Sponsors

21 November 2015

Haram Menyentuh Tubuh Wanita dalam Ruqyah

Diantara fenomena umum yang mulai nampak dalam metode pengobatan ruqyah adalah ketika si peruqyah menyentuh pasien wanitanya dengan dalih untuk mengusir jin. Perbuatan seperti ini haram karena wanita adalah aurat dan melihat aurat diharamkan dalam Islam, dan lebih diharamkan lagi jika sampai menyentuh aurat tersebut.

Dan hukum itu berlaku umum baik si peruqyah menyentuhnya dengan kaos tangan atau tanpanya.

Para ulama di Al-Lajnah ad-Dâimah li al-Buhûts al-‘Ilmiyyah wa al-Iftâ’ (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) ditanya tentang hukum menyentuh badan wanita, baik tangannya, dahinya atau lehernya secara langsung tanpa alas, dengan dalih untuk menekan dan mempersempit jin yang ada padanya, terutama bahwa sentuhan yang seperti itu juga terjadi dari para dokter di rumah sakit?

Mereka menjawab, “Tidak boleh bagi peruqyah menyentuh sesuatu pun dari badan wanita yang diruqyahnya, karena itu akan mendatangkan fitnah. Dia cukup membaca tanpa harus menyentuh. Terdapat perbedaan antara pekerjaan peruqyah dengan dokter. Karena dokter terkadang tidak memungkinkan baginya melakukan tindakan medis kecuali dengan memegang tempat yang akan diobati. Ini berbeda dengan seorang peruqyah karena yang dia lakukan –yaitu membaca dan meniup- tidak mengharuskan adanya sentuhan.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, I/90-91).

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu, “Saya ingatkan saudara-saudara saya yang meruqyah dengan bacaan dari perbuatan meletakkan tangan-tangan mereka di badan wanita, baik secara langsung atau dengan menggunakan alas. Jika Allah menghendaki kebaikan dari bacaan mereka, maka itu akan terjadi tanpa harus memegang.” (Fatâwâ Nûr ‘ala ad-Darb, II/22, asy-Syamilah).

Maka selayaknya seorang peruqyah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dengan menjaga komitmennya terhadap perintah-perintah Allah dan larangan-laranganNya. Waspadalah terhadap makar syaitan untuk menjerumuskan manusia kepada fitnah dengan berbagai macam cara. Bahkan dari jalan yang dianggap baik dalam pandangan seorang manusia, tapi dengannya ia terjerumus kepada fitnah dalam agama dan dunianya. Jangan sampai pengobatan syar’i itu terkotori oleh perkara-perkara mungkar yang diharamkan Allah dengan menyingkap aurat dan menyentuh apa yang Dia larang dan haramkan.

Wa billâhi at-taufîq.

0 tanggapan:

Posting Komentar