Pak Ustadz, saya ingin bertanya. Saya menggunakan KB IUD spiral. Adat haid 7 hari. Sejak pake KB tersebut, saya selalu mendapatkan haid 2x sebulan dengan waktu 12 hari, dengan haid 2 jeda seminggu dari haid 1. Pertanyaannya, bolehkah saya puasa dan shalat pada saat waktu haid 2 dengan jumlah darah yang banyak? Apakah darah pada haid ke 2 bisa dikatakan darah istihadhah? Terima kasih atas infonya.
Regards,
Oktaviani Dewi, Jakarta (oktaviani8310@xxxxx.com)
Jawab :
Haid merupakan ketetapan Allah atas anak-anak perempuan keturunan Adam 'alaihissalam. Yang terbaik bagi wanita tentu saja adalah apa yang telah Allah tetapkan untuknya sesuai dengan fitrahnya. Penggunaan alat kontrasepsi dibolehkan selama tidak mendatangkan bahaya yang jelas bagi pemakainya.
Dalam kasus Saudari, hal itu sangat umum dan "wajar" bagi wanita yang menggunakan alat kontrasepsi. Hampir tidak ada yang bebas dari efek sampingnya. Termasuk perubahan siklus haid yang Saudari alami. Perubahan siklus haid tersebut tidak dihukumi sebagai istihadhah selama darah yang keluar itu memang darah haid dan memiliki ciri-ciri darah haid sebagaimana yang Saudari ketahui dari kebiasaan sejak baligh. Karenanya, Saudari tetap wajib berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat lima waktu saat haid itu tidak ada, dan sebaliknya, wajib meninggalkan puasa, shalat dan tidak berhubungan badan saat darah itu keluar. Sekali lagi, selama dipastikan bahwa itu adalah darah haid dengan ciri-cirinya yang sudah dikenali. Darah istihadhah adalah darah biasa, tidak memiliki ciri-ciri darah haid yang kental, kehitaman dan berbau. Kalau dipastikan Saudari mengalami istihadhah, Saudari tetap wajib melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan tidak menolak suami di tempat tidur. Wallahu a'lam.
0 tanggapan:
Posting Komentar