Sponsors

19 April 2012

Menikahkan Seorang Wanita Tanpa Izinnya

Ayahku telah menyepakati pernikahan saudariku yang telah berumur 16 tahun secara paksa dengan seorang laki-laki yang tidak dia sukai. Saudariku berusaha untuk bunuh diri dengan segala cara dan mengatakan: Kematian lebih aku sukai daripada pernikahan itu!!




Dijawab oleh Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu:

Pernikahan seperti ini mungkar dan tidak boleh dilakukan bahkan tidak sah menurut pendapat yang paling benar dari pendapat-pendapat ulama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam "melarang menikahkan wanita kecuali dengan izin mereka". Beliau juga mengabarkan bahwa bentuk izinnya seorang gadis adalah dengan diamnya.

Ketika seorang gadis mengabarkan padanya bahwa ayahnya menikahkannya dan dia dalam keadaan terpaksa, beliau memberikan pilihan padanya untuk tetap meneruskan pernikahannya atau meninggalkannya.

Adapun kebiasaan sebagian orang yang tinggal di pedalaman dan lain-lain yang suka menikahkan gadis-gadis tanpa bermusyawarah dengan mereka maka ini adalah kebiasaan yang buruk dan batil. Pemaksaan tidak akan mendatangkan kebaikan. Bahkan akan mendatangkan keburukan untuk semua.

Dalam pandangan saya, sebaiknya mengambil sarana para ahlul khair (orang-orang baik/ tokoh-tokoh masyarakat) untuk membatalkan pernikahan tersebut. Jika perantaraan itu berhasil maka itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka bawalah persoalan ini ke pengadilan, yang insyallah akan menyelesaikan masalah tersebut. Semoga Allah menganugerahkan taufiq untuk kita semua.

-----------------------------

Sumber : Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah, XX/ 409

0 tanggapan:

Posting Komentar