Termasuk
dalam jimat yang umum digunakan sebagian orang adalah jimat yang
berisikan sebagian dari ayat-ayat Al-Quran atau doa-doa ruqyah yang
syar’i, dituliskan pada selembar kertas, dibungkus dengan sesuatu dan
digantungkan pada seseorang sebagai jimat pelindung atau terapi
penyembuhan.
Yang
seperti ini diperselisihkan oleh para ulama, yaitu menggantungkan jimat
yang berisi ayat-ayat al-Quran tersebut. Yang lebih selamat dan
hati-hati dalam masalah ini adalah melarang hal itu dengan beberapa
alasan. Diantaranya,
1. Hadits-hadits menyebutkan larangan secara umum tentang larangan menggantung jimat dan tidak mengecualikan sesuatu pun.
2. Membaca atau menggunakan ayat-ayat al-Quran, doa-doa dan dzikir-dzikir yang syar’i termasuk bagian dari isti’âdzah (memohon perlindungan) dan doa. Dengan ini, maka hal itu termasuk ibadah. Ibadah dalam Islam bersifat tauqîfî (paten, harus berlandaskan dalil). Tidak boleh mengadakan sebuah ibadah tanpa dalil yang shahih.
3.
Menggantung ayat-ayat al-Quran atau doa-doa dan dzikir-dzikir tersebut
akan mengantarkan kepada suatu bentuk penghinaan dan pelecehan. Karena
benda-benda yang digantungkan tersebut, yang bertuliskan ayat-ayat atau
doa-doa, akan dibawa masuk ke kamar kecil, terbawa oleh anak-anak dan
akan terkotori oleh najis dan yang semacamnya.
4. Tindakan preventif (sadd adz-dzarî’ah),
karena menggantungkan jimat dalam bentuk seperti ini akan membawa pada
ketergantungan hati kepada yang selain Allah, yang akan membawa
seseorang untuk menggantungkan jimat-jimat lainnya yang sudah jelas
keharamannya.
0 tanggapan:
Posting Komentar