ke negeri Yaman, dan dua yang terakhir kadang diistilahkan sebagai "dua rukn Syaami" karena cenderung mengarah ke arah negeri Syam.
[2] Sunnahnya berkenaan dengan Hajar Aswad adalah mengusapnya dan menciumnya. Jika hal itu sulit dilakukan, maka mengusap atau menyentuh dengan tangan (atau tongkat) kemudian mencium tangan (atau tongkat) itu. Jika tidak memungkinkan juga, maka cukup dengan berisyarat tanpa mencium. Demikianlah yang dinukil dari Rasulullah ﷺ sebagaimana yang telah disebutkan dalam dalil-dalil diatas. Dan diriwayatkan Imam al-Bukhary dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah ﷺ berthawaf diatas onta. Setiap kali beliau mendatangi ar-Rukn (Hajar Aswad), beliau berisyarat dengan tangannya dan bertakbir."




















