Sponsors

17 April 2016

Hukum Memakai Cincin Besi

Dibolehkan menggunakan cincin yang terbuat dari besi dengan dalil hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ berkata kepada laki-laki yang akan menikahi wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi ﷺ,

التمس ولو خاتماً من حديد

Dapatkan walau hanya cincin (yang terbuat) dari besi.”;

Yaitu sebagai maharnya.

Adapun hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu tentang seorang laki-laki yang menggunakan cincin dari besi dan kemudian beliau ﷺ bersabda,

ما لي أرى عليك حلية أهل النار

Mengapa aku melihat padamu perhiasan penduduk neraka?!”;

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, namun dengan sanad yang dha’if (lemah).

Dengan ini telah jelas bahwa pendapat yang kuat adalah tidak dimakruhkan mengenakan cincin dari besi.

Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, “Tidak mengapa memakai jam dan cincin dari besi dengan dalil yang shahih dari Nabi ﷺ dalam ash-Shahîhain bahwa beliau berkata kepada seorang laki-laki yang akan melamar : ‘Dapatkan walau hanya cincin (yang terbuat) dari besi’. Adapun apa yang diriwayatkan dari beliau untuk menghindari perkara tersebut maka riwayat tersebut adalah syâdz (ganjil, bersendirian), menyelisihi hadits shahih ini.” (Fatâwâ Islâmiyyah, IV/255).

0 tanggapan:

Posting Komentar