Sponsors

19 April 2012

Hukum Bergabung di Jama'ah Tabligh

Pertanyaan :

Apa hukumnya bergabung di Jama'ah Tabligh?

--00000--

Dijawab oleh Syaikh Musthafa al 'Adawi hafidzhahullahu :

Jamaah-jamaah secara umum dan jamaah yang disebutkan secara khusus, kami nasehatkan pengikut-pengikutnya untuk mempelajari Kitab Allah dengan sebenar-benarnya dan mahir (padanya), dan mempelajari Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebenar-benarnya dan mahir (padanya).

Orang yang sudah belajar dan mahir, dia bisa menyampaikan/ mendakwahi manusia. Adapun menyampaikan dengan kejahilan, maka ini menyelisihi sunnah-sunnah... Bahkan menyelisihi ayat-ayat!!

Allah Ta'ala berfirman :

قل هذه سبيلي أدعو إلى الله على بصيرةٍ أنا ومن اتبعني وسبحان الله وما أنا من المشركين

"Katakanlah : 'Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik'." [QS. Yusuf 'alaihissalam ayat 108]

--00000--

Sumber : 
Fatawa ar Rahmah, 1 Maret 2012. www.mostafaaladwy.com

0 tanggapan:

Posting Komentar