Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam.
Hukumnya wajib dengan ijmâ’ (konsensus) kaum muslimin.
Kewajiban
haji wajib sekali dalam umur seorang muslim bagi yang telah mampu
melakukannya. Adapun haji yang selain haji wajib tersebut maka hukumnya
adalah sunnah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلهِ عَلىَ النًاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِيْنَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Alu Imran ayat 97).
Rasulullah ﷺ bersabda,
بني
الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام
الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت من استطاع إليه سبيلاً
“Islam
dibangun diatas lima perkara; persaksian bahwa tiada ilâh (yang hak)
kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah kepada kami dan bersabda,
يا أيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا
“Wahai manusia, sungguh Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah.”
Seorang
laki-laki berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau diam
hingga orang itu menanyakannya tiga kali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda,
لو قلت نعم لوجبت ولما استطعتم
“Kalau saja aku mengatakannya ‘iya’, niscaya kalian tidak akan mampu melakukannya.” (HR. Muslim).
Adapun
umrah termasuk ibadah yang disyari’atkan dalam Islam. Terlepas dari
perbedaan ulama tentang wajib tidaknya hukum menunaikan umrah, namu
selayaknya seorang muslim mengerjakannya jika dia memiliki kemampuan
sebagai bentuk kehati-hatian. Terlebih umrah sangatlah mudah dan bisa
digandengkan dengan ibadah haji dalam jenis haji tamattu’.
Ketika Nabi ﷺ ditanya : Apakah wanita memiliki kewajiban berjihad? Beliau bersabda,
نعم، عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة
“Iya, mereka memiliki kewajiban jihad yang tidak ada perang padanya, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha).
Jika kewajiban itu berlaku untuk kaum wanita, maka laki-laki lebih pantas dan layak untuk kewajiban tersebut.
Syarat Wajib Haji
Ibadah haji menjadi wajib dengan lima syarat, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan memiliki kemampuan.
Siapa yang telah terpenuhi padanya syarat-syarat tersebut, wajib atasnya untuk bersegera menunaikan haji.
Para ulama
bersepakat bahwa haji sah jika dilakukan oleh anak kecil dan budak.
Namun jika anak kecil menunaikan haji sebelum baligh atau budak sebelum
dimerdekakan, maka haji keduanya tidak mencukupi dari haji wajib dalam
Islam (hajjatul islam) dan wajib baginya untuk kembali menunaikan haji jika telah dewasa bagi anak-anak atau telah dimerdekakan bagi seorang budak.
Jika anak tersebut masih sangat kecil dan belum mumayyiz,
walinya yang meniatkan ihram untuknya, menjauhkannya dari
larangan-larangan haji, membawanya/menggendongnya dalam thawaf dan sa’i,
menemaninya di Arafah, Muzdalifah dan Mina serta melontarkan untuknya
Jamarat.
Orang yang
memiliki kemampuan dalam haji adalah orang yang memiliki kesanggupan
untuk mengerjakannya baik secara fisik maupun materi.
Yaitu ia
sanggup melakukan perjalanan, memiliki atau mendapatkan kendaraan yang
akan mengantarkannya, memiliki harta yang akan mencukupi kebutuhannya
sejak pergi hingga kembali, juga memiliki kecukupan harta untuk nafkah
istri, anak-anak dan orang-orang yang ditinggalkan yang berada dalam
tanggungannya, melunasi hutang dan menunaikan hak-hak orang yang ada
padanya, dan jalan yang akan ditempuhnya menuju tanah suci aman bagi
diri dan hartanya.
Hendaknya seorang muslim bersegera untuk
menunaikan haji jika dia telah memiliki kemampuan, karena dia tidak pernah
tahu barangkali saja umurnya tidak akan panjang hingga tidak sempat
lagi melaksanakan ibadah wajib tersebut.
Semoga Allah memudahkan urusan-urusan kita dan kaum muslimin. Amin.
0 tanggapan:
Posting Komentar