Pertanyaan :
Apa hukumnya bergabung di Jama'ah Tabligh?
--00000--
Dijawab oleh Syaikh Musthafa al 'Adawi hafidzhahullahu :
Jamaah-jamaah secara umum dan jamaah yang disebutkan secara khusus, kami nasehatkan pengikut-pengikutnya untuk mempelajari Kitab Allah dengan sebenar-benarnya dan mahir (padanya), dan mempelajari Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebenar-benarnya dan mahir (padanya).
Orang yang sudah belajar dan mahir, dia bisa menyampaikan/ mendakwahi manusia. Adapun menyampaikan dengan kejahilan, maka ini menyelisihi sunnah-sunnah... Bahkan menyelisihi ayat-ayat!!
Allah Ta'ala berfirman :
قل هذه سبيلي أدعو إلى الله على بصيرةٍ أنا ومن اتبعني وسبحان الله وما أنا من المشركين
"Katakanlah : 'Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik'." [QS. Yusuf 'alaihissalam ayat 108]
--00000--
Fatawa ar Rahmah, 1 Maret 2012. www.mostafaaladwy.com
0 tanggapan:
Posting Komentar