Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz.. apa hukumnya mengikuti perlombaan2 yang bersifat keagamaan? Bagaimana hukumnya kalau peserta diwajibkan membayar sejumlah uang sbg persyaratan mengikuti lomba tsb?.. Terima kasih.
Ahmad-Makassar
--000--
Jawab :
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Perlombaan semacam itu, jika Anda membayar sesuatu yang kemudian Anda bisa memperoleh hadiah atau mungkin tidak mendapatkannya, yang seperti ini tidak boleh diikuti. Demikian pula apa yang banyak kita dapatkan di berbagai media elektronik dan cetak yang memberikan semacam pertanyaan atau kuis, kemudian orang-orang akan menghubungi mereka atau mengirim SMS yang otomatis mereka akan membayar biaya pulsanya yang sudah ditentukan, dan pemenangnya akan mengambil hadiahnya; yang seperti ini juga tidak boleh diikuti dan termasuk dalam "maisir" (judi).
Adapun jika seseorang berkata, 'Hafalkan al Quran! -atau Hafalkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Siapa yang menghafalkan dan hafalannya bagus, maka dia akan mendapatkan hadiah dariku'; yang seperti ini tidak mengapa. Wallahu a'lam.
0 tanggapan:
Posting Komentar