Sponsors

08 Agustus 2015

Daging yang Diimpor dari Negara Non-Muslim

Kami mengimpor dari negara asing daging yang telah bersih dari tulang dan belum dimasak (daging mentah). Daging tersebut banyak dikonsumsi karena harganya yang murah. Apakah boleh kami mengkonsumsinya dengan keadaan yang demikian?

Dijawab oleh Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (anggota Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi) hafidzhahullahu :

Daging yang diimpor dari negeri-negeri non-muslim memiliki dua keadaan,

Pertama; daging yang diimpor dari negeri-negeri Kitabiyyah, yakni penduduknya memeluk agama Ahlul Kitab, Yahudi atau Kristen, dan sembelihannya ditangani oleh seorang ahli kitab dengan metode penyembelihan yang syar'i.

Jenis seperti ini halal dengan kesepakatan kaum muslimin dengan dalil firman Allah Ta'ala,

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ

"Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka." (QS. Al-Maidah ayat 5).

Makna "makanan mereka" adalah sembelihan mereka dengan kesepakatan para ulama, karena yang selain sembelihan halal (bagi kaum muslimin) baik dari ahli kitab atau yang selain mereka, seperti biji-bijian dan tanam-tanaman yang tidak perlu disembelih, dan juga seperti buah-buahan dan lain-lainnya.

Kedua; daging yang diimpor dari negeri-negeri kafir selain ahli kitab, seperti negeri-negeri komunis dan paganis. Yang seperti ini tidak boleh dikonsumsi selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang muslim atau ahli kitab.

Apa yang diragukan dari agama penyembelihnya, atau diragukan metode penyembelihannya, apakah disembelih dengan cara yang syar'i atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan perkara yang samar. Apa yang tidak memiliki syubhat (kesamaran) telah mencukupi dari apa yang samar tersebut. Makanan memiliki bahaya yang besar jika makanan itu buruk, karena dia memberikan asupan makanan dengan kandungan yang buruk. Sembelihan itu sendiri sangatlah penting. Disyaratkan padanya orang yang menyembelih haruslah orang yang layak untuk itu, yaitu seorang muslim atau ahli kitab, dan penyembelihannya dengan metode yang syar'i. Jika tidak terpenuhi dua syarat ini, maka daging itu dihukumi sebagai bangkai, dan bangkai hukumnya haram.

Ringkasnya, daging yang Anda sebutkan, jika daging itu diimpor dari negeri-negeri ahli kitab dan disembelih dengan metode syar'i, maka daging itu halal. Jika disembelih dengan cara yang tidak syar'i seperti disetrum dengan aliran listrik atau yang semacamnya, maka dia haram. Jika urusan ini samar bagi Anda, maka tinggalkan dia dan beralihlah kepada apa yang tidak ada syubhatnya.

0 tanggapan:

Posting Komentar