Wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki secara garis besar terbagi dua, yaitu;
1. Yang diharamkan untuk selamanya.
2. Yang
diharamkan untuk waktu tertentu. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi
wanita-wanita tersebut untuk sebuah keadaan tertentu, dan jika keadaan
itu telah berakhir, dia boleh menikahi mereka.
Wanita-wanita
yang diharamkan untuk selamanya disebabkan oleh satu dari tiga perkara;
pengharaman karena nasab (garis keturunan), hubungan pernikahan dan karena penyusuan.
Pada pembahasan ini kita akan membahas bagian pertama dari wanita-wanita yang diharamkan dinikahi karena nasab.
Mereka adalah tujuh golongan wanita berikut ini,
1. Ibu;
yaitu wanita yang memiliki keterkaitan dengan seorang laki-laki dalam
hal kelahiran, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu kandungnya,
ibu dari ayahnya dan ibu dari kakeknya baik dari sisi ayah maupun ibu
dan seterusnya (buyut dan yang diatasnya).
2. Anak
perempuan; yaitu wanita yang disandarkan kepada seorang laki-laki karena
kelahiran, seperti putri kandung, putri dari anak-anak perempuannya dan
putri dari anak-anak laki-lakinya dan seterusnya ke bawah (cicit dan
yang dibawahnya).
3. Saudari perempuan, baik saudari seayah seibu, saudari seayah ataupun saudari seibu.
4. Saudari
ayah, dan seterusnya yang diatasnya. Sehingga masuk dalam golongan ini
saudari ayah dari ayahnya dan saudari ayah dari ibunya.
5. Saudari ibu, yaitu saudari-saudari ibunya dan saudari-saudari ibu dari ayahnya (bibi ayahnya dari pihak ibu).
6. Putri saudara laki-laki, dan
7. Putri
saudara perempuan; yang mencakup semua anak-anak perempuan dari
saudara/saudarinya dari semua arah seterusnya hingga ke bawah (anak
perempuan dari keponakan perempuan tersebut, anak perempuan dari
anaknya, dan seterusnya).
Ketujuh jenis wanita ini haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya dengan kesepakatan para ulama.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
berkata, “Diharamkan karena nasab tujuh golongan dan diharamkan karena
sebab pernikahan tujuh golongan.”; kemudian ia membaca firman Allah,
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ … إلخ
“Diharamkan
atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara
perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara
perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu,
anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu…” (dan seterusnya dalam QS. An-Nisa’ ayat 23).
Kaedah
dalam permasalahan ini adalah : “Semua kerabat wanita dari seorang
laki-laki karena pertalian nasab diharamkan atasnya kecuali empat, yaitu
putri saudara ayahnya, putri saudara ibunya, putri saudari ayahnya dan
putri saudari ibunya”.
Keempat jenis wanita itulah yang telah Allah izinkan untuk rasul-Nya dalam firmanNya,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي
آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ
عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ
وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
“Hai
Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang
telah kamu berikan mas kawinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari
saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu.” (QS. Al-Ahzab ayat 50).
—————–
(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)
0 tanggapan:
Posting Komentar