Sponsors

28 Agustus 2016

Wajibnya Mahram bagi Wanita yang Menunaikan Haji

Wanita sama seperti laki-laki dalam syarat wajib haji, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan memiliki kemampuan. Namun, ada syarat tambahan yang wajib bagi seorang wanita jika dia melaksanakan ibadah haji yaitu memiliki mahram yang akan menemaninya dalam perjalanan menuju tanah suci

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

لا يخلونَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ، ولا تسافر المرأة إلا مع ذي محرمٍ

Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahram. Dan jangan sekali-kali seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.”

Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku telah pergi untuk berhaji, sementara aku telah mendaftarkan diriku pada perang ini dan itu.”

Beliau ﷺ bersabda,

انطلقْ فحُجَّ مع امرأتك

Pergilah, berhajilah bersama istrimu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Nabi ﷺ bersabda,

لا يحل لامرأةٍ تسافر مسيرةَ يومٍ وليلةٍ ليس معها محرمٌ

Tidak halal bagi seorang wanita melakukan safar sehari semalam tidak ada bersamanya mahram.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Mahram seorang wanita adalah suaminya atau laki-laki yang haram menikahinya untuk selamanya disebabkan oleh pertalian nasab seperti saudaranya, saudara ayah atau ibunya (paman) atau anak saudara/saudarinya; atau oleh sebab persusuan seperti saudara sepersusuannya, atau oleh sebab perkawinan seperti suami ibunya (ayat tiri) atau anak suaminya (anak tiri).

Nafkah bagi mahram tersebut adalah tanggungan si wanita. Dan disyaratkan dalam kewajiban haji seorang wanita adalah memiliki harta yang cukup untuk membiayai diri dan mahramnya dalam perjalanan haji sejak pergi hingga kembali.

Wallahu a’lam.


0 tanggapan:

Posting Komentar