Bagi Anda
yang telah berniat untuk menunaikan ibadah qurban pada tahun ini, maka Anda dilarang untuk mengambil
sesuatu pun dari rambut dan kuku jika telah masuk bulan Dzulhijjah.
Ummu Salamah meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئًا
“Jika
telah masuk sepuluh (hari pertama) Dzulhijjah, dan salah seorang kalian
ingin berqurban, maka jangan sekali-kali ia mengambil sesuatu pun dari
rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Larangan ini berlaku umum untuk semua
rambut, baik itu rambut kepala, kumis, jenggot, rambut ketiak, rambut
kemaluan dari rambut-rambut yang ada di badan. Baik itu dengan memotong sebagian
atau mencukur habis atau dengan mencabutnya.
Hikmah dari larangan ini, wallahu a’lam, agar seluruh anggota-anggota tubuh tersebut tetap dalam keadaan utuh untuk dibebaskan dari siksa neraka.
Sebagian
mengatakan bahwa hikmahnya adalah untuk menyerupai orang yang berihram
haji. Namun pendapat ini lemah, karena orang yang berqurban tetap boleh
menggauli istrinya, memakai pakaian, parfum dan lain-lainnya yang
diharamkan bagi orang yang sedang berihram.
Jika seseorang melakukan larangan ini setelah mengetahui hukumnya, maka dia wajib bertaubat dan beristighfar kepada Allah Ta'ala karena telah melanggar aturan yang Dia tetapkan, dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
Wa bi_llahi at-taufiq.
0 tanggapan:
Posting Komentar