Qurban dalam istilah fiqh disebut “al-udhhiyah” ( الأضحية ).
Al-udhhiyah
adalah hewan yang disembelih untuk bertaqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah Ta’ala pada hari-hari penyembelihan (Idul Adha dan
hari-hari Tasyriq) dengan syarat-syarat tertentu.
Qurban hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, dan tidak wajib.
Telah sah diriwayatkan dari para Shahabat bahwa berqurban tidaklah wajib.
Diriwayatkan
dari Abu Sarihah ia berkata, “Saya melihat Abu Bakr dan Umar, dan
mereka berdua tidak berqurban.” (Riwayat Abdurrazzaq dan al-Baihaqi).
Dan berkata Abu Mas’ud al-Anshary radhiyallahu ‘anhu,
“Aku terkadang meninggalkan penyembelihan qurban padahal aku memiliki
kelapangan karena khawatir jika tentangga-tetanggaku memandang bahwa
qurban itu wajib atasku.” (Riwayat Abdurrazzaq dan al-Baihaqi).
Yang
mencukupi dalam ibadah qurban adalah menyembelih hewan-hewan ternak;
onta, sapi, kambing atau domba, dan tidak sah berqurban dengan selain
hewan-hewan tersebut.
Umur hewan
yang disembelih dalam qurban adalah sebagai berikut; onta yang telah
berumur 5 tahun, sapi yang telah genap berumur 2 tahun dan kambing yang
telah genap satu tahun. Namun jika sulit didapatkan kambing yang telah
berumur setahun, dibolehkan menyembelih domba yang telah berumur 6
bulan.
Satu ekor
kambing yang disembelih dalam qurban mencukupi bagi satu orang dan
keluarganya. Sementara satu ekor onta atau sapi mencukupi untuk tujuh
orang yang berserikat.
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berserikat setiap tujuh orang dari kami pada onta dan sapi.” (HR. Muslim).
Disyaratkan
dalam hewan qurban adalah hewan yang sehat dan bebas dari penyakit dan
cacat seperti kebutaan, pincang, kurus dan sakit.
Yang paling utama dalam hewan qurban adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing.
Dan yang paling utama dari setiap jenisnya adalah yang paling gemuk dan kemudian paling mahal harganya.
Waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat Id hingga hari terakhir dari hari-hari Tasyriq.
Orang yang
ingin berqurban, maka dia tidak boleh mengambil sesuatu dari rambut dan
kukunya jika telah masuk sepuluh pertama bulan Dzulhijjah hingga ia
menyembelih hewannya. Nabi ﷺ bersabda,
إذا دخل العشرُ وأراد أحدكم أن يضحّي فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره شيئًا حتى يضحّي
“Jika
telah masuk sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian ingin
berqurban, maka jangan sekali-kali ia mengambil sesuatu pun dari rambut
dan kukunya hingga ia menyembelih (qurbannya).” (HR. Muslim).
Jika orang
tersebut melanggar aturan itu, maka dia beristighfar memohon ampunan
Allah dan tidak ada kewajiban membayar fidyah atasnya.
Wallahu a’lam.
0 tanggapan:
Posting Komentar