Menyembelih pada asalnya terbagi kepada 4 bentuk;
1. Menyembelih hewan yang halal dikonsumsi untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dan mengagungkanNya, seperti qurban pada Idul Adha (al udhhiyah) dan saat haji tamattu’ dan qiran (diistilahkan dengan al hadyu).
Seperti juga menyembelih untuk bersedekah dengan dagingnya kepada
orang-orang fakir. Yang seperti ini disyari’atkan dan termasuk dalam
ibadah.
2.
Menyembelih hewan yang halal dikonsumsi untuk tamu, atau untuk walimah
pernikahan dan yang semacamnya. Yang seperti ini diperintahkan entah
dalam bentuk perintah wajib atau bersifat anjuran.
3.
Menyembelih hewan yang halal dikonsumsi untuk diperdagangkan dengan
menjual dagingnya, atau untuk dimakan, atau sebagai wujud kegembiraan
saat menempati rumah baru dan yang semacamnya. Yang seperti ini hukum
asalnya adalah mubah.
4.
Menyembelih untuk mendekatkan diri kepada makhluk, mengagungkannya dan
merendahkan diri kepadanya. Yang seperti ini adalah ibadah, seperti yang
sudah dijelaskan, dan tidak boleh bertaqarrub dengannya kepada selain
Allah Ta’ala. Siapa yang menyembelih dalam rangka untuk bertaqarrub
kepada makhluk dan mengagungkannya, maka ia telah terjatuh kepada syirik
akbar, sembelihannya haram dan tidak boleh dimakan. Sama saja makhluk
tersebut adalah seorang manusia, atau jin, atau dari kalangan malaikat,
atau berbentuk sebuah kubur dan lain-lain.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
“Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya.” (QS. Al-An’am ayat 162-163).
Berkata para ulama tafsir : “Nusuk adalah sembelihan.”
Dan firmanNya,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar ayat 2).
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah ﷺ,
لعن الله من ذبح لغير الله
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim).
Berkata Imam an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullahu dalam Syarh Shahih Muslim
(XIII/141) bahwa siapa yang menyembelih untuk selain Allah,
perbuatannya itu adalah haram. Kemudian ia berkata, “Disebutkan hal itu
oleh asy-Syafi’i, dan disepakati oleh sahabat-sahabat kami. Jika dia
memaksudkan bersama sembelihan itu pengagungan terhadap orang yang
disembelihkan untuknya yang selain Allah Ta’ala dan beribadah untuknya,
maka yang demikian itu adalah kekafiran. Jika yang menyembelih itu
muslim sebelum itu, maka dia menjadi murtad dengan sembelihan tersebut.”
Wallahul musta’an.
(Sumber : Tahdzîb Tashîl al Aqîdah al Islâmiyyah)
0 tanggapan:
Posting Komentar