Sponsors

09 April 2012

Berlangganan Majalah yang Memuat Gambar Makhluk Bernyawa

Apa hukumnya berlangganan majalah Islami yang memuat gambar dan foto makhluk bernyawa? 

Alhamdulillah, boleh-boleh saja berlangganan majalah Islami yang memuat foto-foto makhluk bernyawa. Sebab ia berlangganan karena faedah yang terdapat di dalamnya bukan karena gambar dan foto-foto tersebut.

Adapun majalah yang memang khusus diterbitkan untuk memuat gambar-gambar dan para pelanggan juga membelinya untuk tujuan itu tentu saja hukumnya haram, tidak boleh membelinya. Sebab malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk yang bernyawa).


Dinukil dari kitab Liqâ' al Bâb al Maftûh karya Syaikh Ibnu Utsaimin.


Dan ia boleh menyimpan majalah tersebut jika memang banyak faedahnya dengan catatan setelah mencoret gambar-gambar yang terpampang di sampulnya. Wallâhu a'lam.


Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
www.islamqa.com

0 tanggapan:

Posting Komentar