Diantara adab-adab puasa adalah makan sahur.
Makan sahur adalah sunnah yang sangat ditekankan dalam Islam, walaupun puasa seorang muslim sah tanpa sahur.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
تسحروا فإن فى السحور بركة
“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur ada keberkahan.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Dan beliau ﷺ juga bersabda,
فصل ما بين صيامنا و صيام أهل الكتاب أكلة السحور
“Pembeda antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim).
Dan sahur itu telah terpenuhi walaupun hanya dengan meminum seteguk air.
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
تسحروا ولو بجرعة ماء
“Bersahurlah kalian walaupun hanya dengan seteguk air.” (Hadits hasan riwayat Imam Ibnu Hibban).
Dan termasuk dalam sunnah sahur adalah mengakhirkan waktu sahur.
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu ia berkata,
تسحرنا مع النبي صلى الله عليه و سلم ثم قام إلى الصلاة، قلت : كم بين الأذان و السحور؟ قال : قدر خمسين آية
“Kami
bersahur bersama Rasulullah ﷺ kemudian beliau pergi menunaikan shalat.”
Aku bertanya: “Berapa jarak antara adzan dan sahur
tersebut?” Ia menjawab: “Kurang lebih (bacaan) 50 ayat.” (HR. Al-Bukhary
dan Muslim).
Dari Unaisah bintu Habib radhiyallahu 'anha ia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda,
إذا أذن ابن أم مكتومٍ فكلوا واشربوا، وإذا أذن بلال فلا تأكلوا ولا تشربوا
“Jika
Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, makan dan minumlah kalian. Dan
jika Bilal mengumandangkan adzan, berhentilah makan dan minum.”
(Berkata
Unaisah) : Jika salah seorang dari kami masih tersisa sesuatu dari
sahurnya, ia akan berkata kepada Bilal, “Tangguhkan (adzan) hingga aku
selesai dari sahurku.” (HR. An-Nasa'i, Ahmad dan Ibnu Hibban dengan
sanad yang shahih).
Hadits ini
memberi pelajaran kepada kita bahwa imsak untuk memulai puasa dimulai
dengan masuknya waktu subuh, tidak dimajukan beberapa menit sebelumnya seperti kebiasaan imsak yang ada di masyarakat kita.
Jika seseorang mendengarkan adzan sementara makanan dan
minumannya ada di tangannya, maka ia boleh menyelesaikannya. Riwayat
tersebut diperkuat dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda,
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
“Jika
salah seorang kalian mendengarkan adzan sementara makanan ada di
tangannya, janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).
Sahur
adalah istilah yang menunjukkan kepada waktu tertentu, yaitu waktu
menjelang terbitnya fajar atau menjelang subuh. Sebagian orang makan sahur beberapa jam sebelum masuknya waktu hingga akhirnya
terjatuh pada kesalahan, karena ia telah berpuasa sebelum masuk waktunya yang syar'i
dan tidak mendapatkan keberkahan makan sahur yang dijanjikan.
Orang yang
akan berpuasa diharuskan telah berniat puasa di malam hari sebelum
terbitnya fajar. Jika dia telah berniat dan tidak terbangun saat sahur,
maka dia wajib menahan diri dari makan dan minum, dan puasanya tetap
sah.
0 tanggapan:
Posting Komentar