Sponsors

04 Mei 2016

Adab Meminjam Buku

Meminjamkan buku termasuk salah satu sarana untuk menyebarkan ilmu. Namun perlu diperhatikan beberapa adab berikut ini,
  • Berterima kasih kepada orang yang meminjamkan buku dan mendoakan kebaikan untuknya
  • Tidak boleh buku itu berada di tangan peminjam dalam waktu yang lama tanpa ada hajat yang penting [1]
  • Buku yang dipinjam adalah buku yang bermanfaat dan tidak berbahaya
  • Wajib bagi peminjam untuk segera mengembalikan buku yang dipinjamnya [2]
  • Tidak boleh memperbaiki/memperbagus sesuatu dari buku yang dipinjam tanpa izin pemiliknya. Demikian juga tidak boleh menuliskan sesuatu padanya kecuali jika diketahui bahwa pemiliknya ridha dengan hal tersebut
  • Tidak boleh meminjamkan lagi buku itu ke orang lain tanpa seizin pemiliknya
  • Peminjam harus memeriksa buku pinjamannya sebelum membawanya dan sebelum mengembalikannya untuk memastikan bahwa buku dalam keadaan baik

(Sumber : Muntaqâ al Âdâb asy Syar’iyyah, Mâjid bin Su’ûd Âlu ‘Ausyan)

———————————

Footnotes :

[1] Disebutkan dalam biografi al-Khatib al-Baghdadi rahimahullahu bahwa seseorang memintanya untuk meminjamkannya sebuah buku. Al-Khatib berkata padanya, “Engkau memiliki waktu 3 hari.” Orang itu berkata, “Waktu itu tidak cukup.” Al-Khatib berkata, “Aku telah menghitung lembaran-lembarannya. Jika engkau ingin menyalinnya maka 3 hari cukup. Jika engkau ingin membacanya maka 3 hari cukup. Jika engkau ingin lebih dari itu, maka saya lebih berhak dengan buku saya ini.”

[2] Dahulu sebagian Salaf tidak meminjamkan buku kecuali dengan jaminan. Abu Hafsh Umar bin Utsman al-Janazi pernah bersyair,

إذا أعرت كتاباً فخذ # على ذلك رهناً وخلّ الحياء
فإنك لم تتهمْ مستعيرًا # ولكــــــن لتذكر منه الأداء

Jika engkau meminjamkan buku, maka ambillah # untuk hal itu jaminan dan tinggalkan rasa malu

Karena sungguh engkau tidak menuduh orang yang meminjam # akan tetapi mengingatkannya untuk menunaikan amanah

0 tanggapan:

Posting Komentar