Sponsors

15 April 2012

Hukum Jual Beli Mata Uang Asing

Assalamualaikum ,

Ustadz, mohon penjelasannya tentang hukumnya halal atau haram mengenai bisnis FOREX (foreign exchanger) atau jual beli mata uang asing secara online?


Terima kasih atas penjelasannya.

Anjar-Bekasi




Jawab :

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Dalam istlah fiqh, pertukaran atau jual beli mata uang disebut ash-Sharf (pertukaran uang, currency exchange). Mata uang yang ada di zaman sekarang mengambil hukum emas dan perak, karena memiliki kesamaan dalam ‘illah (sebab) ribanya yaitu nilai/harga (ats tsamaniyyah). Persoalan jual beli mata uang termasuk persoalan yang sangat pelik dalam fiqh Islam, karena persyaratan at taqâbudh (serah terima secara tunai di majelis akad)

 

Secara umum, jual beli mata uang dibolehkan jika memenuhi syarat-syaratnya yaitu;
  1. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama (at tasâwi) dalam hal berat atau takaran, dan dilakukan secara secara tunai (at-taqâbudh), yang diserah terimakan di majelis akad
  2. Apabila berlainan jenis maka boleh berbeda dalam takarannya (at tafâdhul), tapi harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan (al hulûl) dan diserah terimakan secara tunai (at taqâbudh)

Contohnya, jika dijual emas dengan emas, perak dengan perak, atau mata uang Rupiah dengan Rupiah, maka wajib saat itu at tasâwi dalam takarannya dan at taqâbudh di majelis akad.


Jika dijual emas dengan perak, atau mata uang Rupiah dengan Dollar Amerika, maka saat itu hanya wajib satu hal,yaitu at taqâbudh di majelis akad dengan nilai tukar yang berlaku saat itu juga.


Persoalan jual beli mata uang termasuk persoalan yang sangat pelik dalam fiqh Islam, karena persyaratan at taqâbudh (serah terima secara tunai di majelis akad) yang diistilahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan


يدًا بيدٍ

"Dari tangan ke tangan".

Para ulama kontemporer telah menyebutkan dalam berbagai macam ketetapan fiqh bahwa bukti catatan transaksi bank memiliki kedudukan yang sama dengan at taqâbudh. Diantara syarat-syarat terpenting dalam perdagangan mata uang tersebut adalah;
  1. Transaksi berlangsung saat itu juga tanpa ada penundaan.
  2. Kedua mata uang yang berbeda itu telah tercatat dan tersimpan di rekening masing-masing dari pihak pembeli dan penjual dengan nilai tukar yang berlaku saat itu.
  3. Tidak boleh mengambil bunga dari transaksi tersebut dalam bentuk apapun. 

Sistem jual beli online -sebatas yang kami ketahui- tidak bisa memenuhi syarat at taqâbudh, terlebih dengan begitu cepatnya perubahan kurs mata uang pada setiap saatnya. Karenanya kami memandang bahwa hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan syarat-syarat yang telah jelas disebutkan dalam pembolehan jual beli mata uang. Wallahu a’lam.




Silahkan dirujuk;

  1. al Mulakhkhas al Fiqhi, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan
  2. Taudhîh al Ahkâm min Bulûgh al Marâm, Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman al Bassam
  3. http://islamqa.com/en/ref/106094 

1 tanggapan:

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009

Posting Komentar