Sponsors

01 September 2015

Thawaf di Baitullah adalah Ibadah

Thawaf di Baitullah adalah sebuah ibadah yang sangat agung dan sebuah ketaatan yang sangat mulia. Allah menyukai ibadah tersebut untuk hamba-hambaNya dan mensyariatkannya untuk mereka serta menjadikan pahala yang besar bagi orang yang melakukannya.

Thawaf juga merupakan salah satu dari rukun-rukun haji dan umrah. Semua ini menunjukkan akan kedudukan ibadah thawaf yang sangat agung di sisi Allah Ta’ala.

Ketika seorang muslim melakukan thawaf, maka dia telah mengambil sebuah pelajaran yang sangat besar dan agung, yaitu ibadah tetrsebut hanya disyari’atkan di tempat itu saja, yaitu di sekeliling Ka’bah Baitullah al-Haram. Itulah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sangat banyak dari al-Quran dan Sunnah.

Allah Ta'ala berfirman setelah menyebutkan manasik haji dan syi'ar-syi'arnya,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِابَيْتِ العَتِيْقِ

"Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS. Al-Hajj ayat 29) 

Dan firmanNya,

وَعَهِدْنَا إِلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَإِسْمَاعِيْلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

"Dan telah Kami perintahkan pada Ibrahim dan Isma'il : Bersihkanlah Rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud!" (QS. Al-Baqarah ayat 125).

Diriwayatkan Al-Bukhary dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa "Rasulullah jika melakukan thawaf dalam haji dan umrah ketika pertama kali tiba maka beliau berlari pada tiga putaran (pertama) dan berjalan pada empat putaran (terakhir), kemudian beliau shalat dua rakaat, kemudian melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah."

Dengan ini, seorang muslim juga bisa memahami bahwa thawaf pada selain tempat tersebut, di tempat mana saja di muka bumi ini tidaklah disyari’atkan. Bahkan hal itu merupakan kebatilan dan kesesatan.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang batilnya thawaf di seluruh tempat yang selain Baitullah al-Haram. Karena itulah, tidak boleh seorang muslim melakukan thawaf di sekeliling kubur, keraton, masjid, pohon, batu dan lain-lain.

Berkata Imam an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullahu, "Tidak boleh thawaf di kubur Nabi  dan sangat dibenci menempelkan perut atau punggung di dinding kubur. Demikianlah yang dikatakan oleh (Imam) al-Halimi dan lain-lain. Dan sangat dibenci pula mengusapnya dengan tangan atau menciumnya. Bahkan yang termasuk adab dalam masalah ini adalah menjauh darinya sebagaimana menjaga jarak dari beliau saat beliau ada di masa hidupnya. Inilah yang benar. Dan inilah yang dikatakan oleh para ulama dan dipraktekkan oleh mereka. Tidak perlu terpedaya dengan orang-orang awam yang menyelisihi mereka dalam masalah ini. Karena teladan dan amalan hanyalah dengan perkataan ulama dan tidak perlu berpaling kepada perbuatan bid’ah orang-orang awam dan kejahilan-kejahilan mereka…"; sampai pada perkataan beliau, "Siapa yang terlintas dalam pikirannya bahwa mengusap dengan tangan dan yang semacamnya lebih memiliki berkah, maka itu termasuk kebodohan dan kelalaiannya. Karena keberkahan hanyalah ada pada apa yang selaras dengan Syariat dan perkataan para ulama. Bagaimana mungkin keutamaan dicari dalam perkara yang menyelisihi kebenaran?!" (al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, VIII/ 206-207)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, "Kaum muslimin telah bersepakat bahwa tidak disyari’atkan thawaf kecuali di al-Bait al-Ma’mur (Ka’bah). Maka tidak boleh thawaf di Sakhrah (Batu) yang ada di Baitul Maqdis, tidak pula di Hujrah (bekas kamar) Nabi , tidak pula di tugu yang berada di Jabal Arafat dan lain-lain." (Majmu’ al Fatawa, IV/ 522)

Sumber tulisan : Durûs ‘Aqadiyyah Mustafâdah min al Hajj, Syaikh Dr. Abdurrazzâq Abdul Muhsin al ‘Abbâd

0 tanggapan:

Posting Komentar