Sponsors

12 September 2015

Panduan Ringkas Ibadah Qurban

Qurban dalam istilah fiqh disebut “al-udhhiyah” ( الأضحية ).

Al-udhhiyah adalah hewan yang disembelih untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada hari-hari penyembelihan (Idul Adha dan hari-hari Tasyriq) dengan syarat-syarat tertentu.

Qurban hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, dan tidak wajib.

Telah sah diriwayatkan dari para Shahabat bahwa berqurban tidaklah wajib.

Diriwayatkan dari Abu Sarihah ia berkata, “Saya melihat Abu Bakr dan Umar, dan mereka berdua tidak berqurban.” (Riwayat Abdurrazzaq dan al-Baihaqi).

Dan berkata Abu Mas’ud al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, “Aku terkadang meninggalkan penyembelihan qurban padahal aku memiliki kelapangan karena khawatir jika tentangga-tetanggaku memandang bahwa qurban itu wajib atasku.” (Riwayat Abdurrazzaq dan al-Baihaqi).

Yang mencukupi dalam ibadah qurban adalah menyembelih hewan-hewan ternak; onta, sapi, kambing atau domba, dan tidak sah berqurban dengan selain hewan-hewan tersebut.

Umur hewan yang disembelih dalam qurban adalah sebagai berikut; onta yang telah berumur 5 tahun, sapi yang telah genap berumur 2 tahun dan kambing yang telah genap satu tahun. Namun jika sulit didapatkan kambing yang telah berumur setahun, dibolehkan menyembelih domba yang telah berumur 6 bulan.

Satu ekor kambing yang disembelih dalam qurban mencukupi bagi satu orang dan keluarganya. Sementara satu ekor onta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang yang berserikat.

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berserikat setiap tujuh orang dari kami pada onta dan sapi.” (HR. Muslim).

Disyaratkan dalam hewan qurban adalah hewan yang sehat dan bebas dari penyakit dan cacat seperti kebutaan, pincang, kurus dan sakit.

Yang paling utama dalam hewan qurban adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing.

Dan yang paling utama dari setiap jenisnya adalah yang paling gemuk dan kemudian paling mahal harganya.

Waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat Id hingga hari terakhir dari hari-hari Tasyriq.

Orang yang ingin berqurban, maka dia tidak boleh mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya jika telah masuk sepuluh pertama bulan Dzulhijjah hingga ia menyembelih hewannya. Nabi ﷺ bersabda,

إذا دخل العشرُ وأراد أحدكم أن يضحّي فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره شيئًا حتى يضحّي

Jika telah masuk sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian ingin berqurban, maka jangan sekali-kali ia mengambil sesuatu pun dari rambut dan kukunya hingga ia menyembelih (qurbannya).” (HR. Muslim).

Jika orang tersebut melanggar aturan itu, maka dia beristighfar memohon ampunan Allah dan tidak ada kewajiban membayar fidyah atasnya.

Wallahu a’lam.

0 tanggapan:

Posting Komentar