Meminjamkan buku termasuk salah satu sarana untuk menyebarkan ilmu. Namun perlu diperhatikan beberapa adab berikut ini,
- Berterima kasih kepada orang yang meminjamkan buku dan mendoakan kebaikan untuknya
- Tidak boleh buku itu berada di tangan peminjam dalam waktu yang lama tanpa ada hajat yang penting [1]
- Buku yang dipinjam adalah buku yang bermanfaat dan tidak berbahaya
- Wajib bagi peminjam untuk segera mengembalikan buku yang dipinjamnya [2]
- Tidak boleh memperbaiki/memperbagus sesuatu dari buku yang dipinjam tanpa izin pemiliknya. Demikian juga tidak boleh menuliskan sesuatu padanya kecuali jika diketahui bahwa pemiliknya ridha dengan hal tersebut
- Tidak boleh meminjamkan lagi buku itu ke orang lain tanpa seizin pemiliknya
- Peminjam harus memeriksa buku pinjamannya sebelum membawanya dan sebelum mengembalikannya untuk memastikan bahwa buku dalam keadaan baik
(Sumber : Muntaqâ al Âdâb asy Syar’iyyah, Mâjid bin Su’ûd Âlu ‘Ausyan)
———————————
Footnotes :
[1] Disebutkan dalam biografi al-Khatib al-Baghdadi rahimahullahu
bahwa seseorang memintanya untuk meminjamkannya sebuah buku. Al-Khatib
berkata padanya, “Engkau memiliki waktu 3 hari.” Orang itu berkata,
“Waktu itu tidak cukup.” Al-Khatib berkata, “Aku telah menghitung
lembaran-lembarannya. Jika engkau ingin menyalinnya maka 3 hari cukup.
Jika engkau ingin membacanya maka 3 hari cukup. Jika engkau ingin lebih
dari itu, maka saya lebih berhak dengan buku saya ini.”
[2] Dahulu sebagian Salaf tidak meminjamkan buku kecuali dengan jaminan. Abu Hafsh Umar bin Utsman al-Janazi pernah bersyair,
إذا أعرت كتاباً فخذ # على ذلك رهناً وخلّ الحياء
فإنك لم تتهمْ مستعيرًا # ولكــــــن لتذكر منه الأداء
Jika engkau meminjamkan buku, maka ambillah # untuk hal itu jaminan dan tinggalkan rasa malu
Karena sungguh engkau tidak menuduh orang yang meminjam # akan tetapi mengingatkannya untuk menunaikan amanah
0 tanggapan:
Posting Komentar