Diantara
fenomena umum yang mulai nampak dalam metode pengobatan ruqyah adalah
ketika si peruqyah menyentuh pasien wanitanya dengan dalih untuk
mengusir jin. Perbuatan seperti ini haram karena wanita adalah aurat dan
melihat aurat diharamkan dalam Islam, dan lebih diharamkan lagi jika
sampai menyentuh aurat tersebut.
Dan hukum itu berlaku umum baik si peruqyah menyentuhnya dengan kaos tangan atau tanpanya.
Para ulama
di Al-Lajnah ad-Dâimah li al-Buhûts al-‘Ilmiyyah wa al-Iftâ’ (Lembaga
Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) ditanya tentang hukum
menyentuh badan wanita, baik tangannya, dahinya atau lehernya secara
langsung tanpa alas, dengan dalih untuk menekan dan mempersempit jin
yang ada padanya, terutama bahwa sentuhan yang seperti itu juga terjadi
dari para dokter di rumah sakit?
Mereka
menjawab, “Tidak boleh bagi peruqyah menyentuh sesuatu pun dari badan
wanita yang diruqyahnya, karena itu akan mendatangkan fitnah. Dia cukup
membaca tanpa harus menyentuh. Terdapat perbedaan antara pekerjaan
peruqyah dengan dokter. Karena dokter terkadang tidak memungkinkan
baginya melakukan tindakan medis kecuali dengan memegang tempat yang
akan diobati. Ini berbeda dengan seorang peruqyah karena yang dia
lakukan –yaitu membaca dan meniup- tidak mengharuskan adanya sentuhan.”
(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, I/90-91).
Berkata
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu, “Saya ingatkan
saudara-saudara saya yang meruqyah dengan bacaan dari perbuatan
meletakkan tangan-tangan mereka di badan wanita, baik secara langsung
atau dengan menggunakan alas. Jika Allah menghendaki kebaikan dari
bacaan mereka, maka itu akan terjadi tanpa harus memegang.” (Fatâwâ Nûr
‘ala ad-Darb, II/22, asy-Syamilah).
Maka
selayaknya seorang peruqyah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar
takwa dengan menjaga komitmennya terhadap perintah-perintah Allah dan
larangan-laranganNya. Waspadalah terhadap makar syaitan untuk
menjerumuskan manusia kepada fitnah dengan berbagai macam cara. Bahkan
dari jalan yang dianggap baik dalam pandangan seorang manusia, tapi
dengannya ia terjerumus kepada fitnah dalam agama dan dunianya. Jangan
sampai pengobatan syar’i itu terkotori oleh perkara-perkara mungkar yang
diharamkan Allah dengan menyingkap aurat dan menyentuh apa yang Dia
larang dan haramkan.
Wa billâhi at-taufîq.
0 tanggapan:
Posting Komentar