Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma
bahwa ia didatangi dua orang pada masa terjadinya fitnah (di masa) Ibnu
az-Zubair. Keduanya berkata : Sesungguhnya orang-orang telah bertindak
(dalam fitnah) sementara engkau adalah Ibnu Umar dan shahabat Nabi ﷺ.
Maka apakah yang menghalangimu untuk keluar (berperang)?
Ia berkata : Yang menghalangiku bahwa Allah telah mengharamkan darah saudaraku.
Keduanya berkata : Bukankah Allah telah berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ
“Dan perangilah mereka itu hingga tidak ada lagi fitnah”? (QS. Al-Baqarah : 193).
Ibnu Umar
menjawab : Kami dahulu berperang hingga tidak ada lagi fitnah dan agama
menjadi milik Allah. Sementara kalian ingin berperang hingga terjadi
fitnah dan agama menjadi milik selain Allah! (Riwayat al-Bukhary, no.
4513).
Subhanallah!
Betapa besar perbedaan antara orang yang berperang untuk menjadikan
agama seluruhnya menjadi milik Allah dengan orang yang berperang untuk
menimbulkan fitnah diantara kaum muslimin, mengangkat senjata dan
sebagiannya memenggal leher sebagian lainnya, sehingga menjadi lemahlah
wibawa mereka, hilanglah kekuatan mereka, musuh berkuasa atas mereka dan
agama menjadi milik selain Allah.
Semoga Allah melindungi kita dan kaum muslimin dari fitnah, karena fitnah itu buta, tuli dan bisu.
(dari web resmi Syaikh Abdul Razzaq al-Badr hafidzhahullahu)
0 tanggapan:
Posting Komentar