"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

13 September 2016

Dzikir & Doa Adzan

Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan kalimat-kalimat adzan yang dikumandangkan muazzin untuk menjawabnya sebagaimana ucapan muazzin.

Kecuali di saat muazzin mengucapkan “hayya ‘ala_shshalâh” dan “hayya ‘ala_lfalâh”, maka sunnahnya bagi orang yang mendengarkannya menjawab dengan ucapan “lâ haula wa lâ quwwata illâ bi_llâh”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Selesai muazzin mengumandangkan adzan, maka disunnahkan membaca doa,

اللهمّ ربّ هذه الدعوةِ التامّةِ والصلاةِ القائمةِ آتِ محمدًا الوسيلةَ والفضيلةَ وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته

Allâhumma rabba hâdzihi_dda’wati_ttâmmah, wa_shshalâti_lqâ-imah, âti Muhammadi_lwasîlata wa_lfadhîlah, wa_b’atshu maqâman mahmûdani_lladzî wa’adtah.

“Ya Allah, Rabb yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat yang akan ditegakkan, berikanlah Muhammad wasîlah dan keutamaan, serta bangkitkan dia sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan.” (HR. Al-Bukhary).

Inilah riwayat yang paling shahih berkenaan dengan doa selepas adzan. Terdapat beberapa tambahan yang sering kita dengarkan dalam doa adzan diantaranya,

1. Allâhumma innî as-aluka bihaqqi hâdzihi_dda’wah (Ya Allah, aku memohon kepadaMu dengan hak seruan ini)

2. Wa_ddarajata_rrafî’ah (dan derajat yang tinggi)

3. Innaka lâ tukhlifu_lmî’âd (sesungguhnya Engkau tidak menyelisihi janji)

4. Ya arhama_rrâhimîn (wahai Zat Yang paling penyayang dari para penyayang)

Tambahan-tambahan dzikir ini disebutkan dalam beberapa riwayat hadits, namun riwayat-riwayat tersebut tidak selamat dari kritik para ulama. Karenanya, yang lebih selamat bagi dalam persoalan ini adalah membatasi pada apa yang disebutkan dalam riwayat yang telah disepakati keshahihannya.

Keutamaannya Doa Selesai Adzan

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول ثم صلوا علي ثم سلوا الله لي الوسيلة، فمن سأل الله لي الوسيلة حلت عليه شفاعتي
Jika kalian mendengar muazzin maka ucapkan seperti apa yang diucapkannya. Kemudian bershalawatlah untukku dan mohonkan kepada Allah wasilah untukku. Siapa yang memohon kepada Allah wasîlah untukku, niscaya telah halal baginya syafa’atku.” (HR. Muslim).

Faedah

Wasîlah” yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah derajat/kedudukan di surga. Nabi ﷺ berkata menjelaskan tentang wasilah tersebut,

إنها منزلةٌ فى الجنة لعبدٍ من عباد الله وأرجو أن أكون أنا هو

Dia adalah sebuah derajat di surga untuk seseorang dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap akulah orangnya.” (HR. Muslim).

Fadhîlah” adalah keutamaan yang melebihi kedudukan semua hamba.

Dan yang dimaksud “al-maqâm al-mahmûd” (kedudukan terpuji) adalah syafa’at agung (asy syafâ’ah al ‘udzhmâ) pada hari Kiamat nanti yang dengannya beliau akan dipuji oleh seluruh hamba.

09 September 2016

Puasa Hari Arafah

Puasa pada hari Arafah (yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah) bagi orang yang tidak sedang melaksanakan haji adalah sunnah mu’akkadah.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang puasa pada hari Arafah maka beliau menjawab,

يكفر السنة الماضية والباقية

(Puasa itu) menghapuskan (dosa) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan,

أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده

Aku berharap pada Allah bahwa puasa itu akan menghapuskan (dosa-dosa) setahun yang sebelumnya dan setahun yang sesudahnya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa pada hari yang agung tersebut akan menghapuskan dosa-dosa selama dua tahun, yaitu menghapuskan dosa-dosa kecilnya jika seorang muslim berusaha maksimal untuk menjauhi dosa-dosa besar.





Adapun orang yang sedang wukuf di Arafah, tidak disunnahkan baginya berpuasa, karena Nabi ﷺ dahulu berbuka di hari Arafah pada haji Wada’.


Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلَابٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Bahwa manusia dalam keraguan tentang puasa Nabi ﷺ pada hari Arafah. Maka ia mengirimkan segelas susu kepadanya sementara beliau sedang wukuf di Arafah. Beliau minum darinya sementara orang-orang melihatnya.” (HR. Al-Bukhary).

Dan dianjurkan memperbanyak amal-amal shalih pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah secara umum dan pada hari Arafah secara khusus, baik dengan shalat, puasa, sedekah, dzikir dan lain-lain. Dalam hadits yang shahih, Nabi ﷺ bersabda,

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام، يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله، فلم يرجع من ذلك بشيء

Tidak ada hari-hari, yang amal-amal shalih pada hari itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini.” Yaitu hari-hari yang sepuluh (di awal Dzulhijjah). Mereka bertanya, “Tidak juga jihad fi sabilillah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seorang laki-laki yang pergi (berperang) dengan jiwa dan hartanya, dan ia tidak kembali dengan sesuatu apapun darinya.” (HR. Al-Bukhary).

Semoga Allah memudahkan urusan saudara-saudara yang sedang menunaikan ibadah haji, dan menerima amal-amal shalih mereka dan kita semua. Amin.

03 September 2016

Fadhilah Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu 3 September 2016. Artinya bahwa hari Arafah (9 Dzulhijjah) tahun ini (1437 H) untuk wilayah Indonesia -dengan izin Allah- jatuh pada hari Ahad, 11 September, dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Senin, 12 September.

Memasuki 1 Dzulhijjah, maka kita akan masuk kepada hari-hari yang sangat mulia dalam Islam. Karena Rasulullah bersabda,

ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام يعني أيام عشر ذي الحجة، قالوا : ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجلا خرج بنفسه و ماله ثم لم يرجع من ذلك بشيئ

"Tidak ada hari dimana amal salih pada saat itiu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini", yaitu sepuluh hari Dzulhijjah. Mereka bertanya : Tidak juga jihad fi sabilillah, wahai Rasulullah? Beliau menjawab, "Tidak juga jihad fi sabilillah kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun." (HR. Al-Bukhary).

Karenanya sepantasnya seorang muslim memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan memperbanyak ibadah dan amal-amal kebaikan lainnya. Diantara ibadah-ibadah dan amal-amal shalih yang bisa dikerjakan untuk mengejar keutamaan pahala di hari-hari yang mulia ini adalah sebagai berikut :

1. Yang paling utamanya di hari-hari ini adalah menunaikan haji dan umrah bagi yang mampu. Karena disebutkan dalam hadits,

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما و الحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

"Umrah yang satu ke umrah yang berikutnya adalah penebus dosa diantara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga." (HR. Muslim)

2. Puasa mutlak, dan sangat ditekankan berpuasa pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Rasulullah bersabda,

صيام يوم عرفة يكفر السنة الماضية و الباقية

"Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala Allah akan menghapus dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya." (HR. Muslim)

Dan dosa-dosa yang bisa terhapus dengan puasa tersebut adalah dosa-dosa kecil jika seorang muslim komitmen untuk menjauhi dosa-dosa besar.

3. Banyak membaca Al-Quran, berzikir dan bertakbir. Rasulullah bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله سبحانه و لا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر، فأكثروا فيهن من التهليل و التكبير و التحميد

"Tidak ada hari-hari yang paling agung dan sangat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan padanya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid." (HR. Ahmad).

Imam Al-Bukhary menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikutinya.

4. Bertaubat, meninggalkan maksiat dan memperbanyak amal shalih berupa ibadah-ibadah sunnah seperti shalat, sedekah, amar ma’ruf nahi munkar, mengajarkan ilmu, dan lain sebagainya. Sebab amal ibadah yang dilakukan pada hari-hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari-hari lainnya.





Semoga Allah berkenan memaafkan segala kelalaian dan kesalahan kita serta menerima sedikit dari amal-amal shalih kita, amin!

01 September 2016

Larangan bagi Orang yang Berqurban

Bagi Anda yang telah berniat untuk menunaikan ibadah qurban pada tahun ini, maka Anda dilarang untuk mengambil sesuatu pun dari rambut dan kuku jika telah masuk bulan Dzulhijjah.

Ummu Salamah meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda,

إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئًا

Jika telah masuk sepuluh (hari pertama) Dzulhijjah, dan salah seorang kalian ingin berqurban, maka jangan sekali-kali ia mengambil sesuatu pun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Larangan ini berlaku umum untuk semua rambut, baik itu rambut kepala, kumis, jenggot, rambut ketiak, rambut kemaluan dari rambut-rambut yang ada di badan. Baik itu dengan memotong sebagian atau mencukur habis atau dengan mencabutnya.
 
Hikmah dari larangan ini, wallahu a’lam, agar seluruh anggota-anggota tubuh tersebut tetap dalam keadaan utuh untuk dibebaskan dari siksa neraka.

Sebagian mengatakan bahwa hikmahnya adalah untuk menyerupai orang yang berihram haji. Namun pendapat ini lemah, karena orang yang berqurban tetap boleh menggauli istrinya, memakai pakaian, parfum dan lain-lainnya yang diharamkan bagi orang yang sedang berihram.

Jika seseorang melakukan larangan ini setelah mengetahui hukumnya, maka dia wajib bertaubat dan beristighfar kepada Allah Ta'ala karena telah melanggar aturan yang Dia tetapkan, dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.

Wa bi_llahi at-taufiq.

28 Agustus 2016

Wajibnya Mahram bagi Wanita yang Menunaikan Haji

Wanita sama seperti laki-laki dalam syarat wajib haji, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan memiliki kemampuan. Namun, ada syarat tambahan yang wajib bagi seorang wanita jika dia melaksanakan ibadah haji yaitu memiliki mahram yang akan menemaninya dalam perjalanan menuju tanah suci

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

لا يخلونَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ، ولا تسافر المرأة إلا مع ذي محرمٍ

Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahram. Dan jangan sekali-kali seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.”

Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku telah pergi untuk berhaji, sementara aku telah mendaftarkan diriku pada perang ini dan itu.”

Beliau ﷺ bersabda,

انطلقْ فحُجَّ مع امرأتك

Pergilah, berhajilah bersama istrimu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Nabi ﷺ bersabda,

لا يحل لامرأةٍ تسافر مسيرةَ يومٍ وليلةٍ ليس معها محرمٌ

Tidak halal bagi seorang wanita melakukan safar sehari semalam tidak ada bersamanya mahram.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Mahram seorang wanita adalah suaminya atau laki-laki yang haram menikahinya untuk selamanya disebabkan oleh pertalian nasab seperti saudaranya, saudara ayah atau ibunya (paman) atau anak saudara/saudarinya; atau oleh sebab persusuan seperti saudara sepersusuannya, atau oleh sebab perkawinan seperti suami ibunya (ayat tiri) atau anak suaminya (anak tiri).

Nafkah bagi mahram tersebut adalah tanggungan si wanita. Dan disyaratkan dalam kewajiban haji seorang wanita adalah memiliki harta yang cukup untuk membiayai diri dan mahramnya dalam perjalanan haji sejak pergi hingga kembali.

Wallahu a’lam.


24 Agustus 2016

Kewajiban Menunaikan Haji & Umrah

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam.

Hukumnya wajib dengan ijmâ’ (konsensus) kaum muslimin.

Kewajiban haji wajib sekali dalam umur seorang muslim bagi yang telah mampu melakukannya. Adapun haji yang selain haji wajib tersebut maka hukumnya adalah sunnah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلهِ عَلىَ النًاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِيْنَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Alu Imran ayat 97).

Rasulullah ﷺ bersabda,

بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت من استطاع إليه سبيلاً

Islam dibangun diatas lima perkara; persaksian bahwa tiada ilâh (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah kepada kami dan bersabda,

يا أيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا

Wahai manusia, sungguh Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah.”

Seorang laki-laki berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau diam hingga orang itu menanyakannya tiga kali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda,

لو قلت نعم لوجبت ولما استطعتم

Kalau saja aku mengatakannya ‘iya’, niscaya kalian tidak akan mampu melakukannya.” (HR. Muslim).

Adapun umrah termasuk ibadah yang disyari’atkan dalam Islam. Terlepas dari perbedaan ulama tentang wajib tidaknya hukum menunaikan umrah, namu selayaknya seorang muslim mengerjakannya jika dia memiliki kemampuan sebagai bentuk kehati-hatian. Terlebih umrah sangatlah mudah dan bisa digandengkan dengan ibadah haji dalam jenis haji tamattu’.

Ketika Nabi ﷺ ditanya : Apakah wanita memiliki kewajiban berjihad? Beliau bersabda,

نعم، عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة

Iya, mereka memiliki kewajiban jihad yang tidak ada perang padanya, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Jika kewajiban itu berlaku untuk kaum wanita, maka laki-laki lebih pantas dan layak untuk kewajiban tersebut.

Syarat Wajib Haji

Ibadah haji menjadi wajib dengan lima syarat, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan memiliki kemampuan.

Siapa yang telah terpenuhi padanya syarat-syarat tersebut, wajib atasnya untuk bersegera menunaikan haji.

Para ulama bersepakat bahwa haji sah jika dilakukan oleh anak kecil dan budak. Namun jika anak kecil menunaikan haji sebelum baligh atau budak sebelum dimerdekakan, maka haji keduanya tidak mencukupi dari haji wajib dalam Islam (hajjatul islam) dan wajib baginya untuk kembali menunaikan haji jika telah dewasa bagi anak-anak atau telah dimerdekakan bagi seorang budak.

Jika anak tersebut masih sangat kecil dan belum mumayyiz, walinya yang meniatkan ihram untuknya, menjauhkannya dari larangan-larangan haji, membawanya/menggendongnya dalam thawaf dan sa’i, menemaninya di Arafah, Muzdalifah dan Mina serta melontarkan untuknya Jamarat.

Orang yang memiliki kemampuan dalam haji adalah orang yang memiliki kesanggupan untuk mengerjakannya baik secara fisik maupun materi.

Yaitu ia sanggup melakukan perjalanan, memiliki atau mendapatkan kendaraan yang akan mengantarkannya, memiliki harta yang akan mencukupi kebutuhannya sejak pergi hingga kembali, juga memiliki kecukupan harta untuk nafkah istri, anak-anak dan orang-orang yang ditinggalkan yang berada dalam tanggungannya, melunasi hutang dan menunaikan hak-hak orang yang ada padanya, dan jalan yang akan ditempuhnya menuju tanah suci aman bagi diri dan hartanya.

Hendaknya seorang muslim bersegera untuk  menunaikan haji jika dia telah memiliki kemampuan, karena dia tidak pernah tahu barangkali saja umurnya tidak akan panjang hingga tidak sempat lagi melaksanakan ibadah wajib tersebut.

Semoga Allah memudahkan urusan-urusan kita dan kaum muslimin. Amin. 

15 Juni 2016

Bacaan Dzikir Diantara Rakaat-rakaat Shalat Tarawih

Apa hukumnya meninggikan suara bershalawat kepada Nabi ﷺ dan mendoakan para Khulafa’ Rasyidun diantara rakaat-rakaat shalat Tarawih?

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu,

“Tidak ada sumbernya yang demikian dalam Syari’at yang suci ini sebatas yang kami ketahui. Bahkan itu merupakan bid’ah yang tercela. Yang wajib adalah meninggalkan perbuatan tersebut. Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan perkara yang telah menjadikan baik generasi awalnya. Yaitu dengan mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah, serta berjalan diatas jalan yang ditempuh Salaf ummat ini dan mewaspadai perkara yang menyelisihinya.”





(Majmû’ Fatâwâ Syaikh Ibn Bâz rahimahullahu, XI/369)

08 Juni 2016

Hukum Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa Ramadhan

Ayat yang pertama turun berkenaan dengan puasa Ramadhan adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu puasa.”; sampai pada firmanNya,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Dengan landasan ayat ini, pada permulaan diwajibkannya puasa, kaum muslimin memiliki pilihan di bulan Ramadhan untuk berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa) dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang ditinggalkan puasanya.

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ketika turun firman Allah, ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin’, siapa yang ingin berbuka maka ia membayar fidyah. Hingga turunlah ayat yang setelahnya,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu’; dan menghapus (nasakh) ayat tadi.” (HR. Al-Bukhary).

Hukum nasakh ayat tersebut berlaku untuk orang sehat yang sedang bermukim di negerinya.

Adapun orang tua yang telah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka hukum nasakh itu tidak berlaku atas mereka. Mereka tetap boleh berbuka tanpa harus mengqadha’ puasanya di hari lain, dan wajib membayar fidyah.

Inilah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Diberikan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia untuk tetap berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari (yang ditinggalkan puasanya), dan tidak ada kewajiban mengganti (qadha’) puasa atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim).

Riwayat ini diperkuat dengan riwayat lain oleh Imam Ahmad (21107), Abu Dawud (507) dan lain-lain dari Mu’adz bin Jabal ia berkata, “Allah telah menetapkan kewajiban puasa Ramadhan atas orang sehat yang sedang mukim, dan memberikan keringanan bagi orang sakit dan musafir. Dan telah tetap hukum memberi makan bagi orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.”

Takaran makanan yang dibayarkan dalam fidyah adalah sebesar ½ shâ’ dari makanan pokok masing-masing negeri.

1 shâ’ nabawi setara dengan 4 mudd.

I mudd kurang lebih setara dengan 625 gram. Karenanya, I shâ’ nabawi kurang lebih setara dengan ukuran 2500 gram (2,5 kg).[1]

Untuk kehati-hatian, sebagian fatwa dari para ulama menggenapkan jumlah 1 shâ’ kurang lebih setara dengan 3000 gram (3 kg).[2]

Kesimpulannya, fidyah yang wajib dibayarkan dalam bentuk bahan mentah adalah beras seberat ½ shâ’ atau setara dengan 1 ½ kg.

Sangat baik kalau fidyah beras tersebut disertakan dengan lauk-pauk.

Adapun jika dibayarkan dalam bentuk makanan siap santap, maka boleh dengan mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan puasanya, kemudian menjamu mereka dalam sebuah jamuan makan siang atau malam.

Atau makanan tersebut diantarkan kepada orang-orang miskin untuk disantap di tempat mereka masing-masing.

Sementara memberi makan satu orang miskin untuk tiga puluh hari, kebanyakan ulama memperbolehkannya, dan ini adalah madzhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian dari Malikiyah. Dalam al-Inshâf (III/291) disebutkan: “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang miskin sekaligus.”[3]

Termasuk dalam kategori orang tua yang telah lanjut usia yang tidak mampu berpuasa adalah orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan ia tidak bisa berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka dan membayar fidyah dengan ijma' (kesepakatan) ulama.

Hukum fidyah ini berlaku juga untuk wanita hamil dan wanita menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan menurut pendapat yang râjih (kuat). (silahkan baca artikelnya di : Yang wajib bagi wanita hamil & menyusui di bulan Ramadhan)

Wallahu a’lam

————————

Footnotes :

[1] Mudd adalah takaran penuh dua telapak tangan normal orang dewasa. Adapun dengan timbangan, ukurannya akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis makanan yang ditakar. Karenanya, berbeda pula hitungan shâ’ dalam timbangan kilogram yang disebutkan oleh para ulama karena perbedaan ukuran mudd. Yang kami sebutkan adalah ukuran yang disebutkan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Syarh Bulugh al-Maram. Ulama lain menyebutkan bahwa 1 shâ’ sama dengan 2040 gram, atau 2176 gram, atau 2751 gram. (lihat jawaban fatwa dalam Islamweb)

[2] Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah oleh Syaikh Bin Baz, XIV/200, Fatwa al-Lajnah ad-Dâimah Kerajaan Saudi, IX/371, fatwa no. 12572 dan pendapat yang dipilih oleh Markaz Fatwa Islamweb-Qatar

[3] Dikutip dari Tanya-Jawab tentang Islam
 



06 Juni 2016

Yang Wajib bagi Wanita Hamil & Menyusui di Bulan Ramadhan

Hukum asalnya, seorang wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui bayinya tetap wajib berpuasa di bulan Ramadhan.

Jika wanita hamil tersebut khawatir terhadap janinnya, dan wanita yang sedang menyusui khawatir terhadap bayi susuannya yang jika berpuasa air susunya akan berkurang dan membahayakan bayinya –dengan pengalamannya atau rekomendasi seorang dokter yang terpercaya-, maka tidak ada perselisihan diantara ulama tentang bolehnya bagi kedua wanita tersebut untuk berbuka.

Ketika keduanya berbuka di bulan Ramadhan dengan alasan syar’i, apa yang wajib atas keduanya?

Para ulama berselisih tentang kewajiban yang mesti dilakukan keduanya karena meninggalkan puasa Ramadhan.

Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwa keduanya menyuruh wanita hamil dan wanita menyusui yang berbuka puasa di bulan Ramadhan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqadha’ puasa yang ditinggalkan. Pendapat ini juga adalah pendapat Sa’id bin Jubair rahimahullahu.

Ibnu Abbas memasukkan kedua jenis wanita tersebut ke dalam apa yang Allah maksudkan pada firmanNya,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Sisi pendalilannya memasukkan kedua wanita tersebut dalam golongan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi adalah karena akan selalu berulangnya kehamilan dan penyusuan pada umumnya kaum wanita.

Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini adalah keringanan (rukhshah) bagi laki-laki yang telah lanjut usia dan perempuan yang telah lanjut usia, sementara mereka tidak mampu berpuasa, maka keduanya berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang ditinggalkan. Demikian pula wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap anaknya, keduanya berbuka dan memberi makan.” (Riwayat Abu Dawud).

Pendapat ini diriwayatkan juga dari Ibnu Umar dan tidak ada disebutkan riwayat yang menyelisihinya dari para Shahabat yang lain.

Jumhur ulama, termasuk para imam yang empat berpendapat wajibnya qadha’ atas kedua wanita tersebut dengan dalil firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Mereka berkata : Wanita tersebut lebih mirip dengan orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia wajib mengqadha’ jika ia mampu melakukannya.

Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallahu menambahkan kewajiban mengqadha’ tersebut dengan kewajiban memberi makan satu orang miskin (kaffarah/fidyah) untuk setiap satu hari yang ditinggalkan jika berbukanya itu karena kekhawatiran terhadap keselamatan janin atau anak yang disusui.

Adapun atsar dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, jumhur memandang bahwa hal itu adalah tambahan dari kewajiban wanita itu untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkan.

Sementara Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri, Al-Hasan, Sa’id bin Al-Musayyib, An-Nakha’i, Al-Auza’i dan Abu Hanifah rahimahumullahu memandang tidak ada kewajiban kaffarah atas keduanya, dan hanya wajib mengqadha’ saja.

Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ,

إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والمرضع الصوم

Sesungguhnya Allah telah memberi keringanan separuh shalat bagi musafir dan (keringanan) puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).

Mereka berkata : Beliau tidak menyuruh untuk membayar kaffarah (fidyah), dan juga dikarenakan hal itu adalah berbuka yang diizinkan karena uzur, maka tidak wajib atasnya kaffarah sebagaimana berbukanya orang sakit.

Dari sekian pendapat ulama ini, pendapat pertama lebih dekat kepada atsar karena diriwayatkan dari pendapat dua orang shahabat yang mulia, kemudian pendapat terkuat setelahnya adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang hanya mewajibkan qadha’, dan itulah pendapat yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah yang pada saat itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, dan juga fatwa yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu.

Wallahu a’lam.
----------------

Referensi :

[1] Al-Majmû’, an-Nawawi (VI/178)
[2] Shahîh Fiqh as-Sunnah, Abu Malik (II/125-127)
[3] Fatâwâ fî Ahkâm ash-Shiyâm, al-Utsaimin (hal. 159-164)
[4] Fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Dâ’imah, Kerajaan Saudi (X/220, fatwa no. 1453)
[5] Fatwa-fatwa situs islamweb.net

 

Yang Disunnahkan Saat Berbuka Puasa

Jika matahari telah dipastikan terbenam, disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk segera berbuka dan membatalkan puasanya.

Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا رأيتم الليل قد أقبل من هاهنا فقد أفطر الصائم

Jika kalian melihat malam telah datang dari arah ini, maka telah berbuka orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Kebaikan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah ittibâ’ (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ yang merupakan sebab kebaikan dunia dan akhirat.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ beliau bersabda,

لا يزال الدين ظاهرًا ما عجل الناس الفطر، لأن اليهود والنصارى يؤخرون الإفطار إلى اشتباك النجوم

Agama ini akan senantiasa tegak jika manusia menyegerakan berbuka. Karena orang-orang Yahudi dan Nasrani menunda waktu berbuka hingga bermunculan bintang-bintang.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan Al-Albani).

Disunnahkan berbuka dengan kurma jika memungkinkan. Jika tidak ada, berbuka dengan apa yang mudah didapatkan walaupun hanya dengan air.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي، فإن لم تكن رطبات فعلى تمرات، فإن لم تكن حسا حسوات من الماء

“Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa ruthab sebelum shalat, jika tidak ada ruthab, beliau berbuka dengan beberapa tamr, jika tidak ada, beliau berbuka dengan air.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Ruthab, yaitu kurma yang masih basah, tamr adalah kurma yang telah mengering.
Dan Rasulullah ﷺ jika telah berbuka beliau membaca dzikir,

ذهب الظمأ و ابتلت العروق و ثبت الأجر إن شاء الله

Dzahaba_dzh-dzhoma-u wa_btallati_l-‘urûq wa tsabata_l-ajru in syâ-a_Llâhu

Telah hilang dahaga, telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insyaallah.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dalam Al-Kubrâ dan Ibnu As-Sunni, dishahihkan oleh Al-Albani).

Para ulama bersepakat bahwa puasa berakhir dan sempurna dengan tenggelamnya matahari dan sunnah bagi orang yang berpuasa untuk segera berbuka jika matahari telah dipastikan tenggelam dengan penglihatan langsung atau berita yang disampaikan seorang yang tsiqah (terpercaya).

Mereka juga bersepakat bahwa orang yang berpuasa boleh berbuka dengan ghalabah adzh-dzhann (persangkaan yang dominan). Karena dzhann tersebut menggantikan kedudukan al-yaqîn (keyakinan yang mutlak).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, “Dengan adanya mendung yang menutupi, tidak mungkin terwujud sebuah keyakinan kecuali jika telah berlalu waktu yang panjang dari malam hingga luputlah keutamaan menyegerakan berbuka. Karenanya tidak dianjurkan segera berbuka dengan adanya mendung hingga diyakini tenggelamnya matahari. Dimakruhkan berbuka dengan landasan keraguan tentang terbenamnya matahari, dan tidak dimakruhkan sahur dengan adanya keraguan telah terbitnya fajar kecuali dalam persoalan jima’ (bersetubuh).”

Perkataan beliau berlandaskan sebuah kaedah syar’i bahwa,

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“Hukum asalnya adalah tetapnya sesuatu sebagaimana keadaannya”.

Maka dalam sahur, hukum asalnya adalah tetapnya malam hingga diyakini terbitnya fajar, sementara dalam berbuka hukum asalnya adalah tetapnya siang hingga diyakini tenggelamnya matahari.

Wallahu a’lam.
———————

Sumber bacaan :

[1] Taudhîh al Ahkâm min Bulûgh al Marâm
[2]
Shahîh Fiqh as Sunnah

05 Juni 2016

Yang Disunnahkan dalam Sahur

Diantara adab-adab puasa adalah makan sahur.

Makan sahur adalah sunnah yang sangat ditekankan dalam Islam, walaupun puasa seorang muslim sah tanpa sahur.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

تسحروا فإن فى السحور بركة

Bersahurlah kalian, karena dalam sahur ada keberkahan.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dan beliau ﷺ juga bersabda,

فصل ما بين صيامنا و صيام أهل الكتاب أكلة السحور

Pembeda antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim).
Dan sahur itu telah terpenuhi walaupun hanya dengan meminum seteguk air.
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

تسحروا ولو بجرعة ماء

Bersahurlah kalian walaupun hanya dengan seteguk air.” (Hadits hasan riwayat Imam Ibnu Hibban).

Dan termasuk dalam sunnah sahur adalah mengakhirkan waktu sahur.

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu ia berkata,

تسحرنا مع النبي صلى الله عليه و سلم ثم قام إلى الصلاة، قلت : كم بين الأذان و السحور؟ قال : قدر خمسين آية

“Kami bersahur bersama Rasulullah ﷺ kemudian beliau pergi menunaikan shalat.” Aku bertanya: “Berapa jarak antara adzan dan sahur tersebut?” Ia menjawab: “Kurang lebih (bacaan) 50 ayat.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dari Unaisah bintu Habib radhiyallahu 'anha ia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا أذن ابن أم مكتومٍ فكلوا واشربوا، وإذا أذن بلال فلا تأكلوا ولا تشربوا

Jika Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, makan dan minumlah kalian. Dan jika Bilal mengumandangkan adzan, berhentilah makan dan minum.”

(Berkata Unaisah) : Jika salah seorang dari kami masih tersisa sesuatu dari sahurnya, ia akan berkata kepada Bilal, “Tangguhkan (adzan) hingga aku selesai dari sahurku.” (HR. An-Nasa'i, Ahmad dan Ibnu Hibban dengan sanad yang shahih).

Hadits ini memberi pelajaran kepada kita bahwa imsak untuk memulai puasa dimulai dengan masuknya waktu subuh, tidak dimajukan beberapa menit sebelumnya seperti kebiasaan imsak yang ada di masyarakat kita.

Jika seseorang mendengarkan adzan sementara makanan dan minumannya ada di tangannya, maka ia boleh menyelesaikannya. Riwayat tersebut diperkuat dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه

Jika salah seorang kalian mendengarkan adzan sementara makanan ada di tangannya, janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).
Sahur adalah istilah yang menunjukkan kepada waktu tertentu, yaitu waktu menjelang terbitnya fajar atau menjelang subuh. Sebagian orang makan sahur beberapa jam sebelum masuknya waktu hingga akhirnya terjatuh pada kesalahan, karena ia telah berpuasa sebelum masuk waktunya yang syar'i dan tidak mendapatkan keberkahan makan sahur yang dijanjikan.

Orang yang akan berpuasa diharuskan telah berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar. Jika dia telah berniat dan tidak terbangun saat sahur, maka dia wajib menahan diri dari makan dan minum, dan puasanya tetap sah.

08 Mei 2016

Sya’ban, antara Sunnah dan Bid’ah

Sya’ban adalah salah satu bulan ibadah, menjelang datangnya bulan yang agung, yaitu bulan Ramadhan. Sayangnya, banyak diantara kaum muslimin yang mengabaikan sunnah-sunnah yang shahih berkait dengan ibadah di bulan Sya’ban, dan justru terjatuh dalam perkara-perkara bid’ah yang tercela.

Apa yang Dilakukan Nabi di Bulan Sya’ban?

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Saya berkata : “Wahai Rasulullah, saya tidak melihatmu berpuasa pada salah satu dari bulan-bulan yang ada sebagaimana puasamu di bulan Sya’ban?”

Beliau menjawab,

ذاك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya, antara Rajab dan Ramadhan. Bulan yang padanya amal-amal diangkat kepada Rabb semesta alam. Dan aku suka jika amalku diangkat dan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An-Nasa’i).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi tidak pernah berpuasa yang lebih banyak daripada (puasa di bulan) Sya’ban. Beliau berpuasa (di bulan) Sya’ban seluruhnya.” (HR. Al-Bukhary).

Keutamaan Malam Pertengahan (Nishfu) Sya’ban

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda,

إن الله ليطلع في ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban, maka Dia mengampuni semua hambaNya kecuali orang yang musyrik dan suka memusuhi.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani dalam ash-Shahihah no. 1144).

Hadits tersebut hanya menyebutkan keutamaan malam itu tanpa menganjurkan sebuah ibadah tertentu yang dikhususkan pada malam dan hari pertengahan bulan Sya'ban. Tidak ada satu dalil pun yang shahih berkenaan dengan anjuran beribadah pada malam dan hari itu.


Bid’ah-bid’ah yang Masyhur di Bulan Sya’ban

1. Shalat al-Bara’ah, yaitu shalat yang dikhususkan pada malam Nishfu Sya’ban sebanyak 100 raka’at.

2. Shalat 6 raka’at yang diniatkan untuk menolak bala’, panjang umur dan tercukupi dari meminta-minta kepada manusia.

3. Membaca surat Yasin dan berdoa dengan doa khusus pada malam tersebut.

4. Keyakinan sebagian mereka bahwa malam Nishfu Sya’ban adalah Lailatul Qadr.

Sejarah Terjadinya Bid’ah Tersebut

Berkata al-Maqdisi, “Yang pertama terjadi di kami pada tahun 448 H, ketika datang kepada kami di Baitul Maqdis seorang laki-laki dari Nablus yang dikenal sebagai Ibnu Abi al-Humaira’, dan ia seorang yang bagus bacaannya. Ia melakukan shalat di Masjid al-Aqsha pada malam Nishfu Sya’ban, dan bermakmum di belakangnya seorang laki-laki. Kemudian bertambah orang yang ketiga, keempat… Dan tidaklah dia mengkhatamkannya hingga dia telah berkumpul bersama jamaah yang banyak…” (Al-Ba’its ‘ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, 124-125).

Berkata an-Najm al-Ghaithi, “Sungguh, hal itu telah diingkari banyak ulama dari penduduk Hejaz diantaranya Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqaha’ Madinah dan sahabat-sahabat Malik. Mereka berkata : Semua itu adalah bid’ah!” (As-Sunan wa al-Mubtada’at, asy-Syuqairi, hal. 145).

08 Februari 2016

Wanita yang Haram Dinikahi karena Penyusuan

Diharamkan bagi seorang laki-laki menikahi wanita yang keduanya pernah menyusu pada satu ibu susu.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأمَّهَاتُكُمُ اللاَتِي أرْضَعْنَكُم وَأخَوَاتُكُم مِنَ الرَضَاعَةِ

(Dan diharamkan atas kamu menikahi) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan.” (QS. An-Nisa’ ayat 23).

Dan Nabi ﷺ bersabda,

الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة

Penyusuan mengharamkan (pernikahan) seperti apa yang diharamkan oleh (sebab) kelahiran.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dengan ini bisa dipahami, pengharaman menikahi seorang wanita karena penyusuan sama seperti diharamkannya menikahi seorang wanita disebabkan oleh pertalian nasab/garis keturunan, yaitu dengan menjadikan status wanita yang menyusui sama seperti seorang ibu.


Wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki yang disebabkan oleh penyusuan tersebut adalah sebagai berikut,

1. Wanita yang menyusui dan ibunya. (karena mereka berstatus sebagai ibunya dan neneknya)

2. Anak-anak perempuan dari ibu susu, baik yang dilahirkan sebelum kelahirannya atau sesudahnya. (karena mereka adalah saudarinya)

3. Saudara perempuan ibu susu. (karena ia adalah bibinya dari pihak ibu susunya)

4. Anak perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki ibu susunya. (karena mereka adalah anak saudari dan saudaranya)

5. Ibu dari suami ibu susu yang air susunya datang darinya disebabkan kehamilan yang terjadi darinya. (karena wanita itu adalah neneknya)

6. Saudara perempuan suami ibu susu. (karena ia adalah bibinya dari pihak ayah susu)

7. Anak perempuan dari suami ibu susu, walaupun dari istri lainnya. (karena ia adalah saudarinya dari pihak ayah susunya)

8. Istri lain dari bapak susunya. (karena mereka adalah istri ayahnya)

9. Istri anak susu haram dinikahi oleh suami ibu susunya. (karena ia adalah istri anaknya).

Sebab pengharaman ini adalah air susu yang keluar dari seorang ibu karena kehamilan dari suaminya. Jika bayi tumbuh dari air susu itu, maka dia menjadi bagian dari kedua pasangan suami istri tersebut.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ menyuruhnya untuk mengizinkan masuk Aflah, saudara Abul Qu’ais yang merupakan paman susu Aisyah. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua istri, salah satunya menyusui seorang anak laki-laki, dan yang lainnya menyusui anak perempuan. Ditanyakan padanya, “Apakah boleh anak laki-laki itu menikahi anak perempuan tersebut?” Ia menjawab, “Tidak boleh, (karena) benihnya satu.” (Riwayat Malik, At-Tirmidzi dan lain-lain dengan sanad yang shahih sampai ke Ibnu Abbas).

Maksud perkataan Ibnu Abbas, bahwa air susu yang keluar dari kedua wanita tersebut disebabkan oleh kehamilan yang berasal dari satu orang.


Jika bayi yang menyusu adalah anak perempuan, maka dia haram dinikahi oleh suami dari ibu yang menyusuinya (karena ia adalah ayahnya), saudara dari ibu susunya (karena ia adalah pamannya), bapak dari ayah dan ibu susunya (karena ia adalah kakeknya), dan seterusnya.


Hukum pengharaman ini hanya berlaku bagi si bayi yang menyusu, dan tidak berkonsekuensi pada seorang pun dari kerabatnya. Karenanya, saudari sesusuannya bukanlah saudari untuk saudara kandungnya yang lain. Kaedahnya dalam masalah ini : “semua orang yang berkumpul pada satu air susu, maka mereka semua menjadi bersaudara”.

Maka, misalkan, saudara kandung anak susu itu yang tidak ikut menyusu bersama mereka, dia boleh menikahi anak perempuan ibu susu saudaranya, karena wanita itu seorang ajnabî (bukan mahram) walaupun dia adalah saudara sesusuan bagi saudara kandungnya.

Wallahu a’lam.


(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)

24 Januari 2016

Wanita yang Haram Dinikahi karena Ikatan Perkawinan

Yaitu wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki karena terjadinya ikatan pernikahan yang berkait dengan dirinya, ayahnya atau anaknya. Status pengharaman ini berlaku untuk selamanya. Dan wanita-wanita tersebut ada empat golongan;

1. Istri Ayah

Para ulama berijma’ bahwa wanita yang telah dinikahi oleh ayah dalam sebuah akad pernikahan, walaupun belum digauli, maka wanita itu tidak halal untuk anaknya untuk selamanya. Demikian juga dengan istri anak, diharamkan atas ayahnya menikahinya untuk selamanya, walaupun belum digauli.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata : Dahulu orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang diharamkan (dalam pernikahan) kecuali istri ayah dan mengumpulkan antara dua bersaudari. Maka Allah ‘azza wa jalla menurunkan,

وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آباؤُكُم مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.”

Dan (firmanNya),

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ

Dan (diharamkan atas kamu) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS. An-Nisa ayat 23, diriwayatkan oleh Imam ath-Thabari dalam tafsirnya dengan sanad yang shahih).

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma ia berkata : Saya menemui paman saya dan bersamanya ada bendera (perang). Aku bertanya, “Kemana engkau pergi?” Ia menjawab, “Aku diutus oleh Rasulullah ﷺ kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkan aku untuk membunuhnya dan merampas hartanya.” (HR. Abu Dawud, Ad-Darimi, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

2. Ibu dari Istri

Ibu dari istri haram atas laki-laki tersebut hanya dengan sekedar akad nikah, walaupun istri itu belum digauli. Demikian pendapat jumhur ulama.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُم

Dan (diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu (mertua).” (QS. An-Nisa’ ayat 23).

Masuk dalam kategori ini adalah ibu dari ibu istrinya dan ibu dari ayah istrinya.

3. Anak Perempuan Istri

Disyaratkan dalam pengharaman anak perempuan istri ini adalah jika ibunya telah digauli. Adapun jika telah terjadi akad dan belum digauli, anak tersebut halal untuk dinikahi jika telah terjadi perceraian.

Allah Ta’ala berfirman,

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِى حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Dan (diharamkan atas kamu) anak-anak perempuan istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya.” (QS. An-Nisa’ ayat 23).

Masuk dalam pembahasan ini adalah anak perempuan dari anak-anak istri, baik  dari anak yang laki-lakinya maupun perempuan.

4. Istri Anak Kandung

Tidak dihalalkan bagi seorang laki-laki menikahi istri anak kandungnya walaupun hanya dengan sekedar terjadinya akad pernikahan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’ ayat 23).

Masuk dalam pembahasan ayat tersebut adalah istri dari anak susu, karena Nabi ﷺ bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Diharamkan dari persusuan seperti apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Al-Bukhary).

Untuk memudahkan permasalahan ini kaedahnya adalah : “Semua kerabat wanita yang terjalin dari pernikahan halal bagi si laki-laki kecuali empat; istri ayahnya, ibu istrinya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya dan istri anak kandungnya”.

Faedah :

Istri ayah dan istri anak, anak-anak perempuan mereka berdua (anak dari suami yang lain, bukan anak kandungnya) tidak diharamkan bagi seorang laki-laki. Karenanya, boleh baginya menikahi putri dari istri ayahnya, sebagaimana boleh bagi seorang laki-laki menikahi putri dari istri anaknya. Dan perkara ini adalah kesepakatan para ulama.

Wallahu a’lam.

(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)

22 Januari 2016

Wanita yang Haram Dinikahi karena Nasab

Wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki secara garis besar terbagi dua, yaitu;

1. Yang diharamkan untuk selamanya.

2. Yang diharamkan untuk waktu tertentu. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita-wanita tersebut untuk sebuah keadaan tertentu, dan jika keadaan itu telah berakhir, dia boleh menikahi mereka.

Wanita-wanita yang diharamkan untuk selamanya disebabkan oleh satu dari tiga perkara; pengharaman karena nasab (garis keturunan), hubungan pernikahan dan karena penyusuan.

Pada pembahasan ini kita akan membahas bagian pertama dari wanita-wanita yang diharamkan dinikahi karena nasab.

Mereka adalah tujuh golongan wanita berikut ini,

1. Ibu; yaitu wanita yang memiliki keterkaitan dengan seorang laki-laki dalam hal kelahiran, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu kandungnya, ibu dari ayahnya dan ibu dari kakeknya baik dari sisi ayah maupun ibu dan seterusnya (buyut dan yang diatasnya).

2. Anak perempuan; yaitu wanita yang disandarkan kepada seorang laki-laki karena kelahiran, seperti putri kandung, putri dari anak-anak perempuannya dan putri dari anak-anak laki-lakinya dan seterusnya ke bawah (cicit dan yang dibawahnya).

3. Saudari perempuan, baik saudari seayah seibu, saudari seayah ataupun saudari seibu.

4. Saudari ayah, dan seterusnya yang diatasnya. Sehingga masuk dalam golongan ini saudari ayah dari ayahnya dan saudari ayah dari ibunya.

5. Saudari ibu, yaitu saudari-saudari ibunya dan saudari-saudari ibu dari ayahnya (bibi ayahnya dari pihak ibu).

6. Putri saudara laki-laki, dan

7. Putri saudara perempuan; yang mencakup semua anak-anak perempuan dari saudara/saudarinya dari semua arah seterusnya hingga ke bawah (anak perempuan dari keponakan perempuan tersebut, anak perempuan dari anaknya, dan seterusnya).

Ketujuh jenis wanita ini haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya dengan kesepakatan para ulama.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Diharamkan karena nasab tujuh golongan dan diharamkan karena sebab pernikahan tujuh golongan.”; kemudian ia membaca firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ … إلخ

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu…” (dan seterusnya dalam QS. An-Nisa’ ayat 23).

Kaedah dalam permasalahan ini adalah : “Semua kerabat wanita dari seorang laki-laki karena pertalian nasab diharamkan atasnya kecuali empat, yaitu putri saudara ayahnya, putri saudara ibunya, putri saudari ayahnya dan putri saudari ibunya”.

Keempat jenis wanita itulah yang telah Allah izinkan untuk rasul-Nya dalam firmanNya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu.” (QS. Al-Ahzab ayat 50).

—————–

(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)