Dalam
pertemuan ke XVI Majelis Hai’ah Kibar al-Ulama yang diselenggarakan di
kota Thaif, yang dimulai pada hari Sabtu, 12 Syawwal sesuai kalender
Ummul Qura tahun 1400 H sampai 21 Syawwal, membahas persoalan sutrah
(pembatas shalat) yang selayaknya ada diantara orang shalat dengan
kuburan yang ada di depannya, dengan landasan apa yang telah ditetapkan
pada pertemuan ke XV. Ketika Majelis mempelajari surat Yang Mulia Ketua
Umum Komite Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan yang ditujukan
kepada Sekretaris Jenderal Haiah Kibar al-Ulama no. 5/1/3084 tertanggal
12/10/1399 H, yang redaksinya sebagai berikut :
Dengan
melihat kondisi bagian utara Masjid Ibnu Abbas di Thaif yang tidak
terpisahkan dari kuburan yang terletak di sebelah baratnya kecuali hanya
sebuah dinding masjid, sementara pintu-pintu dan jendela-jendela
sebelah barat menghadap ke arah kuburan, maka mereka menyampaikan
persoalan ini kepada Majelis untuk meminta pendapat dan menuliskan surat
kepada Pemerintah untuk membuatkan jalan yang akan memisahkan antara
masjid dan kuburan. (selesai);
Sementara
anggota lainnya berpendapat bahwa dinding bagian depan masjid telah
mencukupi sebagai sutrah bagi orang yang shalat di dalamnya, karena
orang yang shalat menghadap dinding, dan dinding itu disandarkan pada
masjid bukan pada kuburan. Dikarenakan juga bahwa pembuatan dinding lain
dan pembukaan jalan antara kuburan dan dinding masjid akan
berkonsekuensi pada pembongkaran kubur tanpa ada hal darurat yang
mengharuskan hal tersebut. Akan tetapi, selayaknya ditutup dua pintu
yang berada di dinding itu, dan ditinggikan jendela-jendela yang ada
padanya sehingga orang shalat tidak melihat kuburan, dan dibuatkan pintu
di bagian kecil dari dinding, bukan di depannya yang berada kuburan,
untuk tempat masuknya imam saat Jumat dan tempat masuknya jenazah untuk
dishalatkan.
Dengan
pendapat terakhir yang merupakan pendapat mayoritas anggota Majelis,
maka ditetapkanlah keputusan sesuai dengan pandangan mereka. Wallâhul muwaffiq.
Washallallâhu wasallam ‘alâ abdihî wa rasûlihî Muhammad.
Haiah Kibar al-Ulama
Ketua Majelis :
Abdul Razzaq Afifi
Anggota :
Abdul Aziz
bin Baz, Abdullah bin Muhammad bin Humaid, Abdullah Khayyath, Sulaiman
bin Ubaid, Abdul Aziz bin Shalih, Muhammad bin Ali al-Harakan, Rasyid
bin Khunain, Muhammad bin Jubair, Ibrahim bin Muhammad Alu asy-Syaikh,
Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Ghushun, Abdul Majid Hasan, Abdullah
bin Qu’ud, Abdullah bin Mani’, Shalih bin Luhaidan.
(Buhûts Hai-ah Kibâr al ‘Ulamâ)
Sumber : Islam Today
0 tanggapan:
Posting Komentar