Diantara hari-hari Allah yang sangat agung adalah “yaum an-nahr”, yaitu hari ke 10 di bulan Dzulhijjah, atau yang umum dikenal sebagai hari raya Idul Adha yang diberkahi.
Hari itu disebut dengan yaum an-nahr karena pada hari itulah orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji menyembelih al-hadyu (hewan qurban khusus dalam haji) dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia menyembelih al-udhiyah (hewan qurban) dalam rangka untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Yang Maha Esa.
Tujuan
dari qurban itu tidaklah semata-mata hanya ritual penyembelihan saja,
akan tetapi Dia mensyari’atkan ibadah tersebut agar para hamba menyebut
namaNya saat menyembelih. Karena Dia adalah al-Khaliq (Maha Pencipta)
dan ar-Razzaq (Maha pemberi rezki) yang memiliki seluruh perbendaharaan
langt dan bumi, Dia tidak butuh kepada daging dan darah dari hewan-hewan
tersebut. Yang Dia inginkan adalah keikhlasan dan memurnikan ibadah
hanya untukNya saat menyembelih, niat yang benar semata-mata mencari
keridhaanNya dan mengharapkan ganjaran pahala dariNya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ
أمَّةٍ جَعَلنَا مَنسَكًا لِيَذكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلىَ مَا رَزَقَهُم
مِن بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإلهُكُم إلهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أسْلِمُوا
وَبَشِّرِ المُخْبِتِينَ
“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dianugerahkan Allah kepada mereka. Maka Rabb-mu ialah Rabb Yang Maha
Esa, karena itu berserah dirilah kamu hanya kepadaNya. Dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj ayat 34).
Dan firmanNya,
لَنْ
يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا وَلاَ دِمَاؤُهَا وَلكِن يَنَالُهُ التَقْوىَ
مِنكُم كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُم لِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلىَ مَا هَدَاكُم
وَبَشِّرِ المُحْسِنِينَ
“Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai Allah, tetapi
ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapaiNya. Demikianlah Allah telah
menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap
hidayahNya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang
yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj ayat 37).
Menyembelih
adalah salah satu jenis ibadah yang dengannya kaum muslimin mendekatkan
diri-diri mereka kepada Allah Ta’ala, baik itu berupa al-hadyu, al-udhiyah,
aqiqah, nadzar dan lain-lainnya. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya,
ibadahnya seorang muslim dalam penyembelihan tidak boleh dipersembahkan
untuk yang selain Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لَلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
“Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya.” (QS. Al-An’am ayat 162-163).
firmanNya (وَنُسُكِي ) maknanya adalah “sembelihanku” sebagaimana disebutkan para ulama tafsir.
Diriwayatkan oleh Ali bin Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ telah menyampaikan kepadaku tentang empat kalimat,
لعن الله من ذبح لغير الله، ولعن الله من لعن والديه، ولعن الله من آوى محدثًا، ولعن الله من غير منار الأرض
“Allah
melaknat orang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang
melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang menyembunyikan pelaku
kejahatan dan Allah melaknat orang yang mengubah patok-patok tanah.” (HR. Muslim).
Keempat
perkara ini adalah perbuatan-perbuatan yang mendatangkan laknat Allah
Ta’ala, yaitu dijauhkannya orang tersebut dari rahmat dan kasih
sayangNya. Dan dari empat perkara itu, yang paling buruknya dan
berbahaya adalah menyembelih untuk selain Allah Ta’ala. Karena
menyembelih untuk selain Allah adalah syirik, sementara tiga perkara
lainnya adalah dosa-dosa besar yang tidak sampai pada level kesyirikan.
Setiap
sembelihan untuk yang selain Allah yang dilakukan dalam bentuk ibadah,
pemujaan dan pendekatan diri adalah syirik, sekecil apapun yang
dipersembahkan dalam penyembelihan tersebut.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab Az-Zuhd (hal. 32-33), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (I/203) dan lain-lain dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, dengan sanad yang shahih mauquf
sampai kepadanya, ia berkata, “Seorang laki-laki masuk surga disebabkan
oleh lalat dan seorang yang lainnya masuk neraka disebabkan oleh
lalat.” Mereka bertanya, “Bagaimana hal itu terjadi?” Ia berkata, “Dua
orang laki-laki dari masa sebelum kalian melewati satu kaum yang
memiliki berhala. Tidaklah seseorang melewati mereka kecuali akan
mempersembahkan sesuatu untuk berhala mereka. Mereka berkata kepada
salah satu dari keduanya, ‘Persembahkan sesuatu!’ Ia berkata, ‘Saya
tidak memiliki sesuatu.’ Mereka berkata, ‘Persembahkan walaupun hanya
seekor lalat.’ Maka ia berqurban dengan seekor lalat dan ia (dibolehkan)
pergi hingga akhirnya masuk neraka. Mereka berkata kepada yang satunya,
‘Berqurbanlah!’ Ia berkata, ‘Aku tidak akan persembahkan sesuatu qurban
kepada seorang pun selain Allah ‘azza wa jalla!’ Mereka akhirnya memenggal lehernya dan ia pun masuk surga.”
Perhatikanlah
bagaimana persembahan kecil yang tidak bernilai itu telah mengantarkan
seseorang kepada neraka Allah Ta’ala, karena orang itu telah melakukan
kesyirikan yang sangat besar dosanya di sisi Allah Ta’ala.
Berkata Imam asy-Syaukani rahimahullahu,
“Diantara keburukan-keburukan yang sangat besar, yang telah sampai pada
level melemparkan pelakunya ke belakang dinding Islam, dan
mencampakkannya dengan kepalanya dari kedudukan agama yang paling
tinggi; bahwa sebagian besar mereka datang dengan sebaik-baik apa yang
dimiliki dan dipelihara dari hewan-hewan ternak, kemudian disembelihnya
di sisi kubur tersebut untuk mendekatkan diri kepadanya, dengan
mengharapkan sesuatu yang tersembunyi hasilnya darinya?! Dia pun
menyembelih dengannya untuk selain Allah, dan beribadah dengannya untuk
sebuah berhala dari berhala-berhala.
Karena,
tidak ada perbedaan antara menyembelih untuk batu-batu yang dibangun dan
mereka menamakannya berhala dengan kubur seorang yang telah meninggal
dan kemudian mereka menamakannya makam. Sekedar berbeda dalam nama tidak
akan mencukupi dari kebenaran sedikitpun dan sama sekali tidak
berpengaruh pada penghalalan atau pengharaman. Karena siapa yang
menggunakan nama untuk khamr (arak) dengan nama yang selainnya
kemudian dia meminumnya, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang
meminumnya dan dia menamakannya dengan nama aslinya, tanpa ada
sedikitpun perselisihan diantara kaum muslimin seluruhnya!
Tidak
diragukan bahwa menyembelih adalah salah satu jenis ibadah yang
dengannya para hamba beribadah kepada Allah, sebagaimana halnya al-hadyu,
fidyah dan qurban. Orang yang mendekatkan diri kepada kuburan dengan
perbuatan-perbuatan ini dan orang yang menyembelih untuknya di sisinya,
dia tidak memiliki tujuan untuk hal tersebut melainkan untuk
mengagungkannya, memuliakannya, mengambil kebaikan darinya dan menolak
keburukan dengannya. Yang seperti ini tidak diragukan lagi adalah sebuah
ibadah! Cukuplah bagimu keburukan mendengarkan kabarnya, lâ haula wa lâ quwwata illâ bi_Llâhil ‘Aliyyil ‘Adzhîm, wa innâ li_Llâhi wa innâ ilaihi râji’ûn.” (Syarh ash-Shudûr fi Tahrîm Raf’i al-Qubûr, Imam asy-Syaukani rahimahullahu, dalam kumpulan kitab al-Jâmi’ al-Farîd, hal. 529-530).
Di negeri
kita dan dibanyak negeri kaum muslimin, tidak cukup hanya dengan
kuburan, sebagian orang bahkan mempersembahkan sembelihan dan berbagai
macam sesajen untuk gunung-gunung, lautan, jembatan dan berbagai tempat
yang dianggap keramat!! Wallâhul musta’ân…
Kesyirikan
begitu banyak tersebar di sekitar kita. Sepatutnya setiap kita waspada
dan bekerja keras untuk menyelamatkan diri, keluarga dan masyarakat dari
dosa-dosa syirik yang bisa mendatangkan murka Allah Ta’ala.
Semoga Allah melindungi kita dari kesyirikan, yang besar dan kecilnya, yang nampak dan yang tersembunyi. Amin!
Pembantaian ribuan ekor sapi untuk persembahan kepada berhala di Nepal
(Disadur dari kitab Durûs ‘Aqadiyyah Mustafâdah min Al-Hajj, oleh Syaikh Dr. Abdurrazzaq al-Badr hafidzhahullahu).
0 tanggapan:
Posting Komentar