Sponsors

06 Juni 2016

Yang Wajib bagi Wanita Hamil & Menyusui di Bulan Ramadhan

Hukum asalnya, seorang wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui bayinya tetap wajib berpuasa di bulan Ramadhan.

Jika wanita hamil tersebut khawatir terhadap janinnya, dan wanita yang sedang menyusui khawatir terhadap bayi susuannya yang jika berpuasa air susunya akan berkurang dan membahayakan bayinya –dengan pengalamannya atau rekomendasi seorang dokter yang terpercaya-, maka tidak ada perselisihan diantara ulama tentang bolehnya bagi kedua wanita tersebut untuk berbuka.

Ketika keduanya berbuka di bulan Ramadhan dengan alasan syar’i, apa yang wajib atas keduanya?

Para ulama berselisih tentang kewajiban yang mesti dilakukan keduanya karena meninggalkan puasa Ramadhan.

Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwa keduanya menyuruh wanita hamil dan wanita menyusui yang berbuka puasa di bulan Ramadhan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqadha’ puasa yang ditinggalkan. Pendapat ini juga adalah pendapat Sa’id bin Jubair rahimahullahu.

Ibnu Abbas memasukkan kedua jenis wanita tersebut ke dalam apa yang Allah maksudkan pada firmanNya,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Sisi pendalilannya memasukkan kedua wanita tersebut dalam golongan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi adalah karena akan selalu berulangnya kehamilan dan penyusuan pada umumnya kaum wanita.

Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini adalah keringanan (rukhshah) bagi laki-laki yang telah lanjut usia dan perempuan yang telah lanjut usia, sementara mereka tidak mampu berpuasa, maka keduanya berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang ditinggalkan. Demikian pula wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap anaknya, keduanya berbuka dan memberi makan.” (Riwayat Abu Dawud).

Pendapat ini diriwayatkan juga dari Ibnu Umar dan tidak ada disebutkan riwayat yang menyelisihinya dari para Shahabat yang lain.

Jumhur ulama, termasuk para imam yang empat berpendapat wajibnya qadha’ atas kedua wanita tersebut dengan dalil firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Mereka berkata : Wanita tersebut lebih mirip dengan orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia wajib mengqadha’ jika ia mampu melakukannya.

Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallahu menambahkan kewajiban mengqadha’ tersebut dengan kewajiban memberi makan satu orang miskin (kaffarah/fidyah) untuk setiap satu hari yang ditinggalkan jika berbukanya itu karena kekhawatiran terhadap keselamatan janin atau anak yang disusui.

Adapun atsar dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, jumhur memandang bahwa hal itu adalah tambahan dari kewajiban wanita itu untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkan.

Sementara Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri, Al-Hasan, Sa’id bin Al-Musayyib, An-Nakha’i, Al-Auza’i dan Abu Hanifah rahimahumullahu memandang tidak ada kewajiban kaffarah atas keduanya, dan hanya wajib mengqadha’ saja.

Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ,

إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والمرضع الصوم

Sesungguhnya Allah telah memberi keringanan separuh shalat bagi musafir dan (keringanan) puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).

Mereka berkata : Beliau tidak menyuruh untuk membayar kaffarah (fidyah), dan juga dikarenakan hal itu adalah berbuka yang diizinkan karena uzur, maka tidak wajib atasnya kaffarah sebagaimana berbukanya orang sakit.

Dari sekian pendapat ulama ini, pendapat pertama lebih dekat kepada atsar karena diriwayatkan dari pendapat dua orang shahabat yang mulia, kemudian pendapat terkuat setelahnya adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang hanya mewajibkan qadha’, dan itulah pendapat yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah yang pada saat itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, dan juga fatwa yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu.

Wallahu a’lam.
----------------

Referensi :

[1] Al-Majmû’, an-Nawawi (VI/178)
[2] Shahîh Fiqh as-Sunnah, Abu Malik (II/125-127)
[3] Fatâwâ fî Ahkâm ash-Shiyâm, al-Utsaimin (hal. 159-164)
[4] Fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Dâ’imah, Kerajaan Saudi (X/220, fatwa no. 1453)
[5] Fatwa-fatwa situs islamweb.net

 

0 tanggapan:

Posting Komentar