Pertanyaan untuk Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzhahullahu :
Semoga
Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Apakah pembunuhan dan aksi
peledakan pada fasilitas pemerintah di negara-negara kafir adalah sebuah
keharusan dan termasuk jihad?
Beliau menjawab :
Pembunuhan
dan perusakan adalah tindakan yang tidak dibolehkan, karena itu akan
mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin, pembunuhan dan pengusiran.
Rasul ﷺ ketika beliau di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan untuk menahan diri.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّواْ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
“Tidakkah
kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : Tahanlah
tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. An-Nisa’ ayat 77).
Beliau
diperintahkan menahan diri untuk tidak memerangi orang-orang kafir
karena beliau belum memiliki kemampuan untuk memerangi mereka.
Kalau
seandainya mereka (kaum muslimin) membunuh seorang kafir, niscaya
orang-orang kafir akan memerangi mereka sampai tidak tersisa seorang
pun, menghabisi mereka hingga tidak tersisa seorang pun. Karena orang
kafir lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin berada dalam
kekuasaan mereka. Pembunuhan orang kafir akan berakibat pada pembunuhan
orang-orang muslim yang hidup di negeri tersebut, sebagaimana yang
kalian saksikan dan dengarkan sekarang. Yang seperti ini bukanlah bagian
dari dakwah, dan bukan pula termasuk jihad fi sabilillah.
Demikian
pula perusakan dan peledakan, itu hanya akan membawa keburukan kepada
kaum muslimin sebagaimana yang telah terjadi. Dan ketika Rasul ﷺ telah
berhijrah, dan beliau memiliki tentara dan orang-orang yang membelanya,
maka saat itulah beliau diperintahkan berjihad terhadap orang-orang
kafir.
Apakah
Rasul ﷺ dan para shahabat ketika mereka dahulu berada di Makkah, apakah
mereka melakukan tindakan-tindakan teror itu? Sekali-kali tidak! Bahkan
mereka dilarang melakukannya.
Apakah
mereka menghancurkan harta benda milik orang-orang kafir ketika mereka
berada di Makkah? Sekali-kali tidak! Mereka dilarang melakukannya, dan
hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan.
Adapun peperangan, itu hanya terjadi di Madinah ketika Islam telah memiliki sebuah negara.”
(Fatâwâ al A-immah fî an Nawâzil al Mudalhamah, hal. 41-42)
0 tanggapan:
Posting Komentar