Sponsors

29 Mei 2016

Bai’at Al-Aqabah Pertama

Pada musim haji tahun 11 setelah kenabian, Nabi ﷺ berkumpul di ‘Aqabah bersama enam orang dari penduduk Yatsrib, yang semuanya berasal dari suku Khazraj. Mereka adalah Abu Umamah As’ad bin Zurarah, ‘Auf bin al-Harits bin Rifa’ah (dikenal dengan nama ‘Auf bin ‘Afra’), Rafi’ bin Malik, Quthbah bin ‘Amir, ‘Uqbah bin ‘Amir dan Jabir bin Abdillah bin Ri’ab.

Nabi mengajak mereka kepada Islam dan mereka semuanya masuk Islam.

Mereka kemudian kembali ke Yatsrib dan mengajak kaumnya kepada Islam. Maka tersebarlah Islam di Yatsrib sehingga tidak tersisa satu rumah di Yatsrib melainkan dakwah Islam telah masuk kepadanya.

Pada musim haji tahun berikutnya, datanglah 12 orang, sepuluh dari Khazraj, dan dua lainnya berasal dari suku Aus. Sepuluh orang Khazraj tersebut lima diantaranya adalah kelompok yang datang pada tahun sebelumnya kecuali Jabir bin Abdillah bin Ri’ab, sementara lima lainnya adalah Mu’adz bin al-Harits (saudara ‘Auf bin al-Harits) Dzakwan bin Abdil Qais, ‘Ubadah bin ash-Shamit, Yazid bin Tsa’labah dan al-‘Abbas bin ‘Ubadah bin Nadhlah. Dan dua orang yang berasal dari Aus adalah Abul Haitsam bin at-Taihan serta ‘Uwaim bin Sa’idah.

Dzakwan tetap berdiam di Makkah hingga kemudian ia ikut berhijrah ke Madinah, sehingga ia dikenal sebagai seorang Anshar yang ikut berhijrah (muhâjirî anshârî).

Dua belas Anshar inilah yang berbai’at kepada Nabi ﷺ dan bai’at tersebut dikenal sebagai bai’ah al-‘aqabah al ûlâ (bai’at Aqabah pertama).

Adapun isi dari bai’at adalah apa yang diriwayatkan al-Bukhary dari Ubadah bin ash-Shamit bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada kelompok orang-orang tersebut, “Marilah berbai’at kepadaku untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak mendatangkan kedustaan yang kalian ada-adakan diantara kedua tangan dan kaki kalian dan tidak membangkang kepadaku dalam perkara yang ma’ruf. Siapa diantara kalian yang setia (dengan perjanjian ini) maka dia berhak mendapatkan pahala dari Allah, dan siapa yang melakukan sesuatu darinya dan Allah menutupi aibnya maka urusannya dikembalikan kepada Allah; jika Dia berkehendak Dia akan menyiksanya dan jika Dia berkehendak maka Dia akan memaafkannya.” (terjemah HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Namun isi bai’at ini diingkari oleh Ibnu Hajar rahimahullahu. Ia menguatkan bahwa isi bai’at ini adalah bai’at yang lain dan terjadi setelah penaklukan Makkah, bukan terjadi di malam peristiwa Aqabah yang pertama.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa isi bai’at pada malam Aqabah adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dan lain-lain bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada kaum Anshar yang hadir pada saat itu, “Aku membai’at kalian agar kalian melindungiku dari perkara yang kalian akan melindungi istri-istri dan anak-anak kalian darinya.”; maka mereka pun membai’at beliau diatas perkara tersebut dan juga beliau dan sahabat-sahabatnya akan berhijrah ke negeri mereka.

Dan dalam riwayat Ahmad dan ath-Thabrani disebutkan perkataan Ubadah kepada Abu Hurairah, “Wahai Abu Hurairah, engkau belum bersama kami saat kami membai’at Rasulullah ﷺ untuk taat dan mendengar dalam keadaan semangat atau malas, untuk menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran, untuk mengucapkan kebenaran tanpa takut -semata-mata karena Allah- dari celaan orang yang suka mencela, dan untuk membela Rasulullah ﷺ jika ia datang kepada kami di Yatsrib serta melindungi beliau dari perkara yang kami akan melindungi istri-istri dan anak-anak kami darinya dan untuk kami pahala surga. Itulah bai’at Rasulullah ﷺ yang kami membai’atnya diatas perkara tersebut.” (silahkan rujuk Fathul Bari, I/84-85, cet. As-Salafiyyah).

Setelah pembai’atan itu, Nabi ﷺ mengutus bersama mereka Mush’ab bin ‘Umair al-‘Abdari dan menyuruhnya untuk membacakan al-Quran kepada mereka dan mengajarkan Islam. Di Yatsrib, Mush’ab tinggal di rumah As’ad bin Zurarah, radhiyallahu ‘anhum.

Wallahu a’lam.



(Sumber : As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah oleh Dr. Akram Al-Umari, Raudhah Al-Anwar fi Sirah An-Nabiyy Al-Mukhtar oleh Al-Mubarakfuri dan Waqafat Tarbawiyyah ma'a As-Sirah An-Nabawiyyah oleh Ahmad Farid)


0 tanggapan:

Posting Komentar