Sponsors

06 April 2016

Menggunakan Jimat dari Ayat Al-Quran

Termasuk dalam jimat yang umum digunakan sebagian orang adalah jimat yang berisikan sebagian dari ayat-ayat Al-Quran atau doa-doa ruqyah yang syar’i, dituliskan pada selembar kertas, dibungkus dengan sesuatu dan digantungkan pada seseorang sebagai jimat pelindung atau terapi penyembuhan.

Yang seperti ini diperselisihkan oleh para ulama, yaitu menggantungkan jimat yang berisi ayat-ayat al-Quran tersebut. Yang lebih selamat dan hati-hati dalam masalah ini adalah melarang hal itu dengan beberapa alasan. Diantaranya,

1. Hadits-hadits menyebutkan larangan secara umum tentang larangan menggantung jimat dan tidak mengecualikan sesuatu pun.

2.  Membaca atau menggunakan ayat-ayat al-Quran, doa-doa dan dzikir-dzikir yang syar’i termasuk bagian dari isti’âdzah (memohon perlindungan) dan doa. Dengan ini, maka hal itu termasuk ibadah. Ibadah dalam Islam bersifat tauqîfî (paten, harus berlandaskan dalil). Tidak boleh mengadakan sebuah ibadah tanpa dalil yang shahih.

3. Menggantung ayat-ayat al-Quran atau doa-doa dan dzikir-dzikir tersebut akan mengantarkan kepada suatu bentuk penghinaan dan pelecehan. Karena benda-benda yang digantungkan tersebut, yang bertuliskan ayat-ayat atau doa-doa, akan dibawa masuk ke kamar kecil, terbawa oleh anak-anak dan akan terkotori oleh najis dan yang semacamnya.

4. Tindakan preventif (sadd adz-dzarî’ah), karena menggantungkan jimat dalam bentuk seperti ini akan membawa pada ketergantungan hati kepada yang selain Allah, yang akan membawa seseorang untuk menggantungkan jimat-jimat lainnya yang sudah jelas keharamannya.

0 tanggapan:

Posting Komentar