Sponsors

21 Agustus 2015

Syarat Wajib Ibadah Haji

Menunaikan haji adalah impian setiap muslim. Berbeda dengan ibadah-ibadah wajib lainnya, ibadah haji adalah ibadah “mahal” yang tidak “terjangkau” oleh sebagian muslim, disebabkan oleh beberapa syarat yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh setiap orang.

Berikut ini adalah perkara-perkara yang jika terpenuhi pada diri seorang muslim, maka haji itu menjadi wajib atasnya dan dia dituntut untuk segera menunaikannya sebagai sebuah kewajiban. Jika perkara-perkara itu belum terpenuhi, tidak ada kewajiban haji atas dirinya.

1. Islam

2. Berakal

Keduanya adalah syarat sahnya haji seorang muslim. Tidak sah haji yang dilakukan seorang yang kafir atau gila.

3. Baligh

4. Merdeka

Baligh dan merdeka adalah syarat untuk “mencukupi” kewajiban haji seorang muslim (syarth li ijzâ-il hajj), dan bukan merupakan syarat sah. Dalam artian, jika seorang anak kecil yang belum baligh dan seorang budak menunaikan haji, maka hajinya sah, namun haji itu tidak mencukupi dari haji yang wajib dalam Islam (hajjatul islâm).

Dalam hadits shahih disebutkan bahwa seorang wanita mengangkat anaknya kepada Nabi ﷺ dan bertanya, “Apakah anak ini bisa berhaji?” Beliau bersabda,

نعم ولكِ أجرٌ

Iya, dan untukmu pahala.” (HR. Muslim)

Dan Nabi ﷺ juga bersabda,

من حج ثم عتق فعليه حجة أخرى، ومن حج وهو صغير ثم بلغ فعليه حجة أخرى

Siapa yang berhaji, kemudian dimerdekakan maka wajib atasnya haji yang lain. Dan siapa yang berhaji saat kecilnya, kemudian ia baligh maka wajib atasnya haji yang lain.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim, dishahihkan al-Albani dalam Irwâ al-Ghalîl, IV/59)

5. Kemampuan (al-istithâ’ah)

Yang dimaksud dengan istithâ’ah dalam haji adalah,

a. Kesehatan jasmani dan bebas dari penyakit atau cacat yang menghalanginya dari pelaksanaan ibadah haji.

b. Memiliki kecukupan bekal dan kendaraan selama perjalanan haji hingga kembalinya. Yaitu kecukupan harta yang melebihi kebutuhan pokok yang berkait dengan nafkah keluarga dan pembayaran hutang sehingga tidak mengabaikan dan menelantarkan keluarga dan hak orang lain.

c. Keamanan dalam perjalanan menuju tanah suci yang berkait dengan keamanan diri dan hartanya.
Syarat istithâ’ah ini merupakan syarat wajib haji dan bukan syarat sahnya. Jika seorang yang tidak memiliki kemampuan memaksakan untuk menempuh segala kesulitan dan bisa menunaikan haji maka hajinya sah dan mencukupi.

Jika syarat-syarat ini telah terpenuhi pada diri seorang muslim, maka haji telah menjadi wajib atas dirinya, dan hendaknya ia bersegera untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut dan memenuhi perintah Allah dan rasulNya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلهِ عَلىَ النًاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِيْنَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Alu Imran ayat 97)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda,

يا أيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا

Wahai manusia, sungguh Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah.” (HR. Muslim).

Wallahu a’lam.

____________

Baca juga Hukum Mahram bagi Wanita dalam Haji

0 tanggapan:

Posting Komentar